Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Jumat, 05 Desember 2025

Saiful Roswandi Berharap Kepastian Pelayanan di Kerinci dan Kota Sungaipenuh Harus Jelas

Foto: dok Ombudsman RI Prov Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Kepastian pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Kerinci dibawah Pimpinan Monadi-Morizon dan Pemkot Sungaipenuh dibawah pimpinan Alfin-Azhar diharapkan dapat berjalan lancar. Jangan sampai ada pelayanan yang menjadi hak masyarakat yang terabaikan. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Provinsi Jambi Saiful Roswandi usai kunjungannya ke daerah tersebut terkait pemeriksaan laporan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Saiful mengatakan bahwa menurutnya masih ditemukan ketidakpastian layanan bagi masyarakat dari dua daerah tersebut. Masih ada laporan masyarakat ke Ombudsman yang ternyata setelah diminta untuk ditindaklanjuti, belum juga dilakukan oleh pelaksana pelayanan dari dua daerah itu.

Menurut Saiful, ketidakpastian layanan merupakan bentuk maladministrasi yang harus segera diperbaiki. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Mengingat bahwa tugas pokok pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan yang baik dan sesuai waktu kepada masyarakat. 

"Tidak boleh layanan kepada masyarakat tidak mendapatkan kepastian. Itu maladministrasi jenis pengabdian kewajiban hukum. Itu tidak bagus bagi pemerintah" Kata Saiful Roswandi. 

Untuk itu. Saiful berharap agar laporan masyarakat yang ada di Kerinci dan Sungai Penuh untuk segera diselesaikan. Saat ini, masih ada satu laporan yang belum diselesaikan baik di Kerinci maupun Sungai Penuh.

"Saya berikan waktu 14 hari kedepan agar laporan masyarakat tersebut segera di selesaikan oleh stakeholder terkait. Dan saya minta Bupati dan Walikota mengawasi langsung penyelesaian laporan  tersebut dan segera menyampaikan hasil penyelesaian ke Ombudsman," tegasnya. (REDAKSI

Arahan Presiden RI, Polda Banten Tindak 10 Lokasi Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

Kapolda Banten pimpin Konpers pengungkapan kasus pertambangan ilegal/foto: dok Bidhumas Polda Banten

BANTEN,DUASATU.NET- Kapolda Banten Irjen Pol Hengki didampingi Direskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady, gelar konferensi pers pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang di temukan Oktober-November 2025 di kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis 4 Desember 2025, 

Dalam Konpers tersebut Kapolda Banten menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di NKRI harus di tindak tegas tanpa pandang bulu. Arahan tersebut adalah wujud komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. 

Polda Banten bekerja sama dengan instansi terkait, khususnya dinas ESDM Prov Banten, melakukan penyelidikan intensif disejumlah wilayah. Pada periode Oktober-November 2025, Ditreskrimsus menerima 10 laporan masyarakat terkait dugaan illegal mining, galian C maupun penambangan emas tanpa Izin (PETI). 

Seluruh laporan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Daftar Lokasi Tambang Ilegal Galian C:

1. Kab Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri
2. Kab Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak
3. Kab Lebak: Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung

Lokasi Pengolahan Emas (PETI):

Desa Situmulya, Kec Cibeber, Kab Lebak
Desa Warung Banten, Kec Cibeber, Kab Lebak, delapan tersangka berhasil di amankan berikut perannya:

YD (58)- pemilik kegiatan
AN (46)- pemilik kegiatan
MS (58)- pemilik kegiatan
KR (59)- pemilik kegiatan
MS (63)- pemilik kegiatan
AU (47)- pemilik kegiatan
SB (46)- pemilik kegiatan
SS (47)- turut membantu kegiatan tambang ilegal
Modus dan Kronologis Galian C

Para pelaku melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah urug tanpa izin dengan menggunakan alat berat excavator di wilayah Tangerang, Serang, dan Lebak.

PETI/Pengolahan Emas

Batuan mengandung emas dihancurkan menggunakan besi glundung hingga halus, lalu direndam dalam kolam atau tong besar berisi campuran sianida (CN) untuk proses ekstraksi emas.

Irjen Pol Hengki menjelaskan motif pelaku, para tersangka melakukan aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin demi memperoleh keuntungan ekonomi. Polda Banten berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

8 unit excavator/alat berat
Surat jalan dan uang hasil penjualan sebesar Rp3.525.000
20 karung batuan mengandung emas, peralatan pemurnian emas, meliputi:
11 buah gulundung
3 set gembosan
1 drum sianida
5 tabung gas 3 kg
1 tabung oksigen
5 kowi
5 palu
5 blower
5 lingkar
1 jack hammer
Pasal yang disangkakan ke para tersangka dijerat dengan:

1. Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang pertambangan minerba

Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.

2. Pasal 161 UU No. 3/2020 tentang pertambangan minerba

Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Kapolda Banten menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memberantas aktivitas illegal mining.

“ Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tegas Irjen Hengki. (A ABDULROHIM

Kamis, 04 Desember 2025

24.422 Warga Kab Tebo Telah Melakukan Aktivasi IKD, Cukup di Akses Melalui Aplikasi di Smartphone

Aktivitas Kantor Disdukcapil Kab Tebo/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Sebanyak 24.422 masyarakat Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, telah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) yang dapat di akses melalui aplikasi di smartphone. IKD ini menyimpan data kependudukan, seperti NIK dan kartu keluarga (KK) dalam satu aplikasi, memudahkan akses layanan publik tanpa harus membawa dokumen fisik dan mengurangi resiko kehilangan. 

Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kab Tebo melalui staf bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan (PIAK) Jhani Ronald menjelaskan, bahwa update IKD masih tergolong belum memenuhi syarat kebetulan saat masih 8 persen dari total perbandingan yang diharapkan yaitu 30 persen. 

Data 8 persen ini diperoleh dari progres perekaman dibandingkan total aktivasi IKD yang di aktifkan dari perangkat smartphone warga yang melakukan perekaman KTP,"ujar Jhani, saat di wawancara duasatu.net, Kamis 4 Desember 2025.

Selain itu ungkap Jhani, kurangnya jumlah persentase aktivasi dikarenakan beberapa hal, diantaranya perangkat smartphone dari pemilik wajib KTP tidak memenuhi kriteria untuk menginstal IKD. 

Lanjut Jhani tidak semua warga memiliki perangkat handphone, dan permasalahan lainnya adalah sinyal, perangkat tidak kompatibel versi android lama maupun dari jumlah penyimpanan yang tidak memenuhi. Beberapa permasalahan itu yang menyebabkan jumlah persentase aktivasi IKD sedikit atau tidak memenuhi yang kita inginkan. 

" Namun hal ini sudah di upayakan, kita bantu untuk melakukan aktivasi dengan turun kelapangan, cuma progresnya yang belum maksimal,"terang Jhani. 

Dibeberkan Jhani, bahwa jumlah aktivasi IKD masyarakat Kab Tebo untuk saat ini sebanyak 24.422 orang. Sebenarnya jumlah aktivasi ini hanya tergolong di Kab Tebo, selain itu Dukcapil juga melayani aktivasi IKD dengan alamat dari luar daerah atau Kabupaten lain tetap kita bantu,"jelasnya. (ARDI

Inspektorat, BPK, dan Tipikor Diminta Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Anggaran BUMDes Cikotok 2023-2025

Foto: Ist

LEBAKBANTEN,DUADATU.NET- Pihak inspektorat, BPK, maupun unit Tipikor diminta untuk turun tangan menindak lanjuti dugaan ketidakjelasan terhadap pengelolaan anggaran badan usaha milik desa (BUMDes) Cikotok periode tahun 2023-2025. Desakan muncul setelah ketua BUMDes mengundurkan diri pada 14 Desember 2023.

Pasca pengunduran diri itu, anggaran BUMDes diduga dikelola langsung oleh kepala desa (Kades) Cikotok. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas pengelolaan dana yang seharusnya di pertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka.

Beberapa warga menilai perlu ada audit menyeluruh untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran BUMDes selama periode tersebut sesuai dengan regulasi, RAB, dan tujuan awal pembentukannya sebagai lembaga penggerak ekonomi desa Cikotok Kec Cibeber Kab Lebak Provinsi Banten, Kamis 4 Desember 2025.

Berharap inspektorat kabupaten, BPK atau penegak hukum bidang Tipikor dapat mengambil langkah konkret demi memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan tidak merugikan kepentingan publik.

Menurut keterangan mantan ketua BUMDes Cikotok, dirinya telah mengundurkan diri sejak 14 Desember 2023. Selama masa jabatannya, kata dia, tidak pernah memegang atau mengelola langsung anggarannya sejak tahun 2023 yang disebut-sebut bernilai Rp30 juta. 

Informasi besarnya anggaran hanya ia dengar, bukan di terima ataupun kelola. Dari total anggaran yang diduga tersedia, belanja untuk pengadaan LPG 3 Kg di sebut mencapai Rp22 juta. Sementara terkait selisih anggaran sekitar Rp8 juta, ia menyatakan tidak mengetahui penggunaannya.

Mantan ketua BUMDes Cikotok juga bilang, pembelanjaan LPG di lakukan langsung oleh Kades sehingga dirinya merasa tidak di libatkan dalam proses dan tidak mengetahui detail teknis pelaporannya.

Selain itu mantan ketua BUMDes Cikotok di duga tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) resmi pengangkatannya sebagai pengurus. Informasi ini diperoleh setelah ketua BUMDes menyampaikan, dirinya hanya dikirim foto pdf oleh sekretaris desa, tanpa adanya SK yang sah.

Ketiadaan SK resmi menimbulkan pertanyaan, keabsahan struktur organisasi sebagai dasar hukum untuk menetapkan dan mengesahkan susunan pengurus BUMDes sesuai ketentuan perundang-undangan.

Praktik tersebut memicu dugaan bahwa pengelolaan BUMDes berpotensi tidak transparan, terlebih mengingat adanya persoalan lain terkait pengelolaan anggaran tahun 2023-2025 yang sebelumnya telah ramai menjadi sorotan.

Pihak desa hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi,alasan tidak diterbitkannya SK untuk ketua BUMDes. Publik berharap Pemdes memberikan penjelasan terbuka dan memperbaiki tata kelolanya agar sesuai aturan. (A ABDULROHIM

Pendaftaran Selter JPT Pratama Eselon II Pemkab Tebo Baru 8 Orang

Foto: dok Diskominfo Pemkab Tebo


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Sejak di buka pendaftaran lelang seleksi terbuka (Seliter) untuk mengisi posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama eselon II di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi, pada 28 November 2025 lalu, baru 8 orang yang mendaftar. 

Pelaksana tugas (Plt) kepala badan kepegawaian pelatihan dan sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo, Suwarto mengatakan, bahwa untuk sementara sampai hari ini yang sudah mendaftar 8 orang. 

Delapan orang yang mendaftar tersebut terdiri dari, organisasi perangkat daerah (OPD) dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) 2 orang, dinas perkebunan dan peternakan (Disbunakan) 3 orang, dinas komunikasi dan informasi (Diskominfo) 1 orang, dan dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) 1 orang untuk selebihnya masih nihil. 

" Mungkin dalam waktu dekat ini sudah mulai lagi ada yang yang mendaftar, karena masih ada waktu satu minggu, untuk itu kita panitia tetap bersiap-siap memanfaatkan waktu tersebut,"ujar Suwarto, Kamis 4 Desember 2025.

Suwarto menyebutkan, untuk masa pendaftaran Selter lelang JPT Pratama eselon II ini akan berakhir hingga tanggal 12 Desember 2025 mendatang. 

Kemudian setelah masa pendaftaran resmi di tutup, kita akan melaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan rekam jejak yang akan di laksanakan pada tanggal 12 - 15 Desember 2025.

Harapan di bukanya pendaftaran Selter JPT ini, ungkap Suwarto, mudah-mudahan semua kekosongan jabatan eselon II di lingkup Pemkab Tebo dapat terisi dan memenuhi syarat untuk kita teruskan sampai akhir Desember nanti, agar tidak berulang karena terbatasnya efisiensi anggaran saat ini,"pungkasnya.

Sementara itu untuk pendaftaran Selter JPT pada jabatan Sekda, Disdalduk dan KB, Disdukcapil sepertinya belum ada peminat. 

Dikutip sebelumnya melalui website resmi https://bkpsdm.tebokab.go.id pengumuman dengan nomor 003/ Pansel.JPT/Tebo/2025 tentang seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Tebo tahun 2025.

Lowongan jabatan Selter eselon II  tersebut antara lain:

1. Sekretaris daerah (Sekda) 
2. Kepala dinas PUPR
3. Kepala dinas Dalduk dan KB
4. Kepala dinas Bunak
5. Kepala dinas Kominfo
6. Kepala dinas Nakertrans
7. Kepala dinas Dukcapil
(ARDI

Pengolahan Emas di Desa Cikotok Kab Lebak, Mengancam Kesehatan Warga

Tempat yang disinyalir menjadi pengolahan emas rendeman di desa Cikotok/foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Aktivitas pengolahan emas jenis rendeman diduga milik Hendri seorang kepala desa (Kades) Cikotok, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang berada di tengah permukiman warga itu disebut sudah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Salah seorang warga setempat bernama RD mengaku resah dengan aktivitas rendaman emas yang di duga milik Kades tersebut. Ungkap RD, seorang Kades seharian memberi nasehat kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal yang dapat merusak hutan yang mengakibatkan terjadinya bencana di wilayah permukiman, Kamis 4 Desember 2025.

Hal serupa di sampaikan warga lainnya bahwa pengolahan emas tersebut di duga menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk penggunaan gas elpiji 3Kg, di khawatirkan berdampak terhadap kesehatan dan pencemaran lingkungan. Namun sayangnya hingga kini belum ada langkah penindakan dari pihak penegak hukum. 

Warga berharap pihak kepolisian maupun instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum meskipun memiliki jabatan publik.

" Hingga berita ini ditulis Kades Cikotok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (A ABDULROHIM

Rabu, 03 Desember 2025

BPAN LAI Apresiasi, Dukung Tindakan Tegas KPH Banten Berantas Tambang Ilegal di Bayah Selatan

Foto: dok A Abdulrohim
‎BANTEN,DUASATU.NET- Badan penelitian aset negara lembaga aliansi indonesia (BPAN LAI) melalui divisi hukumnya, Jhon Dany, mengapresiasi kepada aparat penegak hukum (APH) dan kesatuan pemangku hutan (KPH) Banten atas langkah tegas dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Perum Perhutani KRPH Bayah Selatan.
‎Penertiban berlangsung pada Minggu 30 November 2025, dipimpin oleh Wakahut KPH Banten, Rudi Hartawan, atas instruksi ADM. Kegiatan ini melibatkan Danru Fauji, Asper Lukita, RPH Beni, unsur Polsek, Koramil, LMDH, serta perwakilan pemerintah desa (Pemdes) Sawarna. Tim gabungan melakukan penutupan akses jalan menuju kawasan hutan yang selama ini dipakai masyarakat untuk aktivitas penambangan ilegal.
‎Menurut Jhon Dany, langkah KPH Banten ini menunjukan komitmen nyata dalam menjaga kawasan hutan dari eksploitasi liar dan kerusakan lingkungan. Namun ia menegaskan, tindakan fisik seperti penutupan jalan tidak boleh berhenti hanya sebagai simbol penertiban.
‎“ Saya berharap tindakan ini bukan hanya simbolis, tidak hanya penutupan, harus ada sanksi tegas dan jerat hukum bagi para pelaku, penegakan aturan harus berjalan penuh,” tegas Jhon Dany, Rabu 3 Desember 2025.
‎Lngkah cepat KPH Banten dan APH patut di apresiasi karena menunjukan adanya kesadaran bersama untuk melindungi aset negara dan hutan yang selama ini terancam.
‎ “ Ini bukti, kini mereka semakin melek hukum dan memahami, kawasan hutan harus benar-benar dijaga. Saya apresiasi tindakan cepat ini,” ujar Jhon Dany.
‎BPAN LAI mmenilai penutupan akses tambang adalah strategi awal yang efektif untuk menghentikan aktivitas ilegal, mencegah kerusakan ekologis, serta menghindari kerugian aset negara. Organisasi tersebut juga meminta agar pengawasan diperketat dan penindakan dilakukan secara menyeluruh.
‎Jhon Dany menegaskan komitmen BPAN LAI untuk terus mengawal setiap bentuk pelanggaran hukum terkait pengelolaan sumber daya hutan.
‎“BPAN LAI akan terus mengawal proses ini. Setiap tindakan yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,” tambahnya.
‎Penertiban tambang ilegal di Bayah Selatan ini diharapkan menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih konsisten, transparan, dan menyeluruh di wilayah Banten, terutama pada kawasan hutan yang rentan terhadap eksploitasi liar.

Dikatakan jhon, penertiban tidak hanya sebatas pengrusakan kawasan kehutanan saja, untuk itu ia pun mendesak pemerintah Kab Lebak melalui DLHK dan APH, agar terus memantau, memberikan tindakan tegas terhadap semua kegiatan yang sekiranya akan menimbulkan bencana, seperti hal nya di wilayah Kec Cibeber, 

Diketahui ada beberapa perusahaan besar yang menguras perut bumi, sampai saat ini sepertinya belum terlihat adanya penindakan hukum yang serius dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku nya 

Padahal kita ketahui bersama letak geografis kegiatan penambangan tersebut berada diatas bukit pegunungan, bila tidak ada tindakan  tegas dan di tetap di biarkan terus beraktivitas, akan berpotensi pergeseran tanah hingga menimbukan bencana banjir dan longsor 

Tidak bisa kita bayangkan bila bencana tersebut terjadi seperti di Sumatera akhir akhir ini, bagaimana nasib penduduk yang betempat tinggal di bawah bukit yang di eksploitasi tersebut khususnya masyarakat kecamatan Bayah dan sekitar. 

Untuk itu ia berharap Pemkab Lebak harus lebih fokus dan serius terhadap semua aktivitas penambangan di wilayah cibeber sebelum musibah bencana alam terjadi 

" Kami berharap pemerintah setempat tidak tinggal diam,dan terus melakukan  pemantauan serta penertiban secara berkesinambungan, dan kepada aparatur penegak hukum tidak segan untuk melakukan tindakan  tegas terhadap siapapun yang sudah melakukan pelanggaran peraturan. (A ABDULROHIM

Luput Dari Perhatian Pemerintah, Jembatan Penghubung Dua Desa di Lebak-Banten Nyaris Putus

Kondisi jembatan penghubung Desa Mekarsari, Kec Cihara, dengan Desa Cimandiri/foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Jembatan yang menjadi akses vital penghubung antara Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara, dengan Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, di Kabupaten Lebak, Banten, berada dalam kondisi memprihatinkan nyaris ambruk.

Masyarakat setempat yang bergantung pada jalur tersebut untuk aktivitas sehari-hari khawatir jembatan bisa mengancam keselamatan dan memakan korban jiwa. 

Pantauan di lokasi, terjadi kerusakan parah pada infrastruktur jembatan. Beton jembatan terlihat melengkung, dan material kayu yang digunakan untuk penambalan darurat sudah lapuk di makan usia.

Ridwan Barkowi masyarakat desa Cimandiri mengungkapkan, bahwa setiap kali melintasi jembatan mereka cemas, kondisinya sudah mengkhawatirkan apalagi jalan tersebut salah satu akses vital warga setempat," ujarnya, Rabu 3 Desember 2025.

Rusaknya jembatan lanjut Ridwan, tidak hanya menghambat mobilitas, tapi juga dapat mengancam keselamatan warga sekitar yang sering lewat melakukan rutinitasnya sehari-hari, ekonomi, pendidikan dan pertanian. 

Warga setempat melalui perwakilan mereka secara lantang berharap adanya tindakan cepat dan nyata dari pemerintah daerah (Pemda) maupun pemerintah provinsi (Pemprov) Banten,"ungkap Ridwan. 

Selain itu Ridwan menegaskan, jangan sampai menunggu jembatan putus hingga menimbulkan korban, pemerintah harus cepat tanggap dengan waktu cukup lama masyarakat menunggu dan berharap perbaikan jembatan tersebut.

Terpisah pemerintah desa (Pemdes) Mekarsari Hendayana, membenarkan terkait kondisi jembatan tersebut sudah berulang kali di ajuan perbaikan, mulai Musrenbang tingkat Kecamatan hingga melalui jalur aspirasi dewan.maupun dana desa biayanya cukup besar. 

Oleh karena itu masyarakat mendesak instansi terkait segera turun tangan dan memprioritaskan perbaikan jembatan demi menjamin kelancaran aktivitas dan keselamatan warga,"pungkas Hendayana. (A ABDULROHIM

Baru Satahun Dibangun JUT di Desa Mekar Agung Sudah Rusak

Foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Diduga menggunakan material tidak sesuai spek teknis dan spek RAB, jalan usaha tani (JUT) di Desa Mekar Agung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten kondisinya sudah rusak. 

JUT senilai Rp50 juta di bangun tahun 2024 lalu di kerjakan secara swakelola oleh tim pengelola kegiatan (TPK) Desa Mekar Agung Kec Cibadak pada bulan November 2024 lalu di kritik oleh DPP lembaga swadaya masyarakat (LSM) gerakan pemuda banten bersatu (GPBB) Prov Banten. 

Menurut Ifan, ketua DPP LSM GPBB Prov Banten, kualitas dan kuantitas material yang digunakan di duga asal jadi, pembangunan hanya menghamburkan biaya, perencanaan TPK dan pihak desa tidak matang dalam memprediksi kualitas dan kuantitasnya. 

Buktinya baru setahun bangunan sudah Hmhancur, jadi saya anggap TPK hanya menghamburkan anggaran desa atau mungkin jadi ladang bancakan bersama," ungkap Ifan, Rabu 3 Desember 2025.

" Saya minta pihak yang berkompeten untuk melakukan Tupoksinya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, hal itu jangan di biarkan begitu saja. Saya menduga disini sudah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembagunan fisik tersebut.

Jika di biarkan, kami LSM-GPBB akan melakukan kajian dan aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Kec Cibadak, DPMD Lebak juga agar segera menindak lanjuti proyek yang didanai dari dana DD tersebut, terutama Inspektorat Lebak harus mengevaluasi kinerja Kades Mekar Agung sebagai penanggung jawab anggaran dan Ketua TPK,"kata Ifan. (A ABDULROHIM

Ini Hak Jawab Ramayani Kepala SMKN 1 Tebo

Gbr: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Terkait pemberitaan aksi demo yang dilakukan siswa-siswi SMKN 1 Tebo didepan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Ramayani sangat menyayangkan pembiaran yang oleh para guru di SMKN 1 Tebo. 

"Kenapa terjadi pembiaran anak kelas XII untuk demo tanpa izin, seharusnya mereka pulang membuat laporan magang dan mempersiapkan diri untuk ujian akhir mereka, kalau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan siapa yang bertanggung jawab, menghancurkan masa depan anak orang, dan saya minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa provokator aksi anak-anak kemarin,"tegas Ramayani, Rabu 3 Desember 2025.

Terkait kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Tebo, Ramayani menegaskan dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Untuk pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Tebo saya menggunakan manajemen terbuka, bahkan bisa dikatakan telanjang, mulai dari penyusunan anggaran sampai pelaksanaan, dan siapapun bisa mengaksesnya, untuk belanja alat praktek siswa itu yang kelola jurusan masing-masing dan mereka yang usulkan sesuai kebutuhannya termasuk belanja barang mereka yang belanja, yang saya mau sekolah maju anak-anak punya skill yang mumpuni, dan tugas mereka guru untuk mewujudkan hal tersebut,"lanjut Ramayani lagi.

Terkait 4 orang guru honorer yang tidak bisa dibayarkan, Ramayani menjelaskan ke empat guru honorer tersebut lulus sertifikasi dan tidak bisa honornya dibayarkan menggunakan dana bos. 

"Aturan yang mengaturnya, guru yang lulus test PPG honornya tidak bisa dibayarkan menggunakan dana BOS, dan saya kecolongan 4 bulan dari bulan Januari sampai April mereka masih di bayarkan dengan menggunakan dana BOS karena mereka tidak melaporkan sudah lulus test PPG, dan saya sudah minta mereka membuat surat pernyataan untuk mengembalikan honor dari dana BOS yang mereka terima, dan honor mereka dialihkan ke honor Komite, "sebut Ramayani lagi.

Ramayani kembali menegaskan dirinya sudah menghapuskan pungutan Komite untuk siswa terhitung bulan September lalu. 

" Pungutan Komite sudah dihapuskan karena saya tidak mau pusing dengan tuduhan dan fitnah, Komite yang mengelola mereka sendiri,"katanya lagi. 

Terkait guru tidak suka dengan keberadaan dirinya, Ramayani kembali menegaskan apakah dirinya salah meminta semua guru di SMKN 1 Tebo untuk menegakkan disiplin menjalankan kewajiban mereka dengan mengajar tepat waktu, tidak membiarkan anak berkeliaran dijam belajar.

"Saya cuma mau sekolah ini maju, guru bertanggungjawab dan disiplin dengan tugas mereka, dengan absen siabon yang diterapkan Pemprov Jambi harusnya semua guru jam 7 pagi sudah di sekolah datang dan mengajar tepat waktu, bukan datang pagi absen poto terus menghilang dan nanti sore jam 4 datang poto lagi, dimana tanggung jawab terhadap gaji dan sertifikasi yang di bayarkan oleh pemerintah.

" Saya menjalankan kontrol kegiatan belajar mengajar (KBM) agar tau kelas mana yang belajar dan tidak belajar karena tidak ada guru masuk kelas, dan ini selalu dihalangi oleh para oknum guru tersebut, karena anak-anak selalu mengeluh kepada saya tentang mereka tidak belajar karena guru tidak masuk kelas, apalagi kalo saya sedang dinas luar, Saya selalu menghimbau para guru dan tenaga pendidik untuk bersama ayo kita halalkan gaji kita dengan melaksanakan kewajiban kita,apa itu salah,"ujar Ramayani. 

Terkait keluhan guru karena Komite dihapuskan mereka tidak lagi dapat tunjangan tugas tambahan, Ramayani mengatakan aturan yang melarang hal tersebut. 

" Aturan yang melarang guru ASN maupun yang honornya dibayarkan dengan dana negara dilarang menerima honor dari Komite, saya cuma menegakkan aturan, kalo selama ini terjadi karena belum tau tentang aturan tersebut,"tutup Ramayani. (*)

Aksi Mahasiswa Depan Kantor Pemda Warnai HUT Kab Lebak Ke-197, Ricuh Saat Massa Bakar Ban

Aksi Unras sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi di depan kantor Pemuda Lebak/foto: A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Sempat terjadi ketegangan antara massa dan petugas kepolisian saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-197 Kabupaten Lebak yang justru di warnai aksi unjuk rasa (Unras) sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi di depan kantor pemerintah daerah (Pemda) Lebak, Selasa 2 Desember 2025.

Situasi memanas pada saat pendemo membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap kondisi daerah hingga aksi saling dorong antara petugas keamanan dan mahasiswa yang berupaya untuk memadamkan api. 

Keluarga mahasiswa lebak (Kumala) dalam orasinya menilai di usianya ke-197 tahun, Kab Lebak masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketimpangan ekonomi, buruknya infrastruktur, rendahnya kualitas pendidikan, hingga lemahnya pengawasan terhadap kebijakan publik.

Mahasiswa menegaskan, momentum HUT Lebak seharusnya menjadi ajang evaluasi menyeluruh, bukan sekadar perayaan seremonial.

Dalam aksinya, Kumala menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain:

1. Mendorong pemerataan kesempatan kerja dan akses ekonomi masyarakat.

2. Percepatan perbaikan infrastruktur jalan secara merata di seluruh wilayah Kab Lebak.

3. Pemerataan layanan kesehatan hingga ke pelosok daerah.

4. Pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik sebagai prioritas pembangunan sumber daya manusia.

5. Penegakan hukum dan penghentian aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta memperkuat pengawasan pemerintah.

6. Mewujudkan transparansi penggunaan APBD 2025.

Ketua umum Kumala, Imin, menyatakan, aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi daerah, aksi ini wujud kecintaan terhadap Lebak, bukan upaya menciptakan konflik,” tegasnya.

Selain itu Kumala berkomitmen bakal terus mengawal isu-isu publik dan mendesak Pemkab Lebak agar menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat. (A ABDULROHIM

Selasa, 02 Desember 2025

Audiensi Guru dan Kejari Tebo, Dugaan Penyimpangan Dana Komite SMKN 1 Dilimpahkan Ke Pidsus

Bukti-bukti tambahan yang diserahkan oleh guru SMKN 1 kepada Kasi Datun Kejari Tebo/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Selepasnya ratusan pelajar SMKN 1 Muara Tebo membubarkan diri dengan tertib, dalam aksi yang di lakukan secara spontanitas di depan kantor kejaksaan, akhirnya seluruh guru di sekolah tersebut di perkenankan beraudiensi dengan pihak Kejari Tebo, Selasa, 2 Desember 2025.

Dalam audiensi dengan Kejari Tebo, belasan guru langsung mencurahkan unek-unek dan kegelisahannya yang selama ini terpendam. Selain dugaan penyelewengan dana komite yang saat ini tengah di dalami oleh jaksa tindak pidana khusus (Tipidsus), juga adanya dugaan gaji yang belum dibayarkan dan intimidasi terhadap guru-guru apabila keinginan kepala sekolah (Kepsek) tidak dituruti. 

Tak hanya itu para guru SMKN 1 saat audensi juga menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada jaksa, terkait dana komite sekolah yang di duga telah di selewengkan. 

Kepala Kejari Tebo, melalui Kasi Datun, Roniul Mubarok di dampingi Kasubsi I Intelijen Rara Angraeni, saat audiensi menyampaikan bahwa laporan dugaan penyelewengan dana komite sekolah itu telah di tangani oleh bidang intelijen dan tengah di lakukan pengumpulan data. 

Sekarang laporan tersebut lanjut Kasi Datun, sedang di lakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti oleh pihak Tipidsus. "Kami butuh dukungan bapak, ibu guru apabila nanti dipanggil lagi, tapi kami juga butuh waktu untuk menindak lanjutinya,"tegasnya.

Senada di sampaikan oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Tebo, Rara Angraeni,, bahwa laporan dugaan penyelewengan dana komite sekolah tersebut berasal dari Kejati Jambi, sudah di proses dan di limpahkan ke Kejari Tebo. 

" Kami tindaklanjuti dan sudah ada hasilnya selanjutnya diteruskan ke bidang Tipidsus untuk di lakukan pendalaman lebih lanjut, "katanya.

Ungkap Rara, pihaknya memohon kepada para guru agar dapat mendukungnya dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana komite sekolah yang telah di laporkan. " Kalau nanti ada informasi sampaikan saja ke kami," pintanya.

Selain itu kami memohon kepada para guru, agar anak-anak muridnya dapat di redam. " Biarkan kami memproses terhadap dugaan laporan yang sudah di sampaikan,"ucapnya. (ARDI

 


Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional