Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Kamis, 06 Agustus 2026

Solikhin Pemilik Toko Tani Bina Usaha di Tebo Tengah Mengaku Jadi Korban Penipuan, Begini Modusnya

Diduga pelaku penipuan saat mendatangi toko Tani Bina usaha milik Solikhin/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Telah terjadi dugaan penipuan dengan modus sebagai sales menawarkan berupa produk racun tikus dan beberapa barang lainnya ke toko-toko di pinggir jalan. Salah satu korbannya adalah Solikhin, pemilik toko Tani Bina Usaha, warga desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Menurut penuturan Solikhin, awalnya sekitar pagi datang ke toko saya dua orang tidak di kenal berboncengan pakai sepeda motor untuk membeli racun tikus merek Mie Shu. Selanjutnya saya bilang kalau merek itu tidak ada, nanti kalau ada sales coba kita tanya-tanya.

" Kemudian lanjut Solikhin, orang tidak di kenal itu mau meninggalkan uang waktu itu, tapi tidak di ambil, saya bilang nanti kalau barangnya sudah ada," katanya, Kamis 6 Agustus 2026.

Selanjutnya ungkap Solikhin, sekitar jam 3.00 Wib sore hari datang sebuah mobil jenis avanza warna putih ke toko saya menawarkan barang-barang seperti gunting, pisau catter, tali rapiah, dan lainnya. 

"Jadi pas ditanya, ada racun tikus merek ini, dia bilang ada, tunggu saya telpon dulu orang yang tadi pagi pesan, setelah saya tanyakan, jadi,"ucapnya. Lalu saya minta DP separuh, tapi dia tidak mau cuma dikirim tanda jadi Rp5 ratus ribu. 

Setelah saya beli lanjut Solikhin, tidak di ambilnya, dan barang ini juga di duga palsu. Dikatakan Solikhin, kerugian yang dialaminya akibat dugaan penipuan ini mencapai jutaan rupiah. 

Solikhin bilang selain dirinya yang jadi korban di Tebo Tengah sampai hari ini ada tiga toko, toko saya di Pelayang, di Semabu, Sumber Anom, kemudian ada juga yang di Kec Rimbo Bujang Unit 5, mungkin masih banyak lagi," katanya.

Diakui Solikhin, hingga saat ini dirinya belum melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. 

Reporter
ARDI

PKKPR Tidak di Perpanjang, Lokasi PT APN di Tebo-Jambi Beralih Ke PT MUD

Mal Pelayanan Publik, DPMDPTSP, Kab Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala dinas (Kadis) penanaman modal daerah pelayanan terpadu satu pintu (DPMD PTSP) Kabupaten Tebo meyakini bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) pt mahesa unggul dolominda (PT MUD) sudah sesuai aturan yang ada.

DPMD PTSP Kab Tebo tidak memasukan klausul sesuai Perda No4/2025 mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada investor PT MUD," lanjut Eko ditemui duasatu.net dikomplek perkantoran Pemkab Tebo, Rabu 5 Agustus 2026.

" Di perizinan ini sistemnya sudah online, untuk mendetek, kami bisa membuktikan kapan pelaku usaha mendaftar sehingga tidak bisa merekayasa itu,"lanjutnya.

Eko menyebutkan, masa akhir PKKPR pt andika perkasa nusantara (PT APN) itu tanggal 3 Oktober 2025, secara online maupun manual dia tidak mengajukan perpanjangan dan kami anggap sudah berakhir. 

" Oktober 2025 sampai Februari 2026 itu sudah panjang jedanya kalau kita kasih toleransi ke PT APN, hampir beberapa bulan, tapi mereka tidak ada komunikasi sama sekali,"ucap Eko. 

Untuk PKKPR itu ada dua opsi, pertama beli/sewa lahan kemudian di ajukan PKKPR itu boleh, kedua, PKKPR terbit dulu perusahaan melakukan sosialisasi, sedang perolehan lahan itu kan bisa sewa atau jual beli, kerjasama pakai lahan berapa tahun itu boleh, sesuai skemanya. 

" Kalau kita punya lahan dulu, begitu ajukan PKKPR, menurut tata ruang tidak boleh disitu, karena ada sepadan sungai, kawasan hutan dan sebagainya, tapi terlanjur beli, resikonya itu, jadi opsinya dua-duanya boleh. 

PKKPR ini kan tidak mutlak, PT MUD, kita kasih 5 ribu hektar, nanti izin usahanya itu bisa tidak sampai 5 ribu, misal beli dengan masyarakat cuma dapat 3 ribu hektar, nanti izin usahanya segitu. 

Sedang PT APN itu PKKPR nya sekitar 6 ribu hektar, jadi PT MUD ini kita kasih 5 ribu, karena menurut BPN ada seribuan hektar sudah memiliki sertipikat hak milik (SHM) masyarakat, jadi PT MUD di sekitar izinnya PT APN. " Kita sebenarnya berharap benturan-benturan yang ada pada saat izin diberikan ke PT APN itu dengan masyarakat jangan ada lagi. 

Pertimbangan BPN dengan kami di tata ruang, mana yang berpotensi konflik sudah dikeluarkan, makanya PT MUD sekitar 5 ribuan hektar,"ujarnya.

Kembali Eko menegaskan, 3 Oktober 2025 PT APN tidak lagi perpanjang perizinannya, disitu sudah menjadi lokasi bebas untuk pelaku usaha lain, kebetulan PT MUD. "Kalau PT APN perpanjang kami akan lihat lagi, tidak serta merta bisa ngasih yang 6 ribu hektar lagi akan di lihat perolehan lahannya. 

" Dari 6 ribu hektar versi BPN, lahan PT APN ini hanya sekitar 300 hektar, masih jauh dari 30 persen,"pungkas Eko. 

Reporter
ARDI

Kejati Jambi Beberkan Alasan SP3 Kasus di Kab Tebo: Kerugian Negara Telah Dikembalikan

Foto: Ist

JAMBI,DUASATU.NET- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya memberikan jawaban resmi terkait laporan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo soal penghentian penyidikan atau SP3 sebuah perkara dugaan korupsi.

Jawaban tersebut tertuang dalam Surat Resmi Kejati Jambi Nomor: B-5558/L.5.3/Dek.1/08/2026 tertanggal 03 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan SMSI Tebo.

Dalam surat yang ditandatangani Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., An. Kepala Kejati Jambi itu, Kejati menjelaskan kronologi tindak lanjut laporan tersebut.

Kejati menyebut, surat SMSI Tebo Nomor 017/SMSI-TEBO/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 perihal Permohonan Klarifikasi pada dasarnya memiliki substansi sama dengan surat sebelumnya Nomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 tanggal 14 April 2026. Surat tersebut awalnya ditujukan ke Kajari Tebo dan diteruskan ke Kejati Jambi.

Sebagai bentuk transparansi, Kejati Jambi kemudian menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo untuk melakukan klarifikasi langsung.

Klarifikasi telah dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo. Tiga orang perwakilan SMSI Kabupaten Tebo yakni Hapizan Romi Faisal, David Asmara dan Adlinsyah hadir dan diterima langsung oleh Kajari Tebo didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus.

Diekspose di Kejagung

Terkait substansi laporan, Kejati Jambi menegaskan perkara tersebut telah dilakukan ekspose bersama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Monitoring dan Evaluasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ekspose dilakukan saat kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo yang digelar pada 09 Oktober 2025 di Aula Kantor Kejati Jambi.

Hasilnya, disimpulkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi telah seluruhnya ditindaklanjuti.

"Dengan kesimpulan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi tersebut telah seluruhnya ditindaklanjuti dengan penyetoran kelebihan bayar oleh Pihak Ketiga sehingga sudah tidak terdapat adanya Kerugian Negara sehingga penyelidikannya dihentikan," tulis surat tersebut.

Kejati Jambi, menguraikan bahwa dasar hukum penghentian tersebut. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur merugikan keuangan negara harus dibuktikan sebagai kerugian nyata (actual loss).

"Sehingga adanya pengembalian seluruhnya memiliki relevansi dan berdampak dalam pembuktian unsur-unsur khususnya unsur kerugian negara, unsur memperkaya diri/orang lain dan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.

Reporter
ARDI

Rabu, 05 Agustus 2026

DPMD PTSP, Tujuan Perda No4/2025 Agar Iklim Investasi di Kab Tebo Mampu Bersaing

Kadis DPMD PTSP Kab Tebo, Eko Nuryanto/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala dinas (Kadis) penanaman modal daerah pelayanan terpadu satu pintu (DPMD PTSP), Eko Nuryanto,mengatakan, bahwa tujuan dari peraturan daerah (Perda) No4/2025, supaya iklim investasi di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mampu bersaing dengan daerah lain. 

" Kita memberikan insentif kepada investasi-investasi terutama terkait dengan hilirisasi produk-produk unggulan daerah,"lanjut Eko, Rabu 5 Agustus 2026.

Kemudian sambung Eko, saat investor merekrut tenaga kerja lokal lebih dari seharusnya, mereka bisa mengajukan kepada kita untuk pembebasan insentif, misalnya retribusi dan pajak daerah nanti usulannya di bahas di team, baru di berikan,"jelasnya.

"Ini sebenarnya untuk meningkatkan daya saing Kab Tebo, kalau misalnya ada investor ingin masuk, kenapa harus pilih Tebo, dibandingkan dengan daerah lain, ini salah satu yang mau kita coba dan tawarkan," kata Eko. 

Eko mencotohkan, misalnya kita punya produk perkebunan kelapa sawit, kalau perusahaan membawa hilirisasi produk-produknya, nanti ada minyak goreng, sabun atau lainnya, sebagai turunan dari produk unggulan, bisa di mohonkan atau mereka bermohon untuk pembebasan beberapa retribusi atau pajak tertentu. 

Selanjutnya, misal kata Eko, ada di lokasi-lokasi yang memang terpencil saat mereka investor berinvestasi di tempat tidak menarik tapi dia mau membangun pabrik atau berinvestasi disitu ada insentifnya. 

Pemberian insentif dan kemudahan investasi sebenarnya di banyak bidang, di dalam Perda diatur ada beberapa aturan saat dia layak untuk diberikan insentif akan kita berikan. 

" Intinya upaya kita untuk meningkatkan daya saing daerah, jadi saat investor di hadapkan pada pilihan kenapa harus pilih Kab Tebo, di banding daerah lain dan ini salah satu yang kita tawarkan,"tutup Eko. 

Reporter
ARDI

Legalitas Provider Tak Lengkap, Perda Belum Ada, Dinas PUPR Labura Terbitkan Izin Tiang Wifi

Foto: dok Ifnu Sungkowo

AEKKANOPAN,DUASATUNET- Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Utara menerbitkan izin kepada pt parsaroan global datatrans (PT PGD) atau ION Global untuk pembangunan jaringan fiber optic dan pemasangan tiang Wifi.

Izin tersebut tertuang dalam surat Nomor:600.1.1/101/DPUTR-LBU/IV/2026 tanggal 10 April 2026 di tujukan kepada Direktur Utama PT PT PGD. 

Dalam surat itu dinas PUPR menyatakan tidak merasa keberatan dan memberikan izin pekerjaan sepanjang mengikuti 4 petunjuk teknis seperti memasang rambu tidak menumpuk galian, memakai APD, dan memperbaiki fasilitas yang rusak.

Berdasarkan data dalam lampiran surat, total ada 234 tiang yang akan dipasang di sepanjang 11.750 meter, ruas jalan di wilayah Kualuh Hulu, lokasinya tersebar di 25 titik jalan, mulai dari Jl. Pejuang, Jl. Serma Maulana, Jl. Nusa Indah 1.500 M, hingga Jl. Flamboyan.

Penerbitan izin ini menimbulkan pertanyaan publik, hingga saat ini Pemkab Labura belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penyelenggaraan jaringan utilitas dan telekomunikasi.

Selain itu, berdasarkan penelusuran awal, PT PGD juga belum diketahui memiliki izin lengkap dalam penyelenggaraan jaringan internet/Wi-Fi di wilayah Labura, seperti Izin penyelenggaraan dari Kominfo dan izin pemanfaatan ruang.

"Seharusnya izin teknis dari Dinas PU ini mengacu pada Perda dan izin prinsip yang lebih dulu ada. Kalau Perda-nya belum ada, lalu dasar hukumnya apa,"ujar T Tambunan salah seorang pengamat kebijakan publik di Labura, Selasa 4 Agustus 2026.

Pemasangan jaringan utilitas di badan jalan seharusnya memiliki payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik terkait retribusi, keselamatan, maupun penataan ruang.

Hingga berita ini di tulis, telah berupaya meminta konfirmasi kepada dinas PUPR Labura terkait dasar hukum penerbitan izin tersebut, namun belum ada tanggapan resmi.

Pihak DPRD Labura juga diharapkan segera memanggil Dinas terkait untuk meminta klarifikasi agar tidak ada tumpang tindih aturan.

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Selasa, 04 Agustus 2026

Kembali Terjadi Karhutla Diantara Lahan Konsesi PT TAL dan Warga Semambu, Tebo Jambi

Lahan yang terbakar pada Senin 3 Agustus 2026, di desa Semambu Kec Sumay/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kembali kebakaran lahan terjadi diantara konsesi pt tebo alam lestari (PT TAL) dengan lahan warga desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Senin 3 Agustus 2026 kemarin. 

Berkaitan hal tersebut melalui sekretaris badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Ahmad Rony, membenarkan, memang kami sudah mendapat laporan ada Karhutla di desa Semambu di area masyarakat pada Senin 3 Agustus 2026. 

" Ada dua titik lahan terbakar, pertama seluas 0,5 hektar yang kedua 5 hektar semuanya sudah di tangani bersama masyarakat dan satgas pemadam kebakaran PT TAL,"kata Rony.

Lanjut Rony, menurut laporan, kebakaran lahan di areal masyarakat, yang turun melakukan pemadaman ialah satgas regu pemadam kebakaran (RPK) PT TAL, artinya berada dalam tanggung jawab PT TAL walaupun di luar konsesi mereka. 

Rony menyebutkan, bahwa kondisi terakhir lahan yang terbakar tersebut apinya sudah padam. 

Ditegaskan Rony berdasarkan maklumat Kapolda Jambi, pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan kejahatan, bisa dikenakan sanksi hukum. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berat di proses berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

" Ancaman yang dikenakan pasal 308 UU 21 No1/2023 tentang KUHP baru di tuntut pidana penjara paling lama 9 tahun, dan di ayat 2, di tuntut pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian dalam ayat 3 dapat dituntut pidana paling lama 15 tahun penjara,"tegas Rony. 

Sementara, Safar salah seorang warga melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa yang terbakar adalah lahan baru di kelola PT TAL tanamannya berumur sekitar 8 bulan sehingga merambah kemana-mana sampai ke belukar lahan warga kemitraan yang belum di kelola tapi jumlah luasnya sampai kini belum di sensus atau di hitung cuma jumlah tanaman terbakar sekitar 100 batang," ungkapnya singkat.

Reporter
ARDI

Senin, 03 Agustus 2026

Ini Tuntutan Yang Disepakati, Aksi Blokir Jalan Oleh Warga Tiga Desa di Tebo Jambi

Jalan yang diblokir warga tiga desa/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Seperti di ketahui, bahwa masyarakat tiga yaitu desa betung bedarah timur (BBT) betung bedarah barat (BBB) dan Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi telah melampiaskan kekecewaannya pada hari ini Senin 3 Agustus 2026, melakukan aksi blokir sementara jalan yang di gunakan oleh perusahaan selama ini. 

Berdasarkan berita acara musyawarah, notulen rapat yang dihadiri Forkopimcam Tebo Ilir, Kasi Trantib dan Kades Kec Muaro Tabir, Kadis Bunakkan Kab Tebo, perwakilan perusahaan, pengusaha loding sawit, dua orang anggota DPRD Tebo, Syaiful Anwar dan Fery Arianto dan perwakilan tiga desa, telah di sepakati terdapat 7 poin kesepakatan.

1. Anggota DPRD Kab Tebo akan berkoordinasi ke dinas PUPR Prov Jambi untuk mengkonfirmasi kegiatan pemeliharaan jalan Simpang Betung Bedarah-Sp Pintas sebesar Rp900 juta pada Kamis 6 Agustus 2026.

2. Anggota DPRD Kab Tebo akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Prov Jambi tentang pembangunan jalan desa BBB, BBT dan Sungai Aro sesuai dengan tuntutan masyarakat tiga desa tersebut. 

3. Jika hasil poin 1 dan 2 tidak sesuai dengan tuntutan, masyarakat akan melakukan aksi lanjutan. 

4. Perusahaan dan pengusaha loading sawit di minta untuk melakukan perbaikan jalan tiga desa tersebut. 

5. Angkutan armada TBS diminta untuk tidak beroperasi di tiga desa tersebut dari pukul 06.00 Wib-08.00 Wib. 

6. Armada yang berumuatan TBS diminta memakai jaring pengaman. 

7. Armada yang bermuatan TBS diminta untuk tidak konvoi dan harus menjaga jarak. 

Namun sayangnya Pj Kades setempat dan sekretaris camat Tebo Ilir, di hubungi melalui pesan singkat dan telpon terkait hasil berita acara kesepakatan warga tiga desa dengan perusahaan dan pengusaha loading sawit, sepertinya belum berkenan memberikan konfirmasinya. 

Reporter
ARDI

Pasca Demo, Disbunakkan Kab Tebo Apresiasi Kantah dan PT RAU Telah Menfasilitasi Petani Plasma

Petani plasma saat mediasi di Kantah Kab Tebo, Kamis 30 Juli 2026/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas perkebunan peternakan dan perikanan (Disbunakkan) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengapresiasi terhadap kantor pertanahan (Kantah) dan perusahaan telah memfasilitasi petani plasma untuk mempercepat penataan batas lahan yang bersinggungan masuk dalam hak guna usaha (HGU) PT RAU,"ujar Kadis Bunakkan, Heru Purnomo, Senin 3 Agustus 2026.

Disitu ada sertipikat hak milik (SHM) dan HGU, pastinya ini adalah produk badan pertanahan nasional (BPN), jadi kesepakatan kita lanjut Heru, segera melakukan penataan batas, di validasi secara administratif karena pihak PT TAU tidak mempersalahkan. 

" HGU nya nanti di selesaikan mungkin apa dengan penghapusan atau apalah bahasa dari BPN, yang intinya dari petani menunggu itu, biar status hak atas tanah jelas,"ucap Heru. 

Heru menjelaskan, para petani plasma ini memang untuk program replanting sawit melalui dana badan pengelolaan dana perkebunan (BPBD) perjanjian kerja sama (PKS), mereka harus memenuhi syarat salah satunya harus bebas HGU dan kawasan," katanya. 

" Makanya mereka mengurus itu, secara kelembagaan dan mandiri mengusulkan untuk memenuhi persyaratan, seperti identitas petani, alas hak harus ada SHM, nanti pendampingan dari dinas untuk pengusulan ke BPBD untuk mendapatkan program itu. 

" Kesempatan petani plasma PT RAU untuk mengikuti program replanting sawit tetap terbuka, kecepatannya memang tergantung dalam pemenuhan persyaratan. " Kalau persyaratannya terpenuhi nanti verifikasi dari pihak dinas, Suco Findo, Dirjenbun, memang bertahap prosesnya, makanya itu yang ditunggu petani sekarang,"jelas Heru. 

Diketahui sebelumnya, Kamis 30 Juli 2026 lalu, puluhan petani melakukan aksi demontrasi di depan Kantah Kab Tebo, mereka menuntut agar sertipikat yang di terbitkan masuk dalam HGU PT RAU dan kawasan hutan oleh BPN di bebaskan. 

Reporter
ARDI

Minggu, 02 Agustus 2026

Warga Tiga Desa di Tebo Jambi Ancam Blokade Jalan, Ini Masalahnya

Gambar: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ratusan warga dari Desa Betung Bedarah Timur, Desa Betung Bedarah Barat, dan Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir di jadwalkan bakal berunjuk rasa (Unras) besok, Senin 3 Agustus 2026. Hal ini di lakukan sebagai bentuk kekecewaan atas tidak adanya langkah nyata dari sejumlah perusahaan yang selama ini memakai jalan tersebut.

Keputusan aksi itu merupakan hasil musyawarah tokoh masyarakat dari tiga desa yang berlangsung pada Sabtu 1 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyatakan sikap yang sama mendukung aksi bersama-sama menuntut tanggungjawab perusahaan atas kondisi jalan yang rusak parah akibat aktivitas kendaraan bertonase besar.

Masyarakat menilai kerusakan jalan telah berlangsung cukup lama dan semakin menyulitkan aktivitas warga. Jalan yang menjadi akses utama masyarakat untuk bekerja, bersekolah, mengangkut hasil pertanian hingga pelayanan kesehatan kini dipenuhi lubang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Melalui kesepakatan musyawarah, masyarakat juga membentuk koordinasi aksi, menyatukan tuntutan, serta berkomitmen menjaga aksi tetap berlangsung tertib dan damai. Namun mereka menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada perusahaan agar tidak lagi mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap infrastruktur yang setiap hari digunakan untuk mengangkut hasil usaha.

"Kami sudah terlalu lama bersabar. Besok kami akan menyampaikan tuntutan secara terbuka. Kami ingin perusahaan tidak hanya menikmati jalan untuk kepentingan bisnis, tetapi juga ikut bertanggung jawab menjaga dan memperbaikinya," tegas salah seorang tokoh masyarakat dalam musyawarah.

Selain menuntut perbaikan jalan, masyarakat juga meminta seluruh perusahaan pengguna jalan menunjukkan komitmen nyata terhadap kepentingan warga. Mereka menilai sudah saatnya perusahaan hadir memberikan solusi, bukan hanya memanfaatkan jalan yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.

Aksi yang akan digelar besok disebut menjadi simbol persatuan masyarakat tiga desa. Tokoh masyarakat berharap perusahaan segera merespons tuntutan tersebut agar persoalan jalan tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat luas. 

Reporter
ARDI

TAPD Kab Tebo Berasumsi, PAD Tahun 2027 Katanya Bakal Meningkat Rp24,6 Milyar

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua
badan anggaran (Banggar) Khalis Mustiko juga merupakan ketua DPRD Tebo sebelumnya menskor pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUAPPAS) tahun 2027 bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Senin 27 Juli 2026 lalu. 

Selain itu dalam rapat Banggar DPRD Tebo tersebut juga di bahas soal asumsi atau perkiraan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2027 mendatang. 

Berkaitan dengan hal tersebut kepala badan keuangan (Bakeuda) Kab Tebo, Hendry Nora melalui pesan singkat whatsapp, menjelaskan, bahwa PAD Tebo tahun 2027 di perkirakan meningkat sebesar Rp24,6 milyar. 

Peningkatan PAD tahun 2027 terdiri atas kenaikan pajak daerah sebesar Rp5,9 milyar, retribusi sebesar Rp14,5 milyar dan PAD lainnya yang sah sebesar Rp3,6 milyar tulis Hendry Nora, Kamis 30 Juli 2026.

Kemudian untuk transfer ke daerah dana desa (TKDD), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH) Hendry Nora, bilang masih menggunakan estimasi angka yang lama karena peraturan menteri keuangan (PMK) TKDD tahun 2027 belum terbit," tulisnya via whatsapp singkat. 

Sementara di lansir oleh media ini pada sebelumnya, disampaikan Hendry Nora via WhatsApp, Sabtu 11 Juli 2026, PAD Kab Tebo sampai dengan tanggal 10 Juli 2026 lalu sudah mencapai 65,46℅ dari total target PAD sebesar Rp122. 241.883.341,93.

" Capaian ini sebagian besar bersumber dari pajak daerah yang sudah mencapai 72,23℅ dari target pajak daerah sebesar Rp44.921.350.344,00 serta retribusi daerah yang sudah mencapai 57,89℅ dari target retribusi daerah sebesar Rp44.317.639.437,00.

" Kita optimis capaian PAD dan serapan belanja daerah akan terus meningkat di bulan berikutnya, mengingat sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana spesifik, khususnya DAU yang ditentukan penggunaannya yaitu bidang pendidikan dan kesehatan saat ini tinggal menunggu penyaluran dari pemerintah pusat. 

Reporter
ARDI

Sabtu, 01 Agustus 2026

Entry Metting Opini Ombudsman RI, Tekankan Jambi Pertahankan Kualitas Pelayanan

Foto: dok Ombudsman RI perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Dalam dua bulan ke depan, pada Aguatus dan September, Ombudsman secara nasional akan melaksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman 2026, termasuk di Provinsi Jambi. Untuk penyamaan persepsi, terutama bagi Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal yang akan dinilai, Ombudsman Jambi mengadakan Entry Meeting yang dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher dan dibuka Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan 29 Juli 2026 di Rumah Dinas Gubernu tersebut, Nuzran menekankan bahwa penyatuan persepsi akan pencegahan maladminstrasi penting dilakukan sebelum penilaian. Opini Ombudsman merupakan salah satu program dari Ombudsman yang bertujuan menilai kualitas layanan kepada masyarakat agar sesuai dengan aturan yang ada.

"Entry meeting ini merupakan diskusi pendahuluan sebelum tim penilai turun Agustus mendatang, Saya berharap, Jambi dapat mempertahankan kualitas pelayanannya secara nasional" sebut Nuzran.

Nuzran menyampaikan bahwa penilaian akan mencakup berbagai sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), serta sejumlah instansi vertikal, di antaranya Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, dan Kantor Pertanahan.

Nuzran menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah negara di mata masyarakat. Oleh karena itu, Ombudaman hadir untuk mengingatkan dan mencegah maladministrasi terjadi lewat Opini Ombudsman. "Opini Ombudaman merupakan pencegahan dini terhadap potensi maladministrasi pada pelayanan yang bisa merugikan masyarakat," jelasnya.

"Kalau mau melihat kehadiran negara, lihatlah kualitas pelayanannya. Ombudsman berada di hulu untuk mencegah maladministrasi. Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi melakukan pendampingan dan memberikan alarm agar seluruh penyelenggara pelayanan publik bersama-sama menghadirkan pelayanan prima atau service excellence sebagai wujud kehadiran negara kepada masyarakat,” jelas Nuzran.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Batang Hari. Kerja sama ini menfokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkup pemda yang menjadi mitra Ombudsman.

Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026

Wabup Tebo Nazar Efendi, Pimpin Apel Persiapan Pembagian dan Pemasangan Bendera Merah Putih Tahun 2026

Wabup Nazar Efendi, SE, M.Si.melakukan pemasangan bendera merah putih di komplek perkantoran Pemkab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Wakil Bupati Tebo (Wabup) Nazar Efendi, S.E., M.Si., memimpin apel persiapan pembagian dan pemasangan bendera merah putih tahun 2026 yang di laksanakan di lapangan upacara kantor Bupati Tebo, pada Jumat, 31 Juli 2026.

Apel ini merupakan bagian dari rangkaian dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus sebagai bentuk ajakan kepada seluruh masyarakat Kab Tebo untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air melalui pemasangan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

Pantauan di komplek perkantoran Pemkab Tebo, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) usai apel melakukan pemasangan bendera merah putih. 

Redaksi

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional