Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Senin, 21 September 2026

Komisi I DPRD Tebo Belum Terima Surat Dari Pemda Terkait Hasil Tim Investigasi Ke Desa Bukit Pemuatan

Ketua Komisi I DPRD Kab Tebo, Yuzep Herman/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Diketahui sebelumnya kepala badan (Kaban) kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiyarto, pada Jum'at 18 September 2026 lalu menyatakan, setelah tim investigasi ke lapangan (Desa Bukit Pemuatan), telah di simpulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait kita rangkum, dikembalikan lagi hasilnya ke DPRD Tebo. 

" Nanti DPRD Tebo yang menyampaikan ke perwakilan masyarakat, dilakukan satu pintu,"kata Sugiyarto. 

Menanggapi yang disampaikan oleh Kaban Kesbangpol, Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, kepada wartawan mengatakan, terkait permasalahan Bukit Pemuatan belum ada surat resmi dari pemerintah daerah kepada kami.

Walaupun ada barangkali surat masih dimeja Ketua DPRD, belum ada di sampaikan ke Komisi I,"ujar Yuzep selepas rapat paripurna reses anggota dewan, Senin 21 September 2026.

" Itu memang tugas dan kewenangan Komisi I terkait dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) waktu itu kita surati kepada Pemda dalam hal ini Bupati untuk menurunkan tim investigasi kelapangan sesuai dengan laporan masyarakat. 

" Kita tetap menunggu surat dari Pemda terkait hasil dari tim investigasi,"kata Yuzep. 

Tindaklanjuti dari surat tersebut nanti kita akan baca dulu dan pelajari apa masalahnya, kalau memang harus di tindaklanjuti akan secepat mungkin apalagi itu berkaitan dengan masyarakat Kab Tebo,"ucap Yuzep meyakini. 

Reporter
ARDI

DPRD Kab Tebo Rapurna Penyampaian Hasil Reses Masa Persidangan Ke- III Tahun 2025/2026

Waka I DPRD Tebo Ihsanuddin, SP didampingi Waka II DPRD Tebo Sahendra, SE, pimpin Rapurna hasil reses/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi rapat paripurna (Rapurna) dalam rangka penyampaian hasil reses masa persidangan Ke- III tahun 2025/2026, Senin 21 September 2026.

Rapurna dipimpin oleh wakil ketua (Waka) I DPRD Tebo, Ihsanuddin didampingi Waka II DPRD, Sahendra, yang di hadiri seluruh anggota dewan lainnya. 

Dalam Rapurna tersebut nampak hadir beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tebo terkait. 

Waka I DPRD Tebo, Ihsanuddin, mengatakan, bahwa hari ini kita baru saja sidang paripurna internal antara anggota dewan dengan sejumlah OPD terkait dengan reses massa sidang ke- III untuk menampung aspirasi beberapa hal yang sudah disampaikan masyarakat kepada dewan yang melakukan reses. 

" Makanya hari ini kita paripurnakan sebagaimana diatur UU.No23/2014, walaupun baru tapi legal standingnya jelas,"tegas Ihsanuddin. 

Semua perwakilan daerah pemilihan (Dapil) telah dibacakan dan disampaikan, yang konsepnya masing-masing aspirasi dewan secara tertulis daripada pimpinan untuk APBD tahun 2027,"kata Ihsanuddin. 

" Kita cuma memparipurnakan hasil aspirasi nanti regulasinya dimasukkan kedalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) hal ini untuk memantapkan legal standingnya karena tidak menyalahi aturan. 

" Yang disampaikan oleh anggota DPRD Tebo itu benar-benar aspirasi masyarakat kalau diakomodir tidaknya itu memang soal anggaran namun yang pasti legal standingnya jelas dan hasil resesnya harus diparipurnakan. 

Ihsanuddin juga menyebutkan, dan itu juga dilakukan oleh kabupaten-kabupaten lain sudah melaksanakan. 

" Paripurna reses ini dilaksanakan karena adanya usulan dari temen-temen anggota DPRD mengusulkan biar hasil reses ini biar lebih menguatkan lagi legalitasnya jelas lebih transparan," ujarnya meyakini. 

Reporter
ARDI

Laporan Warga Bukit Pemuatan Berbulan-bulan Tanpa Kepastian, Dprd Tebo Dan Pemkab Beda Versi Soal Hasil Verifikasi

Suasana saat audiensi dengan waka II DPRD Tebo, Sahendradan Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman

TEBOJAMBIDUASATU.NET- Penanganan laporan masyarakat Desa Bukit Pemuatan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan melibatkan Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Suferi, kembali tuai sorotan. Hampir lima bulan sejak laporan awal disampaikan, masyarakat masih belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil akhir penanganan laporan tersebut.

Kekecewaan warga kembali mencuat dalam audiensi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Tebo yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Tebo, Senin (21/9/2026).

Audiensi tersebut digelar untuk mengonfirmasi hasil verifikasi lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret maupun kepastian mengenai tindak lanjut laporan masyarakat.

Audiensi dihadiri Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin, SP, Ketua Komisi I DPRD Tebo Yuzep Herman, S.Pd.I, dan Wakil Ketua II DPRD Tebo Sahendra, SE. Sementara dari pihak masyarakat hadir tim pendamping hukum dan advokasi, Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, Aguswadi, C.PL, Ardani Zaidan, C.PL, bersama sejumlah perwakilan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin menyampaikan bahwa DPRD Tebo sejauh ini belum menerima dokumen resmi mengenai hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim OPD di Desa Bukit Pemuatan.

Ihsanuddin menyatakan, pihak DPRD akan kembali memanggil perwakilan masyarakat setelah menerima dokumen resmi dari pihak eksekutif.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya dari pihak masyarakat. Sebab, terdapat keterangan berbeda dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, SP.

Meski tidak hadir dalam audiensi karena menghadiri kegiatan sosialisasi di Kecamatan Sumay, Sugiyarto melalui pesan WhatsApp kepada Hamdi Zakaria menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo melalui surat Bupati telah mengirimkan hasil verifikasi kepada DPRD Tebo sejak beberapa minggu sebelumnya.

Perbedaan informasi tersebut semakin memperbesar pertanyaan publik: sebenarnya di mana posisi hasil verifikasi tersebut dan mengapa masyarakat belum mendapatkan kejelasan?

Hamdi Zakaria membeberkan kronologi penanganan laporan masyarakat yang dinilai berlangsung cukup panjang.

* 28 April 2026: Masyarakat Desa Bukit Pemuatan menyampaikan laporan awal.
* 25 Mei 2026: Komisi I DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
* 28 Juli 2026: Tim OPD Kabupaten Tebo turun ke Desa Bukit Pemuatan untuk melakukan verifikasi lapangan.
* 21 September 2026: Audiensi konfirmasi kembali digelar, namun masyarakat belum memperoleh keputusan maupun kepastian konkret mengenai tindak lanjut laporan.

Rentang waktu tersebut menjadi sorotan masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa laporan yang telah melalui RDP dan bahkan telah diverifikasi di lapangan masih belum memberikan kepastian mengenai langkah selanjutnya.

Adapun laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihak terkait memuat sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka atribusikan kepada Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi.

Di antaranya dugaan:

1. Jual beli tanah restan desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.
2. Pembongkaran tiga unit bangunan aset desa yang menurut pelapor dilakukan tanpa prosedur dan izin yang dipersoalkan.
3. Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut masyarakat tidak memiliki dasar hukum dan berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
4. Pemblokiran atau pemortalan jalan umum desa yang disebut warga disertai pungutan retribusi yang mereka nilai sebagai pungutan liar.

Seluruh poin tersebut merupakan dugaan yang disampaikan masyarakat dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap DPRD Tebo dan Pemerintah Kabupaten Tebo tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

Mereka meminta hasil verifikasi lapangan dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas apakah laporan tersebut terbukti, tidak terbukti, atau masih membutuhkan proses pemeriksaan lanjutan.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Mereka menuntut adanya kepastian proses, transparansi penanganan laporan, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, bola berada di tangan DPRD Tebo dan Pemerintah Kabupaten Tebo. Perbedaan keterangan mengenai keberadaan hasil verifikasi justru membuat publik semakin mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Bukit Pemuatan.

Masyarakat pun menunggu satu hal yang hingga kini belum mereka dapatkan: kepastian.

Redaksi

Minggu, 20 September 2026

Laka Tunggal, Dump Truk Fuso Sruduk Warung Bakso di Samping Rumah Dinas Bupati Tebo

Mobil dump truk fuso yang Sruduk warung bakso manunggal rasa, disamping rumah Dinas Bupati Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Kecelakaan tunggal dialami mobil dump truk fuso warna putih bernomor polisi (Nopol) F 9672 FD, menabrak warung bakso, di jalan lintas Tebo-Bungo KM 3, tepatnya disamping rumah dinas Bupati Tebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu 20 September 2026, sekira pukul 17.00 Wib sore. 

Sebelum kejadian mobil dump truk fuso tersebut menabrak tempatnya, Sutardi mengatakan, bahwa awalnya saya bersama istri dan anak sedang menyiapkan barang dagangan. 

" Tiba-tiba sebuah mobil dump truk fuso nyelonong menabrak warung, beruntung tidak ada korban jiwa,"ujarnya.

Sutardi mengaku belum tau berapa jumlah kerugian yang dialaminya, akibat peristiwa tersebut. 

Sementara itu Suroso, sopir dump truk fuso menjelaskan, bahwa mobil yang di kendarainya dalam keadaan kosong akan menuju Rimbo Bujang, saat dalam perjalanan mendadak stir mengalami trouble. 

" Saya kehilangan akal dan panik sempat menabrak bak mobil dump truk di depan, namun mobil yang didepan langsung kabur. 

Diakui Suroso, bahwa stir sudah tidak bisa di belokan lagi, padahal mesin dalam kondisi hidup tapi laju mobil sudah tak dapat dikendalikan meskipun sudah dilakukan pengereman, setelah menabrak bak mobil dump truk didepan kemudian menyasar ke lampu variasi taman depan rumah dinas Bupati dan warung bakso.

Meski demikian kecelakaan tunggal tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Tampak sejumlah petugas kepolisian dari Satlantas Polres Tebo langsung melakukan penanganan dengan mengevakuasi mobil dump truk yang masih tersangkut di warung bakso milik Sutardi. 

Reporter
ARDI

Kesbangpol Sebut Penerima Bantuan Parpol di Kab Tebo 7 Sudah Tersalur 2 Lagi On Proses

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Bantuan keuangan hibah dari pemerintah daerah (Pemda) melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2026 untuk 9 partai politik (Parpol) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, 7 sudah tersalurkan sementara 2 lagi sedang dalam proses. 

Kepala badan (Kaban) kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kab Tebo, Sugiyarto, mengatakan, bahwa bantuan Parpol tahun 2026 diantaranya 7 Parpol sudah tersalur 2 lagi partai lagi sedang dalam proses. 

" Karena dua Parpol tersebut ada terjadi pergantian pengurus jadi agak terlambat, karena menunggu surat keputusan (SK) dan pelantikan pengurus, namun begitu permohonannya sudah naik ke Bupati dan di disposisikan ke Kesbangpol untuk diproses,"kata Sugiyarto, Jum'at 18 September 2026.

" Nilai yang diterima oleh setiap Parpol masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp5671,39 x jumlah perolehan suara bagi Parpol yang punya kursi di DPRD Tebo, untuk tertinggi penerima bantuan tersebut masih partai Golkar. 

Sementara itu dua Parpol lagi yang saat ini sedang dalam proses untuk dicairkan adalah PAN dan PKB. 

Reporter
ARDI

Sabtu, 19 September 2026

Dinas dan Instansi Teknis Terkait, Tindaklanjuti Pengaduan Ormas Gematipikor

Kaban Kesbangpol Kab Tebo, Sugiyarto, SP/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Menindak lanjuti surat pengaduan dari Ormas Gematipikor terkait dugaan dalam pelaksanaan dana desa (DD) Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Bupati Tebo mendisposisikan ke badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol), karena tidak punya kewenangan, difasilitasi ke dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) untuk melakukan rapat bersama sejumlah dinas terkait di ruang rapat Sekda, Jum'at 18 September 2026.

Kaban Kesbangpol Kab Tebo, Sugiyarto, usai rapat diruang Sekda, menjelaskan, bahwa kita menindaklanjuti surat dari Ormas Gematipikor, dalam pengaduan menyebutkan ada dugaan pelaksanaan DD Kandang, tahun 2022 s/d 2025, tidak terbuka dan surat pertanggung jawaban (SPJ)nya tidak lengkap. 

" Yang jelas kata Sugiyarto, mereka minta dilakukan audit investigasi. 

Sugiyarto, menuturkan, untuk tindaklanjut nanti tim teknis PMD selaku pembina desa akan bersurat ke desa, kemudian Inspektorat sebagai instansi pengawas akan memberikan jawaban apa yang sudah dan belum dilakukan pembinaan terhadap desa tersebut. 

Ditanya dugaan kerugian yang dilaporkan oleh Ormas Gematipikor, Sugiyarto menyebutkan, laporannya tidak spesifik, jadi kalau bahasa Inspektorat tadi, sebuah laporan itu bisa ditindaklanjut kalau memenuhi 4W 1H,"katanya.

" Sebenarnya dalam pengaduan itu di generalisasi saja secara umum tahun 2022 s/d 2025, jadi mungkin kita tunggu saja nanti apa jawaban teknis dari Inspektorat. Kesbangpol hanya meramu dari instansi teknis terkait dalam hal ini PMD dan Inspektorat. 

Reporter
ARDI

Begini Penjelasan Kadis PMD Kab Tebo Soal SP3 Kades Sungai Rambai dan Pematang Sapat

Kadis PMD Kab Tebo, Abdul Malik/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Hingga saat ini audit terhadap dana desa (DD) tahun anggaran 2025 desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, masih berproses di Inspektorat, sebagaimana diketahui audit ini berkaitan dengan surat peringatan ketiga (SP3) Kades yang telah ditanda tangani oleh Bupati. 

Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, Abdul Malik, mengatakan, bahwa kita masih menunggu sesuai hasil rapat tim dan audit Inspektorat. 

Sejauh mana perkembangan audit dari Inspektorat, saya tidak tau, kalau hasil audit itukan tidak disampaikan kepada PMD," kata Malik, Jum'at 18 Sep 2026.

Sementara itu terkait pasca dilayangkan SP3 terhadap Kades Pematang Sapat, Kec Rimbo Bujang, Malik menegaskan, akan segera ditindaklanjuti, tinggal menunggu rapat tim, saat ini sedang kita koordinasikan kapan ada waktu luang anggota-anggota timnya. 

" Kita akan segera koordinasikan kapan kesiapannya, karena tim inikan, kalau ada ketua, tapi yang lain tak hadir tidak bisa juga,"ujarnya singkat. 

Reporter
ARDI

Jumat, 18 September 2026

BPBD Kab Tebo: Terjadi Kebakaran Lahan Diperbatasan Antara Kebun Masyarakat Dengan PT TAL

Lahan yang terbakar diklaim antara perbatasan masyarakat dan PT TAL/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Lagi-lagi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi yang diklaim diantara areal perkebunan kelapa sawit milik pt tebo alam lestari (PT TAL) dengan lahan milik masyarakat desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Kamis 17 Sep 2026 siang kemarin. 

Berdasarkan video viral disosial media menyebutkan, telah terjadi kebakaran di areal perkebunan sawit PT TAL. Disebut oleh perekam video, yang terbakar bukan kebun masyarakat, jadi jangan salah informasikan. " TAL ini menyebut kebakaran dari lahan masyarakat, ini patoknya, itu kebunnya,"ucap perekam dalam video. 

Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, melalui sekretarisnya, Ahmad Rony, mengatakan, kemarin memang kami mendapat laporan terjadinya kebakaran diperbatasan antara kebun masyarakat dengan PT TAL. 

Sampai saat ini masih menunggu info, yang jelas dari sisi pemadaman, kawan-kawan dari PT TAL melalui tim regu pemadam kebakaran (RPK) mereka berusaha melakukan pemadaman untuk lokasi yang terbakar,"ucap Rony, jum'at 18 Sep 2026 di temui dikomplek perkantoran pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo. 

Diakui Rony, bahwa sampai saat ini kami belum menerima data lapangan terkait luasan yang terjadi kebakaran. " Untuk penyebab kebakaran lanjut Rony, masih belum dapat diketahui, yang jelas sampai saat ini kita belum menerima data kebakaran tersebut. 

Memang kemarin mendapat info dari kepala pelaksana (Kalaksa) terkait kebakaran di areal perbatasan, beliau mengatakan, RPK PT TAL sudah lakukan pemadaman terkait dengan kondisi dilapangan,"ucap Rony. 

Terpisah dihubungi via telpon, manajer PT TAL, Harris Sibuea, menyebut, ada beberapa titik lahan yang terbakar yaitu di dekat lahan warga desa Muara Sekalo dan perbatasan areal pt lestari asri jaya (PT LAJ) di afdeling 5 yang berbatasan dengan lahan masyarakat. 

" Dari afdeling 5 dan dekat dengan afdeling 3 tapi lahan masyarakat bukan di lahan PT," sambung Harris, Jum'at 18 Sep 2026.

Kebakaran sudah langsung dipadamkan, namun untuk luasan lahan terbakar ucap Harris, belum masuk dalam laporan karena kejadiannya kemarin. 

Harris mengaku kewalahan, untuk mengecek lahan masyarakat yang terbakar. Sementara kebakaran tersebut terjadi kemarin siang sekitar jam 13.40 Wib, saya dapat laporan. 

Haris melanjutkan, upaya pemadaman lahan masyarakat yang terbakar kemarin, kita menurunkan tiga tim RPK PT TAL. " Kita kemarin sudah koordinasi, lapor dengan Satgas, tapi karena bisa dikendalikan, cukup dari PT TAL dibantu bersama Polsek Sumay..

Reporter
ARDI

Diduga SPBU 14.212.259 Tanjung Seri Batu Bara Jadi Sarang Pelangsir, Layani Truk Tumpukan Jerigen Tengah Malam

Foto: dok Ifnu Sungkowo

BATUBARASUMUT,,DUASATU.NET- Dugaan adanya praktik nakal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi terjadi di Kabupaten Batu Bara di SPBU 14.212.259 Desa Tanjung Seri, Kecamatan Sei Suka, melayani pengisian tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) Pertamina dan aturan BPH Migas.

Penelusuran media ini pada Selasa 16 Sep 2026 pukul 02:55 Wib dini hari, terlihat sebuah truk box berwarna putih sedang melakukan pengisian di area dispenser solar. Di sekitar dispenser tampak tumpukan jerigen berwarna kuning yang diduga telah dan akan diisi BBM subsidi jenis Solar.

Padahal, sesuai peraturan BPH Migas No6/2015, pengisian BBM menggunakan jerigen untuk kebutuhan tertentu wajib dilengkapi surat rekomendasi resmi dari desa/kecamatan/dinas terkait yang masih berlaku. Selain itu, sistem barcode MyPertamina melarang pengisian berulang melebihi kuota harian.

Informasi yang dihimpun di lapangan, SPBU ini diduga kerap melayani pengisian di luar batas kapasitas barcode dan tetap melayani jerigen meski surat rekomendasi diduga sudah kadaluarsa.

Praktik tersebut jelas merugikan masyarakat kecil, nelayan, hingga sopir lintas yang berhak mendapatkan solar subsidi. Sementara BBM subsidi diduga justru mengalir ke para penimbun.

Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku kegiatan tengah malam seperti itu kerap terjadi hampir setiap malam.

"Kalau malam-malam begini memang sering ada truk besar, truk sedang, mobil pickup L300 dan panther melakukan pengisian secara berulang, sementara yang membawa jerigen juga banyak. Kami yang mau isi susah," ungkap warga kepada .

Hingga berita ini ditulis, manajemen SPBU 14.212.259 Tanjung Seri belum memberikan keterangan resmi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

Masyarakat mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) segera inspeksi mendadak (sidak), memeriksa rekaman CCTV pada 16 September 2026 pukul 02:55 Wib dan memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melanggar.

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Pasca Viral Video Warga, Proyek Jalan Poros Desa Diawasi Ketat Pemdes Tuo Ilir, Kab Tebo

Proyek Jalan Poros desa Tuo Ilir, Kec Tebo Ilir, dikerjakan CV Anugrah/foto: Ist

TEBO,JAMBI,DUASATU.NET- Proyek pembangunan jalan poros desa di pastikan bakal diawasi secara ketat oleh
pemerintah Desa (Pemdes) Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengawas lapangan dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kab Tebo terhadap standar kualitas pekerjaan ujar kepala desa (Kades) Tuo Ilir, Eli Suhaili. 

Pemdes sempat meminta dihentikan sementara untuk penyelarasan teknis, memastikan kualitas jalan optimal dan berumur panjang,"jelasnya, Kamis 17 Sep 2026.

Lanjutnya, kami cuma ingin pengawasan pembangunan berjalan baik agar kualitas jalan maksimal, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. 

Catatan teknis yang disampaikan meliputi pemerataan permukaan jalan lama (scrap) sebelum pengecoran agar ketebalan beton 20 cm merata, penyesuaian besi tulangan sesuai beban jalan poros, serta kejelasan volume pekerjaan.

Sementara itu pelaksana lapangan CV Anugrah, Yusri, mengakui ada kekhilafan teknis saat pengerjaan cor jalan tanpa baru split dimalam hari videonya viral di media sosial. 

" Ungkap Yusri, kami akui salah, coran tanpa batu. Waktu itu materialnya habis, makanya langsung saya hentikan pekerjaan malam itu. 

Setelah penghentian itu, tegas Yusri, pihaknya langsung lakukan perbaikan di lapangan. Di pastikan semua pengerjaan untuk selanjutnya mengacu pada spesifikasi teknis dan RAB dari Dinas PUPR.

Komposisi beton mutu K-175, kata Yusri, menggunakan takaran 1:3 yang disesuaikan dengan paket takaran di lapangan. Sementara untuk besi tulangan ukuran 6 mm dan 8 mm, menurutnya sudah sesuai gambar rencana.

Proyek jalan poros dengan volume panjang 450 meter, lebar 4 meter, dan tebal 20 cm tersebut saat ini dilanjutkan lagi dan sudah masuk tahap akhir penyelesaian setelah adanya perbaikan dan koordinasi bersama.

Reporter
ARDI

Kamis, 17 September 2026

Begini Penjelasan Dinsos P3A Kab Tebo, Penerima Bansos Berdasarkan Desil, Data Bersifat Dinamis

Kabid Dayasos, Dinsos P3A Kab Tebo, Muhamad Faisal/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Masyarakat yang berhak dan berpeluang menerima manfaat bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat maupun daerah terdiri dari beberapa Desil yang berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN). 

Berdasarkan DTSEN 16 Sept 2026, warga yang masuk kedalam Desil 1 dan 2 berpeluang menerima bantuan berupa sembako, program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT) Kesra dan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas),"ujar kepala dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos P3A) Kab Tebo melalui Kabid pemberdayaan sosial (Dayasos), Muhamad Faisal, Kamis 17 Sep 2026.

Faisal melanjutkan, Desil 3 s/d 5 juga berhak menerima Bansos, seperti BPJS Kesehatan dan penerima bantuan iuran (PBI) maupun jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dari Provinsi dan Kabupaten. 

" Data ini bersifat dinamis atau dapat berubah," lanjut Faisal. 

Sejauh ini ungkap Faisal, terkait dengan perubahan Desil, hal itu dikarenakan ketika di lakukan pengecekan tidak sesuai kondisi dilapangan dengan Desil yang mereka terima di aplikasi. 

" Ada dua macam versi yang di siapkan oleh pemerintah, pertama pembaharuan Desil atau data melalui aplikasi. 

" Kedua melalui operator desa, karena kondisi dilapangan aparat desa lebih tau, dengan menyiapkan data-data yang mereka siapkan seperti data rumah, penghasilan dan lainnya hal ini untuk mendukung membantah agar mereka memang benar Desil atau kehidupannya tidak bertambah. 

Selain itu ada juga melalui aplikasi mandiri, ini sebenarnya ada kemungkinan ketika pembaharuan melalui aplikasi namun kebanyakan apakah mungkin akan jujur dengan pribadi kita. " Karena pernah ada kejadian Desilnya bertambah naik karena dianggap tidak jujur dalam formulir isian melalui aplikasi mandiri. 

Reporter
ARDI

Proyek Pembangunan Jalan di Kec Tebo Ilir Dikerjakan CV Anugrah, Diprotes Warga Tuo Ilir

Proyek jalan dikerjakan CV Anugrah yang diprotes warga/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Proyek pembangunan jalan poros di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, senilai hampir Rp1 miliar tahun anggaran 2026, dikerjakan oleh CV Anugrah diprotes warga. 

Di lapangan, jalan poros dibangun dengan standar jalan lingkungan. Padahal secara teknis, peruntukannya beda jauh. Jalan poros adalah jalan utama antar desa dengan beban berat. Setiap hari dilalui kendaraan pengangkut sawit dengan beban hingga 12 ton. Sementara spesifikasi jalan lingkungan hanya dirancang untuk beban ringan.

"Ini jalan poros, kenapa dibangun pakai spesifikasi jalan lingkungan. Jelas kekuatan dan ketebalannya berbeda," kata seorang warga Tuo Ilir, Rabu 16 September 2026.

Warga menilai kesalahan spesifikasi ini akan membuat jalan cepat hancur dan merugikan keuangan negara. Warga disana juga menyoroti teknis pembesian yang diduga tidak sesuai permintaan.

Warga menilai jika tulangan besi behel ukuran 10 mm lebih memungkin menahan beban berat. Namun yang dipasang pelaksana hanya besi ukuran 6 mm.

Selisih 4 mm ini krusial. Besi 6 mm tidak mampu menahan beban tekan dan tarik untuk lalu lintas 12 ton. Risiko retak dan patah beton jauh lebih tinggi.

Saat diprotes, pelaksana beralasan anggaran terbatas. Bahkan warga mengaku diancam alokasi anggaran akan dipindahkan ke desa lain jika tidak menerima kegiatan pembangunan disana.

Warga mendesak Dinas PUPR Kabupaten Tebo turun langsung dan mengaudit teknis proyek ini sebelum serah terima.

"Percuma dibangun kalau sebulan dua bulan hancur. Ini buang anggaran," kata warga tersebut.

Reporter
ARDI

 









Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional