Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Minggu, 02 Agustus 2026

Warga Tiga Desa di Tebo Jambi Ancam Blokade Jalan, Ini Masalahnya

Gambar: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ratusan warga dari Desa Betung Bedarah Timur, Desa Betung Bedarah Barat, dan Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir di jadwalkan bakal berunjuk rasa (Unras) besok, Senin 3 Agustus 2026. Hal ini di lakukan sebagai bentuk kekecewaan atas tidak adanya langkah nyata dari sejumlah perusahaan yang selama ini memakai jalan tersebut.

Keputusan aksi itu merupakan hasil musyawarah tokoh masyarakat dari tiga desa yang berlangsung pada Sabtu 1 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyatakan sikap yang sama mendukung aksi bersama-sama menuntut tanggungjawab perusahaan atas kondisi jalan yang rusak parah akibat aktivitas kendaraan bertonase besar.

Masyarakat menilai kerusakan jalan telah berlangsung cukup lama dan semakin menyulitkan aktivitas warga. Jalan yang menjadi akses utama masyarakat untuk bekerja, bersekolah, mengangkut hasil pertanian hingga pelayanan kesehatan kini dipenuhi lubang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Melalui kesepakatan musyawarah, masyarakat juga membentuk koordinasi aksi, menyatukan tuntutan, serta berkomitmen menjaga aksi tetap berlangsung tertib dan damai. Namun mereka menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada perusahaan agar tidak lagi mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap infrastruktur yang setiap hari digunakan untuk mengangkut hasil usaha.

"Kami sudah terlalu lama bersabar. Besok kami akan menyampaikan tuntutan secara terbuka. Kami ingin perusahaan tidak hanya menikmati jalan untuk kepentingan bisnis, tetapi juga ikut bertanggung jawab menjaga dan memperbaikinya," tegas salah seorang tokoh masyarakat dalam musyawarah.

Selain menuntut perbaikan jalan, masyarakat juga meminta seluruh perusahaan pengguna jalan menunjukkan komitmen nyata terhadap kepentingan warga. Mereka menilai sudah saatnya perusahaan hadir memberikan solusi, bukan hanya memanfaatkan jalan yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.

Aksi yang akan digelar besok disebut menjadi simbol persatuan masyarakat tiga desa. Tokoh masyarakat berharap perusahaan segera merespons tuntutan tersebut agar persoalan jalan tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat luas. 

Reporter
ARDI

TAPD Kab Tebo Berasumsi, PAD Tahun 2027 Katanya Bakal Meningkat Rp24,6 Milyar

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua
badan anggaran (Banggar) Khalis Mustiko juga merupakan ketua DPRD Tebo sebelumnya menskor pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUAPPAS) tahun 2027 bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Senin 27 Juli 2026 lalu. 

Selain itu dalam rapat Banggar DPRD Tebo tersebut juga di bahas soal asumsi atau perkiraan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2027 mendatang. 

Berkaitan dengan hal tersebut kepala badan keuangan (Bakeuda) Kab Tebo, Hendry Nora melalui pesan singkat whatsapp, menjelaskan, bahwa PAD Tebo tahun 2027 di perkirakan meningkat sebesar Rp24,6 milyar. 

Peningkatan PAD tahun 2027 terdiri atas kenaikan pajak daerah sebesar Rp5,9 milyar, retribusi sebesar Rp14,5 milyar dan PAD lainnya yang sah sebesar Rp3,6 milyar tulis Hendry Nora, Kamis 30 Juli 2026.

Kemudian untuk transfer ke daerah dana desa (TKDD), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH) Hendry Nora, bilang masih menggunakan estimasi angka yang lama karena peraturan menteri keuangan (PMK) TKDD tahun 2027 belum terbit," tulisnya via whatsapp singkat. 

Sementara di lansir oleh media ini pada sebelumnya, disampaikan Hendry Nora via WhatsApp, Sabtu 11 Juli 2026, PAD Kab Tebo sampai dengan tanggal 10 Juli 2026 lalu sudah mencapai 65,46℅ dari total target PAD sebesar Rp122. 241.883.341,93.

" Capaian ini sebagian besar bersumber dari pajak daerah yang sudah mencapai 72,23℅ dari target pajak daerah sebesar Rp44.921.350.344,00 serta retribusi daerah yang sudah mencapai 57,89℅ dari target retribusi daerah sebesar Rp44.317.639.437,00.

" Kita optimis capaian PAD dan serapan belanja daerah akan terus meningkat di bulan berikutnya, mengingat sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana spesifik, khususnya DAU yang ditentukan penggunaannya yaitu bidang pendidikan dan kesehatan saat ini tinggal menunggu penyaluran dari pemerintah pusat. 

Reporter
ARDI

Sabtu, 01 Agustus 2026

Entry Metting Opini Ombudsman RI, Tekankan Jambi Pertahankan Kualitas Pelayanan

Foto: dok Ombudsman RI perwakilan Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Dalam dua bulan ke depan, pada Aguatus dan September, Ombudsman secara nasional akan melaksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman 2026, termasuk di Provinsi Jambi. Untuk penyamaan persepsi, terutama bagi Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal yang akan dinilai, Ombudsman Jambi mengadakan Entry Meeting yang dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher dan dibuka Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan 29 Juli 2026 di Rumah Dinas Gubernu tersebut, Nuzran menekankan bahwa penyatuan persepsi akan pencegahan maladminstrasi penting dilakukan sebelum penilaian. Opini Ombudsman merupakan salah satu program dari Ombudsman yang bertujuan menilai kualitas layanan kepada masyarakat agar sesuai dengan aturan yang ada.

"Entry meeting ini merupakan diskusi pendahuluan sebelum tim penilai turun Agustus mendatang, Saya berharap, Jambi dapat mempertahankan kualitas pelayanannya secara nasional" sebut Nuzran.

Nuzran menyampaikan bahwa penilaian akan mencakup berbagai sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), serta sejumlah instansi vertikal, di antaranya Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, dan Kantor Pertanahan.

Nuzran menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah negara di mata masyarakat. Oleh karena itu, Ombudaman hadir untuk mengingatkan dan mencegah maladministrasi terjadi lewat Opini Ombudsman. "Opini Ombudaman merupakan pencegahan dini terhadap potensi maladministrasi pada pelayanan yang bisa merugikan masyarakat," jelasnya.

"Kalau mau melihat kehadiran negara, lihatlah kualitas pelayanannya. Ombudsman berada di hulu untuk mencegah maladministrasi. Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi melakukan pendampingan dan memberikan alarm agar seluruh penyelenggara pelayanan publik bersama-sama menghadirkan pelayanan prima atau service excellence sebagai wujud kehadiran negara kepada masyarakat,” jelas Nuzran.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Batang Hari. Kerja sama ini menfokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkup pemda yang menjadi mitra Ombudsman.

Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026

Wabup Tebo Nazar Efendi, Pimpin Apel Persiapan Pembagian dan Pemasangan Bendera Merah Putih Tahun 2026

Wabup Nazar Efendi, SE, M.Si.melakukan pemasangan bendera merah putih di komplek perkantoran Pemkab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Wakil Bupati Tebo (Wabup) Nazar Efendi, S.E., M.Si., memimpin apel persiapan pembagian dan pemasangan bendera merah putih tahun 2026 yang di laksanakan di lapangan upacara kantor Bupati Tebo, pada Jumat, 31 Juli 2026.

Apel ini merupakan bagian dari rangkaian dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus sebagai bentuk ajakan kepada seluruh masyarakat Kab Tebo untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air melalui pemasangan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

Pantauan di komplek perkantoran Pemkab Tebo, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) usai apel melakukan pemasangan bendera merah putih. 

Redaksi

Ketua DPRD Kota Jambi Desak Pemkot Lakukan Penyelidikan Internal pada Satpol PP Kota Jambi

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly/foto: dok RMD

JAMBI,DUASATU.NET-  Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi segera melakukan penyelidikan internal usai seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dalam kasus dugaan jaringan narkotika.

Menurut Kemas Faried, proses hukum yang sedang berjalan di BNNP Jambi harus dihormati dan diberi ruang hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan aparatur agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Karena itu, Kemas Faried meminta Inspektorat Kota Jambi segera melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut sebagai bagian dari evaluasi di lingkungan Satpol PP.

“Kami mendorong Pemerintah Kota Jambi melalui Inspektorat segera melakukan penyelidikan internal. Ini penting sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan di lingkungan pemerintahan,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan internal diperlukan untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kelemahan sistem pengawasan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan kerja oknum tersebut.

Selain mendorong evaluasi internal, Kemas Faried menegaskan DPRD Kota Jambi mendukung penuh langkah aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tidak perlu ada perlakuan istimewa. Kami mendukung aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” katanya.

Ia menilai dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Oleh sebab itu, seluruh aparatur, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN, diminta menjaga integritas serta menjauhi penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, sebagai pelayan masyarakat, setiap aparatur wajib menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Kita sudah berkomitmen memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tidak ada ruang untuk tindakan seperti ini. Seluruh aparatur harus menjaga sikap, menjaga nama baik institusi, dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak citra pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus meningkatkan pembinaan terhadap seluruh aparatur, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Reporter

RMD

Kamis, 30 Juli 2026

Kantah Kab Tebo, PT RAU, Disbun dan Koperasi Sepakat Selesaikan Lahan Petani Plasma Keluar Dari HGU

Plt Kementerian ATR Kantah Kab Tebo/Dian Anggraini/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Pelaksana tugas (Plt) kementerian agraria dan tata ruang (ATR) kantor pertanahan (Kantah) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Dian Anggraini, mengatakan, bahwa hasil kesepakatan pihaknya dengan petani plasma pt rigunas agri utama (PT RAU) terdapat dua poin. 

" Yang pertama lanjut Dian, akan segera di lakukan penataan batas bidang yang terindikasi hak guna usaha (HGU) PT RAU, kemudian kedua, berkomitmen dari BPN dan perusahaan, itu intinya. 

Dian Anggraini melanjutkan, dari Kantah Kab Tebo, akan segera melakukan koordinasi dan komunikasi secara intens ke BPN Prov Jambi untuk melaksanakan pengukuran dari PT RAU tersebut. 

" Karena HGU merupakan kewenangan kementerian, prosesnya berjenjang dari Kantah Kab Tebo, Prov nanti selanjutnya ke kementerian, sudah di sepakati untuk memfollow up, dan sudah di capai kesepakatan dari perusahaan, koperasi, BPN, dinas perkebunan, permasalahan ini akan di selesaikan,"ujar Dian usai mediasi bersama petani plasma, Kamis 30 Juli 2026.

Sedangkan limit waktu penyelesaiannya, kami  di BPN sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yaitu 30 hari kerja setelah di lakukan pembayaran biaya pengukuran, dan ini yang sedang di follow up untuk percepatan pengeluaran surat perintah setorannya," ucap Dian Anggraini meyakini. 

Reporter
ARDI

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Tandatangani NPHD Lahan Sekolah Nasional Terintegrasi

Bupati Tebo usai penandatanganan NPHD lahan Sekolah Nasional Terintegrasi/foto: dok Diskominfo Pemkab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Bupati Tebo melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Lahan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) yang berlangsung di Hotel Episode Gading Serpong, Tangerang, Banten, Kamis 30 Juli 2026.

Penandatanganan NPHD ini menjadi bagian penting dalam mendukung kesiapan penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Kabupaten Tebo.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tebo dalam mendukung peningkatan akses dan kualitas pendidikan, sekaligus mempersiapkan sarana pendidikan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Melalui sinergi dan dukungan berbagai pihak, diharapkan pembangunan SNT dapat berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas serta sumber daya manusia Kabupaten Tebo yang unggul.

Redaksi

Puluhan Petani Plasma PT RAU di Tebo-Jambi Demo ke Kantah ATR BPN, Ini Tuntutannya

Petani plasma PT RAU saat demo di Kantah ATR BPN Kab Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kembali puluhan petani plasma pt rigunas agri utama (PT RAU) yang berada di desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melakukan aksi demonstrasi, kali ini di depan kantor pertanahan (Kantah) ATR BPN Tebo, Kamis 30 Juli 2026.

Puluhan massa petani tersebut menuntut sertipikat plasma yang di terbitkan dalam hak guna usaha (HGU) PT RAU oleh BPN harus bertanggung jawab,"ujar kordinator aksi dalam orasinya. 

Usai berorasi, massa petani plasma PT RAU di terima oleh pelaksana tugas (Plt) Kantah ATR BPN Kab Tebo, Dian Anggraini untuk melakukan mediasi secara tertutup. 

Salah seorang petani, Alya Fitriadi, kepada wartawan usai mediasi di Kantah ATR BPN Kab Tebo, mengatakan, bahwa hasil kesepakatan tadi mereka akan secepatnya agar progres plasma keluar dari HGU PT RAU, itu intinya yang kami minta. 

" Untuk pengurusan plasma keluar dari HGU PT RAU, mereka sudah berjanji yang di buat melalui surat pernyataan tertulis dalam waktu dekat semua akan di lakukan, karena selama ini lebih kurang satu tahun kami merasa prosesnya di perlambat,"imbuh Alya. 

" Kita minta kalau dari PT RAU, lanjut Alya penyelesaian di tuntaskan satu bulan, M
mudah-mudahan tidak sampai sebulan. Tinggal besok hari Jum'at 31 Juli 2026 pihak dari Kantah ATR BPN akan menindaklanjutinya ke Kanwil ATR BPN Jambi. 

Alya menyebutkan, bahwa luas lahan plasma yang masuk dalam HGU PT RAU sekitar 1600 hektar, dengan rincian satu petani dua hektar sesuai dalam sertipikat hak milik (SHM). Sehingga ketika kita mau ikut program replanting peremajaan sawit rakyat (PSR) badan pengelolaan dana perkebunan (BPDP) perjanjian kerja sama (PKS) salah satu syaratnya harus bebas dari HGU dan kawasan hutan," ucapnya.

" Sebenarnya kalau kita petani plasma dengan PT RAU, tidak ada masalah, lahan kita kuasai,"pungkas Alya. 

Terpisah humas PT RAU, Ahmad Bastari, menjelaskan, secara umum petani plasma ini meminta program replanting mereka segera berjalan dan salah satu syaratnya untuk program itu dengan menggunakan dana BPDP yaitu surat bebas HGU yang di keluarkan dari Kantah ATR BPN Kab Tebo. 

Lanjutnya, dan itu yang belum bisa di keluarkan karena secara overlay mereka ada terindikasi secara administrasi SHM dan HGU bersinggungan dan tidak bisa di keluarkan surat tersebut,"kata Bastari. 

" Jadi langkah yang sudah di tempuh dan sudah bersurat ke BPN untuk melakukan penataan batas sehingga dapat di pisah antara HGU dan SHM, karena di lapangan tidak terjadi permasalahan, sudah jelas batasnya secara fisik. Namun secara administrasi yang mau kita perbaiki itulah langkahnya,"ungkap Bastari. 

Reporter
ARDI

Rabu, 29 Juli 2026

Ketua TP PKK Kab Tebo Sosialisasikan Revitalisasi Dasawisma Berbasis Digital Melalui Aplikasi SIGADIS Jambi 2026

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tebo, Nur Chasanah Nazar, SP., MM/foto: dok Diskominfo Pemkab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tebo, Nur Chasanah Nazar, S.P., M.M., menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Sosialisasi Revitalisasi Dasawisma Berbasis Digital melalui Aplikasi SIGADIS Jambi Tahun 2026 bagi Kecamatan Tebo Ulu, Serai Serumpun, dan VII Koto Ilir, yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026 di Aula Kantor Camat Tebo Ulu.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas kader PKK dalam memanfaatkan teknologi digital melalui Aplikasi SIGADIS Jambi sebagai sarana pendataan keluarga yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Melalui digitalisasi ini, diharapkan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dapat berjalan lebih efektif dan menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan yang tepat sasaran.

Dalam arahannya, Ketua TP PKK Kabupaten Tebo menegaskan bahwa revitalisasi Dasawisma tidak hanya berfokus pada penguatan kelembagaan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi. Ia mengajak seluruh kader PKK untuk terus meningkatkan kompetensi dan beradaptasi dengan transformasi digital agar mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal.

"Dasawisma merupakan ujung tombak PKK di tengah masyarakat. Dengan hadirnya aplikasi SIGADIS, diharapkan proses pendataan menjadi lebih mudah, akurat, dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujar Nur Chasanah Nazar.

Redaksi

Tindaklanjuti RDP Komisi I DPRD, Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Tim Kab Tebo Turun Ke Serser

Tim investigasi Kab Tebo dan warga desa bukit pemuatan/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Bukit Pamuatan, Kecamatan Serai Serumpun (Serser), serta hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar oleh Komisi I DPRD, Tim investigasi Kabupaten Tebo, turun langsung ke lapangan, Selasa 28 Juli 2026.

Tim investigasi dipimpin langsung oleh kepala badan Kesbangpol Tebo, Sugiarto, di dampingi Inspektur pembantu khusus (Irbansus), Kadis PMD, Kabid Lalin DLH-Hub, perwakilan Bakeuda, dan KPHP Tebo.

Dalam proses investigasi, Berman yang disebut sebagai bendahara pungutan portal jalan kepada wartawan berujar, bahwa kegiatan pungutan di lakukan berdasarkan keputusan Kades.

" Kalau kegiatan ini kita berdasarkan Perkades dengan pendapatan sekitar Rp18 juta/bulan,"kata Berman.

Sementara itu, Kabid Lalin DLH-Hub Kab Tebo, Maizar Abror, menegaskan bahwa akses jalan yang dipasangi portal bukan merupakan milik pribadi, melainkan jalan umum yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat.

Secara administratif, pungutan di lakukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Terkait adanya dugaan pelanggaran, kami akan koordinasi hal ini dengan tim investigasi," tegas Maizar.

Pernyataan tersebut menguatkan harapan masyarakat agar proses investigasi dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap tanpa ada pihak yang di lindungi.

Masyarakat Kec Serai Serumpun juga mendesak Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, agar segera memerintahkan unit satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan Pungli yang terjadi di Desa Bukit Pamuatan.

Selain itu, masyarakat berharap Pemkab Tebo dapat mengambil langkah tegas apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, menciptakan kepastian hukum, serta memastikan setiap bentuk pelayanan ke masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian agar dapat menangani dugaan Pungli secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih. Langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum dinilai akan menjadi bukti nyata komitmen dalam memberantas praktik pungutan liar sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. 

Redaksi

Kebun Sawit Warga di Tebo Tengah Ludes Terbakar

Kebun kelapa sawit warga di KM 5 Kec Tebo Tengah yang terbakar/foto: dok TRC BPBD Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diduga akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan, lahan perkebunan kelapa sawit milik warga di KM 5, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terbakar. 

Petugas tim reaksi cepat (TRC) badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, berupaya memadamkan api yang terus menjalar di kebun warga tersebut. 

Kepala BPBD Kab Tebo melalui komandan pos (Danpos) TRC, Toto Julianto mengatakan, berdasarkan laporan dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan perkebunan di KM 5 tepatnya di belakang hotel Alya. 

" Atas laporan tersebut tim langsung meluncur ke lokasi dengan menurunkan 9 petugas TRC BPBD untuk melakukan pemadaman,"lanjutnya, Rabu 29 Juli 2026.

" Luas lahan kebun sawit warga yang terbakar tersebut kurang lebih sekitar 1,5 hektar," ujar Toto. 

Toto Julianto mengimbau kepada warga, untuk tidak membuka kebun dengan cara membakar apalagi saat ini sedang musim kemarau,"tegasnya singkat. 

Reporter
ARDI

Selasa, 28 Juli 2026

LSM Amatir Menduga Ada Pemalsuan Alas Hak PT MUD, Terkait PKKPR di Tanah Garo, Tebo-Jambi

Tugu batas desa Tanah Garo, Kec Muara Tabir, Kab Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) amanat rakyat indonesia (Amatir) Nardo Pasaribu sebagai pelapor terhadap dugaan korupsi penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) pt mahesa unggul dolominda (PT MUD) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) menduga adanya gratifikasi terhadap kepala daerah. 

Hal tersebut di sampaikan oleh Nardo Pasaribu saat di hubungi melalui sambungan telpon, menegaskan, bahwa laporan kita ke KPK pada intinya terkait PKKPR yang di keluarkan oleh dinas penanaman modal daerah pelayanan terpadu satu pintu (DPMDPTSP) Kab Tebo untuk PT MUD. 

" Jadi kita menduga ada gratifikasi antara PT MUD dengan Bupati Tebo,"tegas Nardo, Selasa 28 Juli 2026.

" Karena berdasarkan alas haknya itu tidak mungkin secepat itu orang BPN mengklarifikasi hanya dalam tempo beberapa bulan dan itu kejanggalannya yang kita lihat," ujar Nardo. 

Nardo menduga dan meyakini bahwa alas hak PT MUD palsu semua,"katanya singkat. 

Reporter
ARDI

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional