Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Jumat, 09 Oktober 2026

Meski Resmi Diberhentikan Dari PNS Pemkab Tebo, AB Tetap Berhak Menerima Taspen

Ariyanto, Kabid P3KA, BKPSDM Kab Tebo/dok: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Salah seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Tebo, pada DLH-Hub berinisial AB, resmi di berhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH). 

Kepala badan kepegawaian pelatihan dan sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo, melalui kepala bidang (Kabid) pengadaan, pembinaan dan penilaian kinerja aparatur (P3KA), Ariyanto, mengatakan, keterkaitan dengan salah satu pegawai melanggar indisipliner berinisial AB, sudah clear dan selesai. 

" Sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan organik perangkat daerah (OPD) teknisnya. 

Ariyanto menuturkan, tentunya ini menjadi pembelajaran kita bersama khususnya pegawai ASN, bahwa indisipliner itu bukan dibiarkan tapi butuh proses dan sudah selesai. 

" Tinggal menunggu 15 hari setelah di sampaikan surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apakah nanti dia tidak terima atau ada sanggahan. 

" Apabila tidak ada sanggahan dari yang bersangkutan maka selesai, seperti itu," ucap Ariyanto. 

Sementara itu lanjut Ariyanto, kalau untuk batasan ini, terkait dengan pensiun dengan hormat atas tidak permintaan sendiri, dia tidak mendapatkan pensiun, tapi kalau untuk tabungan dan asuransi pengawai negeri (Taspen) tetap dapat, karena selama pengabdiannya. 

Terpisah kepala dinas (Kadis) dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kab Tebo, Eryanto, membenarkan, bahwa surat pemberhentian AB sudah ditanda tangani Bupati, dia sudah tidak lagi PNS," tegasnya singkat, Jum'at 9 Oktober 2026.

Reporter
ARDI

Kamis, 08 Oktober 2026

ISPU di Kab Tebo Level Bahaya, DLH-Hub Warning Pelaku Usaha Pemegang Konsesi, BPBD: Ada Satu Titik Hotspot di Sumay

Gbr: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Kepala dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melalui Kabid pengendali pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup (P2KLH), Deriansyah, menegaskan, kondisi indeks standar pencemaran udara (ISPU) paling tertinggi yang kami pantau yaitu data/30 menit tertinggi di PM 10,"ujarnya ditemui dikantornya, Kamis 8 Oktober 2026.

" PM 10 artinya, partikulat 10 mikron itu lebih mendominasi pada hari ini sudah hitam atau sangat berbahaya,"ungkap Deri. 

Dengan kondisi seperti saat ini, yang pertama lanjut Deri, apabila ada titik api di Kab Tebo, harus segera diupayakan pemadaman, terutama pelaku usaha pemegang konsesi yang melakukan perbuatan usaha di kawasannya. 

Kemudian kedua, upaya kita adalah dari sisi kesehatannya, untuk menggunakan masker terutama saat beraktivitas diluar ruangan, hindari kegiatan yang memicu terjadinya titik api,"jelas Deri. 

Bagi pelaku usaha perlu mengupayakan sarana dan prasarana yang ada, untuk dapat melakukan kegiatan patroli dan itu menjadi pantauan kita karena kewajiban bagi setiap perusahaan, jika tidak di lakukan maka ada sanksinya yang akan di berikan oleh DLH-Hub Kab Tebo," tegas Deri.

Sanksinya berupa administratif karena disitu ada kewajiban, kalau tidak di lakukan bisa dilanjutkan dengan pencabutan izin terhadap pelaku usaha pemegang konsesi,"ucapnya.

Terpisah, kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Joko Ardiawan, menuturkan, dari hasil pemantauan kami, dan koordinasi dari BMKG, Manggala Agni dan BKSDA, memang ada hotspot di desa Suo-Suo, Kec Sumay. 

" Namun titik hotspot sudah ditangani kemarin dan sudah padam, tetap kita pantau terus karena saat ini sedang di lakukan pendinginan,"kata Joko. 

Areal yang terbakar di desa Suo-Suo, setelah dilakukan ground chek berada di area penggunaan lain (APL) perkebunan masyarakat dengan vegetasi semak dan tanaman karet,"terang Joko. 

Tebalnya kabut asap di Kab Tebo, selain berpengaruh terhadap kesehatan juga jarak pandang, Joko menjelaskan, menurut informasi BMKG, hal ini adanya pergerakan angin dari Selatan ke Utara, dengan kecepatan sedang, namun tetap terus kita pantau dan berkoordinasi dengan BMKG, BPBD Prov Jambi, maupun wilayah lain yang berada di sekitar kita,"pungkasnya.

Reporter
ARDI

Hakim Tunggal PN Tebo Vonis Terdakwa Pengancaman Terhadap Ketua BPD Teluk Langkap Tiga Bulan Penjara

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo, telah memutuskan terdakwa Hariyanto, divonis tiga bulan penjara dalam perkara tindak pidana pengancaman terhadap korban, Amri Firdaus, diketahui sebagai seorang Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Juru bicara (Jubir) PN Tebo, Rudy M Pardosi, mengatakan, info yang saya dapat dari hakim yang memimpin persidangan kemarin, Rabu 7 Oktober 2026, bahwa perkara tersebut sudah di putus dalam dakwaannya adalah pengancaman pasal 448 ayat 1 KUHP, ancamannya 1 tahun, sudah diputus oleh hakim tunggal. 

" Dalam acara singkat itu tuntutannya di tuntut lima bulan, dan diputus tiga bulan kurungan penjara,"lanjutnya.

Rudy melanjutkan, bahwa pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa," tegasnya, ditemui duasatu.net di kantornya, Kamis 8 Okt 2026.

Dikatakan Rudy, terhadap pihak korban dalam perkara ini, kita tidak tau bahwa informasi yang awalnya majelis dan hakim tunggalnya pada saat persidangan diupayakan mekanisme keadilan restoratif (MKR), namun di MKR, syaratnya adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban. 

Pada saat itu dipersidangan disampaikan tidak tercapai kesepakatan damai karena korban tidak berkenan berdamai dengan pelaku,"ungkap Rudy. 

" Dalam putusan tersebut, pelaku terbukti melakukan pengancaman terhadap korban sesuai dengan pasal yang di dakwakan,"tegas Rudy, meyakini. 

Reporter
ARDI

Lahan Sawit HGU Diduga Dirusak, Ketua Koperasi OGMI Lapor ke Polda Jambi

Gbr: Ilustrasi

JAMBI,DUASATU.NET- Sengketa lahan perkebunan yang melibatkan Koperasi Olak Gedong Malako Intan (OGMI) kembali bergulir ke ranah hukum. Ketua Koperasi OGMI, Sanusi, melaporkan dugaan perusakan tanaman kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) serta dugaan pemalsuan dokumen ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Laporan pengaduan tersebut diterima Piket Siaga Ditreskrimum Polda Jambi, AIPTU Tulik Haryanto, pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Sanusi mengatakan, laporan itu dilayangkan setelah adanya tindakan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak terlapor dengan memasuki areal perkebunan dan melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat.

Menurutnya, tindakan tersebut mengakibatkan tanaman kelapa sawit yang selama ini menjadi aset koperasi mengalami kerusakan.

“Laporan ini terkait pengrusakan lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Olak Gedong Malako Intan. Mereka melakukan steking (pembersihan lahan menggunakan alat berat) dan merusak semua tanaman sawit milik koperasi,” ujar Sanusi kepada media ini, Kamis (8/10/2026).

Tak Hanya Perusakan, Dugaan Pemalsuan Dokumen Juga Dilaporkan
Persoalan yang diadukan Sanusi tidak berhenti pada dugaan perusakan tanaman. Dalam laporan yang disampaikannya kepada kepolisian, ia juga mempersoalkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan upaya penguasaan lahan kemitraan tersebut.

“Selain perusakan kelapa sawit, kami juga melaporkan adanya pemalsuan dokumen yang digunakan oleh mereka,” kata Sanusi.

Sanusi berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik.

Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam persoalan tersebut.

Polda Jambi Pastikan Laporan Ditindaklanjuti

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan menyatakan prosesnya akan berjalan sesuai ketentuan.

“Ya, ditunggu saja. Pasti ditindaklanjuti sama penyidik dan prosesnya harus dilalui sesuai aturan,” ujar Erlan.

Dengan demikian, laporan yang disampaikan pihak Koperasi OGMI kini berada dalam tahapan penanganan aparat penegak hukum. Nantinya, penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Sengketa Lahan Disebut Berlangsung Lama

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, Sanusi (55) tercatat sebagai pelapor. Ia merupakan seorang wirausahawan yang berdomisili di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Pihak koperasi berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional dan transparan, baik terkait dugaan perusakan tanaman sawit maupun dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diusut secara tuntas sehingga ada kepastian hukum dan tidak ada lagi tindakan sepihak terhadap lahan dan aset koperasi,” kata Sanusi.

Kini, penanganan laporan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum. Publik pun menunggu bagaimana penyidik Polda Jambi mengurai sengketa yang tidak hanya menyangkut kerusakan tanaman sawit, tetapi juga dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan pihak koperasi. 

Redaksi

Ini Penjelasan Manajemen PT Tebo Plasma Inti Lestari Terkait Hasil Petani Yang Belum Dibayarkan

RDP Komisi II DPRD Tebo dengan manajemen PT TPIL dan petani plasma beberapa hari lalu/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Manajemen pt tebo plasma inti lestari (PT TPIL), Helon Lumbangaol, menegaskan, bahwa rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Tebo pada Senin 6 Okt 2026, karena diminta untuk mengambil keputusan, kita tidak punya kewenangan, maka rapat tersebut ditunda/dihentikan," jelasnya via sambungan telpon, Kamis 8 Oktober 2026.

Sementara terkait hasil mitra petani PT TPIL yang belum di bayarkan dibulan Agustus 2026 memang benar adanya, namun bukan karena tidak beralasan, mengingat pihak koperasi mempunyai hutang eksploitasi tertunda, jadi kita mengajukan penagihan namun mereka tidak menyetujui pengajuan pemotongan hutang tersebut,"ujar Helon. 

" Yang notabene nya juga tidak terlalu banyak yang mau kita potong, dan pada prinsipnya dulu itu kerjasama, ada yang menjadi beban koperasi yaitu biaya investasi dan eksploitasi. " Kalau untuk yang investasi beber Helon, memang benar sudah lunas, itukan biaya pembangunan kebun, sedangkan eksploitasi adalah biaya pemeliharaan operasional. 

Sejak dilakukannya kerja sama, pihak mitra sudah mendapatkan hasil, biaya eksploitasi belum dibayarnya, atau ditunda akan dibayar dikemudian hari, jadi sekarang sudah saatnya kita untuk menagih itu. 

Diakui Helon, dimasa transisi antara pengurus lama dan baru koperasi mitra lestari mandiri (MLM) mungkin tidak terjadi komunikasi yang baik, seakan-akan mereka tidak mengakui itu, tapi semua itu bisa dibuktikan,"tegasnya.

" Tapi untuk koperasi usaha bersama (UB), sambung Helon, mereka sudah menyetujui makanya sudah berjalan seperti biasa. 

Sebenarnya pengajuan pemotongan hutangnya tidak banyak, hanya Rp200 juta dulu, ketika mereka menyetujui hari ini, besok langsung kita bayar. 

Dikatakan Helon, soal koperasi MLM akan keluar dari kemitraan, bahwa kapasitas kita di manajemen hanya operasional. Namun terkait pengajuan berpisah antara pesaham dan mitra tidak kewenangan kita, tapi ada mekanisme sesuai dengan perjanjian yang sudah tertulis di Mou, koperasi dengan PT TPIL. 

Meski demikian kita PT TPIL tidak pernah berfikir untuk pisah dengan kemitraan, harapannya hubungan tetap berjalan dengan baik, saling menguntungkan, dan mendukung dari proses mitra ini,"imbuh Helon. 

Reporter
ARDI

Rabu, 07 Oktober 2026

Sudah Sesuai Catatan Hasil Evaluasi, Banggar DPRD dan TAPD Tebo Gercep Kembalikan APBD-P 2026 Ke Pemprov

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Badan anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, lakukan pembahasan hasil evaluasi APBD Perubahan tahun 2026,"ujar sekretaris daerah (Sekda) juga ketua TAPD Kab Tebo, Sindi, Senin 5 Oktober 2026.

Setelah di evaluasi oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi, dikembalikan lagi ke kita, langsung dirapatkan, yang di evaluasi itu apa saja. " Apakah sudah memenuhi persyaratan dan regulasi yang ada. 

" Tadi dirapatkan ungkap Sindi, ada beberapa catatan berupa Narasi, seperti mandatory spending/pengeluaran anggaran belanja daerah yang ada di dinas pendidikan minimal 20 persen. 

Untuk anggaran pendidikan ini, apabila kurang dari 20 persen kita bakal kena sanksi justru kalau lebih tidak,"sebut Sindi. 

Dalam catatan di dinas pendidikan ternyata kita sudah lebih dari 28 persen, kemudian ada catatan lagi terkait proyek strategis nasional (PSN) seperti sekolah rakyat (SR) sekolah nasional terintegrasi (SNT),"lanjut Sindi. 

" Kita catatannya, gate and feelnya, baik SR maupun SNT, sudah kita laksanakan, kemudian terkait makan bergizi gratis (MBG) daerah tidak menganggarkan, artinya kita sudah sesuai dengan catatan dan evaluasi dari provinsi. 

Hari ini sudah sama-sama disepakati, dan hari juga langsung kembali dibawa ke Pemprov Jambi, setelah itu baru ada rapat lagi di DPRD,"ucap Sindi. Namun setelah itu kita minta proses di provinsi secepatnya dalam waktu dekat ini. 

" Karena di provinsi masih ada tiga Kab/Kota yang seperti ini, jadi kita tinggal menunggu provinsi seperti apa karena Kab lain sedang dalam proses. 

Reporter
ARDI

Tanggapan Pengurus Koperasi MLM Soal TBS Petani Yang Belum Dibayar Oleh PT Tebo Plasma Inti Lestari

Petani plasma PT TPIL saat RDP Komisi II DPRD Tebo beberapa hari lalu/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Belum di bayarkannya tandan buah segar (TBS) petani plasma, oleh manejemen pt tebo plasma inti lestari (PT TPIL) senilai kurang lebih Rp1,2 milyar, ditanggapi oleh ketua koperasi mitra lestari mandiri (MLM) Sumarno. 

Melalui sambungan telpon Sumarno menjelaskan, selepas rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Tebo dan dinas perkebunan peternakan dan perikanan (Disbunakkan), pada Senin 5 Oktober 2026 kemarin, kami langsung menemui Bupati,"ujarnya Rabu 7 Oktober 2026.

Pada saat pertemuan untuk menindak lanjuti persoalan yang terjadi antara petani plasma dengan PT TPIL, ungkap Sumarno, Bupati meminta waktu untuk membahas hal ini setelah selesainya pelaksanaan HUT Kab Tebo. 

" Yang jelas yang pertama kita tuntut ialah masalah hasil mitra petani plasma untuk periode bulan Agustus 2026 sampai sekarang belum dibayar oleh PT TPIL,"ungkap Sumarno. 

Sebenarnya persoalan dengan PT TPIL terjadi seperti ini bukan hanya sekali ini saja. "Makanya yang terakhir dilanjutkan nampaknya sudah tidak harmonis lagi, kemungkinan kami mau minta pisah saja tidak bermitra lagi dengan PT TPIL. 

Sementara itu ditegaskan Sumarno, untuk koperasi usaha bersama (UB), sepertinya akan tetap mengikuti apa yang di bilang oleh PT TPIL, pasalnya tidak tau juga, soalnya waktu itu saya sedang umroh. 

" Jadi pas persentase biaya sambung Marno, katanya koperasi UB ini mengikuti apa yang disampaikan oleh PT TPIL. " Kalau kami selama ini tidak pernah di bahas masalah utang yang 48 milyar itu, tau-tau muncul utang 78 juta, kami terkejut juga. 

Sejauh ini saya tetap akan mengikuti jalur pemerintah daerah (Pemda) saja. Karena dulu koperasi MLM ini dari awal memang dikoordinir oleh Disbunakkan, makanya kita ikut arahan dari pemerintah, nanti sesudah HUT Kab Tebo, kami tetap akan menemui Bupati lagi apa langkah selanjutnya,"kata Marno. 

Terkait dengan utang, tegas Marno, kami sudah tidak ada lagi dengan PT TPIL, karena yang dinamakan utang sudah ada kesepakatan dulu adalah utang investasi sudah dilunasi Rp48 juta/hektar dari 1912 poin 58 yang dari koperasi MLM, kalau yang koperasi UB kami tidak tau. 

Terhadap TBS petani yang belum dibayar oleh PT TPIL, Sumarno bilang, pada waktu rapat dengan Sekda sudah di sepakati harus dibayarkan tanggal 1 Sep 2026 tapi nyatanya sampai sekarang belum dibayar," keluhnya. 

Reporter
ARDI

Warga Puntikalo,Tebo-Jambi Kembali Blokir Akses Jalan Padang Lamo, Imbas Aktivitas Peti

Blokir jalan Padang Lamo oleh warga/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Konflik penolakan aktivitas penambang emas tanpa izin (Peti) kembali pecah warga melakukan pemblokiran jalan Padang Lamo di perbatasan antara desa Teluk Langkap dan Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Rabu 7 Oktober 2026 pagi. 

Berdasarkan video yang diterima media ini puluhan emak-emak menghadang jalan dengan pelepah sawit, sementara bapak-bapak tampak berkerumun di jalan Padang Lamo di perbatasan kedua desa tersebut. 

Kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kab Tebo, Sugiyarto, membenarkan, aksi pemblokiran jalan kembali dilakukan oleh warga desa Puntikalo,"ujarnya singkat, melalui sambungan telpon. 

Dalam video yang beredar tampak kendaraan patroli kepolisian di lokasi pemblokiran jalan Padang Lamo. 

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi disampaikan dari pihak berwenang. 

Reporter
ARDI

Selasa, 06 Oktober 2026

Total TBS Petani Belum Dibayar Oleh PT TPIL Rp1,2 Milyar, RDP Tak Buahkan Hasil, Begini Penjelasan Kadisbun Tebo

Gbr/dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Kadis perkebunan peternakan dan perikanan (Bukakkan) Kabupaten Tebo, Heru Purnomo, mengatakan, bahwa rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Tebo, adalah tindaklanjuti dari fasilitasi, mediasi pengawasan pelaku usaha petani plasma, pt tebo plasma inti lestari (PT TPIL), dan koperasi mitra mandiri lestari dan usaha bersama serta usaha bersama," ujarnya via telpon, Selasa 6 Oktober 2026.

Proses RDP penekanannya tetap sama, yaitu bagaimana persoalan ini bisa di selesaikan. 

Heru mengungkapkan, berawal masalah PT TPIL terkait pembelian tandan buah segar (TBS) petani plasma, tidak menyanggupi sesuai dengan harga Disbun. " Sesuai hasil mediasi dan regulasi kita, pihak manajemen sudah menyanggupi pembelian TBS dengan harga pemerintah. 

" Namun seiring waktu ada variabel lain muncul yang belum disepakati antara petani dengan PT TPIL, terkait dengan pembiayaan eksploitasi jadi perusahaan meminta petani menyicil sebesar Rp300 juta itu yang menjadi keberatan dari petani,"ujar Heru. 

Sampai sekarang, ungkap Heru, PT TPIL belum membayarkan bagi hasil yang bulan Agustus 2026 kemarin, dan itu juga menambah persoalan kita. "Terkait dengan RDP muncul wacana yang menjadi harapan petani plasma untuk melepaskan perjanjian mitra, jadi saat ini masih sebatas itu, karena kalau mau pelepasan harus merujuk pada regulasi dan dokumen perjanjian, mekanismenya yang harus dipelajari oleh mitra. 

Terkait pelepasan perjanjian mitra kerjasama, ucap Heru, kami sarankan kepada koperasi dibahas dulu dalam rapat luar biasa sesuai mekanisme koperasi. Namun nanti akan kita fasilitasi kembali biar jangan bias apa yang menjadi harapan petani, tentu kalau pemerintah tetap berharap harmonisasi kemitraan terbangun dengan baik, ini yang sedang kita coba Up terus, cuma sampai sekarang masih ego masing-masing disisi lain proses terus berjalan, sawit harus dipanen. 

"Disbun tetap akan follow up kembali surat pembinaan pengawasan Pemda, untuk segera menyelesaikan pembayaran yang bulan Agustus ke petani. "Tapi kalau masalah kemitraan para petani ini baru mau merumuskan pelepasan, kita kasih waktu, nanti dipanggil kembali dengan koperasi terhadap hal-hal yang akan direncanakan kedepan. 

"Ketika masuk kedalam ranah pengadilan dalam perjanjiannya sudah ada, tatkala menemui jalan buntu, ke proses pengadilan cuma kita tetap berharap harmonisasi kita upayakan solusi,"pinta Heru. 

Sejauh ini TBS yang belum dibayarkan bulan Agustus oleh PT TPIL ke petani nilainya mencapai kurang lebih Rp1, 2 milyar, namun kita sudah menyiapkan suratnya untuk mendorong kembali dari pihak perusahaan menyelesaikan pembayarannya. " Masalah pembiayaan setelah itu bisa di usulkan lagi maksud kami biar kondusif semua,"tutup Heru. 

Reporter
ARDI

Kebakaran Melanda Pabrik Percetakan di Kawasan Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang Banten

Pabrik percetakan yang terbakar/Foto: Raefudin

TANGERANG,DUASATU.NET- Pabrik percetakan kemasan plastik dan kertas PT Respati Kemasindah yang berada di jalan raya Otonom, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbakar, sekira pada Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut laporan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarnat) Kab Tangerang, menyebutkan, bahwa dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa, karena seluruh karyawan langsung berhamburan menyelamatkan diri saat api mulai membesar dan terdengar rentetan suara ledakan.

Berdasarkan dalam rekaman video yang di bagikan, setidaknya terdapat dua bangunan ambruk dalam peristiwa kebakaran tersebut. 

Petugas Damkar, sedang berupaya melakukan pemadaman dan melokalisir agar tidak merembet kebangunan lainnya. Untuk sementara penyebab belum dapat diketahui. 

Reporter
RAEFUDIN

Kadis PMD Kab Tebo Bilang Begini Soal Penegasan Batas Desa

Kadis PMD Kab Tebo, Abdul Malik/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebelumnya kita sudah kerjasama terkait dengan penyelesaian batas desa dan batas desa ini diperlukan untuk menjamin investasi," ujar kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Abdul Malik, Senin 5 Oktober 2026.

Setiap orang yang ingin berinvestasi di desa harus tau juga batas desanya, untuk membantu meningkatkan kelancaran investasinya,"katanya. 

Malik melanjutkan, kemudian kita ingin dalam batas desa ini luas wilayahnya dari salah satu perhitungan besaran anggaran dana desa (ADD) demikian juga dengan (DD) nya. 

" Kalau selama ini gunakan batas desa secara Indikatif, kedepan kita sudah mendapatkan batas yang definitif. Untuk investasi maupun perhitungan perencanaan yang ada di desa. 

Untuk penyelesaian tahap Kecamatan kemarin sudah dilakukan survey awal dalam menentukan batas masing-masing desa. " Dalam penentuan batas-batas ini pasti ada yang tidak sepakat, karena antara batas A dengan B itu biasanya ada yang tidak sepakat. 

Ungkap Malik, yang tidak sepakat inilah dengan batas-batas desa, dibawa ke tingkat kecamatan dan kabupaten akan diselesaikan tim penegasan batas kabupaten. 

" Tim penegasan batas kabupaten inilah nanti akan menetapkan batas wilayah itu kemudian dikeluarkan peraturan bupati (Perbup), itu baru batas desa,"tegas Malik. 

Ucap Malik, Tim kabupaten sudah bekerja cuma bukan yang terkait dengan penyelesaian dilakukan oleh Topdam Sriwijaya. Namun kata Malik,  Topdam sudah melacak survey batasnya, yang tidak selesai ditingkat desa diselesaikan di tingkat Kabupaten. 

" Keputusan penetapan penegasan batas desa dalam Permendagri No45/2016 tentang pedoman penegasan batas desa, apabila kedua belah pihak atau desa-desa tidak sepakat maka bupati dapat menentukan batas atas dasar rapat Tim penegasan batas,"jelas Malik. 

Reporter
ARDI

Senin, 05 Oktober 2026

Di Tebo-Jambi, Penertiban PETI di Perbatasan Desa Teluk Langkap dan Puntikalo Mendapat Perlawanan, Polisi Dilempari Batu Oleh Warga

Lakukan penertiban Peti, petugas dilempari batu oleh warga/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Lagi-lagi Desa Teluk Langkap, aktifitas penambang emas tanpa izin Atau Peti di perbatasan Desa Puntikalo Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kali ini kembali mendapatkan perlawanan masyarakat setempat. 

Masyarakat melempari batu dengan maksud mengusir, terjadi pada saat tim gabungan Polres Tebo, Polsek Sumay dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) akan memusnahkan dan membakar rakit, Senin 5 Oktober 2026.

Kapolres Tebo melalui Kabag Ops, AKP Jecky Arman Putra, didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intel, menegaskan, bahwa penertiban aktivitas Peti ini kami lakukan dan tindaklanjuti karena adanya pengaduan dari masyarakat ke Polres Tebo. 

Aktivitas Peti yang di laporkan oleh masyarakat terjadi antara perbatasan desa Teluk Langkap dengan Puntikalo," lanjutnya. 

" Dalam penertiban ini kami temukan sejumlah rakit Peti dan langsung di lakukan penindakan pembakaran,"tegas Jecky. 

Jecky menyebutkan, dalam penertiban Peti, petugas sempat mendapat hambatan adanya perlawanan dari masyarakat setempat, melempari anggota kami dengan batu. 

" Atas kejadian tersebut kami berupaya melakukan peringatan ke masyarakat agar tidak sampai merugikan anggota. 

Ditegaskan Jecky, penertiban aktivitas Peti di wilayah hukum Polres Tebo akan rutin dilakukan agar kegiatan Ilegal ini tidak ada lagi di Kab Tebo. 

Selain ungkap Jecky, tadi pada saat penertiban memang ada sedikit accident anggota kami terdesak karena dilempari batu oleh masyarakat, maka di lakukan tembakan peringatan agar tidak terjadi hal yang di inginkan,"tutupnya.

Reporter
ARDI

 









Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional