Melanggar Disiplin ASN, Dua Pegawai DLH-Hub Kab Tebo Terancam PTDH
" Dia sampai sekarang statusnya masih pegawai DLH-Hub, namun sudah kita usulkan penyetopan gajinya secara akumulasi sudah memenuhi syarat sesuai regulasi yang ada,"ujar Eryanto, ditemui di kantornya Jum'at 11 September 2026.
Eryanto menyebutkan, EW sudah sepuluh hari secara berturut-turut absensinya tidak masuk kerja, dan kita sudah harus mengambil tindakan terutama atasannya langsung dalam hal ini kepala bidang lalu lintas (Kabid Lalin).
Kabid Lalin bersurat ke Kadis untuk kita eksekusi, untuk dikeluarkan surat pemberitahuan BKPSDM diteruskan ke Bakeuda.
" Surat sudah kita layangkan ke BKPSDM, secara kepegawaian teknisnya untuk di klarifikasi bahwa itu layak dipotong gaji kita bersurat lagi ke Bakeuda,"jelas Eryanto.
Selain EW, pegawainya yang absen tidak pernah masuk kerja diakui Eryanto memang ada, inisialnya AB, memang berita acara pemeriksaannya sudah siap, kalau sudah siap mau di apakan lagi hidup ini pilihan mungkin dia dapat jalan yang terbaik silahkan saja.
Dikatakan Eryanto, pelanggaran yang di lakukan oleh AB menyangkut dengan kedisiplinan, sudah memenuhi syarat untuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) mau di apakan lagi,"imbuhnya.
Namun apabila AB tidak ada perubahan kemungkinan besar PTDH, tapi kalau EW inikan masih berproses, dalam hal ini kalau dia melakukan perbaikan terhadap sikapnya, dia hadir memenuhi syarat lagi pemblokiran gaji sementara bisa dibuka.
Pelanggaran disiplin dua pegawai tersebut menjadi contoh, yang tidak baik jangan diikuti yang baik di tingkatkan, dengan personel DLH-Hub sebesar ini perlu pengawasan melekat terutama atasan langsung, termasuk dalam hal ini disitu ada Kasi, Kabid dan Kadis.
" Kita berharap dan nanti kita himbau seluruh Kasi yang ada anak buahnya kondisinya seperti itu harus dipanggil untuk dinasehati jangan sampai seperti kejadian contoh yang ada dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan anak-anaknya,"ucap Eryanto.
Reporter
ARDI

















