Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Rabu, 04 Maret 2026

Jelang Pilkades Serentak 2026, Disdukcapil Kab Tebo Pastikan KTP el 15 Desa Pemekaran Sudah Rampung

Pelaksana tugas Kadis Dukcapil Kab Tebo, Ali Bato/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
 Sebanyak 15 desa di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengalami perubahan data seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) dari desa Induk ke desa pemekaran,"ujar pelaksana tugas (Plt) kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kab Tebo, Provinsi Jambi, Ali Bato, di temui di kantornya, Rabu 4 Maret 2026.

Ali melanjutkan, bahwa dari 15 desa pemekaran tersebut kita sudah turun dari pertengahan bulan Januari 2026, sudah melaksanakannya sampai saat ini sebanyak 12 desa. 

" Tinggal 3 desa lagi yang belum, kata Ali Bato, Inshaallah habis lebaran idul fitri nanti kita turun ke desa Kemantan Kec Tebo Ilir, dua desa lagi di Kec Rimbo Bujang yaitu Jaya Mulya dan Mekar Kencana. 

" Untuk 12 desa yang lainnya sudah dan sudah terkonfirmasi dengan kepala desa (Kades) nya, dan semua KTP masyarakat sudah beralih dari desa induk ke desa Pemekaran,"tegasnya.

Ketersediaan blanko KTP kita cukup memadai. Kemarin di akhir Januari kita jemput blanko KTP el ke Jakarta sebanyak 8 ribu keping, kemudian hari ini kita juga dapat limpahan dari Prov Jambi sebanyak 4 ribu keping, sisa kemarin tinggal 5 ribu di tambah lagi masih ada ketersediaan blanko 9 ribu keping,"kata Ali. 

Disdukcapil selalu berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan masyarakat (PMD) Tebo dan Kades, kita suport data, Ali Bato menyebut ada masyarakat yang sudah berusia 17 tahun belum punya KTP agar segera melakukan rekam. "Data sudah di serahkan, biar nanti PMD yang menyampaikannya ke desa-desa karena mereka punya hak pilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). 

Diberitakan sebelumnya Rabu 14 Januari 2026, Plt Kadis Dukcapil Kab Tebo, Ali Bato menjelaskan, pada Juni 2026 akan di adakan Pilkades Serentak, oleh karena itu kita upayakan desa-desa pemekaran yang masih punya KTP di desa itu untuk segera mencetak KTP desa yang baru supaya mereka punya hak pilih di Pilkades mendatang. (ARDI

Harus Ada Solusi Dari Pemprov dan Pemkab Agar Penambang Rakyat di Lebak Selatan Bisa Menghidupi Keluarganya

Foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- masyarakat meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Banten segera mencarikan solusi atas maraknya pertambangan rakyat ilegal di wilayah Lebak Selatan yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi sebagian warga Rabu (04/03/2026).

Menurut Uwo seorang aktivis mengatakan, persoalan tambang ilegal belum menemukan jalan keluar, padahal penyelesaiannya harus melibatkan seluruh stakeholder, Pemprov, Pemkab dan penegak hukum. 

“ Tidak bisa dibiarkan berlarut harus ada diskusi serius terkait penegakan hukum sekaligus solusi konkret bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang,” ujar Uwo. 

Uwo bilang, banyaknya lokasi tambang batu bara ilegal, di wilayah Lebak Selatan di Kec Cihara dan sekitarnya menjadi dilema, karena di satu sisi melanggar hukum, di sisi lain menjadi sumber penghasilan warga.

Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah legalisasi pertambangan rakyat melalui skema yang terstruktur dan sesuai regulasi. Opsi yang diusulkan adalah pembentukan koperasi masyarakat tambang agar aktivitas dapat dikelola secara resmi, terawasi, dan memberikan kontribusi bagi daerah.

“Selain itu Pemprov dan Pemkab harus hadir bersama dukungan aparat penegak hukum. Kalau mau tegas atur regulasinya berikan solusi jangan penindakan, tapi juga pembinaan,” katanya.

Selama ini kata Uwo, belum terlihat keseriusan dalam penataan tambang rakyat, yang lebih banyak diuntungkan justru oknum-oknum tertentu, bukan masyarakat sekitar.

Lebih lanjut Uwo menyarankan Pemprov Banten bersama Pemkab dan unsur Muspida duduk bersama merumuskan kebijakan konkret, sehingga penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan warga.

“Pemerintah tidak boleh berhenti sampai masalah ini benar-benar tuntas. Harus ada solusi yang membuat masyarakat sekitar tambang bisa sejahtera tanpa melanggar hukum,” pungkas Uwo. (A ABDULROHIM

Selasa, 03 Maret 2026

30 Kg Sabu Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Labuhan Batu di Jalinsum, Sindikat Antar Provinsi


Tim Satresnarkoba Polres Labuhan Batu berhasil ringkus pelaku di Jalinsum

LABURASUMUT,DUASATU.NET- Pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu terus bergerak. Setelah sebelumnya mengungkap 5 Kg sabu dan menggagalkan 1 Kg sabu dari jalur Sumatera Barat (Sumbar) petugas kembali membongkar pengiriman 30 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi, sindikat antar Provinsi.

Pengungkapan terbaru berlangsung pada Senin 02 Maret 2026 sekira pukul 12.40 Wib di Jalan Jenderal Sudirman, Kel Aek Kanopan, Kec Kualuh Hulu, Kab Labuhanbatu Utara (Labura) Prov Sumatera Utara (Sumut). 

Tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat bahwa sebuah mobil sedan hitam di duga membawa barang haram, petugas langsung lakukan pemantauan di jalan lintas Sumatera (Jalinsum). Saat kendaraan melintas, tim langsung menghentikannya dan melakukan pemeriksaan.

Dari dalam mobil, petugas menemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus plastik besar berwarna kuning emas berisi kristal putih di duga sabu dengan berat bruto 31,5 Kg. Selain itu Polisi juga mengamankan enam paket plastik besar berisi 30 ribu butir ekstasi warna merah muda.

Dua orang berinisial B.S. (25) dan I.A.O. (24) berhasil diamankan di lokasi. Keduanya di duga berperan sebagai kurir jaringan antar Prov yang akan menuju daerah Prov Jambi. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi tersebut.

Kasus 30 Kg sabu ini jadi pengungkapan terbesar sepanjang awal tahun 2026. Sebelumnya petugas menyita 5 Kg sabu dalam operasi gabungan dan membongkar 39 kasus tindak pidana lainnya. Di kasus terpisah, Satresnarkoba menggagalkan 1 Kg sabu yang diduga masuk melalui jalur Sumbar.

Rentetan keberhasilan memperlihatkan intensitas peredaran narkotika yang mencoba melintas di kawasan Labuhanbatu. Namun, konsistensi penindakan menunjukkan aparat bergerak cepat memutus jalur distribusi.

Harga barang bukti pada kasus 30 Kg sabu diperkirakan mencapai Rp39 miliar. Jika satu gram sabu digunakan sepuluh orang, jumlah tersebut berpotensi merusak sekitar 300 ribu jiwa. Sementara 30 ribu butir ekstasi dapat memengaruhi sedikitnya 15 ribu orang. Total potensi penyelamatan diperkirakan mencapai 315 ribu jiwa.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

Pengungkapan beruntun ini menegaskan komitmen aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Operasi akan terus berlanjut untuk menutup ruang gerak jaringan yang mencoba memanfaatkan wilayah lintas Sumatera sebagai jalur distribusi. (IFNU SUNGKOWO

Kemenag Kab Tebo Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M, Segini Besarannya

Rapat penetapan besaran zakat fitrah dikantor Kemenag Kab Tebo/foto: dok Kemenag Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Kantor kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi telah melakukan rapat bersama dengan sejumlah pihak untuk penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim tahun 1447 Hijriah-2026 Masehi. 

Rapat di pimpin oleh Kakan Kemenag Kab Tebo tersebut untuk menetapkan besaran zakat fitrah tersebut melibatkan majelis ulama indonesia (MUI), badan zakat nasional (Baznas), bagian kesejahteraan masyarakat (Kesramas) pada sekretariat daerah (Setda) Tebo. 

Kemudian dinas perindustrian perdagangan dan koperasi usaha kecil menengah (Disprindagkop-UKM) Kab Tebo untuk melihat dan mengetahui harga Bapok di pasaran, serta organisasi masyarakat (Ormas) Islam, nahdlatul ulama (NU) dan Muhamadiyah. 

Kepala kantor (Kakan) Kemenag Kab Tebo melalui Kasi penyelenggara zakat dan wakaf (Garazawa) Taufiq Hidayah mengatakan, bahwa untuk penetapan zakat fitrah tahun ini sudah dirapatkan dan ditetapkan. 

" Zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama tadi pagi pada Selasa 3 Maret 2026, berdasarkan harga beras di pasaran terdapat tiga tingkatan,"ujar Taufiq. 

" Tingkatan yang tertinggi apabila di uangkan ungkap Taufiq adalah Rp50 ributingkat menegah Rp45 ribu dan yang terendah Rp40 ribu. 

Taufiq menegaskan, zakat fitrah ini sangat di utamakan dan dianjurkan berupa makanan pokok kita yaitu seperti beras sebanyak 2,5 Kg/jiwa.

Namun demikian Taufiq menyebutkan, apabila dibanding dengan sebelumnya zakat fitrah tahun ini kalau untuk perbedaannya pada tingkat tertinggi pada tahun kemarin itu Rp55 ribu, tahun ini turun menjadi Rp50 ribu. Penyebabnya adalah melihat keadaan ekonomi sekarang,"tutupnya. (ARDI

Masyarakat Penambang Rakyat Minta Pemerintah Beri Solusi Bisa Mencari Makan Yang Layak

Foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Beredar informasi sejumlah nama disebut-sebut menjalankan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. 

Sejumlah nama yang disebut-sebut, di duga melakukan aktivitas tambang batu bara di lahan Perhutani yakni Roji, RT Misra dan Jemi itu dibantah oleh mereka.

" Mereka hanya kerja serabutan. Isu yang beredar, sejumlah nama yang disebut diduga menambang itu tidak benar," kata salah satu warga pada awak media, Selasa 3 Maret 2026.

Kata Sumber, memang masyarakat di Lebak Selatan ada yang mengandalkan untuk bertahan hidup dengan menambang. Tapi, setelah ada larangan dari Perhutani dan Satgas pertambangan yang memberikan himbauan, masyarakat tidak lagi melakukan tambang.

" Masyarakat menyadari menambang batu bara ilegal pasti menyalahi aturan dan tidak diperbolehkan. Meskipun mayoritas masyarakat mengandalkan hidupnya bekerja serabutan mengangkut hasil tambang, tapi sekarang masyarakat sadar hukum dan taat terhadap aturan untuk tidak bertambang,"katanya.

Kini kebanyakan masyarakat hanya memiliki angan dan harapan agar pemerintah dapat memberikan solusi terbaik untuk memberikan bantuan untuk kehidupan sehari- harinya.

"Kami harap pemerintah memberikan solusi dan bantuan kepada kami untuk bertahan hidup. Potensi di kampung kami memang menambang, tapi kami ingin solusi yang sesuai aturan dan memiliki legalitas. Kami kerja serabutan ini hanya untuk bertahan hidup," harapnya. (A ABDULROHIM

Perselisihan Karyawan Tak Kunjung Selesai, PUK KSPSI Boikot PT Tebo Alam Lestari

Pengurus PUK KSPSI, saat Wasnaker Bungo ke PT TAL/dok: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Karyawan dan masyarakat di desa Semambu Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melakukan aksi boikot terhadap perkebunan kelapa sawit pt tebo alam lestari (PT TAL) pasca gagalnya penyelesaian yang difasilitasi oleh UPTD Wasnaker Bungo, selain itu perusahaan telah merekrut karyawan baru sementara tidak mempekerjakan karyawan yang sudah lama bekerja. 

Pernyataan boikot kepada PT TAL ini di tegaskan oleh sekretaris pimpinan unit kerja (PUK) kongres serikat pekerja sejahtera indonesia (KSPSI) Zulfahry, bahwa apa yang menjadi tuntutan para karyawan/pekerja terhadap perusahaan sampai saat ini belum ada kejelasan. 

" Sekarang kami sudah mengajukan surat boikot dalam jangka waktu yang belum di tentukan,"tegas Zulfahry, Senin 2 Maret 2026.

Sebab dari pihak perusahaan tidak mau datang dan berdiskusi secara terbuka terhadap kami PUK KSPSI dan pekerja," lanjutnya.

Zulfahry mengatakan, bahwa surat pemberitahuan boikot ini telah di sampaikannya kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans Kab Tebo, UPTD pengawas tenaga kerja (Wasnaker) Bungo wilayah II Prov Jambi, Polres Tebo, DPRD Tebo dan Kodim 0416 Bungo-Tebo melalui Koramil. 

" Terhadap aksi boikot ini kami minta solusi dari pihak manajemen PT TAL agar mau turun untuk mediasi bersama kami pihak pekerja. Apabila pihak PT TAL tidak mau andil, maka boikot akan tetap berlanjut sampai ketemu titik terang semua permasalahan di PT TAL,"tegas Zulfahry. (ARDI

Senin, 02 Maret 2026

Disdikbud Kab Tebo Klarifikasi Soal Guru ASN Dilarang Nyalon Kades, Begini Penjelasannya

Tanuji/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
 Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengklarifikasi terkait larangan terhadap seorang pegawai guru aparatur sipil negara (ASN) bernama Tanuji untuk mengikuti pencalonan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2026.

Kepala dinas (Kadis) Dikbud Kab Tebo, Haryadi di temui di kantornya, Senin 2 Maret 2026, bahwa menanggapi salah seorang guru yang ingin mengikuti pencalonan kepala desa (Cakades) aturannya sudah kita revisi. 

Diakui Haryadi, kemarin kita salah dalam membaca aturan, dan memang ada larangan dari guru untuk mencalonkan atau mengikuti Pilkades, karena ada dasar undang-undangnya. 

" Ternyata setelah di kaji kembali oleh pembuat draft larangan tersebut adalah menyangkut dengan tunjangan tidak boleh lagi di bayarkan, seperti sertifikasi dan lainnya yang melekat sebagai tenaga guru, pendidik, apabila mengajukan diri untuk ikut Pilkades, jadi hanya disitu persoalannya,"ungkap Haryadi. 

Haryadi menegaskan, kalau ikut Pilkades tidak di larang."Tapi yang di larang adalah untuk tidak membayarkan sertifikasi dan tunjangan lainnya yang melekat sebagai guru, apabila yang bersangkutan setelah terpilih. Setelah nanti yang bersangkutan mengajukan cuti dan melihat sasaran kinerja pegawai (SKP) nya kita akan naikan nota dinas ke Bupati apabila di izinkan mungkin dia maju. 

" Tadi Kadis Dikbud Tebo pada saat saya menghadap, sudah meralat surat yang sempat di layangkan, sudah ditarik. " Beliau juga secara pribadi menyampaikan permohonan maaf atas surat kemarin yang membuat saya kecewa,"ucap Tanuji, Senin 2 Maret 2026.

Diakui Tanuji, berkas untuk syarat dan pendaftaran Cakades sudah siap, tinggal nunggu izin dari Bupati,"katanya.

Motivasi nyalon Kades, karena desa Sepakat Bersatu adalah desa yang saya perjuangkan dari awal. " Dulu pernah bersengketa dengan PTPN 6, waktu itu yang dipercaya oleh masyarakat di depan adalah saya, mulai dari pengadilan negeri (PN) sampai peninjauan kembali (PK). 

" Maka itu kami harus kembali ke desa untuk memperbaiki dan membangun desa saya sendiri,"tegas Tanuji. (ARDI

Diduga Selain Surat Lahan Direkayasa, Kebun Sawit Dalam Sengketa Dipanen Oknum Brimob Polda Jambi

Gambar: Ilustrasi

BUNGO,DUASATU.NET- Penyelidikan laporan aduan terlapor istri oknum Brimob di Mapolsek Pelepat Ilir, Bungo, pada 24 November 2025, sebagaimana dalam surat tanda penerimaan pengaduan No. STTP/64/XI/2025 sektor Pelepat Ilir tanggal 24 November 2025 tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan. Pihak kepolisian sektor Pelepat Ilir Kabupaten Bungo menyatakan proses penyelidikan akan segera dilakukan gelar perkara.

" Rencana kami akan laksanakan gelar perkara. Nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya," kata Kanit Reskrim, Polsek Pelepat Ilir (Petir), Aiptu. Dwi Suwintar, dalam pesan Whats appnya, Minggu 1 Maret 2026 malam.

Sementara David Asmara mengungkapkan bahwa kejadian perkara terhadap laporan terkait oknum Brimob, Briptu. Malio Penere Nainggolan merupakan rangkaian perbuatan yang berhubungan erat dengan kasus dugaan rekayasa surat untuk dasar klaim sepihak penguasaan objek lahan yang masih dalam sengketa yang jelas bertentangan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung, No. 540.K/Ag/2024.

David menguraikan bahwa berdasar informasi yang didapatkan dari datuk rio Bangunharjo, sekira bulan Agustus 2025, Oknum Brimob dan terlapor warga Bangunharjo, Zainal Abidin mendatangi rumah Datuk Rio, Sarwan di jalan Lagan Ulu di Bangunharjo. 

Keduanya bermaksud meminta tanda tangan Rio atas sebuah surat pernyataan keputusan. Hal yang sama juga dilakukan kepada Ketua LAM, Ahmad. Intinya surat yang dimaksud merupakan klaim pembagian objek waris. Karena disurat yang disodorkan keduanya sudah ditandatangi ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), Ahmad, dan kepala kampung 5, Sarwan kemudian turut membubuhkan  tandatangani di surat itu dan dicap stempel desa, dengan catatan nanti diberikan lampiran isi surat tersebut.

Namun rupanya, apa yang diminta Sarwan tidak pernah disampaikan oleh warganya itu. Berlanjut, pada Sabtu, 22 November 2025, sore. Sekitar jam 15.00 WIB, oknum Brimob, Malio Penere Nainggolan kedapatan berada dilahan tengah melakukan panen dikebun sawit yang berlokasi diblok 27 dalam wilayah desa Aburan Batang Tebo, Kec Tebo tengah. Padahal jelas, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, No. 540.K/Ag/2024 objek tersebut belum diputuskan secara riil, siapa pemilik yang sah.

" Jadi, dugaan kuat atas dasar surat pernyataan keputusan yang di tanda tangani perangkat desa dan ketua LAM Bangunharjo itulah yang menjadi dasarnya menguasai, menyuruh orang memanen, mengangkut hasil panen dan menjual untuk kepentingan pribadi. Padahal tidak ada kewenangan pemerintah desa turut serta melegitimasi surat keputusan. Terlebih objek yang dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (REDAKSI

Minggu, 01 Maret 2026

Jalan di Desa Cihara Kab Lebak-Banten Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Daerah Bertindak

Jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Cihara dengan Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara/foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Warga dan pengendara mengeluhkan kondisi jalan rusak parah diruas jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Cihara dengan Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. 

Jalan yang sudah lama tidak tersentuh pembangunan itu kini penuh lubang dan berlumpur dengan batuan terjal, sehingga sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat, Minggu 1 Maret 2026.

Pantauan media ini menunjukkan kondisi jalan tampak memprihatinkan. Beberapa kendaraan sepeda motor maupun mobil, kerap terjebak di jalan berlumpur, licin dan berlubang sehingga tak bisa melanjutkan perjalanan.

Salah seorang pengendara, Uwo (45), mengaku kesulitan setiap kali melewati jalur tersebut. "Masyaallah, jalan ini harus segera diperbaiki. Karena ini menjadi jalan utama masyarakat," kata Uwo kepada Media saat ditemui di lokasi.

Ia menuturkan, kondisi jalan yang rusak parah kerap memakan korban. "Sudah banyak warga yang terjatuh saat melintas. Jalan ini benar-benar menyulitkan tak jarang ada kendaraan yang terjebak di tengah jalan. 

"Kami sangat berharap pemerintah segera turun tangan memperbaikinya," ujarnya penuh harap.

Keluhan serupa di ungkapkan Dede (32) warga setempat, Dede  (32), bahwa rusaknya jalan tidak hanya menghambat aktivitas warga, tapi berdampak besar bagi para petani, guru, hingga anak sekolah yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

Kalau ada warga yang sakit, ambulan sulit masuk karena kondisi jalan yang sangat parah. Jarak dari Desa Cihara ke Desa Ciparahu sekitar 3 kilometer. Kami sangat berharap pemerintah segera memperbaiki jalan ini karena merupakan akses vital masyarakat,"keluh Dede.

Menurut Dede, kerusakan jalan sudah terjadi sejak bertahun-tahun tanpa ada perhatian dari pemerintah. Padahal, ruas jalan ini akses utama masyarakat untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan layanan kesehatan.

" Kami masyarakat berharap keluhan ini dapat segera didengar oleh pemerintah daerah, agar perbaikan jalan bisa di realisasikan dalam waktu dekat karena ini sangat menyiksa kami,"imbuhnya.

Kerusakan jalan di Kec Cihara yang tak kunjung tertangani menjadi potret buram pengelolaan infrastruktur di daerah. Alih-alih menghadirkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat, lambannya perbaikan justru mempertegas lemahnya perencanaan, minimnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan rakyat. (A ABDULRROHIM

Oknum Brimob Polda Jambi Dilapor ke Divpropam, Istrinya Dilapor di Polsek Petir

David Asmara/foto: dok SMSI Kab Tebo

BUNGO,DUASATU.NET- Oknum anggota Brimob batalyon B Pelopor, Merangin, Briptu. Malio Penere Nainggolan dilaporkan warga desa Bangunharjo ke Divpropam Polri. Berikut istrinya, Wilda Al Aluf juga dilapor dalam kasus terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik dan penggelapan. Keduanya dilaporkan pada waktu dan tempat berbeda.

Diketahui sebelumnya, bahwa istri oknum Brimob itu, sudah lebih dahulu dilaporkan di Mapolsek Pelepat Ilir, Bungo, pada 24 November 2025, sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan pengaduan No. STTP/64/XI/2025 sektor Pelepat Ilir tanggal 24 November 2025 tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan. Dalam surat laporan pengaduan tersebut, juga turut serta dilaporkan warga dusun Bangunharjo, Zainal Abidin dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.

" Oknum anggota Brimob yang dilaporkan itu terkait dugaan kuat keterlibatannya dalam laporan pemalsuan dokumen yang dilaporkan di Polsek Pelepat Ilir. Maka sebagai aparat negara dia saya laporkan ke Divpropam Polri," ujar David Asmara, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (1/3/2026) di Muara Bungo.

Menurut David mengatakan bahwa terkait laporannya itu. Dirinya sudah menyampaikan klarifikasi di Mako Brimob Batalyon B Pelopor B di Merangin sebagaimana undangan Provos disana pada Sabtu 28 Februari 2026, kemarin.

" Saya berharap atas semua laporan yang saling berkaitan itu ditanganani secara profesional. Jadi apapun perbuatan itu, siapapun yang melakukannya harus diproses dengan kaidah - kaidah hukum yang berlaku," tegasnya. (REDAKSI

Dikbud dan BKPSDM Kab Tebo Beda Pendapat, Terkait Tanuji Guru PNS Ikut Pilkades 2026

Gambar: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Seorang PNS bernama Tanuji berniat maju di pemilihan kepala desa (Pilkades) Sepakat Bersatu merasa di dizolimi oleh surat yang di keluarkan oleh dinas pendidikan dan kebutuhan (Dikbud) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dalam surat ada penegasan larangan guru dan kepala sekolah (Kepsek) mengikuti Pilkades, selain itu, juga di cantumkan beberapa aturan menjadi dasar hukum untuk melarang PNS terutama guru dan Kepsek. 

Surat tertanggal 23 Februari 2026 itu 
di tujukan kepada Bupati Tebo sebagai jawaban atas permintaan izin yang di layangkan oleh Tanuji kepada Kadis Dikbud Kab Tebo untuk ikut dalam ajang Pilkades Sepakat Bersatu.

Setelah mengetahui balasan surat tersebut Tanuji pun mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS ke Bupati Tebo untuk memuluskan rencananya maju sebagai Kades Sepakat Bersatu.

" Saya berembuk dan keluarga saya mendukung untuk tetap maju di Pilkades, oleh karena itu saya masukan surat pengunduran diri ke Bupati Tebo dari status PNS,"ujar Tanuji, Sabtu 28 Februari 2026 melalui sambungan telepon. 

" Ternyata setelah mendapat kabar dari BKPSDM ungkap Tanuji, saya tidak perlu mengundurkan diri karena sesuai aturan PNS boleh ikut dalam Pilkades, cukup meminta izin dari atasan sesuai dengan PP No43/2014 pasal 43 ayat 1 dan 2, di perkuat dengan edaran BKN No4/2019," ucapnya. 

Tanuji mengaku akan berkoordinasi kembali dengan BKPSDM dan Dikbud Kab Tebo perihal izin untuk mengikuti Pilkades Sepakat Bersatu.

" Iya, tegas Tanuji, hari Senin saya bakal pertanyakan lagi tentang izin untuk ikut Pilkades dan akan menghadap langsung ke Bupati," tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, Kadis Dikbud Kab Tebo, Haryadi, di hubungi melalui pesan WhatsApp belum berhasil terkonfirmasi. (ARDI

Sabtu, 28 Februari 2026

Kemenag Kab Tebo Belum Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, Ini Alasannya

Gambar: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Kantor Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi belum menetapkan ketentuan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi umat islam. 

Kepala kantor (Kakan) Kemenag Kab Tebo melalui Kasi penyelenggara zakat dan wakaf (Garazawa), Taufiq Hidayah membenarkan, kita belum menetapkan besaran jumlah zakat fitrah yang wajib bagi umat islam pada tahun 1447 H / 2026 M. 

Taufiq menjelaskan, bahwa belum di tetapkannya zakat fitrah tersebut lantaran pihaknya melihat beberapa harga komoditas kebutuhan bahan pokok (Bapok) di pasar saat ini masih terjadi kenaikan,"ujarnya, Jum'at, 27 Februari 2026.

Apabila tidak berhalangan, pada Selasa, 3 Maret 2026, Kemenag Kab Tebo akan menggelar rapat untuk menentukan besaran zakat fitrah bersama majelis ulama indonesia (MUI), badan zakat nasional (Baznas), bagian kesejahteraan masyarakat (Kesramas).

Kemudian dinas perindustrian perdagangan dan koperasi usaha kecil menengah (Disprindagkop-UKM) Kab Tebo untuk melihat dan mengetahui harga Bapok di pasaran, serta organisasi masyarakat (Ormas) Islam, nahdlatul ulama (NU) dan Muhamadiyah,"ucap Taufiq Hidayah. (ARDI

 


 


Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional