Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Senin, 09 Maret 2026

Program RTLH Melalui APBD Tebo 2026 Mengalami Efisiensi Anggaran, Pemkab Ajukan BSPS

Kabid Perkim Kab Tebo, Sainusi/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Untuk tahun 2026 pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo belum bisa menganggarkan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui APBD Tebo karena mengalami efisiensi anggaran,"ungkap Kabid perumahan dan kawasan permukiman (Perkim), Sanusi, Senin 9 Maret 2026.

Namun demikian lanjut Sainusi, Pemkab Tebo tidak tinggal diam akan tetap berusaha mengadakan kegiatan bantuan perbaikan RTLH melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).

" Program BSPS tersebut sudah kita ajukan permohonannya ke kementerian perumahan dan kawasan permukiman melalui balai pelaksana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman Sumatra IV Jambi pada tanggal 31 Desember 2025 sebanyak 1750 unit. 

" Sekarang permohonan sudah kita ajukan ke kementerian perumahan dan sedang menunggu berapa kuota oleh kementerian terkait,"ucap Sainusi meyakini. (ARDI

THR ASN, Bakeuda Kab Tebo Kita Lagi Nunggu PP, Mungkin Dalam Beberapa Hari Ini

Kepala Bakeuda Kab Tebo, Hendry Nora, ST/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menegaskan, bahwa tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah akan di berikan kepada pegawai aparatur sipin negara (ASN) setelah keluar peraturan pemerintah (PP), "ujar kepala Bakeuda Kab Tebo, Hendry Nora, Senin 9 Maret 2026.

" Kalau untuk Perbupnya sudah kita persiapkan, begitu keluar PP maka THR sudah bisa di berikan kepada pegawai ASN se Kab Tebo,"katanya.

Hendry Nora melanjutkan, bahwa sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 13 Tahun 2026 mengatur tentang teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

" Khusus THR kita masih menunggu regulasi PP pusat, mungkin dalam beberapa hari ini, kalau PMK sudah ada,"katanya singkat. (ARDI

Sipenpri Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kab Tebo Fraksi PKB Periode 2024-2029

Pelantikan anggota DPRD Tebo, PAW sisa masa jabatan 2024-2029, Sipenpri/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Khalis Mustiko di dampingi oleh Wakil Ketua I Ihsanuddin, Wakil Ketua II Sahendra, di hadiri anggota dewan sesuai quorum, pimpin rapat paripurna (Rapurna) dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tebo Sipenpri, sisa masa waktu jabatan tahun 2024-2029, di aula utama gedung DPRD, Senin 9 Maret 2026.

Hadir dalam paripurna PAW, wakil bupati (Wabup) Tebo, Nazar Efendi, Sekda, Asisten Setda Tebo, Staf ahli bupati, instansi vertikal, para Camat, kepala OPD dan undangan lainnya. 

Sipenpri resmi dilantik untuk mengisi kekosongan kursi DPRD Tebo dari fraksi PKB pasca mundurnya Darul Kutni. Maka terisinya kursi dari fraksi PKB, diharapkan kinerja DPRD dapat kembali berjalan dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan bagi kepentingan masyarakat.

Saat membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Khalis Mustiko menyampaikan bahwa 

PAW merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan kinerja DPRD,"ujar Ketua DPRD Tebo dalam penyampaiannya. Sipenpri telah memenuhi seluruh rangkaian persyaratan sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2024-2029 sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkas Khalis Mustiko. 

Selain itu dalam Rapurna tersebut  Wabup Tebo Nazar Efendi menuturkan, bahwa proses pengambilan sumpah dan janji PAW anggota DPRD adalah hasil dari tahapan panjang yang dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Pelantikan ini kata Nazar menjadi bagian penting dari kesinambungan tanggung jawab DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Pengambilan sumpah/janji hari ini menjadi tanda estafet tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo yang sebelumnya diemban oleh saudara Darul Kutni," ujar Nazar.

Wabup Tebo mengapresiasi dan memberi penghargaan atas pengabdian Darul Kutni selama menjabat sebagai anggota DPRD, seraya mendoakan seluruh dedikasinya dicatat sebagai amal kebaikan.

Selanjutnya Wabup Tebo berharap amanah sebagai wakil rakyat dapat di jalankan dengan penuh integritas serta mampu memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut dinilai penting agar kebijakan dan program pembangunan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Kabupaten Tebo yang semakin cerdas dan sejahtera. (ARDI)

Oknum Kades Rahong di Lebak-Banten, Diduga Main Hakim Sendiri Terhadap Media

Foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Oknum kepala desa (Kades) Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial BI, tengah menjadi sorotan. Pemimpin desa tersebut di duga melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang tenaga kesehatan/sosial menunjukan sikap arogan saat dikonfirmasi oleh media pada Minggu 8 Maret 2026.

Kronologi dugaan penganiayaan bermula pada Sabtu malam, 7 Maret 2026. BI di duga melakukan kekerasan fisik berupa penamparan terhadap seorang pekerja kesehatan yang dituding melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengaktifan kartu BPJS Kesehatan warga.

Alih-alih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pungli ke pihak berwenang, BI justru diduga mengambil tindakan sepihak. Tindakan ini dinilai tidak mencerminkan posisi sebagai pejabat publik yang seharusnya mengedepankan supremasi hukum.

Kepemimpinan BI kembali menuai kritik saat salah satu wartawan mencoba melakukan konfirmasi melalui media sosial TikTok. Bukannya memberikan klarifikasi secara kooperatif, oknum kades tersebut justru merespons dengan nada menantang dan emosional.

Dalam pesan singkatnya, BI mengakui tindakan fisik tersebut dengan dalih memberikan "efek jera". Ia bahkan melontarkan tantangan debat dan membawa latar belakang pribadinya untuk menggertak wartawan.

Sikap tidak kooperatif dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU No 40/1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi demi kepentingan umum. 

Tindakan main hakim sendiri, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Jika benar terjadi praktik pungli, seharusnya diselesaikan melalui aparat penegak hukum,bukan dengan kekerasan fisik. 

Warga berharap Pemkab Lebak dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti insiden ini. Hal ini penting guna memastikan profesionalisme perangkat desa serta mencegah kegaduhan lebih lanjut di tengah masyarakat.

Hingga berita ditulis, pihak Kades Rahong diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi secara terbuka agar persoalan menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi negatif. (A ABDULROHIM

Sabtu, 07 Maret 2026

DPRD Tebo Bakal Fasilitasi RDP Antara Karyawan dan Manajemen PT TAL Dengan Pihak Terkait

Foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Berbagai cara dan upaya penyelesaian perselisihan antara pihak karyawan/pekerja dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit pt tebo alam lestari (PT TAL) yang berlokasi di desa Semambu Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sudah di lakukan oleh pihak terkait namun tak kunjung rampung, kali ini rencananya akan di selesaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Tebo. 

Unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) Bungo Wil II Prov Jambi, dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), dinas perkebunan (Disbun) Kab Tebo dan serikat pekerja sudah kita surati untuk memfasilitasi melalui RDP pada Selasa 10 Maret 2026," ujar Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani saat di hubungi via telpon, Sabtu 7 Maret 2026

" Untuk sementara dari pihak manajemen PT TAL belum ada informasi tapi surat undangannya sudah kita kasih,"sambung Tibrani. 

Tibrani mengatakan, bahwa permintaan RDP ini di ajukan melalui surat yang di sampaikan oleh ketua (PUK) serikat kongres pekerja sejahtera indonesia (KSPSI) PT TAL, Adi Muslim dengan Zulfahri kepada Komisi II DPRD Tebo. 

Namun begitu, Komisi II DPRD Kab Tebo hanya memfasilitasi persoalan yang terjadi antara karyawan dengan manajemen PT TAL untuk mencari solusi terbaik,"ucapnya singkat. 

Diketahui sebelumnya bahwa karyawan dan masyarakat di desa Semambu Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melakukan aksi boikot terhadap perkebunan kelapa sawit pt tebo alam lestari (PT TAL) pasca gagalnya penyelesaian yang difasilitasi oleh UPTD Wasnaker Bungo, selain itu perusahaan telah merekrut karyawan baru sementara tidak mempekerjakan karyawan yang sudah lama bekerja. 

Pernyataan boikot kepada PT TAL ini di tegaskan oleh sekretaris pimpinan unit kerja (PUK) kongres serikat pekerja sejahtera indonesia (KSPSI) Zulfahry, bahwa apa yang menjadi tuntutan para karyawan/pekerja terhadap perusahaan sampai saat ini belum ada kejelasan. 

" Sekarang kami sudah mengajukan surat boikot dalam jangka waktu yang belum di tentukan,"tegas Zulfahry, Senin 2 Maret 2026 lalu. (ARDI

Kamis, 05 Maret 2026

Tanuji Teratas Survei Polmetrik Ungkap Peta Elektabilitas Cakades Sepakat Bersatu

Foto bareng dengan POLMETRIK Indonesia/foto: Ist

BUNGO,DUASATU.NET- POLMETRIK Indonesia mengungkap peta awal elektabilitas kandidat dalam Pilkades Desa Sepakat Bersatu melalui survei opini publik yang dilaksanakan pada 17-24 Februari 2026. Survei ini melibatkan 103 responden yang dipilih secara acak dari total 935 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap desa tersebut.

Selain memetakan elektabilitas, survei ini juga mengidentifikasi kelompok pemilih yang berpotensi menjadi penentu hasil pemilihan. Kelompok petani yang mencapai 56,4% responden serta pemilih perempuan sebesar 59% diperkirakan memiliki pengaruh signifikan terhadap arah pilihan pemilih dalam Pilkades mendatang.

Peneliti Utama POLMETRIK Indonesia, Mulia Jaya, S.IP., M.Si., Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muara Bungo, menyatakan bahwa kelompok pemilih ini berpotensi menjadi faktor penentu dalam kontestasi Pilkades. 

“ Kelompok petani dan perempuan merupakan basis pemilih yang cukup besar di desa. Kandidat yang mampu memahami kebutuhan dan aspirasi kedua kelompok ini berpeluang memperoleh dukungan yang lebih kuat dalam pemilihan,” jelasnya.

POLMETRIK Indonesia merupakan lembaga survei independen yang bergerak di bidang riset politik, opini publik, dan kebijakan publik. Lembaga ini berkantor di Kota Jambi dan secara berkala melakukan riset sosial dan politik untuk memotret dinamika masyarakat serta memberikan data empiris bagi publik dan pengambil kebijakan. (ARDI

Pengguna Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Kab Tebo Meningkat 9,07 Persen Dibanding Kota Jambi dan Sungai Penuh

Aktivitas kantor Disdukcapil Kab Tebo/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Padahal cukup simpel dan praktis tanpa harus membawa fisiknya, apakah Identitas kependudukan digital (IKD) ini belum banyak di ketahui orang atau memang tidak di minati oleh masyarakat Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas (Kadis) kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kab Tebo Ali Bato mengatakan, bahwa pada 31 Januari 2026 kemarin, IKD kita mencapai angka 9,07 persen. 

" Sebenarnya angka 9,07 persen itu jauh sekali dari target yang di tetapkan oleh direktorat jenderal (Ditjen) Dukcapil yaitu 30 persen. Tetapi angka kita kalau di bandingkan rata-rata dengan Prov ada pada angka sekitar 5-6 persen artinya jauh di atas Provinsi,"kata Ali Bato, Rabu 4 Maret 2026.

Ali Bato melanjutkan, angka yang kita capai itu 9,07 persen tersebut justru angka terbanyak nomor tiga di bawah Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh, urutan kita terbanyak. Bahkan di Kabupaten lain pada 31 Desember kemarin masih ada yang di angka 1 koma sekian persen,"ucapnya.

Permasalahan dalam penggunaan aplikasi IKD adalah kendala klasik sebenarnya, ada masyarakat yang punya handphone tidak sesuai spek. Kemudian ada masyarakat sudah menginstal aplikasi IKD, lalu merasa tidak pernah di pakai, memory nya sudah full di hapus seperti itu kendalanya. 

" Kemudian karena sinyal, kita tetap melakukan pelayanan di desa-desa terpencil tidak bisa kita melakukan IKD. Sementara itu untuk jumlah wajib KTP kita di Kab Tebo berada di angka 200 ribuan lebih,"ujar Ali Bato meyakini.

Diberitakan sebelumnya Kamis 4 Desember 2025 lalu, sebanyak 24.422 masyarakat Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, telah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) yang dapat di akses melalui aplikasi di smartphone. IKD ini menyimpan data kependudukan, seperti NIK dan kartu keluarga (KK) dalam satu aplikasi, memudahkan akses layanan publik tanpa harus membawa dokumen fisik dan mengurangi resiko kehilangan. 

Kadis Dukcapil Kab Tebo melalui staf bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan (PIAK) Jhani Ronald menjelaskan, bahwa update IKD masih tergolong belum memenuhi syarat kebetulan saat masih 8 persen dari total perbandingan yang diharapkan yaitu 30 persen. 

Data 8 persen ini diperoleh dari progres perekaman dibandingkan total aktivasi IKD yang di aktifkan dari perangkat smartphone warga yang melakukan perekaman KTP,"ujar Jhani, saat di wawancara duasatu.net, Kamis 4 Desember 2025. (ARDI

Rabu, 04 Maret 2026

Jelang Pilkades Serentak 2026, Disdukcapil Kab Tebo Pastikan KTP el 15 Desa Pemekaran Sudah Rampung

Pelaksana tugas Kadis Dukcapil Kab Tebo, Ali Bato/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
 Sebanyak 15 desa di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengalami perubahan data seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) dari desa Induk ke desa pemekaran,"ujar pelaksana tugas (Plt) kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kab Tebo, Provinsi Jambi, Ali Bato, di temui di kantornya, Rabu 4 Maret 2026.

Ali melanjutkan, bahwa dari 15 desa pemekaran tersebut kita sudah turun dari pertengahan bulan Januari 2026, sudah melaksanakannya sampai saat ini sebanyak 12 desa. 

" Tinggal 3 desa lagi yang belum, kata Ali Bato, Inshaallah habis lebaran idul fitri nanti kita turun ke desa Kemantan Kec Tebo Ilir, dua desa lagi di Kec Rimbo Bujang yaitu Jaya Mulya dan Mekar Kencana. 

" Untuk 12 desa yang lainnya sudah dan sudah terkonfirmasi dengan kepala desa (Kades) nya, dan semua KTP masyarakat sudah beralih dari desa induk ke desa Pemekaran,"tegasnya.

Ketersediaan blanko KTP kita cukup memadai. Kemarin di akhir Januari kita jemput blanko KTP el ke Jakarta sebanyak 8 ribu keping, kemudian hari ini kita juga dapat limpahan dari Prov Jambi sebanyak 4 ribu keping, sisa kemarin tinggal 5 ribu di tambah lagi masih ada ketersediaan blanko 9 ribu keping,"kata Ali. 

Disdukcapil selalu berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan masyarakat (PMD) Tebo dan Kades, kita suport data, Ali Bato menyebut ada masyarakat yang sudah berusia 17 tahun belum punya KTP agar segera melakukan rekam. "Data sudah di serahkan, biar nanti PMD yang menyampaikannya ke desa-desa karena mereka punya hak pilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). 

Diberitakan sebelumnya Rabu 14 Januari 2026, Plt Kadis Dukcapil Kab Tebo, Ali Bato menjelaskan, pada Juni 2026 akan di adakan Pilkades Serentak, oleh karena itu kita upayakan desa-desa pemekaran yang masih punya KTP di desa itu untuk segera mencetak KTP desa yang baru supaya mereka punya hak pilih di Pilkades mendatang. (ARDI

Harus Ada Solusi Dari Pemprov dan Pemkab Agar Penambang Rakyat di Lebak Selatan Bisa Menghidupi Keluarganya

Foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- masyarakat meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Banten segera mencarikan solusi atas maraknya pertambangan rakyat ilegal di wilayah Lebak Selatan yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi sebagian warga Rabu (04/03/2026).

Menurut Uwo seorang aktivis mengatakan, persoalan tambang ilegal belum menemukan jalan keluar, padahal penyelesaiannya harus melibatkan seluruh stakeholder, Pemprov, Pemkab dan penegak hukum. 

“ Tidak bisa dibiarkan berlarut harus ada diskusi serius terkait penegakan hukum sekaligus solusi konkret bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang,” ujar Uwo. 

Uwo bilang, banyaknya lokasi tambang batu bara ilegal, di wilayah Lebak Selatan di Kec Cihara dan sekitarnya menjadi dilema, karena di satu sisi melanggar hukum, di sisi lain menjadi sumber penghasilan warga.

Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah legalisasi pertambangan rakyat melalui skema yang terstruktur dan sesuai regulasi. Opsi yang diusulkan adalah pembentukan koperasi masyarakat tambang agar aktivitas dapat dikelola secara resmi, terawasi, dan memberikan kontribusi bagi daerah.

“Selain itu Pemprov dan Pemkab harus hadir bersama dukungan aparat penegak hukum. Kalau mau tegas atur regulasinya berikan solusi jangan penindakan, tapi juga pembinaan,” katanya.

Selama ini kata Uwo, belum terlihat keseriusan dalam penataan tambang rakyat, yang lebih banyak diuntungkan justru oknum-oknum tertentu, bukan masyarakat sekitar.

Lebih lanjut Uwo menyarankan Pemprov Banten bersama Pemkab dan unsur Muspida duduk bersama merumuskan kebijakan konkret, sehingga penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan warga.

“Pemerintah tidak boleh berhenti sampai masalah ini benar-benar tuntas. Harus ada solusi yang membuat masyarakat sekitar tambang bisa sejahtera tanpa melanggar hukum,” pungkas Uwo. (A ABDULROHIM

Selasa, 03 Maret 2026

30 Kg Sabu Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Labuhan Batu di Jalinsum, Sindikat Antar Provinsi


Tim Satresnarkoba Polres Labuhan Batu berhasil ringkus pelaku di Jalinsum

LABURASUMUT,DUASATU.NET- Pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu terus bergerak. Setelah sebelumnya mengungkap 5 Kg sabu dan menggagalkan 1 Kg sabu dari jalur Sumatera Barat (Sumbar) petugas kembali membongkar pengiriman 30 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi, sindikat antar Provinsi.

Pengungkapan terbaru berlangsung pada Senin 02 Maret 2026 sekira pukul 12.40 Wib di Jalan Jenderal Sudirman, Kel Aek Kanopan, Kec Kualuh Hulu, Kab Labuhanbatu Utara (Labura) Prov Sumatera Utara (Sumut). 

Tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat bahwa sebuah mobil sedan hitam di duga membawa barang haram, petugas langsung lakukan pemantauan di jalan lintas Sumatera (Jalinsum). Saat kendaraan melintas, tim langsung menghentikannya dan melakukan pemeriksaan.

Dari dalam mobil, petugas menemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus plastik besar berwarna kuning emas berisi kristal putih di duga sabu dengan berat bruto 31,5 Kg. Selain itu Polisi juga mengamankan enam paket plastik besar berisi 30 ribu butir ekstasi warna merah muda.

Dua orang berinisial B.S. (25) dan I.A.O. (24) berhasil diamankan di lokasi. Keduanya di duga berperan sebagai kurir jaringan antar Prov yang akan menuju daerah Prov Jambi. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi tersebut.

Kasus 30 Kg sabu ini jadi pengungkapan terbesar sepanjang awal tahun 2026. Sebelumnya petugas menyita 5 Kg sabu dalam operasi gabungan dan membongkar 39 kasus tindak pidana lainnya. Di kasus terpisah, Satresnarkoba menggagalkan 1 Kg sabu yang diduga masuk melalui jalur Sumbar.

Rentetan keberhasilan memperlihatkan intensitas peredaran narkotika yang mencoba melintas di kawasan Labuhanbatu. Namun, konsistensi penindakan menunjukkan aparat bergerak cepat memutus jalur distribusi.

Harga barang bukti pada kasus 30 Kg sabu diperkirakan mencapai Rp39 miliar. Jika satu gram sabu digunakan sepuluh orang, jumlah tersebut berpotensi merusak sekitar 300 ribu jiwa. Sementara 30 ribu butir ekstasi dapat memengaruhi sedikitnya 15 ribu orang. Total potensi penyelamatan diperkirakan mencapai 315 ribu jiwa.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

Pengungkapan beruntun ini menegaskan komitmen aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Operasi akan terus berlanjut untuk menutup ruang gerak jaringan yang mencoba memanfaatkan wilayah lintas Sumatera sebagai jalur distribusi. (IFNU SUNGKOWO

Kemenag Kab Tebo Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M, Segini Besarannya

Rapat penetapan besaran zakat fitrah dikantor Kemenag Kab Tebo/foto: dok Kemenag Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Kantor kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi telah melakukan rapat bersama dengan sejumlah pihak untuk penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim tahun 1447 Hijriah-2026 Masehi. 

Rapat di pimpin oleh Kakan Kemenag Kab Tebo tersebut untuk menetapkan besaran zakat fitrah tersebut melibatkan majelis ulama indonesia (MUI), badan zakat nasional (Baznas), bagian kesejahteraan masyarakat (Kesramas) pada sekretariat daerah (Setda) Tebo. 

Kemudian dinas perindustrian perdagangan dan koperasi usaha kecil menengah (Disprindagkop-UKM) Kab Tebo untuk melihat dan mengetahui harga Bapok di pasaran, serta organisasi masyarakat (Ormas) Islam, nahdlatul ulama (NU) dan Muhamadiyah. 

Kepala kantor (Kakan) Kemenag Kab Tebo melalui Kasi penyelenggara zakat dan wakaf (Garazawa) Taufiq Hidayah mengatakan, bahwa untuk penetapan zakat fitrah tahun ini sudah dirapatkan dan ditetapkan. 

" Zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama tadi pagi pada Selasa 3 Maret 2026, berdasarkan harga beras di pasaran terdapat tiga tingkatan,"ujar Taufiq. 

" Tingkatan yang tertinggi apabila di uangkan ungkap Taufiq adalah Rp50 ributingkat menegah Rp45 ribu dan yang terendah Rp40 ribu. 

Taufiq menegaskan, zakat fitrah ini sangat di utamakan dan dianjurkan berupa makanan pokok kita yaitu seperti beras sebanyak 2,5 Kg/jiwa.

Namun demikian Taufiq menyebutkan, apabila dibanding dengan sebelumnya zakat fitrah tahun ini kalau untuk perbedaannya pada tingkat tertinggi pada tahun kemarin itu Rp55 ribu, tahun ini turun menjadi Rp50 ribu. Penyebabnya adalah melihat keadaan ekonomi sekarang,"tutupnya. (ARDI

Masyarakat Penambang Rakyat Minta Pemerintah Beri Solusi Bisa Mencari Makan Yang Layak

Foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Beredar informasi sejumlah nama disebut-sebut menjalankan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. 

Sejumlah nama yang disebut-sebut, di duga melakukan aktivitas tambang batu bara di lahan Perhutani yakni Roji, RT Misra dan Jemi itu dibantah oleh mereka.

" Mereka hanya kerja serabutan. Isu yang beredar, sejumlah nama yang disebut diduga menambang itu tidak benar," kata salah satu warga pada awak media, Selasa 3 Maret 2026.

Kata Sumber, memang masyarakat di Lebak Selatan ada yang mengandalkan untuk bertahan hidup dengan menambang. Tapi, setelah ada larangan dari Perhutani dan Satgas pertambangan yang memberikan himbauan, masyarakat tidak lagi melakukan tambang.

" Masyarakat menyadari menambang batu bara ilegal pasti menyalahi aturan dan tidak diperbolehkan. Meskipun mayoritas masyarakat mengandalkan hidupnya bekerja serabutan mengangkut hasil tambang, tapi sekarang masyarakat sadar hukum dan taat terhadap aturan untuk tidak bertambang,"katanya.

Kini kebanyakan masyarakat hanya memiliki angan dan harapan agar pemerintah dapat memberikan solusi terbaik untuk memberikan bantuan untuk kehidupan sehari- harinya.

"Kami harap pemerintah memberikan solusi dan bantuan kepada kami untuk bertahan hidup. Potensi di kampung kami memang menambang, tapi kami ingin solusi yang sesuai aturan dan memiliki legalitas. Kami kerja serabutan ini hanya untuk bertahan hidup," harapnya. (A ABDULROHIM

 


 




Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional