Rabu, 04 Desember 2024
Selasa, 03 Desember 2024
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 KPU Kab Tebo Berjalan Sukses Dan Lancar
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur (Wagub) Jambi serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tebo, Selasa 3 Desember 2024.
Pada pemilihan Bupati dan Wabup Tebo, pasangan calon nomor urut 2, Agus-Nazar meraih kemenangan dengan perolehan suara sebanyak 108.880. Sedangkan pasangan calon nomor urut 1 Aspan-Wartono, sebanyak 69.091 suara.
Hasil rapat pleno diumumkan bahwa pasangan Agus-Nazar berhasil menang di tujuh Kecamatan, kemudian Aspan-Wartono menang di 5 Kecamatan.
Ketua KPU Kab Tebo, Atiul Fuadiyah, mengapresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan proses rekapitulasi mulai di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), Kec hingga tingkat Kab.
"Alhamdulillah, pelaksanaan rekapitulasi berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,"lanjutnya.
Atiul menuturkan, selama rapat pleno terbuka, tidak ada sanggahan dari saksi-saksi yang hadir. " Ada beberapa masukan dan saran di sampaikan oleh peserta, tapi tidak mengubah hasil akhir penghitungan suara,"katanya.
Selain itu Atiul menegaskan, tidak hadirnya saksi pasangan Cabup nomor urut 1 tidak mempengaruhi hasil perolehan suara yang telah di umumkan. KPU Tebo sudah konfirmasi kehadiran saksi, karena ketidakhadiran tersebut tidak berdampak signifikan dengan hasil akhir.
Dari hasil rapat pleno yang telah di terima oleh semua pihak, KPU Tebo berharap proses selanjutnya berjalan dengan baik, termasuk tahap pleno di tingkat Provinsi dan Nasional.
" Keberhasilan ini menandakan kelancaran proses Pemilu di Kab Tebo dan memperkuat demokrasi yang berlangsung dengan transparansi serta akuntabilitas.
Sehingga rapat pleno ini menjadi bukti Pemilu 2024 di Kab Tebo berjalan dengan lancar dan aman, meski ada beberapa isu yang beredar terkait dengan ketidakhadiran saksi, dan semuanya dapat diselesaikan tanpa mengganggu jalannya proses demokrasi. (ADP)