Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Rabu, 07 Oktober 2026

Sudah Sesuai Catatan Hasil Evaluasi, Banggar DPRD dan TAPD Tebo Gercep Kembalikan APBD-P 2026 Ke Pemprov

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Badan anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, lakukan pembahasan hasil evaluasi APBD Perubahan tahun 2026,"ujar sekretaris daerah (Sekda) juga ketua TAPD Kab Tebo, Sindi, Senin 5 Oktober 2026.

Setelah di evaluasi oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi, dikembalikan lagi ke kita, langsung dirapatkan, yang di evaluasi itu apa saja. " Apakah sudah memenuhi persyaratan dan regulasi yang ada. 

" Tadi dirapatkan ungkap Sindi, ada beberapa catatan berupa Narasi, seperti mandatory spending/pengeluaran anggaran belanja daerah yang ada di dinas pendidikan minimal 20 persen. 

Untuk anggaran pendidikan ini, apabila kurang dari 20 persen kita bakal kena sanksi justru kalau lebih tidak,"sebut Sindi. 

Dalam catatan di dinas pendidikan ternyata kita sudah lebih dari 28 persen, kemudian ada catatan lagi terkait proyek strategis nasional (PSN) seperti sekolah rakyat (SR) sekolah nasional terintegrasi (SNT),"lanjut Sindi. 

" Kita catatannya, gate and feelnya, baik SR maupun SNT, sudah kita laksanakan, kemudian terkait makan bergizi gratis (MBG) daerah tidak menganggarkan, artinya kita sudah sesuai dengan catatan dan evaluasi dari provinsi. 

Hari ini sudah sama-sama disepakati, dan hari juga langsung kembali dibawa ke Pemprov Jambi, setelah itu baru ada rapat lagi di DPRD,"ucap Sindi. Namun setelah itu kita minta proses di provinsi secepatnya dalam waktu dekat ini. 

" Karena di provinsi masih ada tiga Kab/Kota yang seperti ini, jadi kita tinggal menunggu provinsi seperti apa karena Kab lain sedang dalam proses. 

Reporter
ARDI

Tanggapan Pengurus Koperasi MLM Soal TBS Petani Yang Belum Dibayar Oleh PT Tebo Plasma Inti Lestari

Petani plasma PT TPIL saat RDP Komisi II DPRD Tebo beberapa hari lalu/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Belum di bayarkannya tandan buah segar (TBS) petani plasma, oleh manejemen pt tebo plasma inti lestari (PT TPIL) senilai kurang lebih Rp1,2 milyar, ditanggapi oleh ketua koperasi mitra lestari mandiri (MLM) Sumarno. 

Melalui sambungan telpon Sumarno menjelaskan, selepas rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Tebo dan dinas perkebunan peternakan dan perikanan (Disbunakkan), pada Senin 5 Oktober 2026 kemarin, kami langsung menemui Bupati,"ujarnya Rabu 7 Oktober 2026.

Pada saat pertemuan untuk menindak lanjuti persoalan yang terjadi antara petani plasma dengan PT TPIL, ungkap Sumarno, Bupati meminta waktu untuk membahas hal ini setelah selesainya pelaksanaan HUT Kab Tebo. 

" Yang jelas yang pertama kita tuntut ialah masalah hasil mitra petani plasma untuk periode bulan Agustus 2026 sampai sekarang belum dibayar oleh PT TPIL,"ungkap Sumarno. 

Sebenarnya persoalan dengan PT TPIL terjadi seperti ini bukan hanya sekali ini saja. "Makanya yang terakhir dilanjutkan nampaknya sudah tidak harmonis lagi, kemungkinan kami mau minta pisah saja tidak bermitra lagi dengan PT TPIL. 

Sementara itu ditegaskan Sumarno, untuk koperasi usaha bersama (UB), sepertinya akan tetap mengikuti apa yang di bilang oleh PT TPIL, pasalnya tidak tau juga, soalnya waktu itu saya sedang umroh. 

" Jadi pas persentase biaya sambung Marno, katanya koperasi UB ini mengikuti apa yang disampaikan oleh PT TPIL. " Kalau kami selama ini tidak pernah di bahas masalah utang yang 48 milyar itu, tau-tau muncul utang 78 juta, kami terkejut juga. 

Sejauh ini saya tetap akan mengikuti jalur pemerintah daerah (Pemda) saja. Karena dulu koperasi MLM ini dari awal memang dikoordinir oleh Disbunakkan, makanya kita ikut arahan dari pemerintah, nanti sesudah HUT Kab Tebo, kami tetap akan menemui Bupati lagi apa langkah selanjutnya,"kata Marno. 

Terkait dengan utang, tegas Marno, kami sudah tidak ada lagi dengan PT TPIL, karena yang dinamakan utang sudah ada kesepakatan dulu adalah utang investasi sudah dilunasi Rp48 juta/hektar dari 1912 poin 58 yang dari koperasi MLM, kalau yang koperasi UB kami tidak tau. 

Terhadap TBS petani yang belum dibayar oleh PT TPIL, Sumarno bilang, pada waktu rapat dengan Sekda sudah di sepakati harus dibayarkan tanggal 1 Sep 2026 tapi nyatanya sampai sekarang belum dibayar," keluhnya. 

Reporter
ARDI

Warga Puntikalo,Tebo-Jambi Kembali Blokir Akses Jalan Padang Lamo, Imbas Aktivitas Peti

Blokir jalan Padang Lamo oleh warga/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Konflik penolakan aktivitas penambang emas tanpa izin (Peti) kembali pecah warga melakukan pemblokiran jalan Padang Lamo di perbatasan antara desa Teluk Langkap dan Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Rabu 7 Oktober 2026 pagi. 

Berdasarkan video yang diterima media ini puluhan emak-emak menghadang jalan dengan pelepah sawit, sementara bapak-bapak tampak berkerumun di jalan Padang Lamo di perbatasan kedua desa tersebut. 

Kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kab Tebo, Sugiyarto, membenarkan, aksi pemblokiran jalan kembali dilakukan oleh warga desa Puntikalo,"ujarnya singkat, melalui sambungan telpon. 

Dalam video yang beredar tampak kendaraan patroli kepolisian di lokasi pemblokiran jalan Padang Lamo. 

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi disampaikan dari pihak berwenang. 

Reporter
ARDI

Selasa, 06 Oktober 2026

Total TBS Petani Belum Dibayar Oleh PT TPIL Rp1,2 Milyar, RDP Tak Buahkan Hasil, Begini Penjelasan Kadisbun Tebo

Gbr/dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Kadis perkebunan peternakan dan perikanan (Bukakkan) Kabupaten Tebo, Heru Purnomo, mengatakan, bahwa rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Tebo, adalah tindaklanjuti dari fasilitasi, mediasi pengawasan pelaku usaha petani plasma, pt tebo plasma inti lestari (PT TPIL), dan koperasi mitra mandiri lestari dan usaha bersama serta usaha bersama," ujarnya via telpon, Selasa 6 Oktober 2026.

Proses RDP penekanannya tetap sama, yaitu bagaimana persoalan ini bisa di selesaikan. 

Heru mengungkapkan, berawal masalah PT TPIL terkait pembelian tandan buah segar (TBS) petani plasma, tidak menyanggupi sesuai dengan harga Disbun. " Sesuai hasil mediasi dan regulasi kita, pihak manajemen sudah menyanggupi pembelian TBS dengan harga pemerintah. 

" Namun seiring waktu ada variabel lain muncul yang belum disepakati antara petani dengan PT TPIL, terkait dengan pembiayaan eksploitasi jadi perusahaan meminta petani menyicil sebesar Rp300 juta itu yang menjadi keberatan dari petani,"ujar Heru. 

Sampai sekarang, ungkap Heru, PT TPIL belum membayarkan bagi hasil yang bulan Agustus 2026 kemarin, dan itu juga menambah persoalan kita. "Terkait dengan RDP muncul wacana yang menjadi harapan petani plasma untuk melepaskan perjanjian mitra, jadi saat ini masih sebatas itu, karena kalau mau pelepasan harus merujuk pada regulasi dan dokumen perjanjian, mekanismenya yang harus dipelajari oleh mitra. 

Terkait pelepasan perjanjian mitra kerjasama, ucap Heru, kami sarankan kepada koperasi dibahas dulu dalam rapat luar biasa sesuai mekanisme koperasi. Namun nanti akan kita fasilitasi kembali biar jangan bias apa yang menjadi harapan petani, tentu kalau pemerintah tetap berharap harmonisasi kemitraan terbangun dengan baik, ini yang sedang kita coba Up terus, cuma sampai sekarang masih ego masing-masing disisi lain proses terus berjalan, sawit harus dipanen. 

"Disbun tetap akan follow up kembali surat pembinaan pengawasan Pemda, untuk segera menyelesaikan pembayaran yang bulan Agustus ke petani. "Tapi kalau masalah kemitraan para petani ini baru mau merumuskan pelepasan, kita kasih waktu, nanti dipanggil kembali dengan koperasi terhadap hal-hal yang akan direncanakan kedepan. 

"Ketika masuk kedalam ranah pengadilan dalam perjanjiannya sudah ada, tatkala menemui jalan buntu, ke proses pengadilan cuma kita tetap berharap harmonisasi kita upayakan solusi,"pinta Heru. 

Sejauh ini TBS yang belum dibayarkan bulan Agustus oleh PT TPIL ke petani nilainya mencapai kurang lebih Rp1, 2 milyar, namun kita sudah menyiapkan suratnya untuk mendorong kembali dari pihak perusahaan menyelesaikan pembayarannya. " Masalah pembiayaan setelah itu bisa di usulkan lagi maksud kami biar kondusif semua,"tutup Heru. 

Reporter
ARDI

Kebakaran Melanda Pabrik Percetakan di Kawasan Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang Banten

Pabrik percetakan yang terbakar/Foto: Raefudin

TANGERANG,DUASATU.NET- Pabrik percetakan kemasan plastik dan kertas PT Respati Kemasindah yang berada di jalan raya Otonom, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbakar, sekira pada Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut laporan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarnat) Kab Tangerang, menyebutkan, bahwa dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa, karena seluruh karyawan langsung berhamburan menyelamatkan diri saat api mulai membesar dan terdengar rentetan suara ledakan.

Berdasarkan dalam rekaman video yang di bagikan, setidaknya terdapat dua bangunan ambruk dalam peristiwa kebakaran tersebut. 

Petugas Damkar, sedang berupaya melakukan pemadaman dan melokalisir agar tidak merembet kebangunan lainnya. Untuk sementara penyebab belum dapat diketahui. 

Reporter
RAEFUDIN

Kadis PMD Kab Tebo Bilang Begini Soal Penegasan Batas Desa

Kadis PMD Kab Tebo, Abdul Malik/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebelumnya kita sudah kerjasama terkait dengan penyelesaian batas desa dan batas desa ini diperlukan untuk menjamin investasi," ujar kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Abdul Malik, Senin 5 Oktober 2026.

Setiap orang yang ingin berinvestasi di desa harus tau juga batas desanya, untuk membantu meningkatkan kelancaran investasinya,"katanya. 

Malik melanjutkan, kemudian kita ingin dalam batas desa ini luas wilayahnya dari salah satu perhitungan besaran anggaran dana desa (ADD) demikian juga dengan (DD) nya. 

" Kalau selama ini gunakan batas desa secara Indikatif, kedepan kita sudah mendapatkan batas yang definitif. Untuk investasi maupun perhitungan perencanaan yang ada di desa. 

Untuk penyelesaian tahap Kecamatan kemarin sudah dilakukan survey awal dalam menentukan batas masing-masing desa. " Dalam penentuan batas-batas ini pasti ada yang tidak sepakat, karena antara batas A dengan B itu biasanya ada yang tidak sepakat. 

Ungkap Malik, yang tidak sepakat inilah dengan batas-batas desa, dibawa ke tingkat kecamatan dan kabupaten akan diselesaikan tim penegasan batas kabupaten. 

" Tim penegasan batas kabupaten inilah nanti akan menetapkan batas wilayah itu kemudian dikeluarkan peraturan bupati (Perbup), itu baru batas desa,"tegas Malik. 

Ucap Malik, Tim kabupaten sudah bekerja cuma bukan yang terkait dengan penyelesaian dilakukan oleh Topdam Sriwijaya. Namun kata Malik,  Topdam sudah melacak survey batasnya, yang tidak selesai ditingkat desa diselesaikan di tingkat Kabupaten. 

" Keputusan penetapan penegasan batas desa dalam Permendagri No45/2016 tentang pedoman penegasan batas desa, apabila kedua belah pihak atau desa-desa tidak sepakat maka bupati dapat menentukan batas atas dasar rapat Tim penegasan batas,"jelas Malik. 

Reporter
ARDI

Senin, 05 Oktober 2026

Di Tebo-Jambi, Penertiban PETI di Perbatasan Desa Teluk Langkap dan Puntikalo Mendapat Perlawanan, Polisi Dilempari Batu Oleh Warga

Lakukan penertiban Peti, petugas dilempari batu oleh warga/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Lagi-lagi Desa Teluk Langkap, aktifitas penambang emas tanpa izin Atau Peti di perbatasan Desa Puntikalo Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kali ini kembali mendapatkan perlawanan masyarakat setempat. 

Masyarakat melempari batu dengan maksud mengusir, terjadi pada saat tim gabungan Polres Tebo, Polsek Sumay dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) akan memusnahkan dan membakar rakit, Senin 5 Oktober 2026.

Kapolres Tebo melalui Kabag Ops, AKP Jecky Arman Putra, didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intel, menegaskan, bahwa penertiban aktivitas Peti ini kami lakukan dan tindaklanjuti karena adanya pengaduan dari masyarakat ke Polres Tebo. 

Aktivitas Peti yang di laporkan oleh masyarakat terjadi antara perbatasan desa Teluk Langkap dengan Puntikalo," lanjutnya. 

" Dalam penertiban ini kami temukan sejumlah rakit Peti dan langsung di lakukan penindakan pembakaran,"tegas Jecky. 

Jecky menyebutkan, dalam penertiban Peti, petugas sempat mendapat hambatan adanya perlawanan dari masyarakat setempat, melempari anggota kami dengan batu. 

" Atas kejadian tersebut kami berupaya melakukan peringatan ke masyarakat agar tidak sampai merugikan anggota. 

Ditegaskan Jecky, penertiban aktivitas Peti di wilayah hukum Polres Tebo akan rutin dilakukan agar kegiatan Ilegal ini tidak ada lagi di Kab Tebo. 

Selain ungkap Jecky, tadi pada saat penertiban memang ada sedikit accident anggota kami terdesak karena dilempari batu oleh masyarakat, maka di lakukan tembakan peringatan agar tidak terjadi hal yang di inginkan,"tutupnya.

Reporter
ARDI

Masa Bakti Berakhir, APDESI Kab Tebo Bentuk Panitia Muscab

Kadis PMD Kab Tebo, Abdul Malik/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Berakhirnya masa bakti ketua asosiasi pemerintahan desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dinas PMD memfasilitasi organisasi kepala desa (Kades) tersebut membentuk susunan panitia untuk menjaring calon ketua yang baru. 

Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, Abdul Malik, mengatakan, telah dilaksanakan rapat untuk menyikapi berakhirnya masa bakti kepengurusan APDESI, yang sekarang ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). 

Plt ini diwajibkan untuk melaksanakan musyawarah cabang (Muscab) mencari ketua definitif dan itu saat ini dalam rangka persiapan,"lanjut Malik, Senin 5 Oktober 2026, ditemui dikantornya. 

Malik melanjutkan, apabila sudah terbentuk panitianya, untuk jadwal pemilihannya menunggu dari Provinsi, karena dalam pengurutan suaranya nanti ada suara dewan pimpinan kecamatan (DPK) kemudian Provinsi, dan Kabupaten.

Menurut Malik, APDESI ini penting karena merupakan wadah bagi Kades, dalam melaksanakan tugasnya terkait persoalan yang terjadi selain itu juga bisa berbagi informasi. 

Sementara itu ditanya terkait peran APDESI dalam menengarai persoalan yang saat ini terjadi antara Kades dan BPD Sungai Rambai yang masih terus berseteru, Malik menegaskan, bahwa peran APDESI sebenarnya disitu, menyelesaikan persoalan-persoalan di desa terkait pengawasan yang dihadapi Kades. 

" Diakui Malik, memang selama ini peran APDESI belum maksimal,"katanya.

" Untuk pelaksanaan pemilihan ketua APDESI definitif tersebut saat ini sedang menunggu jadwalnya, yang jelas tahun 2026 akan dilaksanakan Muscab nya," tutup Malik. 

Reporter
ARDI

RDP Komisi III Bersama PUPR dan Rekanan PT SRA di Tunda, Tim 8 Kecewa, DPRD Jadwal Ulang

RDP Komisi III bersama tim 8/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Tindak lanjut inspeksi mendadak (Sidak) komisi III DPRD Tebo, yang seyogyanya akan di gelar rapat dengar pendapat (RDP),terkait pelaksanaan pembangunan jalan di biaya utang pinjaman daerah ke pt sarana multi infrastruktur (PT SMI) dikerjakan oleh pt selaras restu abadi (PT SRA) senilai Rp46 milyar, batal dilaksanakan pada Senin 5 Oktober 2026.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko didampingi ketua komisi III Dimas Cahya Kusuma, dan anggota dewan lainnya urung dilakukan lantaran pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) tak hadir penuhi undangan lantaran mereka beralasan sedang ada penilaian dari Ombudsman. 

Selain dinas PUPR, rekanan pelaksana dari PT SRA, dan pihak terkait lainnya juga sama tidak hadir penuhi undangan Komisi III DPRD Tebo. 

Menanggapi absennya sejumlah pihak terkait, Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengatakan, undangan sebelumnya sudah dikirimkan seminggu lalu untuk penjadwalan RDP dengan PUPR dan rekanan pada hari ini. 

" Tadi ada kendala teknis pihak dinas PUPR, ada penilaian dari ombudsman, jadi hari ini kita tunda dulu RDP nya,"ujar Dimas. 

" Kita sudah menjadwalkan ulang bersama Tim 8 untuk RDP tersebut, namun jadwalnya menyesuaikan kami tadi kami sudah berkomunikasi dengan dinas PUPR tapi belum ada tanggapan. 

Nanti secepatnya akan kita monitor terus, kapan akan dilaksanakan RDP lanjutan, meski harus diakui dari Tim 8 agak sedikit kecewa, tapi kami tadi sudah menenangkan, agar kita sama-sama legowo, karena kesibukan pihak eksekutif. " Tim 8 menyetujui untuk diagendakan ulang RDP,,"ungkap Dimas. 

Dimas memastikan kalau untuk indikasi terhadap hasil Sidak, kami belum bisa menyimpulkan. Karena pada Sidak ada temuan dilapangan sudah ada fakta-fakta, nanti spesifikasinya kita tanyakan langsung pada saat RDP,"tegasnya.

" Karena kita bukan sebagai tim teknis, teknisnya nanti adalah dinas PUPR dan rekanan. 

Ungkap Dimas, sampel yang diambil saat Sidak, hasil uji lab memang belum kami terima di DPRD, pada saat itu kita mengambil sampel, dari adukan dan sebagainya pada sidak aja yang dibuat sampelnya atau uji mutunya. 

Pihak rekanan seharusnya bisa hadir karena ini bentuk keterbukaan informasi," pungkasnya. 

Reporter
ARDI

Begini Kata Sekda Tebo dan Kabid Pemdes Terkait Dua Orang Kades Yang Dikenakan SP3

Gbr: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melalui Kabid pemerintahan desa dan kelembagaan (Pemdes Kel) Prayitno, mengatakan, bahwa terkait dengan hasil investigasi dan audit Inspektorat sampai saat kita belum mendapat informasinya apakah ada temuan kalau ada berapa besarnya,"ujarnya ditemui dikantornya, Jum'at 2 Oktober 2026.

" Biasanya dari Inspektorat yang menentukan untuk diekspos atau di laporkan kemana. 

Selain itu kalau kita menunggu, apabila sudah dilaporkan ke tim nanti akan kita bahas dengan tim pemberi sanksi dan penghargaan pemerintahan desa,"kata Prayitno. 

Sebelumnya, ungkap Prayitno, Sekda Tebo sudah ada menghubungi saya terkait dengan kepala desa (Kades) Sungai Rambai karena kemarin sudah di berikan sanksi surat peringatan ketiga (SP3), untuk tindaklanjutnya menunggu hasil audit dari Inspektorat. 

Jadi sampai saat ini saya belum dapat informasi dari Inspektorat, hasilnya seperti apa, namun pada intinya sudah ada koordinasi dengan Sekda,"ucap Prayitno. 

Sementara itu sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, Senin 5 Oktober 2026, menegaskan, terkait dengan audit yang di lakukan oleh Inspektorat terhadap pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Rambai, Kec Tebo Ulu, saya sudah bertemu langsung dengan Inspektur, bebeberapa hari lalu. 

" Kami sudah diskusikan namun pada saat saya bertemu dengan Inspektorat belum selesai laporannya. " Nanti kalau laporan sudah selesai dan diteruskan ke Tim, maka Tim akan secepatnya menjadwalkan rapat,"ungkap Sekda. 

" Kemudian sambung Sekda, untuk Kades Pematang Sapat, sekarang ini sudah disanksi SP3, dan kemarin juga sudah saya komunikasikan dengan dinas PMD. 

Nanti dinas PMD yang akan mengatur jadwalnya akan ada jeda waktunya, sehari atau dua hari kedepan,"tutup Sekda. 

Reporter
ARDI

Minggu, 04 Oktober 2026

Warga Tebo Ilir Tenggelam di Sungai Batanghari di Temukan Dalam Kondisi M*n*ngg*l

Tim SAR gabungan evakuasi korban warga desa Kemantan, Tebo Ilir/foto: dok BPBD Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Seorang pria paruh baya, warga Dusun Mekar Sari RT 10, Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, bernama Nazmi (50) di kabarkan tenggelam di sungai Batanghari, pada Sabtu 3 Oktober 2026, sekira pukul 17.00 Wib sore kemarin. 

Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Joko Ardiawan dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu 4 Oktober 2026, menjelaskan, bahwa kemarin Sabtu 3 Okt 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau pukul 5 sore, kami mendapat laporan ada warga di Desa Kemantan, Kec Tebo Ilir, tenggelam di sungai Batanghari. 

Ungkap Joko, bahwa menurut laporan di perkirakan tenggelamnya sekitar setengah lima sore. Dari pihak desa dan Kecamatan melaporkan, bahwa ada warga Tebo Ilir tenggelam, kami langsung berkoordinasi dengan Basarnas Bungo untuk menuju ke lokasi. 

Lanjut Joko, malam tadi sudah dilakukan konsolidasi dengan warga setempat, dan tadi pagi pada Minggu 4 Oktober 2026, sekira pukul 8.05 Wib, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, yang jaraknya sekitar 200 meter dari lokasi tenggelamnya korban. 

Joko menyebutkan, korban langsung di serahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan dan diproses lebih lanjut oleh pihak keluarga. 

Peristiwa tenggelam tersebut, menurut informasi warga setempat, korban pada waktu itu sedang bekerja dilokasi galian pasir. 

" Selanjutnya setelah mendapat laporan, Tim Gabungan BPBD, Basarnas, TNI-Polri, dibantu bersama warga setempat dan Damkarmat Tebo Ilir, turut membantu melakukan pencarian terhadap korban," ujar Joko. 

" Korban setelah diketemukan langsung di evakuasi dan diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," pungkasnya. 

Reporter
ARDI

Sabtu, 03 Oktober 2026

Penyidik Polres Tebo Kembali Panggil Ketua BPD Sungai Rambai Pekan Depan Sebagai Tersangka, Is: Saya Bakal Penuhi Panggilan

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetiawan/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Satreskrim Polres Tebo telah menetapkan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, (Is) sebagai tersangka (Tsk) dalam dugaan tindak pidana pengancaman. 

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Very Prasetiawan, menjelaskan, bahwa tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh ketua BPD terhadap salah satu kepala desa (Kades) yang ada di Kab Tebo. 

Very melanjutkan, berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian tindaklanjutnya pada minggu depan kita akan memanggil pelaku sebagai tersangka untuk dilanjutkan pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. 

" Pasal yang disangkakan 483 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksiat 4 tahun,"tegas Very. 

Dijelaskan Very, terduga pelaku sampai saat ini masih kooperatif, nanti akan digelar kembali apa terduga pelaku tersebut kita tahan atau tidak nanti berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh para penyidik,"ujarnya, Jum'at 2 Oktober 2026.

Sementara Ketua BPD Sungai Rambai, pasca ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dipanggil kembali oleh Satreskrim Polres Tebo, untuk pemeriksaan lanjutan, dipastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan tersebut pada Senin 5 Oktober 2026 mendatang," tegasnya. 

" Selama proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Tebo, ungkap Is, saya selalu kooperatif hadir, kalau tidak salah panggilan minggu depan ini merupakan yang ke lima, pasca ditetapkan tersangka tetap akan hadir memenuhi panggilan," imbuhnya, via telpon, Sabtu 3 Oktober 2026.

Reporter
ARDI

 









Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional