Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Jumat, 07 Agustus 2026

DPMD Kab Tebo: SP3 Kades Sungai Rambai di Antar Hari Ini

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Surat peringatan ketiga (SP3) kepala desa (Kades) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di pastikan telah ditandatangani oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto. 

Kepastian SP3 Kades Sungai Rambai, Hayatul Azmi tersebut di sampaikan oleh kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) melalui Kabid pemerintahan dan kelembagaan desa (PemKel), Prayitno, Jum'at 7 Agustus 2026 di temui di kantornya. 

"Terkait permasalahan di desa Sungai itu sudah terbit dan ditandatangani oleh Bupati surat SP3nya," katanya lagi. 

" Hari ini juga,  SP3 Kades kita antar ke desa Sungai Rambai,"tegas Prayitno. 

Prayitno menyebutkan, sebelumnya, pada hari kemarin saya sudah menghadap Sekda dan menyampaikan untuk minta petunjuk dan arahan dan beliau menyarankan agar SP3 Kades tersebut segera di antarkan, makanya hari ini kita antar ke desa Sungai Rambai,"jelasnya.

Lebih lanjut Prayitno menuturkan, kalau sesuai dengan tahapan dan aturan prosesnya ada tiga, ada SP1, SP2 dan SP3. Namun dalam perjalanan waktu kalau sampai SP3 ini tidak berubah atau masih terjadi permasalahan, tindak lanjutnya bisa ke pemberhentian sementara selama dua bulan. 

" Nantinya itu dinilai juga, cuma kita menentukan dia diberhentikan sementara itu ranahnya itu nanti akan dibahas di Tim pemberian penghargaan dan sanksi penyelenggaraan pemerintah desa Kab Tebo,"kata Prayitno. 

" Jadi untuk saat ini kita menunggu hasil audit Inspektorat, apapun hasilnya nanti akan di bahas di tim Kabupaten," pungkas Prayitno. 

Reporter
ARDI

Warga 11 Desa di Kab Tebo Bakal Aksi Besar Besaran Jika Jalan Simpang Betung-Pintas Tak Masuk APBD 2027

Aksi demo masyarakat tiga desa beberapa waktu lalu/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Aksi besar-besaran mulai disuarakan masyarakat pengguna ruas Jalan Simpang Betung-Pintas. Warga dari 11 desa di Kecamatan Tebo Ilir dan Kecamatan Muara Tabir menyatakan siap turun ke jalan apabila Pemerintah Provinsi Jambi tidak mengalokasikan anggaran pembangunan permanen ruas jalan tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2027.

Pernyataan itu disampaikan Arbain, warga Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, menyikapi rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan setelah pembahasan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2027.

Menurut Arbain, waktu pelaksanaan RDP tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Sebab, apabila RDP baru dilaksanakan setelah pembahasan KUA-PPAS selesai, ruang untuk memasukkan program pembangunan baru ke dalam APBD murni Tahun Anggaran 2027 menjadi sangat terbatas.

"Kalaupun nanti dalam RDP ada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kapasitas Jalan Simpang Betung–Pintas, masyarakat khawatir realisasinya baru dapat dilakukan pada tahun 2028. Artinya, penderitaan masyarakat pengguna jalan akan semakin panjang," ujarnya, Jum'at 7 Agustus 2026.

Ia menegaskan, apabila hingga APBD Tahun Anggaran 2027 tidak terdapat alokasi pembangunan permanen untuk ruas Jalan Simpang Betung–Pintas sebagaimana yang diharapkan masyarakat, maka warga dari 11 desa terdampak akan menggelar aksi besar-besaran.

"Kami masih mengedepankan dialog dan berharap RDP menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat. Namun jika pada APBD 2027 pembangunan permanen jalan ini tetap tidak dianggarkan, masyarakat dari 11 desa sudah bersepakat akan melakukan aksi besar-besaran. Kesabaran masyarakat ada batasnya," tegas Arbain.

Menurutnya, aksi tersebut bukan bertujuan menciptakan kegaduhan, melainkan untuk memperjuangkan hak masyarakat memperoleh akses jalan yang layak setelah bertahun-tahun menghadapi kerusakan parah.

Di sisi lain, Arbain tetap mengapresiasi perhatian DPRD Provinsi Jambi, khususnya Komisi III, yang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 juta untuk pembangunan rigid beton dan pemeliharaan jalan melalui pola swakelola pada akhir tahun ini.

Namun, menurutnya, penanganan tersebut masih jauh dari kebutuhan di lapangan. Dengan anggaran sekitar Rp900 juta, panjang rigid beton yang diperkirakan dibangun hanya sekitar 150 meter, sedangkan ruas Jalan Simpang Betung–Pintas yang mengalami kerusakan berat mencapai kurang lebih 18 kilometer.

"Ini bukan berarti kami tidak bersyukur atau tidak menghargai perhatian pemerintah. Tetapi jika dibandingkan dengan panjang jalan yang rusak, penanganan sekitar 150 meter masih sangat jauh dari harapan masyarakat," katanya.

Karena itu, ia berharap Gubernur Jambi dapat mencari solusi agar pembangunan permanen ruas Jalan Simpang Betung–Pintas tetap dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2027 sehingga masyarakat tidak harus menunggu hingga 2028.

Arbain mengatakan, aspirasi masyarakat kini semakin menguat. Warga dari Desa Betung Bedarah Barat, Betung Bedarah Timur, Sungai Aro, Pintas Tuo, Bangko Pintas, Embacang Gedang, Sungai Jernih, Tanah Garo, Bangun Seranten, Tambun Arang, hingga Olak Kemang menginginkan kepastian pembangunan, bukan lagi janji atau penanganan sementara.

"Kami berharap pemerintah tidak menunggu sampai masyarakat turun ke jalan. Jalan ini adalah urat nadi perekonomian, pendidikan, kesehatan, dan aktivitas puluhan ribu warga. Harapan kami sederhana, anggarkan pembangunan permanennya pada Tahun 2027 agar persoalan ini benar-benar selesai," pungkasnya.

Ia berharap RDP yang akan digelar DPRD Provinsi Jambi menjadi momentum untuk melahirkan keputusan konkret yang menjamin pembangunan permanen ruas Jalan Simpang Betung–Pintas dapat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2027. 

Redaksi

Kepedulian Yonif TP 840/GS Gandeng Pengusaha Komando 66 Salurkan Bantuan Air Bersih


Foto: Ist

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Gerak cepat (Gercep) Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 840/Golok Sakti (Yonif TP 840/GS) bersama pengusaha lokal Bayah dengan Brand Komando 66 dalam bantu warga yang mengalami krisis air bersih di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis 6 Agustus 2026.

Bantuan air bersih disalurkan kepada warga Kampung Sindang Laut, Desa Darmasari, Kec Bayah musim kemarau tahun ini yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebanyak empat titik penampungan air bersih di Kampung Sindang Laut, Desa Darmasari, mendapat pasokan air bersih dari Yonif 840/GS yang bekerja sama dengan pengusaha lokal Bayah Brand Komando 66.

Tokoh muda Kampung Sindang, Bobi, mengatakan, warga sangat bersyukur atas respons cepat yang diberikan setelah dirinya menyampaikan permohonan bantuan.

“Kami menyampaikan permohonan bantuan ke salah satu pengusaha lokal dengan Brand Komando 66. Alhamdulillah, permohonan kami langsung direspons dan bantuan air bersih segera dikirim menggunakan armada milik Batalyon Infanteri 840/Golok Sakti yang bermarkas di Ci Uyah, Kab Lebak,” ujar Bobi.

Ia menambahkan, atas nama warga Kampung Sindang RT 02/RW 01, dirinya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Yonif 840/GS dan Brand Komando 66 atas kepeduliannya terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan air bersih.

“ Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting. Kami sangat berterima kasih atas kepedulian dan gerak cepat Yonif TP 840/GS bersama pengusaha lokal Brand Komando 66 yang telah membantu warga kami,” katanya.

Bobi juga mengapresiasi kepada media yang telah menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat hingga bantuan tersebut dapat segera terealisasi.

“ Kami mengucapkan terima kasih kepada awak media telah membantu menyampaikan aspirasi warga. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita semua beserta Yonif TP 840/GS juga Brand Komando 66 senantiasa diberikan kelancaran, semakin maju, dan sukses,” pungkasnya. 

Reporter
A ABDULROHIM

Kab Tebo Mengajukan Hibah Jalan, Jembatan dan Bendungan Ke BNPB Untuk Tahun 2027

Sekda Tebo bersama dinas terkait virtual dengan BNPB/foto: dok Setda Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah daerah (Pemda) melalui sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengikuti virtual rapat persiapan penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana (R3P) dengan badan nasional penanggulangan bencana (BNPB). 

Virtual diruang rapat Sekda di dampingi kepala BPBD, Bapperida, Bakeuda, dinas PUPR Pera, TPHKP, Dikbud, Kesehatan, Dir PDAM Tirta Muaro. 

Zoom meeting dengan BNPB ini, intinya Kab Tebo tahun ini akan mengajukan hibah jembatan, bendungan, jalan, syaratnya pertama adalah aset milik Kabupaten, di buktikan dengan masuk dalama kartu inventaris barang (KIB),"ujar Sekda Tebo, Sindi ditemui di kantornya, Kamis 6 Agustus 2026.

Syarat yang kedua, lanjut Sindi, terjadinya bencana itu dua tahun yang lalu dan memang kondisinya rusak karena bencana. Makanya kita dalam zoom di jelaskan oleh BNPB memang seperti itu syaratnya. 

Kemudian Pemda harus membuat detail engineering design (DED) nya, setelah itu kita sampaikan melalui proposal melalui aplikasi. Setelah proposalnya masuk nanti akan ada datang tim verifikasi apa memang betul bisa di kategorikan mendapat bantuan hibah atau tidak. 

Lokasi pengajuan hibah ke BNPB tersebut kata Sekda antara lain adalah jembatan yang berada di jalan Sapat, desa Tirta Kencana, Kec Rimbo Bujang, selanjutnya yaitu Jalan Waluh, desa Wanareja Kec Rimbo Ulu dan sama kondisinya dan yang sudah ada DED nya itu Jalan Waluh,"jelas Sindi. 

Selanjutnya adalah bendungan yang ada di desa Betung Bedarah ini masuk dalam rehabilitasi. Tapi kalau jembatan dan jalan masuk dalam rekonstruksi karena memang rusak, sedang bendungan itu hanya bocor. 

Lebih lanjut di sampaikan Sindi, adalah jalan yang berada didesa Teluk Kayu Putih Kec VII Koto dan di Kec Tebo Ilir," katanya.

" Kita sekarang lagi menghimpun data makanya akan di lihat di KIB masuk apa belum, kemudian membuat proposal untuk di masukan ke aplikasi BNPB setelah itu baru turun memverifikasi. 

" Yang jelas kalau bisa di tahun 2027 harapannya dapat terealisasi,"pungkas Sindi. 

Reporter
ARDI

Kamis, 06 Agustus 2026

Kades Sungai Rambai Dapat Surat Teguran Terakhir, Begini Penjelasan Sekda Kab Tebo

Sekda Kab Tebo, Dr Sindi, SH, MH/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Seteru antara kepala desa (Kades) dengan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sampai saat ini masih terus bergulir, buktinya pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo telah mengeluarkan surat teguran yang ketiga (peringatan tertulis terakhir). 

Ditemui media ini di kantornya, sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, mengatakan, bahwa tadi kepala bidang (Kabid) pada dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) menghadap saya, mengantar surat teguran ketiga untuk Kades Sungai Rambai. 

" Iya tadi Kabid PMD menghadap saya mau antar surat teguran Kades Sungai Rambai yang ketiga," katanya lagi. 

Sementara informasi bahwa ketua BPD Sungai Rambai juga mendapat teguran, Sekda mengaku, kalau itu saya belum dapat konfirmasi,"imbuhnya.

" Tapi kalau yang untuk Kades sudah, tadi diantar," ucap Sekda singkat, Kamis 6 Agustus 2026.

Redaksi
ARDI

Solikhin Pemilik Toko Tani Bina Usaha di Tebo Tengah Mengaku Jadi Korban Penipuan, Begini Modusnya

Diduga pelaku penipuan saat mendatangi toko Tani Bina usaha milik Solikhin/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Telah terjadi dugaan penipuan dengan modus sebagai sales menawarkan berupa produk racun tikus dan beberapa barang lainnya ke toko-toko di pinggir jalan. Salah satu korbannya adalah Solikhin, pemilik toko Tani Bina Usaha, warga desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Menurut penuturan Solikhin, awalnya sekitar pagi datang ke toko saya dua orang tidak di kenal berboncengan pakai sepeda motor untuk membeli racun tikus merek Mie Shu. Selanjutnya saya bilang kalau merek itu tidak ada, nanti kalau ada sales coba kita tanya-tanya.

" Kemudian lanjut Solikhin, orang tidak di kenal itu mau meninggalkan uang waktu itu, tapi tidak di ambil, saya bilang nanti kalau barangnya sudah ada," katanya, Kamis 6 Agustus 2026.

Selanjutnya ungkap Solikhin, sekitar jam 3.00 Wib sore hari datang sebuah mobil jenis avanza warna putih ke toko saya menawarkan barang-barang seperti gunting, pisau catter, tali rapiah, dan lainnya. 

"Jadi pas ditanya, ada racun tikus merek ini, dia bilang ada, tunggu saya telpon dulu orang yang tadi pagi pesan, setelah saya tanyakan, jadi,"ucapnya. Lalu saya minta DP separuh, tapi dia tidak mau cuma dikirim tanda jadi Rp5 ratus ribu. 

Setelah saya beli lanjut Solikhin, tidak di ambilnya, dan barang ini juga di duga palsu. Dikatakan Solikhin, kerugian yang dialaminya akibat dugaan penipuan ini mencapai jutaan rupiah. 

Solikhin bilang selain dirinya yang jadi korban di Tebo Tengah sampai hari ini ada tiga toko, toko saya di Pelayang, di Semabu, Sumber Anom, kemudian ada juga yang di Kec Rimbo Bujang Unit 5, mungkin masih banyak lagi," katanya.

Diakui Solikhin, hingga saat ini dirinya belum melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. 

Reporter
ARDI

PKKPR Tidak di Perpanjang, Lokasi PT APN di Tebo-Jambi Beralih Ke PT MUD

Mal Pelayanan Publik, DPMDPTSP, Kab Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala dinas (Kadis) penanaman modal daerah pelayanan terpadu satu pintu (DPMD PTSP) Kabupaten Tebo meyakini bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) pt mahesa unggul dolominda (PT MUD) sudah sesuai aturan yang ada.

DPMD PTSP Kab Tebo tidak memasukan klausul sesuai Perda No4/2025 mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada investor PT MUD," lanjut Eko ditemui duasatu.net dikomplek perkantoran Pemkab Tebo, Rabu 5 Agustus 2026.

" Di perizinan ini sistemnya sudah online, untuk mendetek, kami bisa membuktikan kapan pelaku usaha mendaftar sehingga tidak bisa merekayasa itu,"lanjutnya.

Eko menyebutkan, masa akhir PKKPR pt andika perkasa nusantara (PT APN) itu tanggal 3 Oktober 2025, secara online maupun manual dia tidak mengajukan perpanjangan dan kami anggap sudah berakhir. 

" Oktober 2025 sampai Februari 2026 itu sudah panjang jedanya kalau kita kasih toleransi ke PT APN, hampir beberapa bulan, tapi mereka tidak ada komunikasi sama sekali,"ucap Eko. 

Untuk PKKPR itu ada dua opsi, pertama beli/sewa lahan kemudian di ajukan PKKPR itu boleh, kedua, PKKPR terbit dulu perusahaan melakukan sosialisasi, sedang perolehan lahan itu kan bisa sewa atau jual beli, kerjasama pakai lahan berapa tahun itu boleh, sesuai skemanya. 

" Kalau kita punya lahan dulu, begitu ajukan PKKPR, menurut tata ruang tidak boleh disitu, karena ada sepadan sungai, kawasan hutan dan sebagainya, tapi terlanjur beli, resikonya itu, jadi opsinya dua-duanya boleh. 

PKKPR ini kan tidak mutlak, PT MUD, kita kasih 5 ribu hektar, nanti izin usahanya itu bisa tidak sampai 5 ribu, misal beli dengan masyarakat cuma dapat 3 ribu hektar, nanti izin usahanya segitu. 

Sedang PT APN itu PKKPR nya sekitar 6 ribu hektar, jadi PT MUD ini kita kasih 5 ribu, karena menurut BPN ada seribuan hektar sudah memiliki sertipikat hak milik (SHM) masyarakat, jadi PT MUD di sekitar izinnya PT APN. " Kita sebenarnya berharap benturan-benturan yang ada pada saat izin diberikan ke PT APN itu dengan masyarakat jangan ada lagi. 

Pertimbangan BPN dengan kami di tata ruang, mana yang berpotensi konflik sudah dikeluarkan, makanya PT MUD sekitar 5 ribuan hektar,"ujarnya.

Kembali Eko menegaskan, 3 Oktober 2025 PT APN tidak lagi perpanjang perizinannya, disitu sudah menjadi lokasi bebas untuk pelaku usaha lain, kebetulan PT MUD. "Kalau PT APN perpanjang kami akan lihat lagi, tidak serta merta bisa ngasih yang 6 ribu hektar lagi akan di lihat perolehan lahannya. 

" Dari 6 ribu hektar versi BPN, lahan PT APN ini hanya sekitar 300 hektar, masih jauh dari 30 persen,"pungkas Eko. 

Reporter
ARDI

Kejati Jambi Beberkan Alasan SP3 Kasus di Kab Tebo: Kerugian Negara Telah Dikembalikan

Foto: Ist

JAMBI,DUASATU.NET- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya memberikan jawaban resmi terkait laporan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo soal penghentian penyidikan atau SP3 sebuah perkara dugaan korupsi.

Jawaban tersebut tertuang dalam Surat Resmi Kejati Jambi Nomor: B-5558/L.5.3/Dek.1/08/2026 tertanggal 03 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan SMSI Tebo.

Dalam surat yang ditandatangani Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., An. Kepala Kejati Jambi itu, Kejati menjelaskan kronologi tindak lanjut laporan tersebut.

Kejati menyebut, surat SMSI Tebo Nomor 017/SMSI-TEBO/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 perihal Permohonan Klarifikasi pada dasarnya memiliki substansi sama dengan surat sebelumnya Nomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 tanggal 14 April 2026. Surat tersebut awalnya ditujukan ke Kajari Tebo dan diteruskan ke Kejati Jambi.

Sebagai bentuk transparansi, Kejati Jambi kemudian menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo untuk melakukan klarifikasi langsung.

Klarifikasi telah dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo. Tiga orang perwakilan SMSI Kabupaten Tebo yakni Hapizan Romi Faisal, David Asmara dan Adlinsyah hadir dan diterima langsung oleh Kajari Tebo didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus.

Diekspose di Kejagung

Terkait substansi laporan, Kejati Jambi menegaskan perkara tersebut telah dilakukan ekspose bersama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Monitoring dan Evaluasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ekspose dilakukan saat kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo yang digelar pada 09 Oktober 2025 di Aula Kantor Kejati Jambi.

Hasilnya, disimpulkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi telah seluruhnya ditindaklanjuti.

"Dengan kesimpulan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi tersebut telah seluruhnya ditindaklanjuti dengan penyetoran kelebihan bayar oleh Pihak Ketiga sehingga sudah tidak terdapat adanya Kerugian Negara sehingga penyelidikannya dihentikan," tulis surat tersebut.

Kejati Jambi, menguraikan bahwa dasar hukum penghentian tersebut. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur merugikan keuangan negara harus dibuktikan sebagai kerugian nyata (actual loss).

"Sehingga adanya pengembalian seluruhnya memiliki relevansi dan berdampak dalam pembuktian unsur-unsur khususnya unsur kerugian negara, unsur memperkaya diri/orang lain dan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.

Reporter
ARDI

Rabu, 05 Agustus 2026

DPMD PTSP, Tujuan Perda No4/2025 Agar Iklim Investasi di Kab Tebo Mampu Bersaing

Kadis DPMD PTSP Kab Tebo, Eko Nuryanto/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala dinas (Kadis) penanaman modal daerah pelayanan terpadu satu pintu (DPMD PTSP), Eko Nuryanto,mengatakan, bahwa tujuan dari peraturan daerah (Perda) No4/2025, supaya iklim investasi di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mampu bersaing dengan daerah lain. 

" Kita memberikan insentif kepada investasi-investasi terutama terkait dengan hilirisasi produk-produk unggulan daerah,"lanjut Eko, Rabu 5 Agustus 2026.

Kemudian sambung Eko, saat investor merekrut tenaga kerja lokal lebih dari seharusnya, mereka bisa mengajukan kepada kita untuk pembebasan insentif, misalnya retribusi dan pajak daerah nanti usulannya di bahas di team, baru di berikan,"jelasnya.

"Ini sebenarnya untuk meningkatkan daya saing Kab Tebo, kalau misalnya ada investor ingin masuk, kenapa harus pilih Tebo, dibandingkan dengan daerah lain, ini salah satu yang mau kita coba dan tawarkan," kata Eko. 

Eko mencotohkan, misalnya kita punya produk perkebunan kelapa sawit, kalau perusahaan membawa hilirisasi produk-produknya, nanti ada minyak goreng, sabun atau lainnya, sebagai turunan dari produk unggulan, bisa di mohonkan atau mereka bermohon untuk pembebasan beberapa retribusi atau pajak tertentu. 

Selanjutnya, misal kata Eko, ada di lokasi-lokasi yang memang terpencil saat mereka investor berinvestasi di tempat tidak menarik tapi dia mau membangun pabrik atau berinvestasi disitu ada insentifnya. 

Pemberian insentif dan kemudahan investasi sebenarnya di banyak bidang, di dalam Perda diatur ada beberapa aturan saat dia layak untuk diberikan insentif akan kita berikan. 

" Intinya upaya kita untuk meningkatkan daya saing daerah, jadi saat investor di hadapkan pada pilihan kenapa harus pilih Kab Tebo, di banding daerah lain dan ini salah satu yang kita tawarkan,"tutup Eko. 

Reporter
ARDI

Legalitas Provider Tak Lengkap, Perda Belum Ada, Dinas PUPR Labura Terbitkan Izin Tiang Wifi

Foto: dok Ifnu Sungkowo

AEKKANOPAN,DUASATUNET- Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Utara menerbitkan izin kepada pt parsaroan global datatrans (PT PGD) atau ION Global untuk pembangunan jaringan fiber optic dan pemasangan tiang Wifi.

Izin tersebut tertuang dalam surat Nomor:600.1.1/101/DPUTR-LBU/IV/2026 tanggal 10 April 2026 di tujukan kepada Direktur Utama PT PT PGD. 

Dalam surat itu dinas PUPR menyatakan tidak merasa keberatan dan memberikan izin pekerjaan sepanjang mengikuti 4 petunjuk teknis seperti memasang rambu tidak menumpuk galian, memakai APD, dan memperbaiki fasilitas yang rusak.

Berdasarkan data dalam lampiran surat, total ada 234 tiang yang akan dipasang di sepanjang 11.750 meter, ruas jalan di wilayah Kualuh Hulu, lokasinya tersebar di 25 titik jalan, mulai dari Jl. Pejuang, Jl. Serma Maulana, Jl. Nusa Indah 1.500 M, hingga Jl. Flamboyan.

Penerbitan izin ini menimbulkan pertanyaan publik, hingga saat ini Pemkab Labura belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penyelenggaraan jaringan utilitas dan telekomunikasi.

Selain itu, berdasarkan penelusuran awal, PT PGD juga belum diketahui memiliki izin lengkap dalam penyelenggaraan jaringan internet/Wi-Fi di wilayah Labura, seperti Izin penyelenggaraan dari Kominfo dan izin pemanfaatan ruang.

"Seharusnya izin teknis dari Dinas PU ini mengacu pada Perda dan izin prinsip yang lebih dulu ada. Kalau Perda-nya belum ada, lalu dasar hukumnya apa,"ujar T Tambunan salah seorang pengamat kebijakan publik di Labura, Selasa 4 Agustus 2026.

Pemasangan jaringan utilitas di badan jalan seharusnya memiliki payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik terkait retribusi, keselamatan, maupun penataan ruang.

Hingga berita ini di tulis, telah berupaya meminta konfirmasi kepada dinas PUPR Labura terkait dasar hukum penerbitan izin tersebut, namun belum ada tanggapan resmi.

Pihak DPRD Labura juga diharapkan segera memanggil Dinas terkait untuk meminta klarifikasi agar tidak ada tumpang tindih aturan.

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Selasa, 04 Agustus 2026

Kembali Terjadi Karhutla Diantara Lahan Konsesi PT TAL dan Warga Semambu, Tebo Jambi

Lahan yang terbakar pada Senin 3 Agustus 2026, di desa Semambu Kec Sumay/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kembali kebakaran lahan terjadi diantara konsesi pt tebo alam lestari (PT TAL) dengan lahan warga desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Senin 3 Agustus 2026 kemarin. 

Berkaitan hal tersebut melalui sekretaris badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Ahmad Rony, membenarkan, memang kami sudah mendapat laporan ada Karhutla di desa Semambu di area masyarakat pada Senin 3 Agustus 2026. 

" Ada dua titik lahan terbakar, pertama seluas 0,5 hektar yang kedua 5 hektar semuanya sudah di tangani bersama masyarakat dan satgas pemadam kebakaran PT TAL,"kata Rony.

Lanjut Rony, menurut laporan, kebakaran lahan di areal masyarakat, yang turun melakukan pemadaman ialah satgas regu pemadam kebakaran (RPK) PT TAL, artinya berada dalam tanggung jawab PT TAL walaupun di luar konsesi mereka. 

Rony menyebutkan, bahwa kondisi terakhir lahan yang terbakar tersebut apinya sudah padam. 

Ditegaskan Rony berdasarkan maklumat Kapolda Jambi, pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan kejahatan, bisa dikenakan sanksi hukum. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berat di proses berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

" Ancaman yang dikenakan pasal 308 UU 21 No1/2023 tentang KUHP baru di tuntut pidana penjara paling lama 9 tahun, dan di ayat 2, di tuntut pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian dalam ayat 3 dapat dituntut pidana paling lama 15 tahun penjara,"tegas Rony. 

Sementara, Safar salah seorang warga melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa yang terbakar adalah lahan baru di kelola PT TAL tanamannya berumur sekitar 8 bulan sehingga merambah kemana-mana sampai ke belukar lahan warga kemitraan yang belum di kelola tapi jumlah luasnya sampai kini belum di sensus atau di hitung cuma jumlah tanaman terbakar sekitar 100 batang," ungkapnya singkat.

Reporter
ARDI

Senin, 03 Agustus 2026

Ini Tuntutan Yang Disepakati, Aksi Blokir Jalan Oleh Warga Tiga Desa di Tebo Jambi

Jalan yang diblokir warga tiga desa/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Seperti di ketahui, bahwa masyarakat tiga yaitu desa betung bedarah timur (BBT) betung bedarah barat (BBB) dan Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi telah melampiaskan kekecewaannya pada hari ini Senin 3 Agustus 2026, melakukan aksi blokir sementara jalan yang di gunakan oleh perusahaan selama ini. 

Berdasarkan berita acara musyawarah, notulen rapat yang dihadiri Forkopimcam Tebo Ilir, Kasi Trantib dan Kades Kec Muaro Tabir, Kadis Bunakkan Kab Tebo, perwakilan perusahaan, pengusaha loding sawit, dua orang anggota DPRD Tebo, Syaiful Anwar dan Fery Arianto dan perwakilan tiga desa, telah di sepakati terdapat 7 poin kesepakatan.

1. Anggota DPRD Kab Tebo akan berkoordinasi ke dinas PUPR Prov Jambi untuk mengkonfirmasi kegiatan pemeliharaan jalan Simpang Betung Bedarah-Sp Pintas sebesar Rp900 juta pada Kamis 6 Agustus 2026.

2. Anggota DPRD Kab Tebo akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Prov Jambi tentang pembangunan jalan desa BBB, BBT dan Sungai Aro sesuai dengan tuntutan masyarakat tiga desa tersebut. 

3. Jika hasil poin 1 dan 2 tidak sesuai dengan tuntutan, masyarakat akan melakukan aksi lanjutan. 

4. Perusahaan dan pengusaha loading sawit di minta untuk melakukan perbaikan jalan tiga desa tersebut. 

5. Angkutan armada TBS diminta untuk tidak beroperasi di tiga desa tersebut dari pukul 06.00 Wib-08.00 Wib. 

6. Armada yang berumuatan TBS diminta memakai jaring pengaman. 

7. Armada yang bermuatan TBS diminta untuk tidak konvoi dan harus menjaga jarak. 

Namun sayangnya Pj Kades setempat dan sekretaris camat Tebo Ilir, di hubungi melalui pesan singkat dan telpon terkait hasil berita acara kesepakatan warga tiga desa dengan perusahaan dan pengusaha loading sawit, sepertinya belum berkenan memberikan konfirmasinya. 

Reporter
ARDI

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional