Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Rabu, 22 April 2026

DLH-Hub Kab Tebo Memastikan Tidak Ada Pelanggaran Alur Sungai Dilahan Bagong

Kadis LH-HUB Kab Tebo, Drs Eriyanto, MM/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap alur sungai yang di lakukan oleh Setiardi alias Bagong, di lahannya sendiri di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Airnya mengalir, dan masyarakat merasa terbantu, itu dari sisi kami, cuma balai wilayah sungai (BWS) Jambi juga sudah sama-sama turun ke lokasi dan dia bilang kalau itu menyangkut ada pemotongan, penyekatan apapun namanya terhadap sungai itu, laporannya memang ke BWS," ujar Kadis LH-HUB Kab Tebo, Eriyanto. 

" Karena BWS memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) juga untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap alur sungai tersebut, jadi kalau dari sisi kami tegas Eriyanto tidak ada masalah, kecuali buntu. 

" Kalau tidak ada pelanggaran alur sungai di lahan Bagong, ucap Eriyanto, tentu dari kami tidak ada penegasan, cuma yang bisa menentukan sungai atau bukan, maupun sungai itu terpotong atau seperti apa itu BWS,"katanya, Selasa 21 April 2026.

Namun bagi kami DLH-Hub, dimanapun, sungai tidak sungai, danau pun selagi mencemarkan terhadap dampak dan berpengaruh terhadap masyarakat yang negatif masuk ranah kami,"ucap Eriyanto. 

Lebih jauh Eriyanto mengatakan, waktu pengadaan transmigrasi dulu mungkin tidak ada penetapan kalau itu sungai yang namanya aliran ya aliran maka sekarang dengan adanya nanti berdampak hukum BWS berkewajiban, kalau itu masuk kategori sungai mereka harus tetapkan dengan keputusan. 

Secara teknis kami yang mengerjai tidak ada, kami menanyakan ke masyarakat sekitar sungai tersebut dirugikan apa tidak malah mereka bersyukur dengan adanya di perpendek sungai, itu kata dia," imbuh Eriyanto. 

" Kecuali apabila masyarakat mengeluh mengadu atau melapor ke kami DLH-Hub, sementara soal sungai di lokasi lahan Bagong ini bukan laporan masyarakat,"ucapnya.

Reporter
ARDI

Pemkab Tebo dan PT SMI Bakal Segera Teken Akad Pinjaman Dana Rp100 Milyar

Kepala Bakeuda Kab Tebo, Hendry Nora, ST/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi, bakal segera melakukan penanda tanganan atau akad pinjaman dana dengan pt sarana mitra infrastruktur (PT SMI). 

Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo, Hendry Nora, Selasa 21 April 2026 kemarin usai mengikuti, Workshop penguatan pengelolaan fiskal dan ekonomi daerah level pimpinan angkatan III tahun 2026 di aula gedung E Pusdiklat Pajak, Jakarta, mengatakan, dalam bulan April 2026 ini Pemkab Tebo akan melakukan akad/penandatanganan dengan PT SMI. 

" Saya sempat bertemu dengan pihak PT.SMI menjadi narasumber juga, kami tanya proses pelaksanaan akadnya akhir April katanya,"ungkap Hendry Nora, Selasa 21 April 2026 malam. 

" Dari orang PT SMI tadi bahannya sudah dinaikkan kepimpinannya,"kata Hendry Nora meyakini. 

Sementara itu pinjaman dana PT SMI dari Rp100 milyar apakah langsung di potong angsuran cicilan atau seperti apa, tergantung kesepakatan dalam akad," ujarnya.

Hendry Nora menegaskan, bahwa dalam akad/penandatanganan akan di lakukan antara Bupati Tebo dengan PT SMI, jadi kita tunggu saja. 

" Iya yang neken akad nanti pak bupati dengan PT SMI,"tutupnya.

Reporter
ARDI

Selasa, 21 April 2026

Warga Tebo Ilir Ramai-Ramai Tolak Jalan TMMD Bakal Dipakai PT Montd'or Oil Tungkal Ltd

Pipa PT Montd'or Oil Tungkal Ltd 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kecamatan Tebo Ilir, Muhammad Isya, menegaskan bahwa rencana penggunaan jalan TMMD oleh pihak PT Montd'or Oil Tungkal Ltd seharusnya terlebih dahulu di sosialisasikan kepada masyarakat, mengingat jalan tersebut memiliki sejarah panjang sebagai aset yang berasal dari swadaya warga.

Menurut Isya, badan jalan itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 1980 an dengan lebar sekitar 5 meter dan selama puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat sebagai akses umum. Kemudian pada tahun 2021, jalan tersebut direalisasikan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo sekitar Rp1 miliar.

“Pada saat program TMMD berjalan, masyarakat secara sukarela menghibahkan lahan di sisi kiri dan kanan jalan masing-masing sekitar 3,5 meter, sehingga lebar jalan menjadi 12 meter. 

Jadi perlu dipahami, jalan ini awalnya berasal dari milik masyarakat yang kemudian dihibahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Isya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4/2026).

Ia menekankan, hibah lahan yang diberikan warga saat itu bertujuan untuk kepentingan umum, memperlancar akses masyarakat, serta menunjang aktivitas pertanian dan perkebunan warga sehari-hari, bukan untuk kepentingan perusahaan swasta.

“Kalau jalan itu ingin dimanfaatkan untuk kepentingan lain, tentu boleh saja. Namun harus ada etika dan prosedur yang baik, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jelaskan manfaatnya, dampak positifnya, termasuk potensi dampak negatif yang mungkin timbul,” tegasnya.

Isya juga mengaku telah menerima informasi bahwa sebagian masyarakat menolak rencana penggunaan jalan tersebut oleh perusahaan. Menurut dia, penolakan warga muncul karena tujuan awal masyarakat menghibahkan lahan untuk pembangunan jalan TMMD adalah demi kepentingan umum, bukan untuk mendukung aktivitas korporasi.

“Dari informasi yang saya terima, masyarakat banyak yang menolak. Karena sejak awal warga rela menghibahkan tanah agar jalan ini bisa dipakai masyarakat luas, mempermudah transportasi warga, bukan untuk kepentingan operasional perusahaan,” katanya.

Ia menilai perbedaan tujuan itulah yang menjadi keberatan utama masyarakat, sehingga persoalan ini harus diselesaikan melalui dialog terbuka.

“Masyarakat tentu merasa ada pergeseran tujuan pemanfaatan jalan. Awalnya untuk kepentingan bersama, sekarang mau dipakai untuk kepentingan korporasi. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada warga,” ujarnya.

Secara pribadi, Isya mengaku lebih cenderung menolak apabila jalan tersebut digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan. Menurutnya, sikap itu bukan karena anti investasi, melainkan demi menjaga amanah hibah warga yang sejak awal diberikan untuk kepentingan umum.

“Kalau pandangan pribadi saya, lebih cenderung menolak apabila dipakai begitu saja, apalagi tanpa musyawarah. Karena lahan itu diberikan masyarakat untuk jalan umum, bukan untuk kepentingan perusahaan tertentu. Kita harus menghargai niat baik masyarakat yang sudah berkorban,” tegasnya.

Meski demikian, Isya menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan masyarakat sebagai pihak yang sejak awal memiliki dan menghibahkan lahan tersebut.

“Namun saya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Kalau masyarakat setuju setelah diberikan penjelasan yang terbuka dan lengkap, silakan saja. Karena yang paling berhak menentukan adalah masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.

Redaksi

Seorang Pemuda Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Saat Akan Transaksi Sabu di Palang Perkebunan

Pelaku yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu/foto: Polsek Kualuh Hulu

LABURASUMUT,DUASATUNET- Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka seorang pemuda bernama Muhammad Fany Andre (24) dan berhasil di tangkap di palang perkebunan membang muda pada pada pukul 20.00 Wib tanggal 20 April 2026.
Dari tangan tersangka Reskrim Kualuh Hulu berhasil mengamankan 7 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, keseluruhan seberat 2,71 Gram/Brutto, ‎1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam nomor polisi BK 5674 VCF
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus menjelaskan, kronoligis penangkapan di lakukan pada Senin 20 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib di jl Perkebunan Desa Membang Muda Kec Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara tepatnya di palang perkebunan. 

Lanjut Kapolsek Kualuh Hulu, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Ilal, berhasil menangkap dan mengamankan 1 orang terduga pelaku Laki-Laki bernama Muhammad Fany Andre berikut barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, keseluruhan seberat 2,71 Gram/Brutto berikut barang bukti lainnya. 

" Pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku Iainya sedang bersama rekannya mengendarai sepeda motor Scoppy dengan keadaan dibonceng, namun terhadap rekannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan tim melakukan pengejaran dan laki-laki tersebut berhasil melarikan diri ke areal perkebunan kelapa sawit dengan dengan meninggalkan sepeda motor.
" ‎Atas keterangan terduga pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki yang tidak dikenal (Aek Kanopan) (Dalam Lidik). 
‎Selanjutnya terduga pelaku berikut BB di bawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk di proses lebih lanjut,"pungkasnya.

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Disnakertrans Surati Semua Perusahaan di Kab Tebo Agar Segera Sampaikan Data Karyawannya

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas tenaga kerja transmigrasi koperasi dan usaha kecil menengah (Disnakertran Kop & UKM), surati ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Tebo agar dapat menyampaikan data jumlah karyawannya. 

Hal tersebut di katakan oleh kepala dinas (Kadis) Nakertran Kop & UKM Kab Tebo melalui Kabid perselisihan hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan, bahwa beberapa waktu lalu kami sudah turun kelapangan menyurati setiapperusahaan agar dapat menyampaikan data-data karyawan tetap maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Selain menyampaikan surat kepada pihak perusahaan agar menyampaikan data karyawannya, Hendra, menyebut terkait dengan perusahaan yang menggunakan tenaga warga negara asing (WNA) di Kab Tebo, dari data yang ada Disnakertrans Kop &  UKM cuma tiga orang,"katanya, Selasa 21 April 2026.

Perusahaan tersebut antara lain sambung Hendra, dua orang WNA asal Prancis sedangkan di pt lestari asri jaya (PT LAJ) dan satu lagi merupakan perusahaan bergerak di bidang karet, PT Sritang yang berada di simpang kandang, Kec Tebo Tengah WNA Thailand," ungkapnya.

" Sementara itu untuk perusahaan yang menggunakan tenaga kerja WNA, kami Disnakertrans Kop & UKM Kab Tebo tergabung dalam tim pemantauan orang asing (Timpora) keimigrasian Jambi Barat Muara Bungo, dan biasanya kami turun ke lapangan dalam satu tahun dua kali,"ucap Hendra meyakini. 

Reporter
ARDI

Senin, 20 April 2026

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan Dari BKKBN Jambi Bahas Pembangunan Zona Integritas

Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi ke kantor Perwakilan Ombudsman Jambi/foto: dok Ombudsman Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Pada Senin, 20 April 2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi menerima kunjungan dari BKKBN Provinsi Jambi. Kunjungan ini dipimpin langsung Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi dan Drs Putut Riyatno MKes beserta jajarannya.

Kunjungan ini sendiri dilakukan untuk berkoordinasi terkait Pembangunan Zona Integritas (ZI) di BKKBN Provinsi Jambi, khususnya dalam hal Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Karena Ombudsman secara nasional merupakan bagian dari Tim Penilai Nasional ZI.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyambut baik kunjungan dari rombongan BKKBN Provinsi Jambi. Ia mengatakan bahwa sebagai lembaga negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah menjadi kewajiban bagi lembaga untuk melakukan inovasi pelayanan sebagaimana yang diwajibkan pada Pembangunan ZI.

"Dalam hal pelayanan publik, kewajiban kita adalah menyiapkan SOP dan memastikannya untuk berjalan dengan baik, sesuai dengan UU 25 2009 tetang Pelayanan Publik" sebut Saiful.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa dalam memberikan pelayanan masyarakat juga memiliki hak untuk mengadu. Untuk itu, penyelenggara tidak perlu takut ketika menghadapi adanya masyarakat yang mengadu.

"Aduan itu adalah hak masyarakat. Itu juga menjadi indikator bahwa ada pelayanan yang diberikan beserta feedback-nya. Itu tidak ada persoalan," jelas Saiful.

Laporan itu sendiri tidak serta-merta kesalahan dari pemberi layanan. Bisa jadi ada kesalahan di masyarakat ataupun miskomunikasi. "Termasuk jika ada permintaan yang diluar kewenangan. Dijawab saja bahwa hal tersebut bukan kewenangan kita," tutur Saiful.

Sementara itu, Putut mengatakan bahwa kunjungan BKKBN ini untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dari Ombudsman. BKKBN Jambi juga sudah mencanangkan Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM)

"Kami berharap Ombudsman Jambi bisa memberikan masukan-masukan agar kami bisa meningkatkan kualitas pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat," ungkap Putut.

REDAKSI

Warga Bungo Tanjung, Tebo Ulu Berhasil Ditemukan Tak Jauh Dari Lokasi Tenggelam Dalam Kondisi M*n*nggal

Korban diserahkan ke pihak keluarga/foto: BPBD Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Seorang anak bernama ABW (12) warga desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tenggelam di Sungai Batanghari sejak Sabtu 18 April 2026 sekira pukul 15.20 Wib berhasil di ketemukan. 

Diketahui bahwa korban berawal, pada Sabtu sekira pukul 15.20 Wib sedang mandi bersama lima teman-temannya di pinggir sungai sambil bermain perosotan namun tak selang berapa lama ABW tidak muncul lagi di duga tenggelam. 

Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Joko Ardiawan, ditemui di kantornya Senin 20 April 2026 menjelaskan, bahwa pada Sabtu 18 April 2026 sekira pukul 14.20 Wib kami dapat laporan seorang warga desa Bungo Tanjung, Kec Tebo Ulu, bernama ABW (12) tenggelam di Sungai Batanghari. 

Atas laporan tersebut kami langsung menurunkan tim reaksi cepat (TRC) BPBD Kab Tebo, ke lokasi, bekerjasama dengan Basarnas Bungo untuk melakukan pencarian terhadap korban yang di mulai Sabtu-Minggu (18-19) April 2026.

Sekira pukul 02.00 Wib dini hari, Senin 20 April 2026, korban berhasil ditemukan tak jauh sekitar seratus meter dari lokasi tenggelam dalam kondisi meninggal dunia dan langsung di serahkan ke pihak keluarga,"ungkap Joko. 

Reporter
ARDI

Minggu, 19 April 2026

Disorot Fraksi DPRD, Begini Penjelasan Dinkes Tebo Terhadap BLUD 40 Puskesmas

Gambar: Istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui bahwa Fraksi PDI-P DPRD Tebo pada Senin 13 April, menyoroti tentang pendapatan dan pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD) 40 Puskesmas yang ada di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sebelumnya tahun 2025 lalu mendapat anggaran sebesar Rp19 milyar, namun tahun 2026 menurun menjadi Rp17 milyar. 

Berkaitan dengan hal tersebut kepala dinas (Kadinkes) Kabupaten Tebo, Riana Elizabeth mengatakan, bahwa ini semua karena efisiensi dan mau tidak mau kami harus menerima. 

" Kami sudah komunikasikan dengan semua Puskesmas yang ada di Kab Tebo dan kita berupaya tetap akan menjalani dengan kondisi yang ada saat ini walau sebetulnya besar harapan anggaran tersebut bisa kembali seperti semula," ujar Riana, di hubungi via telpon, Jum'at 17 April 2026.

" Kita juga tidak bisa tutup mata dengan kondisi efisiensi saat ini, namun mudah-mudahan kedepan ada kabar baiknya. 

Kadinkes Kab Tebo mengaku bahwa dia sudah meminta tapi tidak secara tertulis, untuk penambahan anggaran melalui pimpinan kepala daerah. 

Secara lisan sudah disampaikan kepada Bupati walaupun kita tau kondisi sekarang terkendala dengan efisiensi dari pemerintah pusat. 

" Rencananya Senin 20 April 2026 ini kita akan mengadakan rapat dengan semua bidang yang ada di Dinkes, setelah itu baru akan ditindaklanjuti secara resmi ke Bupati," ucapnya.

Reporter
ARDI

Sabtu, 18 April 2026

Jalan Nasional Menuju Tanjabbar, Prov Jambi Sempat Lumpuh Akibat Banjir, 155 KK Warga Lubuk Mandarsah Terdampak

Kondisi jalan  Nasional yang terendam banjir tidak bisa di lalui, Camat Tengah Ilir, Ansori, kanan,foto: dok BPBD Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tingginya intensitas dan curah hujan dalam beberapa hari terakhir ini mengakibatkan salah satu titik jalan Nasional Simpang Niam, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo yaitu Lubuk Kambing menuju Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi sempat lumpuh tergenang luapan banjir. 

Akses jalan Nasional tersebut dari desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kab Tebo menuju Lubuk Kambing sebelumnya tidak bisa di lalui kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Camat Tengah Ilir, Ansori, melalui sambungan telpon menjelaskan, bahwa kondisi banjir saat ini mulai berangsur surut dan rumah warga sepertinya tidak terendam lagi, cuma satu dusun desa yaitu dusun Lubuk Punggur yang belum surut. 

Banjir terjadi sejak Jum'at 17 April 2026 pagi kemarin, sementara jumlah warga desa Lubuk Mandarsah yang terdampak sebanyak 155 kepala keluarga (KK) dan telah mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah (Pemda) Tebo,"kata Ansori. 

Selain itu ujar Ansori, sebelumnya jalan Nasional dari Lubuk Kambing, Kab Tanjabbar tidak bisa di lalui kendaraan roda dua dan empat begitu pula dengan jalan di dusun Lubuk Punggur sampai sekarang masih dalam kondisi putus," lanjutnya.

" Ketinggian air yang merendam rumah warga di desa Lubuk Mandarsah ungkap Ansori, nyaris setinggi orang dewasa, meski saat ini kondisi mulai surut, namun kita khawatir hujan kembali turun malam ini,"imbuhnya.

Ansori memastikan sejauh ini tidak ada korban jiwa dalam peristiwa banjir yang terjadi di desa Lubuk Mandarsah, sementara itu untuk kerugian yang di alami warga, saya tidak bisa mentaksir berapa, tapi yang jelas menurut data tadi jumlah yang terdampak banjir sebanyak 155 KK,"tutupnya.

Reporter
ARDI

Satpol PP Kab Tebo Bakal Ajukan Alat Bius, Selama Ini Penertiban Ternak Liar Kejar-Kejaran Gunakan Tali dan Jaring

Gambar: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Selama ini 
satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo tidak memiliki sarana penunjang untuk menegakan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban ternak atau hewan peliharaan yang berkeliaran di tempat umum, karena upaya yang ada saat ini hanya mengandalkan langkah seribu alias menangkapnya dengan cara kejar-kejaran menggunakan jaring dan terkadang petugas yang jadi korban. 

Kasat Pol PP Kab Tebo, Richi Shaputra mengatakan, memang dalam melakukan penertiban ternak atau hewan peliharaan warga yang merusak tanaman maupun mengganggu ketertiban ditempat umum harusnya menggunakan bius. 

" Bius tersebut tidak tersedia, sementara didinas peternakan Kab Tebo, setelah kami tanyakan tidak ada, apalagi ini bukan kewenangan Pol PP, maka dari itu untuk menunjang ini harus membentuk tim terlebih dahulu," kata Richi, Jum'at 17 April 2026.

" Kalau memang tidak ada alatnya mau tak mau penertiban kita lakukan secara manual menggunakan jaring untuk sementara menangkapnya. 

Richi mengatakan sudah menyampaikan ke Bappeda saat asistensi, bahwa kami perlu alat bius dan obatnya, kalau bisa kami titip di dinas peternakan untuk pembelian alat tersebut,"ungkapnya.

Lanjut Richi, apabila alatnya sudah ada tinggal di siapkan, anggotanya siapa baru kita turun kelapangan dan lebih efektif pakai bius karena bisa sepuluh sekali bawa, tapi kalau tidak pakai alat paling cuma satu atau dua target itupun susah payah menertibkannya. 

Reporter
ARDI

Satpol PP Kab Tebo Tegaskan, Ternak Milik Warga Yang Sudah Ditertibkan Langsung Dilelang

Richi Shaputra, Kasat Pol PP Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Menjawab
yang di sampaikan oleh fraksi demokrat dalam rapat paripurna pandangan akhir terhadap LKPJ bupati tahun anggaran 2025, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo memastikan untuk edukasi terhadap pemilik ternak sudah tidak jadi persoalan karena sedari dulu sering di lakukan sosialisasi ke masyarakat. 

" Kalau edukasi ke masyarakat pemilik ternak tidak masalah lagi, dari dulu sudah dilakukan sosialisasi terus, peraturan daerah (Perda) nya sudah jelas kemudian di KUHAP baru juga telah di atur tentang persoalan ternak, intinya tinggal aktion di lapangan,"kata Kasat Pol PP Kab Tebo, Richi Shaputra, dihubungi duasatu.net via telpon, Jum'at 17 April 2026.

Ungkap Richi, kami sekarang sedang membentuk tim kalau bisa ternak berkeliaran milik warga yang sudah di tertibkan/tangkap tidak kita lepas lagi tapi langsung di lelang, karena aturan sudah jelas dalam Perda," tegasnya.

" Dalam KUHAP baru ada mengatur soal hewan peliharaan dan ternak tentang pidananya tapi itu bukan kewenangan kita,"ujar Richi. 

" Kalau kewenangan kita Pol PP berkaitan dengan Perda dan itu di atur, kalau ternak milik warga merusak dan mengganggu tanaman orang lain di ancaman dengan hukumannya tiga bulan, denda 20 juta rupiah,"jelasnya.

Intinya ucap Richi, sekarang kita bentuk tim dulu melibatkan dinas peternakan, Kelurahan dan Kecamatan setelah itu dalam waktu dekat ini bakal langsung turun.

Reporter
ARDI 

Jumat, 17 April 2026

Camat Tebo Ilir Ingkar Janji Pertemukan Warganya Dengan Bupati

warga Sungai Bengkal temui Camat Tebo Ilir di kantornya/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Polemik sengketa batas wilayah antara Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Teluk Rendah kembali memanas. Sejumlah tokoh masyarakat Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat Tebo Ilir, pada Jum'at 17 April 2026 untuk mempertanyakan kejelasan janji pertemuan dengan Bupati Tebo guna menyelesaikan konflik batas desa yang hingga kini belum menemui titik terang.

Kedatangan para tokoh agamat, tokoh adat, masyarakat dan tokoh pemuda tersebut dipicu oleh belum adanya realisasi pertemuan yang sebelumnya dijanjikan pemerintah kecamatan sebagai langkah klarifikasi. 

Mereka menilai, ketidakjelasan ini justru memperpanjang polemik dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Permasalahan ini bermula dengan usulan Pemdes Teluk Rendah Pasar kepada Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kabupaten Tebo yang mengklaim berbatasan dengan wilayah Kelurahan Sungai Bengkal. Klaim tersebut menimbulkan keresahan ditengah warga Sungai Bengkal

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar beberapa waktu lalu di Kantor Camat Tebo Ilir, perwakilan masyarakat Sungai Bengkal dan pihak kecamatan sempat mencapai sejumlah kesepakatan. Salah satu poin utama adalah komitmen pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan Bupati Tebo guna membahas penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut.

Pihak kecamatan saat itu menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk menjadwalkan audiensi resmi dalam waktu dekat.

Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum terealisasi, sehingga memicu kekecewaan masyarakat. Mereka menilai janji tersebut belum ditepati, sementara situasi di lapangan terus berkembang.

Almizan, Ketua RW I Dusun Lamo, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kejelasan dan kepastian hukum terkait batas wilayah. 

Menurutnya, selama ini wilayah yang diklaim tersebut secara fakta, historis, dan dokumen resmi merupakan bagian dari Kelurahan Sungai Bengkal.

“Secara fakta itu wilayah Sungai Bengkal. Sertifikat kebun sawit dan karet milik masyarakat semuanya menunjukkan masuk wilayah Sungai Bengkal. Bahkan penyerahan SPPL kemitraan masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CMM belasan tahun silam juga di wilayah lurah Sungai Bengkal,” ujar Almizan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dasar administratif lainnya semakin memperkuat posisi Sungai Bengkal. Salah satunya adalah izin prinsip dan izin lokasi PT CMM yang diterbitkan oleh Bupati Tebo pada tahun 2015, yang menurutnya jelas berada dalam wilayah Kelurahan Sungai Bengkal.

Sementara itu, tokoh agama yang dituakan di Kelurahan Sungai Bengkal, M. Daud A. Roni, yang turut hadir ke Kantor Camat Tebo Ilir, menekankan bahwa aspek historis wilayah tidak bisa diabaikan dalam penyelesaian sengketa batas desa tersebut. 

Menurutnya, Sungai Bengkal merupakan salah satu wilayah tertua di Kecamatan Tebo Ilir, sehingga memiliki rekam jejak administratif yang jelas sejak lama.

“Kalau dilihat dari jarak administrasi saja sudah sangat jelas. Dari wilayah yang diklaim itu ke kantor lurah Sungai Bengkal hanya sekitar 13 kilometer, sementara ke kantor Desa Teluk Rendah Pasar bisa mencapai 27 kilometer melalui akses darat,” ujar M. Daud A. Roni.

Lebih jauh, ia juga merujuk pada dokumen lama berupa Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988, yang terbit sebelum pemekaran Kabupaten Bungo Tebo menjadi Kabupaten Tebo. Dalam SK tersebut, disebutkan secara tegas bahwa wilayah Teluk Rendah Pasar berbatasan dengan Kabupaten Batanghari, Desa Teluk Rendah Ilir, Desa Teluk Rendah Ulu, dan Tuo Ilir.

“Di SK Gubernur tahun 1988 itu sudah jelas batas-batasnya. Tidak ada disebut berbatasan dengan Sungai Bengkal. Jadi yang kami pertanyakan, kenapa sekarang bisa tiba-tiba diklaim berbatasan dengan wilayah kami dan apa tujuannya, sementara tidak ada satu pun kebun dan lahan pribadi milik warga Desa Teluk Rendah Pasar di situ,” tegas M. Daud A. Roni.

Ia juga mengingatkan bahwa kesepakatan yang pernah dibuat saat aksi sebelumnya harus dihormati semua pihak. Menurutnya, masyarakat Sungai Bengkal masih berpegang pada komitmen tersebut sebagai dasar untuk menuntut kejelasan dari pemerintah daerah.

“Waktu itu sudah jelas disampaikan akan ada pertemuan dengan Pak Bupati. Kami pegang itu sebagai komitmen bersama, makanya sekarang kami kembali menagih realisasinya,” tambahnya.

Terkait hal ini, Yanto, Camat Tebo Ilir mengatakan bahwa Ia akan kembali berkoordinasi dengan Bupati Tebo untuk menjdawalkan pertemuan tersebut.

" Aspirasi datuk- datuk, bapak- bapak para tokoh pada hari ini segera akan saya sampaikan ke Pak Bupati. Saya mohon sedikit bersabar, pada prinsipnya Pak Bupati sudah bersedia, hanya saja beberapa waktu terakhir jadwal beliau cukup padat," kata Camat. 

Redaksi

 




 





Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional