Selasa, 16 Juni 2026
Dinas PMD Kab Tebo Terima Berkas Pengaduan Tim Cakades 01 Teluk Rendah Ulu
Senin, 15 Juni 2026
Tim Cakades 01 Teluk Rendah Ulu Layangkan Keberatan ke Dinas PMD Tebo
JI: Kritik Saya Ditujukan Pada Substansi Pemberitaan, Bukan Menyerang Pribadi Wartawan
Beberapa Hari di Tebo, Guo Oulin Dideportasi Melalui Bandara Soetta, Wega: Dia Melanggar UU Keimigrasian
Minggu, 14 Juni 2026
Imigrasi Bungo-Tebo, Jambi Deportasi Guo Oulin Malam Ini Melalui Bandara Soetta, Tangerang Banten
Temuan BPK Tahun 2025 Pada Disperkim Belum Ditindaklanjuti Sepenuhnya
Dela, Teman Michat WNA Yang Diamankan Petugas Imigrasi Pernah Ke Rumahnya di Puntikalo, Tebo-Jambi
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Usut punya usut, ternyata jauh-jauh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Cina berinisial GO (34) alasannya datang ke Indonesia tepatnya ke Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi untuk menemui teman kencannya yang di kenal melalui aplikasi Michat.
Bapanas Kembali Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Tebo, Berupa Beras dan Minyak Goreng
Gambar: Ilustrasi
Sabtu, 13 Juni 2026
WNA Asal Cina Dijemput Petugas Imigrasi di Kab Tebo, Diduga Terlibat Jaringan TPPO
Perangkat Setempat Mengaku Tidak Tau Ada WNA Tinggal di Salah Satu Kontrakan di Kab Tebo Diamankan Petugas Imigrasi
Jumat, 12 Juni 2026
Nuzran Joher Dorong Pembenahan Sistem Pengaduan WNA di Tiap Kantor Imigrasi
Dok: Ombudsman RI
JAKARTA,DUASATU.NET- Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyoroti persoalan yang terjadi di tubuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Setelah sebelumnya KPK menahan Wamen Imipas, ia mengatakan bahwa sebelumnya Ombudsman pernah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan ke lembaga tersebut.
"Ombudsman telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya," sebut Nuzran pada Kamis, 11 Juni 2026.
Lebih lanjut, Nuzran menyoroti terkait adanya kerentanan maladministrasi pada layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNI) di Kementerian Imipas. Hal ini sebenanrnya bulan hal baru bagi Ombudsman dan sebelumnya suda pernah dilakukan kajian.
"Ombudsman telah mendeteksi celah administratif sistemik serta menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan," jelas Nuzran.
Ombudsman juga menyoroti salah satu akar masalah pelayanan keimigrasian di lapangan adalah minimnya sarana prasarana (sarpras) pengaduan bagi WNA. Hal ini berpeluang menutup akses bagi pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya intimidasi, tindakan tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi. Untuk itu, Nuzran mendesak Kementerian Imipas untuk menyediakan sarpras pengaduan yang terbuka, aksesibel, dan transparan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Nuzran kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah bahwa kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik adalah instrumen utama untuk memastikan program-program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel. "Ombudsman akan terus menjalankan menjalan tugas dan fungsinha guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih," tutupnya.
Redaksi















