Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Rabu, 08 Juli 2026

Kadis PMD Tebo Lari Terbirit-Birit Dari Kepungan Warga, Desak Kades Sungai Rambai di Non Aktifkan, Sekda: Tunggu Hasil Audit

Warga desa Sungai Rambai didepan ruang Sekda Tebo, menunggu kejelasan hasil rapat/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Puluhan warga desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, datangi kantor Bupati melakukan protes terhadap kisruh yang telah lama terjadi antara kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD), menuntut agar Kades segera di non aktifkan, Rabu 8 Juli 2026.

Ketua BPD Sungai Rambai, Iskandar, menegaskan, terkait persoalan ini awalnya sudah dibentuk tim beberapa waktu lalu oleh pemerintah, akan di rapatkan untuk menentukan tindakan laporan kami namun ditunda sampai hari senin. 

Namun setelah hari Senin, lanjut Iskandar saya minta informasi dari Kadis PMD, Abdul Malik, namun Malik tidak ikut rapat, tapi Kabid dan Sekdis yang ikut dia bilang tunggu saja,"ucap Iskandar. 

Setelah itu akhirnya keluar berita, kisruh antara Kades dengan ketua BPD, jadi setelah itu sambung Iskandar, saya desak muncul rapat hari ini di ruang Sekda, memang Kadis PMD janji mau sampai-sampai hasil rapat tersebut kepada kami, tapi dia tidak mau ditemui. 

Akhirnya kami ke Polres Tebo, karena masyarakat mau demo, karena menghargai Kapolres, tidak jadi demo, setelah besoknya, Kadis PMD janji lagi kembali untuk rapat namun juga tidak jadi, dijanjikan lagi jari Rabu ini,"ungkap Iskandar. 

" Tapi rapat Rabu 8 Juli 2026 cuma ketua BPD hadir ke ruang Sekda, ujar Iskandar, karena ini terkait laporan masyarakat, saya datang sendiri, tapi masyarakat tau mereka nyusul kesini. Maksud rapat hari ini untuk menentukan apa dan hasilnya itu apa, malah di tunda lagi menunggu hasil audit Inspektorat.

"Apabila hari ini tidak ada keputusan kami tidak akan bekerja lagi. Dalam rapat tadi Kades kembali tidak hadir cuma via zoom. "Kami mendesak hari ini Kades segera di non aktifkan," tegas Iskandar. 

Sementara Sekda Tebo, Sindi, berujar, bahwa  hari ini adalah menindaklanjuti rapat yang sebelumnya, mengundang Kades dan Ketua BPD. 

" Karena Kades sedang dirumah sakit Padang, rapat lewat zoom, kita tawarkan dengan Kades supaya masyarakat pelayanan tetap berjalan. Bagaimana pun kepentingan masyarakat adalah yang utama,"tegas Sindi. 

Sindi bilang, Kades prinsipnya kita jalankan, namun anggota BPD tidak setuju, karena ada yang harus diaudit, kita suruh audit dulu. Nanti dari hasil audit itulah untuk menentukan nasib Kades. 

Selain itu Sindi tak menampik, BPD telah menyampaikan surat pemberhentian Kades Sungai Rambai ke Bupati, kita tunggu saja hasil auditnya,"ucapnya meyakini.

Pantauan di kantor Bupati, usai rapat, Kadis PMD A Malik yang ternyata masih bertahan di dalam ruang rapat Sekda, menyelinap langsung lari terbirit-birit keluar demi menghindari kepungan masyarakat dan anggota BPD. 

Reporter
ARDI

Suara Dari Bangku Birokrasi

Penulis, Nadine Arshinta Zahwa

JAMBI,DUASATU.NET- aku adalah pengabdi bangsa yang berdiri tanpa nama,
hadir di ruang kelas namun tak diakui negara.

aku mengajar masa depan bangsa dengan perut yang sering berunding dengan lapar, daripada kepala yang bingung akan masadepan.

kapur di tanganku habis lebih cepat
daripada janji yang pernah mereka ucapkan.

kehadiran ku dipandang sebelah mataa sebab tak ada stempel dinas yang melekat di dada.
statusku terbuang dalam birokrasi yang kaku,
kalah oleh selembar keputusan yang tak pernah berpihak padaku.

Negeri ini terlalu mencintai berkas dan administrasi,
hingga lupa bahwa pengabdian juga layak dihargai.

Wahai penguasa yang gemar berpidato. ku beritahu kau bahwa kami bukan meminta istana,
bukan pula ingin singgasana, nan mewah nan megah

Kami hanya ingin dihargai dengan pantas
sebagai manusia yang mengabdi dengan ikhlas.

Hari ini kami bersuara,
bukan untuk belas kasihan semata,
melainkan untuk menuntut keadilan:
guru bukan relawan negara,
guru adalah pilar yang wajib disejahterakan.

maka dengarlah suara kami...
MERDEKA!!!

Penulis : Nadine Arshinta Zahwa

Oknum Kadus di Asahan Dilaporkan ke Polsek Pulau Rakyat, Atas Dugaan Penganiayaan Warga

Korban usai melapor ke Polsek Pulau Rakyat/foto: dok Ifnu Sungkowo

ASAHANSUMUT,DUASATU.NET-Peristiwa yang melibatkan aparatur pemerintahan desa kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum kepala dusun (Kadus) di Kabupaten Asahan di duga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga akibat persoalan yang dinilai sepele. 

Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai etika penyelenggara pemerintahan pengendalian emosi aparatur, serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
‎Oknum Kadus Panjang Baru Dusun II, Desa Aek Korsik, Kec Aek Ledong, berinisial M Simangunsong (28), resmi di laporkan ke Polsek Pulau Rakyat atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Dharma Putra Nugraha (31). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL/86/VII/2026/SU/Res Ash/Sek P Rakyat.
‎Informasi yang diperoleh, insiden terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 Wib. Perselisihan diduga bermula ketika kendaraan pick-up yang dikendarai korban mengeluarkan suara raungan mesin akibat kondisi bahan bakar yang hampir habis.
‎Korban disebut telah menjelaskan, suara tersebut muncul karena dirinya berupaya menjaga mesin tetap hidup agar kendaraan tidak mogok di tengah perjalanan. Namun, penjelasan tersebut diduga tidak meredakan emosi terlapor.
‎Tanpa melalui dialog yang proporsional, di duga terlapor memanfaatkan posisi kaca jendela kendaraan yang terbuka untuk melakukan pemukulan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka lebam dan pembengkakan di bagian dahi sebelah kiri.
‎Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah dua warga yang berada di lokasi, berinisial SP dan SL, turun tangan melerai sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk.
‎Pada Rabu, 8 Juli 2026, korban kemudian mendatangi Polsek Pulau Rakyat untuk membuat laporan resmi agar perkara tersebut di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎Kasus ini tak hanya di pandang sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga menyentuh dimensi etika penyelenggaraan pemerintahan desa. Aparatur desa pada hakikatnya pelayan masyarakat yang di beri mandat untuk menjaga ketenteraman, menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, serta menjadi teladan dalam penyelesaian konflik secara beradab.
‎Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip profesionalisme aparatur pemerintahan serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.
‎Publik kini menaruh perhatian terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan. Status seseorang sebagai perangkat desa tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun status sosial.
‎Selain proses pidana, masyarakat juga mendorong agar pemerintah desa beserta pemerintah kecamatan melakukan evaluasi etik dan administratif terhadap aparatur yang diduga melakukan tindakan kekerasan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas pemerintahan sekaligus menjaga marwah institusi desa sebagai garda terdepan pelayanan publik.
‎Perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan menjadi alat intimidasi terhadap masyarakat. Penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas intervensi akan menjadi indikator utama bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Damkarmat Tebo Bantu Evakuasi Korban Lakalantas Adu Kambing di Rantau Api, Tengah Ilir, Begini Kondisinya

Truk yang mengalami Lakalantas/foto: dok Damkarmat Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Terjadi tabrakan adu kambing antara mobil truk box dengan truk bak terbuka di jalan lintas Jambi, tepatnya desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sekira pukul 06.49 Wib pagi, Rabu 8 Juli 2026.

Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung membenarkan, terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di desa Rantau Api yang melibatkan dua mobil truk tersebut. 

" Akibat lakalantas tersebut korban langsung di bawa ke Puskesmas Tengah Ilir menggunakan ambulance desa setempat. Dedi menyebutkan kondisi sopir truk bak terbuka mengalami luka parah akibat terjepit setir dan kabin mobil, karena tabrakan adu kambing,"ujar Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung. 

Saat ini penanganannya lanjut Dedi, sudah di lakukan oleh pihak Satlantas Polres Tebo,"pungkas Dedi. 

Sementara itu kepala dinas (Kadis) Damkarmat yang turut melakukan evakuasi penanganan korban lakalantas di desa Rantau Api, melalui Kabid Damkarmat, Habibie, menjelaskan, sekira pukul 06.48 Wib pagi tadi kami mendapat laporan dari anggota Polsek Tengah Ilir untuk diminta bantuan evakuasi korban lakalantas. 

Habibie menyebutkan, bahwa petugas Damkarmat langsung melakukan evakuasi korban di bantu masyarakat setempat dan kepolisian. 

" Menurut informasi yang kita dapat lanjut Habibie, terdapat korban jiwa merupakan sopir colt diesel yang mengangkut gandum dari Jambi meninggal dunia sedang kernet mengalami luka-luka. " Dari pihak mobil satunya lagi juga mengalami luka-luka di bawa ke Puskesmas terdekat. 

Setelah di evakuasi ungkap Habibie, penanganan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,"tutupnya.

Reporter
ARDI

Satu Unit Rumah Milik Seorang Warga Rimbo Bujang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Jutaan

Petugas berjibaku padamkan rumah warga di Kec Rimbo Bujang/foto: dok Damkarmat Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Peristiwa kebakaran rumah semi permanen milik seorang warga terjadi di jalan 17 unit 3, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sekitar pukul 05.58 Wib Subuh, Rabu 8 Juli 2026.

Kepala dinas (Kadis) pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) Kab Tebo melalui Kabid Damkarmat, Habibie, membenarkan, subuh tadi sekira kurang lebih pukul 4.47 Wib, kami mendapat laporan dari warga sekitar telah terjadi peristiwa kebakaran di jalan 17 unit 3 Kec Rimbo Bujang. 

" Petugas Damkarmat tiba di lokasi kejadian kebakaran sekitar pukul 04.58 Wib subuh langsung melakukan penanganan,"ujarnya di konfirmasi di ruang kerjanya. 

Habibie melanjutkan, dalam peristiwa kebakaran tersebut, satu rumah beserta isinya ludes terbakar, sementara kerugian korban di taksir Rp250 jutaan, tidak ada menimbulkan korban jiwa. 

" Untuk sementara penyebab terjadinya kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang,"tutup Habibie. 

Reporter
ARDI

Selasa, 07 Juli 2026

Kantor Eks Dinas Perkim Kab Tebo di Jadikan Syarat Transit SPMB SNT Tahun Ajaran 2026/2027

Gedung eks kantor dinas perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) Kab Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebagai syarat transit sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 pemerintah menggunakan gedung eks kantor dinas Perkim untuk sekolah nasional terintegrasi (SNT) sebanyak 80 orang, dua lokal SMP dan dua lokal SMA atau kelas 7 dan 10," ujar kepala dinas (Kadis) pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Haryadi, di dampingi sekretaris dinas, Selasa 7 Juli 2026.

Haryadi melanjutkan, transit ini memang di tempatkan yang kira-kira tidak terganggu, kemarin kita jalankan di SMP 27 di lokasi SNT di desa Tegal Arum Kec Rimbo Bujang, namun masih ada syarat lagi yang mengatakan bahwa siswa jangan sampai terganggu. 

" Makanya kami kemarin dengan kepala balai penjamin mutu pendidikan (BPMP) Jambi, bahwa kita ada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong, karena di gabung ke dinas PUPR, yaitu dinas Perkim. 

Setelah gedung tersebut kita lihat sesuai dengan yang di persyaratkan, dalam satu semester atau setahun ini paling lama setelah transit tadi kita akan memakai gedung eks Perkim. 

" Yang jelas, dalam tahun yang sama ini akan di bangun SNT sekaligus siswa baru setelah terisi bangunannya. Apabila gedung pokoknya sudah selesai di bangun mungkin mereka akan di drop ke sekolah yang baru,"kata Haryadi. 

Lanjut Haryadi, terhadap gedung eks Perkim yang akan di tempati sekarang sudah mulai berbenah dan sudah dikosongkan, kita akan datangkan meubeliernya kurang lebih 80 set sesuai dengan jumlah siswa yang ada. 

Selain itu kata Haryadi, yang jelas sesuai dari pusat kita menyiapkan seleksi kepala sekolah, saat ini sedang berjalan, seleksi siswa, baru kemudian nanti seleksi untuk para guru. Seleksi guru-guru ini mungkin se Indonesia silahkan karena memang kita mencari guru yang berkualitas di utamakan minimal bahasa Inggris. 

Reporter
ARDI

Senin, 06 Juli 2026

Fraksi PDI-P Soroti Temuan BPK 2025 Terhadap Perumda Tirta Muaro, Dalam Rapurna DPRD Tebo

Anggota DPRD Tebo Fraksi PDI-P, Dimas Cahya Kusuma, SH, MH/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Partai demokrasi indonesia perjuangan (PDI-P) dalam rapat paripurna (Rapurna) penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Tebo terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025, salah satunya menyoroti perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Muaro atas temuan BPK perwakilan Jambi. 

Anggota DPRD Tebo fraksi PDIP, Dimas Cahya Kusuma, usai Rapurna dalam keterangan resminya kepada sejumlah wartawan menegaskan, kemarin pada saat hearing, kita sudah menyampaikan bahwasanya temuan BPK tersebut harus segera di kembalikan oleh Perumda Tirta Muaro. 

" Cuma pada saat itu Direktur Perumda Tirta Muaro, Budi Irawan menyampaikan, secara bertahap akan mengembalikan temuan BPK tersebut,"ujar Dimas, Senin 6 Juli 2026

Lebih lanjut Dimas mengatakan, untuk deadline pengembalian temuan BPK kemarin kapan belum dikasih tau, cuma kami dari Komisi III menegaskan, untuk segera mengembalikan karena ini berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) Kab Tebo karena sudah Perda yang mengatur,"tegasnya.

Alasan mereka selama ini belum menindaklanjuti temuan BPK, karena tarif biaya belum sesuai karena peraturan bupati (Perbup) dan peraturan gubernur (Pergub) belum di harmonisasi,"kata Dimas. 

" Kami DPRD mendukung dengan kenaikan tarif biaya tersebut, karena untuk memulihkan PAD Kab Tebo. 

Dimas membeberkan, temuan BPK terhadap Perumda Tirta Muaro, adalah tahun 2023 sekitar Rp500 juta, kemudian 2024 Rp132 juta dan pada tahun 2025 sebesar Rp370 juta, total lebih kurang sekitar Rp1 milyar,"ungkapnya.

" Temuan BPK terhadap Perumda Tirta Muaro merupakan temuan administrasi, karena belum di lakukan evaluasi oleh bagian perekonomian dan administrasi pada Setda Tebo. 

Reporter
ARDI

Panhir Fraksi, Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tebo Tahun 2025 di Setujui DPR

Penyerahan nota pengantar oleh Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko didampingi Wakil ketua I Ihsanuddin dan Waka II Sahendra/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua DPRD Tebo, Provinsi Jambi, Khalis Mustiko di dampingi wakil ketua (Waka) I DPRD Ihsanuddin, Waka II DPRD Sahendra, pimpin jalannya rapat paripurna (Rapurna) penyampaian pendapat akhir (Panhir) fraksi, dihadiri seluruh anggota dewan sesuai quorum, Senin 6 Juli 2026.

Hadir dalam Rapurna Panhir fraksi terhadap pelaksanaan APBD tahun 2025 tersebut, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, dan wakil bupati (Wabup) Nazar Efendi, Sekda, para staf ahli bupati dan asisten serta para Kabag dalam Setda Tebo, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo. 

Selain itu hadir forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) para Camat se Kab Tebo, Ketua KPU dan Bawaslu, instansi vertikal serta undangan lainnya. 

Dalam penyampaian Panhir fraksi DPRD tersebut menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 di jadikan peraturan daerah (Perda) APBD namun dengan sejumlah catatan. 

Reporter
ARDI

Panhir DPRD, Fraksi Partai Golkar, Dorong Dana Simpanan Berupa Deposito, SILPA dan BLUD RSUD STS Tebo di Tempatkan di Bank Jambi



Rapurna DPRD Tebo, Panhir Fraksi Golkar di sampaikan oleh H Ngatiran/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dalam rapat paripurna (Rapurna) DPRD Kabupaten Tebo, pandangan akhir (Panhir) Fraksi Partai Golkar mendorong agar dana simpanan berupa deposito, SILPA dan BLUD RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo diprioritaskan ditempatkan di Bank Jambi sebagai bank pembangunan daerah. 

Dan Fraksi Golkar menilai langkah tersebut akan memperkuat permodalan Bank Jambi sekaligus meningkatkan dividen bagi pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo sebagai pemegang saham. Sementara mekanisme bagi hasil maupun bentuk kerja sama lainnya diminta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Panhir Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 tersebut di bacakan oleh H Ngatiran, SE, Senin 6 Juli 2026 di aula utama gedung DPRD Tebo. 

Selain itu Fraksi Golkar juga meminta Pemkab Tebo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, terutama masih adanya pasien yang memilih pulang paksa. Manajemen rumah sakit didorong terus meningkatkan mutu pelayanan agar kepercayaan masyarakat semakin baik.

" Untuk di bidang pembangunan, Fraksi Golkar meminta Bapperida dapat mengoptimalkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR) perusahaan sehingga selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Juga Fraksi Golkar mendukung rencana penyesuaian tarif PERUMDA Tirta Muaro sesuai Peraturan Gubernur Jambi. Pemerintah Kabupaten Tebo didorong segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya dengan tetap mengedepankan kemampuan masyarakat, asas keadilan, transparansi, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Sektor infrastruktur, Fraksi Golkar kembali mengingatkan pentingnya percepatan pembangunan Jalan 13 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang sebagai akses vital masyarakat dan jalur penunjang perekonomian. Pemerintah daerah juga diminta lebih aktif menjemput program dan sumber pendanaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Selanjutnya Fraksi Golkar mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, serta pengembangan sektor ekonomi potensial. Setiap investasi baru juga diharapkan memprioritaskan tenaga kerja lokal yang didukung peningkatan kompetensi SDM, disertai percepatan transformasi digital pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik.

Kemudian di sektor pendidikan, Fraksi Golkar menyampaikan keprihatinan atas masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan perundungan (bullying). Fraksi Golkar mengapresiasi langkah cepat Polres Tebo dalam mengungkap perkara tersebut serta meminta pemerintah daerah memperkuat pendidikan karakter dan pengawasan di lingkungan pendidikan.

Fraksi Golkar mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tebo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, Fraksi Golkar menegaskan agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti guna memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. 

Reporter
ARDI

Rapurna DPRD Tebo, Fraksi PAN Nilai APBD 2025 Belum Optimal, Soroti BLUD RSUD, Honorer dan PETI

Yuzep Herman, saat menyampaikan Panhir Fraksi PAN Dalam Rapurna DPRD Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Fraksi partai amanat nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi menegaskan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum berjalan secara optimal. Namun begitu, Fraksi PAN tetap menyetujui Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), dengan sejumlah catatan yang menjadi perhatian pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

Pandangan akhir (Panhir) Fraksi PAN dalam rapat paripurna DPRD tersebut dibacakan oleh Yuzep Herman, pada rapat paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang dilaksanakan di aula utama gedung DPRD Tebo, Senin 6 Juli 2026.

Fraksi PAN menilai masih ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum mampu menyerap anggaran secara maksimal sehingga menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA). Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penyerapan anggaran.

PAN meminta pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama dengan mengisi kekosongan dokter di Puskesmas Suo-Suo dan Puskesmas Alai Ilir, mengoptimalkan pelayanan ibu hamil dan balita, serta mengevaluasi penggunaan dana BLUD RSUD Sultan Thaha agar benar-benar difokuskan untuk peningkatan pelayanan rumah sakit. Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan publik di Disdukcapil dan DPMPTSP.

Sementara dibidang ketenagakerjaan dan pembangunan, Fraksi PAN mendorong pemerintah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan Perda. Perusahaan juga didorong memanfaatkan dana CSR untuk membantu pembangunan maupun perbaikan infrastruktur di desa dan kecamatan.

Selain itu Fraksi PAN meminta agar pemerintah mempercepat pengangkatan sekitar 410 tenaga honorer menjadi PPPK, menyusun pemetaan potensi pertanian, perkebunan dan peternakan di setiap kecamatan, serta terus memperjuangkan pembangunan infrastruktur melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah pusat.

Pada sektor pendidikan dan sosial, PAN meminta pemerintah meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, menambah anggaran pengadaan stiker bagi penerima bantuan sosial agar tepat sasaran, merehabilitasi puluhan sekolah yang tidak layak, serta segera mengatasi kekosongan kepala sekolah definitif.

Bukan itu saja, Fraksi PAN mendesak revisi Perda tentang pemeliharaan hewan ternak agar ternak liar tidak lagi meresahkan masyarakat. Sementara terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), PAN meminta pemerintah mencari solusi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan pembinaan secara berkelanjutan.

Walaupun berbagai catatan dan rekomendasi, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. 

Reporter
ARDI

Bus Al Hijrah Jakarta Padang Hantam 2 Mobil dan 1 Motor Yang Lagi Parkir, Salah Satu Korban Anggota DPRD Tebo

 

Mobil Toyota Rush salah satu korbanFoto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebuah bus PO Al Hijrah BA 7019 WBU tujuan Jakarta - Padang mengalami kecelakaan di jalan lintas Tebo-Bungo menabrak satu unit sepeda motor serta dua mobil jenis Toyota Rush BH 1464 WH dan double cabin Isuzu D'max BG 9804 NB, sedang parkir di bahu jalan di depan komplek pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sekitar 09.00 Wib pagi pada Senin 6 Juli 2026.

Menurut keterangan Sipenri selain korban juga merupakan anggota DPRD Tebo ini menjelaskan, sebelum kejadian mobil saya sedang parkir untuk sarapan pagi di salah satu kedai, tiba-tiba sebuah mobil bus dari arah Jambi menuju Muara Bungo terdengar suara ban pecah. 

" Mungkin sopir nyerempet trotoar pecah ban langsung menabrak mobil saya," ungkap Sipenri. 

" Nabrak trotoar dulu baru pecah ban langsung menabrak mobil kami berdua," katanya lagi. 

Lanjutnya, keinginan saya mana yang kena tabrak di perbaiki itu saja,"tegas Sipenri. 

Ditempat yang sama salah seorang korban lainnya, Susi Herawati Br Sembiring mengungkapkan, mobil kami juga ketabrak oleh bus Al Hijrah. 

" Awalnya kami mau bayar pajak mobil, tapi karena hari lagi pagi, namun belum lagi makan sarapan, bus Al Hijrah tabrak mobil kami yang sedang parkir depan kedai. 

Herawati warga Pemayungan Kec Sumay ini menegaskan, bahwa pihak yang menabrak harus bertanggung jawab terhadap kejadian ini,"tutupnya.

Sementara itu sopir bus Al Hijrah, Boby, mengakui, telah menghantam dua mobil yang terparkir di bahu jalan. Mobil dari Jakarta mau ke Padang dalam kondisi penumpang penuh,"ujarnya singkat. 

Dalam Lakalantas tersebut tak ada korban jiwa, namun hingga berita ini di tulis belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polres Tebo. 

Reporter
ARDI

Minggu, 05 Juli 2026

Proses Ketat, Pengadilan Agama Klaim Dispensasi Kawin di Kab Tebo Menurun

Pelayanan terpadu Pengadilan Agama Kab Tebo/Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengadilan agama (PA) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mencatat, bahwa Dispensasi Kawin atau pemberian izin khusus oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimal pernikahan 19 tahun, berdasarkan UU No16/2019, di perkirakan menurun.

Kepala PA Kab Tebo, melalui Panitera, Ahmad Khumaidi, mengatakan, bahwa jumlah Dispensasi Kawin pada tahun 2026 ini ada 25 perkara. 

" Yang di kabulkan sekitar 30 persen, hakim lebih ketat dalam menyelesaikan perkara Dispensasi ini karena terkait dengan undang-undang batas usia perkawinan,"kata Khumaidi, di temui di kantornya, Jum'at 3 Juli 2026.

Alasan pengajuan Dispensasi kawin ini ungkap Khumaidi, rata-rata sudah berhubungan jauh selain itu juga terkait pengawasan orang tua sangat perlu," ujarnya.

Apabila di bandingkan dengan tahun lalu, Dispensasi kawin ini sekitar 53 perkara. " Tapi di perkirakan untuk tahun ini perkara Dispensasi kawin akan menurun, seperti kemarin, kami sudah mendapatkan penghargaan dari PTA Jambi, karena semakin tahun terus menurun,"katanya.

Menurunnya Dispensasi kawin ini, dalam pemeriksaan perkara dan syarat-syarat juga lebih ketat dan kita tidak membatasi atau melarang untuk mengajukan perkara. 

" Kita akan tetap periksa, tapi dalam prosesnya lebih ketat sehingga efeknya dari tahun ke tahun menurun, karena masyarakat berfikir dalam mengajukan perkara. Mereka mungkin lebih cenderung untuk menunggu atau menunda perkawinan sampai usianya cukup," tegas Khumaidi. 

Khumaidi menambahi, bahwa batasan usia perkawinan revisi terakhir adalah UU No16/2019 yaitu 19 tahun untuk pria dan 19 tahun wanita,"tutupnya.

Reporter
ARDI

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional