Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Senin, 02 Maret 2026

Diduga Selain Surat Lahan Direkayasa, Kebun Sawit Dalam Sengketa Dipanen Oknum Brimob Polda Jambi

Gambar: Ilustrasi

BUNGO,DUASATU.NET- Penyelidikan laporan aduan terlapor istri oknum Brimob di Mapolsek Pelepat Ilir, Bungo, pada 24 November 2025, sebagaimana dalam surat tanda penerimaan pengaduan No. STTP/64/XI/2025 sektor Pelepat Ilir tanggal 24 November 2025 tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan. Pihak kepolisian sektor Pelepat Ilir Kabupaten Bungo menyatakan proses penyelidikan akan segera dilakukan gelar perkara.

" Rencana kami akan laksanakan gelar perkara. Nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya," kata Kanit Reskrim, Polsek Pelepat Ilir (Petir), Aiptu. Dwi Suwintar, dalam pesan Whats appnya, Minggu 1 Maret 2026 malam.

Sementara David Asmara mengungkapkan bahwa kejadian perkara terhadap laporan terkait oknum Brimob, Briptu. Malio Penere Nainggolan merupakan rangkaian perbuatan yang berhubungan erat dengan kasus dugaan rekayasa surat untuk dasar klaim sepihak penguasaan objek lahan yang masih dalam sengketa yang jelas bertentangan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung, No. 540.K/Ag/2024.

David menguraikan bahwa berdasar informasi yang didapatkan dari datuk rio Bangunharjo, sekira bulan Agustus 2025, Oknum Brimob dan terlapor warga Bangunharjo, Zainal Abidin mendatangi rumah Datuk Rio, Sarwan di jalan Lagan Ulu di Bangunharjo. 

Keduanya bermaksud meminta tanda tangan Rio atas sebuah surat pernyataan keputusan. Hal yang sama juga dilakukan kepada Ketua LAM, Ahmad. Intinya surat yang dimaksud merupakan klaim pembagian objek waris. Karena disurat yang disodorkan keduanya sudah ditandatangi ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), Ahmad, dan kepala kampung 5, Sarwan kemudian turut membubuhkan  tandatangani di surat itu dan dicap stempel desa, dengan catatan nanti diberikan lampiran isi surat tersebut.

Namun rupanya, apa yang diminta Sarwan tidak pernah disampaikan oleh warganya itu. Berlanjut, pada Sabtu, 22 November 2025, sore. Sekitar jam 15.00 WIB, oknum Brimob, Malio Penere Nainggolan kedapatan berada dilahan tengah melakukan panen dikebun sawit yang berlokasi diblok 27 dalam wilayah desa Aburan Batang Tebo, Kec Tebo tengah. Padahal jelas, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, No. 540.K/Ag/2024 objek tersebut belum diputuskan secara riil, siapa pemilik yang sah.

" Jadi, dugaan kuat atas dasar surat pernyataan keputusan yang di tanda tangani perangkat desa dan ketua LAM Bangunharjo itulah yang menjadi dasarnya menguasai, menyuruh orang memanen, mengangkut hasil panen dan menjual untuk kepentingan pribadi. Padahal tidak ada kewenangan pemerintah desa turut serta melegitimasi surat keputusan. Terlebih objek yang dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (REDAKSI

Minggu, 01 Maret 2026

Jalan di Desa Cihara Kab Lebak-Banten Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Daerah Bertindak

Jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Cihara dengan Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara/foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Warga dan pengendara mengeluhkan kondisi jalan rusak parah diruas jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Cihara dengan Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. 

Jalan yang sudah lama tidak tersentuh pembangunan itu kini penuh lubang dan berlumpur dengan batuan terjal, sehingga sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat, Minggu 1 Maret 2026.

Pantauan media ini menunjukkan kondisi jalan tampak memprihatinkan. Beberapa kendaraan sepeda motor maupun mobil, kerap terjebak di jalan berlumpur, licin dan berlubang sehingga tak bisa melanjutkan perjalanan.

Salah seorang pengendara, Uwo (45), mengaku kesulitan setiap kali melewati jalur tersebut. "Masyaallah, jalan ini harus segera diperbaiki. Karena ini menjadi jalan utama masyarakat," kata Uwo kepada Media saat ditemui di lokasi.

Ia menuturkan, kondisi jalan yang rusak parah kerap memakan korban. "Sudah banyak warga yang terjatuh saat melintas. Jalan ini benar-benar menyulitkan tak jarang ada kendaraan yang terjebak di tengah jalan. 

"Kami sangat berharap pemerintah segera turun tangan memperbaikinya," ujarnya penuh harap.

Keluhan serupa di ungkapkan Dede (32) warga setempat, Dede  (32), bahwa rusaknya jalan tidak hanya menghambat aktivitas warga, tapi berdampak besar bagi para petani, guru, hingga anak sekolah yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

Kalau ada warga yang sakit, ambulan sulit masuk karena kondisi jalan yang sangat parah. Jarak dari Desa Cihara ke Desa Ciparahu sekitar 3 kilometer. Kami sangat berharap pemerintah segera memperbaiki jalan ini karena merupakan akses vital masyarakat,"keluh Dede.

Menurut Dede, kerusakan jalan sudah terjadi sejak bertahun-tahun tanpa ada perhatian dari pemerintah. Padahal, ruas jalan ini akses utama masyarakat untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan layanan kesehatan.

" Kami masyarakat berharap keluhan ini dapat segera didengar oleh pemerintah daerah, agar perbaikan jalan bisa di realisasikan dalam waktu dekat karena ini sangat menyiksa kami,"imbuhnya.

Kerusakan jalan di Kec Cihara yang tak kunjung tertangani menjadi potret buram pengelolaan infrastruktur di daerah. Alih-alih menghadirkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat, lambannya perbaikan justru mempertegas lemahnya perencanaan, minimnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan rakyat. (A ABDULRROHIM

Oknum Brimob Polda Jambi Dilapor ke Divpropam, Istrinya Dilapor di Polsek Petir

David Asmara/foto: dok SMSI Kab Tebo

BUNGO,DUASATU.NET- Oknum anggota Brimob batalyon B Pelopor, Merangin, Briptu. Malio Penere Nainggolan dilaporkan warga desa Bangunharjo ke Divpropam Polri. Berikut istrinya, Wilda Al Aluf juga dilapor dalam kasus terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik dan penggelapan. Keduanya dilaporkan pada waktu dan tempat berbeda.

Diketahui sebelumnya, bahwa istri oknum Brimob itu, sudah lebih dahulu dilaporkan di Mapolsek Pelepat Ilir, Bungo, pada 24 November 2025, sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan pengaduan No. STTP/64/XI/2025 sektor Pelepat Ilir tanggal 24 November 2025 tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan. Dalam surat laporan pengaduan tersebut, juga turut serta dilaporkan warga dusun Bangunharjo, Zainal Abidin dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.

" Oknum anggota Brimob yang dilaporkan itu terkait dugaan kuat keterlibatannya dalam laporan pemalsuan dokumen yang dilaporkan di Polsek Pelepat Ilir. Maka sebagai aparat negara dia saya laporkan ke Divpropam Polri," ujar David Asmara, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (1/3/2026) di Muara Bungo.

Menurut David mengatakan bahwa terkait laporannya itu. Dirinya sudah menyampaikan klarifikasi di Mako Brimob Batalyon B Pelopor B di Merangin sebagaimana undangan Provos disana pada Sabtu 28 Februari 2026, kemarin.

" Saya berharap atas semua laporan yang saling berkaitan itu ditanganani secara profesional. Jadi apapun perbuatan itu, siapapun yang melakukannya harus diproses dengan kaidah - kaidah hukum yang berlaku," tegasnya. (REDAKSI

Dikbud dan BKPSDM Kab Tebo Beda Pendapat, Terkait Tanuji Guru PNS Ikut Pilkades 2026

Gambar: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Seorang PNS bernama Tanuji berniat maju di pemilihan kepala desa (Pilkades) Sepakat Bersatu merasa di dizolimi oleh surat yang di keluarkan oleh dinas pendidikan dan kebutuhan (Dikbud) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dalam surat ada penegasan larangan guru dan kepala sekolah (Kepsek) mengikuti Pilkades, selain itu, juga di cantumkan beberapa aturan menjadi dasar hukum untuk melarang PNS terutama guru dan Kepsek. 

Surat tertanggal 23 Februari 2026 itu 
di tujukan kepada Bupati Tebo sebagai jawaban atas permintaan izin yang di layangkan oleh Tanuji kepada Kadis Dikbud Kab Tebo untuk ikut dalam ajang Pilkades Sepakat Bersatu.

Setelah mengetahui balasan surat tersebut Tanuji pun mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS ke Bupati Tebo untuk memuluskan rencananya maju sebagai Kades Sepakat Bersatu.

" Saya berembuk dan keluarga saya mendukung untuk tetap maju di Pilkades, oleh karena itu saya masukan surat pengunduran diri ke Bupati Tebo dari status PNS,"ujar Tanuji, Sabtu 28 Februari 2026 melalui sambungan telepon. 

" Ternyata setelah mendapat kabar dari BKPSDM ungkap Tanuji, saya tidak perlu mengundurkan diri karena sesuai aturan PNS boleh ikut dalam Pilkades, cukup meminta izin dari atasan sesuai dengan PP No43/2014 pasal 43 ayat 1 dan 2, di perkuat dengan edaran BKN No4/2019," ucapnya. 

Tanuji mengaku akan berkoordinasi kembali dengan BKPSDM dan Dikbud Kab Tebo perihal izin untuk mengikuti Pilkades Sepakat Bersatu.

" Iya, tegas Tanuji, hari Senin saya bakal pertanyakan lagi tentang izin untuk ikut Pilkades dan akan menghadap langsung ke Bupati," tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, Kadis Dikbud Kab Tebo, Haryadi, di hubungi melalui pesan WhatsApp belum berhasil terkonfirmasi. (ARDI

Sabtu, 28 Februari 2026

Kemenag Kab Tebo Belum Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, Ini Alasannya

Gambar: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Kantor Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi belum menetapkan ketentuan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi umat islam. 

Kepala kantor (Kakan) Kemenag Kab Tebo melalui Kasi penyelenggara zakat dan wakaf (Garazawa), Taufiq Hidayah membenarkan, kita belum menetapkan besaran jumlah zakat fitrah yang wajib bagi umat islam pada tahun 1447 H / 2026 M. 

Taufiq menjelaskan, bahwa belum di tetapkannya zakat fitrah tersebut lantaran pihaknya melihat beberapa harga komoditas kebutuhan bahan pokok (Bapok) di pasar saat ini masih terjadi kenaikan,"ujarnya, Jum'at, 27 Februari 2026.

Apabila tidak berhalangan, pada Selasa, 3 Maret 2026, Kemenag Kab Tebo akan menggelar rapat untuk menentukan besaran zakat fitrah bersama majelis ulama indonesia (MUI), badan zakat nasional (Baznas), bagian kesejahteraan masyarakat (Kesramas).

Kemudian dinas perindustrian perdagangan dan koperasi usaha kecil menengah (Disprindagkop-UKM) Kab Tebo untuk melihat dan mengetahui harga Bapok di pasaran, serta organisasi masyarakat (Ormas) Islam, nahdlatul ulama (NU) dan Muhamadiyah,"ucap Taufiq Hidayah. (ARDI

Satpol PP Tebo Amankan 5 Pria Sedang Minum Minol Bersama LC Kafe BN Rimbo Bujang

Salah satu Lady Companion (LC) diamankan di kantor Satpol PP Kab Tebo/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Lima pria bersama lima wanita lady companion (LC) kafe BN di sekitar terminal Kecamatan Rimbo Bujang, di amankan oleh tim satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis 26 Februari malam. 

Kepala satuan (Kasat) Pol PP, Richi Saputra menjelaskan, bahwa lima pasang pria dan LC berhasil di amankan saat sedang menikmati minuman beralkohol (Minol) di kafe BN.

Richi menegaskan, pemilik kafe akan di tindak secara hukum tentang tindak pidana ringan (Tipiring) dan denda hingga Rp20 juta. Selain itu pemilik kafe telah melanggar surat edaran (SE) Bupati Tebo, tentang larangan membuka tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan,"ucapnya.

" Mereka yang di amankan sudah membuat pernyataan selanjutnya di kembalikan kepada orang tuanya. Terhadap pemilik kafe tetap dilakukan proses hukum lebih lanjut,"tegas Richi, Jum'at 27 Februari 2026.

" Kita kenakan dua pelanggaran terhadap pemilik tempat hiburan, yang pertama peredaran minuman beralkohol tanpa ijin, karena tidak ada Perda tentang minuman beralkohol dan kedua, melanggar surat edaran Bupati Tebo,"jelas Richi. 

Sepuluh orang pria dan LC yang terjaring razia penertiban selama bulan suci Ramadhan di kafe BN adalah, AN (Sungai Alai), MF (Rimbo Mulyo), NH (Jl 9), AS (Talang Pantai, Bungo), YP (Jl.5), SA (Jl 5), AS (Bungo), RA (Rimbo Bujang), PS (Jl 12) dan MD (Jl 12).(ARDI)

Jumat, 27 Februari 2026

Wasnaker Bungo Wil II Jambi Ngotot Ke Serikat Pekerja dan Manajemen PT Tebo Alam Lestari Soal Ini, Begini Endingnya

Ka UPTD Wasnaker Bungo Wilayah II Prov Jambi, baju merah, Ahmad Wardi di hadapan karyawan PT TAK/foto: dok redaksi duasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) balai pengawasan dan ketenagakerjaan (Wasnaker) Bungo Wilayah II Provinsi Jambi Ahmad Wardi, ngotot saat berdebat dengan serikat pekerja soal masih banyak karyawan tidak didaftarkan oleh pt tebo alam lestari (PT TAL) selama bertahun-tahun kebadan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan kesehatan. 

Perdebatan terjadi ketika UPTD Balai Wasnaker Bungo turun ke perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT TAL tanpa didampingi oleh Disnaker Kab Tebo, pada Kamis 26 Februari 2026.

Diketahui bahwa ketegangan terjadi pada saat serikat pekerja bernama Marhalim Situmeang menyebutkan masih banyak karyawan tidak di daftarkan ke BPJS oleh PT TAL, namun di bantah keras oleh Ka UPTD Wasnaker Bungo, Ahmad Wardi. 

" Kita belum tahu sudah didaftarkan apa belum,"bilang Ahmad Wardi di hadapan ratusan pekerja/karyawan PT TAL. 

Ahmad Wardi berujar, bahwa PT TAL sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS tetapi tidak secara keseluruhan, masih ada yang belum, ini kan 35 dan 37 orang sudah terdaftar,"lanjutnya.

Namun setelah panjang lebar berdebat soal BPJS di hadapan manajemen perusahaan, Mistar Ginting Ka UPTD Wasnaker baru menyadari, dirinya salah paham apa yang di sampaikan oleh Situmeang selaku pihak serikat adalah data pekerja yang belum masuk di BPJS, karena itu merupakan kewajiban PT TAL untuk mendaftarkan karyawannya. 

Ka UPTD Wasnaker Bungo, menyarankan kepada manajemen PT TAL untuk segera mendaftarkan karyawannya yang belum terdaftar di BPJS. 

Sementara itu M Ginting memastikan semua keluhan karyawan yang telah di sampaikan oleh Wasnaker dan Disnaker selain BPJS, termasuk surat mulai kembali bekerja pasca mogok dan unjuk rasa, saya minta waktu dua hari karena harus komunikasi dengan manejemen. 

" Saya tidak bisa ngambil keputusan sendiri, minta tempo dua hari, mudah-mudahan perjanjian yang di siapkan merupakan kabar baik diterima dari manajemen,"ucap M Ginting meyakini. (ARDI

Rabu, 25 Februari 2026

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I/foto: Diskominfo pemprov Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I berharap Program Ramadhan Ceria yang diselenggarakan Jambi TV sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta  wadah strategis untuk membentuk karakter anak-anak agar menjadi agen perubahan yang unggul dan memiliki integritas tinggi di Provinsi Jambi. 

Harapan tersebut disampaikannya saat membuka Ramadhan Ceria Jambi TV 2026  Season 14, bertempat di Studio Jambi TV, Selasa (24/02/2026) siang.

Dalam sambutan dan arahannya Wagub Sani menyampaikan bahwa dirinya atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Jambi TV. 

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan Jambi TV beserta jajaran, yang telah menginisiasi program yang positif di Bulan Suci Ramadhan ini, dengan acara Ramadhan Ceria dan terima kasih juga saya ucapkan kepada segenap panitia pelaksana yang telah berupaya semaksimal mungkin agar acara ini terlaksana dengan baik dan sukses," ucap Wagub Sani. 

"Kegiatan Ramadhan Ceria yang kita laksanakan ini merupakan salah satu ajang untuk membina anak-anak, generasi muda, selain melatih mental mereka, bahkan lebih dari pada itu, kita harus peduli terhadap pendidikan anak-anak kita terutama pendidikan keagamaan yang mendasari ketauhidan, serta rasa cinta terhadap Al-Qur'an maupun akhlakul karimah," lanjutnya.

Wagub Sani juga mengakui dirinya sangat bangga melihat semua anak-anak yang berada di studio ini juga para hafiz dan hafizah serta da'i cilik yang mengikuti program Ramadhan Ceria yang di laksanakan oleh Jambi TV. "Saya meyakini ananda semua merupakan anak-anak kami yang mempunyai semangat dan kemauan serta keingin mengasah dirinya untuk menjadi para hafiz dan hafizah serta da'i yang terbaik, tentunya tidak hanya dalam kegiatan saja. 

Ananda semua adalah generasi Qur'ani yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kokoh secara spiritual dan berakhlakul karimah," ungkap Wagub Sani.
"Di usia yang masih sangat muda, ananda semua harus menunjukkan semangat luar biasa dalam menghafal Al-Qur'an, memahami ajaran Islam, serta berani tampil menyampaikan dakwah di tengah masyarakat.

Kehadiran ananda semua, para hafiz, hafizah, dan da'i cilik ini menjadi harapan besar bagi masa depan daerah dan bangsa. Apalagi, di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, generasi seperti inilah yang akan menjadi benteng moral sekaligus agen perubahan yang membawa keberkahan bagi Provinsi Jambi," sambungnya.

Dikatakan Wagub Sani, Pemerintah Provinsi Jambi sangat menaruh perhatian terhadap para Hafizh dan Da’i melalui program unggulan Pro-Jambi (Program Jaringan Majukan Jambi) pada pilar Pro-Jambi Agamis sebagai upaya membangun mental dan spiritual generasi muda Provinsi Jambi. 

"Pemerintah Provinsi Jambi  memberikan motivasi kepada anak-anak peserta didik untuk terus belajar dan menggali ilmu di bidang keagamaan, sehingga kedepan telah siap menghadapi semua perubahan yang akan terjadi. 

Tentunya hal ini juga menjadi bagian dari salah satu misi pembangunan Provinsi Jambi, yaitu Memantapkan Keberlanjutan Pembangunan dan Kualitas Sumber Daya Manusia," kata Wagub Sani.

"Saya harap kegiatan Ramadhan Ceria dapat menjadi penambah ketakwaan dan kecintaan kita semua pada ajaran Rasulullah Nabi Muhammad SAW serta melahirkan generasi Provinsi Jambi yang unggul dan berlandaskan nilai-nilai keislaman," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jambi TV Mukhtadi Putra Nusa menyampaikan, kegiatan Ramadhan Ceria sudah dilaksanakan semenjak berdirinya Jambi TV, hanya pada tahun 2019 tidak dilaksanakan karena adanya covid 19 yang tidak mungkin dilaksanakan. 

"Kegiatan Ramadhan Ceria ini sudah terlaksana semenjak berdirinya Jambi TV, hanya waktu covid 19 melanda seluruh Indonesia ditiadakan, terhitung sudah 14 tahun kita laksanakan. Tujuannya untuk  meningkatkan kualitas SDM di Jambi dan membentuk generasi yang lebih baik dan unggul. Selain itu, juga jadi wadah untuk anak-anak menunjukkan bakat dan kreativitas di bulan Ramadhan," kata Mukhtadi.

"Program Ramadhan Ceria yang diselenggarakan oleh Jambi TV merupakan inisiatif tahunan yang bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Provinsi Jambi melalui pengembangan potensi generasi muda di bidang keagamaan," tambahnya. (ARD)

Perselisihan Perusahaan Dengan Karyawan dan Serikat Pekerja, PT TAL Terima Anjuran Disnakertran

Unjuk rasa karyawan dan serikat pekerja PT TAL dihalaman kantor Disnakertran beberapa waktu lalu/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pihak manajemen PT TAL telah bersurat resmi ke dinas tenaga kerja dan ttransmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Tebo. Intinya, perusahaan menerima anjuran yang telah di sampaikan dan mereka menerima kewajiban terhadap karyawan atau pekerjanya.. 

Kadis Nakertran melalui Kabid perselisihan hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan, kami menerima surat PT TAL, intinya menerima anjuran kami. Perusahaan menerima kewajiban mereka dari poin 3 sampai 8.

Tuntutan pekerja terkait upah minimum, jam kerja, status pekerja PKWT dan PKWTT, BPJS dan kelengkapan alat pelindung diri (APD) akan di penuhi oleh perusahaan. Untuk dua poin 1 dan 2 anjuran ditujukan kepada serikat pekerja, pihak dinas tenaga kerja, sejauh ini belum terima jawaban serikat pekerja PT TAL," ujar Hendra Gunawan, Selasa 24 Februari 2026.

" Kami minta jawabannya paling lama 10 hari kerja, tapi kami belum menerima jawaban dari serikat untuk poin 1 dan 2. Hendra melanjutkan, anjuran di poin 1 bahwa serikat mengganti kepengurusan KSPSI mereka dengan pengurus yang merupakan karyawan PT TAL. Kedua, serikat bisa mengajukan gugatan lain, selain dengan KSPSI yang sudah ada, apabila serikat tidak menerima artinya menolak anjuran kita. Mereka harus mengajukan gugatan ke PHI..

Disisi lain manajemen PT TAL mengaku sudah mengirim surat jawaban ke pihak Disnakertran, menjawab anjuran yang di sampaikan tim mediator. Manajemen berjanji akan lakukan perbaikan terhadap kewajiban perusahaan kepada karyawan atau pekerja,"kata Manajer PT. TAL, Mistar Ginting melalui sambungan telepon, Selasa 24 Februari 2026.

Ginting menjelaskan, yang dianjurkan ke PT TAL kita menyetujui akan berbenah secara pelan-pelan, dan berencana akan melakukan pendaftaran ulang atau seleksi karyawan atau pekerja.

" Waktu aksi mogok kerja mereka, melalui surat terakhir tanggal 16 Februari 2026 mereka harus masuk kerja. Sudah tiga kali kita panggil tidak hadir, jadi kita anggap mereka mengundurkan diri," sebut Ginting.

Selain itu kata Ginting, perusahaan merasa aksi mogok yang dijalankan tidak sah. Karena saat di Disnakertran biasanya kepengurusan serikat itu dari pekerja. Kalau diluar pekerja, tidak boleh. 

" Jadi ada anggota serikat pekerja itu, dia tidak pekerja di perusahaan. Adi Muslim (ketua PUK KSPSI) statusnya ketua koperasi, dia sebagai mitra perusahaan. Jadi kalau sebagai mitra koperasi, kami anggap tidak pekerja langsung," katanya.

Ginting menegaskan terkait status kepengurusan serikat pekerja Adi Muslim dan beberapa nama lain yang bukan karyawan. Dan perusahaan selama ini tidak mengakui bahwa kepengurusan mereka itu sah.

" Kami menganggap hal itu cacat hukum. Sesuai dengan anjuran Disnakertrans, kalau nggak diselesaikan sampai disitu, berlanjut ke pengadilan juga, kita lanjut saja," pungkasnya. (ARDI)

Selasa, 24 Februari 2026

Hasil Audit Belum Ada, Kadis PMD Tebo Tegaskan Tak Bisa Berhentikan Kades Sungai Rambai Begitu Saja

Kadis PMD Kab Tebo, Abdul Malik, S.Pt, ME/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menyatakan tidak bisa memberhentikan begitu saja terhadap kepala desa (Kades) Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu terkait adanya laporan pengaduan yang dilakukan oleh warganya karena belum di lakukan audit. 

Hal tersebut disampaikan oleh kepala dinas (Kadis) PMD Kab Tebo, Abdul Malik, bahwa kita tidak bisa melakukan tindakan apapun terhadap Kades Sungai Rambai, karena belum ada hasil auditnya dan dasar kami tidak punya dasar hukum untuk memberhentikannya. 

Terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) oleh Kades Sungai Rambai, kami tidak minta surat pertanggungjawaban (SPJ) tapi hanya meminta bahwa SPJ telah di verifikasi oleh sekertaris desa (Sekdes),"kata Malik, Selasa 24 Februari 2026 di kantornya. 

" Kalau dalam pelaksanaanya memang ada penyalahgunaan DD, tidak sesuai dengan hasil verifikasi Sekdes, dia harus bertanggungjawab,"tegas Malik. 

Malik melanjutkan, bahwa SPJ kegiatan DD Sungai Rambai sudah di verifikasi, kami ini dasarnya,"ucapnya.

" Kecuali kalau Kades sudah di tetapkan tersangka dulu oleh penegak hukum, lanjut Malik, baru bisa di berhentikan, seperti Kades Macang Gedang Kec Ma Tabir baru bisa kami berhentikan.

" Atau seperti Kades Sungai Pandan Kec Rimbo Ulu, kami berhentikan juga, kenapa, karena dia sudah merugikan kepentingan umum, DD tidak tersalurkan kemudian dana lainnya tidak masuk ke desa,"pungkas Malik. 

Diketahui sebelumnya, komisi I DPRD Kab Tebo telah memfasilitasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Rambai terkait dugaan Kades yang tidak transparan dalam mengelola anggaran keuangan, pada Senin 2 Februari 2026.

Dalam RDP tersebut BPD Sungai Rambai, Iskandar menuding setiap pengelolaan anggaran yang di sampaikan beberapa tahun ini tidak pernah dilibatkan, bahkan pegawai sara yang tidak mengikuti perintahnya di pecat,"katanya..

Sementara itu Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi membantah semua tudingan tentang ketidak transparan. Bahkan, ia menegaskan selalu melibatkan BPD dalam memutuskan sesuatu.

" Kita selalu melibatkan, BPD dalam mengelola anggaran," akunya. (ARDI)

Senin, 23 Februari 2026

Komisi I DPRD Tebo: Perbuatan Oknum Staf Kantor Kec Sumay Coreng Nama PNS

Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, S.P.dI/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Oknum pegawai aparatur sipil negara (ASN) staf pada kantor Kecamatan Sumay, Abdul Murad sebagai penerima surat kuasa dari direktur pt tebo alam lestari (PT TAL) untuk mengurusi masalah perusahaan sepertinya bakal bergulir terus, hal ini pun di respon oleh badan kepegawaian sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Pelaksana tugas (Plt) BKPSDM Kab Tebo, Suwarto, mengatakan, menindaklanjuti persoalan yang terjadi terhadap oknum pegawai staf kantor Camat Sumay, nanti kita akan mencoba untuk menanyakan langsung melalui sambungan telepon kepada Camat. 

" Apakah Camat sudah menyampaikan permasalahan yang terjadi terhadap staf bawahannya kepada sekretaris daerah (Sekda) apa belum, itu yang akan kita tanyakan,"ucap Suwarto, Senin 23 Februari 2026.

Apabila sudah di sampaikan kepada Sekda, tentu selanjutnya Sekda akan melaporkannya kepada Bupati. Kemudian Bupati akan meneruskannya apa nanti ke BKPSDM atau Inspektorat, kami disini hanya menunggu,"ucapnya singkat. 

Sementara itu, Sekda Tebo, Sindi melalui pesan whatsapp, mengaku belum dapat laporan dari Camat Sumay, namun terkait dengan stafnya melakukan aktivitas di luar kantor dan jam kerja tanpa izin atasan, aturannya dan pedomannya sudah jelas ada di PP No94/2021 tentang displin PNS," tulisnya singkat. 

Tak hanya Sekda, Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, turut angkat bicara dengan permasalahan oknum staf kantor Camat Sumay menerima surat kuasa dari direktur PT TAL kepada ASN. 

Yuzep menegaskan, direktur perusahaan memberi kuasa kepada ASN, itu sudah menyalahi aturan bidang kepegawaian," tegasnya.

" Namun permasalahan ini sudah beredar luas di masyarakat, hanya saja belum kami telusuri dan juga belum ada laporan masuk ke komisi I DPRD Tebo, itu yang pertama,"ucap Yuzep. 

Kemudian kedua kata Yuzep, saya akan bicarakan terlebih dahulu dengan Sekda Tebo, BKPSDM, dan terutama sekali dengan Camat apakah ini benar stafnya melakukan tindakan tersebut di luar sepengetahuan Camat, apa sekedar informasi yang tidak jelas. 

Secepatnya akan kita tanyakan kepada Sekda, BKPSDM dan Camat, karena perbuatan ini sudah mencoreng nama pegawai negeri sipil (PNS). 

" Kok bisa seorang direktur perusahaan  memerintahkan PNS untuk menghadiri rapat, artinya itu sudah menyalahi aturan dan undang-undang, itu sudah pasti ada sanksinya,"pungkas Ketua Komisi I DPRD Yuzep Herman. (ARDI

Dorong Optimalisasi Pengawasan THR 2026, Ombudsman: Penyelesaian Pengaduan Adalah Kunci

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng/foto: dok Ombudsman RI

JAKARTA,DUASATU.NET- Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.

“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. 

Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (21/2/2026).

Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. 

Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. “Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.

Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.

“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. 

Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI. (REDAKSI

 


 


Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional