Plafon Pinjaman Ke PT SMI Dikurangi, Mekanisme Tidak Dibahas Dengan DPRD Tebo Lagi
Plt Bappeda Litbang Kab Tebo, kanan, saat hearing LKPJ Bupati TA 2025 dengan Komisi III DPRD/foto: dok duasatu.net
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Badan perencanaan pembangunan (Bappeda) beri penjelasan di pangkasnya dana pinjaman pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo yang di ajukan ke pt sarana multi infrastruktur (PT SMI) dari usulan awal sebesar Rp140 milyar untuk membiayai dua kegiatan yakni di dinas PUPR dan RSUD STS, menjadi Rp100 milyar.
Pelaksana tugas (Plt) Bappeda Kab Tebo, Arief Budiman menjelaskan, secara teknis, fisibility study (FS) saat hari ini masih berproses di dinas PU. Finish nya belum bisa di sampaikan, namun yang jelas plafon pinjaman kita berkurang pekerjaannya pun menyesuaikan dan bukan hanya di dinas PU, di RSUD STS juga di lakukan penyesuaian.
Ditegaskan Arif, bahwa PT SMI tidak mempertimbangkan soal volume dan pekerjaan tapi plafon anggaran di kurangi maka pembangunan yang kita usulkan menyesuaikan, dan tadi dalam hearing LKPJ kinerja Bupati Tebo 2025 dengan Komisi III DPRD Tebo juga sudah kami sampaikan,"katanya, Selasa 7 April 2026.
Semua jalan itu kalau anggarannya tersedia, adalah prioritas tapi anggaran kita yang jauh berkurang khususnya infrastruktur, kalau di PU ada DAK jalan, DAU SG, sekarang semuanya habis, dengan kondisi seperti ini bukan hanya Tebo tapi semua daerah mengalami hal yang sama,"ucap Arif.
Arif menyebutkan, Pemda Tebo dan PT SMI, berkomunikasi terkait dengan plafon pinjaman. " Yang menentukan plafon pinjaman karena PT SMI tidak berdiri sendiri berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait kemampuan daerah yang lebih tau berapa transfer ke daerah.
" Makanya plafon pinjaman Kab Tebo dari Rp140 milyar, Kemenkeu berpendapat dalam kajian mereka Tebo hanya layak dapat Rp100 milyar, jadi tidak terkait dengan volume pekerjaan.
Kajian teknis dinas PU dengan anggaran seperti itu sudah pasti ada berkurang, mungkin hilang. " Untuk mekanismenya, yang sudah di bahas dengan DPRD di APBD Murni 2026 pinjaman kita Rp140 milyar, tapi dalam perjalanannya APBD di tetapkan ternyata hasil analisa Kemenkeu tidak Rp140 milyar lagi.
" Kalau mekanisme penyusunannya nanti di tengah-tengah sebelum pembahasan Perubahan APBD, maka harus di Sekwan di bahas. " Karena pergeseran anggaran itu adalah perubahan peraturan kepala daerah (Perkada), mekanismenya tidak di bahas dengan DPRD tapi hanya dengan pemberitahuan saja,"ungkap Arif meyakini.
Reporter
ARDI


















