Hendra Sopyan Harianja Divonis 2,6 Tahun Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum: Pikir-Pikir
Dalam amar putusannya majelis hakim PN Tebo menyatakan, bahwa terdakwa Hendra Sopyan Harianja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Hendra Sopyan Harianja, Leo Siahaan mengatakan, bahwa persidangan yang baru saja kita lalui tadi yaitu dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Tebo.
Leo menjelaskan, terkait dengan fakta-fakta yang di sampaikan di persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, bahwa pasal 338 yang dituduhkan kepada klien kami tentang pembunuhan ternyata tidak terbukti.
Lanjutnya, bahwa yang terbukti menurut pertimbangan majelis hakim ialah penganiayaan yang menyebabkan kematian.
" Yang mana kalau menurut kami, kami belum puas terhadap putusan itu, namun tetap pada pembelaan kami pada pledoi yang kami tulis pembelaan dalam keadaan terpaksa, terdakwa melindungi harta bendanya,"ungkap Leo.
Terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, kuasa hukum Hendra Sofyan Harianja ini mengaku masih pikir-pikir.
" Kalau dari pihak kita masih pikir-pikir," ujar Leo Siahaan.
" Tapi yang jelas kalau dari putusan tadi, dari tuntutan JPU 5 tahun ternyata di putus setengah, 2 tahun 6 bulan. "Kami berkemungkinan jaksa ini akan banding, kalau jaksa banding kami akan menyampaikan kontra memori bandingnya nanti.
Dakwaan JPU terhadap pasal 338 nya tentang pembunuhan tidak terbukti, tapi yang terbukti adalah pasal 351 ayat 3," tegas Leo Siahaan, SH. (ARDI)
















