Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Minggu, 16 Agustus 2026

BUMDes Sumber Rezeki, Kec Rimbo Ilir Berhasil Tanam Palawija di Tengah Cuaca Ekstrem, Bukti Nyata Program Ketapang

Lahan pertanian palawija BUMDes Sumber Rezeki, desa Sari Mulya, Kec Rimbo Ilir/foto: dok BUMDes Sumber Rezeki

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Badan usaha milik desa (Bumdes) Sumber Rezeki, desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berhasil membuktikan program ketahanan pangan (Ketapang) dengan mengelola palawija atau tananam selain padi di tengah cuaca ekstrem seperti saat ini. 

Ketua Bumdes Sumber Rezeki, desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Bagus Srimulyanto, mengatakan, bahwa palawija yang di tanamannya di anggap cukup berhasil di tengah kondisi cuaca ekstrem yang terjadi sekarang ini. 

Adapun palawija yang di tanam Bagus mempercayakan kepada anggotanya seperti jenis komoditi kacang panjang, timun, gambas, terong dan masih banyak lagi yang lainnya,"tulisnya, Minggu 16 Agustus 2026 melalui pesan whatsapp. 

 Alhamdulillah berhasil, kepercayaan tersebut di jalankan dengan ikhlas dan sungguh sungguh artinya jika ada BUMDes yang beralasan gagal karenakan cuaca bisa di duga perencanaan dalam memilih unit usaha tidak direncanakan dengan matang,"ucap Bagus. 

Lebih lanjut Bagus menuturkan, bahwa keberhasilannya dalam menanam palawija di tengah kondisi cuaca ekstrem tentu membutuhkan perencanaan yang cukup matang, salah satunya adalah untuk mengatasi air, di siapkan dua sumur bor. 

" Untuk mengelola tanaman ini tentu kita harus memberdayakan petani lokal yang tergabung dalam Bumdes Sumber Rezeki,"kata Bagus singkat. 

Tujuan utama BUMDes ujar Bagus, adalah meningkatkan perekonomian desa serta mensejahterakan masyarakat desa.

Melalui BUMDes di harapkan PADes
mengingat penyertaan modal yang di kucurkan cukuplah lumayan bervariasi di masing-masing desa ada yang Rp200 juta, Rp150 dan seterusnya,"pungkas Bagas.

Reporter
ARDI

Fahmi Pengurus KNPI Ini Tegaskan, PETI di Kab Tebo Harus Dibasmi

Fahmi, pengurus DPD KNPI Kab Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Organisasi masyarakat (Ormas) komite nasional pemuda indonesia (KNPI) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berharap aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah (Pemda) dapat bersinergi dalam pemberantasan penambang emas tanpa izin (PETI). 

Hal tersebut di tegaskan oleh dewan pengurus daerah (DPD) KNPI Kab Tebo, Fahmi, khusus terkait konflik aktivitas PETI yang terjadi di desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, belum usai, pasca di razia atau di tertibkan kini mulai beroperasi kembali. 

" Saya berharap mewakili KNPI Kab Tebo, semua bisa menyatu dan bersinergi antara APH dan pemerintahan harus sama-sama, tidak bisa semuanya terlepas dengan pihak kepolisian,"lanjut Fahmi, Jum'at 14 Agustus 2026.

Pemerintah daerah (Pemda) Tebo hari ini sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan PETI, terkait dengan keberadaan yang ada di desa Teluk Langkap. " Saya berharap semua bisa bersinergi pemerintah dan penegak hukum khususnya,"kata Fahmi.

Fahmi mengungkapkan, tentang aktivitas khususnya di desa Teluk Langkap, sejauh ini ada indikasi bahwa hari ini razia, tapi surat perintah (Seprint) nya sudah bocor duluan bahkan sampai beredar ke pekerja PETI. 

" Maka dengan adanya indikasi ini saya berasumsi ada oknum, kenapa begitu akan razia PETI rakitnya sudah bubar duluan. Sehingga tidak di temukan orang sedang bekerja atau beraktivitas di lapangan,"kata Fahmi. 

Terkait dengan SE Bupati Tebo, kami selaku masyarakat berterimakasih yang mana ini bisa membantu untuk sama-sama memberantas tindakan ilegal, apa pun bentuknya itu tidak di benarkan dan merusak lingkungan, itu benang merahnya,"ucap Fahmi. 

Sejauh ini SE Pemda Tebo tentang larangan aktivitas PETI, ujar Fahmi, poin-poinya tidak dilaksanakan dan di jalankan khususnya di desa Teluk Langkap, yang ada ini di benturkan antara masyarakat dengan pekerja, akhirnya dampak sosial yang harus kita pertimbangkan sehingga terus bergejolak dan tidak pernah clear-clear. 

Sementara terkait keributan di desa Teluk Langkap, Fahmi bilang, sebenarnya sering terjadi cuma tidak pernah di publish, yang terakhir sudah dilaporkan ke Polres Tebo, ada juga hari ini di arahkan ke restortive justice (RJ). 

" Dan saya juga berharap secara pribadi kepada pihak kepolisian, tidak hanya di Teluk Langkap saja, dimana pun yang namanya PETI harus di basmi. " Kalau di berantas secara keseluruhan tidak bisa menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Tebo, tapi semua pihak harus di libatkan," tegas Fahmi. 

Reporter
ARDI

SAR Bungo: Korban Perahu Karam di Sungai Aro, Tebo Jambi Satu Selamat Tiga Orang Men*ngg*l

Tim SAR Bungo, bersama warga evakuasi korban tenggelam di sungai Batanghari/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Peristiwa perahu yang di tumpangi oleh empat orang remaja di antaranya Rendra (16), Aril Saputra (21) dan Egi Setiawan (18) dan Keke Firmansyah (17) warga desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, karam di tengah sungai Batanghari saat akan pergi memancing, Sabtu 15 Agustus 2026.

Melalui sambungan telpon, Koordinator SAR Bungo, Muhammad Andri, Sabtu 15 Agustus 2026 malam, menjelaskan, pihaknya menerima laporan pukul 15.30 Wib, langsung melakukan persiapan untuk menuju ke lokasi. 

Untuk kronologis kejadian ungkap Andri, info yang kita terima pada saat itu korban hendak memancing dengan ke empat rekan-rekannya. Pada saat akan menyeberang sungai lanjut Andri, perahu yang ditumpanginya karam dan semua korban jatuh ke air. 

" Satu orang selamat dan yang tiga di nyatakan hilang, selanjutnya pada sore itu satu orang di temukan sekira pukul 16.30 Wib, yang korban pertama atas nama Egi Setiawan, baru korban kedua di temukan pukul 18.30 Wib, atas nama Rendra. 

" Kemudian korban yang ketiga di temukan pada pukul 20.05 Wib. " Untuk korban yang pertama selamat atas nama Firman, karena dia bisa berenang, kalau korban yang terakhir atas nama Aril Saputra,"ucap Andri. 

Andri menyebutkan, korban atas nama Rendra berusia (16), Aril Saputra (21), Keke Firmansyah (17), Egi Setiawan (18), satu selamat tiga orang meninggal dunia. 

Dikatakan Andri, untuk korban yang pertama sempat di bawa ke Puskesmas untuk di otopsi, namun pihak keluarga tidak mau jadi langsung di bawa ke rumah duka begitu juga dengan korban kedua dan ketiga,"pungkasnya.

Reporter
ARDI

Sabtu, 15 Agustus 2026

Program Revitalisasi Sekolah 2026 Sasar 196 Sekolah di Kab Lebak

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Doddy Irawan/foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Program Revitalisasi Sekolah 2026 menyasar 196 sekolah di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memperbaiki fasilitas pendidikan yang membutuhkan penanganan.

Sebanyak 74 PAUD, 83 SD, dan 39 SMP masuk dalam daftar sekolah yang mendapat program pemerintah pusat tersebut.

Pemerintah menentukan sekolah penerima berdasarkan data kondisi bangunan serta sarana dan prasarana pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Doddy Irawan mengatakan tingkat kerusakan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan sekolah penerima.

Sekolah dengan tingkat kerusakan bangunan di atas 70 persen mendapat prioritas dalam pelaksanaan program revitalisasi tahun ini.

“Kami berharap perbaikan sekolah melalui program revitalisasi itu agar kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung nyaman dan aman,” ujar Doddy Irawan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 14 Agustus 2026.

Prioritas tersebut menunjukkan pemerintah mengarahkan intervensi pada sekolah yang menghadapi persoalan fisik bangunan dan fasilitas pendidikan.

Program revitalisasi mencakup sejumlah pekerjaan, mulai dari pembangunan ruang kelas baru hingga rehabilitasi ruang belajar yang mengalami kerusakan.

Pemerintah juga memasukkan pembangunan ruang guru, perbaikan toilet, dan penataan lingkungan sekolah sebagai bagian dari pekerjaan yang dapat dilakukan.

Kebutuhan setiap sekolah menjadi dasar penanganan sehingga bentuk pekerjaan dapat menyesuaikan kondisi fasilitas pada masing-masing satuan pendidikan.

Reporter
A ABDULROHIM

Kapolda Banten Tegaskan, Tak Ada Ruang Bagi Tambang Ilegal, Semua Aktivitas Tanpa Izin Akan Ditindak

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki/foto: dok A Abdulrohim

SERANG,DUASATU.NET- Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kegiatan pertambangan ilegal maupun aktivitas usaha tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang masih menjalankan aktivitas pertambangan tanpa legalitas, termasuk kegiatan pengambilan material, pengerukan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan pertambangan tanpa mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

Kapolda Banten memastikan, siapa pun pelakunya dan apa pun bentuk kegiatannya, apabila terbukti melanggar hukum akan ditindak secara tegas.

“Adanya tambang-tambang ilegal, saya berkomitmen akan tindak tegas. Yang tidak memiliki izin, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), semuanya saya tindak tegas,” kata Hengki, Sabtu 15 Agustus 2026.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi warning keras bagi pelaku usaha pertambangan ilegal yang masih beroperasi di sejumlah wilayah Banten, termasuk aktivitas yang diduga berlindung di balik dalih usaha masyarakat, aktivitas pengurukan, maupun bentuk kegiatan lainnya yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Menurut Hengki, penegakan hukum tidak akan berhenti pada lokasi atau aktivitas pertambangannya saja. Setiap pihak yang memiliki keterlibatan dalam kegiatan ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Polda Banten, kata dia, telah berulang kali melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal. Sejumlah pelaku bahkan telah diproses secara hukum hingga berkas perkaranya dilimpahkan kepada kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

“Penegakan-penegakan itu nanti datanya boleh ditanyakan ke Dirkrimsus,”katanya.

Hengki juga menegaskan bahwa cakupan penindakan tidak hanya menyasar pertambangan mineral atau batu bara ilegal. Aktivitas pengambilan tanah urug, pengerukan atau kegiatan lain yang dilakukan tanpa izin resmi juga menjadi bagian dari perhatian aparat penegak hukum.

Dengan demikian, tidak ada pengecualian bagi aktivitas yang nyata-nyata melanggar ketentuan hukum. Polda Banten menegaskan setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam wajib memiliki legalitas dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Sikap Kapolda Banten tersebut menjadi pesan tegas, wilayah hukum Polda Banten bukan tempat untuk menjalankan bisnis pertambangan ilegal.

Pelaku yang masih nekat beroperasi tanpa izin diminta tidak menganggap aktivitasnya sebagai sesuatu yang dapat dibiarkan atau dianggap sebagai pelanggaran biasa.

Tidak peduli siapa pemiliknya, siapa yang mengelolanya, maupun seberapa besar skala kegiatannya, apabila terbukti ilegal maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Banten juga menegaskan bahwa penindakan terhadap pertambangan ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, melindungi lingkungan, serta mencegah eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa izin.

Pesannya, jelas tidak memiliki izin berarti tidak memiliki dasar untuk beroperasi. Setiap aktivitas ilegal yang ditemukan di wilayah hukum Polda Banten berpotensi berhadapan langsung dengan proses hukum.

Reporter
A ABDULROHIM

BPBD Tebo: Kebakaran Lahan di Empat Lokasi Berbeda di Hari Yang Sama Sudah Ditangani Tim Satgas Karhutla

Lahan warga yang terbakar di Kab Tebo/foto: dok Damkarmat Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya pada Kamis 13 Agustus 2026, telah terjadi kebakaran lahan di empat lokasi berbeda namun dalam hari yang sama, yaitu di belakang kampus STIT, pukul 14.50 Wib, di jalan 9 unit 1, Rimbo Bujang pukul 17.40 Wib, di desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu, pukul 17.59 Wib dan dekat pemukiman warga, di jalan Gatra desa Kemantan,Kecamatan Tebo Ilir, pukul 18.04 Wib. 

Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Joko Ardiwan, mengatakan, bahwa kemarin tanggal 13 Agustus 2026, kami mendapatkan laporan terjadinya lahan terbakar di wilayah di Kab Tebo, sudah di tangani Satgas Karhutla dari BPBD dan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat), masyarakat serta TNI-Polri. 

Lokasi kebakaran lahan di empat lokasi tersebut ungkap Joko, yaitu di belakang kampus STIT Kec Tebo Tengah, di desa Kemantan di seputaran jalan Gatra Kec Tebo Ilir, di desa Teluk Kwali Kec Tebo Ulu dan desa Perintis jalan 9 unit 1 Kec Rimbo Bujang. 

Joko menyebutkan, luas lahan yang terbakar di empat lokasi bervariasi, ada empat hektar, 0,5 hektar, 1 hektar, itu beragam dan ini kami konsentrasikan tim Satgas, dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, maupun TNI-Polri, masyarakat serta pihak lingkup tim kebakaran dari perusahaan setempat," ujarnya, Jum'at 14 Agustus 2026.

Reporter
ARDI

Jumat, 14 Agustus 2026

Ketua DPRD Tebo Pimpin Rapurna Dalam Rangka HUT RI Ke 81 dan Mendengarkan Pidato Presiden RI

Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, SH didampingi Waka I DPRD Ihsanuddin, SP dan Waka II DPRD Sahendra, SE/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, pimpin rapat paripurna (Rapurna) dalam rangka HUT RI Ke 81 dan mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo, Subianto yang di siarkan langsung melalui TV Parlemen di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jum'at 14 Agustus 2026.

Didampingi wakil ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin, dan wakil ketua II DPRD Tebo, Sahendra, dihadiri anggota dewan lainnya, ketua DPRD Tebo sampaikan sejumlah agenda kenegaraan presiden RI Prabowo Subianto. 

Dalam agenda tersebut hadir Sekda Tebo, Sindi, para Asisten dan Staf ahli Bupati, Forkopimda, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tebo, instansi vertikal lainnya, para Camat se Kab Tebo, serta undangan lainnya. 

Rapurna di skor, kemudian di lanjutkan kembali usai mengikuti sholat Jum'at, dalam agenda penyampaian nota pengantar rancangan undang-undang (RUU) anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2027, beserta nota keuangan. 

Reporter
ARDI

Kantah Kab Lebak Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari/foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus berkomitmen melakukan transformasi pelayanan pertanahan guna memberikan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Transformasi pelayanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Perkembangan teknologi dan digitalisasi juga terus dimanfaatkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efektif serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, menyampaikan bahwa transformasi pelayanan tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menyangkut perubahan pola kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Transformasi pelayanan bagi kami bukan hanya tentang digitalisasi, tetapi juga bagaimana memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus mendukung transfomasi layanan, kita masuk dalam 110 kantah yang akan berjalan di tahun 2026 ini,” ujar Akhda Jauhari.

Menurutnya, pelayanan pertanahan harus terus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Pemanfaatan layanan berbasis elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan efisiensi dalam proses pelayanan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak juga terus melakukan penguatan kualitas pelayanan melalui pembenahan proses kerja, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan komunikasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Yang paling penting adalah masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari transformasi ini. Karena ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya dari sistem yang kita gunakan, tetapi dari kemudahan dan kepastian yang diterima masyarakat,” tambahnya.

Melalui transformasi pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan menghadirkan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Transformasi pelayanan merupakan proses yang terus berjalan. Dengan dukungan seluruh jajaran serta partisipasi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak akan terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang semakin baik, mudah, dan terpercaya.

Reporter
A ABDULROHIM

Dukungi Transformasi Pelayanan, Kantah Kab Pandeglang Siap Terapkan Target Balik Nama Sertipikat Maksimal 10 Hari Pengukuran Terjadwal

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi/foto: A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pandeglang menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terhitung mulai 17 Agustus 2026, proses alih hak atau balik nama sertipikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Kebijakan terobosan ini merupakan bagian dari akselerasi transformasi pelayanan pertanahan nasional yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid. Melalui kepastian waktu ini, masyarakat Kabupaten Pandeglang akan mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara lebih efisien.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi, menegaskan bahwa jajarannya siap berkomitmen penuh dalam mendukung dan melayani masyarakat sesuai standar pelayanan baru tersebut.

"Semangat Kemerdekaan 17 Agustus ini kami jadikan momentum untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, profesional, dan terpercaya. Kami di Kantah Pandeglang berkomitmen penuh agar pengurusan balik nama sertipikat tanah masyarakat dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja," ujar Bapak Fahmi.

Alur dan Tahapan Proses Balik Nama Sertipikat Tanah
Untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertipikat tanah secara mandiri maupun melalui mekanisme resmi, Kantah Kabupaten Pandeglang mengimbau warga untuk memahami 5 (lima) tahapan utama beserta estimasi waktu pengerjaannya:

1. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT (Maksimal 2 Hari) Untuk transaksi jual beli tanah, pemohon bersama pihak penjual terlebih dahulu membuat Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
2. Pelunasan Kewajiban Pajak & Verifikasi BPHTB (Maksimal 3 Hari), Penjual melunasi Pajak Penghasilan (PPh) dan pembeli melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selanjutnya, berkas BPHTB diverifikasi oleh instansi terkait.
3. Pengajuan Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan (BPN), Pemohon menyerahkan dokumen persyarat lengkap beserta bukti pelunasan pajak ke loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang untuk diverifikasi.
4. Pembayaran PNBP, Setelah pendaftaran dan verifikasi awal selesai, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan standar tarif yang berlaku.
5. Proses BPN & Pembaruan Sertipikat (Maksimal 5 Hari), Petugas Kantah Pandeglang memproses pembaruan data pendaftaran tanah hingga nama pemegang hak baru tercatat secara resmi pada buku tanah dan sertipikat.

(Total waktu pengerjaan dari proses AJB, verifikasi pajak, hingga penerbitan di BPN ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja).

Guna memastikan proses pelayanan berjalan lancar tanpa kendala, Bapak Fahmi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan.

"Kepastian waktu 10 hari kerja ini sangat bergantung pada kelengkapan berkas yang disampaikan. Kami juga sangat menyambut baik dan mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan secara langsung dan mandiri di Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang. Petugas kami siap melayani dengan ramah dan transparan," tambah Bapak Fahmi.

Dengan slogan pelayanan "Melayani, Profesional, Terpercaya", Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus berbenah dan berinovasi untuk memberikan pengalaman pelayanan pertanahan terbaik bagi seluruh warga Pandeglang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga terus berinovasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terukur bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata yang konsisten dijalankan adalah optimalisasi program Pengukuran Terjadwal, yaitu skema kepastian pelayanan lapangan bagi para pemohon yang telah selesai mendaftarkan berkas permohonan pengukuran bidang tanahnya. 

Melalui sistem penjadwalan yang tertata rapi ini, setiap bidang tanah yang didaftarkan langsung mendapatkan alokasi waktu penanganan yang pasti, sehingga proses verifikasi dan pengolahan data spasial dapat berjalan tepat waktu tanpa ada keraguan.


Inisiatif ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat Kabupaten Pandeglang yang merasakan langsung kemudahan dan kecepatan proses penanganan di lapangan.

Keterbukaan informasi mengenai jadwal pengukuran tidak hanya memangkas waktu tunggu, tetapi juga membangun rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kantor Pertanahan. Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang bertekad untuk terus merawat ritme pelayanan yang prima ini demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang makin modern, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Reporter
A ABDULROHIM

Damkarmat Kab Tebo Berhasil Menangani Kebakaran Lahan di Empat Lokasi Berbeda

Penanganan kebakaran lahan di jalan Gatra desa Kemantan, Kec Tebo Ilir/foto: dok Damkarmat Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Usai menangani kebakaran lahan milik warga yang berlokasi di belakang kampus STIT, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada pukul 14.50 Wib, Kamis 13 Agustus 2026, petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Tebo menerima laporan kejadian yang sama namun dalam jam berbeda. 

Hal tersebut di sampaikan kepala dinas (Kadis) Damkarmat Kab Tebo melalui kepala bidang (Kabid) Damkarmat, Habibie via telpon, bahwa peristiwa kebakaran lahan warga juga terjadi di 4 lokasi berbeda. 

Habibie menuturkan, usai Damkarmat melakukan penanganan kebakaran lahan di belakang kampus STIT, pada pukul 14.50 Wib. Peristiwa yang sama terjadi di dekat pemukiman warga berlokasi di jalan 9 unit 1, Rimbo Bujang pada pukul 17.40 Wib, dengan luas lahan terbakar sekitar 2 hektar, penyebabnya di duga berasal dari bakaran sampah, dan berhasil di padamkan pada pukul 18.46 Wib. 

Kemudian lanjut Habibie, di desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu, sekitar pukul 17.59 Wib kebakaran lahan terjadi dekat pemukiman warga, sementara luas lahan dan penyebab belum diketahui, berhasil di padamkan pada pukul 18.20 Wib. 

" Selanjutnya kebakaran lahan di desa Kemantan jalan Gatra, Kecamatan Tebo Ilir, terjadi sekitar pukul 18.04 Wib, lahan yang terbakar kurang lebih setengah hektar, berhasil di padamkan pukul 18.50 Wib. 

" Jadi dalam sehari, dari pukul 14.20 Wib s/d pukul 18.04 Wib total ada 4 kejadian kebakaran lahan di wilayah yang berbeda,"kata Habibie. 

Reporter
ARDI

Kamis, 13 Agustus 2026

Ormas Badak Banten Perjuangan Dukung Ketua Kadin Lebak Robby Sumantri Jayabaya

Foto: Ist

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Ormas barisan aktivis dan advokasi keluarga (Badak) Banten perjuangan menilai tepat Roby Sumantri Jayabaya di daulat menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Lebak.

Roby Sumantri Jayabaya secara aklamasi di tetapkan dan dilantik oleh Ketua Kadin Prov Banten M Azzari Jayabaya berdasarkan musyawarah kabupaten (Muskab) VIII Kadin Lebak di Hotel Grand Keisha Rangkasbitung dengan  kepengurusan baru periode tahun 2026/2031. 

Menurut Eli Sahroni Ketum DPP Ormas Badak Banten perjuangan, Robby meneruskan kepemimpinan Kadin Lebak dari Vivi Sumantri Jayabaya yang telah habis masa baktinya.

Dalam kepengurusan barunya, Roby bersama pengurus Kadin Lebak dapat mengambil peran lebih aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui penguatan sektor UMKM dan investasi.

Robby dan rekan pengurus Kadin Lebak akan mampu  membawa organisasi yang terbuka, adaptif, profesional, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi para pelaku usaha", kata Eli Sahroni

Dikatakan Eli Sahroni , membangun organisasi sebesar Kadin itu tidak mudah karena bukan hanya mengorganisir para pelaku usaha tetapi para pengusaha dalam melakukan aktivitas bisnis perusahaanya agar lebih terbuka, adaptif, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pelaku dan masyarakat 

" Kami mengajak kepada masyarakat lebak mari kita dukung Robby Sumantri Jayabaya dalam menjalankan peranya sebagai Lokomotif  pengusaha di Kab Lebak. Kadin juga bisa memiliki peran penting sebagai jembatan antara dunia usaha dengan pemerintah daerah", kata King Badak panggilan akrab Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan

Sementara Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Barat, Moch. Nabil Jayabaya, menyambut baik kepemimpinan baru Kadin Lebak. Ia berharap organisasi dunia usaha tersebut tidak hanya menjadi wadah berkumpulnya para pengusaha, tetapi mampu mengambil peran nyata dalam pembangunan daerah.

Menurut Nabil, Kadin harus aktif membangun komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah sehingga berbagai persoalan dunia usaha dapat dicarikan solusi bersama.

“Kadin jangan hanya menjadi wadah. Kadin harus aktif bersinergi dengan pemerintah, ikut memberikan gagasan dan solusi, sehingga dunia usaha di Lebak bisa tumbuh dengan baik,” kata Nabil.

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi salah satu kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan investasi, memperkuat UMKM, sekaligus membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi masyarakat.

“Kalau pemerintah dan dunia usaha bisa berjalan bersama, saya yakin akan semakin banyak peluang yang bisa dibuka. Target akhirnya tentu bagaimana dunia usaha tumbuh, masyarakat mendapatkan manfaat, dan bersama-sama mewujudkan Lebak Ruhay,” ujarnya.

Reporter
A ABDULROHIM

Kebakaran Lahan Milik Warga Dibelakang Kampus STIT Berhasil di Jinakan Petugas Damkarmat Pos Tebo Tengah

Kebakaran lahan milik warga di belakang kampus STIT/foto: dok Damkarmat Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kembali terjadi kebakaran lahan milik warga yang berlokasi di belakang kampus STIT, Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sekira pukul 14.22 Wib, Kamis 13 Agustus 2026.

Kepala dinas (Kadis) pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) Kab Tebo, melalui kepala bidang (Kabid) Damkarmat, Habibie via telpon membenarkan, bahwa sekiranya pukul 14.22 Wib siang tadi telah terjadi kebakaran lahan milik warga. 

" Lokasi kebakaran lahan warga tersebut berlokasi di belakang kampus STIT, Kec Tebo Tengah,"ujar Habibie. 

" Luas kebakaran lahan yang berhasil di padamkan oleh petugas Damkarmat, lebih kurang 1 hektar,"katanya lagi. 

Sekira pukul 14.50 Wib, ungkap Habibie, api sudah berhasil dijinakan oleh petugas Damkarmat Pos Tebo Tengah, dengan menurunkan satu unit armada Damkar. 

Penyebab kebakaran lahan warga tersebut masih dalam penyelidikan, sementara tak ada korban jiwa,"pungkas Habibie singkat. 

Reporter
ARDI

 









Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional