Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Sabtu, 21 Juni 2025

Realisasi Penyalur DD Tahun 2025 Tahap I di Kab Tebo Baru 50,56 Persen, BKBK 30 Persen

Plt Bakeuda Kab Tebo, Hendry Nora, ST/foto: Diskominfo Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo telah merilis bahwa untuk penyaluran realisasi dana desa (DD) tahun 2025 tahap I sudah mencapai 50,56 persen namun satu desa di antaranya terdapat desa yang tidak atau belum tersalurkan,"ujar Plt Bakeuda Tebo Hendry Nora, Sabtu 21 Juni 2025 melalui pesan whatsapp. 

Satu desa yang belum tersalurkan DD nya adalah Desa Sungai Pandan Kec Rimbo Ulu," sambung Hendry. 

Selain itu lanjut Hendry Nora, dana bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) untuk 122 desa yang berasal dari pemerintah prov (Pemprov) Jambi tahun 2025 baru tersalurkan sebanyak 120 desa. 

" Dana BKBK untuk 122 desa dalam Kab Tebo tersebut juga baru disalurkan 30 persen,"ungkapnya.

Sementara itu Hendry Nora membeberkan, bahwa dua desa yang belum mengajukan dana BKBK adalah desa Tanah Garo Kec Muara Tabir dan desa Sungai Pandan Kec Rimbo Ulu," katanya singkat. (ARD

Penanganan Longsor di Kp Ciparay Diduga Dikorupsi Kadis PUPR Lebak, Aktifis Tekan Kejaksaan Agar Turun Langsung

Foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Longsor yang terjadi di Blok Sopal, Kampung Ciparay, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak pada akhir tahun 2024 lalu menyebabkan akses jalan utama tertutup material tanah. Hal ini dipicu tingginya curah hujan yang mengguyur wilayah perbukitan dan mengakibatkan tebing longsor ke badan jalan, Minggu 21 Juni 2025.

Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kab Lebak bertindak cepat membersihkan longsoran dengan alat berat. Namun penanganan yang terbatas pada pembukaan jalan, tanpa upaya perbaikan permanen terhadap lereng atau infrastruktur jalan.

Total anggaran yang di alokasikan sebesar Rp360 juta, sebagian besar di gunakan untuk sewa dan mobilisasi alat berat: Seperti beko selama 4 hari kerja dengan biaya Rp3 juta/hari: Rp12 juta lalu, doser 4 hari kerja dengan biaya Rp3,5 juta/hari: Rp14 juta mobilisasi alat berat doser: Rp15 juta Beko Rp10 juta. 

Biaya total penggunaan dan mobilisasi alat berat mencapai Rp51 juta. Tapi tidak dijelaskan secara terbuka penggunaan sisa anggaran yang mencapai lebih dari Rp300 juta.

Dalam penanganannya timbul pertanyaan besar di kalangan warga seperti diungkapkan satu tokoh masyarakat setempat, H Damanhuri, menyayangkan besar anggaran hanya untuk pembersihan jalan sementara.

“ Kami tidak tahu rincian anggarannya, tapi kalau hanya membersihkan tanah selama beberapa hari, angkanya terlalu besar. Apalagi tidak ada penguatan tebing atau perbaikan jalan, jadi sangat mungkin longsor terjadi lagi,”kata Damanhuri. 

Warga menilai kegiatan ini kurang transparan dan tidak berdampak jangka panjang.

“ Kalau pemerintah serius, harusnya di bangun bronjong atau drainase biar aman. " Ini cuma dibersihkan, lalu selesai. Uangnya ke mana?” ucap Roni, warga Ciparay.

Ruas jalan Ciparay-Warungbanten adalah jalur vital yang menghubungkan antar desa, menjadi akses menuju kawasan wisata. Masyarakat berharap Pemkab Lebak transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran, dan harus mengutamakan penanganan yang bersifat permanen, bukan sekadar darurat.

Ditempat terpisah aktifis Lebak Selatan Agus berujar, pekerjaan anggaran yang tidak jelas ini harus ada tindakan tegas, dinas PUPR Lebak segera di periksa terkait pekerjaan tersebut,"jelasnya.

Sementara itu hingga berita ini ditulis dinas PUPR Lebak melalui Kabid jalan dan jembatan Hamdan Soleh, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat whatsapp tidak merespon malah memblokir no kontak. (A ABDUL ROHIM

DPD Rampas Kab Tebo Gelar Haul Sultan Thaha Saifuddin, Ini Yang Disampaikan Ketuanya

DPD Rampas setia 08 berdaulat Kab Tebo/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- DPD perkumpulan rumah juang rampas setia 08 berdaulat Kabupaten Tebo Provinsi Jambi gelar haul Sultan Thaha Syaifuddin Ke- 121 dan bakti sosial pemberian bantuan kepada anak yatim piatu serta diskusi sejarah di pendopo rumah dinas Bupati Tebo, Sabtu 21 Juni 2025.

Dalam kegiatan tersebut hadir Sulthan Jambi Syaid Fuad Abdurahman Syaifuddin generasi ke- 4 di dampingi, ketua DPW dan Sekjen Rampas Prov Jambi, ketua Baznas Tebo, H Amin Zubaedi dan Nara sumber Yusdi Andra dan undangan lainnya. 

Sulthan Syaid Fuad Abdurahman Syaifuddin berujar, ini momen luar biasa karena untuk mengingat sejarah dan banyak hal yang terjadi sebagai ikon untuk membangkitkan Kab Tebo, bisa bersinergi dengan daerah-daerah lain sampai ke manca negara, tingkat nasional maupun internasional. 

" Haul ini juga kata Sultan Syaid Fuad di harapkan bisa menjadi wisata religi,"ucapnya.

Sementara itu ketua DPD Rampas Kab Tebo, Husni, berujar ada beberapa kegiatan hari ini yaitu deklarasi DPD Rampas, Haul doa bersama untuk Sultan Thaha Saifuddin, bakti sosial dan diskusi kepahlawanan. 

Kami disini menyoroti bahwa Sultan Thaha Jambi khususnya di Kab Tebo secara tidak langsung terlupakan, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA untuk pembelajaran, itu sudah hilang," katanya.

" Saya sudah beberapa kali bertanya ke beberapa kepala sekolah, nama Sultan Thaha itu memang tidak dikenal di sekolah-sekolah. 

" Untuk itu kami Ormas DPD Rampas Tebo berharap Pemprov Jambi dan Pemkab Tebo untuk tetap menjaga budaya dan kelestarian adat istiadat khususnya Kab Tebo. 

Perlu kita ketahui, seharusnya Kab Tebo bisa di jadikan Kota Pahlawan, karena dasarnya makam Sultan Thaha Saifuddin ada di Tebo, dan rumahnya di Tanah Garo Kec Muara Tabir. " Itulah harapan kami kepada Pemprov Jambi dan Kab Tebo. 

Husni melanjutkan, seperti tempat dan foto Sultan Thaha harus di masukan ke dalam kurikulum pelajaran SD-SMA kemudian monumen patung. Harapan kami se Prov Jambi setiap gedung DPRD dan setiap Kota harus ada monumen Sultan Thaha. 

Intinya untuk batas hari ini Sultan Thaha Saifuddin adalah raja Jambi,  Pahlawan Jambi, Pahlawan nasional yang terlupakan,"pungkas Husni. (ARD

Jumat, 20 Juni 2025

Aklamasi, Liga Marisa Kembali Pimpin SMSI Kab Tebo Periode 2025- 2028

SMSI Kab Tebo Provinsi Jambi/foto: dok SMSI Kab Tebo

Muhtadi: Muscab ini bukan sekadar forum organisasi, tetapi juga momentum konsolidasi dan refleksi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Liga Marisa, Pemilik media online jambiprima.com terpilih sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Kabupaten Tebo periode 2025- 2028.

Liga Marisa terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Cabang (Muscab) SMSI Cabang Kabupaten Tebo ke I yang dilaksanakan di Rumah Makan Sederhana, Tebo pada Jum'at 20 Juni 2025.

Selain dihadiri langsung Ketua SMSI Provinsi Jambi Muhtadi Putera Nusa beserta jajaran, Muscab SMSI Tebo yang perdana ini juga dihadiri oleh Ketua SMSI Cabang Kabupaten Bungo, Raden Beni Hidayat beserta jajarannya.

" Terimakasih atas kepercayaan kawan- kawan. Insha Allah saya akan menjaga amanah ini, mari bersama- sama kita besarkan SMSI di Kabupaten Tebo," ujar Liga Marisa, saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara, Ketua SMSI Provinsi Jambi Muhtadi Putera Nusa saat dijumpai usai Muscab menyampaikan ucapan selamatnya kepada Ketua dan Pengurus SMSI Tebo terpilih.

Ketua SMSI Prov Jambi Muhtadi Putra Nusa baju putih bersama ketua SMSI Kab Tebo dan pengurus se Kab Tebo/foto: SMSI Kab Tebo

" Selamat dan sukses kepada Ketua dan Pengurus SMSI Tebo terpilih. Semoga Ketua SMSI Tebo beserta jajaran bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan bisa membesarkan nama SMSI, khususnya di kabupaten tebo," ucapnya.

Muhtadi juga mengatakan, berdasarkan hasil Muscab SMSI Tebo ke I hari ini, SMSI Provinsi Jambi akan segera menerbitkan SK kepengurusan SMSI Tebo periode 2025- 2028.

Dia menekankan, Muscab ini bukan sekadar forum organisasi, tetapi juga momentum konsolidasi dan refleksi, sekaligus wujud komitmen kita untuk terus membangun pers yang profesional, berintegritas, dan berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat, khususnya di Kabupaten Tebo.

SMSI Tebo hadir sebagai bagian dari semangat menjaga marwah pers di era digital. Kami percaya, media siber bukan hanya soal kecepatan menyampaikan informasi, tetapi juga tentang akurasi, keberimbangan, dan keberpihakan pada kebenaran.

Ia berharap, melalui Muscab ini akan lahir kepengurusan yang solid, program kerja yang konkret, serta sinergi yang kuat antara media, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

Dirinya juga menuturkan, SMSI adalah Serikat Media Siber Indonesia, sebuah organisasi yang menaungi perusahaan-perusahaan media siber di Indonesia. SMSI berfungsi sebagai wadah bagi perusahaan pers untuk berserikat, memperjuangkan kepentingan bersama, dan meningkatkan kualitas pemberitaan di media siber.

SMSI didirikan di Banten pada tanggal 7 Maret 2017.

Kelahiran SMSI dibidani oleh tokoh pers yang juga Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Firdaus.

Pada Kongres Pertama SMSI di Kantor PWI Pusat, 20 Desember 2019, Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum.

Tidak lama kemudian, SMSI disahkan menjadi konstituen Dewan Pers melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.

Keberadaan SMSI itu sendiri bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya, meningkatkan kualitas pemberitaan, dan turut serta dalam pembangunan bangsa. 

Sementara untuk peran dan keterlibatan dalam pembangunan, SMSI dapat memberikan masukan dan kritik yang membangun kepada pemerintah dalam konteks pembangunan dan penyebaran informasi, pungkas Muhtadi .(REDAKSI)

Azri Tegaskan, Kejari Tebo Jangan Terhenti Pada 7 Tersangka Proyek Pasar Tanjung Bungur, Usut Juga Aliran Duitnya

Empat rekanan yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Tebo/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Gerakan masyarakat anti korupsi (Gematipikor) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, apresiasi atas penetapan 7 orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah oleh Kejari Tebo. 

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Gematipikor Kab Tebo, Dr Azri, bahwa terkait penanganan pembangunan pasar Tanjung Bungur oleh Kejari Tebo sudah 7 tersangka yang ditetapkan dan ditahan namun harapannya kalau bisa dimohon kepada Kepala Kejari jangan cuma sebatas disitu saja. 

Azri melanjutkan, artinya usut juga aliran dana tersebut tidak mungkin habis di seputar 7 orang yang telah di tetapkan tersangka, tapi harus di kembangkan kembali, bagaimana terkait dengan unit layanan pengadaan (ULP) nya yang terindikasi pengaturan tentu ada perintah dari pimpinannya pada waktu itu. 

" Kami minta Kajari Tebo Ridwan Ismawanta, lanjutkan jangan sebatas 7 orang," tegas Azri lagi, Kamis 19 Juni 2025.

Selain itu Azri juga bilang, karena dugaan korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur ini terkait dengan sistem, tidak bisa berdiri sendiri, artinya peran ULP itu di mana, dan ULP nya juga harus bertanggung jawab begitu pula dengan mantan (Pj) pada waktu itu, ini harus di kejar sebatas mana peran dia. 

" Artinya dalam penanganan perkara itu tidak setengah-setengah, ini betul-betul untuk Kejari Tebo, awal tahun 2025 kita berikan semangat,"pungkas Azri. 

Seperti di ketahui Kejari Tebo telah menetapkan 7 orang tersangka, 2 di antaranya NH dan ES dari ASN, 5 orang dari pihak rekanan yaitu, konsultan perencanaan pembangunan pasar Tanjung Bungur, Paul (PS), konsultan pengawasan Haryadi (HY), Harmonis (HM) dan Solihin (S) sebagai rekanan pelaksana (peminjam bendera) serta DS direktur cv karya putra bungsu (CV KPB). (ARD

Difasilitasi Disnakertrans Kab Tebo Ini Kesepakatan Antara PT TI dan Serikat Pekerja

Mediasi antara PT TI dan Serikat Pekerja/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan pt tebo indah (PT TI) dengan serikat pekerja terkait perselisihan pesangon yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan mengalami pailit, Rabu 18 Juni 2025 lalu. 

Kadis Nakertrans Kab Tebo melalui Kabid perselisihan hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan mengatakan, bahwa mediasi yang dilakukan setelah keluarnya keputusan mahkamah agung (MA) tentang pembatalan keputusan pengadilan negeri niaga (PN Niaga) tentang status pailit PT TI terdapat beberapa kesepakatan,"ujarnya Jum'at 20 Juni 2025.

Kesepakatan tersebut lanjut Hendra adalah:

1.Pihak serikat pekerja mandiri dan serikat pekerja buruh nikeuba menerima opsi dari perusahaan untuk di pekerjakan kembali. 

2.Mengenai tuntutan pesangon yang di ajukan oleh serikat pekerja, pihak Disnakertrans Tebo memberikan waktu 10 hari kerja kepada kedua belah pihak untuk berekonsiliasi dan duduk bersama. 

3.Jika dalam waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka pihak Disnakertrans Kab Tebo akan mengeluarkan anjuran melalui mediator hubungan industrial. (ARD

Kamis, 19 Juni 2025

Sengketa KIP, Bupati Tebo Terancam di Non Aktifkan Sementara Jika Tidak Penuhi Berkas Ini

Potongan salinan putusan PTUN Jambi/foto: dok Gema Tipikor Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Terkait dengan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah di ajukan oleh aktivis gerakan masyarakat anti korupsi (Gema Tipikor) Kabupaten Tebo dalam permohonan eksekusi putusan no 24 kita minta pemerintah daerah (Pemda) Tebo untuk diikuti dan dipatuhi terhadap perintah pengadilan," tegas Ketua Gema Tipikor, Dr Azri, Kamis 19 Juni 2025.

Namun Azri bilang, bahwa putusan PTUN Jambi itu belum di laksanakan oleh Pemda Tebo,"sambungnya.

Lebih lanjut Azri menjelaskan, sudah ada beberapa surat telah di keluarkan PTUN Jambi berupa surat peringatan dan surat penetapan eksekusi. Kalau putusan ini tidak di laksanakan, PTUN Jambi akan menyurati Presiden RI meminta untuk diberikan sanksi ringan berupa penghentian sementara terhadap Bupati Tebo. 

Azri menegaskan, PTUN Jambi kasih waktu selama 21 hari terhadap putusan tersebut hingga akhir Juni 2025 dan apabila belum lengkap dokumen yang di minta, terpaksa kita minta ke PTUN Jambi melanjutkan proses hukum lebih lanjut yaitu menyampaikan surat ke Presiden untuk diberikan sanksi hukuman ringan penonaktifan sementara jabatan Bupati Tebo. 

" Kemarin kata Azri, kedua belah pihak sudah di panggil oleh PTUN Jambi terkait dengan pelaksanaan eksekusi, ternyata pihak Pemda di wakili oleh Kabag hukum Setda Tebo membawa berkas yang tidak lengkap yaitu APBD tahun 2012 s/d 2021 dan LPPK 2012-2021. Salah satu berkas yang tidak lengkap itu adalah LPPK tahun 2015-2017 tidak ada sama sekali sehingga kita tidak bisa menerima berkas yang di maksud. 

" PTUN Jambi memberikan waktu 21 hari sampai tanggal 30 Juni 2025 nanti. Sedangkan materi gugatan kita terkait dengan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), dari Gema Tipikor meminta berkas APBD dan LKPP dari tahun 2012-2021, "tegas Azri. 

Sementara itu Kabag hukum Setda Tebo Yaprisal di hubungi melalui sambungan telpon mengaku belum bisa menerangkan. "Nanti kalau saya sudah pegang amar putusan PTUN, baru bisa di sampaikan, karena penafsiran terhadap peraturan itu beda-beda," katanya singkat. (ARD

Film Pendek Asal Jambi Raih Penghargaan di Dunia Internasional

Foto: dok Ramadhani

JAMBI,DUASATU.NET- Kabar bangga datang dari dunia perfilman Jambi, Film pendek yang berjudul The Assignment produksi Turion Kreatif berhasil mengarumkan nama Jambi di kancah internasional. 

Film ini berhasil meraih penghargaan dari Asean-Japan Center. Dan akan tayang resmi di Asean Pavilion pada Osaka Expo 2025, bahkan sudah tampil di videotron kawasan ikonik Shibuya, Tokyo. 

Naskahnya ditulis oleh Dhanny Wijaya dan di filmkan di SDN 26 Kota Jambi dengan pemain lokal, seperti Rahma Yuniarsi dan Pricelia Yazi Salsabila. Dari ruang kelas sederhana di Jambi, kini kisah ini beresonansi hingga ke panggung Internasional. 

Kehadiran produser Husni Turion dan Sutradara Yusril Mahendra di Jepang sebagai bagian dari diplomasi budaya Asean-Japan Centre menandai langkah besar bagi film lokal. 

Film The Assignment membuktikan bahwa ide sederhana yang jujur, dikemas dengan semangat kolaboratif dan keberanian berkarya, mampu menjadikan jambi sebagai wajah Indonesia di mata dunia. 

"Alhamdulillah film saya berjudul the assignment menjadi the winner dr asean japan center dan di undang di osaka dan osaka expo 2025," Kata Produser Husni Turion, Kamis 19 Juni 2025. (EMD) 

Rabu, 18 Juni 2025

Seorang Jamaah Haji Kab Tebo Kloter 16 Asal Kec Rimbo Ulu Wafat di Tanah Suci Mekkah

Rombongan Jamaah Haji Kloter 16 Kab Tebo/foto: dok Kemenag Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kantor kementerian agama (Kankemenag) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menyampaikan kabar duka seorang jemaah haji kelompok terbang (Kloter) 16 BTH telah wafat di tanah suci Mekkah, Saudi Arabia, pada Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Waktu Arab Saudi (Was) atau pukul 18.00 Wib

Kepala Kankemenag Kab Tebo melalui Kasi penyelenggara haji dan umrah (PHU) Darmawi membenarkan seorang Jamaah Haji Kloter 16 asal Kec Rimbo Ulu wafat di tanah suci Mekkah. 

Darmawi menyebutkan, kabar duka tersebut di sampaikan oleh panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Kab Tebo, bahwa jemaah haji yang wafat tersebut adalah Kasmuri bin Sudiman (81) warga asal Kecamatan Rimbo Ulu Kab Tebo," lanjutnya, Rabu 18 Juni 2025.

" Yang bersangkutan alm Kasmuri ungkap Darmawi ada riwayat penyakit gangguan pernafasan, sehingga total 192 Jamaah haji saat ini menjadi 190 orang. (ARD

Penyidik Kejari Tebo Tahan Lagi 4 Orang Tersangka Korupsi Proyek Pasar Tanjung Bungur

Tersangka saat digiring petugas untuk dibawa ke lapas klas II b Muara Tebo/foro: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Tebo tahan 4 orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pasar Tanjung Bungur Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Rabu 18 Juni 2025 dini hari. 

Dalam keterangan persnya kepala Kejari Tebo Ridwan Ismawanta kepada sejumlah wartawan menjelaskan, hari ini adalah lanjutan penyidikan dugaan Tipikor dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur tahun anggaran 2023.

Tim penyidik Kejari Tebo menetapkan 4 orang tersangka yaitu atas nama DU selaku direktur cv karya putra bungsu (CV KPB) kemudian tersangka A selaku peminjam bendera (perusahaan) selanjutnya tersangka TS selaku konsultan perencana dan tersangka H selaku konsultan pengawas," ungkap Ismawanta.

Para tersangka hari ini kita tahan untuk 20 hari kedepan, sangkaan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,"tegasnya.

Kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru lagi, Ismawanta cuma bilang siapapun harus bertanggung jawab. Begitu pun saat di tanya soal aliran dana yang di duga telah korupsi, Ismawanta mau membeberkan. 

Pantauan media ini dikantor Kejari Tebo, sekitar pukul 00.00 Wib dini hari tadi, ke empat tersangka yang mengenakan rompi pink tersebut langsung di giring ke mobil tahanan untuk di bawa ke lapas klas II b Muara Tebo.

Diketahui sebelumnya, pembangunan Pasar Tanjung Bungur melalui tugas pembantuan (TP) tahun 2023 dana dari APBN kementerian perdagangan (Kemendag) tersebut telah terjadi mark-up dari Rp2,7 milyar sebesar Rp1 milyar 11 juta.  (ARD

Selasa, 17 Juni 2025

Ngaku Lahannya Digusur PT WKS, Warga di Tebo-Jambi Bermohon Kepada Presiden Prabowo

Aman warga yang lahan kebunnya di gusur PT WKS/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Usai RDP dengan Komisi II DPRD Tebo, Aman korban konflik lahan yang diduga di gusur sepihak oleh perusahaan pengelola hutan tanaman industri (HTI) pt wira karya sakti (PT WKS) di Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, kecewa dan berharap penyelesaiannya kepada Pembina HKTI Prabowo Subiyanto," ujarnya, Senin 16 Juni 2025.

" Harapannya kepada bapak Presiden RI, disini wargamu, anak-anakmu dan sekarang sudah menjadi korban, kami bergabung di kelompok himpunan kerukunan tani indonesia (HKTI) yang bapak pimpin selaku pembina, minta tolong kami dibantu pak, biar hak kami yang sudah dikerjakan kembali dengan kami,"ungkap Aman. 

Lebih lanjut di jelaskan Aman, kami warga petani korban penggusuran lahan kecewa karena PT WKS tidak mengindahkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) hari ini dan mencari-cari alasan, bahwa mereka tidak bisa menghentikan alat beratnya. 

" Kami sudah 19 orang jadi korban, takutnya bertambah korban-korban yang lainnya, harapannya kepada semua pejabat yang berkepentingan dalam hal ini kami sebagai petani di bantu,"imbuh Aman. 

Karena dapat lahan disitu bukan kami sendiri dan bukan merambah, seandai pun kami merambah tetap akan di duitkan oleh oknum. Ini jelas-jelas lahan itu kebanyakan dibeli dari oknum setempat tapi justru oknum itu bergabung dengan kelompok MJTI," ucap Aman. 

" Setau saya dulu MJTI dan oknum warga setempat melawan perusahaan, dan selama ini mereka berusaha untuk menggaruk lahan PT itu di jadikan kelompok tani. " Jadi sekarang mereka tidak berhasil dengan PT ujung-ujungnya bersekutu menghancurkan lahan warga yang sudah ada tanamannya,"beber Aman. 

Selain itu Aman mengaku lahan yang di gusur oleh PT WKS seluas 3 hektar dengan umur tanaman kurang lebih 8 tahun. (ARD

Kesal, Dewan Gebrak Meja, PT WKS Melawan Tolak Tandatangani Berita Acara RDP DPRD Tebo

Fahruddin Alroji (H Citra) anggota Komisi II DPRD Tebo saat RDP/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kondisi ruang Banggar DPRD Tebo sempat memanas saat berlangsung rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II antara warga masyarakat, petani dan manajemen pt wira karya sakti (PT WKS), Senin 16 Juni 2025.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani tersebut salah seorang anggotanya dari fraksi partai Demokrat Fahruddin Arloji kerap disapa H Citra mencecar manajemen PT WKS.

H Citra melampiaskan kekecewaannya, pada saat inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi lahan warga yang di gusur, Sabtu 24 Mei 2025 lalu. Kehadiran Komisi II DPRD Tebo tidak di hargai oleh manajemen lapangan PT WKS bernama Pahlawan Pohan, malah menghindar, padahal tujuan DPR untuk mencarikan solusi jalan terbaik atas konflik tersebut, hal senada juga di ungkapkan Khairul anggota dewan fraksi Gerindra sambil menggebrak meja. 

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani usai RDP mengatakan, bahwa manajemen PT WKS menolak menandatangani berita acara kesepakatan, alasannya harus izin dari pimpinan perusahaannya dan nanti suratnya akan disampaikan ke dewan. 

" Untuk RDP selanjutnya PT WKS tetap kita hadirkan karena dia mitra dari kelompok tani (KT) maju jaya tunggal ika (MJTI) agar hadir membawa dokumen kemitraannya,"sambung Tibrani. 

RDP selanjutnya kita akan kembali verifikasi orang-orang yang terdata di kemitraan antara MJTI dengan PT WKS,menurut Tibrani data yang dimiliki oleh MJTI di duga fiktif dan apabila ada pidananya yang merugikan masyarakat kita akan dukung supaya di laporkan ke pihak berwajib. 

Kepada wartawan, Setiadi manajemen bidang sosial PT WKS menolak untuk menandatangani berita acara kesepakatan RDP dengan Komisi II DPRD Tebo, pada dasarnya berjalan lancar cuma KT MJTI tidak datang tidak tau apa alasannya. 

Menanggapi dugaan fiktif data MJTI sebagai mitranya PT WKS,  Setiadi bilang, proses pola kemitraan itu berdasarkan hasil verifikasi subjek yang dilakukan oleh Disdukcapil Kab Tebo dan dinyatakan lulus uji walaupun ada yang diluar desa setempat yaitu Muara Kilis itu boleh jadi anggota kelompok asal satu Kecamatan di sertai surat dari Camat,"jelasnya.

Soal adanya jual beli lahan sebut Setiadi itu oknum MJTI dan kita belum tau siapa orangnya. Komunikasi kami dengan KT MJTI, bahwa perambah-perambah baru bukan dari kelompok anggotanya. 

" Selain Setiadi mengaku, kami tidak menduga ada oknum MJTI menjual lahan kepada masyarakat luar dan di tanami sawit disana itu yang di laporkan ke kami. Dan kami masih percaya dengan MJTI karena hasil verifikasinya belum digelar sepenuhnya. 

" Kalau pegangan kami hasil dari verifikasi Dukcapil itu anggota MJTI, ketika ada proses pidana lanjut Setiadi, saya mendukung kalau ada pidana di dalam proses kemitraan ini yang merasa jadi korban melaporkan ke pihak kepolisian,"ungkapnya.

"Terkait proses penghentian sementara aktivitas penggusuran lahan warga, Setiadi menegaskan, bahwa itu bukan kewenangan dari DPRD Tebo, kami menghargai meminta agar operasional di hentikan, kami tegas tidak sepakat. 

Walau dilapangan kami menghargai keinginan itu tapi secara formal tidak bisa menandatangani berita acara kesepakatan RDP untuk penghentian operasional dilapangan,"ujar Setiadi menegaskan. (ARD

 



Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional