Diduga Selain Surat Lahan Direkayasa, Kebun Sawit Dalam Sengketa Dipanen Oknum Brimob Polda Jambi
BUNGO,DUASATU.NET- Penyelidikan laporan aduan terlapor istri oknum Brimob di Mapolsek Pelepat Ilir, Bungo, pada 24 November 2025, sebagaimana dalam surat tanda penerimaan pengaduan No. STTP/64/XI/2025 sektor Pelepat Ilir tanggal 24 November 2025 tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan. Pihak kepolisian sektor Pelepat Ilir Kabupaten Bungo menyatakan proses penyelidikan akan segera dilakukan gelar perkara.
" Rencana kami akan laksanakan gelar perkara. Nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya," kata Kanit Reskrim, Polsek Pelepat Ilir (Petir), Aiptu. Dwi Suwintar, dalam pesan Whats appnya, Minggu 1 Maret 2026 malam.
Sementara David Asmara mengungkapkan bahwa kejadian perkara terhadap laporan terkait oknum Brimob, Briptu. Malio Penere Nainggolan merupakan rangkaian perbuatan yang berhubungan erat dengan kasus dugaan rekayasa surat untuk dasar klaim sepihak penguasaan objek lahan yang masih dalam sengketa yang jelas bertentangan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung, No. 540.K/Ag/2024.
David menguraikan bahwa berdasar informasi yang didapatkan dari datuk rio Bangunharjo, sekira bulan Agustus 2025, Oknum Brimob dan terlapor warga Bangunharjo, Zainal Abidin mendatangi rumah Datuk Rio, Sarwan di jalan Lagan Ulu di Bangunharjo.
Keduanya bermaksud meminta tanda tangan Rio atas sebuah surat pernyataan keputusan. Hal yang sama juga dilakukan kepada Ketua LAM, Ahmad. Intinya surat yang dimaksud merupakan klaim pembagian objek waris. Karena disurat yang disodorkan keduanya sudah ditandatangi ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), Ahmad, dan kepala kampung 5, Sarwan kemudian turut membubuhkan tandatangani di surat itu dan dicap stempel desa, dengan catatan nanti diberikan lampiran isi surat tersebut.
Namun rupanya, apa yang diminta Sarwan tidak pernah disampaikan oleh warganya itu. Berlanjut, pada Sabtu, 22 November 2025, sore. Sekitar jam 15.00 WIB, oknum Brimob, Malio Penere Nainggolan kedapatan berada dilahan tengah melakukan panen dikebun sawit yang berlokasi diblok 27 dalam wilayah desa Aburan Batang Tebo, Kec Tebo tengah. Padahal jelas, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, No. 540.K/Ag/2024 objek tersebut belum diputuskan secara riil, siapa pemilik yang sah.
" Jadi, dugaan kuat atas dasar surat pernyataan keputusan yang di tanda tangani perangkat desa dan ketua LAM Bangunharjo itulah yang menjadi dasarnya menguasai, menyuruh orang memanen, mengangkut hasil panen dan menjual untuk kepentingan pribadi. Padahal tidak ada kewenangan pemerintah desa turut serta melegitimasi surat keputusan. Terlebih objek yang dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (REDAKSI)














