SPBU 14.212.259 Tanjung Seri di Sinyalir Lakukan Praktik Nakal
BATUBARASUMUT,DUASATU.NET- Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan puluhan jerigen dan kendaraan boks putih yang berlangsung lebih dari satu jam di SPBU 14.212.259, Desa Tanjung Seri, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Selasa 16 September 2026 lalu sekira pukul 02.55 Wib, disinyalir langgar standar operasional prosedur (SOP) penyaluran BBM bersubsidi.
Hasil konfirmasi dengan Manajer SPBU berinisial TS justru memperkuat dugaan tersebut. Dari keterangan yang di sampaikan, ditemukan beberapa hal berpotensi tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Penelusuran media ini ada tiga indikasi dugaan pelanggaran SOP dalam aktivitas tersebut, pertama kelengkapan administrasi pengisian jeriken, saat di konfirmasi pihak manajemen menyebut surat rekomendasinya ada, tapi tertinggal di jok sepeda motor dan tidak dapat diperlihatkan di lokasi. Padahal, sesuai SOP Pertamina Patra Niaga Nomor 070, setiap pengisian jeriken wajib dilengkapi surat rekomendasi resmi dari dinas terkait dan wajib ditunjukkan pada saat pengisian.
Kemudian kedua, durasi pengisian kendaraan boks putih, tercatat mengisi BBM dalam waktu lebih dari satu jam. Jika menggunakan sistem QR Code atau barcode subsidi yang dibatasi maksimal 50 liter per hari, maka durasi tersebut mengindikasikan adanya pengisian tidak wajar dan berpotensi melanggar prinsip penyaluran yang tepat sasaran.
Ketiga, pihak yang mengoperasikan nozel, menunjukan bukan operator resmi SPBU yang ikut mengoperasikan untuk pengisian jeriken. Hal ini bertentangan dengan SOP keselamatan dan pelayanan SPBU yang mengharuskan pengisian hanya dilakukan oleh operator resmi berseragam yang telah ditunjuk.
Pernyataan mandor lapangan berinisial D menyebut kegiatan tersebut sebagai sesuatu yang biasa dilakukan semakin menguatkan dugaan praktik bukan merupakan kelalaian, melainkan sudah menjadi kebiasaan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak pengelola SPBU, manajer dan mandor lapangan, terancam sanksi berlapis. Secara internal, Pertamina Patra Niaga dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara pasokan (skorsing), hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pencabutan izin SPBU secara permanen.
Secara hukum negara, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur tegas dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 UU tersebut menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar.
Sementara sebagai upaya memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab, juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada pemilik SPBU 14.212.259 melalui pesan WhatsApp secara rinci temuan di lapangan, mulai dari pengisian mobil boks putih merek Isuzu yang diduga mengisi selama lebih dari dua jam di pompa nomor 6, hingga pengisian jeriken dalam jumlah besar di pompa ujung dekat kantor tanpa menunjukkan surat rekomendasi satu per satu ke operator pompa.
Selain itu menyampaikan temuan bahwa operator yang tidak mengenakan baju seragam dan adanya warga yang terlihat mengisi sendiri ke dalam jeriken sementara operator tidak berada di lokasi.
Namun hngga berita ini ditulis pesan konfirmasi yang telah terkirim dan dibaca tersebut belum mendapat jawaban dari pemilik SPBU.
Perlu diketahui bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Media ini telah membuka ruang hak jawab dan akan melayangkan surat resmi kepada Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap SPBU 14.212.259.
Reporter
IFNU SINGKOWO

















