Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Senin, 23 Februari 2026

Komisi I DPRD Tebo: Perbuatan Oknum Staf Kantor Kec Sumay Coreng Nama PNS

Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, S.P.dI/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Oknum pegawai aparatur sipil negara (ASN) staf pada kantor Kecamatan Sumay, Abdul Murad sebagai penerima surat kuasa dari direktur pt tebo alam lestari (PT TAL) untuk mengurusi masalah perusahaan sepertinya bakal bergulir terus, hal ini pun di respon oleh badan kepegawaian sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Pelaksana tugas (Plt) BKPSDM Kab Tebo, Suwarto, mengatakan, menindaklanjuti persoalan yang terjadi terhadap oknum pegawai staf kantor Camat Sumay, nanti kita akan mencoba untuk menanyakan langsung melalui sambungan telepon kepada Camat. 

" Apakah Camat sudah menyampaikan permasalahan yang terjadi terhadap staf bawahannya kepada sekretaris daerah (Sekda) apa belum, itu yang akan kita tanyakan,"ucap Suwarto, Senin 23 Februari 2026.

Apabila sudah di sampaikan kepada Sekda, tentu selanjutnya Sekda akan melaporkannya kepada Bupati. Kemudian Bupati akan meneruskannya apa nanti ke BKPSDM atau Inspektorat, kami disini hanya menunggu,"ucapnya singkat. 

Sementara itu, Sekda Tebo, Sindi melalui pesan whatsapp, mengaku belum dapat laporan dari Camat Sumay, namun terkait dengan stafnya melakukan aktivitas di luar kantor dan jam kerja tanpa izin atasan, aturannya dan pedomannya sudah jelas ada di PP No94/2021 tentang displin PNS," tulisnya singkat. 

Tak hanya Sekda, Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, turut angkat bicara dengan permasalahan oknum staf kantor Camat Sumay menerima surat kuasa dari direktur PT TAL kepada ASN. 

Yuzep menegaskan, direktur perusahaan memberi kuasa kepada ASN, itu sudah menyalahi aturan bidang kepegawaian," tegasnya.

" Namun permasalahan ini sudah beredar luas di masyarakat, hanya saja belum kami telusuri dan juga belum ada laporan masuk ke komisi I DPRD Tebo, itu yang pertama,"ucap Yuzep. 

Kemudian kedua kata Yuzep, saya akan bicarakan terlebih dahulu dengan Sekda Tebo, BKPSDM, dan terutama sekali dengan Camat apakah ini benar stafnya melakukan tindakan tersebut di luar sepengetahuan Camat, apa sekedar informasi yang tidak jelas. 

Secepatnya akan kita tanyakan kepada Sekda, BKPSDM dan Camat, karena perbuatan ini sudah mencoreng nama pegawai negeri sipil (PNS). 

" Kok bisa seorang direktur perusahaan  memerintahkan PNS untuk menghadiri rapat, artinya itu sudah menyalahi aturan dan undang-undang, itu sudah pasti ada sanksinya,"pungkas Ketua Komisi I DPRD Yuzep Herman. (ARDI

Dorong Optimalisasi Pengawasan THR 2026, Ombudsman: Penyelesaian Pengaduan Adalah Kunci

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng/foto: dok Ombudsman RI

JAKARTA,DUASATU.NET- Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.

“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. 

Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (21/2/2026).

Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. 

Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. “Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.

Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.

“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. 

Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI. (REDAKSI

Viral..! Dugaan Penyerobotan Tanah Bengkok Desa Warung Banten Oleh PT SBJ Jadi Sorotan

Foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Beredar kabar di sejumlah grup whatsapp dugaan penyerobotan lahan tanah bengkok milik Desa Warung Banten oleh pihak PT SBJ, di blok batu lawang desa Warungbanten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menuai perhatian dan tanggapan warga. 

SM, salah seorang warga desa Warung Banten, minta namanya untuk tidak dibuka ke publik, mengatakan, tanah bengkok adalah aset desa di peruntukan bagi kepentingan desa, diduga telah di kuasai atau dimanfaatkan tanpa kejelasan mekanisme dan persetujuan yang transparan. 

" Warga meminta penjelasan resmi dari pihak desa dan PT SBJ supaya tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,"tegas SM, Senin 23 Februari 2026.

Selain itu SM juga bilang, sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan, apabila benar terjadi pemanfaatan aset desa, maka harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui musyawarah dan persetujuan bersama. 

Aset desa, termasuk tanah bengkok, ialah kekayaan desa yang pengelolaannya harus di lakukan secara terbuka dan akuntabel. 

" Masyarakat desa Warungbanten berharap pihak PT SBJ segera memberikan klarifikasi agar situasi tetap kondusif serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah warga,"pungkas SM. 

Sementara itu hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SBJ dan pemerintah desa terkait kebenaran informasi yang beredar di grup WhatsApp tersebut. (A ABDULROHIM

Minggu, 22 Februari 2026

Kebakaran Gedung Praktek SMKN 1 Tebo di KM 8 Berhasil Dipadamkan, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Petugas Damkarmat Kab Tebo, berupaya memadamkan api/foto: dok Damkarmat Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
 Gedung praktek tata busana berukuran 4x8 meter milik SMKN 1 jalan lintas Tebo-Bungo KM 8, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Minggu 22 Februari 2026, sekira pukul 17.42 Wib nyaris ludes terbakar. 

Satu unit armada pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) Kab Tebo, di terjunkan untuk melokalisir agar api tidak merembet ke gedung lainnya. 

Api berhasil di padamkan oleh petugas Damkarmat Kab Tebo, sekira pukul 18.12 Wib. 

Kepala dinas (Kadis) Damkarmat Kab Tebo, Riswan Pasaribu, membenarkan, bahwa telah terjadi kebakaran gedung praktek di SMKN 1 Tebo, sekira pukul 17.42 Wib. Namun api berhasil di padamkan oleh petugas di lokasi pada pukul 18.12 Wib, tadi sore. 

" Untuk sementara ini dugaan penyebab terjadinya kebakaran akibat arus pendek listrik, namun begitu saat ini masih dalam penyelidikan,"terang Riswan. 

Meski tak ada korban jiwa, ujar Riswan, kerugian akibat kebakaran tersebut di taksir mencapai sekitar Rp80 jutaan," pungkasnya singkat.(ARDI

Keberangkatan CJH Tebo Tahun 2026 Terbagi 2 Kloter, Tergabung Beberapa Kab/Kota

Kakan Kemenhaj dan umrah Kab Tebo, Darmawi/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebanyak 200 orang calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi untuk keberangkatan musim haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi terbagi dalam dua kelompok terbang (Kloter) tergabung dalam beberapa Kabupaten dan Kota.


Kepala kantor (Kakan) kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) Kabupaten Tebo, Darmawi, mengatakan, bahwa untuk keberangkatan CJH kita tahun 2026 ini masih sama seperti tahun sebelumnya terbagi dalam dua keberangkatan dan Kloter. 

" Keberangkatan pertama CJH Kab Tebo untuk Kloter 22 harus sudah masuk ke asrama haji Jambi tanggal 17 Mei 2026, sedangkan Kloter 24, tanggal 19 Mei," ujar Darmawi, Jum'at 20 Februari 2026.

Dijelaskan Darmawi, bahwa untuk Kloter 22 di gabungkan dengan Kota Jambi, Kerinci dan Tebo. Kemudian Kloter 24 di gabung dengan Kab Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Sarolangun dan Tebo. 

" Setelah Kloter 22 tersebut digabungkan jumlahnya mencapai 85 orang dan Kloter 24 sebanyak 115, total semua CJH Kab Tebo untuk perhari ini adalah 200 orang," tegas Darmawi. 

Namun demikian masih ada tambahan untuk cadangan sekitar 35 orang CJH yang belum divaksin agar bisa di berangkat tahun 2026 ini," lanjutnya.

Kemudian mengenai koper haji dan perlengkapan lainnya, saat ini memang belum ada, mungkin paling cepat dalam waktu dekat ini di bulan April sudah masuk, karena mulai tahun 2026 kami tidak jemput lagi ke Jambi. " Tapi koper haji tersebut akan di antar langsung oleh kantor wilayah (Kanwil) Kemenhaj Prov Jambi,"kata Darmawi.

Darmawi berharap, sebanyak 35 orang cadangan CJH Tebo bisa ikut di berangkatkan pada musim haji tahun ini,"ungkapnya.(ARDI

Sabtu, 21 Februari 2026

Wagub Sani Apresiasi Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial, Kota Jambi Siap Jadi Percontohan Nasional

Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I/foto: dok diskominfo pemprov Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam Wilayah Hukum Kota Jambi yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Wali Kota Jambi, Jum'at (13/02/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415 Jambi.

Dalam sambutan dan arahannya, Wagub Sani menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e yang mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial.

“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang tentunya telah dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” ujar Wagub Sani.

Wagub Sani juga berharap implementasi pidana kerja sosial dapat sukses dilaksanakan di Kota Jambi dan selanjutnya direplikasi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi, lanjutnya, akan mengoordinasikan para bupati dan wali kota untuk menyiapkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kita harus menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini memiliki nilai strategis sebagai landasan bersama dalam menyatukan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia, dengan pendekatan yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok yang bertujuan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang komprehensif, termasuk standar operasional prosedur, kriteria lokasi, serta mekanisme penilaian,” jelasnya.

Irwan juga mengungkapkan bahwa saat ini telah disiapkan 346 lokasi di Kota Jambi sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, terdiri dari masjid, sekolah dasar dan menengah, instansi pemerintah, kantor kecamatan, serta kantor kelurahan. 

“.Penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan (pilot project) tingkat nasional menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kerja sama ini. Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Jambi dalam menyediakan berbagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari masjid, sekolah, kantor camat hingga kantor lurah.

Menurutnya, pelaksanaan kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga momentum pembinaan karakter dan akhlak, khususnya jika dilaksanakan di lingkungan rumah ibadah maupun sekolah.

“ Kita ingin pelaksanaannya dekat dengan domisili yang bersangkutan agar tidak menimbulkan beban tambahan. Dengan dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” ujar Wali Kota Maulana.

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh para pihak sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah hukum Kota Jambi, sekaligus menjadi model implementasi di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. (ARD)

Wagub Sani Pimpin Gotong Royong Massal Gerakan Indonesia ASRI di Danau Sipin

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah San/foto: dok diskominfo pemprov Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah Provinsi Jambi menggelar Gotong Royong Massal dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), yang dipusatkan di kawasan wisata Danau Sipin, Sabtu (14/02/2026) pagi.

Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, didampingi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Apel tersebut menjadi penegasan komitmen bersama jajaran pemerintah daerah dalam mendukung program nasional Gerakan Indonesia ASRI.

Dalam amanatnya, Wagub Sani menyampaikan bahwa Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, 2 Februari 2026 lalu. Arahan tersebut menekankan pentingnya pembenahan lingkungan secara menyeluruh, mulai dari penanganan sampah, penataan ruang publik, hingga penguatan kembali budaya gotong royong sebagai identitas bangsa.

“Gerakan Indonesia ASRI adalah amanat Bapak Presiden untuk memperindah dan menata kembali kota-kota kita. Pembersihan sampah, penertiban lingkungan, serta penguatan semangat kebersamaan menjadi kunci dalam membangun daerah yang sehat, nyaman, dan berdaya saing,” ujar Wagub Sani.

Ia menegaskan bahwa gotong royong bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan harus menjadi budaya yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, semangat kebersamaan yang dahulu menjadi kekuatan utama bangsa Indonesia perlu terus dihidupkan kembali di tengah tantangan modernisasi dan perubahan gaya hidup.

“Gotong royong ini jangan berhenti hari ini saja. Jadikan sebagai kebiasaan sehari-hari, baik di rumah, kantor, sekolah maupun lingkungan sekitar. Jika seluruh masyarakat peduli terhadap pengelolaan sampah dan kebersihan, maka lingkungan yang aman, sehat, dan indah akan terwujud secara berkelanjutan,” tambahnya.

Gerakan Indonesia ASRI sendiri merupakan bentuk sinergi nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, aman, dan nyaman di seluruh Indonesia. Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, gerakan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas ruang publik dan daya tarik sektor pariwisata secara berkelanjutan.

Pemilihan Danau Sipin sebagai lokasi kegiatan memiliki makna strategis. Danau Sipin merupakan salah satu ikon wisata Kota Jambi yang menjadi ruang interaksi masyarakat sekaligus destinasi unggulan daerah. Oleh karena itu, penataan dan kebersihan kawasan ini menjadi prioritas dalam mendukung citra positif Provinsi Jambi.

Pada kegiatan tersebut, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi turut ambil bagian secara aktif dengan membersihkan area sekitar danau, mengangkut sampah, menata fasilitas umum, serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Sinergi lintas perangkat daerah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam menggerakkan perubahan dari internal birokrasi sebelum mengajak masyarakat lebih luas.

Melalui kegiatan Gotong Royong Massal Gerakan Indonesia ASRI ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan semakin menguat. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan terwujud Jambi yang lebih bersih, sehat, tertata, serta semakin menarik sebagai destinasi wisata dan tempat tinggal yang nyaman bagi seluruh warga. (ARD)

Pemprov Jambi Apresiasi Sinergi BAZNAS dan MUI, Dorong Pengelolaan Zakat Berbasis Syariah, Hukum, dan HAM


Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I/foto: dok diskominfo pemprov Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan apresiasi kepada BAZNAS Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi atas sinergi dalam penyelenggaraan kegiatan keumatan yang dinilai strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., dalam kegiatan sarasehan yang mengangkat tema produktivitas lembaga berbasis fatwa, kepatuhan hukum, dan perspektif hak asasi manusia (HAM). Acara berlangsung di Ratu Hotel Jambi, Sabtu (14/02/2026) pagi.

Dalam sambutan dan arahannya Wagub Sani menyampaikan bahwa kolaborasi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga keagamaan menjadi langkah penting untuk memastikan setiap program berjalan sesuai syariah, taat hukum, dan menjunjung nilai kemanusiaan.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS Provinsi Jambi dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jambi atas terselenggaranya kegiatan ini. Sinergi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga keagamaan merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aktivitas keumatan berjalan sesuai syariah, taat hukum, dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Wagub Sani.

Ia menegaskan, produktivitas lembaga tidak semata diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, melainkan dari kekuatan landasan fatwa, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi ruh setiap kebijakan.

“Fatwa memiliki peran penting sebagai pedoman moral dan normatif. Fatwa harus dipahami sebagai hasil ijtihad kolektif yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, sehingga mampu menjaga harmoni sosial dan memperkuat moderasi beragama,” katanya.

Selain aspek syariah, Wagub Sani juga menekankan pentingnya kepatuhan hukum dalam pengelolaan zakat dan kegiatan sosial keagamaan. Menurutnya, seluruh program harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Perspektif HAM, lanjutnya, tidak dapat dipisahkan dari aktivitas keagamaan. Setiap kebijakan dan program diharapkan mempertimbangkan prinsip keadilan, kesetaraan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara luas dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Jambi juga menyinggung capaian tingkat kemiskinan di Provinsi Jambi pada 2025 yang berada di angka 7,19 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 8,25 persen. Meski demikian, upaya pengentasan kemiskinan disebut harus terus diperkuat melalui sinergi kebijakan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran, apabila ditopang fatwa yang kokoh, kepatuhan hukum, serta perspektif HAM yang inklusif, akan membuat program tidak hanya produktif secara kuantitatif, tetapi juga bermakna secara substantif bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Wagub Sanim

Melalui sarasehan ini, Pemprov Jambi berharap lahir rekomendasi strategis yang dapat menjadi pedoman penguatan peran fatwa, harmonisasi hukum, serta internalisasi nilai-nilai HAM dalam setiap program kelembagaan ke depan. (ARD)

Wagub Sani: Pentingnya Nilai Al-Qur’an Dalam Pendidikan Anak Sebagai Investasi Terbaik Dunia-Akhirat

Wagub Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I/foto: dok diskominfo pemprov Jambi

PEMATANGGAJAH,DUASATU.NET- Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengemukakan, mendidik anak dengan Al-Qur'an adalah investasi terbaik dunia-akhirat karena membentuk generasi berakhlak mulia, cerdas, dan bertakwa. 

Anak saleh yang dididik dengan nilai-nilai Al-Qur'an menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah orang tua wafat, menjadi pedoman hidup, dan pelindung dari perilaku yang tidak baik. Pernyataan tersebut dikemukakan Wagub saat memberikan tausiah pada Harlah Pondok Pesantren Al-Kautsar yang ke- 4 dan Wisuda Tahfidz, bertempat di Pondok Pesantren AL-Kautsar Jambi, Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi  Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (14/02/2026) malam.

Sebelumnya Wagub Sani mengajak semua yang hadiri untuk berdoa bersama membacakan Al-Fatihah untuk mengenang para pendiri Jambi ini sebagai wujud penghormatan kepada para almarhum, termasuk ulama dan tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi Provinsi Jambi.

Pada kesempatan tersebut Wagub Sani juga mengajak semua yang hadir memuliakan ahlul Qur'an (penghafal, pembaca, dan pengamal Al-Qur'an) karena hal itu adalah bagian dari mengagungkan Allah SWT, mereka adalah keluarga Allah di bumi. 

"Bentuk penghormatan meliputi menghormati mereka, tidak menyakiti, mengutamakan mereka, dan meneladani akhlaknya, karena mereka membawa kemuliaan wahyu Allah," ujar Wagub Sani.

"Keutamaan Ahlul Qur'an Allah akan meninggikan derajat mereka, memberikan syafaat di hari kiamat, dan menempatkan mereka bersama malaikat yang mulia, mereka mendatangkan keberkahan, mengangkat derajat, dan merupakan tanda cinta kepada kitab suci," lanjutnya.

Dikatakan Wagub Sani, Wisuda tahfidz hari ini  salah satu bentuk al-kautsar—nikmat terbesar yang Allah berikan kepada wali santri dan pondok ini. Menurutnya, santri-santri yang diwisuda adalah aset akhirat, mahkota cahaya bagi orang tuanya. 

"Kepada para santri yang diwisuda, menghafal Al-Qur'an adalah awal, bukan akhir. Menjaga hafalan (murojaah) jauh lebih berat daripada menghafal. Jadilah Ahlul Qur'an yang berakhlak mulia. Jangan bangga dengan hafalannya, tapi takutlah jika Al-Qur'an tidak meresap dalam perilaku sehari-hari. Ingat, santri harus berkualitas dan memiliki karya," kata Wagub Sani.

"Kepada orang tua, saya berpesan jangan ragu meluangkan harta untuk bersedekah dan  membahagiakan orang tua dan mendidik anak-anak dengan Al-Qur'an. Rezeki yang dikeluarkan untuk pendidikan agama tidak akan berkurang, melainkan bertambah.

Sedekah merupakan wujud syukur, melipatgandakan rezeki, menghapus dosa, dan memberikan ketenangan hati. Amalan ini juga membantu sesama, mendatangkan keberkahan," sambungnya.

Selain itu, Wagub Sani juga mengajak semua yang hadir untuk berbuat baik dengan sesama manusia, terutama, kakak beradik, sesama tetangga. 

"Hablum minannas  konsep Islam mengenai hubungan baik antar manusia, yang mencakup silaturahmi, kepedulian sosial, serta sopan santun (adab). Menjaga hubungan ini wajib seimbang dengan hablum minallah (hubungan dengan Allah). Penerapannya meliputi jujur dalam bermuamalah, tidak menyakiti tetangga, memaafkan, dan menjaga lisan maupun jemari di dunia maya," pungkas Wagub Sani.

Sementara itu, Ketua penyelenggara Harlah Pondok Pesantren Al-Kautsar yang ke- 4 dan Wisuda Tahfidz Zainal Arifin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Gubernur Jambi yang telah bersedia hadir dan sekaligus akan memberikan tauziah untuk semua yang hadir. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Wagub Jambi H. Abdullah Sani, yang bersedia hadir sekaligus akan memberikan tauziah kepada kita semua, pada kesempatan ini ucapan terima kasih kepada orang tua wali murid yang telah menyerahkan anak-anaknya untuk belajar di ponpes ini, kemajuan ponpes ini saat ini ada 57 murid yang mondok disini, di tambah 20 orang yang baru masuk, tadi sudah kita wisuda itulah hasil yang kita tampilkan," ucapnya. (ARD)

Wagub Sani Pastikan Stok dan Harga Pangan Jambi Aman Jelang Puasa dan Lebaran

Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I/foto: dok diskominfo pemprov Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan pokok di Provinsi Jambi dalam kondisi aman dan terkendali, khususnya menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri. 

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) harga dan stok pangan di Pasar Angso Duo Baru, Kota Jambi, bersama Wakapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, unsur Forkopimda, Bulog, Bank Indonesia, dan instansi terkait, Rabu (18/2/2026) pagi.

Wagub Sani menyampaikan bahwa stok pangan strategis di Jambi masih mencukupi untuk dua hingga tiga bulan ke depan. “Beras insya Allah masih tersedia sekitar 23.000 ton. Minyak goreng mencapai 1 juta liter, gula pasir 23 ton, jagung sekitar 600 ton, daging sekitar 4 ton, dan terigu 1 ton. Artinya kita optimis kesiapan ketersediaan bahan pangan pokok di Jambi dalam 2–3 bulan ini aman,” ujar Wagub Sani.

Wagub Sani menegaskan, keberadaan Bulog turut menjaga stabilitas harga agar tetap sesuai standar pemerintah dan tidak melampaui harga pasaran. “Kita yakin harga tetap dalam koridor normal dan stabil,” tegasnya.

Meski demikian, Wagub Sani mengakui terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan, seperti cabe rawit merah yang mencapai Rp.90.000 per kilogram. Telur ayam ras berada di kisaran Rp.27.000 per kilogram, telur ayam kampung Rp.2.500 per butir, telur bebek Rp.2.000 per butir, serta daging beku sekitar Rp.80.000 per kilogram.

“Kalau pun terjadi lonjakan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan langkah-langkah pengendalian harga agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.

Sementara, Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional, Rina Syawal, yang turut mendampingi Wagub menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satgas Saber Pelanggaran Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan terus melakukan pemantauan langsung di sejumlah daerah di Jambi.

Menurutnya, pemantauan telah dilakukan di Sungai Penuh, Kerinci, Merangin, Sarolangun, hingga Kota Jambi. Secara umum harga relatif stabil, meskipun terdapat kecenderungan kenaikan pada komoditas daging ayam di beberapa kabupaten.

“Kami memantau harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) dan harga acuan penjualan. Jika ditemukan harga tinggi, kami telusuri hingga ke pemasok atau produsen. Di dalam Satgas ini ada unsur Kepolisian untuk menindak jika terjadi pelanggaran,” jelas Rina.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Merangin ditemukan harga Minyakita di atas Rp.15.700. Satgas bersama aparat penegak hukum langsung menelusuri kemungkinan penyebabnya, termasuk rantai distribusi yang terlalu panjang.

“Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Satgas Pangan juga memasang spanduk daftar harga resmi di pasar-pasar pantauan agar konsumen mengetahui harga acuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui hotline yang telah disediakan,” ujar Rina.

Pemerintah melalui Satgas Saber turut menyampaikan informasi resmi terkait batas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat konsumen. Beberapa komoditas yang diatur antara lain beras premium Rp.15.400 per kilogram, beras medium Rp.14.000, beras SPHP Rp.13.100, gula konsumsi Rp.17.500, telur ayam ras Rp.30.000, daging ayam ras Rp.40.000, serta Minyakita Rp.15.700. 

Ketentuan harga tersebut mengacu pada regulasi terbaru tahun 2024–2025 dan bertujuan menjaga stabilitas harga serta melindungi konsumen. Pemerintah juga menyiapkan intervensi seperti Gerakan Pangan Murah (GPM), operasi pasar, serta memperbanyak mitra Rumah Pangan Kita (RPK) melalui Bulog.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi optimistis stabilitas harga dan ketersediaan pangan tetap terjaga menjelang momentum hari besar keagamaan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Lebaran dengan tenang.

Berdasarkan hasil pemantauan di pasar, harga sejumlah komoditas terpantau masih relatif stabil, diantaranya cabe merah Rp.35.000 per kilogram, cabe rawit hijau Rp.25.000 per kilogram, ayam ras sekitar Rp.40.000 per kilogram, serta daging sapi berkisar Rp.120.000 hingga Rp150.000 per kilogram tergantung kualitas. 

Bawang merah berada di angka Rp.34.000 per kilogram, bawang putih Rp.32.000, Minyakita Rp15.700 per liter, beras medium kemasan 5 kilogram sekitar Rp.60.000, dan gula konsumsi Rp.17.000 per kilogram. (ARD)

Wagub Sani: Penilaian Ombudsman Tingkatkan Komitmen Pemerintah dalam Pelayanan Publik

Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I/foto: diskominfo pemprov Jambi

KOTAJAMBI,DUASATU.NET- Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I  menghadiri Selebrasi/Penyerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI Tahun 2025, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (18/2/2026). 

Hadir pada kesempatan tersebut, Unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan RI Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah/Instansi Vertikal di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi serta undangan lainnya. 

Dalam sambutan dan arahannya Wagub Sani menyampaikan apresiasi atas upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk mendukung tata pemerintahan yang baik melalui fungsi strategisnya melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, BUMH serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

"Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi atas berbagai arahan dan masukan bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dan kami berharap agar Ombudsman Perwakilan Prov Jambi terus memberikan masukan bagi Pemerintah Daerah dan instansi publik di Provinsi Jambi, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucap Wagub Sani. 

Dikatakan Wagub Sani, penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI Tahun 2025) di Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Jambi dimana hasil penilaian ini sangat berarti untuk menjadi parameter dan cerminan kualitas pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Provinsi Jambi. 

"Penilaian ini menjadi bahan evaluasi untuk semakin memacu semangat dan mendorong kinerja seluruh pemerintah daerah dalam Provinsi Jambi, untuk berbenah menjadi lebih baik lagi dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima," kata Wagub Sani. 

"Dengan upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah se Provinsi Jambi, dan dengan supervisi serta masukan-masukan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, alhamdulillah, hasil Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025 memperoleh hasil Kualitas Tertinggi Tanpa Potensi Maladministrasi. 

Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberikan pelayanan publik yang memenuhi standar kepatuhan ketat, bebas pungli/penundaan, serta teruji dari perilaku melawan hukum, melampaui wewenang atau kelalaian (maladministrai)," lanjutnya.

Wagub Sani juga  berharap kepada seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Jambi agar dapat menjadikan hasil penilaian ini sebagai vitamin sekaligus bahan evaluasi untuk memastikan hasil penilaian seluruh instansi pemerintah daerah dalam Provinsi Jambi tidak hanya sebatas penilaian di atas kertas/prosedural, tetapi benar-benar memastikan bahwa pelayanan publik pemerintah daerah dalam Provinsi Jambi berjalan transparan, akuntabel dan kompeten, serta semakin menguatkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Pelayanan publik merupakan hal yang sangat sentral dan sangat sering menjadi sorotan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Tentu saja, penilaian ini akan semakin mendorong kami untuk terus meningkatkan kinerja, senantiasa mengupayakan terobosan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi demi memberikan pelayanan publik yang berkualitas sehingga terwujud tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel sebagaimana yang tertuang dalam salah satu misi Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Wagub Sani.

Wagub Sani kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi siap bersinergi dengan Ombudsman untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemajuan Provinsi Jambi. 

"Semoga hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik ini semakin memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik yang berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Jambi,” pungkasnya. (ARD)

Komisi II DPR RI Kunjungi Jambi, Al Haris Dorong Reformasi Total BUMD dan Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH/foto: diskominfo pemprov Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembahasan tata ruang, serta penanganan konflik agraria, Jumat (20/02/2026), kegiatan berlangsung di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, didampingi anggota Komisi II, Taufan Pawe dan Azis Subekti. Rombongan disambut Gubernur Al Haris bersama Komisaris dan Direksi Bank Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, serta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Dede Yusuf menyampaikan bahwa kunjungan kerja merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi DPR RI, khususnya dalam bidang pemerintahan daerah dan BUMD. Ia menekankan pentingnya penguatan tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, dan berbasis kinerja guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan paparan Kementerian Dalam Negeri, dari sekitar 1.200 BUMD di Indonesia, kurang dari 40 persen dinilai sehat, dan sekitar 25 persen berada dalam kondisi baik. Untuk itu, Komisi II DPR RI tengah merencanakan penyusunan Undang-Undang tentang BUMD guna memperkuat aspek regulasi dan manajerial.

Selain itu, Komisi II juga menyoroti peran bank daerah dalam mendukung pembiayaan sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pengelolaan BUMD, termasuk bank daerah, diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tidak terpengaruh kepentingan non profesional.

Dalam pembahasan tata ruang dan agraria, Komisi II DPR RI mendorong implementasi kebijakan satu peta (One Map Policy) agar data pertanahan antarinstansi selaras dan tidak tumpang tindih. DPR RI juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik Agraria untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Sementara itu, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperkuat tata kelola BUMD.

“Kami menyambut baik kunjungan Komisi II DPR RI sebagai bentuk perhatian dan penguatan bagi daerah. Ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan agar BUMD di Jambi semakin profesional, sehat, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD,” ujarnya.

Gubernur Jambi tersebut melaporkan bahwa saat ini terdapat 20 BUMD di Provinsi Jambi yang tersebar di kabupaten dan kota. Pada tingkat provinsi, terdapat dua BUMD utama, yakni Bank Jambi dan PT Jambi Indoguna Internasional.

Menurutnya, kinerja Bank Jambi relatif baik dan telah menjangkau hingga pelosok daerah. Namun, dari sisi permodalan, bank tersebut belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga perlu melakukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jabar Banten (BJB).

“Secara kinerja, Bank Jambi menunjukkan tren yang positif. Tantangan kita saat ini adalah penguatan permodalan agar mampu bersaing dan memenuhi ketentuan regulasi. Melalui skema KUB, kami berharap kapasitas dan daya saing bank daerah semakin meningkat,” tambahnya.

Terkait PT Jambi Indoguna Internasional, Al Haris menjelaskan bahwa pihaknya tengah berproses untuk memperoleh Participating Interest (PI) pada sejumlah perusahaan migas, antara lain PetroChina dan Jetstone Energy, yang saat ini berada pada tahap due diligence.

“Kami mohon dukungan agar proses Participating Interest ini dapat segera terealisasi. Jika berhasil, ini akan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah sekaligus memperkuat peran BUMD dalam sektor strategis,” tutup Gubernur Al Haris.

Pertemuan diakhiri dengan sesi dialog antara Komisi II DPR RI dan para kepala daerah se-Provinsi Jambi guna menyerap masukan terkait pengelolaan BUMD, peningkatan PAD, serta penyelesaian persoalan tata ruang dan agraria di daerah. (ARD

 


Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional