Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Senin, 05 Oktober 2026

Di Tebo-Jambi, Penertiban PETI di Perbatasan Desa Teluk Langkap dan Puntikalo Mendapat Perlawanan, Polisi Dilempari Batu Oleh Warga

Lakukan penertiban Peti, petugas dilempari batu oleh warga/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Lagi-lagi Desa Teluk Langkap, aktifitas penambang emas tanpa izin Atau Peti di perbatasan Desa Puntikalo Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kali ini kembali mendapatkan perlawanan masyarakat setempat. 

Masyarakat melempari batu dengan maksud mengusir, terjadi pada saat tim gabungan Polres Tebo, Polsek Sumay dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) akan memusnahkan dan membakar rakit, Senin 5 Oktober 2026.

Kapolres Tebo melalui Kabag Ops, AKP Jecky Arman Putra, didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intel, menegaskan, bahwa penertiban aktivitas Peti ini kami lakukan dan tindaklanjuti karena adanya pengaduan dari masyarakat ke Polres Tebo. 

Aktivitas Peti yang di laporkan oleh masyarakat terjadi antara perbatasan desa Teluk Langkap dengan Puntikalo," lanjutnya. 

" Dalam penertiban ini kami temukan sejumlah rakit Peti dan langsung di lakukan penindakan pembakaran,"tegas Jecky. 

Jecky menyebutkan, dalam penertiban Peti, petugas sempat mendapat hambatan adanya perlawanan dari masyarakat setempat, melempari anggota kami dengan batu. 

" Atas kejadian tersebut kami berupaya melakukan peringatan ke masyarakat agar tidak sampai merugikan anggota. 

Ditegaskan Jecky, penertiban aktivitas Peti di wilayah hukum Polres Tebo akan rutin dilakukan agar kegiatan Ilegal ini tidak ada lagi di Kab Tebo. 

Selain ungkap Jecky, tadi pada saat penertiban memang ada sedikit accident anggota kami terdesak karena dilempari batu oleh masyarakat, maka di lakukan tembakan peringatan agar tidak terjadi hal yang di inginkan,"tutupnya.

Reporter
ARDI

Masa Bakti Berakhir, APDESI Kab Tebo Bentuk Panitia Muscab

Kadis PMD Kab Tebo, Abdul Malik/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Berakhirnya masa bakti ketua asosiasi pemerintahan desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dinas PMD memfasilitasi organisasi kepala desa (Kades) tersebut membentuk susunan panitia untuk menjaring calon ketua yang baru. 

Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, Abdul Malik, mengatakan, telah dilaksanakan rapat untuk menyikapi berakhirnya masa bakti kepengurusan APDESI, yang sekarang ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). 

Plt ini diwajibkan untuk melaksanakan musyawarah cabang (Muscab) mencari ketua definitif dan itu saat ini dalam rangka persiapan,"lanjut Malik, Senin 5 Oktober 2026, ditemui dikantornya. 

Malik melanjutkan, apabila sudah terbentuk panitianya, untuk jadwal pemilihannya menunggu dari Provinsi, karena dalam pengurutan suaranya nanti ada suara dewan pimpinan kecamatan (DPK) kemudian Provinsi, dan Kabupaten.

Menurut Malik, APDESI ini penting karena merupakan wadah bagi Kades, dalam melaksanakan tugasnya terkait persoalan yang terjadi selain itu juga bisa berbagi informasi. 

Sementara itu ditanya terkait peran APDESI dalam menengarai persoalan yang saat ini terjadi antara Kades dan BPD Sungai Rambai yang masih terus berseteru, Malik menegaskan, bahwa peran APDESI sebenarnya disitu, menyelesaikan persoalan-persoalan di desa terkait pengawasan yang dihadapi Kades. 

" Diakui Malik, memang selama ini peran APDESI belum maksimal,"katanya.

" Untuk pelaksanaan pemilihan ketua APDESI definitif tersebut saat ini sedang menunggu jadwalnya, yang jelas tahun 2026 akan dilaksanakan Muscab nya," tutup Malik. 

Reporter
ARDI

RDP Komisi III Bersama PUPR dan Rekanan PT SRA di Tunda, Tim 8 Kecewa, DPRD Jadwal Ulang

RDP Komisi III bersama tim 8/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Tindak lanjut inspeksi mendadak (Sidak) komisi III DPRD Tebo, yang seyogyanya akan di gelar rapat dengar pendapat (RDP),terkait pelaksanaan pembangunan jalan di biaya utang pinjaman daerah ke pt sarana multi infrastruktur (PT SMI) dikerjakan oleh pt selaras restu abadi (PT SRA) senilai Rp46 milyar, batal dilaksanakan pada Senin 5 Oktober 2026.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko didampingi ketua komisi III Dimas Cahya Kusuma, dan anggota dewan lainnya urung dilakukan lantaran pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) tak hadir penuhi undangan lantaran mereka beralasan sedang ada penilaian dari Ombudsman. 

Selain dinas PUPR, rekanan pelaksana dari PT SRA, dan pihak terkait lainnya juga sama tidak hadir penuhi undangan Komisi III DPRD Tebo. 

Menanggapi absennya sejumlah pihak terkait, Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengatakan, undangan sebelumnya sudah dikirimkan seminggu lalu untuk penjadwalan RDP dengan PUPR dan rekanan pada hari ini. 

" Tadi ada kendala teknis pihak dinas PUPR, ada penilaian dari ombudsman, jadi hari ini kita tunda dulu RDP nya,"ujar Dimas. 

" Kita sudah menjadwalkan ulang bersama Tim 8 untuk RDP tersebut, namun jadwalnya menyesuaikan kami tadi kami sudah berkomunikasi dengan dinas PUPR tapi belum ada tanggapan. 

Nanti secepatnya akan kita monitor terus, kapan akan dilaksanakan RDP lanjutan, meski harus diakui dari Tim 8 agak sedikit kecewa, tapi kami tadi sudah menenangkan, agar kita sama-sama legowo, karena kesibukan pihak eksekutif. " Tim 8 menyetujui untuk diagendakan ulang RDP,,"ungkap Dimas. 

Dimas memastikan kalau untuk indikasi terhadap hasil Sidak, kami belum bisa menyimpulkan. Karena pada Sidak ada temuan dilapangan sudah ada fakta-fakta, nanti spesifikasinya kita tanyakan langsung pada saat RDP,"tegasnya.

" Karena kita bukan sebagai tim teknis, teknisnya nanti adalah dinas PUPR dan rekanan. 

Ungkap Dimas, sampel yang diambil saat Sidak, hasil uji lab memang belum kami terima di DPRD, pada saat itu kita mengambil sampel, dari adukan dan sebagainya pada sidak aja yang dibuat sampelnya atau uji mutunya. 

Pihak rekanan seharusnya bisa hadir karena ini bentuk keterbukaan informasi," pungkasnya. 

Reporter
ARDI

Begini Kata Sekda Tebo dan Kabid Pemdes Terkait Dua Orang Kades Yang Dikenakan SP3

Gbr: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melalui Kabid pemerintahan desa dan kelembagaan (Pemdes Kel) Prayitno, mengatakan, bahwa terkait dengan hasil investigasi dan audit Inspektorat sampai saat kita belum mendapat informasinya apakah ada temuan kalau ada berapa besarnya,"ujarnya ditemui dikantornya, Jum'at 2 Oktober 2026.

" Biasanya dari Inspektorat yang menentukan untuk diekspos atau di laporkan kemana. 

Selain itu kalau kita menunggu, apabila sudah dilaporkan ke tim nanti akan kita bahas dengan tim pemberi sanksi dan penghargaan pemerintahan desa,"kata Prayitno. 

Sebelumnya, ungkap Prayitno, Sekda Tebo sudah ada menghubungi saya terkait dengan kepala desa (Kades) Sungai Rambai karena kemarin sudah di berikan sanksi surat peringatan ketiga (SP3), untuk tindaklanjutnya menunggu hasil audit dari Inspektorat. 

Jadi sampai saat ini saya belum dapat informasi dari Inspektorat, hasilnya seperti apa, namun pada intinya sudah ada koordinasi dengan Sekda,"ucap Prayitno. 

Sementara itu sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, Senin 5 Oktober 2026, menegaskan, terkait dengan audit yang di lakukan oleh Inspektorat terhadap pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Rambai, Kec Tebo Ulu, saya sudah bertemu langsung dengan Inspektur, bebeberapa hari lalu. 

" Kami sudah diskusikan namun pada saat saya bertemu dengan Inspektorat belum selesai laporannya. " Nanti kalau laporan sudah selesai dan diteruskan ke Tim, maka Tim akan secepatnya menjadwalkan rapat,"ungkap Sekda. 

" Kemudian sambung Sekda, untuk Kades Pematang Sapat, sekarang ini sudah disanksi SP3, dan kemarin juga sudah saya komunikasikan dengan dinas PMD. 

Nanti dinas PMD yang akan mengatur jadwalnya akan ada jeda waktunya, sehari atau dua hari kedepan,"tutup Sekda. 

Reporter
ARDI

Minggu, 04 Oktober 2026

Warga Tebo Ilir Tenggelam di Sungai Batanghari di Temukan Dalam Kondisi M*n*ngg*l

Tim SAR gabungan evakuasi korban warga desa Kemantan, Tebo Ilir/foto: dok BPBD Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Seorang pria paruh baya, warga Dusun Mekar Sari RT 10, Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, bernama Nazmi (50) di kabarkan tenggelam di sungai Batanghari, pada Sabtu 3 Oktober 2026, sekira pukul 17.00 Wib sore kemarin. 

Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Joko Ardiawan dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu 4 Oktober 2026, menjelaskan, bahwa kemarin Sabtu 3 Okt 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau pukul 5 sore, kami mendapat laporan ada warga di Desa Kemantan, Kec Tebo Ilir, tenggelam di sungai Batanghari. 

Ungkap Joko, bahwa menurut laporan di perkirakan tenggelamnya sekitar setengah lima sore. Dari pihak desa dan Kecamatan melaporkan, bahwa ada warga Tebo Ilir tenggelam, kami langsung berkoordinasi dengan Basarnas Bungo untuk menuju ke lokasi. 

Lanjut Joko, malam tadi sudah dilakukan konsolidasi dengan warga setempat, dan tadi pagi pada Minggu 4 Oktober 2026, sekira pukul 8.05 Wib, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, yang jaraknya sekitar 200 meter dari lokasi tenggelamnya korban. 

Joko menyebutkan, korban langsung di serahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan dan diproses lebih lanjut oleh pihak keluarga. 

Peristiwa tenggelam tersebut, menurut informasi warga setempat, korban pada waktu itu sedang bekerja dilokasi galian pasir. 

" Selanjutnya setelah mendapat laporan, Tim Gabungan BPBD, Basarnas, TNI-Polri, dibantu bersama warga setempat dan Damkarmat Tebo Ilir, turut membantu melakukan pencarian terhadap korban," ujar Joko. 

" Korban setelah diketemukan langsung di evakuasi dan diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," pungkasnya. 

Reporter
ARDI

Sabtu, 03 Oktober 2026

Penyidik Polres Tebo Kembali Panggil Ketua BPD Sungai Rambai Pekan Depan Sebagai Tersangka, Is: Saya Bakal Penuhi Panggilan

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetiawan/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Satreskrim Polres Tebo telah menetapkan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, (Is) sebagai tersangka (Tsk) dalam dugaan tindak pidana pengancaman. 

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Very Prasetiawan, menjelaskan, bahwa tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh ketua BPD terhadap salah satu kepala desa (Kades) yang ada di Kab Tebo. 

Very melanjutkan, berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian tindaklanjutnya pada minggu depan kita akan memanggil pelaku sebagai tersangka untuk dilanjutkan pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. 

" Pasal yang disangkakan 483 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksiat 4 tahun,"tegas Very. 

Dijelaskan Very, terduga pelaku sampai saat ini masih kooperatif, nanti akan digelar kembali apa terduga pelaku tersebut kita tahan atau tidak nanti berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh para penyidik,"ujarnya, Jum'at 2 Oktober 2026.

Sementara Ketua BPD Sungai Rambai, pasca ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dipanggil kembali oleh Satreskrim Polres Tebo, untuk pemeriksaan lanjutan, dipastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan tersebut pada Senin 5 Oktober 2026 mendatang," tegasnya. 

" Selama proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Tebo, ungkap Is, saya selalu kooperatif hadir, kalau tidak salah panggilan minggu depan ini merupakan yang ke lima, pasca ditetapkan tersangka tetap akan hadir memenuhi panggilan," imbuhnya, via telpon, Sabtu 3 Oktober 2026.

Reporter
ARDI

Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea/foto: dok Bidhumas Polda Banten

SERANG,DUASATU.NET- Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2205/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, SIK, MM, MH, resmi ditunjuk sebagai Kapolda Banten menggantikan Irjen Pol Hengki, SIK, MH. Irjen Pol Hengki mendapat Jabatan baru sebagai Kapolda Jawa Barat. 

Adapun Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri. Kini, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 tersebut dipercaya memimpin Polda Banten menggantikan Irjen Pol Hengki yang merupakan lulusan Akpol Tahun 1995.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan mutasi Kapolda Banten. “Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi sejumlah Perwira Tinggi dan Perwira Menengah di seluruh daerah. 

Dalam mutasi tersebut, Kapolda Banten mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri,” ujarnya.
Diakhir, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa mutasi adalah hal yang wajar dalam institusi Polri.

“Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karir yang lebih tinggi,” tutupnya, Sabtu 3 Oktober 2026.

Reporter
A ABDULROHIM

CJH Kab Tebo Keberangkatan Tahun 2027, Mulai Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tahap I

Pemeriksaan kesehatan CJH di Puskesmas Muara Tebo/foto: dok Dinkes Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Calon jama'ah haji (CJH) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, untuk keberangkatan tahun 1448 H/2027 M, mendatang telah melaksanakan rangkaian pemeriksaan kesehatan untuk tahap I disejumlah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). 

Kepala kantor (Kakan) kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) Kab Tebo, Darmawi, mengatakan, pada awalnya CJH kita porsinya yang diajukan sebanyak 243 orang. 

Sementara dari jumlah te rsebut 49 orang mengundurkan diri dengan berbagai alasan diantaranya karena faktor ekonomi kemudian sakit, menunggu muhrim dan keberangkatan awal belum sampai berusia 18 tahun. 

Menurut penuturan Darmawi, sementara ini rangkaian CJH Kab Tebo, adalah telah memasuki tahap pengecekan kesehatan yang dilakukan di setiap Puskesmas, dan sudah berlangsung dalam seminggu ini. 

Darmawi melanjutkan, dari 243 CJH Kab Tebo yang sekarang terdata sebanyak 194 orang, mudah-mudahan nanti ada tambahan untuk memenuhi kuota sejumlah 243 orang.

" Pengecekan kesehatan CJH dilakukan di Puskesmas Kec Rimbo Bujang, Rimbo Ulu, Rimbo Ilir dan Puskesmas yang di rekomendasikan dinas kesehatan (Dinkes) Kab Tebo,"tutup Darmawi, di temui dikantornya, Jum'at 2 Oktober 2026.

Terpisah kepala dinas kesehatan (Kadinkes) Kab Tebo melalui Kabid pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Ari Setiawan, menjelaskan, bahwa CJH dari Kemenhaj yang telah dilakukan pemeriksaan kesehatannya sebanyak 194 orang. 

" Pemeriksaan kesehatan dilakukan di sembilan Puskesmas untuk Tahap I, antara lain di Puskesmas Rimbo Bujang IX, Rimbo Bujang II, Tuo Pasir Mayang, Sungai Abang, Pulau Tentang, Teluk Singkawang, Alai Ilir, Muara Tebo dan Sungai Bengkal,"ungkap Ari. 

Lanjut Ari, bahwa dari jumlah 194 CJH, ada beberapa orang yang belum di Puskesmas, karena terkendala dengan kondisi berada diluar wilayah Kab Tebo, tapi sudah berkomunikasi untuk dapat memeriksakan dirinya di Puskesmas yang telah ditunjuk tersebut. 

Reporter
ARDI

Jumat, 02 Oktober 2026

Carry Pickup Nyungsep Ke Semak Belukar di Jalan Lintas Tebo-Bungo KM 11

Mobil Carry Pickup yang nyungsep di KM 11 jalan lintas Tebo-Bungo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebuah mobil pickup warna putih jenis carry bernomor polisi (Nopol) BH 8471 KP membawa barang dagangan di duga mengalami kecelakaan (Laka) tunggal, melompati trotoar hingga terperosok ke semak belukar di jalan lintas Tebo-Bungo KM 11 Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Jum'at 2 Oktober 2026, sekira pukul 13.00 Wib. 

Diketahui mobil carry pickup tersebut di kemudikan oleh Margono, warga dari Kab Muara Bungo tersebut mengaku mengantuk sehingga hilang kendali meluncur masuk kedalam semak belukar. 

Margono mengatakan, dia baru saja berjualan dari Pasar Muara Tebo, akan pulang ke Muara Bungo, pada saat dalam perjalanan diakuinya sudah terasa sedikit mengantuk karena masih dalam kondisi sadar dipaksa terus berjalan, tetiba mobil sudah keluar jalur arah berlawanan masuk kedalam semak belukar. 

Pada saat berkendara, sesaat sebelum terperosok, pas dilokasi kebetulan sedang tidak ada kendaraan lain dari arah yang berlawanan,"ujar Margono singkat. 

Pantauan di lokasi tampak petugas kepolisian dari Polsek Tebo Tengah sedang melakukan identifikasi dan evakuasi kendaraan, beruntung dalam kecelakaan tersebut tak ada korban jiwa dan sang sopir sama sekali tidak mengalami luka. 

Reporter
ARDI

Kamis, 01 Oktober 2026

Pencuri Sawit Kabur, Diduga Kelelahan Saat Kejar Pelaku, Security PT Tebo Alam Lestari M*n*ngg*l Dunia

Empat orang diduga pelaku pencuri sawit PT TAL, sebelum kabur/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Dugaan aksi pencurian buah sawit terjadi pada Kamis 1 Oktober 2026 sekira pukul 02.00 Wib dini hari, di areal perkebunan pt tebo alam lestari (PT TAL) desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, 

Menurut keterangan petugas keamanan PT TAL, Riko, mengungkapkan, di ketahui pada saat itu kami sedang berada di pos sekitar kebun, terlihat empat orang terduga pelaku sedang melansir buah sawit menggunakan tiga unit sepeda motor. 

Riko menyebutkan, buah sawit yang dicuri oleh para pelaku yang berhasil di amankan sekitar 6 pikul (kwintal) namun sayangnya para pelaku kabur semua pada saat kami sedang mengamankan barang bukti (BB) ke mobil. 

" Meski demikian keempat pelaku sudah sempat didokumentasikan, foto-foto wajah mereka sudah dapat diketahui," lanjut Riko, dihubungi via sambungan telpon, Kamis 1 Oktober 2026.

Selain BB berupa buah sawit, tiga sepeda motor milik terduga pencuri berhasil di amankan,"kata Riko. 

" Mereka keempat terduga meninggalkan sepeda motornya kabur berlarian ke dalam perkebunan sawit, sempat dikejar, namun disitulah terjadi komandan kami,"ungkap Riko. 

Sementara itu manajer PT TAL, Haris Sibuea, dikonfirmasi via telpon, Kamis 1 Oktober 2026 membenarkan, telah terjadi dugaan pencurian brondolan buah sawit tersebut, nami unt kerugian belum dapat diketahui. Selain itu Haris juga tak menampik para pelaku kabur. 

Haris menegaskan, bahwa kasus dugaan pencurian brodol sawit ini telah dilaporkan kepada Polsek Sumay. 

Reporter
ARDI

Restoratif Justice PN Tebo Ditolak Korban, Terdakwa Dikenakan Pasal 448 Ayat 1

Juru bicara PN Tebo, Rudy M Pardosi/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Sesuai dengan pembaharuan hukum acara pidana terbaru, KUHP dan KUHAP, maka peralihan dari acara biasa yang awalnya di periksa oleh tiga orang majelis di perbolehkan dan diatur hukum acara terbaru, diperiksa menjadi acara singkat oleh hakim anggota karena jabatannya," ujar juru bicara (Jubir) pengadilan negeri (PN) Tebo, Rudy M Pardosi, Rabu 30 September 2026.

Rudy melanjutkan, bahwa peralihan itu dapat dilihat pasal 205 yang ayat 1 itu pada dasarnya majelis hakim dalam memeriksa perkara sudah mengupayakan mekanisme keadilan restoratif, namun berdasarkan laporan yang kami terima korbannya tidak bersedia untuk melakukan kesepakatan perdamaian. 

" Korban tidak bersedia melakukan kesepakatan perdamaian, maka di lanjutkan dengan pasal 205 ayat 2 tentang pengakuan bersalah dari pihak terdakwanya, dari 205 ayat 2 ada syaratnya. 

" Ketika syaratnya semua sudah terpenuhi maka bisa dialihkan ke pemeriksaan acara singkat diperiksa oleh hakim tunggal yaitu hakim anggota dua karena jabatannya untuk memeriksa perkara sebagaimana disebutkan dalam surat edaran mahkamah agung (SEMA) No1/2026 tentang implementasi KUHP dan KUHAP terbaru," kata Rudy. 

Sedangkan ancaman tindak pidana yang didakwakan dipasal 448 ayat 1, pidana penjara 1 tahun dan kategori denda, kategori 2,"pungkas Rudy. 

Reporter
ARDI

Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan Terduga Oknum G*ru C*bul

Tersangka oknum guru digiring ruang tahanan Mapolres Tebo/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dengan gender laki-laki dan perempuan. 

Berdasarkan informasi masyarakat pelaku diamankan tim opsnal Polres Tebo tanpa perlawanan. Hasil dari pengembangan perkara, modus dugaan pencabulan bermula saat korban diajak terduga pelaku ke kediamannya dengan dalih mengambil buku.

Hingga kini Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta motif terduga pelaku termasuk dugaan adanya iming-iming yang diberikan kepada korban. 

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan, menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Kec Tebo Tengah. 

"Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo, melakukan penangkapan,"tegas Very, Kamis 1 Oktober 2026.

Very melanjutkan, setelah diamankan terduga pencabulan langsung dibawa ke Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Tebo, sebagai tersangka. 

" Dari hasil gelar perkara saat ini terduga pelaku sudah kita tahan di Polres Tebo, sementara itu korbannya, yang pertama laki-laki dan seorang lagi perempuan. 

Pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku pasal 418 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sampai saat ini polisi masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.

Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan dengan memeriksa setidaknya 6 orang saksi. 

Reporter
ARDI

 









Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional