Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Sabtu, 14 Maret 2026

Disnakertrans: Perusahaan di Kab Tebo Paling Lambat Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran Atau Denda 5 Persen

Kabid PHI Disnakertrans Kab Tebo, kanan, Hendra Gunawan, ST

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi telah membentuk posko satuan tugas (Satgas) ketenagakerjaan konsultasi dan penegakkan hukum tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala dinas (Kadis) Nakertrans Kab Tebo melalui kepala bidang (Kabid) perselisihan hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan, pada Jum'at 13 Maret 2026 saat ditemui duasatu.net di kantornya. 

" Posko ini kami bentuk sesuai dengan amanah surat edaran (SE) menteri tenaga kerja (Menaker) Nomor. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian THR, dan Posko ini kami buka dari tanggal 9-25 Maret 2026,"lanjutnya.

" THR adalah merupakan hak dari pekerja yang harus di perjuangkan, kalau ada karyawan tidak mendapat atau menerima THR, silahkan membuat laporan ke posko kami,"tegas Hendra. 

Selain itu ungkap Hendra, kami juga membuat edaran kalau pengusaha itu wajib untuk membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran idul fitri 1447 H/2026 dan harus berupa uang tunai dan tidak bisa di cicil. 

Hendra menegaskan, sanksi perusahaan yang tidak membayarkan THR bakal kita berlakukan denda 5 persen dari nilai THR yang di bayarkan. Kemudian sanksi administratifnya berupa teguran tertulis, pembekuan izinnya dan penghentian operasional,"tegasnya. (ARDI

Jumat, 13 Maret 2026

Ombudsman Jambi Lakukan Pengawasan Arus Mudik di Kuala Tungkal

Abdul Rokhim, kepala keasistenan pencegahan, Ombudsman/foto: dok Ombudsman perwakilan Jambi

TANJABBAR,DUASATU.NET- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melakukan pemantauan mudik di sejumlah titik di Provinsi Jambi. Salah satu titik pemantauan mudik 2026 dilakukan di Kuala Tungkal yang menjadi simpul mdik yang menghubungkan dengan daerah pesisir dan antarprovinsi. Pemantauan tersebut untuk memastikan pemerintah memberikan pelayanan yang maksimal kepada pemudik.

Abdul Rokhim, kepala keasistenan pencegahan menyatakan, Ombudsman memastikan kesiapan penyelenggaraan mudik dan pelayanan kepada pemudik terpenuhi. Mulai dari sarana prasana, kesiapan armada, keselamatan, maupun saluran pengaduan dan pelayanan mudik ramah kelompok rentan. “Kami memastikan kesiapan mudik sehingga masyarakat terlayani dengan baik,” katanya pada Kamis, 12 Maret 2026.

Lebih lanjut, Ombudsman juga mendorong pihak terkait penyelenggara mudik menyediakan standar pelayanan publik dan layanan pengaduan. Selain itu pemerintah harus memastikan ketersediaan armada serta ramah kelompok rentan.

Sementara itu Agus Sumantri, Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat mengatakan kesiapan pihaknya menyelenggarakan Mudik 2026. Persiapan dilaksanakan dengan rapat hingga koordinasi pihak terkait dan mendirikan 4 Posko Pemantaun Mudik. “Kami mendirikan 4 Posko, satu di Pelabuhan, satu di kantor Dishub, dan dua di Lintas Timur,” katanya.  Pihaknya juga memastikan pelayanan maksimal kepada pemudik di Pelabuhan LASDP dan Pelabuhan Roro. 

Pada kedua Pelabuhan itu, selain posko Dishub Tanjabbar juga menyediakan sarana informasi dan pengaduan bagi pemudik. Untuk aspek keselamatan seluruh kapal di inspeksi oleh petugas KSOP. “Kami memastikan kesediaan armada kapal dan seluruhnya mendapatkan tiket sesuai yang ditetapkan pemerintah,” tegas Agus.

Pelabuhan LLASDP (Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) disebutkan bahwa pada puncak mudik bisa mencapai 900 orang penumpang perhari dengan tujuan Batam, Pulau Burung, Sungai Guntung, Kuala Enok, Pulau Kijang dan daerah pesisir lainnya. Sedangkan di Pelabuhan Roro, puncak mudik penumpang bisa mencapai 1000 penumpang dengan tujuan Batam, Kepulauan Lingga hingga Dabo Singkep. (ARDI

Ombudsman RI Pantau Kesiapan Pelayanan Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto pantau pelayanan Bandara Soekarno-Hatta/foto: Ombudsman RI

TANGERANGBANTEN,DUASATU.NET- Anggota Ombudsman RI Hery Susanto melakukan pemantauan dalam rangka pengawasan pelayanan publik terkait persiapan arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 2026 pada Kamis (12/03/2026) di Bandara Soekarno-Hatta. Turut hadir Kepala Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi.  

Kunjungan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak terkait seperti kepolisian, imigrasi, serta pengelola bandara. Hery menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan layanan publik di sektor kebandaraan.

“Kami datang ke Bandara Soekarno-Hatta ini untuk memastikan pelayanan publik di sektor terkait dapat berjalan dengan baik, mengingat ini merupakan momen mudik Lebaran yang nantinya akan diikuti dengan arus balik" ujar Hery.

Dalam pemantauan tersebut, Hery bersama jajaran melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk melihat berbagai aspek pelayanan, mulai dari kelayakan pesawat, layanan kesehatan, hingga kesiapan sarana dan prasarana pendukung di bandara.

“Nanti tim kami akan mengecek langsung di lapangan, mulai dari kelayakan pesawat, pelayanan kesehatan, hingga sarana dan prasarana pendukung. Saya juga akan memantau langsung di beberapa titik pelayanan penumpang" ujar Hery.

Selain memastikan kesiapan pelayanan, Hery juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung kelancaran pelayanan publik di bandara. Menurutnya, ekosistem pelayanan di bandara melibatkan banyak lembaga dengan fungsi berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Bandara adalah sebuah ekosistem yang terdiri dari berbagai institusi dengan fungsi berbeda, tetapi memiliki semangat yang sama, yaitu memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat" ungkap Hery.

Melalui kunjungan ini, Hery berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan di Bandara Soekarno-Hatta dapat terus memperkuat koordinasi dan kerja sama, sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pemudik, dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan optimal. (REDAKSI

BPBD Tebo Sampaikan Berkas Proyek Turap Pagar Puding Hibah Dari BNPB 2025 Ke BPK Untuk Diaudit

Sekretaris BPBD Kab Tebo,Ahmad Rony,ST/Foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melalui sekretaris BPBD Ahmad Rony mengatakan, bahwa 5 persen anggaran pemeliharaan turap dan reged beton di desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, berdasarkan hasil review dari inspektorat di nyatakan masih menjadi kewajiban pemerintah daerah (Pemda) untuk membayarnya," katanya, Kamis 12 Maret 2026.

Rony memastikan bahwa sampai saat ini badan pemeriksa keuangan (BPK RI) belum turun ke lokasi turap didesa Pagar Puding yang di biaya BNPB senilai Rp20,4 milyar di kerjakan oleh pemenang tender pt pulau bintan bestari (PT PBB) kerja sama operasi (KSO) pt selaras restu abadi (PT SRA). 

" Cuma pemberkasannya sudah kita sampaikan ke BPK,"ujar Rony. 

Lebih lanjut Rony menyebutkan, bahwa sisa dari pagu pembangunan turap Pagar Puding tersebut tersisa sekitar Rp1 milyar lebih yang sekarang masih berada di rekening kas umum daerah (RKUD) namun di setorkan kembali atau tidak masih dalam proses. 

" Yang jelas sisa Rp111 lebih sisa dari kontrak kita kembalikan,"kata Rony. 

" Kita masih ada waktu kalau memang bisa ditinggal yang 5 persen atau yang Rp111 juta sisa dari kontrak, apabilt tidak bisa, ya sekalian bakal di setorkan ke kas daerah. 

Dikatakan Rony, setelah sisa pembayaran nanti di kembalikan, cuma apa sumber dananya dari hibah yang ada di RKUD sekarang, atau dianggarkan oleh Pemda melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tebo, tapi sampai saat ini belum tau karena masih berproses," ucapnya. (ARDI)

Kamis, 12 Maret 2026

Kebakaran di Kec Tengah Ilir, Rumah dan 2 Unit Mobil Ludes Terbakar, Kerugian Capai 5 Ratus Juta

Rumah bengkel dan 2 unit mobil ludes terbakar di dusun Remaji desa Rantau Api Kec Tengah Ilir/foto: dok Damkarmat Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Sebuah rumah, dua unit mobil, 1 buah genset dan barang lainnya milik Jupri, warga RT 09 dusun Remaji desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ludes terbakar. 

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis 12 Maret 2026 sekira pukul 09.21 Wib pagi. Satu unit armada dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) Kab Tebo Regu II di turunkan ke lokasi kebakaran. 

Kepala dinas (Kadis) melalui Kabid Damkarmat Kab Tebo, Habibi mengatakan, kebakaran rumah bengkel milik Jupri tersebut terjadi sekira pukul 09.21 Wib, satu unit armada Damkar Pos Tebo Ilir di kerahkan untuk melakukan pemadaman. 

Selain rumah Habibi menyebutkan, satu buah mobil jenis pick up dan jenis mini bus ludes terbakar dalam kebakaran," ungkapnya.

Api berhasil dipadamkan oleh petugas regu II Damkarmat Kab Tebo, Pos Tebo Ilir sekira pukul 12.00 Wib. 

" Untuk penyebab kebakaran dugaan sementara berasal dari arus pendek listrik,"lanjutnya.

" Beruntung tak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, namun kerugian korban di taksir mencapai Rp500 juta,"pungkas Habibi di konfirmasi melalui sambungan telpon, Kamis 12 Maret 2026 malam. (ARDI

Kesbangpol Kab Tebo Verifikasi Sekretariat SMSI

Pengurus SMSI Kab Tebo bersama Kesbangpol/foto: dok SMSI Kab Tebo


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo melakukan verifikasi faktual sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo sebagai tindak lanjut atas permohonan penerbitan Surat Tanda Lapor (STL) organisasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

Verifikasi faktual tersebut dilaksanakan pada Senin sore (9/3/2026). Tim dari Kesbangpol Tebo yang dipimpin oleh Haswita, A.Md, selaku Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, mengunjungi sekretariat SMSI Tebo yang berada di Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Kedatangan tim Kesbangpol disambut langsung oleh Ketua SMSI Kabupaten Tebo Liga Marisa bersama jajaran pengurus SMSI Tebo.

Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol Tebo, Haswita, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan administrasi terakhir sebelum diterbitkannya Surat Tanda Lapor (STL) bagi organisasi kemasyarakatan.

“Verifikasi faktual sekretariat ini merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses penerbitan STL dari Badan Kesbangpol. Kami perlu memastikan keberadaan sekretariat serta kelengkapan administrasi organisasi yang mengajukan permohonan,” ujar Haswita.

Ia juga menyebutkan bahwa secara administrasi dokumen yang diajukan SMSI Tebo pada dasarnya sudah lengkap, sehingga tinggal menunggu proses finalisasi.

“Secara administrasi semuanya sudah lengkap. Hari ini kami hanya melakukan verifikasi faktual sekretariat. Setelah ini tinggal proses penandatanganan oleh Kepala Badan Kesbangpol. Insya Allah dalam beberapa hari ke depan STL SMSI Tebo sudah dapat diterbitkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten Tebo, Liga Marisa, menyampaikan apresiasi kepada Badan Kesbangpol Tebo yang telah melakukan proses verifikasi secara langsung dan terbuka.
Liga Marisa mengatakan bahwa keberadaan STL nantinya akan semakin memperkuat legalitas organisasi SMSI dalam menjalankan aktivitas organisasi serta berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui media siber.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo yang telah melakukan verifikasi faktual terhadap sekretariat SMSI Tebo. Ini merupakan bagian dari proses administrasi yang penting agar keberadaan organisasi kami tercatat secara resmi di pemerintah daerah,” ujar Liga Marisa.

Menurutnya, SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber memiliki komitmen untuk terus mendorong ekosistem pers yang profesional, bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

“Dengan adanya STL nantinya, kami berharap SMSI Tebo dapat semakin aktif bersinergi dengan pemerintah daerah, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang dan membangun,” tutupnya.

Selain melakukan verifikasi faktual sekretariat, kegiatan tersebut juga diisi dengan agenda silaturahmi serta buka puasa bersama antara jajaran Kesbangpol Tebo dan pengurus SMSI Kabupaten Tebo. (ARDI)

Rabu, 11 Maret 2026

Hendra Sopyan Harianja Divonis 2,6 Tahun Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum: Pikir-Pikir

Sidang pembacaan putusan PN Tebo terhadap terdakwa Hendra Sopyan Harianja/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo menggelar sidang agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja bin Jontoni Harianja nomor perkara 178/Pid.B/2025/PN Mrt, pada Rabu 11 Maret 2026.

Dalam amar putusannya majelis hakim PN Tebo menyatakan, bahwa terdakwa Hendra Sopyan Harianja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. 

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Hendra Sopyan Harianja, Leo Siahaan mengatakan, bahwa persidangan yang baru saja kita lalui tadi yaitu dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Tebo. 

Leo menjelaskan, terkait dengan fakta-fakta yang di sampaikan di persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, bahwa pasal 338 yang dituduhkan kepada klien kami tentang pembunuhan ternyata tidak terbukti. 

Lanjutnya, bahwa yang terbukti menurut pertimbangan majelis hakim ialah penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

" Yang mana kalau menurut kami, kami belum puas terhadap putusan itu, namun tetap pada pembelaan kami pada pledoi yang kami tulis pembelaan dalam keadaan terpaksa, terdakwa melindungi harta bendanya,"ungkap Leo. 

Terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, kuasa hukum Hendra Sofyan Harianja ini mengaku masih pikir-pikir. 

" Kalau dari pihak kita masih pikir-pikir," ujar Leo Siahaan. 

" Tapi yang jelas kalau dari putusan tadi, dari tuntutan JPU 5 tahun ternyata di putus setengah, 2 tahun 6 bulan. "Kami berkemungkinan jaksa ini akan banding, kalau jaksa banding kami akan menyampaikan kontra memori bandingnya nanti. 

Dakwaan JPU terhadap pasal 338 nya tentang pembunuhan tidak terbukti, tapi yang terbukti adalah pasal 351 ayat 3," tegas Leo Siahaan, SH. (ARDI

Terdakwa BR Warga SAD Yang Kabur Usai Sidang Pekan Lalu Muncul di PN Tebo di Kawal Puluhan Petugas Bak Pejabat

Terdakwa BR warga SAD di kawal Kajari dan Kapolres Tebo saat memasuki ruang sidang Cakra/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Diberitakan sebelumnya pengadilan negeri (PN) Tebo di hebohkan dengan kaburnya seorang terdakwa berinisial BR warga suku Anak dalam (SAD) dalam agenda pemeriksaan terdakwa perkara kejahatan kesusilaan dengan no perkara 15/Pid.B/2026/PN Mrt.

Terdakwa BR tiba-tiba muncul di PN Tebo dengan pengawalan super ketat bak pejabat dengan kondisi tangan tidak terborgol, pada Rabu 11 Maret 2026, 

BR langsung di boyong masuk ke ruang sidang Cakra PN Tebo oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Tebo di kawal petugas keamanan TNI-Polri untuk menjalani persidangan tertutup dalam agenda pemeriksaan saksi a de charge (meringankan).  

Pantauan di luar ruang sidang Cakra PN Tebo cukup menyita perhatian, pasalnya Kapolres Tebo turun langsung bersama puluhan petugas Polres dan Polsek Tebo Tengah dan TNI tampak berjaga-jaga dan sejumlah wartawan turut memantau jalannya sidang terdakwa BR warga SAD tersebut. 

Namun ada yang janggal, selepas sidang wartawan di buat kelabakan dan sempat kucing-kucingan dengan pihak Kejari Tebo saat akan wawancara dan sesi pengambilan gambar, tidak terlihat terdakwa keluar dari gedung PN Tebo. 

Meski demikian hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi yang di sampaikan oleh kepala Kejari Tebo, Abdurachman. (ARDI

Jalan Betung-Pintas dan Padang Lamo Kian Parah, Komisi III DPRD Tebo Minta PUPR Jambi Turun Langsung

Ruas Jalan Simpang Betung Pintas/foto: dok jambiprima.com

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Komisi III DPRD Kabupaten Tebo melakukan kunjungan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Kamis 5 Maret 2026, guna menyampaikan langsung aspirasi masyarakat terkait kondisi infrastruktur jalan provinsi di wilayah Kabupaten Tebo.

Kedatangan rombongan Komisi III DPRD Tebo tersebut disambut oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Dinas PUPR Provinsi Jambi, Zuhri Hariansyah.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Tebo, Husni Fahri, menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi namun saat ini mengalami kerusakan parah. Dua ruas jalan yang menjadi perhatian utama adalah jalan Simpang Betung–Pintas dan jalan Padang Lamo.

Menurut Husni Fahri, kerusakan jalan di dua titik tersebut sudah sangat memprihatinkan dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat serta kelancaran distribusi barang dan hasil perkebunan warga.

“Jalan Simpang Betung–Pintas dan jalan Padang Lamo saat ini kondisinya sudah rusak parah. Ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada perekonomian masyarakat yang setiap hari melintasi jalur tersebut,” ujar Husni Fahri.

Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat, Komisi III DPRD Tebo berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat agar mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jambi. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dapat menyempatkan diri turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi jalan tersebut secara nyata.

“Kami berharap Kepala Dinas PUPR Provinsi bisa melihat langsung kondisi di lapangan. Dengan melihat sendiri, tentu akan lebih memahami seberapa mendesaknya penanganan jalan tersebut,” katanya.

Selain menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan, Husni Fahri juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas dukungan anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tebo.

Ia mengungkapkan bahwa melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi, khususnya bidang Bina Marga dan Cipta Karya, telah dialokasikan anggaran sekitar Rp11,12 miliar untuk pembangunan drainase di sejumlah titik di Kabupaten Tebo.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas dukungan anggaran kurang lebih Rp11,12 miliar untuk pembangunan drainase di beberapa titik di Kabupaten Tebo. Ini tentu sangat membantu dalam mengatasi persoalan genangan air dan meningkatkan kualitas infrastruktur daerah,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag Umum dan Keuangan Dinas PUPR Provinsi Jambi, Zuhri Hariansyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan menyampaikan aspirasi yang disampaikan Komisi III DPRD Tebo kepada pimpinan, khususnya Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Ia juga memastikan bahwa masukan dari DPRD Tebo akan menjadi perhatian dalam pembahasan dan perencanaan program pembangunan infrastruktur ke depan. (ARDI)

Selasa, 10 Maret 2026

Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel Ayahnya Sendiri, Muncul Isu Verifikasi Pejabat dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Rumah aspirasi milik Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, mendadak disegel oleh pemilik bangunan yang juga ayah kandungnya, Mulyadi Jayabaya.

Informasi tersebut dikutip dari berbagai sumber, melaporkan bahwa penutupan dilakukan setelah muncul dugaan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat verifikasi bagi pejabat yang ingin mendapatkan promosi jabatan atau mutasi, yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (10/3/2026) siang, rumah aspirasi tersebut terlihat sepi tanpa aktivitas seperti biasanya. Pintu gerbang tampak terkunci menggunakan gembok dan pada tembok bangunan tertulis kata “ditutup”. Di area tersebut hanya terlihat spanduk kemenangan Hasbi Asyidiki Jayabaya pada Pilkada 2024.

Mulyadi Jayabaya yang akrab disapa JB membenarkan bahwa bangunan tersebut telah ditutup olehnya. Ia mengaku mengambil keputusan tersebut setelah menerima sejumlah laporan terkait aktivitas yang dinilai tidak semestinya terjadi di tempat itu.

“Betul, rumah aspirasi itu saya tutup karena sering dipakai hal-hal yang tidak benar,” tegas JB.

Menurut JB, dirinya kerap menerima laporan mengenai kedatangan sejumlah pejabat pemerintah ke lokasi tersebut dengan menggunakan kendaraan dinas berpelat merah. Selain itu, beberapa tokoh masyarakat juga melaporkan bahwa pihak yang ingin bertemu dengan Bupati Lebak harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan relawan yang mengelola rumah aspirasi tersebut.

JB juga menyoroti keberadaan relawan politik yang masih aktif setelah pelaksanaan Pilkada. Mantan Bupati Lebak itu menilai relawan seharusnya membubarkan diri setelah proses politik selesai.

“Di berbagai daerah, setelah selesai pilkada para relawan itu harus membubarkan diri, bukannya terus eksis,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan relawan yang terus berada di sekitar kepala daerah berpotensi mengganggu kewibawaan pemerintahan.

Sementara itu, Ketua Tim Aspirasi Hasbi Jayabaya, Iman Pribadi, mengaku baru mengetahui kabar penutupan gedung tersebut dari pemilik bangunan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah menerima informasi bahwa bangunan tersebut akan dikosongkan karena rencananya akan disewakan kepada pihak bank oleh pemiliknya, Mulyadi Jayabaya.

“Iya itu ditutup karena memang sudah lama mau dijadikan bank, jadi sudah lama diminta untuk dikosongkan,” kata Iman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/3/2026).

Iman juga membantah tudingan bahwa rumah aspirasi tersebut digunakan sebagai tempat praktik jual beli jabatan. Menurutnya, aktivitas di lokasi itu hanya sebatas pertemuan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Tudingan itu tidak benar. Jual beli jabatan apa? Paling hanya ada yang datang bersilaturahmi atau menyampaikan aspirasi. Intinya kami hanya jadi sasaran tembak saja,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut sepenuhnya milik Mulyadi Jayabaya, sehingga pemilik memiliki hak penuh untuk menutup atau mengambil kembali tempat tersebut.

“Rumah itu murni miliknya Pak JB, jadi memang hak beliau untuk mengambil kembali,” pungkasnya. (A ABDULROHIM

Lima Kesimpulan RDP Komisi II DPRD Tebo, Terkait Perselisihan Manajemen PT TAL dan Karyawan

RDP Komisi II DPRD Tebo dengan manajemen PT TAL, Karyawan, PUK KSPSI dan dinas terkait/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Difasilitasi oleh Komisi II DPRD Tebo, karyawan dan PUK KSPSI serta manajemen pt tebo alam lestari (PT TAL) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang di hadiri oleh Kadis Naker Tebo,, Didel Karyadi di dampingi Kabid PHI Hendra Gunawan, mediator Disnaker Iqbal, Kadis Bunakan Heru Purnomo, Kesbangpol. RDP di pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD, Tibrani di dampingi Wakil ketua DPRD Sahendra dan anggota dewan lainnya, Selasa 10 Maret 2026.

Usai RDP, manajemen PT TAL Haris Sibuea menjelaskan, bahwa dari RDP tadi ada enam yang di tuntut oleh serikat pekerja salah satunya poin nomor enam yaitu akan mempekerjakan kembali karyawan yang di berhentikan karena mereka kemarin sudah melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari dan dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tetapi tidak masuk kerja kita anggap mengundurkan diri. 

Karena belum menemukan titik terang, di harapkan dari pih kawan-kawan serikat silahkan langsung ke pengadilan hubungan industrial (PHI),"kata Haris. 

Haris juga memastikan terkait dengan aksi boikot oleh PUK KSPSI aktifitas pekerja sudah berjalan normal dan itu hanya pekerja yang masih aktif,"ujarnya.

Sementara itu soal SK Ketua KSPSI Adi Muslim masih sebagai karyawan PT TAL yang di tunjukan dalam RDP tadi, akan di sampaikan ke pihak manajemen tadi SK nya sudah kita foto copy. " Karena selama ini manajemen menganggap Adi Muslim bukan karyawan, dan SK tersebut ada dua, satu atas nama Adi Muslim dan satu lagi Kamal,"ucap Haris. 

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani menjelaskan, hasil RDP terdapat beberapa kesimpulan yaitu:

1. PT TAL kedepan akan melaksanakan kewajibannya terhadap karyawan terkait upah, status, BPJS, jam kerja, alat pelindung diri (APD), sesuai ketentuan. 

2. Komisi II DPRD Tebo, Disnakertran, meminta kepada PT TAL untuk mempekerjakan kembali semua karyawan yang sudah diberhentikan. 

3. Komisi II DPRD Tebo, Disnakertran, minta para pihak untuk menyelesaikan masalah PHK kelembaga penyelesaian perselisihan yang berada di Disnakertran dan PHI. 

4. Komisi II DPRD Tebo, Disnakertran, meminta kepada KSPSI untuk mengajukan gugatan ke PHI untuk status karyawan di PT TAL. 

5. Komisi II DPRD Tebo meminta KSPSI dan PT TAL untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Semambu. (ARDI

Senin, 09 Maret 2026

Program RTLH Melalui APBD Tebo 2026 Mengalami Efisiensi Anggaran, Pemkab Ajukan BSPS

Kabid Perkim Kab Tebo, Sainusi/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Untuk tahun 2026 pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo belum bisa menganggarkan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui APBD Tebo karena mengalami efisiensi anggaran,"ungkap Kabid perumahan dan kawasan permukiman (Perkim), Sanusi, Senin 9 Maret 2026.

Namun demikian lanjut Sainusi, Pemkab Tebo tidak tinggal diam akan tetap berusaha mengadakan kegiatan bantuan perbaikan RTLH melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).

" Program BSPS tersebut sudah kita ajukan permohonannya ke kementerian perumahan dan kawasan permukiman melalui balai pelaksana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman Sumatra IV Jambi pada tanggal 31 Desember 2025 sebanyak 1750 unit. 

" Sekarang permohonan sudah kita ajukan ke kementerian perumahan dan sedang menunggu berapa kuota oleh kementerian terkait,"ucap Sainusi meyakini. (ARDI

 


 





Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional