Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Kamis, 14 Mei 2026

Anggaran Rp2,1 Miliar Dinas PUPR Tebo Disorot, Publik Desak Transparansi Penegakan Hukum

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Serikat media siber indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi resmi layangkan surat permohonan klarifikasi ke kejaksaan negeri (Kejari) Tebo terkait penghentian penyidikan atau SP3 atas perkara di dinas PUPR Tebo dengan nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar.

Surat bernomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 tersebut diketahui di sampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik (KIP) dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dalam surat tersebut, SMSI Kab Tebo meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penerbitan SP3, alasan penghentian penyidikan, hingga mekanisme gelar perkara yang dilakukan sebelum keputusan penghentian di terbitkan.

Selain itu, SMSI juga mempertanyakan apakah telah dilakukan audit investigatif lanjutan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel.

“SMSI memandang penting adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penghentian penyidikan perkara ini. Karena perkara ini sudah menjadi perhatian publik, maka wajar jika publik ingin mengetahui dasar pertimbangan hukumnya,” ujar Adlin, Kamis 14 Mei 2026.

Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi ataupun mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat di pertanggung jawabkan secara publik,” tegasnya.

Adlin juga menyampaikan dalam surat tersebut, SMSI turut meminta penjelasan apakah pengembalian kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penghentian penyidikan dimaksud.

“Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara benderang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam poin lainnya, SMSI meminta Kejari Tebo menjelaskan apakah dokumen atau ringkasan pertimbangan SP3 dapat di sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kemudian Adlin berharap Kejari Tebo dapat memberikan respons resmi terhadap surat yang telah disampaikan tersebut sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat di jelaskan secara objektif.

“Kami berharap ada ruang komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Transparansi itu penting agar tidak muncul asumsi maupun opini liar yang justru dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya.

Diketahui, surat permohonan klarifikasi tersebut juga di tembuskan ke sejumlah lembaga pengawas dan pihak terkait sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. 

Reporter
ARDI

Pemkab Tebo Mulai Sosialisasikan Manajemen Talenta ASN

Foto: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi mulai mensosialisasikan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN), merupakan sistem manajemen karir ASN meliputi tahapan akuisisi pengembangan retensi dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berbelanja. 

Pelaksana tugas (Plt) kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo, Suwarto mengatakan, beberapa waktu lalu kita mengundang kepala badan kepegawaian negara (BKN) dan para timnya untuk memberi sosialisasi manajemen talenta ASN kepada tim kami. 

Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Bupati, Sekda dan para tim kami untuk mengikuti sosialisasi manajemen talenta ASN," katanya lagi, ditemui di kantornya, Selasa 12 Mei 2026.

Suwarto melanjutkan, bahwa tahapan sosialisasi ini sudah berjalan melalui surat edaran ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tebo, untuk menyampaikan tahapan apa yang harus disiapkan dan diperlukan dalam manajemen talenta ASN. 

" Untuk melalui surat Bupati Tebo, surat edaran tentang manajemen talenta ASN sudah kami edarkan ke OPD,"ujar Suwarto. 

Setelah itu lanjut Suwarto, kami akan kumpulkan kembali kepala OPD dan Kasubag kepegawaian untuk di lakukan sosialisasikan lagi secara detail tentang manajemen talenta ASN kemudian untuk dapat melengkapi bahan apa saja yang harus dipersiapkan. 

Dikatakan Suwarto, bahwa Sekda, Asisten dan kepala OPD untuk dapat menentukan sample sementara bahwa manajemen talenta ASN ini penting karena menyangkut nilai mereka masing-masing seperti sasaran kinerja pegawai (SKP) dan tugas lainnya di kumpulkan semua melalui aplikasi My ASN yang terkoneksi ke BKN selanjutnya akan di masukan ke sistem dan nilainya akan muncul," katanya.

Nilai-nilai itu nanti tinggal kita isi dan di masukan ke dalam bok penilaian yang terdiri dari  bok 7 hingga 9 sesuai dengan tingkatannya akan muncul sendiri, "jelas Suwarto. 

" Kita akan kejar untuk menindaklanjuti hasil penilaian yang dilakukan oleh BKN pusat, setelah itu Sekda, BKPSDM, dan Bupati nantinya akan di undang ke pusat untuk kesiapan ekspos terkait manajemen talenta ASN," ucapnya meyakini. 

Reporter
ARDI

Tanggapi Isu Dugaan Siswa Tak Bisa Ikut Ujian, Ombudsman Datangi MTS Laboratorium Jambi

Foto: dok Ombudsman perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Menanggapi isu yang beredar terkait siswa di MTS Laboratorium Jambi yang tidak dapat mengikuti ujian akibat menunggak SPP, Ombudsman Jambi melakukan kunjungan ke sekolah tersebut. Kunjungan ini dilakukan oleh Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi.

Dalam kunjungan itu Ombudsman bertemu langsung dengan Kepala Sekolah untuk membahas dan mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Abdul Rokhim, menemui Kepala Sekolah MTS Labor Jambi,  Amirul Mukminin pada Rabu, 13 Mei 2026.

Di pertemuan tersebut Kepala Sekolah menjelaskan kronologi dan juga masalah yang terjadi pada anak tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak benar terjadi adanya pelarangan terhadap siswa yang ikut ujian akibat tunggakan SPP.

"Kita tidak pernah melarang siswa ikut ujian karena itu adalah hak mereka. Sementara SPP merupakan kewajiban orang tua wali kepada sekolah. Kita ingin persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik antara sekolah dan wali murid dan tidak mengganggu hak anak," jelas Amirul.

Dijelaskan Amirul bahwa persoalan ini merupakan miskomunikasi antara orang tua siswa dengan sekolah. Ia menjelaskan bahwa memang ada beberapa siswa yang menunggak, tetapi tidak ada satupun yang dilarang untuk ikut ujian.

"Jika wali murid kooperatif dan menjalin komunikasi yang baik, mestinya tidak ada masalah," ungkap Amirul.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Abdul Rokhim menyampaikan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Ia juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh sekolah untuk mengutamakan hak anak tersebut. "Kita mendorong sekolah, baik negeri maupun swasta untuk tetap mengedepankan kepentingan anak untuk mendapatkan pendidikan yang baik" sebutnya.

Terkait pemberitaan tersebut, Rokhim meminta agar persoalan administrasi tersebut dapat diselesaikan secepatnya dengan membangun komunikasi yang baik, baik itu dari wali murid maupun sekolah.

"Ombudsman selalu mendorong agar hak-hak masyarakat terpenuhi," tegas Rokhim.

Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026

Dinkes Tebo Rangkul Kejaksaan Dampingi Program Nasional dan Daerah

Kadinkes Tebo Riana Elizabeth didampingi Kajari Abdurachman/foto: dok Dinkes Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas keseharian (Dinkes) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sampaikan permohonan pendampingan untuk program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG), dokter masuk dusun (DMD), stunting dan makan bergizi gratis (MBG) dengan merangkul pihak kejaksaan negeri (Kejari). 

Kepala dinas (Kadinkes) Kab Tebo, Riana Elizabeth membenarkan, bahwa kami menyampaikan permohonan dengan bersurat kepada kejaksaan meminta pendampingan terkait program PKG, SMS, Stunting dan MBG. 

Saat di Kejari Tebo kemarin kami ekspos dan menyampaikan, PKG merupakan program presiden yang telah di lakukan, sedang DMD program unggulan bupati, stunting program nasional dan MBG program presiden,"terang Riana, Selasa 12 Mei 2026.

Riana menyebutkan, anggaran kegiatan tersebut tidak ada kecuali DMD senilai lima ratus empat juta rupiah, itu untuk transport tenaga kesehatan (Nakes) yang turun ke dusun-dusun. " Jadi lima ratus empat juta rupiah untuk 20 Puskesmas selama satu tahun. 

Kemudian lanjut Riana, anggaran program PKG nol rupiah, stunting tidak ada anggaran, selanjutnya kami juga tidak punya anggaran untuk kegiatan MBG. " Karena ini program nasional dan program daerah yang di unggulkan kami minta kepada kejaksaan untuk dapat di dampingi,"pintanya.

Setelah ekspose, akan ada surat pemberitahuan selanjutnya dari pihak kejaksaan,"ucapnya.

Reporter
ARDI

Warga Sungai Keruh, Tebo-Jambi Korban Tengg*lam di Sungai Batanghari Akhirnya di Temukan

Korban tenggelam, Rizky Ramadhani saat di ketemukan/foto: dok TRC BPBD Kab Tebo


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Warga dusun Gajah Mati desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang tenggelam sejak Sabtu 2 Mei 2026 lalu bernama Rizky Ramadhani (16) tahun akhirnya di ketemukan dalam kondisi meninggal dunia, pada Rabu 13 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib. 

Diketahui sebelumnya, pada Jum'at 8 Mei 2026 lalu, pada hari ke tujuh pencarian yang di lakukan oleh tim gabungan Basarnas Bungo dan tim reaksi cepat (TRC) badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, di hentikan lantaran korban belum di ketemukan. 

Infomasi yang di terima dari TRC BPBD Kab Tebo, korban di ketemukan sekitar radius 400 meter dari lokasi. Evakuasi terhadap korban melibatkan TNI-Polri di bantu oleh masyarakat sekitar. 

Sementara itu hingga berita ini ditulis kepala BPBD Kab Tebo, belum berhasil di konfirmasi. 

Reporter
ARDI

Maksimalkan Penegakan Perda, Satpol PP Kab Tebo Bakal Revisi Perda Tentang Ternak

Kasatpol PP Kab Tebo, Richi Sahputra/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Selama
ini penegakan Perda No8/2014, tentang ternak terus dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) terus di lakukan namun masyarakat dinilai kurang peduli untuk menjaga hewan ternaknya.

Kepala satuan (Kasatpol) PP Richi Sahputra menyebutkan, dilema yang di hadapi dalam menertibkan hewan ternak adalah menyangkut biaya operasional yang tidak sepadan, selain itu efek jera atas tindakan di lapangan (razia) ternak masih dirasa kurang maksimal.

Menurutnya, Perda tersebut masih ada kelemahan, perlu di usulkan kajian revisi terhadap Perda No8/2014, terutama klausul denda (tebusan) dan biaya yang di timbulkan ketika ternak di lakukan penahanan,"ujar Richi ditemui di kantornya, Selasa 12 Mei 2026.

" Ternak yang terjaring penertiban di kenakan akumulasi biaya selama tiga hari. Denda yang diatur dalam Perda hewan ternak sapi atau kerbau sebesar Rp500 ribu/ekor, kambing Rp250 ribu termasuk biaya lainnya.

Richi menegaskan, kita akan naikkan biaya pemeliharaan dalam limit tiga hari sejak penangkapan. Kalau dihari ke empat tidak ditebus pemiliknya akan langsung dilakukan penyitaan dan di lelang. 

" Kita akan perhitungkan angka dendanya hingga Rp10 juta, untuk hewan kerbau / sapi. Harapannya dengan revisi Perda ini timbul kesadaran dan efek jera bagi masyarakat yang hewan ternaknya berkeliaran sehingga mengganggu dapat ketertiban umum," tegas Richi. 

Reporter
ARDI

Selasa, 12 Mei 2026

Polemik Jalan TMMD Terus Bergulir, Aktivis Tebo Pertanyakan Sikap Diamnya Sikap PT Montd’Or


Foto: Ilustrasi 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sikap PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dinilai tertutup dalam polemik rencana penggunaan jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir terus menuai sorotan. Kali ini kritik datang dari aktivis Tebo, Hafizan Romy Faisal , yang mempertanyakan konsistensi keterbukaan perusahaan terhadap publik dan media.

Menurut Romy, masyarakat tidak menolak investasi maupun aktivitas perusahaan sepanjang seluruh proses dilakukan secara transparan dan menghormati kepentingan masyarakat sekitar. Namun, sikap bungkam perusahaan di tengah polemik yang sedang berkembang justru dinilai memperkeruh keadaan.

“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini, kenapa perusahaan memilih diam? Padahal sebelumnya PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd pernah melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat dalam kegiatan pengeboran sumur pengembangan di wilayah lain. Artinya perusahaan sebenarnya paham pentingnya komunikasi publik,” ujar Romy, Selasa 12 Mei 2026.

Ia menilai, jika dahulu perusahaan mampu hadir secara terbuka di tengah masyarakat, melakukan sosialisasi, doa bersama, bahkan melibatkan berbagai unsur warga, maka seharusnya pola yang sama juga dilakukan dalam persoalan penggunaan jalan TMMD yang berada dikecamatan Tebo Ilir yang kini menjadi polemik.

“Jangan sampai muncul kesan ada proses yang tertutup atau ada sesuatu yang disembunyikan. Karena ketika informasi tidak dibuka secara terang, masyarakat akan membangun asumsi sendiri. Ini yang berbahaya,” tegasnya.

Romy juga mendukung langkah Komisi III DPRD Tebo yang mulai mempertanyakan sikap perusahaan terhadap media dan publik. Menurutnya, penggunaan fasilitas jalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak boleh diputuskan secara diam-diam tanpa penjelasan yang utuh.

“Jalan itu bukan sekadar akses biasa. Ada sejarah masyarakat di sana, ada kepentingan warga, bahkan ada aspek sosial yang harus dihormati. Maka perusahaan wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat, jangan hanya berkomunikasi di ruang tertutup,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tebo segera mengambil peran sebagai penengah agar polemik tersebut tidak berkembang liar di tengah masyarakat. Romy juga meminta PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd segera membuka ruang dialog bersama warga, media, DPRD, dan pemerintah desa agar persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Justru keterbukaan itu akan membangun kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan dalam persoalan yang menyangkut wilayah dan kepentingan mereka sendiri,” tutupnya.

Redaksi

Meski Belum Akad, Pertengahan Mei 2026 Proyek Jalan Dibiayai PT SMI Siap di Lelang

Paparan Pemda Tebo terhadap proyek dibiayai PT SMI saat coffee morning di pendopo rumah dinas Bupati Tebo beberapa waktu lalu/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Meski saat ini belum di laksanakan Akad antara pemerintah daerah (Pemda) Tebo dengan PT SMI, dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, rencananya akan segera menyerahkan dokumen lelang proyek peningkatan ruas jalan sepanjang 7 KM di biayai melalui pinjaman dana daerah dari pt sarana multi infrastruktur (PT SMI) senilai lebih kurang Rp46 milyar. 

Kepala dinas (Kadis) PU Kab Tebo melalui kabid bina marga, Nusa Suryadi melalui sambungan telpon mengatakan, saat ini sedang mempersiapkan dokumen lelang proyek jalan biaya dari PT SMI. 

Selain itu kami juga sedang melakukan koreksi terhadap fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) sekarang ini tidak menentu. Dia mencontohkan harga BBM jenis solar industri diangka Rp35.550 tentu berpengaruh terhadap bahan yang ada," ujarnya, Selasa 12 Mei 2026.

Hal ini yang akan kita koreksi harga dari perencanaan kemarin masih harga lama belum ada pengaruh dengan kenaikan harga BBM. 

" Pada dasarnya dalam perencanaan tidak ada berubah, cuma ada harga yang berubah, paling nanti ada koreksi dengan panjang penanganan jalan. " Kalau harga-harga naik tentu jalan jadi pendek atau kurang dikit dari 7 KM mungkin sekitar 100 meter, tidak signifikan lah karena hanya penyesuaian harga saja,"kata Nusa. 

" Intinya kita lagi persiapan untuk lelang, paling pertengahan bulan Mei 2026 ini sudah tayang lelang di lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE)," pungkasnya. 

Reporter
ARDI

Senin, 11 Mei 2026

Akad Pinjaman Rp100 Milyar Antara PT SMI dan Pemda Tebo Molor, Hendry Nora: Saya Masih Nunggu Info

Pemaparan pinjaman PT SMI saat coffee morning di pendopo rumah dinas bupati Tebo/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya bahwa bulan April 2026 lalu rencananya akan dilaksanakan Akad atau penandatanganan perjanjian pinjaman dana daerah antara pemerintah daerah (Pemda) Tebo dengan pt sarana multi infrastruktur (PT SMI) senilai Rp100 milyar, sepertinya jadwal tersebut molor. 

Pinjaman dana daerah yang di lakukan oleh Pemda Tebo ke PT SMI adalah untuk membiayai peningkatan ruas jalan senilai Rp46 milyar dan sementara sisanya buat pengembangan gedung rumah sakit. 

Terhadap Akad pinjaman dana daerah dari PT SMI, kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo, Hendry Nora melalui pesan singkat whatsapp, berujar, katanya akan di lakukan pada bulan Mei 2026 ini. 

" Saya masih nunggu info terkait Akad pinjaman dana daerah antara PT SMI dan Pemda Tebo," tulisnya singkat, Senin 11 Mei 2026.

Reporter
ARDI

Komisi II DPRD Tebo Fasilitasi RDP Dengan AMPK, Distributor Pupuk dan Dinas Terkait

RDP Komisi II DPRD Tebo, terkait penyaluran pupuk bersubsidi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Komisi II DPRD Tebo, memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terhadap penyaluran pupuk bersubsidi antara organisasi masyarakat (Ormas) AMPK dengan distributor dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin 11 Mei 2026.

RDP di pimpin Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, didampingi anggota dewan lainnya, hadir kepala dinas (Kadis) perindustrian dan perdagangan (Disperindag), kepala Bakesbangpol, dinas tanaman pangan holtikultura ketahanan pangan (DTPHKP), dinas perkebunan peternakan dan perikanan (Disbunakkan). 

Kemudian di ikuti distributor pupuk CV Putra Madina, dan penyalur 12 Kec se- Kab Tebo. 

Sesuai dengan berita acara, hasil RDP Komisi II DPRD tersebut terdapat tiga poin kesimpulan. 

1. Komisi II DPRD Tebo meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan pembenahan terhadap proses penyaluran pupuk dari distributor ke penyalur kemudian ke kelompok tani sesuai dengan Permentan No3/2026.

2. Komisi II DPRD Tebo meminta pengawasan oleh dinas terkait tentang pembentukan kelompok tani yang bisa di pertanggungjawabkan sesuai dengan aturan berlaku. 

3. Komisi II DPRD Tebo meminta distributor dan penyalur memberikan data terkait proses penyaluran pupuk bersubsidi yang di koordinir oleh dinas terkait dan di koordinasikan dengan aliansi masyarakat peduli anti korupsi (AMPK). 

Reporter
ARDI

Minggu, 10 Mei 2026

Ketua KTM Ardani CS dan PT TI Tanggapi Soal Mediasi KTM Versi Romy CS di Disbunakkan Kab Tebo

Foto: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya bahwa dinas perkebunan peternakan dan perikanan (Disbunakkan) Kabupaten Tebo, telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara koperasi tujuan murni (KTM) versi Hafizan Romy Faisal Cs, namun tidak di hadiri oleh manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit, pt tebo indah (PT TI), Rabu 6 Mei 2026 lalu. 

Menanggapi hal itu Ketua KTM versi Ardhani Cs melalui keterangannya tertulis menyatakan, bahwa sehari sebelum itu pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan Kadis Bunakkan Kab Tebo terkait kemitraan yang di lakukan selama ini. 

" Kami dengan PT TI terus berusaha melakukan perawatan dan perbaikan kebun pasca pailit, memang kita akui saat ini produktivitas tanaman masih kurang dan sebagai pengurus terus melakukan pengawasan dan diskusi tentang permasalahan tersebut untuk secepatnya di selesaikan. 

Berkaitan dengan kelompok KTM versi Romy Cs, Ardani menegaskan, bahwa itu bukan mitra dari PT TI. 

" Jadi kami minta kepada PT TI untuk tidak merespon ataupun mengakomodir  kepentingannya,"tulis Ardani Cs melalui keterangan tertulisnya, Minggu 10 Mei 2026.

Senada disampaikan oleh direktur utama PT TI, Dadang Mulyana secara tertulis, sehubungan dengan rurat undangan mediasi dari sekretariat daerah, dinas perkebunan Kab Tebo Nomor 500.8.6.4/501/Disbunnakkan/2026  tanggal 05 Mei 2026, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. PT TI mengapresiasi kepada dinas perkebunan atas inisiatif dalam memfasilitasi forum mediasi dimaksud sebagai upaya menjaga hubungan kemitraan yang kondusif.   

2. Setelah melakukan penelaahan terhadap aspek legalitas yang berkaitan  dengan kepengurusan KTM,  PT TI hingga saat ini masih melaksanakan hubungan kemitraan dengan KTM kepengurusan Ardani dkk, sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.

3. Terkait adanya dinamika atau perbedaan kepengurusan dalam Internal KTM, kami memandang hal tersebut merupakan ranah internal koperasi yang penyelesaiannya mengikuti mekanisme organisasi koperasi dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

4. PT TI tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas hukum untuk menentukan atau menilai keabsahan kepengurusan koperasi, sehingga tidak dapat di libatkan dalam proses pengambilan keputusan atas sengketa di maksud.

5. Dalam pelaksanaan kerja sama, PT TI tetap menjalankan kewajiban perusahaan kepada pihak yang selama ini menjadi mitra resmi, termasuk dalam hal pelaporan dan pembagian hasil  sebagaimana yang telah disepakati  bersama antara PT TI dengan KTM.

6. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, serta dengan tetap menghormati undangan yang telah di sampaikan, bersama ini kami memohon pengertiannya bahwa PT TI belum dapat berpartisipasi dalam forum mediasi di maksud.

Demikian hal ini kami sampaikan sebagai tanggapan atas undangan dimaksud. Atas perhatian dan pengertian bapak, kami ucapkan terima kasih. 

Reporter
ARDI

Persiapan Keberangkatan, Koper JCH 2026 Mulai Dikumpulkan Ke Kantor Kemenhaj Tebo Untuk Didata

Koper perlengkapan JCH Kab Tebo 2026/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Jama'ah calon haji (JCH) tahun 2026 sudah mulai mengantarkan koper perlengkapannya ke kantor kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi untuk persiapan keberangkatkan ke asrama haji Jambi yang rencananya secara resmi akan dilepas di pendopo rumah dinas bupati pada 16 Mei 2026 mendatang. 

Kepala kantor (Kakan) Kemenhaj Kab Tebo, Darmawi mengatakan, bahwa pengantaran koper JCH ini sudah di lakukan sejak tanggal 4 Mei lalu dan tentunya hal ini akan lebih cepat lebih baik. 

Darmawi menyebutkan, untuk kelompok terbang (Kloter) 19, perkiraan berangkat ke Jambi tanggal 11 Mei 2026 sementara Kloter 22 pada 16 Mei, jadi koper JCH bisa lebih awal di antar, walaupun kita mengantarkannya di tanggal 16 Mei. 

Sementara untuk koper Kloter 24 lanjut Darmawi, akan di antarkan ke asrama haji pada tanggal 18 Mei 2026, bisa juga berbarengan bersama jama'ah. 

" Kita ada penambahan JCH satu orang berasal dari desa Betung Bedarah Timur, Kec Tebo Ilir, atas nama Basri masuk dalam Kloter 19 yang bergabung dengan Kab Kerinci dan Kota Sungai Penuh. 

" Pelepasan JCH, kita sebelumnya sudah koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Tebo yaitu tanggal 16 serentak seluruh Kloter 22 dan 24 bergabung. 

" Untuk pelepasan Kloter 24 nanti tanggal 19 Mei 2026, barang kali tidak bisa di lepas di Kloter 22 karena terlalu banyak kegiatan pelepasan makanya kita terima di Embarkasi antara Jambi Batam pada jam 2.00 Wib siang," ucap Darmawi. 

Reporter
ARDI

 




 





Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional