Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Rabu, 19 Maret 2025

Soal PKS PT.TI Dalam Kondisi Pailit, Plt Kadis LH: Apapun Iklimnya Investasi Harus Dijaga

Ekspose penyelesaian penghentian sementara kegiatan operasional PKS PT TI (dalam pailit)/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi gelar ekspose penyelesaian penghentian sementara kegiatan operasional pabrik kelapa sawit (PKS) PT Tebo Indah (PT TI) di Kecamatan Tengah Ilir dalam kondisi pailit, Rabu 19 Maret 2025.

Ekspose tersebut di pimpin oleh pelaksana tugas (Plt) Kadis LH-Hub Kab Tebo Eriyanto, di hadiri Kejaksaan, Polres, Direktur PT Garuda Sakti Nusantara Indonesia (Gasindo), Tim Kurator PT TI, Koperasi Tujuan Murni (KTM), Kepala desa (Kades) Penapalan, organisasi masyarakat (Ormas) dan tokoh masyarakat setempat. 

Meski dalam ekspose penyelesaian di warnai saran kritikan dari Koperasi, Kades dan Ormas lingkungan terhadap PKS, PT TI (dalam pailit) yang saat ini di operasikan oleh PT Gasindo namun DLH-Hub selaku pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo memberi kesempatan untuk dapat memperbaiki temuan pelanggaran ke pihak perusahaan agar tetap dapat berinvestasi di Kab Tebo. 

Berkaitan dengan hal tersebut Plt Kadis LH-Hub menegaskan, yang jelas apapun iklimnya investasi wajib dijaga, kalau dia melanggar sesuai dengan kewenangan LH, tetap bakal kita sanksi dan selama ini kan sudah dihukum. 

Dia, PT TI (dalam pailit) lanjut Eriyanto, sudah melakukan perbaikan selama satu bulan lebih saat ini, saat di cek lagi di lapangan memang betul tapi mau dekat kesempurnaan kan tidak bisa, karena PT yang selama ini juga tidak sempurna, apalagi ini sudah sama kita dengar baru sebulan efektif bekerja sudah di segel, berarti yang sekarang ini ketimpa tahlil,"ungkapnya. (ARD

Selasa, 18 Maret 2025

140 Bus Mudik Gratis Pulang Basamo Tujuan Sumbar, Diinisiasi Anggota DPR-RI Melintas di Kab Tebo

Bus mudik gratis pulang basamo 2025 tujuan Sumbar/foto: redaksiduasatu


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Di inisiasi oleh Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) yang terpilih kembali menjadi anggota DPR-RI periode 2024-2029, ratusan bus mudik gratis bagi warga Padang yang tinggal di perantauan mulai di berangkatkan sejak Minggu 16 Maret 2025.

Joko sopir Bus PO Sumex berujar, rombongan mudik gratis yang di inisiasi oleh anggota DPR-RI asal Padang Andre Rosiade ini berangkat dari Jakarta pada Minggu 16 Maret sebanyak 140 bus dengan tujuan Padang Sumbar. 

Para pemudik asal Padang ini yang tinggal di Jakarta dan Lampung," ujar Joko sang sopir, Senin 17 Maret 2025.

Sementara itu, Fio salah satu pemudik dari Jakarta asal Solok menuturkan, bahwa mudik gratis ini di tanggung oleh anggota DPR-RI asal Sumbar Andre Rosiade. 

Fio mengaku senang dengan adanya mudik gratis bisa ditampung semua untuk pulang kampung," ucapnya singkat. (ARD

Senin, 17 Maret 2025

Aktivis Lebak Warning J&T Cab Rangkasbitung, Kurirnya Berprilaku Tak Sopan Terhadap Pelanggan

Foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Akibat tidak sopan dan berprilaku buruk pelayanan kurir J&T, pelanggan kecewa dengan sikap arogansinya meminta pihak perusahaan untuk mengevaluasi seluruh kurirnya terutama di wilayah Desa Aweh Kecamatan Kalanganayar Kabupaten Lebak Banten. 

Salah seorang pelanggan bernama Fitri mengaku kecewa dan tidak puas dengan pelayanan kurir J&T yang tidak baik dan kurang sopan. 

'' Saya merasa kecewa, masa kurir marah-marah pas ngantar paket hanya gegara di tegur sepatunya naik kelantai rumah, dia malah menjawab, "saya bukan tamu, saya Kurir bu," ucap oknum Kurir J&T dengan nada marah," ungkap Fitri, Senin 17 Meret 2025.

Hal ini terjadi bukan dengan Fitri saja namun pelanggan J&T lainnya juga sama merasa kecewa dengan sikap dan prilaku oknum kurir tersebut," lanjutnya. 

Terkait dengan kegaduhan pelayanan publik yang tidak efesien dilakukan oleh oknum Kurir J&T Cabang Rangkasbitung. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM GPBB, Ifan Febriyanto angkat bicara, saya hanya melakukan kajian terkait pengaduan masayarakat sekitar yang terintimidasi oleh oknum kurir berinisial D. 

" Saya berharap pihak perusahaan mengevaluasi kinerja para kurirnya khususnya diwilayah Lebak terutama yang berinisial D, karena sudah kelewat batas, kurang sopan dan tidak ramah, jangan sampai kami turun berunjuk rasa di depan kantor J&T Cab Rangkasbitung, karena konsumen di lindungi UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tegasnya. 

Diakui Ifan dirinya kecewa dengan prilaku oknum kurir tersebut dan harapannya pihak perusahaan J&T untuk melakukan pemecatan terhadap beliau karna sudah mencederai nama perusahaan,"pungkasnya. (A ABDULROHIM

Hasil Review Inspektorat, Tahun 2024 Pemkab Tebo Punya Utang Ke Rekanan Segini..!

Inspektur Kab Tebo, Drs Hari Sugiarto/foto: Ist


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Proses pelaksanaan review atau penelaahan ulang data dan dokumen soal utang / tunda bayar yang di ajukan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Tebo ke Inspektorat telah di laksanakan selama dua minggu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Inspektur Kab Tebo, Hari Sugiarto, Senin 17 Maret 2025.

" Meski tidak diuraikan secara rinci, Hari Sugiarto membeberkan, bahwa total tunda bayar yang di review oleh Inspektorat terutama didinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kab Tebo dan beberapa OPD lainnya kurang lebih Rp23 miliar," katanya. 

Berpengaruh tidaknya dengan efisiensi anggaran terhadap tunda bayar proyek fisik tahun 2024 tersebut, Hari Sugiarto menegaskan, kami sebatas Review bahwa proyek telah di laksanakan dan sudah kami lihat. 

Bahwa tunda bayar atau utang Pemkab Tebo tahun 2024 yang lalu dengan pihak ketiga atau rekanan memang benar adanya, namun demikian untuk pelaksanaan pembayarannya itu kewenangan pimpinan," ucap Hari Sugiarto singkat. 

Dilansir media ini sebelumnya, Jum'at 27 Desember 2024 lalu, setidaknya ada 10 organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup pemerintah kabupaten Tebo dinyatakan tunda bayar kegiatannya hingga tahun 2025 bahkan dinyatakan mengalami defisit anggaran. (ARD)

Minggu, 16 Maret 2025

Plt Bakeuda Tebo Hendry Nora Pastikan THR dan TPP Segera Dibayarkan

Plt Bakeuda Kab Tebo, Hendry Nora, ST/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo memastikan kesiapannya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP),"ujar Pelaksana tugas (Plt) Badan keuangan daerah (Bakeuda) Hendry Nora, melalui sambungan telpon, Minggu 16 Maret 2025.

Lebih lanjut disampaikan Hendry Nora, sekarang sudah dibuat peraturan bupati (Perbup) nya, kita menunggu pergeseran anggaran namun sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) kita saat lagi macet. 

" Kalau kesiapan kita untuk membayar THR dan TPP sudah siap, cuma SIPD nya lagi, ,secara regulasi kita sudah oke, cuma posisinya sekarang ada pergeseran anggaran," ungkapnya. 

" Mudah-mudahan secepat mungkin THR dan TPP kita bayarkan, paling cepat tanggal 17 Maret 2025,"katanya singkat. 

Sementara itu mengutip dari website Kemenpan-rb, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2025 melalui peraturan pemerintah No. 11/2025.

Berdasarkan aturan tersebut pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025.

THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025 sedangkan gaji 13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025,"tutur Presiden Prabowo. (ARD

Sabtu, 15 Maret 2025

Warga Tebo Ini Ingatkan Pemerintah, Membiarkan Jalan Rusak Bisa di Pidana

Kerusakan ringan jalan lintas Tebo-Bungo yang dapat membahayakan pengendara/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejumlah titik kerusakan ringan di sepanjang jalan lintas Tebo-Bungo berpotensi membahayakan pengendara sepeda motor dan mobil, bahkan pengguna jalan sering terjebak untuk menghindari jalan yang berlubang. 

Berkaitan dengan hal ini salah seorang warga Tebo Hafizan Romy Faisal mengingatkan meski perbaikan jalan lintas Tebo-Bungo bukan kewenangan pemerintah setempat selaku penyelenggara, namun apabila jalan di biarkan rusak hingga menyebabkan kecelakaan atau dapat mengancam keselamatan pengguna jalan bisa di sanksi pidana. 

" Betul, pemerintah Kab/Kota dan Provinsi bisa dipidana jika membiarkan jalan rusak, mengancam keselamatan pengendara sebagaimana diatur dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan yang telah di ubah dengan UU No 2 Tahun 2022," tegas Romy, Sabtu 15 Maret 2025.

" Apalagi akan memasuki Idulfitri, arus lalu-lintas bertambah ramai oleh para pemudik, berpotensi tingginya tingkat kecelakaan. 

Romy menyatakan, bahwa beberapa tahun lalu penyelenggara jalan pernah di gugat karena ada korban meninggal akibat kecelakaan tunggal terjebak lobang.

" Peristiwa tersebut di laporkan kedinas PUPR namun saat itu jalan masih dalam masa perawatan pihak ketiga, maka pihak ketiga yang bertanggung jawab dan mengganti semua kerugian korban. " Saya berharap kejadian ini jangan sampai terulang,"ucap Romy.

Kondisi kerusakan jalan berlubang ini juga di sayangkan oleh Romy, padahal hampir setiap hari pejabat pemerintah hilir mudik melintasi jalan Tebo-Bungo, seharusnya merespon bukan malah terkesan apatis,"tutupnya. (ARD

Jumat, 14 Maret 2025

Tahap Pelunasan, Beberapa Orang CJH Kab Tebo 2025 Batal Berangkat, Ini Penyebabnya

Gbr: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kantor
kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi telah mencatat kuota untuk musim haji tahun 2025, merupakan pendaftaran tahun 2012 sebanyak 232 orang sudah melakukan proses pelunasan biaya haji di tahap satu. 

Kepala kantor (Kakan) Kemenag Kab Tebo melalui Kepala seksi (Kasi) penyelenggara haji dan umrah (PHU), Darmawi mengatakan, bahwa sebanyak 232 orang CJH tahun 2025 telah melakukan proses pelunasan biaya haji untuk tahap 1.

" Dari 232 CJH Kab Tebo 4 orang di antaranya batal berangkat lantaran yang bersangkutan wafat/meninggal dunia dan 14 orang mengundurkan diri, "ungkap Darmawi. 

CJH Tebo untuk keberangkatan tahun 2025 ini merupakan pendaftaran yang di lakukan pada tahun 2012 lalu," kata Darmawi. 

Darmawi melanjutkan, untuk proses pelunasan haji tahap 2 di prioritaskan untuk cadangan bagi jamaah yang sudah memiliki porsi namun tidak bisa melunasi di tahap pertama itu di ajukan kebagian sistem supaya bisa melunasi di tahap dua," ujarnya, Kamis 13 Maret 2025. (ARD

Terganggu Kerumunan Lalat dan Bau Dari Ternak Ayam Potong, Warga Surati DLH Labura

Foto: Ilustrasi

LABURASUMUT,DUASATU.NET-Kerumunan lalat disertai bau tak sedap yang di duga berasal dari usaha peternakan ayam potong milik orang luar daerah dan salah satu warga setempat di keluhkan warga dusun 3 b pinggir jati desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). 

Atas keluhan tersebut warga ramai-ramai kumpulkan tanda tangan surat keberatan dengan adanya peternakan dekat permukiman, di tujukan kepada Bupati cq dinas lingkungan hidup (DLH) Kab Labura, Camat Kualuh Hulu dan kepala desa (Kades) Parpaudangan. 

Dalam surat tersebut ada beberapa poin di minta warga yaitu keberatan adanya peternakan ayam potong yang berdampak terhadap kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. 

Selain itu banyaknya lalat warga takut berkembangnya virus flu burung maka meminta dinas lingkungan hidup dan instansi terkait dapat menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari wabah lalat dan potensi gangguan kesehatan warga.

Selanjutnya warga minta pengusaha  mentaati standard operasignal prosedur (SOP) dalam mengelola usahanya yang berdampak terhadap lingkungan dan mentaati aturan yang di tetapkan oleh dinas terkait.

Surat keberatan yang di dasari atas kesepakatan bersama tersebut, warga meminta kepada dinas lingkungan
hidup dan pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti dan mencari solusi atas persoalan yang timbul karena usaha peternakan ayam potong itu. 

Wak Tardi seorang warga setempat berucap, ampun mas, lalatnya sampai masuk ke rumah hinggapi makanan dan apa saja yang ada, kami takut warga kena flu burung,"imbuhnya, Jum'at 14 Maret 2025.

Sementara warga lain mengeluhkan bau busuk, kami takut kena penyakit gangguan pernapasan karena setiap hari terhirup,"pungkasnya. (IFNU SUNGKOWO

Kapolres Lebak Jumling di Masjid Nurul Iman Bani Ali Kp. Pasirwaru

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki/foto: dok Polres Lebak

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Dalam rangka Safari Ramadhan guna menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melaksanakan kegiatan Jumat keliling (Jumling) di Masjid Nurul Iman Bani Ali, Kampung Pasirwaru, Desa Malabar, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Jum'at, (14/3/2025).

Selain mempererat silaturahmi dengan masyarakat, dalam kesempatan tersebut Kapolres Lebak menyampaikan pesan kamtibmas terkait maraknya kejahatan jalanan, seperti balap liar, tawuran, perang sarung, menggunakan knalpot Brong serta penyalahgunaan narkoba yang sering meningkat di bulan Ramadan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari. Jangan sampai terlibat dalam aksi balap liar, tawuran, atau perang sarung yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujar Zaki.

Zaki menekankan pihak kepolisian akan melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi kriminalitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, AKBP Zaki turut menyoroti tingginya angka kasus pencabulan dan pelecehan seksual di masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli dalam melindungi anak-anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual.

"Kami mengingatkan kepada seluruh warga untuk selalu menjaga kehormatan diri dan keluarga. Berikan pemahaman dini terhadap anak kita, Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual. Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari kejahatan ini," tegasnya.

Kapolres mengajak para tokoh agama dan masyarakat untuk aktif memberikan edukasi tentang bahaya narkoba serta dampak negatif dari pergaulan bebas yang bisa merusak masa depan generasi muda.

"Kegiatan Jumling ini mendapat sambutan positif dari warga yang hadir. Mereka berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama selama bulan Ramadan," harap Zaki.

"Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban semakin meningkat, sehingga Ramadan dapat dijalani dengan penuh ketenangan dan keberkahan. (A ABDULROHIM

Kamis, 13 Maret 2025

Ini Besaran Zakat Fitrah 1446.H/2025.M di Kab Tebo

Kasi Kagara Zawa Kan Kemenag Kab Tebo, Taufiq Hidayah/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kantor kementerian agama (KanKemenag) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Islam untuk tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi. 

Kepala kantor Kemenang Kab Tebo melalui Kasi penyelenggara zakat dan wakaf (Kagara Zawa) Taufiq Hidayah menjelaskan, bahwa zakat fitrah tahun ini sudah kita sepakati dalam rapat penetapan bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo. 

" Zakat fitrah tersebut telah di sepakati bersama pada rapat penetapan yang di lakukan pada puasa di minggu pertama, Kamis 6 Maret 2025 lalu, di mana pemerintah daerah (Pemda) diwakili oleh bagian Kesra Setda Tebo, Disprindag, Baznas sementara dari Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhamadiyah kemudian lembaga adat melayu jambi (LAMJ).  

Taufiq menyebut, karena zakat fitrah tidak bisa tawar menawar yaitu sesuai dengan aturan 2,5Kg/jiwa kalau di jadikan beras, jika di uangkan sesuai harga barang/beras, melihat di pasaran berdasarkan laporan Disprindag Kab Tebo maka ada tiga tingkatan zakat fitrah," katanya.

Pertama zakat fitrah tertinggi apabila di uangkan adalah Rp55 ribu, kemudian kedua untuk menengah Rp45 ribu dan ketiga atau terbawah Rp40 ribu,"beber Taufiq, Kamis 13 Maret 2025.

" Itulah penjelasan besaran zakat fitrah yang kita bayarkan untuk tahun ini khusus umat Islam di Kab Tebo,"tutup Kasi Kagara zawa Taufiq Hidayah. (ARD

Rabu, 12 Maret 2025

Disnakertrans Kab Tebo, THR Pekerja/Buruh Tunggu Turunan SE Menaker Dari Prov Jambi

Gbr: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Menteri tenaga kerja (Menaker) resmi telah menerbitkan surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Dalam SE Menaker tersebut diuraikan bahwa pemberian THR keagamaan di laksanakan dengan ketentuan dari 7 poin di antaranya yang sebagai berikut:

1. THR keagamaan diberikan kepada
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. 
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

2. THR keagamaan wajib di bayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

3. Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih di berikan sebesar 1 bulan upah. 
b. Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan yaitu masa kerja 12 x 1 bulan upah.

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 
b.Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan. Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

5. Bagi pekerja/buruh yang upahnya di tetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan di hitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR keagamaan yang di bayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut. 

7. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

Namun hal tersebut di katakan oleh kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) melalui Kasi mediator hubungan industrial (MHI) M Iqbal, Rabu 12 Maret 2025 pihaknya masih menunggu turunan SE Menaker dari Disnaker Prov Jambi," ujarnya singkat. (ARD

Akhirnya KPK Hadir Pada Sidang Ke- 3 Gugatan PMH Ketok Palu Di PN Jambi

Sidang ketiga, gugatan perbuatan melawan hukum yang digelar di PN Jambi/foto: dok Romi/Afriansyah 


JAMBI,DUASATU.NET- Mejelis hakim pengadilan negeri Jambi menggelar sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk yang ketiga kalinya, di mana pada sidang perdana dan kedua pihak tergugat KPK tidak hadir dalam kasus korupsi suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2017 yang menyisakan tanda tanya bagi masyarakat dan aktivis antikorupsi.

Menanggapi hal itu, pegiat anti korupsi Hafizan Romy Faisal, Afriansyah dan Hendriyanto melakukan gugatan Citizen Law Suit terhadap Ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Pada Rabu 12 Maret 2025 telah di lakukan sidang ketiga, yang mana pada sidang pertama dan kedua KPK tidak hadir, akhirnya sidang ketiga Ketua KPK hadir di wakili oleh Biro hukum KPK.

Pada sidang ke tiga, hakim memberi waktu untuk mediasi selama 30 hari kerja kepada penggugat dan tergugat.

Pantauan media ini, saat mediasi dari pihak Penggugat dihadiri oleh Afriansyah selaku principal dan dari pihak Tergugat di wakili oleh Ardiansyah (Biro hukum KPK).

Afriansyah saat keluar dari ruang mediasi menjelaskan, tadi kita masuk tahap mediasi, kami dari penggugat tetap meminta sesuai isi petitum dalam gugatan agar KPK mengusut sampai tuntas korupsi suap ketok palu APBD Prov Jambi tahun 2017 dan menetapkan Agus Rubiyanto dkk selaku kontraktor yang memberikan suap kepada Zumi Zola sebagai tersangka,"tegasnya.

"Pihak Tergugat diwakili Biro hukum KPK belum bisa mengambil keputusan, dia minta waktu untuk koordinasi dengan bagian penindakan yang menangani perkara suap ketok palu, maka mediasi ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 26 Maret 2025", tutup Afriansyah. (REDAKSI)

 


Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional