Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Jumat, 17 April 2026

Camat Tebo Ilir Ingkar Janji Pertemukan Warganya Dengan Bupati

warga Sungai Bengkal temui Camat Tebo Ilir di kantornya/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Polemik sengketa batas wilayah antara Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Teluk Rendah kembali memanas. Sejumlah tokoh masyarakat Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat Tebo Ilir, pada Jum'at 17 April 2026 untuk mempertanyakan kejelasan janji pertemuan dengan Bupati Tebo guna menyelesaikan konflik batas desa yang hingga kini belum menemui titik terang.

Kedatangan para tokoh agamat, tokoh adat, masyarakat dan tokoh pemuda tersebut dipicu oleh belum adanya realisasi pertemuan yang sebelumnya dijanjikan pemerintah kecamatan sebagai langkah klarifikasi. 

Mereka menilai, ketidakjelasan ini justru memperpanjang polemik dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Permasalahan ini bermula dengan usulan Pemdes Teluk Rendah Pasar kepada Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kabupaten Tebo yang mengklaim berbatasan dengan wilayah Kelurahan Sungai Bengkal. Klaim tersebut menimbulkan keresahan ditengah warga Sungai Bengkal

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar beberapa waktu lalu di Kantor Camat Tebo Ilir, perwakilan masyarakat Sungai Bengkal dan pihak kecamatan sempat mencapai sejumlah kesepakatan. Salah satu poin utama adalah komitmen pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan Bupati Tebo guna membahas penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut.

Pihak kecamatan saat itu menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk menjadwalkan audiensi resmi dalam waktu dekat.

Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum terealisasi, sehingga memicu kekecewaan masyarakat. Mereka menilai janji tersebut belum ditepati, sementara situasi di lapangan terus berkembang.

Almizan, Ketua RW I Dusun Lamo, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kejelasan dan kepastian hukum terkait batas wilayah. 

Menurutnya, selama ini wilayah yang diklaim tersebut secara fakta, historis, dan dokumen resmi merupakan bagian dari Kelurahan Sungai Bengkal.

“Secara fakta itu wilayah Sungai Bengkal. Sertifikat kebun sawit dan karet milik masyarakat semuanya menunjukkan masuk wilayah Sungai Bengkal. Bahkan penyerahan SPPL kemitraan masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CMM belasan tahun silam juga di wilayah lurah Sungai Bengkal,” ujar Almizan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dasar administratif lainnya semakin memperkuat posisi Sungai Bengkal. Salah satunya adalah izin prinsip dan izin lokasi PT CMM yang diterbitkan oleh Bupati Tebo pada tahun 2015, yang menurutnya jelas berada dalam wilayah Kelurahan Sungai Bengkal.

Sementara itu, tokoh agama yang dituakan di Kelurahan Sungai Bengkal, M. Daud A. Roni, yang turut hadir ke Kantor Camat Tebo Ilir, menekankan bahwa aspek historis wilayah tidak bisa diabaikan dalam penyelesaian sengketa batas desa tersebut. 

Menurutnya, Sungai Bengkal merupakan salah satu wilayah tertua di Kecamatan Tebo Ilir, sehingga memiliki rekam jejak administratif yang jelas sejak lama.

“Kalau dilihat dari jarak administrasi saja sudah sangat jelas. Dari wilayah yang diklaim itu ke kantor lurah Sungai Bengkal hanya sekitar 13 kilometer, sementara ke kantor Desa Teluk Rendah Pasar bisa mencapai 27 kilometer melalui akses darat,” ujar M. Daud A. Roni.

Lebih jauh, ia juga merujuk pada dokumen lama berupa Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988, yang terbit sebelum pemekaran Kabupaten Bungo Tebo menjadi Kabupaten Tebo. Dalam SK tersebut, disebutkan secara tegas bahwa wilayah Teluk Rendah Pasar berbatasan dengan Kabupaten Batanghari, Desa Teluk Rendah Ilir, Desa Teluk Rendah Ulu, dan Tuo Ilir.

“Di SK Gubernur tahun 1988 itu sudah jelas batas-batasnya. Tidak ada disebut berbatasan dengan Sungai Bengkal. Jadi yang kami pertanyakan, kenapa sekarang bisa tiba-tiba diklaim berbatasan dengan wilayah kami dan apa tujuannya, sementara tidak ada satu pun kebun dan lahan pribadi milik warga Desa Teluk Rendah Pasar di situ,” tegas M. Daud A. Roni.

Ia juga mengingatkan bahwa kesepakatan yang pernah dibuat saat aksi sebelumnya harus dihormati semua pihak. Menurutnya, masyarakat Sungai Bengkal masih berpegang pada komitmen tersebut sebagai dasar untuk menuntut kejelasan dari pemerintah daerah.

“Waktu itu sudah jelas disampaikan akan ada pertemuan dengan Pak Bupati. Kami pegang itu sebagai komitmen bersama, makanya sekarang kami kembali menagih realisasinya,” tambahnya.

Terkait hal ini, Yanto, Camat Tebo Ilir mengatakan bahwa Ia akan kembali berkoordinasi dengan Bupati Tebo untuk menjdawalkan pertemuan tersebut.

" Aspirasi datuk- datuk, bapak- bapak para tokoh pada hari ini segera akan saya sampaikan ke Pak Bupati. Saya mohon sedikit bersabar, pada prinsipnya Pak Bupati sudah bersedia, hanya saja beberapa waktu terakhir jadwal beliau cukup padat," kata Camat. 

Redaksi

Bantuan Atensi Dari Kemensos RI Mulai Disalurkan Sejak Kamis 16 s/d Sabtu 18 April 2026 Melalui Tiga Kantor Pos di Kab Tebo

Kadinsos P3A Kab Tebo Arief Haryoko, SH pantau penyaluran bantuan atensi dari Kemensos RI dikantor pos Tebo Tengah/foto: dok Dinsos P3A Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Bantuan atensi dari kementerian sosial republik indonesia (Kemensos RI) mulai di salurkan sejak Kamis 16 sampai dengan Sabtu 18 April 2026 melalui tiga kantor pos yaitu Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir, Muara Tebo, Tebo Tangah dan Rimbo Bujang,"ujar kepala dinas (Kadis) sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A), Arief Haryoko, Jum'at 17 April 2026.

Jumlah total penerima bantuan se Kab Tebo, ungkap Arief, sebanyak 120 orang teridiri anak-anak tidak mampu atau yatim/piatu, lanjut usia (Lansia), lalu disabilitas, pemberdayaan mantan Napiter, dan eks narkoba. 

" Bantuan uang yang di berikan melalui kantor pos, selanjutnya langsung di belanjakan langsung sesuai dengan asesmen tim sentra alyatama dan Dinsos dibelanjakan sesuai dengan kebutuhannya. 

Kemudian lanjut Arief, untuk yang disabilitas untuk sementara ini akan di salurkan juga berupa alat bantu sebanyak 22 unit, dari berbagai model seperti kursi roda, tongkat dan lain sebagainya. 

" Untuk proses penyaluran selama tiga hari ini apabila di nilai jumlahnya adalah sekitar kurang lebih senilai 222 juta rupiah. 

Lebih rinci Arief menguraikan, bantuan yang di salurkan melalui kantor pos Tebo Tengah ada 27 orang penerima manfaat, pos Rimbo Bujang 38 orang dan yang paling banyak di pos Tebo Ilir sebanyak 53 orang, di luar alat bantu. 

Kadinsos P3A berharap, bantuan yang kita berikan ini harapan kami dapat membawa manfaat bagi kehidupan keluarga penerima dan bisa menjadi lebih baik,"ucap Arief. 

Juga himbauan untuk masyarakat terutama pemerintah desa (Pemdes) harus peka terhadap kondisi masyarakat kalau ada yang tidak mampu begitu ada permintaan dari kami Dinsos P3A Kab Tebo, maupun Kementerian tolong supaya langsung di respon supaya mereka terurus jangan sampai nanti setelah ada pencairan bantuan ternyata ada yang lebih layak untuk dibantu ternyata tidak dapat karena tidak ada usulan. 

Karena setelah ada usulan akan di cek langsung ke lokasi, tidak serta merta di daftarkan langsung dapat tidak seperti itu karena harus di asesmen lagi," pungkas Arief. 

Reporter
ARDI

Disprindagkop Kesulitan Mendata Koperasi Yang Tidak Sehat Se Kab Tebo


Gambar: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Dinas tenaga kerja transmigrasi, koperasi dan usaha mikro kecil menengah (Disprindagkop & UMKM) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengaku saat ini mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan koperasi yang aktif atau sehat. 

Kepala dinas (Kadis) Perindagkop & UMKM Kab Tebo melalui Kabid koperasi, Iswandi, menjelaskan, untuk melakukan evaluasi pendataan terhadap koperasi yang tidak sehat baik itu simpan pinjam maupun koperasi petani atau perkebunan dan lainnya sebenarnya banyak, namun kami mengalami  banyak kendala dan keterbatasan selain mobilitas kendaraan, anggaran dan juga sumber daya manusia (SDM). 

"Itu kendala besar kami selain kendaraan, dana dan SDM juga terbatas," ungkap Iswandi, Jum'at 17 April 2026.

Dijelaskan Iswandi, ketika pengurus koperasi tidak di datangi akan cuek tapi setelah ketemu mereka akan banyak bertanya tapi ketika kita mau turun ke lapangan kendaraannya tidak ada, ini yang menjadi kendala.

" Untuk melakukan evaluasi dan pendataan koperasi ini identiknya lebih banyak di lapangan,"kata Iswandi. 

Dikatakan Iswandi, menyangkut koperasi tidak sehat, detailnya lebih kepada data, perlu hati-hati karena mungkin akan ada yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) atau melapor nanti bakal jelas, jadi saat ini belum bisa sampaikan, kami perlu waktu sedikit,"ujarnya.

Diketahui bahwa evaluasi dan pendataan koperasi tidak sehat ini sebelumnya di sampaikan oleh partai demokrat padq Senin 13 April 2026 lalu dalam rapat paripurna (Rapurna) pandangan akhir fraksi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) bupati Tebo tahun anggaran 2025. 

Reporter
ARDI

Kamis, 16 April 2026

Bikin Gaduh, DPRD Tebo Rekomendasikan Kades Sungai Rambai di Non Aktifkan Sementara

Anggota komisi I DPRD Kab Tebo, Mursalin/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Konflik internal antara kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan masyarakat tak kunjung usai. 

Anggota komisi I DPRD Tebo, Mursalin, mengatakan, terkait persoalan desa Sungai Rambai ini para tokoh masyarakat sudah beberapa kali datang ke DPRD, sebelumnya juga mendatangi dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) dan Inspektorat. 

Sekarang lanjut Mursalin mereka lagi menunggu hasil pemeriksaaan dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan kemari kita minta rekomendasi untuk di berhentikan sementara,"ujarnya, di wawancara, duasatu.net, Selasa 14 April 2026.

" Karena kegaduhan ini antara Kades dengan BPD Sungai Rambai sudah lama, selama ini justru masyarakat yang selalu peduli dengan desanya datang ke kantor DPRD dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, itu-itu saja masalahnya yang selalu di hadapi jadi kita minta di evaluasi dan diberhentikannya sementara,"tegasnya.

Mursalin melanjutkan, kemarin dinas PMD sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) terhadap Kades Sungai Rambai, menurut Kadis PMD Abdul Malik, makanya kita dorong lagi SP yang seperti apa di maksud. 

" Sebetulnya ungkap Mursalin, bukan administrasi saja yang mereka inginkan tapi bagaimana hubungan harmonis antara masyarakat dengan pemimpinnya, jadi hubungan sosial rusak yang jadi sorotan sekarang. 

Reporter
ARDI

Transaksi Kembali Uang Belanja Toko Ritel di Keluhkan, Disprindag Kab Tebo Turun Tangan Lakukan Pembinaan

Salah satu toko ritel modern yang ada di Kab Tebo/foto: dok Disperindag Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Menanggapi keluhan masyarakat, dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) melakukan pembina terkait transaksi toko-toko ritel modern yang ada di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Kepala dinas (Kadis) Perindag Kab Tebo, Mardiansyah mengatakan, bahwa pada tanggal 8 Maret 2026 belum lama ini kami turun ke toko ritel yang ada di Tebo hal ini di lakukan karena adanya keluhan masyarakat dalam bertransaksi. 

Transaksi yang di keluhkan adalah uang kembalian belanja di ganti dengan permen bukan berupa uang,"ujar Mardiansyah ditemui di kantornya, Kamis 16 April 2026.

Mardiansyah menegaskan, bahwa dalam transaksi jual beli, kembalian uang belanja konsumen di toko ritel tidak boleh diganti dengan permen berapa pun jumlah nilainya,"katanya.
 
Dari hasil kami turun ke lapangan, bisa di katakan mayoritas toko ritel, transaksi 
pengembalian uang di ganti dengan permen. Namun demikian Mardiansyah menyebutkan temuan di toko ritel ini hanya di lakukan pembinaan jangan sampai kejadian serupa terulang lagi," jelas Mardiansyah. 

Selain itu Mardiansyah menambahkan, kalau barang-barang ekspire di toko ritel tersebut tidak di temukan,"tutupnya. 

Reporter
ARDI

Rabu, 15 April 2026

Terganjal Aturan Baru, Cakades di Kab Tebo Lebih Dari 5 Orang Menunggu Nasib Kajian Biro Hukum

Gambar: Istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET
-Pemerintahan pusat resmi telah mengeluarkan aturan terbaru tentang calon kepala desa (Cakades) tidak boleh melebihi dari lima orang resmi berlaku sejak tanggal 27 Maret 2026.

Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, Abdul Malik membenarkan, tentang aturan baru tersebut yaitu PP No 16/2026 tentang desa, penunjuk pelaksanaan UU No3/2024.

" Aturan baru membatasi Cakades hanya lima orang,"kata Malik di hubungi melalui telepon, Rabu 15 April 2026.

Malik memastikan, meskipun tahapan seleksi Cakades telah berjalan, PP No 16/2026 tetap berlaku cuma untuk yang telah ditetapkan kita akan berkoordinasi dengan ahli hukum yang memahami tentang aturan baru ini. 

" Kita akan koordinasi dulu dengan orang yang ahli di bidang hukum terlebih dulu mengkajinya sebelum memberlakukan PP yang baru,"katanya lagi. 

Ungkap Malik di Kab Tebo sendiri di akui ada Cakades yang lebih dari 5 calon, yaitu desa Betung Timur, Kec Tebo Ilir, kebetulan tadi dia datang ke kantor. 

" Mereka Cakades Betung Timur lanjut Malik, menanyakan perihal aturan baru tersebut bagaimana kaitannya dengan 8 calon yang terjadi di Betung Timur, kalau dari aturannya memang tidak boleh, harus 5 orang,"bilang Malik. 

" Karena Cakades Betung Timur sudah di tetapkan dan sudah mengambil nomor urut sambung Malik, itu yang akan di konsultasikan dengan biro hukum. 

Terhadap Cakades yang lebih dari 5 orang hingga saat ini kita belum tau seperti apa, namun apapun hasilnya nanti dari kajian biro hukum seperti apa kita tunggu baru bisa di sampaikan," tutup Malik. 

Reporter 
ARDI

Persoalan Sampah di Kab Tebo di Sampaikan Dalam Panhir Fraksi DPRD Berlanjut Ke RDP

Anggota DPRD Tebo Fraksi PKB, Imam Syafi'i, usai penyampaian Panhir/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-HUB) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tanggapi yang di sampaikan fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB) dalam pandangan akhir (Panhir) LKPJ Bupati tahun 2025 terhadap persoalan sampah, Senin 13 April 2026 kemarin. 

Kepala dinas (Kadis) LH-HUB Kab Tebo, Eriyanto mengatakan, sekarang ini yang menjadi masalah ialah dengan tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS) yang menjadi sorotan fraksi PKB adalah Kec Rimbo Bujang. 

" Dengan tidak adanya TPS di Kec Rimbo Bujang tentunya masyarakat dalam membuang sampah jadi sembarangan, sehingga muncul sampah-sampah liar. 

" Tugas kami kalau ada sampah liar tetap di angkut namii sebatas kemampuan fasilitas yang kita miliki,"ujar Eriyanto, Rabu 15 April 2026.

Eriyanto menegaskan, apabila dalam pandangan fraksi PKB ingin menanyakan persoalan sampah harapannya DPRD dapat membuka melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) biar di ketahui apa saja kendala DLH-HUB, 
"ucapnya.

" Kita berharap supaya pemerintah kecamatan (Pemcam), Pemdes, dan RT proaktif. Permasalahan sampah bukan DLH-HUB saja tapi semua masyarakat termasuk anggota dewan semua harus terlibat, berharap semua berperan,"tegas Eriyanto. 

" Kami siap, ada sampah tetap kita tetap angkat walaupun agak terlambat, karena fasilitas kami miliki di Rimbo Bujang cuma dua unit dump truk sangat minim sekali dengan banyaknya volume sampah tidak akan terkejar, bahkan tukang angkut tak mampu lagi," imbuhnya.

Sementara itu anggota DPRD Tebo fraksi PKB Imam Syafi'i, menuturkan, apa yang di sampaikan pada saat Panhir,  kemarin waktu hearing dengan Komisi III sudah kami sampaikan dan itu janji sebagai pekerjaan rumah (PR) mereka. 

Upaya untuk RDP terhadap persoalan sampah nanti akan dilihat kondisi seperti apa karena kami harus rembukan dengan Ketua Komisi biar mereka mengundang kembali. 

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, menegaskan, bakal memanggil DLH-HUB karena permasalahan sampah berada di lingkungan masyarakat kita, apalagi cakupannya Kab Tebo, terkhusus Kec Rimbo Bujang paling banyak sampahnya. 

" Skema pemanggilan DLH-HUB kami yang akan mengatur, nanti kita libatkan Camat terkait biar ada atensi khusus untuk mereka dalam RDP terhadap masalah sampah di Kab Tebo. 

" Apa yang di sampaikan oleh Fraksi DPRD Tebo dalam Panhir wajib untuk di RDP kan,"tegas Dimas. 

Reporter
ARDI

Selasa, 14 April 2026

Rekanan Turap Pagar Puding: Soal 5 Persen Ditahan Kita Tidak Tau Alasan Detailnya

Rekanan pelaksana lapangan, Joko Suhariyanto/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Rekanan pelaksana proyek turap dan jalan reged beton di desa Pagar Puding, hibah dari BNPB yakni pt selaras restu abadi (PT SRA) merupakan kerja sama operasi (KSO) dari pt pulau bintan bestari (PT PBB), Joko Suhariyanto di hubungi melalui sambungan telpon, Selasa 14 April 2026 mengakui dana pemeliharaan 5 persen belum di cairkan. 

Joko mengatakan, kalau proyek turap Pagar Puding waktu itu bisa di cairkan seratus persen dananya dari BNPB pusat semua, tapi karena gara-gara 5 persen di tahan jadi Pemkab Tebo yang membiayai. 

" Menurut Joko, kalau soal pemeliharaan harusnya tidak perlu di khawatirkan karena masih ada 6 bulan tinggal di minta saja pihak rekanan untuk melakukan pemeliharaannya,"ujarnya.

" Tapi kalau soal 5 persen di tahan kita tidak tau alasan detailnya apa," ungkapnya.

Sebenarnya pekerjaan selesai semua, biasalah bangunan selesai tapi tidak semulus yang diharapkan dan itu hal biasa pun bisa diperbaiki di pemeliharaan kok bisa di tahan 5 persen akhirnya di bebankan ke Tebo jadinya,"sebut Joko. 

Justru kerugiannya di situ, tapi kalau waktu itu dicairkan 100 persen Tebo tidak perlu keluar duit karena dari pusat langsung," katanya lagi. 

" Kalau ada temuan itu urusannya badan pemeriksa keuangan (BPK), rekanan balikan ke negara, jika tidak pihak kejaksaan yang akan manggil, jadi Tebo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya. 
Paling tidak kalau 5 persen sekitar Rp1 milyaran sehingga menjadi beban Tebo kalau tidak diteken 100 persen, itu menurut saya,"imbuh Joko.

" Kenapa juga ditahan 5 persen, pihak rekanan pusing, Tebo jadi harus mengeluarkan biaya, tapi kalau waktu itu di teken tinggal di perbaiki mana yang kurang-kurang dimasa pemeliharaan. 

Padahal pekerjaan selesai di malam tahun baru, kami kena denda di tanggal 31 Desember 2025, itu konsekuensi ya tidak apa-apa tapi kan selesai,"ucap Joko. 

Reporter
ARDI

Selain Tanggapi Fraksi Nasdem Soal Turap Pagar Puding, Wabup Tebo Juga Bilang Sisa 5 Persen Anggaran BNPB Harus Dikembalikan


Wabup Tebo, Nazar Efendi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Fraksi partai Nasdem Mursalin, dalam rapat paripurna (Rapurna) penyampaian pandangan akhir (Panhir) LKPJ Bupati Tebo tahun 2025 meminta kepada Bupati dan wakil bupati Tebo untuk sama-sama turun mengecek hasil akhir pelaksanaan proyek pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) jalan reged beton serta tanggul penahan sungai/turap, hibah dari BNPB di desa Pagar Puding, Kecamatan Sumay, tahun anggaran 2025 senilai Rp20,4 milyar. 

Menanggapi anggota DPRD Tebo fraksi Nasdem, di dampingi Sekda, Wabup Tebo Nazar Efendi, usai mengikuti Rapurna menuturkan, bahwa dalam proses pembangunan turap Pagar Puding sebenarnya kami sudah berkali-kali turun secara pemantauan baik kegiatan yang terjadwal maupun tidak terjadwal. 

" Kami berterimakasih terhadap kondisi yang di laporkan tadi karena ini masih dalam masa pemeliharaan, tentu akan di tindaklanjuti segera,"tegas Nazar. 

Selain itu tegas Nazar, kami ingin duit yang kita kelola dan di dapat ini hasilnya maksimal,"lanjutnya.

Terhadap temuan lima persen hasil reviu Inspektorat Kab Tebo Nazar mengatakan, kalau memang harus di tindaklanjuti maka harus di tindaklanjuti. 

Namun sisa anggaran lima persen dari hibah BNPB yang belum di bayarkan masih bisa di gunakan atau tidak, Nazar menegaskan, dana dari BNPB itu ada mekanismenya tapi beberapa bulan harus di selesaikan kalau tidak tentu di kembalikan ke pusat. 

Kalau melihat untuk saat ini sisa anggaran lima persen dari BNPB tersebut, karena sudah bulan April, harus di kembalikan," pungkas Wabup Tebo Nazar Efendi, Senin 13 April 2026.

Reporter
ARDI

Hasil Akhir Proyek Turap Pagar Puding, Jadi Sorotan Publik Saat Panhir Fraksi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tebo 2025

Anggota DPRD Tebo Fraksi Nasdem, Mursalin, saat Rapurna pandangan akhir/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Anggota DPRD Tebo Fraksi partai nasional demokrat (Nasdem), Mursalin pada sebelumnya dalam rapat paripurna (Rapurna) pandangan akhir (Panhir) terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2025 telah menyampaikan hasil akhir pembangunan turap dan reged beton hibah dari BNPB di desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, senilai Rp20,4 milyar tahun anggaran 2025.

" Kemarin Senin 13 April 2026 sudah kita sampaikan melalui rekomendasi Panhir Fraksi DPRD Tebo, boleh lihat sekarang keadaan turap yang mengkhawatirkan," ucap Mursalin di temui sejumlah wartawan, Selasa 14 April 2026.

Mursalin kembali mengungkapkan, dulu kita pernah menyoroti masalah badan jalan yang retak, dan sekarang sudah semakin terlihat jelas makanya atas dasar itu kita soroti apalagi ketika terjadi atau masuk musim hujan khawatir bakal bertambah turun lagi,"ucapnya.

Selain itu Mursalin bilang, kalau bukan masyarakat yang menyampaikan kepada kita ada pemasangan prasasti salah dalam penulisannya, tidak akan terpantau lagi. 

" Dalam prasasti di tulis desa Pagar Puding Kecamatan Sumay mestinya Kec Tebo Ulu, itu jelas kelalaian dimana letak transparansi dan akunbilitas seperti main-main dalam pelaksanaannya sejak dari awal kita melihatnya,"ucap Mursalin kesal. 

" Apalagi kalau saat musim panas boleh di lihat debu-debu berterbangan makin parah," imbuh Mursalin dengan nada geram. 

Menyikapi bakal di kembalikannya sisa anggaran 5 persen ke BNPB, hasil reviu Inspektorat, akan jadi beban Pemda untuk membayarnya di perubahan anggaran 2026, Mursalin menegaskan, kalau sekarang pos anggarannya APBD, tapi bukan itu permasalahan yang lebih penting kita soroti, tapi kualitas turap sangat di sayangkan hasilnya. 

Reporter
ARDI

DPRD Tebo Segera Panggil Pemerintah, Klarifikasi Pinjaman Dana PT SMI

Wakil ketua DPRD Tebo, Ihsanuddin, SP/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Berkurangnya dana PT SMI yang telah di sepakati bersama, di respon wakil ketua DPRD Tebo, Ihsanuddin, kesepakatan awal DPRD dengan pemerintah pinjaman itu Rp140 milyar yang telah di ajukan. 

* Saya baru dapat isu malalui media ada pengurangan pinjaman PT SMI Rp140 milyar menjadi Rp100 milyar dan kita akan panggil pemerintah untuk klarifikasi pengurangan ini apa alasannya karena kita sudah mengatur berapa pagu Rp140 milyar yang harus di bangun. 

Dengan adanya pengurangan itu bakal ada pagu yang jadi korban dan tidak akan di bangun dan dalam waktu dekat saya bakal minta klarifikasi dari pemerintah," tegas Ihsan. 

Secara regulasi di akuinya memang tidak ada aturan walaupun ada pagu kurang atau di batalkan namun pemerintah harus menjawab dan mengklarifikasi dengan dewan, alasannya apa bisa terjadi pengurangan karena kita perlu tau. 

" Apakah fiskal kita rendah dengan APBD yang kecil pinjaman untuk membayarnya tidak sesuai,"imbuhnya.

Sementara terkait penyataan Bappeda, pemerintah akan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) Ihsan mengaku akan mempelajarinya kalau regulasinya seperti itu, namun yang pasti dalam waktu dekat kami akan minta klarifikasi pemerintah terkait pinjaman PT SMI," tegasnya, Senin 13 April 2026.

Reporter
ARDI

Wabup Tebo Komentari Berkurangnya Pinjaman Dana PT SMI

Wabup Tebo, Nazar Efendi, SE,M.Si/Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Eksekutif dan legislatif berbeda pandangan soal pinjaman dana yang di ajukan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo ke pt sarana mitra infrastruktur (PT SMI) yang telah di bahas melalui kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) bersama badan anggaran (Banggar) DPRD dan di sahkan di rapat paripurna (Rapurna). 

Usulan awal pinjaman dana ke PT SMI yang telah di sepakati oleh DPRD dan Pemkab Tebo sebesar Rp140 milyar di antaranya Rp80 milyar untuk membiayai infrastruktur jalan yang di kelola oleh dinas PUPR, Rp60 milyar untuk membangun sarana prasarana RSUD STS. 

Setelah di evaluasi oleh kementerian keuangan (Kemenkeu) anggaran justru berkurang menjadi Rp100 milyar, untuk lain dinas PUPR Rp46 milyar sisanya RSUD STS Kab Tebo. 

Berkaitan dengan hal tersebut wakil bupati (Wabup) Tebo Nazar Efendi usai Rapurna LKPJ Bupati 2025, menjelaskan, persoalan pinjaman PT SMI mekanismenya berbeda, kita hanya mengajukan proposal. 

Proposal itu mengkaji secara teknis itu banyak, dari PT SMI dan Kementerian, seandainya kita tidak bisa memutuskan ruas jalannya. " Karena kalau sudah di tentukan ruasnya 1-2 maka yang di laksanakan 1-2,"kata Nazar. 

" Artinya bukan pinjam gelondongan duit tetapi bersamaan dengan lokasi yang sudah di verifikasi oleh pihak yang meminjamkan. 

Dengan pengurangan dana pinjaman itu kata Nazar, kita tidak pada posisi menolak atau tidak, tapi sesuai dengan proposal yang di setujui, kalau menolak kewenangannya buka di kita,"jelasnya.

Nazar memastikan bakal memberikan penjelasan kepada DPRD berkurangnya pinjaman dana PT SMI yang jelas kita mencari solusi kedepannya kalau tidak bisa di sumber A kita cari ke sumber lain. 

" Kalau Perbup tentang penjabaran tentu harus di terbitkan karena itu dasarnya," tegas Nazar, Senin 13 April 2026.

Reporter
ARDI

 




 





Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional