Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Senin, 10 Agustus 2026

Dinilai Laporan Sepihak, Kades Sungai Rambai Pertanyakan Isi SP3 Yang Diterbitkan Pemkab Tebo

Kades Sungai Rambai, Hayatul Azmi didampingi tokoh masyarakat dan sejumlah warga/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Kepala desa (Kades) Sungai Rambai Hayatul Azmi, bersama sejumlah perangkat desa dan masyarakat mendatangi gedung DPRD Tebo untuk menanyakan terkait surat peringatan ketiga (SP) yang di terbitkan oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo. Kedatangan rombongan Kades Sungai Rambai di terima Komisi I Yuzep Herman, Senin 10 Agustus 2026.

Hayatul Azmi kepada sejumlah wartawan menegaskan, kedatangannya ke DPRD Tebo, meminta kejelasan diterbitkannya SP3 yang ditujukan kepadanya. Selain itu menurutnya pelaporan dari DPRD dan Pemda Tebo itu sepihak. 

" Saya selaku Kades Sungai Rambai tidak pernah dimintai keterangan dan dipanggil terhadap laporan tersebut, makanya hari ini kami datang ke DPRD dengan tujuan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi di desa Sungai Rambai. 

Menurut Hayatul Azmi, dasar SP3 isinya menyebut Kades Sungai Rambai tidak bisa menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban di desa. Sedangkan fakta dilapangan yang sebenarnya desa aman-aman semua berjalan dengan baik, pembangunan berjalan,"katanya.

" Kemarin ada kunjungan Bupati dan Danrem Jambi berjalan terlaksana dengan baik, jadi kata Kades ada sesuatu yang kontras tidak sesuai fakta yang di sampaikan. " Jadi tegas Kades, kami minta ke DPRD untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

Awalnya persoalan ini ujar Hayatul, RDP di DPRD, berdasarkan informasi yang kami dapat, Pemda Tebo mengeluarkan rekomendasi SP3 dari DPRD. SP3 sudah ungkap Hayatul, saya terima langsung hari Jum'at 7Agustus 2026 dan DPRD besok katanya akan memanggil dinas PMD. 

" Upaya kami terang Hayatul, pertama datang ke DPRD dan minta penjelasan dinas PMD karena yang menyerahkan SP3, adalah PMD,"tutupnya.

Sementara itu tokoh adat masyarakat Sungai Rambai, Hamdani, berujar, yang jelas kami mengantar surat sanggahan terbuka atas diterbitkannya SP3 Kades.

" Kami tokoh masyarakat melalui sambung lidah Komisi I DPRD Tebo, menyampaikan dan mempertanyakan isi dalam SP3 tersebut, ada dua hal yaitu tidak bisa menjaga kondusifitas didalam desa Sungai Rambai, itu alasannya. 

Sementara didalam desa Sungai Rambai jelas Hamdani,kami tidak terjadi apa-apa, apapun dalam pemerintahan dan adat maupun syara tetap berjalan,"imbuhnya.

Reporter
ARDI

Minggu, 09 Agustus 2026

Mobil Truk dan Beko Loader Milik PT Makin Grup Terguling Ke Sungai Batanghari, Satu Orang Men*ngg*l

Mobil truk dan beko loader terguling di dermaga PT Makin Grup/Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Diduga terlalu berat beban yang diangkutnya hingga tak kuat menanjak satu unit mobil truk dan 1 unit alat berat jenis beko loader yang berupaya mendorong ikut terguling dan meluncur ke sungai Batanghari. 

Peristiwa tersebut di benarkan oleh Camat Tebo Ilir, Yanto saat di hubungi melalui sambungan telpon, Minggu 9 Agustus 2026.

Camat Yanto, mengatakan, menurut laporan masyarakat, kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 11.30 Wib, alat berat jenis beko loader membantu mobil truk bermuatan tersebut sedang terjadi trouble/patah as di dermaga penyeberangan ponton. 

Namun naas, ketika beko loader tersebut berupaya mendorong truk justru tidak kuat menahan karena terlalu berat muatan sehingga keduanya terjatuh ke dermaga PT Makin Grup,"terang Yanto. 

Lanjut Yanto, satu orang dikabarkan meninggal di tempat, korban atas nama Edi Sopan, karyawan PPKS Rengas Makin Grup. 

Sementara mobil truk bermuatan tersebut adalah unit transporter mitra PPPK Rengas. Sedangkan unit beko loader milik PT Makin Grup PPKS Rengas,"kata Yanto. 

" Mobil truk dan beko loader berhasil di evakuasi, selain menelan korban jiwa, ucap Yanto, kerugian ditaksir mencapai Rp130-150 jutaan, "pungkas Camat. 

Reporter
ARDI

Calon Paskibraka Kab Tebo 2026 Masuk Masa Karantina dan Pemusatan

Calon Paskibraka Kab Tebo/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejak Kamis 6 Agustus 2026, calon pengibar bendera pusaka (Paskibraka) telah memasuki tempat pemusatan yang berlokasi di perumahan pemerintah daerah (Pemda) Tebo, KM 4. Dan pada Jum'at 7 Agustus 2026 pagi telah di lakukan pembukaan pemusatan pelatihan di lapangan perkantoran Bupati," ujar kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Sugiytaro. 

Sugiyarto melanjutkan, mulai hari Jum'at 7 Agustus 2026 s/d 18 Agustus 2026, menjalani pemusatan pelatihan dan di karantina sehingga mereka calon Paskibra tidak keluar kemana-mana kecuali ketempat latihan dan keluar melakukan ibadah solat Jum'at bagi laki-laki. 

" Selebihnya di dalam dan dii tempat latihan untuk menerima materi baik pembekalan maupun latihan fisik dan teknis pengibaran bendera pusaka di Kab Tebo,"lanjutnya.

Kemudian jelas Sugiyarto, pada tanggal 15 Agustus 2026 malam, di lakukan pengukuhan calon Paskibra dihadiri kedua orang tua masing-masing yang di pusatkan di pendopo rumah dinas Bupati Tebo. 

Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2026, calon Paskibra memasuki masa minggu tenang dan istirahat total untuk persiapan tugas pagi dan sore penaikan, penurunan bendera pusaka,"terang Sugiyarto. 

" Pada tanggal 18 Agustus 2026, ujar Sugiyarto, rangkaian HUT RI Ke 81 di lanjutkan dengan pawai pembangunan. Kemudian peserta Paskibra di jemput oleh orang tua masing-masing untuk di lakukan serah terima. 

Dengan demikian pelaksanaan penaikan dan penurunan bendera merah putih di nyatakan selesai,"pungkas Sugiyarto, Jum'at 7 Agustus 2026.

Reporter
ARDI

Sabtu, 08 Agustus 2026

Ditipu Sales Nakal, Pemilik Toko Bina Usaha di Tebo Tengah, Lapor Polisi

Solikhin pemilik toko tani Bina Usaha, didesa Pelayang, Kec Tebo Tengah/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Solikhin pemilik toko Bina Usaha, di desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, korban penipuan yang diduga di lakukan oleh komplotan sales nakal pada Senin 3 Agustus 2026 lalu, resmi melapor ke Polres Tebo. 

Diketahui sebelumnya, para pelaku di duga lebih dari satu orang tersebut berawal dua orang tidak dikenal datang ke toko Solikhin pada Senin 3 Agustus 2026 pagi berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi (Nopol). 

Salah satunya turun dari sepeda motor berpura-pura membeli racun tikus merek mie shu dalam jumlah banyak, namun barang yang dimaksud tidak ada, pemilik toko akan berupaya apabila ada sales masuk untuk menanyakan barang dengan merek tersebut. 

Orang tak di kenal ini awalnya mau meninggal uang, Solikhin pemilik toko bilang nanti kalau barangnya sudah ada bisa dihubungi melalui handphone. 

Menurut penuturan Solikhin, kemudian sekitar jam 03.00 Wib sore, sebuah mobil jenis Avanza putih bernopol BH 1445 NN di duga sales nakal datang ke tokonya menawarkan beragam jenis barang, salah satunya ada racun tikus merek yang dicari oleh dua orang tak dikenal tersebut. 

Solikhin langsung menelpon orang tak di kenal itu memastikan jadi membelinya lalu di transfer sebagai tanda jadi Rp500 ribu. " Barang dari sales berjumlah 500 bungkus racun tikus langsung di bayar oleh Solikhin senilai Rp7,3 juta. 

Setelah pesanan orang tak dikenal itu tak kunjung diambil, Solikhin baru menyadari dirinya telah di tipu oleh sales dan dua orang tak dikenal yang diduga komplotan yang sama. 

Aksi komplotan sales tersebut kata Solikhin terekam kamera pemantau yang terpasang di tokonya. 

Merasa jadi korban dugaan penipuan, pada Kamis 6 Agustus 2026, Solikhin melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tebo. 

" Harapannya, ungkap Solikhin, pelakunya bisa ditangkap dan tidak ada lagi korban berikutnya, Jum'at 7 Agustus 2026.

Reporter
ARDI 

Triwulan II 2026, Ombudsman Jambi Peringkat 3 Nasional Penyelesaian Laporan

Gbr: dok Ombudsman perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Selama triwulan II di 2026, Ombudsman Jambi berhasil membukukan performa yang sangat baik dalam hal penyelesaian laporan masyarakat. Sejak awal tahun hingga Juni, Ombudsman Jambi telah memproses dan menyelesaikan 95,5 persen dari seluruh laporan masyarakat yang diterima.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyebutkan bahwa dari angka tersebut Jambi berada pada peringkat ketiga dalam hal penyelesaian laporan secara kumulatif. Di 2026, Ombudsman Jambi ditargetkan menyelesaikan sebanyak 222 laporan. Hingga akhir triwulan II, laporan yang diselesaikan sudah mencapai 211 laporan atau 95,5 persen dari target tahunan.

"Dari awal tahun kita mendorong penyelesaian laporan dan di triwulan II target tahunan kita sudah hampir tercapai," sebut Saiful pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Saiful menjelaskan bahwa ada peningkatan jumlah laporan di awal tahun 2026 ini secara signifikan. Namun demikian, meski laporan masuk meningkat, performa Jambi mampu mengimbangi sehingga peningkatan laporan masuk beriringan dengan penyelesaian laporan.

Untuk di triwulan II sendiri, Ombudsman telah menerima 153 laporan masuk. Dari jumlah tersebut, 52 laporan menjadi Laporan Masyarakat (LM) yang diproses hingga pemeriksaan. Selain itu ada 52 laporan yang bersifat konsultatif, 32 laporan bersifat tembusan, dan satu laporan yang merupakan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Lebih lanjut, di periode April-Juni tahun ini tren maladministrasi yang banyak ditangani yakni tidak memberikan pelayanan sebanyak 21 laporan. Kemudian ada 16 laporan tentang penyimpangan prosedur dan 5 laporan terkait penundaan berlarut.

Saiful juga mengapresiasi terhadap Asisten Ombudsman Jambi yang telah berupaya mengejar target penyelesaian dan membantu masyarakat mendapatkan Kembali hak pelayanan publiknya. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Pemeriksa, dan Pencegahan Maladministrasi, yang telah bahu membahu memberikan pelayanan terbaik membantu masyarakat dalam menyelesaikan maladministrasi," tutup Saiful.

Redaksi

Jumat, 07 Agustus 2026

DPMD Kab Tebo: SP3 Kades Sungai Rambai di Antar Hari Ini

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Surat peringatan ketiga (SP3) kepala desa (Kades) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di pastikan telah ditandatangani oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto. 

Kepastian SP3 Kades Sungai Rambai, Hayatul Azmi tersebut di sampaikan oleh kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) melalui Kabid pemerintahan dan kelembagaan desa (PemKel), Prayitno, Jum'at 7 Agustus 2026 di temui di kantornya. 

"Terkait permasalahan di desa Sungai itu sudah terbit dan ditandatangani oleh Bupati surat SP3nya," katanya lagi. 

" Hari ini juga,  SP3 Kades kita antar ke desa Sungai Rambai,"tegas Prayitno. 

Prayitno menyebutkan, sebelumnya, pada hari kemarin saya sudah menghadap Sekda dan menyampaikan untuk minta petunjuk dan arahan dan beliau menyarankan agar SP3 Kades tersebut segera di antarkan, makanya hari ini kita antar ke desa Sungai Rambai,"jelasnya.

Lebih lanjut Prayitno menuturkan, kalau sesuai dengan tahapan dan aturan prosesnya ada tiga, ada SP1, SP2 dan SP3. Namun dalam perjalanan waktu kalau sampai SP3 ini tidak berubah atau masih terjadi permasalahan, tindak lanjutnya bisa ke pemberhentian sementara selama dua bulan. 

" Nantinya itu dinilai juga, cuma kita menentukan dia diberhentikan sementara itu ranahnya itu nanti akan dibahas di Tim pemberian penghargaan dan sanksi penyelenggaraan pemerintah desa Kab Tebo,"kata Prayitno. 

" Jadi untuk saat ini kita menunggu hasil audit Inspektorat, apapun hasilnya nanti akan di bahas di tim Kabupaten," pungkas Prayitno. 

Reporter
ARDI

Warga 11 Desa di Kab Tebo Bakal Aksi Besar Besaran Jika Jalan Simpang Betung-Pintas Tak Masuk APBD 2027

Aksi demo masyarakat tiga desa beberapa waktu lalu/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Aksi besar-besaran mulai disuarakan masyarakat pengguna ruas Jalan Simpang Betung-Pintas. Warga dari 11 desa di Kecamatan Tebo Ilir dan Kecamatan Muara Tabir menyatakan siap turun ke jalan apabila Pemerintah Provinsi Jambi tidak mengalokasikan anggaran pembangunan permanen ruas jalan tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2027.

Pernyataan itu disampaikan Arbain, warga Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, menyikapi rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan setelah pembahasan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2027.

Menurut Arbain, waktu pelaksanaan RDP tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Sebab, apabila RDP baru dilaksanakan setelah pembahasan KUA-PPAS selesai, ruang untuk memasukkan program pembangunan baru ke dalam APBD murni Tahun Anggaran 2027 menjadi sangat terbatas.

"Kalaupun nanti dalam RDP ada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kapasitas Jalan Simpang Betung–Pintas, masyarakat khawatir realisasinya baru dapat dilakukan pada tahun 2028. Artinya, penderitaan masyarakat pengguna jalan akan semakin panjang," ujarnya, Jum'at 7 Agustus 2026.

Ia menegaskan, apabila hingga APBD Tahun Anggaran 2027 tidak terdapat alokasi pembangunan permanen untuk ruas Jalan Simpang Betung–Pintas sebagaimana yang diharapkan masyarakat, maka warga dari 11 desa terdampak akan menggelar aksi besar-besaran.

"Kami masih mengedepankan dialog dan berharap RDP menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat. Namun jika pada APBD 2027 pembangunan permanen jalan ini tetap tidak dianggarkan, masyarakat dari 11 desa sudah bersepakat akan melakukan aksi besar-besaran. Kesabaran masyarakat ada batasnya," tegas Arbain.

Menurutnya, aksi tersebut bukan bertujuan menciptakan kegaduhan, melainkan untuk memperjuangkan hak masyarakat memperoleh akses jalan yang layak setelah bertahun-tahun menghadapi kerusakan parah.

Di sisi lain, Arbain tetap mengapresiasi perhatian DPRD Provinsi Jambi, khususnya Komisi III, yang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 juta untuk pembangunan rigid beton dan pemeliharaan jalan melalui pola swakelola pada akhir tahun ini.

Namun, menurutnya, penanganan tersebut masih jauh dari kebutuhan di lapangan. Dengan anggaran sekitar Rp900 juta, panjang rigid beton yang diperkirakan dibangun hanya sekitar 150 meter, sedangkan ruas Jalan Simpang Betung–Pintas yang mengalami kerusakan berat mencapai kurang lebih 18 kilometer.

"Ini bukan berarti kami tidak bersyukur atau tidak menghargai perhatian pemerintah. Tetapi jika dibandingkan dengan panjang jalan yang rusak, penanganan sekitar 150 meter masih sangat jauh dari harapan masyarakat," katanya.

Karena itu, ia berharap Gubernur Jambi dapat mencari solusi agar pembangunan permanen ruas Jalan Simpang Betung–Pintas tetap dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2027 sehingga masyarakat tidak harus menunggu hingga 2028.

Arbain mengatakan, aspirasi masyarakat kini semakin menguat. Warga dari Desa Betung Bedarah Barat, Betung Bedarah Timur, Sungai Aro, Pintas Tuo, Bangko Pintas, Embacang Gedang, Sungai Jernih, Tanah Garo, Bangun Seranten, Tambun Arang, hingga Olak Kemang menginginkan kepastian pembangunan, bukan lagi janji atau penanganan sementara.

"Kami berharap pemerintah tidak menunggu sampai masyarakat turun ke jalan. Jalan ini adalah urat nadi perekonomian, pendidikan, kesehatan, dan aktivitas puluhan ribu warga. Harapan kami sederhana, anggarkan pembangunan permanennya pada Tahun 2027 agar persoalan ini benar-benar selesai," pungkasnya.

Ia berharap RDP yang akan digelar DPRD Provinsi Jambi menjadi momentum untuk melahirkan keputusan konkret yang menjamin pembangunan permanen ruas Jalan Simpang Betung–Pintas dapat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2027. 

Redaksi

Kepedulian Yonif TP 840/GS Gandeng Pengusaha Komando 66 Salurkan Bantuan Air Bersih


Foto: Ist

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Gerak cepat (Gercep) Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 840/Golok Sakti (Yonif TP 840/GS) bersama pengusaha lokal Bayah dengan Brand Komando 66 dalam bantu warga yang mengalami krisis air bersih di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis 6 Agustus 2026.

Bantuan air bersih disalurkan kepada warga Kampung Sindang Laut, Desa Darmasari, Kec Bayah musim kemarau tahun ini yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebanyak empat titik penampungan air bersih di Kampung Sindang Laut, Desa Darmasari, mendapat pasokan air bersih dari Yonif 840/GS yang bekerja sama dengan pengusaha lokal Bayah Brand Komando 66.

Tokoh muda Kampung Sindang, Bobi, mengatakan, warga sangat bersyukur atas respons cepat yang diberikan setelah dirinya menyampaikan permohonan bantuan.

“Kami menyampaikan permohonan bantuan ke salah satu pengusaha lokal dengan Brand Komando 66. Alhamdulillah, permohonan kami langsung direspons dan bantuan air bersih segera dikirim menggunakan armada milik Batalyon Infanteri 840/Golok Sakti yang bermarkas di Ci Uyah, Kab Lebak,” ujar Bobi.

Ia menambahkan, atas nama warga Kampung Sindang RT 02/RW 01, dirinya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Yonif 840/GS dan Brand Komando 66 atas kepeduliannya terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan air bersih.

“ Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting. Kami sangat berterima kasih atas kepedulian dan gerak cepat Yonif TP 840/GS bersama pengusaha lokal Brand Komando 66 yang telah membantu warga kami,” katanya.

Bobi juga mengapresiasi kepada media yang telah menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat hingga bantuan tersebut dapat segera terealisasi.

“ Kami mengucapkan terima kasih kepada awak media telah membantu menyampaikan aspirasi warga. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita semua beserta Yonif TP 840/GS juga Brand Komando 66 senantiasa diberikan kelancaran, semakin maju, dan sukses,” pungkasnya. 

Reporter
A ABDULROHIM

Kab Tebo Mengajukan Hibah Jalan, Jembatan dan Bendungan Ke BNPB Untuk Tahun 2027

Sekda Tebo bersama dinas terkait virtual dengan BNPB/foto: dok Setda Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah daerah (Pemda) melalui sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengikuti virtual rapat persiapan penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana (R3P) dengan badan nasional penanggulangan bencana (BNPB). 

Virtual diruang rapat Sekda di dampingi kepala BPBD, Bapperida, Bakeuda, dinas PUPR Pera, TPHKP, Dikbud, Kesehatan, Dir PDAM Tirta Muaro. 

Zoom meeting dengan BNPB ini, intinya Kab Tebo tahun ini akan mengajukan hibah jembatan, bendungan, jalan, syaratnya pertama adalah aset milik Kabupaten, di buktikan dengan masuk dalama kartu inventaris barang (KIB),"ujar Sekda Tebo, Sindi ditemui di kantornya, Kamis 6 Agustus 2026.

Syarat yang kedua, lanjut Sindi, terjadinya bencana itu dua tahun yang lalu dan memang kondisinya rusak karena bencana. Makanya kita dalam zoom di jelaskan oleh BNPB memang seperti itu syaratnya. 

Kemudian Pemda harus membuat detail engineering design (DED) nya, setelah itu kita sampaikan melalui proposal melalui aplikasi. Setelah proposalnya masuk nanti akan ada datang tim verifikasi apa memang betul bisa di kategorikan mendapat bantuan hibah atau tidak. 

Lokasi pengajuan hibah ke BNPB tersebut kata Sekda antara lain adalah jembatan yang berada di jalan Sapat, desa Tirta Kencana, Kec Rimbo Bujang, selanjutnya yaitu Jalan Waluh, desa Wanareja Kec Rimbo Ulu dan sama kondisinya dan yang sudah ada DED nya itu Jalan Waluh,"jelas Sindi. 

Selanjutnya adalah bendungan yang ada di desa Betung Bedarah ini masuk dalam rehabilitasi. Tapi kalau jembatan dan jalan masuk dalam rekonstruksi karena memang rusak, sedang bendungan itu hanya bocor. 

Lebih lanjut di sampaikan Sindi, adalah jalan yang berada didesa Teluk Kayu Putih Kec VII Koto dan di Kec Tebo Ilir," katanya.

" Kita sekarang lagi menghimpun data makanya akan di lihat di KIB masuk apa belum, kemudian membuat proposal untuk di masukan ke aplikasi BNPB setelah itu baru turun memverifikasi. 

" Yang jelas kalau bisa di tahun 2027 harapannya dapat terealisasi,"pungkas Sindi. 

Reporter
ARDI

Kamis, 06 Agustus 2026

Kades Sungai Rambai Dapat Surat Teguran Terakhir, Begini Penjelasan Sekda Kab Tebo

Sekda Kab Tebo, Dr Sindi, SH, MH/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Seteru antara kepala desa (Kades) dengan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sampai saat ini masih terus bergulir, buktinya pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo telah mengeluarkan surat teguran yang ketiga (peringatan tertulis terakhir). 

Ditemui media ini di kantornya, sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, mengatakan, bahwa tadi kepala bidang (Kabid) pada dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) menghadap saya, mengantar surat teguran ketiga untuk Kades Sungai Rambai. 

" Iya tadi Kabid PMD menghadap saya mau antar surat teguran Kades Sungai Rambai yang ketiga," katanya lagi. 

Sementara informasi bahwa ketua BPD Sungai Rambai juga mendapat teguran, Sekda mengaku, kalau itu saya belum dapat konfirmasi,"imbuhnya.

" Tapi kalau yang untuk Kades sudah, tadi diantar," ucap Sekda singkat, Kamis 6 Agustus 2026.

Redaksi
ARDI

Solikhin Pemilik Toko Tani Bina Usaha di Tebo Tengah Mengaku Jadi Korban Penipuan, Begini Modusnya

Diduga pelaku penipuan saat mendatangi toko Tani Bina usaha milik Solikhin/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Telah terjadi dugaan penipuan dengan modus sebagai sales menawarkan berupa produk racun tikus dan beberapa barang lainnya ke toko-toko di pinggir jalan. Salah satu korbannya adalah Solikhin, pemilik toko Tani Bina Usaha, warga desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Menurut penuturan Solikhin, awalnya sekitar pagi datang ke toko saya dua orang tidak di kenal berboncengan pakai sepeda motor untuk membeli racun tikus merek Mie Shu. Selanjutnya saya bilang kalau merek itu tidak ada, nanti kalau ada sales coba kita tanya-tanya.

" Kemudian lanjut Solikhin, orang tidak di kenal itu mau meninggalkan uang waktu itu, tapi tidak di ambil, saya bilang nanti kalau barangnya sudah ada," katanya, Kamis 6 Agustus 2026.

Selanjutnya ungkap Solikhin, sekitar jam 3.00 Wib sore hari datang sebuah mobil jenis avanza warna putih ke toko saya menawarkan barang-barang seperti gunting, pisau catter, tali rapiah, dan lainnya. 

"Jadi pas ditanya, ada racun tikus merek ini, dia bilang ada, tunggu saya telpon dulu orang yang tadi pagi pesan, setelah saya tanyakan, jadi,"ucapnya. Lalu saya minta DP separuh, tapi dia tidak mau cuma dikirim tanda jadi Rp5 ratus ribu. 

Setelah saya beli lanjut Solikhin, tidak di ambilnya, dan barang ini juga di duga palsu. Dikatakan Solikhin, kerugian yang dialaminya akibat dugaan penipuan ini mencapai jutaan rupiah. 

Solikhin bilang selain dirinya yang jadi korban di Tebo Tengah sampai hari ini ada tiga toko, toko saya di Pelayang, di Semabu, Sumber Anom, kemudian ada juga yang di Kec Rimbo Bujang Unit 5, mungkin masih banyak lagi," katanya.

Diakui Solikhin, hingga saat ini dirinya belum melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. 

Reporter
ARDI

PKKPR Tidak di Perpanjang, Lokasi PT APN di Tebo-Jambi Beralih Ke PT MUD

Mal Pelayanan Publik, DPMDPTSP, Kab Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala dinas (Kadis) penanaman modal daerah pelayanan terpadu satu pintu (DPMD PTSP) Kabupaten Tebo meyakini bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) pt mahesa unggul dolominda (PT MUD) sudah sesuai aturan yang ada.

DPMD PTSP Kab Tebo tidak memasukan klausul sesuai Perda No4/2025 mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada investor PT MUD," lanjut Eko ditemui duasatu.net dikomplek perkantoran Pemkab Tebo, Rabu 5 Agustus 2026.

" Di perizinan ini sistemnya sudah online, untuk mendetek, kami bisa membuktikan kapan pelaku usaha mendaftar sehingga tidak bisa merekayasa itu,"lanjutnya.

Eko menyebutkan, masa akhir PKKPR pt andika perkasa nusantara (PT APN) itu tanggal 3 Oktober 2025, secara online maupun manual dia tidak mengajukan perpanjangan dan kami anggap sudah berakhir. 

" Oktober 2025 sampai Februari 2026 itu sudah panjang jedanya kalau kita kasih toleransi ke PT APN, hampir beberapa bulan, tapi mereka tidak ada komunikasi sama sekali,"ucap Eko. 

Untuk PKKPR itu ada dua opsi, pertama beli/sewa lahan kemudian di ajukan PKKPR itu boleh, kedua, PKKPR terbit dulu perusahaan melakukan sosialisasi, sedang perolehan lahan itu kan bisa sewa atau jual beli, kerjasama pakai lahan berapa tahun itu boleh, sesuai skemanya. 

" Kalau kita punya lahan dulu, begitu ajukan PKKPR, menurut tata ruang tidak boleh disitu, karena ada sepadan sungai, kawasan hutan dan sebagainya, tapi terlanjur beli, resikonya itu, jadi opsinya dua-duanya boleh. 

PKKPR ini kan tidak mutlak, PT MUD, kita kasih 5 ribu hektar, nanti izin usahanya itu bisa tidak sampai 5 ribu, misal beli dengan masyarakat cuma dapat 3 ribu hektar, nanti izin usahanya segitu. 

Sedang PT APN itu PKKPR nya sekitar 6 ribu hektar, jadi PT MUD ini kita kasih 5 ribu, karena menurut BPN ada seribuan hektar sudah memiliki sertipikat hak milik (SHM) masyarakat, jadi PT MUD di sekitar izinnya PT APN. " Kita sebenarnya berharap benturan-benturan yang ada pada saat izin diberikan ke PT APN itu dengan masyarakat jangan ada lagi. 

Pertimbangan BPN dengan kami di tata ruang, mana yang berpotensi konflik sudah dikeluarkan, makanya PT MUD sekitar 5 ribuan hektar,"ujarnya.

Kembali Eko menegaskan, 3 Oktober 2025 PT APN tidak lagi perpanjang perizinannya, disitu sudah menjadi lokasi bebas untuk pelaku usaha lain, kebetulan PT MUD. "Kalau PT APN perpanjang kami akan lihat lagi, tidak serta merta bisa ngasih yang 6 ribu hektar lagi akan di lihat perolehan lahannya. 

" Dari 6 ribu hektar versi BPN, lahan PT APN ini hanya sekitar 300 hektar, masih jauh dari 30 persen,"pungkas Eko. 

Reporter
ARDI

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional