Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Senin, 06 Juli 2026

Fraksi PDI-P Soroti Temuan BPK 2025 Terhadap Perumda Tirta Muaro, Dalam Rapurna DPRD Tebo

Anggota DPRD Tebo Fraksi PDI-P, Dimas Cahya Kusuma, SH, MH/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Partai demokrasi indonesia perjuangan (PDI-P) dalam rapat paripurna (Rapurna) penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Tebo terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025, salah satunya menyoroti perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Muaro atas temuan BPK perwakilan Jambi. 

Anggota DPRD Tebo fraksi PDIP, Dimas Cahya Kusuma, usai Rapurna dalam keterangan resminya kepada sejumlah wartawan menegaskan, kemarin pada saat hearing, kita sudah menyampaikan bahwasanya temuan BPK tersebut harus segera di kembalikan oleh Perumda Tirta Muaro. 

" Cuma pada saat itu Direktur Perumda Tirta Muaro, Budi Irawan menyampaikan, secara bertahap akan mengembalikan temuan BPK tersebut,"ujar Dimas, Senin 6 Juli 2026

Lebih lanjut Dimas mengatakan, untuk deadline pengembalian temuan BPK kemarin kapan belum dikasih tau, cuma kami dari Komisi III menegaskan, untuk segera mengembalikan karena ini berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) Kab Tebo karena sudah Perda yang mengatur,"tegasnya.

Alasan mereka selama ini belum menindaklanjuti temuan BPK, karena tarif biaya belum sesuai karena peraturan bupati (Perbup) dan peraturan gubernur (Pergub) belum di harmonisasi,"kata Dimas. 

" Kami DPRD mendukung dengan kenaikan tarif biaya tersebut, karena untuk memulihkan PAD Kab Tebo. 

Dimas membeberkan, temuan BPK terhadap Perumda Tirta Muaro, adalah tahun 2023 sekitar Rp500 juta, kemudian 2024 Rp132 juta dan pada tahun 2025 sebesar Rp370 juta, total lebih kurang sekitar Rp1 milyar,"ungkapnya.

" Temuan BPK terhadap Perumda Tirta Muaro merupakan temuan administrasi, karena belum di lakukan evaluasi oleh bagian perekonomian dan administrasi pada Setda Tebo. 

Reporter
ARDI

Panhir Fraksi, Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tebo Tahun 2025 di Setujui DPR

Penyerahan nota pengantar oleh Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko didampingi Wakil ketua I Ihsanuddin dan Waka II Sahendra/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua DPRD Tebo, Provinsi Jambi, Khalis Mustiko di dampingi wakil ketua (Waka) I DPRD Ihsanuddin, Waka II DPRD Sahendra, pimpin jalannya rapat paripurna (Rapurna) penyampaian pendapat akhir (Panhir) fraksi, dihadiri seluruh anggota dewan sesuai quorum, Senin 6 Juli 2026.

Hadir dalam Rapurna Panhir fraksi terhadap pelaksanaan APBD tahun 2025 tersebut, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, dan wakil bupati (Wabup) Nazar Efendi, Sekda, para staf ahli bupati dan asisten serta para Kabag dalam Setda Tebo, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo. 

Selain itu hadir forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) para Camat se Kab Tebo, Ketua KPU dan Bawaslu, instansi vertikal serta undangan lainnya. 

Dalam penyampaian Panhir fraksi DPRD tersebut menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 di jadikan peraturan daerah (Perda) APBD namun dengan sejumlah catatan. 

Reporter
ARDI

Panhir DPRD, Fraksi Partai Golkar, Dorong Dana Simpanan Berupa Deposito, SILPA dan BLUD RSUD STS Tebo di Tempatkan di Bank Jambi



Rapurna DPRD Tebo, Panhir Fraksi Golkar di sampaikan oleh H Ngatiran/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dalam rapat paripurna (Rapurna) DPRD Kabupaten Tebo, pandangan akhir (Panhir) Fraksi Partai Golkar mendorong agar dana simpanan berupa deposito, SILPA dan BLUD RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo diprioritaskan ditempatkan di Bank Jambi sebagai bank pembangunan daerah. 

Dan Fraksi Golkar menilai langkah tersebut akan memperkuat permodalan Bank Jambi sekaligus meningkatkan dividen bagi pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo sebagai pemegang saham. Sementara mekanisme bagi hasil maupun bentuk kerja sama lainnya diminta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Panhir Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 tersebut di bacakan oleh H Ngatiran, SE, Senin 6 Juli 2026 di aula utama gedung DPRD Tebo. 

Selain itu Fraksi Golkar juga meminta Pemkab Tebo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, terutama masih adanya pasien yang memilih pulang paksa. Manajemen rumah sakit didorong terus meningkatkan mutu pelayanan agar kepercayaan masyarakat semakin baik.

" Untuk di bidang pembangunan, Fraksi Golkar meminta Bapperida dapat mengoptimalkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR) perusahaan sehingga selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Juga Fraksi Golkar mendukung rencana penyesuaian tarif PERUMDA Tirta Muaro sesuai Peraturan Gubernur Jambi. Pemerintah Kabupaten Tebo didorong segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya dengan tetap mengedepankan kemampuan masyarakat, asas keadilan, transparansi, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Sektor infrastruktur, Fraksi Golkar kembali mengingatkan pentingnya percepatan pembangunan Jalan 13 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang sebagai akses vital masyarakat dan jalur penunjang perekonomian. Pemerintah daerah juga diminta lebih aktif menjemput program dan sumber pendanaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Selanjutnya Fraksi Golkar mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, serta pengembangan sektor ekonomi potensial. Setiap investasi baru juga diharapkan memprioritaskan tenaga kerja lokal yang didukung peningkatan kompetensi SDM, disertai percepatan transformasi digital pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik.

Kemudian di sektor pendidikan, Fraksi Golkar menyampaikan keprihatinan atas masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan perundungan (bullying). Fraksi Golkar mengapresiasi langkah cepat Polres Tebo dalam mengungkap perkara tersebut serta meminta pemerintah daerah memperkuat pendidikan karakter dan pengawasan di lingkungan pendidikan.

Fraksi Golkar mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tebo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, Fraksi Golkar menegaskan agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti guna memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. 

Reporter
ARDI

Rapurna DPRD Tebo, Fraksi PAN Nilai APBD 2025 Belum Optimal, Soroti BLUD RSUD, Honorer dan PETI

Yuzep Herman, saat menyampaikan Panhir Fraksi PAN Dalam Rapurna DPRD Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Fraksi partai amanat nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi menegaskan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum berjalan secara optimal. Namun begitu, Fraksi PAN tetap menyetujui Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), dengan sejumlah catatan yang menjadi perhatian pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

Pandangan akhir (Panhir) Fraksi PAN dalam rapat paripurna DPRD tersebut dibacakan oleh Yuzep Herman, pada rapat paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang dilaksanakan di aula utama gedung DPRD Tebo, Senin 6 Juli 2026.

Fraksi PAN menilai masih ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum mampu menyerap anggaran secara maksimal sehingga menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA). Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penyerapan anggaran.

PAN meminta pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama dengan mengisi kekosongan dokter di Puskesmas Suo-Suo dan Puskesmas Alai Ilir, mengoptimalkan pelayanan ibu hamil dan balita, serta mengevaluasi penggunaan dana BLUD RSUD Sultan Thaha agar benar-benar difokuskan untuk peningkatan pelayanan rumah sakit. Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan publik di Disdukcapil dan DPMPTSP.

Sementara dibidang ketenagakerjaan dan pembangunan, Fraksi PAN mendorong pemerintah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan Perda. Perusahaan juga didorong memanfaatkan dana CSR untuk membantu pembangunan maupun perbaikan infrastruktur di desa dan kecamatan.

Selain itu Fraksi PAN meminta agar pemerintah mempercepat pengangkatan sekitar 410 tenaga honorer menjadi PPPK, menyusun pemetaan potensi pertanian, perkebunan dan peternakan di setiap kecamatan, serta terus memperjuangkan pembangunan infrastruktur melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah pusat.

Pada sektor pendidikan dan sosial, PAN meminta pemerintah meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, menambah anggaran pengadaan stiker bagi penerima bantuan sosial agar tepat sasaran, merehabilitasi puluhan sekolah yang tidak layak, serta segera mengatasi kekosongan kepala sekolah definitif.

Bukan itu saja, Fraksi PAN mendesak revisi Perda tentang pemeliharaan hewan ternak agar ternak liar tidak lagi meresahkan masyarakat. Sementara terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), PAN meminta pemerintah mencari solusi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan pembinaan secara berkelanjutan.

Walaupun berbagai catatan dan rekomendasi, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. 

Reporter
ARDI

Bus Al Hijrah Jakarta Padang Hantam 2 Mobil dan 1 Motor Yang Lagi Parkir, Salah Satu Korban Anggota DPRD Tebo

 

Mobil Toyota Rush salah satu korbanFoto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebuah bus PO Al Hijrah BA 7019 WBU tujuan Jakarta - Padang mengalami kecelakaan di jalan lintas Tebo-Bungo menabrak satu unit sepeda motor serta dua mobil jenis Toyota Rush BH 1464 WH dan double cabin Isuzu D'max BG 9804 NB, sedang parkir di bahu jalan di depan komplek pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sekitar 09.00 Wib pagi pada Senin 6 Juli 2026.

Menurut keterangan Sipenri selain korban juga merupakan anggota DPRD Tebo ini menjelaskan, sebelum kejadian mobil saya sedang parkir untuk sarapan pagi di salah satu kedai, tiba-tiba sebuah mobil bus dari arah Jambi menuju Muara Bungo terdengar suara ban pecah. 

" Mungkin sopir nyerempet trotoar pecah ban langsung menabrak mobil saya," ungkap Sipenri. 

" Nabrak trotoar dulu baru pecah ban langsung menabrak mobil kami berdua," katanya lagi. 

Lanjutnya, keinginan saya mana yang kena tabrak di perbaiki itu saja,"tegas Sipenri. 

Ditempat yang sama salah seorang korban lainnya, Susi Herawati Br Sembiring mengungkapkan, mobil kami juga ketabrak oleh bus Al Hijrah. 

" Awalnya kami mau bayar pajak mobil, tapi karena hari lagi pagi, namun belum lagi makan sarapan, bus Al Hijrah tabrak mobil kami yang sedang parkir depan kedai. 

Herawati warga Pemayungan Kec Sumay ini menegaskan, bahwa pihak yang menabrak harus bertanggung jawab terhadap kejadian ini,"tutupnya.

Sementara itu sopir bus Al Hijrah, Boby, mengakui, telah menghantam dua mobil yang terparkir di bahu jalan. Mobil dari Jakarta mau ke Padang dalam kondisi penumpang penuh,"ujarnya singkat. 

Dalam Lakalantas tersebut tak ada korban jiwa, namun hingga berita ini di tulis belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polres Tebo. 

Reporter
ARDI

Minggu, 05 Juli 2026

Proses Ketat, Pengadilan Agama Klaim Dispensasi Kawin di Kab Tebo Menurun

Pelayanan terpadu Pengadilan Agama Kab Tebo/Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengadilan agama (PA) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mencatat, bahwa Dispensasi Kawin atau pemberian izin khusus oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimal pernikahan 19 tahun, berdasarkan UU No16/2019, di perkirakan menurun.

Kepala PA Kab Tebo, melalui Panitera, Ahmad Khumaidi, mengatakan, bahwa jumlah Dispensasi Kawin pada tahun 2026 ini ada 25 perkara. 

" Yang di kabulkan sekitar 30 persen, hakim lebih ketat dalam menyelesaikan perkara Dispensasi ini karena terkait dengan undang-undang batas usia perkawinan,"kata Khumaidi, di temui di kantornya, Jum'at 3 Juli 2026.

Alasan pengajuan Dispensasi kawin ini ungkap Khumaidi, rata-rata sudah berhubungan jauh selain itu juga terkait pengawasan orang tua sangat perlu," ujarnya.

Apabila di bandingkan dengan tahun lalu, Dispensasi kawin ini sekitar 53 perkara. " Tapi di perkirakan untuk tahun ini perkara Dispensasi kawin akan menurun, seperti kemarin, kami sudah mendapatkan penghargaan dari PTA Jambi, karena semakin tahun terus menurun,"katanya.

Menurunnya Dispensasi kawin ini, dalam pemeriksaan perkara dan syarat-syarat juga lebih ketat dan kita tidak membatasi atau melarang untuk mengajukan perkara. 

" Kita akan tetap periksa, tapi dalam prosesnya lebih ketat sehingga efeknya dari tahun ke tahun menurun, karena masyarakat berfikir dalam mengajukan perkara. Mereka mungkin lebih cenderung untuk menunggu atau menunda perkawinan sampai usianya cukup," tegas Khumaidi. 

Khumaidi menambahi, bahwa batasan usia perkawinan revisi terakhir adalah UU No16/2019 yaitu 19 tahun untuk pria dan 19 tahun wanita,"tutupnya.

Reporter
ARDI

Sabtu, 04 Juli 2026

Sekda: Pembangunan SR di Kab Tebo Akan Dilaksanakan Oleh Kementerian PU

Sekda Tebo, Sindi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Rencana pembangunan sekolah rakyat (SR) program prioritas presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan melalui kolaborasi lintas kementerian. Pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan oleh Kementerian PU, di dukung Kemensos dan Kementerian ATR/BPN untuk penyediaan lahan serta sertifikasi.

Sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, usai memimpin rapat persiapan rencana pembangunan SR, di ikuti oleh badan keuangan daerah (Bakeuda) melalui bidang aset, dinas pekerjaan umum penataan ruang (PUPR) dan dinas sosial (Dinsos) mengatakan, terkait SR, kemarin pagi saya sudah berkomunikasi langsung dengan Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos). 

" Sebelumnya beberapa hari lalu kita mengikuti zoom meeting, pada tahap tiga ini ada 11 Kab/Kota, kemudian saya menyampaikan pertanyaan ke Sekjen Kemensos dan Dirjen pembangunan daerah kementerian dalam negeri (Kemendagri),"ucap Sindi. 

Kemudian lanjut Sindi, saya bilang dari Kab Tebo, Prov Jambi sudah lama terkait SR dan persyaratan sudah lengkap, di antaranya pematangan lahan dan jalan telah kita lakukan semua. 

Sindi menyebutkan, tadi dalam rapat sudah kita kumpulkan bahwa warga yang menghibahkan tanah untuk jalan sudah clear," katanya.

" Nanti di bulan Agustus 2026, detail engineering design (DED) nya, sekarang sedang di garap oleh Kementerian PU. " Jadi setelah DED keluar baru di lakukan kegiatan analisis dampak lingkungan (Amdal), Sindi bilang nanti yang akan membangunnya dari Kementerian PU," pungkasnya. 

Reporter 
ARDI

Jumat, 03 Juli 2026

Pengadilan Agama, Judol Masih Menjadi Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Kab Tebo

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Pengaduan
yang masuk ke pengadilan agama (PA) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, hingga bulan Juni 2026 tercatat sebanyak 280 perkara. Yang putus dan di kabulkan sebanyak 180 perkara, selebihnya ada yang ditolak dan diterima,"jelas kepala PA Tebo melalui Panitera, Ahmad Khumaidi, Jum'at 3 Juli 2026.

" Alasan terjadinya gugat cerai masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pertama mungkin penyebabnya judi online (Judol), suka mabuk-mabukan suaminya, kemudian selebihnya ada faktor ekonomi, masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan orang ketiga dalam rumah tangga,"ujar Khumaidi. 

Khumaidi mengungkapkan, kalau tahun lalu di PA Tebo sampai akhir tahun lalu sekitar 600  perkara, kalau di verifikasi di tahun 2026 ada peningkatan sedikit. 

" Sejauh ini 30 persen faktor Judol masih menjadi alasan penyebab utama perceraian,"kata Khumaidi. 

" Usia pasangan yang mengajukan perceraian sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya, umur 30-40 masih mendominasi,"pungkas Khumaidi. 

Reporter
ARDI

Kamis, 02 Juli 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Pada Dinas Damkarmat Kab Tebo Diduga Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jambi ditemukan kelebihan pembayaran belanja dengan mekanisme UP/GU TA 2025 pada dinas Damkarmat Kabupaten Tebo yang di realisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp341.364.789,00. Dana yang dicairkan terdiri dari belanja dari dana UP/GU TA 2025 sebesar Rp208.306.489,00.

Kepala dinas (Kadis) Damkarmat Kab Tebo, Riswan Pasaribu menjelaskan, temuan itu sudah ditindaklanjuti. Surat tindaklanjut temuan hasil pemeriksaan BPK TA 2025 itu, sudah diterima dan diteruskan ke mantan Kadis lama, Kamis 2 Juli 2026.

" Sedangkan surat tindaklanjutnya sudah di sampaikan kepada mantan Kadis Damkar yang lama. Rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti dalam tempo 60 hari,"sambung Riswan. 

Sementara itu BPK perwakilan Jambi menyatakan tindakan Kadis Damkar periode Januari-Juni 2025, dari pengakuan bendahara MS digunakan untuk kepentingan pribadi mantan Kadis.

Anggaran belanja dari dana UP/GU TA 2026 senilai Rp133.058.300,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah di tindaklanjuti disetorkan sebagian ke rekening kas daerah Pemkab Tebo sebesar Rp170.021.086,00 terdiri dari setoran pengembalian belanja dengan mekanisme UP/GU TA 2026 yang di realisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp133.058.300,00 dan setoran pengembalian Belanja dengan Mekanisme UP/GU TA 2025 yang direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp36.962.786,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar 
Rp171.343.703,00 (Rp341.364.789,00 -Rp170.021.086,00).

Reporter
ARDI

Begini Kata BPBD Soal Kondisi Peralihan Cuaca di Kab Tebo Pasca Apel Siaga Bencana Karhutla

Kepala BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Informasi badan meteorologi klimatologi geofisika (BMKG) Jambi, awal Juli 2026, masih akan ada curah hujan intensitas rendah dan sedang yang terjadi pada pagi, sore hingga malam,"kata kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Joko Ardiawan, Kamis 2 Juli 2026.

" Tetap kita syukuri dan waspada terkait dengan cuaca sebelumnya, El Nino dan musim kemarau. Supaya ini menjadi catatan buat kita bahwasanya untuk siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sambung Joko, tetap kita status siaga darurat dengan melakukan pemantauan monitoring di wilayah atau lokasi rawan bencana Karhutla di Kab Tebo. 

Joko menyebutkan, Kab Tebo sudah menetapkan siaga Karhutla mulai dari tanggal 4 Mei s/d awal Agustus 2026, tetap kita lakukan pemantauan, edukasi dan survei ke lapangan agar dapat memantau apa-apa yang menjadi kesiapan dalam penanganan kalau terjadi bencana Karhutla. 

" Kita juga sekaligus memantau potensi atau penanganan bencana kekeringan, namun sejauh ini dari hasil monitoring dan evaluasi kami, untuk kesiapan penanganan Karhutla di beberapa wilayah perusahaan di Kab Tebo, dalam kondisi siap, peralatan maupun personil," ucap Joko. 

Lanjutnya, setelah apel siaga kemarin, tim reaksi cepat (TRC) BPBD Kab Tebo, sudah melakukan monitoring terutama Kec Sumay yang tergolong rawan bencana Karhutla dengan mengedukasi dan himbauan ke beberapa titik dan pusat kegiatan masyarakat yang ada di wilayah dan desa Kec Sumay terutama,  Muara Sekalo, Semambu, Suo-Suo dan Pemayungan.

" Untuk himbauan cuaca, kepada masyarakat Kab Tebo, tetap siaga dan berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas yang melakukan pemantauan cuaca, selain itu menjaga selalu menjaga kesehatan, serta untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,"imbuh Joko. 

Reporter
ARDI

Rabu, 01 Juli 2026

‎Dugaan Skandal BOK dan Dana JKN, Inspektorat dan Kejari Labuhanbatu Didesak Audit Investigatif Puskesmas Tanjung Ledong Labura

 
Puskesmas Tanjung Ledong Kab Labura/foto: dok Ifnu Sungkowo
‎LABURASUMUT,DUASATU.NET- Dugaan benang kusut pengelolaan anggaran di Puskesmas Tanjung Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mulai terkuak. Tak hanya persoalan dana bantuan operasional kesehatan (BOK), dugaan praktik pemotongan sepihak oleh oknum manajemen disinyalir turut merambah ke dana jaminan kesehatan nasional (JKN).
‎Merespons polemik kian bergulir bak bola salju ini, elemen masyarakat bersama dewan pimpinan pusat pers nusantara kedaulatan rakyat indonesia (DPP PERS NKRI) mendesak Inspektorat Kab Labura dan kejaksaan negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk tidak tinggal diam. 

Kedua institusi ini dituntut berkolaborasi segera melakukan audit investigatif menyeluruh guna menguji kebenaran informasi yang telah meresahkan kalangan tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat tersebut.
‎Meski secara kedinasan kasus ini belum dilaporkan secara formal ke ranah hukum, derasnya arus informasi dan indikasi awal yang mencuat ke publik seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi Inspektorat selaku aparat P
pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk menerbitkan surat perintah tugas (SPT) pemeriksaan khusus (Riksus).
‎Begitu pula dengan Kejari Labuhanbatu di desak untuk mengambil langkah proaktif (pre-emptive). Kejari punya kewenangan penegakan hukum pidana korupsi untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) demi menyelamatkan keuangan negara yang bersumber dari hak-hak nakes dan pelayanan medis masyarakat miskin.
‎"Inspektorat dan Kejari Labuhanbatu jangan menunggu bola atau bersembunyi di balik alasan administratif belum ada laporan resmi. Informasi di media massa dan keluhan para nakes sudah menjadi petunjuk awal yang benderang. Segera lakukan audit investigatif terhadap realisasi Dana BOK dan JKN di Puskesmas Tanjung Ledong," tegas EP seorang aktivis antikorupsi daerah setempat.
‎Desakan pemanggilan dan audit menyeluruh ini dinilai mendesak demi memitigasi sejumlah risiko krusial di internal Puskesmas Tanjung Ledong, antara lain, 

‎1. Transparansi Aliran Dana JKN dan BOK: Audit menyeluruh akan membuka tabir pemotongan hak-hak nakes, seperti uang transpor kegiatan lapangan (BOK) serta pembagian jasa pelayanan (jaspel) JKN yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

‎2. Mencegah Manipulasi Dokumen: Kehadiran tim auditor dari Inspektorat dan jaksa penyelidik secara mendadak akan memperkecil ruang bagi oknum manajemen puskesmas untuk melakukan "pengondisian" atau rekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

‎3. Melindungi Psikologis Tenaga Medis: Pengawasan ketat dari instansi berwenang akan memberikan rasa aman bagi para nakes selaku saksi kunci, agar mereka dapat memberikan keterangan jujur tanpa bayang-bayang intimidasi atau mutasi sepihak oleh Kepala Puskesmas, DW Daulay.
‎Dana BOK dan JKN merupakan instrumen vital negara yang dikucurkan khusus untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dasar masyarakat di tingkat kecamatan. Pembiaran terhadap dugaan pemotongan anggaran ini dinilai sama saja dengan membiarkan penurunan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Tanjung Ledong.
‎Kini, komitmen dan taji Inspektorat Labura serta Kejari Labuhanbatu tengah diuji di hadapan publik. Apakah kedua lembaga pengawas dan penegak hukum ini mampu bertindak responsif, atau justru memilih memelihara kebungkaman yang kian memperpanjang daftar ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Temuan BPK, Pengadaan Genset Pada Pos Anggaran Setda Tebo Tahun 2025 Tidak di Lengkapi NPHD

Gbr: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jambi memberi waktu 60 hari atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2025, terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdapat temuan di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo untuk ditindaklanjuti. 

Inspektorat Kab Tebo, melalui Kabid evaluasi dan pelaporan, Agustiawan, mengatakan, bahwa semua temuan LHP BPK untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025 sedang ditindaklanjuti. 

" Tindaklanjuti terhadap temuan BPK tersebut ujar Agustiawan baru berjalan dua minggu. 

Terkait temuan pada pos anggaran sekretariat daerah (Setda) Kab Tebo, terdapat kesalahan klasifikasi anggaran belanja hibah pada belanja modal peralatan dan mesin, dalam laporan realisasi anggaran pengadaan 1 unit genset senilai Rp548.340.000, di kertahui tanpa atau belum di sampaikannya prosposal permohonan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), di benarkan oleh Agustiawan, Rabu 1 Juli 2026.

Namun ungkap Agustiawan, pengadaan genset tahun anggaran 2025 tersebut merupakan temuan administrasi dan masa pengembalian atau tindaklanjutinya baru berjalan dua minggu, masih ada waktu sekitar 40 hari lagi,"katanya.

Sementara menanggapi hal ini, sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, menjelaskan, bahwa biasanya BPK akan menyurati untuk menindaklanjuti temuan tersebut. 

Setelah itu baru akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK. " Kita akan melihat surat tindaklanjutnya dulu karena saat ini belum ada. 

" Yang jelas nanti kita tindaklanjuti apabila surat dari BPK sudah ada," ucap Sekda singkat, melalui sambungan telpon, Rabu 1 Juli 2026.

Reporter
ARDI

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional