Mal Pelayanan Publik, DPMDPTSP, Kab Tebo/foto: dok duasatu.net
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala dinas (Kadis) penanaman modal daerah pelayanan terpadu satu pintu (DPMD PTSP) Kabupaten Tebo meyakini bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) pt mahesa unggul dolominda (PT MUD) sudah sesuai aturan yang ada.
DPMD PTSP Kab Tebo tidak memasukan klausul sesuai Perda No4/2025 mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada investor PT MUD," lanjut Eko ditemui
duasatu.net dikomplek perkantoran Pemkab Tebo, Rabu 5 Agustus 2026.
" Di perizinan ini sistemnya sudah online, untuk mendetek, kami bisa membuktikan kapan pelaku usaha mendaftar sehingga tidak bisa merekayasa itu,"lanjutnya.
Eko menyebutkan, masa akhir PKKPR pt andika perkasa nusantara (PT APN) itu tanggal 3 Oktober 2025, secara online maupun manual dia tidak mengajukan perpanjangan dan kami anggap sudah berakhir.
" Oktober 2025 sampai Februari 2026 itu sudah panjang jedanya kalau kita kasih toleransi ke PT APN, hampir beberapa bulan, tapi mereka tidak ada komunikasi sama sekali,"ucap Eko.
Untuk PKKPR itu ada dua opsi, pertama beli/sewa lahan kemudian di ajukan PKKPR itu boleh, kedua, PKKPR terbit dulu perusahaan melakukan sosialisasi, sedang perolehan lahan itu kan bisa sewa atau jual beli, kerjasama pakai lahan berapa tahun itu boleh, sesuai skemanya.
" Kalau kita punya lahan dulu, begitu ajukan PKKPR, menurut tata ruang tidak boleh disitu, karena ada sepadan sungai, kawasan hutan dan sebagainya, tapi terlanjur beli, resikonya itu, jadi opsinya dua-duanya boleh.
PKKPR ini kan tidak mutlak, PT MUD, kita kasih 5 ribu hektar, nanti izin usahanya itu bisa tidak sampai 5 ribu, misal beli dengan masyarakat cuma dapat 3 ribu hektar, nanti izin usahanya segitu.
Sedang PT APN itu PKKPR nya sekitar 6 ribu hektar, jadi PT MUD ini kita kasih 5 ribu, karena menurut BPN ada seribuan hektar sudah memiliki sertipikat hak milik (SHM) masyarakat, jadi PT MUD di sekitar izinnya PT APN. " Kita sebenarnya berharap benturan-benturan yang ada pada saat izin diberikan ke PT APN itu dengan masyarakat jangan ada lagi.
Pertimbangan BPN dengan kami di tata ruang, mana yang berpotensi konflik sudah dikeluarkan, makanya PT MUD sekitar 5 ribuan hektar,"ujarnya.
Kembali Eko menegaskan, 3 Oktober 2025 PT APN tidak lagi perpanjang perizinannya, disitu sudah menjadi lokasi bebas untuk pelaku usaha lain, kebetulan PT MUD. "Kalau PT APN perpanjang kami akan lihat lagi, tidak serta merta bisa ngasih yang 6 ribu hektar lagi akan di lihat perolehan lahannya.
" Dari 6 ribu hektar versi BPN, lahan PT APN ini hanya sekitar 300 hektar, masih jauh dari 30 persen,"pungkas Eko.
Reporter
ARDI