Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Minggu, 17 Mei 2026

Ombudsman Minta Portal Penelusuran Perkara PN Jambi Segera di Aktifkan

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi/foto: dok Ombudsman 

JAMBI,DUASATU.NET- Belum dapat diaksesnya layanan digital Publik milik pengadilan Negeri Jambi mendapat perhatian Ombudsman Jambi. Portal layanan berbasis digital tersebut sudah beberapa bulan terakhir sulit diakses. Hal ini memicu kecurigaan atas transparansi PN Jambi atas informasi perkara-perkara yang sedang berlangsung di PN Jambi.

Masyarakat terutama para pihak yang sedang berperkara di PN Jambi sulit untun menelusuri perkembangan perkara mereka. Oleh karena itu, penting sekali bagi publik atas layanan digital yang disediakan PN Jambi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi meminta agar layanan digital berbasis daring melalui portal resmi SIPP PN Jambi dapat segera diaktifkan.

"Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jambi kita minta segera diaktifkan. Di era sekarang layanan digital itu amat penting bagi masyarakat" Kata Saiful Roswandi pada 17 Mei 2026.

Selama ini Platform digital yang digunakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia itu sudah menjadi tempat bagi publik untuk mengetahui jalannya atau tahapan perkara yang ditangani PN Jambi. Namun, beberapa bulan terakhir, layanan digital tersebut sudah tidak dapat diakses lagi.

"Kondisi itu sangat mengganggu layanan publik. Terutama bagi pars pihak yang berperkara. Ada apa, hingga kini kok tidak dapat diakses" Ujar Saiful mempertanyakan.

Gangguan berkepanjangan itu memicu keluhan masyarakat karena layanan tersebut selama ini menjadi sarana utama untuk memantau perkembangan perkara, jadwal sidang, hingga putusan pengadilan secara terbuka.

Tidak berfungsinya layanan itu dinilai berdampak terhadap keterbukaan informasi publik. Terlebih, akses terhadap perkembangan perkara menjadi kebutuhan penting, baik bagi pihak berperkara, keluarga terdakwa, praktisi hukum, maupun masyarakat umum yang ingin memantau jalannya proses peradilan.

"Kita minta portal SIPP PN Jambi dapat segera diaktifkan. Tidak boleh terlalu lama layanan publik itu terganggu. Nanti dicurigai ada sesutlatu. Dan itu bisa negatif penilaian publik ke PN Jambi jika terlalu lama tidak bisa diakses," jelas Saiful Roswandi. 

Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026

BPBD Kab Tebo Bakal Patroli di Wilayah Rawan Karhutla

Apel gelar pasukan siaga darurat bencana Karhutla, Rabu  6 Mei 2026 lalu, badan/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca apel gelar pasukan siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Rabu  6 Mei 2026 lalu, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi bakal berpatroli ke Kecamatan rawan terjadinya kebakaran hutan. 

Kepala BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan mengatakan, dengan siaga bencana Karhutla 2026 ini, kami berencana akan melakukan patroli ke Kecamatan khususnya wilayah yang rawan terjadinya Karhutla. 

Patroli di lakukan untuk melihat kondisi di lapangan, selain itu melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait yang ada di Kecamatan, baik itu TNI-Polri, pihak perusahaan maupun masyarakat yang ada di wilayah tersebut,"kata Joko di temui di kantornya, Rabu 13 Mei 2026.

" Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan melakukan pembakaran," tegasnya.

Joko memastikan kegiatan patroli ini akan tetap di laksanakan sampai bulan Agustus 2026, karena untuk siaga bencana Karhutla statusnya dari tanggal 4 Mei s/d 1 Agustus 2026.

Lanjut Joko, patroli akan di laksanakan secara merata tapi kita prioritaskan dulu ke wilayah tergolong rawan Karhutla seperti Kec Sumay teridiri dari beberapa desa yaitu Pemayungan, Suo-Suo, Muara Sekalo dan Semambu," ungkapnya.

Namun sambung Joko, tim akan patroli ke wilayah lain dan kita juga harus selalu siap waspada terhadap Karhutla. 

Selain itu Joko menambahkan, sampai saat ini dari laporan maupun pantauan kami dan informasi dari badan badan meteorologi klimatologi dan geofisika (BMKG) Jambi belum ada laporan terkait Karhutla yang ada di Kab Tebo. 

Reporter
ARDI

Jumat, 15 Mei 2026

Tim Gabungan Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba

Petugas gabungan amankan sejumlah barang bukti/foto: dok Polres Labuhanbatu

LABURASUMUT,DUASATU.NET- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu melakukan penggerebekan sarang narkoba di Barak UKI Jln Ahmad Dahlan Lingkungan 2 Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur Kab Labuhanbatu Utara, pada Kamis 14 Mei 2026 sekira pukul 19.15 Wib di areal Pekuburan Jln. Ahmad Dahlan. 

Dalam penggerebekan tersebut polisi melibatkan Direktorat Narkoba Polda Sumut, Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Polsek kualuh hulu, Lurah Aek Kanopan Timur, Ibrahim Colili Nur dan sejumlah masyarakat

Tim gabungan berhasil menemukan lokasi dan menggerebek sarang narkoba tersebut berupa barak dan gubuk di areal pekuburan di Jln Ahmad Dahlan Lingkungan 2 Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur Kab Labuhanbatu Utara. " Barang bukti yang berhasil di temukan berupa 12 buah alat hisap sabu berupa bong dan plastik klip.

Kemudian petugas merubuhkan barak dan gubuk yang biasa di jadikan tempat transaksi narkoba dengan membakarnya sehingga tidak bisa di pergunakan kembali.

Sementara itu Lurah Aek Kanopan Timur dan warga sekitar berterimakasih atas respon kepolisian Polda Sumut beserta jajaran dalam menindaklanjuti dumas.

Reporter 
IFNU SUNGKOWO

Info BMKG Jambi, Hingga Akhir Mei 2026 Kab Tebo Masih Diguyur Hujan Ringan dan Sedang

Kondisi hujan di Kab Tebo pada Jum'at 15 Mei 2026/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Meski telah di tetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) namun intensitas dan curah hujan yang terjadi siang, sore hingga malam hari di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sampai saat ini masih cukup tinggi. 

Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Tebo, Joko Ardiawan memaparkan, memang sampai dengan saat ini kondisi hujan yang terjadi di Kab Tebo masih dalam kategori hujan normal. 

" Kondisi hujan yang terjadi di Kab Tebo masih akan tetap berlangsung, baik hujan ringan dan sedang sampai dengan bulan Mei 2026 ini," ujar Joko di temui di ruang kerjanya, Rabu 13 Mei 2026.

Namun begitu kita harus selalu tetap siap dan waspada terhadap kondisi hujan tersebut,"lanjutnya.

" Berdasarkan informasi dari badan meteorologi klimatologi dan geofisika (BMKG) Jambi, yang kami terima ungkap Joko, masih akan terjadi hujan ringan dan sedang sampai akhir bulan Mei ini, kita pun sudah siap siaga,"tutupnya singkat. 

Reporter
ARDI

Kamis, 14 Mei 2026

Tak Bisa Tunjukan Ijin, Pekerjaan Sambungan Wi-Fi Dihentikan Sementara Oleh Satpol PP Labura

Satpol PP Labura saat melakukan tindakan/foto: dok Ifnu Sungkowo

LABURASUMU,DUASATUNET-Menindak lanjuti laporan warga, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Labura, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melalui Kabid penegakan Perda, N Simangunsong dan tim dalam giat patroli keliling mendapati pekerjaan sambungan instalasi berupa penanaman tiang sambungan jaringan kabel Wi-Fi menuju desa Parpaudangan.

Saat di lokasi petugas menanyakan ijin pekerjaan, sementara penanggung jawab tidak dapat menunjukkan ijin. 

Setelah di berikan penjelasan mengenai aturan dan peraturan yang berlaku, Satpol PP kemudian memberikan surat pemberhentian untuk sementara yaitu di larang melakukan aktivitas pekerjaan lanjutan sampai perusahaan dapat melengkapi ijinnya. 

Dalam hal ini ION net selaku perusahaan sambungan jaringan WiFi diberi waktu sampai Senin mendatang.. 

Kasatpol PP melalui Kabid Penegakan Perda N Simangunsong menjelaskan, bahwa pemberhentian sementara ini kami berikan kepada pihak penyedia jaringan wifi IONnet per hari Rabu 13 Mei 2026.

" Kami menunggu pihak managemen IONnet sampai hari Senin terkait ijinya, apabila ijin sudah dilengkapi, silahkan dil anjutkan, hal ini kami lakukan menindak lanjuti laporan keberatan dari warga," lanjutnya. 

Setelah surat pemberhentian sementara ditandatangani kemudian diserahkan kepada penanggungjawab pekerjaan yang mewakili dari provider tersebut," tegas N Simangunsong. 

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Anggaran Rp2,1 Miliar Dinas PUPR Tebo Disorot, Publik Desak Transparansi Penegakan Hukum

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Serikat media siber indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi resmi layangkan surat permohonan klarifikasi ke kejaksaan negeri (Kejari) Tebo terkait penghentian penyidikan atau SP3 atas perkara di dinas PUPR Tebo dengan nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar.

Surat bernomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 tersebut diketahui di sampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik (KIP) dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dalam surat tersebut, SMSI Kab Tebo meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penerbitan SP3, alasan penghentian penyidikan, hingga mekanisme gelar perkara yang dilakukan sebelum keputusan penghentian di terbitkan.

Selain itu, SMSI juga mempertanyakan apakah telah dilakukan audit investigatif lanjutan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel.

“SMSI memandang penting adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penghentian penyidikan perkara ini. Karena perkara ini sudah menjadi perhatian publik, maka wajar jika publik ingin mengetahui dasar pertimbangan hukumnya,” ujar Adlin, Kamis 14 Mei 2026.

Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi ataupun mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat di pertanggung jawabkan secara publik,” tegasnya.

Adlin juga menyampaikan dalam surat tersebut, SMSI turut meminta penjelasan apakah pengembalian kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penghentian penyidikan dimaksud.

“Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara benderang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam poin lainnya, SMSI meminta Kejari Tebo menjelaskan apakah dokumen atau ringkasan pertimbangan SP3 dapat di sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kemudian Adlin berharap Kejari Tebo dapat memberikan respons resmi terhadap surat yang telah disampaikan tersebut sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat di jelaskan secara objektif.

“Kami berharap ada ruang komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Transparansi itu penting agar tidak muncul asumsi maupun opini liar yang justru dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya.

Diketahui, surat permohonan klarifikasi tersebut juga di tembuskan ke sejumlah lembaga pengawas dan pihak terkait sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. 

Reporter
ARDI

Pemkab Tebo Mulai Sosialisasikan Manajemen Talenta ASN

Foto: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi mulai mensosialisasikan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN), merupakan sistem manajemen karir ASN meliputi tahapan akuisisi pengembangan retensi dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berbelanja. 

Pelaksana tugas (Plt) kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo, Suwarto mengatakan, beberapa waktu lalu kita mengundang kepala badan kepegawaian negara (BKN) dan para timnya untuk memberi sosialisasi manajemen talenta ASN kepada tim kami. 

Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Bupati, Sekda dan para tim kami untuk mengikuti sosialisasi manajemen talenta ASN," katanya lagi, ditemui di kantornya, Selasa 12 Mei 2026.

Suwarto melanjutkan, bahwa tahapan sosialisasi ini sudah berjalan melalui surat edaran ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tebo, untuk menyampaikan tahapan apa yang harus disiapkan dan diperlukan dalam manajemen talenta ASN. 

" Untuk melalui surat Bupati Tebo, surat edaran tentang manajemen talenta ASN sudah kami edarkan ke OPD,"ujar Suwarto. 

Setelah itu lanjut Suwarto, kami akan kumpulkan kembali kepala OPD dan Kasubag kepegawaian untuk di lakukan sosialisasikan lagi secara detail tentang manajemen talenta ASN kemudian untuk dapat melengkapi bahan apa saja yang harus dipersiapkan. 

Dikatakan Suwarto, bahwa Sekda, Asisten dan kepala OPD untuk dapat menentukan sample sementara bahwa manajemen talenta ASN ini penting karena menyangkut nilai mereka masing-masing seperti sasaran kinerja pegawai (SKP) dan tugas lainnya di kumpulkan semua melalui aplikasi My ASN yang terkoneksi ke BKN selanjutnya akan di masukan ke sistem dan nilainya akan muncul," katanya.

Nilai-nilai itu nanti tinggal kita isi dan di masukan ke dalam bok penilaian yang terdiri dari  bok 7 hingga 9 sesuai dengan tingkatannya akan muncul sendiri, "jelas Suwarto. 

" Kita akan kejar untuk menindaklanjuti hasil penilaian yang dilakukan oleh BKN pusat, setelah itu Sekda, BKPSDM, dan Bupati nantinya akan di undang ke pusat untuk kesiapan ekspos terkait manajemen talenta ASN," ucapnya meyakini. 

Reporter
ARDI

Tanggapi Isu Dugaan Siswa Tak Bisa Ikut Ujian, Ombudsman Datangi MTS Laboratorium Jambi

Foto: dok Ombudsman perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Menanggapi isu yang beredar terkait siswa di MTS Laboratorium Jambi yang tidak dapat mengikuti ujian akibat menunggak SPP, Ombudsman Jambi melakukan kunjungan ke sekolah tersebut. Kunjungan ini dilakukan oleh Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi.

Dalam kunjungan itu Ombudsman bertemu langsung dengan Kepala Sekolah untuk membahas dan mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Abdul Rokhim, menemui Kepala Sekolah MTS Labor Jambi,  Amirul Mukminin pada Rabu, 13 Mei 2026.

Di pertemuan tersebut Kepala Sekolah menjelaskan kronologi dan juga masalah yang terjadi pada anak tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak benar terjadi adanya pelarangan terhadap siswa yang ikut ujian akibat tunggakan SPP.

"Kita tidak pernah melarang siswa ikut ujian karena itu adalah hak mereka. Sementara SPP merupakan kewajiban orang tua wali kepada sekolah. Kita ingin persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik antara sekolah dan wali murid dan tidak mengganggu hak anak," jelas Amirul.

Dijelaskan Amirul bahwa persoalan ini merupakan miskomunikasi antara orang tua siswa dengan sekolah. Ia menjelaskan bahwa memang ada beberapa siswa yang menunggak, tetapi tidak ada satupun yang dilarang untuk ikut ujian.

"Jika wali murid kooperatif dan menjalin komunikasi yang baik, mestinya tidak ada masalah," ungkap Amirul.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Abdul Rokhim menyampaikan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Ia juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh sekolah untuk mengutamakan hak anak tersebut. "Kita mendorong sekolah, baik negeri maupun swasta untuk tetap mengedepankan kepentingan anak untuk mendapatkan pendidikan yang baik" sebutnya.

Terkait pemberitaan tersebut, Rokhim meminta agar persoalan administrasi tersebut dapat diselesaikan secepatnya dengan membangun komunikasi yang baik, baik itu dari wali murid maupun sekolah.

"Ombudsman selalu mendorong agar hak-hak masyarakat terpenuhi," tegas Rokhim.

Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026

Dinkes Tebo Rangkul Kejaksaan Dampingi Program Nasional dan Daerah

Kadinkes Tebo Riana Elizabeth didampingi Kajari Abdurachman/foto: dok Dinkes Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas keseharian (Dinkes) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sampaikan permohonan pendampingan untuk program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG), dokter masuk dusun (DMD), stunting dan makan bergizi gratis (MBG) dengan merangkul pihak kejaksaan negeri (Kejari). 

Kepala dinas (Kadinkes) Kab Tebo, Riana Elizabeth membenarkan, bahwa kami menyampaikan permohonan dengan bersurat kepada kejaksaan meminta pendampingan terkait program PKG, SMS, Stunting dan MBG. 

Saat di Kejari Tebo kemarin kami ekspos dan menyampaikan, PKG merupakan program presiden yang telah di lakukan, sedang DMD program unggulan bupati, stunting program nasional dan MBG program presiden,"terang Riana, Selasa 12 Mei 2026.

Riana menyebutkan, anggaran kegiatan tersebut tidak ada kecuali DMD senilai lima ratus empat juta rupiah, itu untuk transport tenaga kesehatan (Nakes) yang turun ke dusun-dusun. " Jadi lima ratus empat juta rupiah untuk 20 Puskesmas selama satu tahun. 

Kemudian lanjut Riana, anggaran program PKG nol rupiah, stunting tidak ada anggaran, selanjutnya kami juga tidak punya anggaran untuk kegiatan MBG. " Karena ini program nasional dan program daerah yang di unggulkan kami minta kepada kejaksaan untuk dapat di dampingi,"pintanya.

Setelah ekspose, akan ada surat pemberitahuan selanjutnya dari pihak kejaksaan,"ucapnya.

Reporter
ARDI

Warga Sungai Keruh, Tebo-Jambi Korban Tengg*lam di Sungai Batanghari Akhirnya di Temukan

Korban tenggelam, Rizky Ramadhani saat di ketemukan/foto: dok TRC BPBD Kab Tebo


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Warga dusun Gajah Mati desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang tenggelam sejak Sabtu 2 Mei 2026 lalu bernama Rizky Ramadhani (16) tahun akhirnya di ketemukan dalam kondisi meninggal dunia, pada Rabu 13 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib. 

Diketahui sebelumnya, pada Jum'at 8 Mei 2026 lalu, pada hari ke tujuh pencarian yang di lakukan oleh tim gabungan Basarnas Bungo dan tim reaksi cepat (TRC) badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, di hentikan lantaran korban belum di ketemukan. 

Infomasi yang di terima dari TRC BPBD Kab Tebo, korban di ketemukan sekitar radius 400 meter dari lokasi. Evakuasi terhadap korban melibatkan TNI-Polri di bantu oleh masyarakat sekitar. 

Sementara itu hingga berita ini ditulis kepala BPBD Kab Tebo, belum berhasil di konfirmasi. 

Reporter
ARDI

Maksimalkan Penegakan Perda, Satpol PP Kab Tebo Bakal Revisi Perda Tentang Ternak

Kasatpol PP Kab Tebo, Richi Sahputra/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Selama
ini penegakan Perda No8/2014, tentang ternak terus dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) terus di lakukan namun masyarakat dinilai kurang peduli untuk menjaga hewan ternaknya.

Kepala satuan (Kasatpol) PP Richi Sahputra menyebutkan, dilema yang di hadapi dalam menertibkan hewan ternak adalah menyangkut biaya operasional yang tidak sepadan, selain itu efek jera atas tindakan di lapangan (razia) ternak masih dirasa kurang maksimal.

Menurutnya, Perda tersebut masih ada kelemahan, perlu di usulkan kajian revisi terhadap Perda No8/2014, terutama klausul denda (tebusan) dan biaya yang di timbulkan ketika ternak di lakukan penahanan,"ujar Richi ditemui di kantornya, Selasa 12 Mei 2026.

" Ternak yang terjaring penertiban di kenakan akumulasi biaya selama tiga hari. Denda yang diatur dalam Perda hewan ternak sapi atau kerbau sebesar Rp500 ribu/ekor, kambing Rp250 ribu termasuk biaya lainnya.

Richi menegaskan, kita akan naikkan biaya pemeliharaan dalam limit tiga hari sejak penangkapan. Kalau dihari ke empat tidak ditebus pemiliknya akan langsung dilakukan penyitaan dan di lelang. 

" Kita akan perhitungkan angka dendanya hingga Rp10 juta, untuk hewan kerbau / sapi. Harapannya dengan revisi Perda ini timbul kesadaran dan efek jera bagi masyarakat yang hewan ternaknya berkeliaran sehingga mengganggu dapat ketertiban umum," tegas Richi. 

Reporter
ARDI

Selasa, 12 Mei 2026

Polemik Jalan TMMD Terus Bergulir, Aktivis Tebo Pertanyakan Sikap Diamnya Sikap PT Montd’Or


Foto: Ilustrasi 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sikap PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dinilai tertutup dalam polemik rencana penggunaan jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir terus menuai sorotan. Kali ini kritik datang dari aktivis Tebo, Hafizan Romy Faisal , yang mempertanyakan konsistensi keterbukaan perusahaan terhadap publik dan media.

Menurut Romy, masyarakat tidak menolak investasi maupun aktivitas perusahaan sepanjang seluruh proses dilakukan secara transparan dan menghormati kepentingan masyarakat sekitar. Namun, sikap bungkam perusahaan di tengah polemik yang sedang berkembang justru dinilai memperkeruh keadaan.

“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini, kenapa perusahaan memilih diam? Padahal sebelumnya PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd pernah melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat dalam kegiatan pengeboran sumur pengembangan di wilayah lain. Artinya perusahaan sebenarnya paham pentingnya komunikasi publik,” ujar Romy, Selasa 12 Mei 2026.

Ia menilai, jika dahulu perusahaan mampu hadir secara terbuka di tengah masyarakat, melakukan sosialisasi, doa bersama, bahkan melibatkan berbagai unsur warga, maka seharusnya pola yang sama juga dilakukan dalam persoalan penggunaan jalan TMMD yang berada dikecamatan Tebo Ilir yang kini menjadi polemik.

“Jangan sampai muncul kesan ada proses yang tertutup atau ada sesuatu yang disembunyikan. Karena ketika informasi tidak dibuka secara terang, masyarakat akan membangun asumsi sendiri. Ini yang berbahaya,” tegasnya.

Romy juga mendukung langkah Komisi III DPRD Tebo yang mulai mempertanyakan sikap perusahaan terhadap media dan publik. Menurutnya, penggunaan fasilitas jalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak boleh diputuskan secara diam-diam tanpa penjelasan yang utuh.

“Jalan itu bukan sekadar akses biasa. Ada sejarah masyarakat di sana, ada kepentingan warga, bahkan ada aspek sosial yang harus dihormati. Maka perusahaan wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat, jangan hanya berkomunikasi di ruang tertutup,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tebo segera mengambil peran sebagai penengah agar polemik tersebut tidak berkembang liar di tengah masyarakat. Romy juga meminta PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd segera membuka ruang dialog bersama warga, media, DPRD, dan pemerintah desa agar persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Justru keterbukaan itu akan membangun kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan dalam persoalan yang menyangkut wilayah dan kepentingan mereka sendiri,” tutupnya.

Redaksi

 




 





Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional