Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Rabu, 12 Agustus 2026

Lahan Warga Tebo Ilir, Berdampingan Dengan PT Makin Grup Terbakar

Lahan milik warga yang terbakar/foto: dok Damkarmat Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Telah terjadi kebakaran lahan kebun milik warga yang berdampingan dengan PT Makin Grup, di desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tepatnya di belakang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pada Selasa 11 Agustus 2026.

Kepala dinas (Kadis) pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) Kab Tebo, melalui kepala bidang (Kabid) Damkarmat, Habibie, membenarkan, berdasarkan laporan warga desa Kemantan telah terjadi kebakaran lahan di belakang Pom Bensin. 

Lanjut Habibie, kebetulan kondisi medan menuju lahan yang terbakar tidak bisa di tempuh dengan kendaraan roda empat sekitar 1 KM dari jalan lintas. 

" Lahan warga yang terbakar lebih kurang setengah hektar,"katanya, Rabu 12 Agustus 2026.

Habibie menyebutkan, dikarenakan jauhnya tempuh menuju lokasi, kami menyarankan kepada PT Makin dan kesigapan warga serta pemilik lahan, kebakaran tersebut dapat di antisipasi dengan menggunakan peralatan seadanya. 

Sementara penyebab dugaan terjadinya kebakaran lahan sampai saat ini masih dalam penyelidikan,"ujar Habibie. 

Pemkab Tebo melalui Damkarmat menghimbau kepada masyarakat di saat musim kemarau seperti ini hendaknya untuk selalu menjaga lahannya agar terhindar dari kebakaran. 

Reporter
ARDI

Selasa, 11 Agustus 2026

Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Jambi, Empati di Tengah Keterbatasan

Foto: Ist

JAMBI,DUASATU.NET- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi sudah mulai melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 pada pekan ini. Penilaian ini dilakukan di beberapa daerah di Provinsi Jambi dengan mengambil sampel pada beberapa pemerintah daerah dan juga instansi vertikal. Penilaian ini bertujuan untuk mengukur kualitas pelayanan publik yang merupakan bagian dari upaya Ombudsman mencegah terjadinya maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa penilaian ini merupakan salah satu instrumen Ombudsman untuk mendorong tata laksana pelayanan publik di Provinsi Jambi. Ia mengatakan bahwa hubungan antara pemerintah dan masyarakat sejatinya terikat dalam satu urat nadi utama, yaitu pelayanan publik. 

Namun, lanjut Saiful, seiring berjalannya tahun 2026, tantangan dalam memberikan layanan yang prima di Provinsi Jambi masih terus menjadi sorotan. Oleh karena itu, Ombudsman tetap melaksanakan Penilaian Maladmnistrasi Pelayanan Publik yang nantinya disampaikan dalam bentuk Opini Ombudsman pada tahun ini.

Saiful menegaskan dalam dialognya di RRI PRO 1 Jambi pada 11 Agustus 2026,  bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administratif, melainkan keterhubungan antara pemerintah dengan warga, selayaknya urat nadi yang terhubung.

"Kita harus paham bahwa hubungan pemerintah dengan warga itu urat nadinya terhubung dalam konteks pelayanan publik. Di situ urgensinya mengapa pelayanan publik menjadi hal paling utama dari segala kebutuhan kewarganegaraan kita," ujar Saiful.

Senada dengan itu, Saiful juga menambahkan pentingnya bagi para penyelenggara negara untuk tidak menjadikan hambatan sebagai alasan untuk berhenti berinovasi dalam melayani warga.

Menanggapi persoalan tersebut, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi yang juga mengikuti Dialog di RRI PRO 1 Jambi, Hapsa, ikut memberikan pandangan kritisnya. Menurut Hapsa, meskipun isu klasik seperti keterbatasan anggaran sering menjadi alasan, akar masalahnya sebenarnya lebih kepada cara pandang dalam melayani.

"Sebenarnya bisa kita definisikan banyak tantangan dalam layanan publik, mulai dari SDM hingga anggaran yang beberapa tahun terakhir memang terasa terbatas. Tapi, tantangan itu sebenarnya bisa diatasi dengan satu hal, yaitu layanan yang humanis. Yaitu bagaimana kita memanusiakan manusia," ujar Hapsa.

Hapsa memberikan analogi yang dekat dengan keseharian, yakni di lingkungan kampus. Ia menyebut bahwa empati adalah kunci yang sering kali hilang ketika seseorang merasa terbebani oleh hak dan kewajiban.

"Walaupun orientasinya pasti ada, bagaimana kewajiban dan hak yang saya dapat seperti apa, tapi kalau memang orientasinya memanusiakan manusia, rasanya kita akan punya empati yang lebih tinggi," tambah Hapsa.

Redaksi

Tim Banggar dan TAPD Rampungkan Pra KUAPPAS 2027, Ketua DPRD Tebo: Ada Relaksasi Tentang Belanja Pegawai

Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, SH di dampingi Wakil ketua I DPRD Ihsanuddin, SP dan Asisten III Himawan Susanto/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tim badan anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi telah merampungkan pembahasan rancangan pra kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUAPPAS) tahun 2027.

Ketua DPRD Kab Tebo, Khalis Mustiko, menjelaskan, bahwa pimpinan dan anggota Banggar serta TAPD sudah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS tahun 2027. 

Disitu beberapa kita bahas termasuk asumsi pendapatan asli daerah (PAD) kita sekitar Rp24 milyar seperti di sampaikan tadi oleh TAPD. 

" PAD tersebut sebagian besar dari opsen pajak (pungutan tambahan menurut persentase),"kata Khalis Mustiko, Selasa 11 Agustus 2026.

Terkait piutang pajak yang belum tertagih oleh pemerintah daerah (Pemda) Tebo, Khalis memastikan akan di lakukan pendalaman waktu penyampaian nota pengantar, kita akan hearing dengan organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang belum tertagih,"kata Khalis. 

Khalis kembali menyampaikan, bahwa kalau PAD sebesar Rp24 milyar dari opsen pajak, otomatis nantinya total pendapatan kita naik dari sebelumnya Rp900 menjadi Rp970 milyar. 

Transfer ke daerah (TKD) asumsinya masih sama dengan tahun 2026 tidak ada penambahan atau pengurangan, sebesar Rp816 milyar. "Apabila di kaitkan belanja pegawai menurut perhitungan TAPD melebihi dari 30℅.

" Cuma informasi dari tiga menteri, Kemenkeu, Kemendagri dan Men-PAN RB, bahwa ada relaksasi untuk tahun 2027, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No198/2026 tentang belanja pegawai," ungkap Khalis. 

Selain itu Khalis memastikan asumsi tunjangan perbaikan pegawai (TPP) 2027 masih sama dengan tahun 2026, kecuali TKD kita bertambah, TPP juga akan ada perubahan. 

Terkait dengan pinjaman daerah, Khalis bilang juga di bahas dalam KUAPPAS, angsuran sesuai dengan pokok pinjaman, namun kita sesuaikan, karena proyek belum selesai, berapa angkanya belum bisa di pastikan. 

Reporter
ARDI

Kementerian ATR/BPN Bakal Ekspose Rencana Pengukuran Bidang Tanah PT RAU, Petani Plasma Bilang Begini

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Hasil mediasi antara petani plasma dengan pt rigunas agri utama (PT RAU) dan kantor pertanahan (Kantah) agraria tata ruang (ATR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Kamis 30 Juli 2026 lalu, mulai di tindaklanjuti oleh Kementerian ATR BPN pusat. 

Humas PT RAU, Ahmad Bastari, di hubungi melalui sambungan telpon tak menampik, bahwa pihak Kementerian ATR/BPN akan melakukan ekspose pengukuran bidang tanah PT RAU. 

Ahmad Bastari menyebutkan, bahwa setelah nanti di lakukannya ekspose di Kementerian ATR/BPN tersebut langkah selanjutnya kita belum tau seperti apa namun yang pasti akan dilihat dulu hasil eksposenya bagaimana. 

" Kami belum tau kapan ekspose yang akan di lakukan oleh Kementrian ATR/BPN, tapi informasinya dalam minggu ini,"katanya.

Karena yang mengurus permasalahan ini langsung dari kantor PT RAU pusat,"ucap Ahmad Bastari,"Selasa 11 Agustus 2026.

Sementara itu salah satu perwakilan petani plasma PT RAU, Alya Fitriadi membenarkan, bahwa kementerian ATR/BPN pada Rabu 12 Agustus 2026 akan melakukan ekspose rencana pengukuran bidang tanah PT RAU yang bertempat di ruang rapat Kadaster direktorat pengukuran dan pemetaan kadastral, Jakarta. 

Karena sudah ada kelanjutan dan kemajuan apa yang kami minta kemarin, kita berterimakasih kepada BPN Kab Tebo dan PT RAU, karena itu yang di harapkan para petani ada tindak lanjut. 

" Kita tidak mau lagi dijanjikan dengan kata-kata manis, maunya kita seperti ini ada aktion tindakan nyata dan sudah terbukti makanya untuk di follow up terus,"ungkap Alya. 

" Apapun yang sudah dilakukan oleh BPN Kab Tebo dan PT RAU, kami berterima kasih, karena sudah dilakukan ekspose dan di beritahu dengan petani,"pungkas Alya Fitriadi. 

Redaksi
ARDI

Banggar DPRD Tebo dan TAPD Tepis Isu Ada Pengurangan TKD Tahun 2027, Sekda: Masih Aman

Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, pimpin rapat pra KUAPPAS 2027/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Beredar kabar bahwa transfer ke daerah (TKD) dari pusat untuk tahun 2027, bakal mengalami pengurangan dari tahun lalu, namun hal itu di tepis oleh ketua DPRD dan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, usai menindaklanjuti rapat pembahasan pra kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) 2027 di ruang badan anggaran DPRD, Senin 10 Agustus 2026.

Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko merupakan ketua badan anggaran (Banggar) mengatakan, Pra KUAPPAS tahun 2027 akan di lanjutkan besok Selasa 11 Agustus 2026, pembahasan belum semua dilakukan karena masih banyak yang akan di bahas. 

Dalam rapat tadi banyak yang kita bahas, ada pengurangan TKD, dan banyak lagi yang harus kita bahas, akan di lanjutkan besok,"katanya lagi. 

Meski Khalis enggan mengungkapkan soal pengurangan TKD yang dimaksud, dia bilang besok kita dibahas lagi secara global. 

Selain itu Khalis juga enggan menyebut berapa perkiraan angka KUAPPAS tahun 2027, apakah meningkat atau berkurang dari tahun sebelumnya, belum, belum di bahas nanti kalau sudah selesai kita sampaikan,"imbuhnya singkat. 

Sementara itu Sekda Tebo, selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menjelaskan, ini adalah pembahasan KUAPPAS dengan Banggar DPRD, pada prinsipnya sampai hari ini kita belum selesai pembahasan karena detail sekali. 

" Untuk mencapai visi misi Tebo cerdas sehat dan sejahtera, kata Sindi, banyak sekali parameternya, salah satunya dari anggota dewan. Hari ini pembahasan belum clear angkanya kita lihat besok. 

Sindi melanjutkan, prinsipnya Pemda dengan DPRD Tebo  seiring dan sejalan dalam pembahasannya. Makanya besok kita baru dapat angkanya, karena ini baru KUAPPAS. 

Namun begitu Sindi menepis adanya pengurangan TKD tahun 2027 daripada sebelumnya, karena dari pemerintah pusat sudah menjelaskan, bahwa untuk tahun ini masih sama seperti tahun kemarin. 

" Nggak ada pengurangan TKD, masih aman," bilang Sindi meyakini. 

Reporter
ARDI

Senin, 10 Agustus 2026

Sekda Kab Tebo Lantik 43 Orang Pejabat Kades

Sekda Kab Tebo, Sindi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Sebanyak 43 orang pejabat (Pj) kepala desa (Kades) resmi di lantik oleh Bupati Tebo, melalui sekretaris daerah (Sekda), Senin 10 Agustus 2026. " Dari 43 Pj yang di lantik teridiri Kades pemilihan pergantian antar waktu (PAW), kemudian Pj Kades, anggota badan permusyawaratan desa (BPD) hasil pemilihan langsung dan anggota BPD PAW,"ujar Sekda Sindi kepada sejumlah wartawan. 

Pj Kades yang baru saja di lantik itu bisa dari sekretaris desa (Sekdes) yang bersangkutan, maupun aparatur sipil negara (ASN) juga bisa,"lanjutnya.

Sindi mengatakan, dalam pelantikan tersebut kedua belah pihak harus sinergi, antara Kades dengan anggota BPD, mitra kerjasama ini harus melakukan regulasi yang tupoksinya Kades, dan anggota BPD. " Anggota BPD itu membawa aspirasi dan di musyawarahkan di dusun, baru musyawarah desa (Musdes). 

" Kades dalam melaksanakan tugasnya ada empat hal, pertama melakukan pembangunan desa, kedua pembinaan, ketiga pemberdayaan dan ke empat pelayanan umum, karena kepentingan pelayanan masyarakat adalah segalanya," kata Sindi. 

" Kita sadar Kades dan BPD menjadi pelayan masyarakat. Untuk keberhasilan pembangunan desa harus koordinasi kepada lintas sektor karena di desa ada ketua adat, MUI, RT, komunitas- komunitas yang harus di rangkul selain itu ada juga Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk diajak bicara,"ungkap Sindi. 

" Ketika itu sudah dilaksanakan sambung Sekda, pembangunan di desa itu bisa aman dan lancar. 

Selain itu Sindi juga menambahkan, bahwa masa Pj Kades yang baru ini akan berakhir sampai di lantiknya Kades hasil pemilihan serentak tanggal 15 Desember 2026," tutupnya. 

Reporter
ARDI

Dinilai Laporan Sepihak, Kades Sungai Rambai Pertanyakan Isi SP3 Yang Diterbitkan Pemkab Tebo

Kades Sungai Rambai, Hayatul Azmi didampingi tokoh masyarakat dan sejumlah warga/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Kepala desa (Kades) Sungai Rambai Hayatul Azmi, bersama sejumlah perangkat desa dan masyarakat mendatangi gedung DPRD Tebo untuk menanyakan terkait surat peringatan ketiga (SP) yang di terbitkan oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo. Kedatangan rombongan Kades Sungai Rambai di terima Komisi I Yuzep Herman, Senin 10 Agustus 2026.

Hayatul Azmi kepada sejumlah wartawan menegaskan, kedatangannya ke DPRD Tebo, meminta kejelasan diterbitkannya SP3 yang ditujukan kepadanya. Selain itu menurutnya pelaporan dari DPRD dan Pemda Tebo itu sepihak. 

" Saya selaku Kades Sungai Rambai tidak pernah dimintai keterangan dan dipanggil terhadap laporan tersebut, makanya hari ini kami datang ke DPRD dengan tujuan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi di desa Sungai Rambai. 

Menurut Hayatul Azmi, dasar SP3 isinya menyebut Kades Sungai Rambai tidak bisa menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban di desa. Sedangkan fakta dilapangan yang sebenarnya desa aman-aman semua berjalan dengan baik, pembangunan berjalan,"katanya.

" Kemarin ada kunjungan Bupati dan Danrem Jambi berjalan terlaksana dengan baik, jadi kata Kades ada sesuatu yang kontras tidak sesuai fakta yang di sampaikan. " Jadi tegas Kades, kami minta ke DPRD untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

Awalnya persoalan ini ujar Hayatul, RDP di DPRD, berdasarkan informasi yang kami dapat, Pemda Tebo mengeluarkan rekomendasi SP3 dari DPRD. SP3 sudah ungkap Hayatul, saya terima langsung hari Jum'at 7Agustus 2026 dan DPRD besok katanya akan memanggil dinas PMD. 

" Upaya kami terang Hayatul, pertama datang ke DPRD dan minta penjelasan dinas PMD karena yang menyerahkan SP3, adalah PMD,"tutupnya.

Sementara itu tokoh adat masyarakat Sungai Rambai, Hamdani, berujar, yang jelas kami mengantar surat sanggahan terbuka atas diterbitkannya SP3 Kades.

" Kami tokoh masyarakat melalui sambung lidah Komisi I DPRD Tebo, menyampaikan dan mempertanyakan isi dalam SP3 tersebut, ada dua hal yaitu tidak bisa menjaga kondusifitas didalam desa Sungai Rambai, itu alasannya. 

Sementara didalam desa Sungai Rambai jelas Hamdani,kami tidak terjadi apa-apa, apapun dalam pemerintahan dan adat maupun syara tetap berjalan,"imbuhnya.

Reporter
ARDI

Minggu, 09 Agustus 2026

Mobil Truk dan Beko Loader Milik PT Makin Grup Terguling Ke Sungai Batanghari, Satu Orang Men*ngg*l

Mobil truk dan beko loader terguling di dermaga PT Makin Grup/Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Diduga terlalu berat beban yang diangkutnya hingga tak kuat menanjak satu unit mobil truk dan 1 unit alat berat jenis beko loader yang berupaya mendorong ikut terguling dan meluncur ke sungai Batanghari. 

Peristiwa tersebut di benarkan oleh Camat Tebo Ilir, Yanto saat di hubungi melalui sambungan telpon, Minggu 9 Agustus 2026.

Camat Yanto, mengatakan, menurut laporan masyarakat, kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 11.30 Wib, alat berat jenis beko loader membantu mobil truk bermuatan tersebut sedang terjadi trouble/patah as di dermaga penyeberangan ponton. 

Namun naas, ketika beko loader tersebut berupaya mendorong truk justru tidak kuat menahan karena terlalu berat muatan sehingga keduanya terjatuh ke dermaga PT Makin Grup,"terang Yanto. 

Lanjut Yanto, satu orang dikabarkan meninggal di tempat, korban atas nama Edi Sopan, karyawan PPKS Rengas Makin Grup. 

Sementara mobil truk bermuatan tersebut adalah unit transporter mitra PPPK Rengas. Sedangkan unit beko loader milik PT Makin Grup PPKS Rengas,"kata Yanto. 

" Mobil truk dan beko loader berhasil di evakuasi, selain menelan korban jiwa, ucap Yanto, kerugian ditaksir mencapai Rp130-150 jutaan, "pungkas Camat. 

Reporter
ARDI

Calon Paskibraka Kab Tebo 2026 Masuk Masa Karantina dan Pemusatan

Calon Paskibraka Kab Tebo/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejak Kamis 6 Agustus 2026, calon pengibar bendera pusaka (Paskibraka) telah memasuki tempat pemusatan yang berlokasi di perumahan pemerintah daerah (Pemda) Tebo, KM 4. Dan pada Jum'at 7 Agustus 2026 pagi telah di lakukan pembukaan pemusatan pelatihan di lapangan perkantoran Bupati," ujar kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Sugiytaro. 

Sugiyarto melanjutkan, mulai hari Jum'at 7 Agustus 2026 s/d 18 Agustus 2026, menjalani pemusatan pelatihan dan di karantina sehingga mereka calon Paskibra tidak keluar kemana-mana kecuali ketempat latihan dan keluar melakukan ibadah solat Jum'at bagi laki-laki. 

" Selebihnya di dalam dan dii tempat latihan untuk menerima materi baik pembekalan maupun latihan fisik dan teknis pengibaran bendera pusaka di Kab Tebo,"lanjutnya.

Kemudian jelas Sugiyarto, pada tanggal 15 Agustus 2026 malam, di lakukan pengukuhan calon Paskibra dihadiri kedua orang tua masing-masing yang di pusatkan di pendopo rumah dinas Bupati Tebo. 

Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2026, calon Paskibra memasuki masa minggu tenang dan istirahat total untuk persiapan tugas pagi dan sore penaikan, penurunan bendera pusaka,"terang Sugiyarto. 

" Pada tanggal 18 Agustus 2026, ujar Sugiyarto, rangkaian HUT RI Ke 81 di lanjutkan dengan pawai pembangunan. Kemudian peserta Paskibra di jemput oleh orang tua masing-masing untuk di lakukan serah terima. 

Dengan demikian pelaksanaan penaikan dan penurunan bendera merah putih di nyatakan selesai,"pungkas Sugiyarto, Jum'at 7 Agustus 2026.

Reporter
ARDI

Sabtu, 08 Agustus 2026

Ditipu Sales Nakal, Pemilik Toko Bina Usaha di Tebo Tengah, Lapor Polisi

Solikhin pemilik toko tani Bina Usaha, didesa Pelayang, Kec Tebo Tengah/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Solikhin pemilik toko Bina Usaha, di desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, korban penipuan yang diduga di lakukan oleh komplotan sales nakal pada Senin 3 Agustus 2026 lalu, resmi melapor ke Polres Tebo. 

Diketahui sebelumnya, para pelaku di duga lebih dari satu orang tersebut berawal dua orang tidak dikenal datang ke toko Solikhin pada Senin 3 Agustus 2026 pagi berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi (Nopol). 

Salah satunya turun dari sepeda motor berpura-pura membeli racun tikus merek mie shu dalam jumlah banyak, namun barang yang dimaksud tidak ada, pemilik toko akan berupaya apabila ada sales masuk untuk menanyakan barang dengan merek tersebut. 

Orang tak di kenal ini awalnya mau meninggal uang, Solikhin pemilik toko bilang nanti kalau barangnya sudah ada bisa dihubungi melalui handphone. 

Menurut penuturan Solikhin, kemudian sekitar jam 03.00 Wib sore, sebuah mobil jenis Avanza putih bernopol BH 1445 NN di duga sales nakal datang ke tokonya menawarkan beragam jenis barang, salah satunya ada racun tikus merek yang dicari oleh dua orang tak dikenal tersebut. 

Solikhin langsung menelpon orang tak di kenal itu memastikan jadi membelinya lalu di transfer sebagai tanda jadi Rp500 ribu. " Barang dari sales berjumlah 500 bungkus racun tikus langsung di bayar oleh Solikhin senilai Rp7,3 juta. 

Setelah pesanan orang tak dikenal itu tak kunjung diambil, Solikhin baru menyadari dirinya telah di tipu oleh sales dan dua orang tak dikenal yang diduga komplotan yang sama. 

Aksi komplotan sales tersebut kata Solikhin terekam kamera pemantau yang terpasang di tokonya. 

Merasa jadi korban dugaan penipuan, pada Kamis 6 Agustus 2026, Solikhin melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tebo. 

" Harapannya, ungkap Solikhin, pelakunya bisa ditangkap dan tidak ada lagi korban berikutnya, Jum'at 7 Agustus 2026.

Reporter
ARDI 

Triwulan II 2026, Ombudsman Jambi Peringkat 3 Nasional Penyelesaian Laporan

Gbr: dok Ombudsman perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Selama triwulan II di 2026, Ombudsman Jambi berhasil membukukan performa yang sangat baik dalam hal penyelesaian laporan masyarakat. Sejak awal tahun hingga Juni, Ombudsman Jambi telah memproses dan menyelesaikan 95,5 persen dari seluruh laporan masyarakat yang diterima.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyebutkan bahwa dari angka tersebut Jambi berada pada peringkat ketiga dalam hal penyelesaian laporan secara kumulatif. Di 2026, Ombudsman Jambi ditargetkan menyelesaikan sebanyak 222 laporan. Hingga akhir triwulan II, laporan yang diselesaikan sudah mencapai 211 laporan atau 95,5 persen dari target tahunan.

"Dari awal tahun kita mendorong penyelesaian laporan dan di triwulan II target tahunan kita sudah hampir tercapai," sebut Saiful pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Saiful menjelaskan bahwa ada peningkatan jumlah laporan di awal tahun 2026 ini secara signifikan. Namun demikian, meski laporan masuk meningkat, performa Jambi mampu mengimbangi sehingga peningkatan laporan masuk beriringan dengan penyelesaian laporan.

Untuk di triwulan II sendiri, Ombudsman telah menerima 153 laporan masuk. Dari jumlah tersebut, 52 laporan menjadi Laporan Masyarakat (LM) yang diproses hingga pemeriksaan. Selain itu ada 52 laporan yang bersifat konsultatif, 32 laporan bersifat tembusan, dan satu laporan yang merupakan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Lebih lanjut, di periode April-Juni tahun ini tren maladministrasi yang banyak ditangani yakni tidak memberikan pelayanan sebanyak 21 laporan. Kemudian ada 16 laporan tentang penyimpangan prosedur dan 5 laporan terkait penundaan berlarut.

Saiful juga mengapresiasi terhadap Asisten Ombudsman Jambi yang telah berupaya mengejar target penyelesaian dan membantu masyarakat mendapatkan Kembali hak pelayanan publiknya. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Pemeriksa, dan Pencegahan Maladministrasi, yang telah bahu membahu memberikan pelayanan terbaik membantu masyarakat dalam menyelesaikan maladministrasi," tutup Saiful.

Redaksi

Jumat, 07 Agustus 2026

DPMD Kab Tebo: SP3 Kades Sungai Rambai di Antar Hari Ini

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Surat peringatan ketiga (SP3) kepala desa (Kades) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di pastikan telah ditandatangani oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto. 

Kepastian SP3 Kades Sungai Rambai, Hayatul Azmi tersebut di sampaikan oleh kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) melalui Kabid pemerintahan dan kelembagaan desa (PemKel), Prayitno, Jum'at 7 Agustus 2026 di temui di kantornya. 

"Terkait permasalahan di desa Sungai itu sudah terbit dan ditandatangani oleh Bupati surat SP3nya," katanya lagi. 

" Hari ini juga,  SP3 Kades kita antar ke desa Sungai Rambai,"tegas Prayitno. 

Prayitno menyebutkan, sebelumnya, pada hari kemarin saya sudah menghadap Sekda dan menyampaikan untuk minta petunjuk dan arahan dan beliau menyarankan agar SP3 Kades tersebut segera di antarkan, makanya hari ini kita antar ke desa Sungai Rambai,"jelasnya.

Lebih lanjut Prayitno menuturkan, kalau sesuai dengan tahapan dan aturan prosesnya ada tiga, ada SP1, SP2 dan SP3. Namun dalam perjalanan waktu kalau sampai SP3 ini tidak berubah atau masih terjadi permasalahan, tindak lanjutnya bisa ke pemberhentian sementara selama dua bulan. 

" Nantinya itu dinilai juga, cuma kita menentukan dia diberhentikan sementara itu ranahnya itu nanti akan dibahas di Tim pemberian penghargaan dan sanksi penyelenggaraan pemerintah desa Kab Tebo,"kata Prayitno. 

" Jadi untuk saat ini kita menunggu hasil audit Inspektorat, apapun hasilnya nanti akan di bahas di tim Kabupaten," pungkas Prayitno. 

Reporter
ARDI

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional