Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Selasa, 13 Oktober 2026

Balikin Silpa, Tersisa Rp200 Jutaan Lagi, DPMD Tebo Pertimbangkan Penonaktifan Kades Pematang Sapat

Kabid Pemdes dan Kelembagaan, Prayitno/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melalui kepala bidang (Kabid) pemerintahan desa dan kelembagaan (Pemdes Kel), Prayitno, menjelaskan, bahwa desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, ada sisa lebih pembiaran anggaran (Silpa) dana desa (DD) tahun 2025 yang harus dikembalikan ke rekening desa. 

" Jadi kemarin sudah dikembalikan pada Senin tanggal 5 September 2026, nilainya kurang lebih Rp181 juta langsung di setor ke rekening desa,"beber Prayitno, ditemui di kantornya, Selasa 13 Oktober 2026.

" Silpa DD tersebut merupakan tahun 2025" katanya lagi. 

Selain yang Rp181 juta telah disetorkan ke rekening desa, ungkap Prayitno, masih ada Silpa lagi yang belum di kembalikan oleh Kades Pematang Sapat, namun pihak desa akan mengangsur untuk pengembaliannya. 

Prayitno menyebabkan Silpa yang belum dikembalikan tersebut masih ada sekitar kurang lebih Rp200 jutaan,"ungkapnya.

" Kalau terkait Silpa inikan ujar Prayitno, kemarin sebelumnya Kades Pematang Sapat sudah kita kenakan sanksi berupa surat peringatan ketiga (SP3) untuk mempercepat pengembalian. 

Cuma Kades bersangkutan baru sanggup mengembalikan Silpa DD tahun 2025, Rp181 juta, makanya kalau untuk waktu pengembaliannya hingga kapan, akan kita sampaikan dulu progresnya ke Bupati. 

" Tindaklanjut Bupati nantinya seperti apa kita siap untuk menjalankannya,"ucap Prayitno. 

Selain itu ungkap Prayitno, dengan di kembalikannya Silpa tersebut mungkin bisa saja menjadi bahan pertimbangan Kades tidak jadi di nonaktifan dari jabatannya. " Nanti mungkin dalam beberapa hari sanggup mengembalikan lagi Silpa tersebut, dia juga telah menyampaikan akan diangsur," imbuhnya.

Reporter
ARDI

Pertahankan Haknya, Lansia 74 Tahun di Kab Tebo Harus Berjuang, PT Montd’Or, PT Olindo dan Kades Kunangan Dipolisikan

Gbr: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Polemik pemasangan pipa migas di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, memasuki babak baru. PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Kunangan resmi diadukan ke Polres Tebo, Senin 12 Oktober 2026.

Pengaduan tersebut terkait dugaan penyerobotan dan perusakan kebun kelapa sawit milik MR (74), warga Kelurahan Sungai Bengkal.

Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor:STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI, tertanggal 12 Oktober 2026, yang diterima petugas Satreskrim Polres Tebo, Briptu Marko Sofwan Hariyatmo.

Usai menyampaikan pengaduan, kuasa hukum MR, Leo Siahaan, SH., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum, menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh lantaran somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak diindahkan.

"Karena tidak ada iktikad baik dari PT Montd’Or, PT Olindo, Oknum Kades dan oknum perangkat desa Kunangan berinisial KRM hingga batas waktu somasi berakhir, hari ini kami resmi mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan klien kami ke Polres Tebo," tegas Leo.

Ia berharap pengaduan terhadap ketiga pihak tersebut segera ditindaklanjuti kepolisian agar kliennya mendapatkan kepastian hukum.

Berdasarkan kronologi pengaduan, lahan MR diduga telah digali menggunakan alat berat dan ditanami pipa migas hingga merusak sejumlah pohon sawit produktif. Padahal, MR disebut telah berulang kali menolak penggunaan tanahnya, termasuk menolak tawaran tali asih dari perusahaan.

Sementara itu, Adlinsyah, tergabung dalam tim penasihat hukum MR, menilai persoalan tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan.

"Bayangkan, seorang lansia berusia 74 tahun dengan kondisi kaki pincang akibat kecelakaan masih harus berjuang mempertahankan tanah miliknya. Beliau sudah berulang kali melarang, bahkan berupaya menghadang pekerjaan tersebut, tetapi penolakannya seolah tidak dihargai," ungkap Adlinsyah.

Menurutnya, investasi dan pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, terlebih seorang lansia dengan keterbatasan fisik.

"Jangan sampai atas nama investasi, hak rakyat kecil justru terabaikan. Klien kami hanya ingin tanahnya dihormati dan mendapatkan keadilan," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis pihak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo maupun Kades Kunangan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga belum memperoleh respon.

Pengaduan tersebut masih memerlukan proses pendalaman oleh kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. 

Redaksi

Begini Penjelasan Kades Kunangan, Tebo Ilir, Soal Pipa Gas PT Montdor

Pipa gas PT Montdor/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah Desa (Pemdes) Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, akhirnya angkat bicara atas persoalan pemasangan pipa migas PT Montd’Or Oil hingga berujung laporan ke Polres Tebo.

Kepala desa (Kades) Kunangan, Jusman menjelaskan, bahwa lahan yang digali dan ditanami pipa migas disebutnya bukan milik Marzuki, tapi milik AL (surat jual beli 1997) dan SR (sertifikat). Antara Marzuki dan AL disebutnya ada kerancuan kepemilikan.

Namun surat jual beli Marzuki (1989) pernah dilaporkan ke Polsek Tebo Ilir di duga palsu,"tegas Jusman dihubungi via telepon seluler, Selasa 13 Oktober 2026.

Jusman menyebutkan, informasi yang di terimanya, proses ganti rugi antara AL dan PT Olindo sudah dibayarkan. Namun proses itu tidak melalui dirinya sebagai Kades, langsung melalui notaris.

" Saya tidak dilibatkan dalam urusan pembayaran ganti rugi perusahaan dengan mereka. Secara legalitas suratnya orang ini dengan notaris,"beber Jusman.

" Iya, antara AL dan PT Olindo, saya dengar memang sudah dibayar ganti ruginya. Namun prosesnya tidak melalui saya (Kades) langsung dengan notaris. Saya tidak terlibat sama sekali. Saat timbul masalah baru saya diajak untuk ngurusnya,"imbuh Jusman.

Dijelaskan Jusman, bahwa Marzuki sempat mendatanginya membawa surat jual beli yang di klaim tanah miliknya.

Jusman bilang, dia pernah datang ke saya bawa surat jual beli, dia bilang punya tanah disitu. Namun saya tidak tau menau hal itu, jadi saya 'iyakan saja. Apa tanah dia kena jalur pipa atau tidak saya tidak ngerti. Setahu saya yang kena disitu adalah AL dan SR,"ungkapan.

Sementara soal laporan kuasa hukum Marzuki, Leonardus Siahaan, ke Polres Tebo dengan Nomor STBPP / 102 / X / 2026 / SPKT / POLRES TEBO pada Senin (12/10/2026), Jusman memastikan siap hadir jika dimintai keterangannya.

Apabila ada masalah warga kalau di undang untuk kasih keterangan saya pastikan hadir. " Yang jelas surat Marzuki itu palsu, dia pernah dilaporkan AL di Polsek,"katanya.

Diketahui bahwa kuasa hukum Marzuki telah melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan sawit produktif di Desa Kunangan pada 2 Oktober 2026, diduga dilakukan PT Montd’Or Oil pada malam hari tanpa izin pemilik.

Kini kasusnya bergulir berada di tangan Satreskrim Polres Tebo. Dua versi kepemilikan lahan AL (1997) dan SR (sertifikat) versus Marzuki (1989) akan menjadi kunci pembuktian penyidik.

Reporter
ARDI

BPBD Tebo: Dasarian Ketiga Bulan Oktober 2026 Diperkiraan Memasuki Awal Musim Hujan

Hujan yang terjadi pada Selasa 13 Oktober 2026 sekira pukul 08.00 Wib pagi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Sesuai dengan informasi dan prediksi dari badan meteorologi klimatologi dan geofisika (BMKG) Jambi, didasarian ketiga Oktober atau awal November 2026 masuk dalam zona musim tiga akan ada curah hujan. 

Hal tersebut disampaikan oleh kepala BPBD Kab Tebo, Joko Ardiawan, Kamis 8 Oktober 2026, bahwa kami mengikuti konfrensi pers dari BMKG terkait dengan prakiraan hujan yang ada di wilayah Prov Jambi khususnya Kab Tebo. 

Khusus di Kab Tebo lanjut Joko, di perkirakan di dasarian ketiga bulan Oktober ini atau nanti di awal November 2026 yang memang masuk di musim tiga akan ada curah hujan dalam intensitas sedang. 

" Namun demikan kita tetap melakukan kewaspadaan bahwasanya curah hujan yang akan terjadi untuk melihat tinggi muka air (TMA) atau sungai-sungai ada di wilayah Kab Tebo,"kata Joko. 

Diakui Joko, puncak curah hujan untuk saat ini belum disampaikan oleh BMKG Jambi, namun awal perkiraan musim hujan di dasarian ketiga di bulan Oktober 2026,"tutupnya.

Pantauan media ini, Selasa 13 Oktober 2026, sekira pukul 08.00 Wib pagi, Kab Tebo mulai terjadi turun hujan dengan intensitas sedang. 

Reporter
ARDI

Senin, 12 Oktober 2026

Kuasa Hukum Marzuki Resmi Laporkan PT Montdor Oil, PT Olindo dan Kades Kunangan Ke Polres Tebo

Kuasa hukum Marzuki, Leopardus Siahaan, SH/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kuasa hukum Marzuki, Leonardus Siahaan, SH dan Adlinsyah SH, resmi melapor PT Montdor Oil, PT Olindo dan oknum pemerintah desa (Pemdes) dalam hal ini kepala desa (Kades) Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, ke Polres Tebo, Senin 12 Oktober 2026.

Leonardus Siahaan, usai resmi melapor para terlapor, menegaskan, terkait dengan yang kita sampaikan sebelumnya bahwa, itikad baik dari PT Montdor Oil, PT Olindo ataupun pihak Pemdes Kunangan yang tidak menghiraukan somasi yang kita layangkan. 

" Hal ini sesuai dengan tenggang waktu somasi yang di layangkan bahwa hari kita telah melakukan laporan di Polres Tebo, atas dugaan pengerusakan dan penyerobotan oleh tiga terlapor tersebut," ucap Leo. 

Leo melanjutkan, terlapor pertama adalah PT Montdor Oil, terlapor kedua PT Olindo dan terlapor ketiga Kades Kunangan. 

Dari tindaklanjut kita ucap Leo, semoga laporan yang kami layangkan segera di tindaklanjuti oleh Polres Tebo 

"Mengingat dari kemarin klien kami sudah beberapa kali ditemui oleh pihak perusahaan maupun Pemdes Kunangan, tidak memberikan izin, namun mereka masih berani melakukan aktivitas dilahan klien kami,"tutupnya.

Reporter
ARDI

DPRD Gelar Rapurna Istimewa, Wagub Jambi: Dirgahayu Kab Tebo Ke 27

Wagub Jambi H A Sani didampingi Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, Bupati dan Wabup Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Ketua DPRD Khalis Mustiko, SH di dampingi wakil ketua (Waka) I Ihsanuddin, SP dan Waka II Sahendra, SE, dihadiri seluruh anggota dewan lainnya, pimpin pelaksanaan rapat paripurna (Rapurna) Istimewa dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Ke 27 Kabupaten Tebo, 12 Oktober-1999/2026.

Rapurna yang digelar di aula utama gedung DPRD Kab Tebo di hadiri oleh Bupati, Agus Rubiyanto, Wabup Nazar Efendi, Sekda Sindi, para staf ahli dan asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tebo, forkopimda, forkopimcam, instansi vertikal dsn undangan lainnya, Senin 12 Okt 2026.

Selain itu Rapurna dihadiri wakil gubernur (Wagub) Jambi, H A Sani, kepala daerah Kab/Prov tetangga, anggota DPRD, DPR-RI Dapil Kab/Prov Jambi serta undangan lainnya. " Tema peringatan HUT Kab Tebo Ke 27, bersatu, berkarya dan berdaya saing menuju Tebo 2030.

" Atas nama Pemprov Jambi, kami menyampaikan Dirgahayu Kab Tebo Ke 27, harapannya disampaikan oleh Bupati dan Ketua DPRD tadi dalam pidatonya, mudah-mudahan dengan semangat HUT yang ke 27 tidak hanya untuk ramai-ramai saja, yang paling penting refleksi dan evaluasi, apa program yang harus di laksanakan, kendalanya apa dan solusinya untuk melanjutkan pembangunan,"ujar Wagub Sani. 

" Kami yakin bagaikan pun Bupati dan Wabup, kita pakai istilah hari ini lebih baik dari kemarin, hari esok juga harus dari hati ini. Dengan kolaborasi intern Pemkab Tebo, Forkopimda, DPR dan semua stakeholder bersinergi dengan Kab, Kec dan Provinsi dan Pusat akan tercapai walau masih banyak tantangan perlu di hadapi,"ucap Sani. 

Sedangkan khusus anggaran saja kita semua sudah tau jauh berkurang di banding tahun sebelumnya,"lanjutnya.

" Mudah-mudahan kedepan tahun 2027 ada perubahan signifikan, tapi yang lebih penting gimana bisa berkolaborasi dan bersinergi kebersamaan semua stakeholder, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan semuanya,"kata Sani meyakini. 

Reporter
ARDI

Camat Sumay, Tebo-Jambi Benarkan Warga Puntikalo Usir Pelaku PETI Memasuki Wilayahnya

Camat Sumay, Izhar/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Melanggar kesepakatan, pelaku penambang emas tanpa izin (Peti) atau dompeng sungai Batanghari, diusir oleh sejumlah warga desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, telah masuk kedalam wilayahnya. 

Berkaitan dengan hal itu, Camat Sumay Izhar menegaskan, terkait masalah aktivitas dompeng, masyarakat desa Puntikalo sebelumnya sudah membuat kesepakatan bahwa aktivitas Peti pada umumnya memang Ilegal. 

Untuk pengamanan desa Teluk Langkap, di adakan kesepakatan yaitu dibuat pembatas tempat beraktivitasnya Peti oleh para pelaku jaraknya 50 meter lebih dari arah menuju batas desa Puntikalo. 

" Bagi warga yang melaksanakan aktivitas memasuki batas maka tersebut dilakukan tindakan, berupa penghalauan yang intinya tidak boleh memasuki ke wilayah itu (Puntikalo),guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,"ucap Camat, Senin 12 Oktober 2026.

" Intinya tegas Camat, pelaku dilarang memasuki desa Puntikalo, dari batas 50 meter yang di tentukan, jika tidak maka ada pengusiran dan penghalauan terhadap pelaku aktivitas Peti oleh warga atau pemerintah desa (Pemdes) Puntikalo. 

Reporter
ARDI

Tour of Duty Polri: Wakapolda Banten Hingga Kapolres Serang dan Cilegon Dirombak

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea/foto: dok A Abdulrohim

SERANG,DUASATU.NET- Mabes Polri kembali melakukan rotasi besar-besaran. Sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Banten resmi mendapat amanah jabatan baru.. 

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tanggal 10 Oktober 2026.

Rotasi ini meliputi posisi strategis mulai dari Wakapolda Banten, Direktur, hingga Kapolres jajaran.

Daftar Pejabat Polda Banten yang Dimutasi:

Wakapolda Banten Berganti
Brigjen Pol Iwan Saktiadi diangkat sebagai Widyaiswara Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri. Posisinya digantikan Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho yang sebelumnya menjabat Penyidik Utama Tk. II Bareskrim Polri. 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mendapat penugasan baru sebagai PS. 

Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri. Jabatan Dirreskrimsus kini diemban Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan dari Dirbinmas Polda Kepri.
Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno dipromosikan sebagai Dirlantas Polda Sumbar. 

Posisi Dirsamapta digantikan AKBP Rezi Dharmawan, mantan Wakapolres Metro Jakarta Barat.

Dirlantas Polda Banten
Kombes Pol Oki Bagus Setiaji mendapat promosi sebagai Dirlantas Polda Banten, sebelumnya menjabat Dirbinmas Polda DIY.

Promosi Wadirresnarkoba
AKBP Suyono, mantan Wadirresnarkoba Polda Banten, naik jabatan sebagai Dirreskrimum Polda Kepri.

Dirreskrimum Polda Banten
AKBP Herfio Zaki dimutasi sebagai Dirresnarkoba Polda Babel. Kursi Dirreskrimum Polda Banten kini diisi AKBP Muhammad Fauzan Syahrir yang sebelumnya Wadirreskrimum.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan dimutasi sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jabar. Jabatan Kapolres Serang dipercayakan kepada AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, yang sebelumnya Kapolres Cilegon. Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana yang sebelumnya Kanit 1 Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, kini dipercaya sebagai Kapolres Cilegon.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan mutasi tersebut.

“Mabes Polri telah menerbitkan surat telegram mutasi. Terdapat sejumlah pejabat Polda Banten yang mendapatkan penugasan dan jabatan baru, mulai dari Wakapolda, pejabat utama, hingga kapolres,” ujar Maruli.

Menurutnya, rotasi adalah hal wajar dalam tubuh Polri sebagai bentuk penyegaran organisasi dan pembinaan karier.

“Mutasi menjadi bagian dari pembinaan dan pengembangan karier personel agar semakin profesional dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Polda Banten berharap para pejabat baru dapat segera beradaptasi dan meningkatkan pelayanan yang optimal, humanis, dan responsif kepada masyarakat.

Reporter
A ABDULROHIM

Usai Hadiri Rapurna HUT Kab Tebo, Wagub Jambi Klaim, Penanganan Karhutla Hingga Saat Ini Terus Berjalan

Wagub Jambi, H Abdullah Sani/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Wakil gubernur H Abdullah Sani, usai mengikuti rapat paripurna (Rapurna) HUT Kabupaten Tebo Ke 27 memastikan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Tebo, Senin 12 Oktober 2026.

Sebagaimana disampaikan dalam pidato tadi, A Sani menyebutkan, penanganan Karhutla sampai sekarang sudah berjalan karena sudah ada Satuan tugasnya. 

Gubernur hari ini juga sedang memantau Karhutla di daerah Sarolangun namun begitu mohon maaf kita kembali kepada kesadaran masyarakat bahwa Karhutla merupakan ujian kita bersama, semoga dapat di tanggulangi dan diselesaikan bersama," ujar Sani. 

" Saya ulangi, sampai saat ini masing-masing satuan tugas tetap terus bekerja, namun soal kepuasan masyarakat saya kira siapa sih yang bisa puas, kita tetap berusaha, kami juga mohon doanya," imbuh Sani. 

" Tadi juga disampaikan bahwa ada bantuan untuk penanganan Karhutla dari Pusat, tutupnya singkat. 

Reporter
ARDI

Minggu, 11 Oktober 2026

Sekda Tebo: Terkait Dua Orang Kades Yang di Sanksi SP3, Pematang Sapat Sudah Kembalikan Silpa, Sungai Rambai Laporan Temuan Masih Disusun

Sekda Kab Tebo, Sindi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi menyebutkan, bahwa surat peringatan ketiga (SP3) yang telah diterbitkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo terhadap kepala desa (Kades) Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, dan Desa Sungai Rambai, Kec Tebo Ulu, sudah ada perkembangan,"ucapnya melalui telpon, Jum'at 9 Oktober 2026.

Sindi melanjutkan, yang pertama perkembangan terhadap desa Pematang Sapat, kemarin beberapa hari yang lalu Kades sudah mengembalikan silpa anggaran tahun 2025 yang menjadi catatan SP3 tersebut. 

Kemudian yang kedua, terhadap Kades Sungai Rambai, karena pada saat itu Tim terutama Inspektur melakukan audit dan auditnya memang sudah selesai tapi sekarang hanya tinggal menyusun laporan,"ujar Sindi. 

" Tapi nanti apabila laporannya sudah di susun kemudian disampaikan kepada Tim, maka akan segera menjadwalkan rapat untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut,"tutup Sindi singkat. 

Sementara itu kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) melalui Kabid pemeritahan desa dan kelembagaan (Pemdes Kel) Prayitno, membenarkan bahwa Silpa dana desa (DD) Pematang Sapat tersebut pada Selasa 6 Oktober 2026 kemarin sudah di kembalikan, suratnya sudah ditembuskan ke ketua Tim dalam hal Sekda Tebo. 

Namun demikian saya sendiri untuk saat ini belum bisa berstatemen untuk tindaklanjutnya. " Selanjutnya nanti akan di sampaikan ke Bupati terkait sudah di kembalikan Silpa tersebut, selanjutnya terserah pimpinan yang jelas kita sampaikan nota dinas ke Bupati minggu depan,"kata Prayitno, Jum'at 9 Oktober 2026 melalui pesan singkat whatsapp. 

Reporter
ARDI

Sabtu, 10 Oktober 2026

Kuasa Hukum Laporkan PT Montdor Oil dan PT Olindo Ke Polres Tebo Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

Marzuki kemeja batik, tinjau lahannya yang diduga telah dilakukan pemasangan pipa PT Montdor Oil/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Dugaan penyerobotan tanah milik Marzuki yang berlokasi di desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, oleh PT Montdor Oil maupun PT Olindo untuk pemasangan pipa gas berujung pelaporan ke pihak hukum. 

Kuasa hukum Marzuki, Leo Siahaan, SH and Partner Adlinsyah, SH, menjelaskan, bahwa yang kami lihat dan sampaikan di lapangan, setelah ditanyakan dengan beberapa warga setempat, pengerjaan pemasangan pipa PT Montdor dilahan milik klien kami ternyata di lakukan secara diam-diam pada malam hari. 

" Makanya kami tidak bisa menghalau atau mencegah kegiatan tersebut sehingga pada saat datang ke lokasi ternyata benar sudah ditanami pipa dan ditimbunnya," lanjut Leo, Sabtu 10 Oktober 2026.

Terhadap persoalan ini klien kami sudah menyerahkan kuasa terkait persoalan adanya dugaan penyerobotan lahan oleh PT Montdor Oil ataupun PT Olindo, yang juga diduga melibatkan peran Pemdes Kunangan," ujar Leo. 

" Kita sudah turun ke lokasi murni ada penggalian yang dilakukan oleh PT Montdor dan PT Olindo, juga pihak Pemdes yang diduga telah memberikan izin sehingga tanah klien kami dilakukan pengerukan untuk penanaman pipa," ungkap Leo. 

Ketika hal ini di tanyakan ke klien kami ternyata tidak pernah memberi izin apalagi mendapat tali asih dan ganti rugi dari PT tersebut. " Berdasarkan penuturan Marzuki sambung Leo, beberapa kali klien kami pernah ditemui oleh pihak PT maupun Pemdes, dan klien kami tetap tidak memberikan izin,"tegas Leo. 

Selain itu kami juga sudah melayangkan somasi dan membuat plang peringatan diatas lahan tersebut, namun pada saat turun ke lokasi mereka masih melakukan aktivitasnya. 

Atas aktivitas tersebut, Leo memastikan bakal melakukan upaya hukum terhadap dugaan penyerobotan dan pengerusakan, terkait undang-undang Migas yang di duga dilakukan oleh PT Montdor maupun PT Olindo ke Polres Tebo.

Reporter
ARDI

Lagi, Diduga Warga Puntikalo, Tebo-Jambi Bakar Rakit Dompeng

Dompeng yang diduga dibakar warga Puntikalo/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Konflik penolakan aktivitas terhadap penambang emas tanpa izin (Peti) kembali memanas, warga desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di duga telah membakar 2 rakit Peti atau dompeng sungai yang masuk ke wilayah mereka, Sabtu pagi 10 Oktober 2026, sekitar pukul 04.40 Wib. 

Warga sudah kesal terhadap aktivitas tersebut, rakit dompeng Desa Teluk Langkap kembali telah melanggar kesepakatan masuk ke dalam wilayah Desa Punti Kalo.

Seorang warga menolak disebutkan namanya mengaku mendengar aktivitas dompeng di sungai Batanghari masuk ke Desa Punti Kalo. " Makanya warga langsung mendatangi menggunakan sampan.

" Iya, warga naik sampan ke rakit dompeng lalu membakarnya. Penambang kabur terjun dari rakit," ucapnya dihubungi melalui ponsel.

Ungkapnya, segala upaya telah dilakukan oleh warga Desa Punti Kalo untuk menjaga wilayah mereka. Mulai dari bernegosiasi dengan kepala desa (Kades) Teluk Langkap, melapor ke Kecamatan hingga tingkat Kabupaten. Bahkan warga Desa Punti Kalo pernah menangkap penambang dan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan TNI.

" Tak hanya itu warga Desa Puntikalo sampai memblokir akses jalan Padang Lamo bentuk protes. Akibat konflik tak kunjung selesai.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, Kades Puntikalo di hubungi via telpon belum berhasil terkonfirmasi. 

Reporter
ARDI

 









Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional