Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Minggu, 12 Juli 2026

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, BPH Migas, Ombudsman RI dan DPR RI Sidak BBM Bersubsidi di Jambi

BPH Migas, Ombudsman Jambi dan Komisi XII DPRRI saat Sidak ke SPBU 

JAMBI,DUASATU.NET- Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Jambi menjadi perhatian setelah muncul antrean dan adanya laporan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Pemerintah juga terus memperkuat pengawasan agar BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Menindaklanjuti aduan masyarakat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (11/7/2026). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui pembelian berulang untuk dijual kembali ke sektor industri.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menyampaikan, praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan banyak QR code dalam transaksi pembelian BBM subsidi. Selain itu, ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan data administrasi maupun aturan penggunaan.

“Pengerit atau (modus) helikopter banyak menggunakan kode QR yang bukan (tidak sesuai) jenis dan plat nomor kendaraan. Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) banyak yang tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, dan banyaknya konsumen memakai QR Code ganda,” jelasnya.

Menurut Wahyudi, temuan tersebut akan diserahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk dilakukan pendalaman dan investigasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

“Beberapa temuan di lapangan dan contoh kasus-kasus tadi (dugaan penyalahgunaan BBM subsidi), kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali,” ucapnya.

Wahyudi menambahkan, jika terbukti adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan, termasuk sanksi terhadap SPBU yang terbukti tidak menjalankan aturan. Selain itu, Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah juga akan melakukan penertiban terhadap aktivitas pengerit.

“Apabila memang BBM subsidi dimanfaatkan untuk yang lain (tidak sesuai peruntukan), kita melakukan koreksi dan penalti kepada SPBU dan kemudian kita juga melakukan sanksi yang diperlukan. Termasuk nanti Polda Jambi akan melakukan sweeping (menyusuri) kembali adanya kegiatan pengerit yang dilakukan penertiban bersama Pemerintah Daerah. Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jambi juga akan menyiapkan regulasi internal yang diperlukan agar layanan di SPBU Jambi dan sekitarnya berjalan lebih lancar,” tambahnya.

Penguatan kolaborasi lintas sektor, lanjut Wahyudi, menjadi kunci dalam memastikan BBM subsidi benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Sinergi terus diperkuat antara BPH Migas, Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, Polda Jambi, Pemprov Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Dengan situasi dan kondisi Jambi yang penuh antrean dan banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi, kita terus berharap kolaborasi yang terintegrasi semua pihak agar penertiban konsumsi BBM (subsidi) benar-benar digunakan untuk kegiatan dan pelayanan masyarakat, serta dapat meningkatkan perekonomian,” tegasnya.

Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha menjelaskan, hasil pengecekan menunjukkan adanya anomali dalam penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU. Menurutnya, sebagian masyarakat telah sesuai dalam menggunakan QR Code untuk membeli BBM subsidi.

“Ternyata ada konsumen yang memang tertib menggunakan QR Code, tetapi tadi setelah dicek di sistem digitalisasi data ternyata banyak sekali penyimpangan,” ucapnya.

Fasha menambahkan, Komisi XII DPR RI akan berkoordinasi dengan Pemprov Jambi untuk menyusun regulasi penertiban distribusi BBM subsidi. Ia berharap upaya pengawasan di Jambi dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

“Mudah-mudahan hasil dari pengawasan tata kelola distribusi BBM bersubsidi dan penugasan di Jambi ini dapat menjadi contoh di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan bahwa penguatan tata kelola BBM subsidi perlu dilakukan melalui kolaborasi yang lebih luas. Ombudsman RI berencana memperkuat kerja sama dengan BPH Migas dengan melibatkan jaringan perwakilan Ombudsman di berbagai daerah.

“Pada hari ini kami punya kesepahaman. Dalam waktu dekat akan melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dan kerja sama untuk memanfaatkan kolaborasi kekuatan 34 perwakilan Ombudsman yang ada di Indonesia untuk memastikan tata kelola dan distribusi sesuai tugas dan fungsi BPH Migas dapat tepat sasaran kepada masyarakat,” jelasnya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Syamsurizal mengutarakan hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk menyusun regulasi penggunaan BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

“Tentu ini menjadi sebuah laporan dan kami akan mencoba mengevaluasi melalui rapat internal di tingkat Provinsi, nanti tentu ada regulasi terhadap pelaksanaan penjualan BBM (subsidi) di Provinsi. Kita harapkan semuanya bisa tertib dalam menggunakannya (BBM subsidi), karena masih banyak masyarakat lain yang berhak membutuhkan,” tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Taufik Nurmandia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Pemeriksaan akan dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan adanya pelanggaran.

“Kami tadi sudah melaksanakan pendampingan pengecekan terhadap SPBU. Apa yang ditemukan (dugaan penyalahgunaan) itu, kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan pihak Pertamina untuk mengecek terlebih dahulu terhadap temuan-temuan tersebut,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief, Direktur BBM BPH Migas Chrisnawan Anditya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, Manager Supply & Distribution Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel I Nyoman Adi Pradana, serta perwakilan Ditjen Gakkum ESDM Kementerian ESDM.

Reporter
ARDI

Awal Semester II, Serapan APBD Tebo 2026 Masih Rendah, Ini Penyebabnya

Kepala Bakeuda Kab Tebo, Hendry Nora/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Hendry Nora, mengatakan, hingga 10 Juli 2026, awal smester II,bahwa serapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) baru mencapai 38,16 persen dari total APBD yakni sebesar Rp1.100.121.524.138,00. 

Hal ini di sebabkan kegiatan yang bersifat fisik masih pada tahap penandatanganan kontrak di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kab Tebo yang memiliki kegiatan fisik di tahun 2026,"jelasnya, Sabtu 11 Juli 2026 melalui pesan whatsapp. 

Lebih lanjut di sampaikan Hendry Nora, bahwa selain serapan anggaran, capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kab Tebo sampai dengan tanggal 10 Juli 2026 sudah mencapai 65,46% dari total target PAD sebesar Rp122.241.883.341,93.

" Capaian ini sebagian besar bersumber dari pajak daerah yang sudah mencapai 72,23% dari target pajak daerah sebesar Rp44.921.350.344,00 serta retribusi daerah yang sudah mencapai 57,89% dari target retribusi daerah sebesar Rp44.317.639.437,00.

" Kita optimis capaian PAD dan serapan belanja daerah akan terus meningkat di bulan berikutnya, mengingat sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana spesifik, khususnya dana alokasi umum (DAU) yang di tentukan penggunaannya yaitu bidang pendidikan dan kesehatan saat ini tinggal menunggu penyaluran dari Pemerintah Pusat,"tulisnya melalui pesan Whatsapp. 

Reporter
ARDI

Sabtu, 11 Juli 2026

Golkar Usul Dana BLUD Simpan ke Bank Jambi, Direktur RSUD Bilang: Tak Wajib

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui bahwa Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo, dr. Oktavienni, menegaskan bahwa secara aturan tidak ada kewajiban bagi badan layanan umum daerah (BLUD) untuk menyimpan dananya di bank milik pemerintah daerah.

Pernyataan di sampaikan pada saat menanggapi pandangan fraksi Golkar DPRD Kab Tebo, mengusulkan agar dana BLUD RSUD STS di tempatkan di Bank 9 Jambi.

"Saya- kan, ada pimpinan, dengan kondisi Bank Jambi saat ini kami akan evaluasi. Secara aturan tidak mewajibkan di simpan di bank daerah," kata Oktavienni kepada awak media, Jum'at 10 Juli 2026.

Menurutnya, keputusan penempatan dana BLUD bukan kebijakan Direktur RSUD semata, melainkan berada dalam mekanisme pengambilan keputusan pimpinan. Vienni membantah adanya deposito sebagaimana yang disebutkan. 

RSUD kata Vienni hanya menaruh dana. Saat itu, rumah sakit butuh kendaraan dinas operasional bagi dokter spesialis, sementara pemerintah daerah belum dapat mengalokasikan anggaran.

"Kita disarankan waktu itu agar sewa, lalu ada masuk penawaran program dari beberapa Bank. Kita ijin kepala daerah, SK Bakeuda bukan suka-suka saya. Mobil yang diterima adalah hibah dan tercatat sebagai aset,"ujarnya.

Vienni juga bilang, RSUD STS butuh feedback dari pihak perbankan untuk menunjang fasilitas rumah sakit. Bunga yang diterima merupakan bunga resmi sesuai kebijakan dan tercatat dalam rekening BLUD.

" Dalam hal ini RSUD akan menampung semua penawaran yang masuk dan akan di proses sesuai aturan dan dibackup dengan aturan bupati Tebo,"katanya.

Reporter
ARDI

Jumat, 10 Juli 2026

Dilanda Efisiensi, DLH-Hub Kab Tebo Cari Solusi, Dongkrak Sumber PAD di Sektor Ini

DLH-Hub Kab Tebo sosialisasi dengan pemilik Poktan di desa Aburansos, Tebo Tengah/foto: dok DLH-Hub

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo berupaya dongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di sektor perizinan para pemilik kelompok tani (Poktan) yang memiliki lahan di atas seratus hektar di kuasai perorangan. 

Hal tersebut dikatakan Kadis LH-Hub Kab Tebo, Eriyanto, salah satu program kita saat ini melakukan sosialisasi ke para pemilik Poktan. Biasanya Poktan ini lahannya luas bisa diatas seratus hektar di kuasai oleh satu orang, tapi dalam prakteknya kita temui lahan yang seluas itu di pecah-pecah jadi milik pribadi. 

" Kita sudah tau dan menyadari, memang regulasi kepemilikan pribadi, kewajiban membayar PBB nya menjadi kecil," lanjutnya.

Tentu ini akan kita sosialisasikan kepada para pemilik tunggal yang lahannya di pecah-pecah agar mereka mendaftarkan perizinannya sesuai dengan aturan yang ada," ucap Eriyanto, ditemui di kantornya Jum'at, 10 Juli 2026.

" Kita akan arahkan agar mengurus izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) sampai Amdal dan izin lingkungannya. Kalau PKKPR itu, tanah di gunakan untuk usaha komersil ada kewajiban yang diberikan ke negara dalam bentuk pembayaran penghasil negara bukan pajak (PNBP), akan di keluarkan ketika memulai proses perizinannya. 

Bagi daerah,tadinya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) biasa, kategori ke pemilikan pribadi tersebut akan naik statusnya jadi pajak potensial atau (P2). 

" Untuk itu kita cari sumber PAD di Kab Tebo dengan kondisi efisiensi saat ini, kewajiban kami adalah mencari solusi mengurangi beban belanja daerah yang semakin besar akan kebutuhan. 

Sejauh ini satu persatu data para pemilik Poktan di Kab Tebo sudah digali dan kita juga bekerjasama dengan pemerintah desa, karena mereka lebih memahami itu. Seperti di Tanjung Dani, menurut desa, ada kemudahan Pemdes dengan adanya mereka, kita setuju bisa membantu desa. 

Namun Pemda dan negara juga harus di perhatikan yaitu melalui PNBP, SPPT PBB sehingga PAD meningkat dari pribadi menjadi pajak potensial,"ujar Eriyanto. 

Sosialisasi di lakukan dengan berkunjung ke masing-masing Poktan memberikan arahan, terutama kepada kordinatornya. Ada beberapa Poktan sudah kita lakukan sosialisasi yaitu desa Tanjung Dani, Kec Sumay, Sungai Aro, Kec Tebo Ilir dan Aburansos Kec Tebo Tengah,"kata Eriyanto.

Reporter
ARDI

Kamis, 09 Juli 2026

Kadis PMD Tebo Ungkap Hasil Rapat Soal Kades dan BPD Sungai Rambai di Ruang Sekda Rabu Kemarin

Kadis PMD Kab Tebo A Malik bersama Kajari beberapa waktu lalu/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik ungkap hasil rapat yang di lakukan di ruang sekretaris daerah (Sekda) pada, Rabu 8 Juli 2026 kemarin. 

Rapat penyelesaian antara kepala desa (Kades) dan Ketua BPD Sungai Rambai, Kec Tebo Ulu, seyogyanya di lakukan pada Senin dan Selasa 6-7 Juli 2026, karena pak Sekda sibuk maka Rabu 8 Juli 2026 kemarin baru di laksanakan untuk mempertemukan keduanya. 

" Tapi karena Kades lagi sibuk dengan alasan orang tuanya sedang dirumah sakit Padang, tidak hadir di sampaikan melalui vidcon,"kata Malik. 

Dalam vidcon ucap Malik, prinsipnya Kades masih sama seperti pertemuan sebelumnya dia mau Islah, tapi BPD tidak mau. Karena BPD tidak mau Islah, maka tim kemarin menunggu hasil audit investigasi yang di lakukan oleh Inspektorat. " Hasil dari audit investigasi akan menjadi kebijakan tim menentukan langkah selanjutnya,"tegas Malik di hubungi via telpon, Kamis 9 Juli 2026.

Seperti di ungkapkan ketua BPD banyak temuan Kades dalam pelaksanaan dana desa (DD) itu memang betul. " Jadi begini kata Malik, desa memang berbeda dengan pemerintah daerah lainnya atau PNS lainnya. 

" Kalau desa itu ada surat keputusan bersama (SKB) 3 lembaga, Mendagri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian, yang memberikan tenggang waktu 60 hari untuk mengembalikan temuan. 

" Apabila dalam tenggang waktu 60 hari dia sudah mengembalikan, apalagi yang mau kita lakukan dan kalau tidak sesuai dengan itu usulkan atau cabut SKB 3 menteri tersebut,"imbuh Malik. 

Ditegaskan Malik, untuk kesalahan Kades Sungai Rambai, dinas PMD Kab Tebo sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua begitu juga dengan Ketua BPD. Secara administrasi tegas Malik kita sudah memberikan SP1 dan SP2 kepada Kades dan BPD, untuk SP3 nya menunggu hasil audit investigasi Inspektorat. 

" Terkait permasalahan ini, saya sama sekali tidak ada untuk mempertahankan Kades, apalagi hutang budi," pungkas Malik. 

Reporter
ARDI

Kejadian Menarik Perhatian, Ini Alasan Kadis PMD Tebo Lari Usai Rapat, Sementara Ketua BPD Dihalangi Saat Akan Sampaikan Sesuatu Ke Sekda

Ketua BPD Sungai Rambai,Iskandar saat akan sampaikan sesuatu ke Sekda/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ada dua kejadian yang menarik perhatian selepas rapat di ruang rapat sekretaris daerah (Sekda) Tebo terkait penyelesaian perseteruan antara kepala desa (Kades) Hayatul Azmi dengan Iskandar, ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Rabu 8 Juli 2026 sore kemarin. 

Pertama adalah kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, Abdul Malik, di ketahui selepas rapat penyelesaian Kades ternyata hingga sore hari sengaja masih bertahan di dalam ruang Sekda untuk menghindari kepungan warga dan anggota BPD yang menunggu di ruang tunggu. 

Sementara sejumlah wartawan masih sabar menunggu untuk mewawancarai Sekda terhadap hasil rapat penyelesaian Kades dan BPD. Setelah lama menunggu mendadak Kadis PMD keluar dari ruang rapat Sekda menyelinap berlari terbirit-birit demi menghindari kepungan warga.

Berkaitan dengan hal itu, Kadis PMD Kab Tebo, A Malik via sambungan telepon, Kamis 9 Juli 2026, menyebutkan, alasan dirinya berlari dari ruang rapat Sekda, dia bilang daripada saya digebuk orang ramai, paling kamu cuma bisa melihat saja. 

" Kamu mau cegah juga tidak bakalan sanggup," imbuhnya. 

" Orang-orang itu sudah pada ribut mencari saya, dengan kondisi ramai seperti itu lebih baik menghindar,"ucap Malik singkat. 

Lalu kejadian kedua adalah pada saat wartawan sedang mewawancarai Sekda, tetiba muncul ketua BPD Iskandar yang juga mantan kepala BPKAD Tebo di masa era pemerintahan Bupati Sukandar-Hamdi berupaya menyelinap di belakang Sekda, namun di halang-halangi oleh petugas Satpol PP. 

Sampai akhir wawancara, Iskandar terus di pepet oleh Satpol PP ketika berupaya untuk sampaikan aspirasinya terkait pe nonaktifkan Kades hingga Sekda masuk ke dalam mobil dinasnya. 

Reporter
ARDI

Rabu, 08 Juli 2026

Kadis PMD Tebo Lari Terbirit-Birit Dari Kepungan Warga, Desak Kades Sungai Rambai di Non Aktifkan, Sekda: Tunggu Hasil Audit

Warga desa Sungai Rambai didepan ruang Sekda Tebo, menunggu kejelasan hasil rapat/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Puluhan warga desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, datangi kantor Bupati melakukan protes terhadap kisruh yang telah lama terjadi antara kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD), menuntut agar Kades segera di non aktifkan, Rabu 8 Juli 2026.

Ketua BPD Sungai Rambai, Iskandar, menegaskan, terkait persoalan ini awalnya sudah dibentuk tim beberapa waktu lalu oleh pemerintah, akan di rapatkan untuk menentukan tindakan laporan kami namun ditunda sampai hari senin. 

Namun setelah hari Senin, lanjut Iskandar saya minta informasi dari Kadis PMD, Abdul Malik, namun Malik tidak ikut rapat, tapi Kabid dan Sekdis yang ikut dia bilang tunggu saja,"ucap Iskandar. 

Setelah itu akhirnya keluar berita, kisruh antara Kades dengan ketua BPD, jadi setelah itu sambung Iskandar, saya desak muncul rapat hari ini di ruang Sekda, memang Kadis PMD janji mau sampai-sampai hasil rapat tersebut kepada kami, tapi dia tidak mau ditemui. 

Akhirnya kami ke Polres Tebo, karena masyarakat mau demo, karena menghargai Kapolres, tidak jadi demo, setelah besoknya, Kadis PMD janji lagi kembali untuk rapat namun juga tidak jadi, dijanjikan lagi jari Rabu ini,"ungkap Iskandar. 

" Tapi rapat Rabu 8 Juli 2026 cuma ketua BPD hadir ke ruang Sekda, ujar Iskandar, karena ini terkait laporan masyarakat, saya datang sendiri, tapi masyarakat tau mereka nyusul kesini. Maksud rapat hari ini untuk menentukan apa dan hasilnya itu apa, malah di tunda lagi menunggu hasil audit Inspektorat.

"Apabila hari ini tidak ada keputusan kami tidak akan bekerja lagi. Dalam rapat tadi Kades kembali tidak hadir cuma via zoom. "Kami mendesak hari ini Kades segera di non aktifkan," tegas Iskandar. 

Sementara Sekda Tebo, Sindi, berujar, bahwa  hari ini adalah menindaklanjuti rapat yang sebelumnya, mengundang Kades dan Ketua BPD. 

" Karena Kades sedang dirumah sakit Padang, rapat lewat zoom, kita tawarkan dengan Kades supaya masyarakat pelayanan tetap berjalan. Bagaimana pun kepentingan masyarakat adalah yang utama,"tegas Sindi. 

Sindi bilang, Kades prinsipnya kita jalankan, namun anggota BPD tidak setuju, karena ada yang harus diaudit, kita suruh audit dulu. Nanti dari hasil audit itulah untuk menentukan nasib Kades. 

Selain itu Sindi tak menampik, BPD telah menyampaikan surat pemberhentian Kades Sungai Rambai ke Bupati, kita tunggu saja hasil auditnya,"ucapnya meyakini.

Pantauan di kantor Bupati, usai rapat, Kadis PMD A Malik yang ternyata masih bertahan di dalam ruang rapat Sekda, menyelinap langsung lari terbirit-birit keluar demi menghindari kepungan masyarakat dan anggota BPD. 

Reporter
ARDI

Suara Dari Bangku Birokrasi

Penulis, Nadine Arshinta Zahwa

JAMBI,DUASATU.NET- aku adalah pengabdi bangsa yang berdiri tanpa nama,
hadir di ruang kelas namun tak diakui negara.

aku mengajar masa depan bangsa dengan perut yang sering berunding dengan lapar, daripada kepala yang bingung akan masadepan.

kapur di tanganku habis lebih cepat
daripada janji yang pernah mereka ucapkan.

kehadiran ku dipandang sebelah mataa sebab tak ada stempel dinas yang melekat di dada.
statusku terbuang dalam birokrasi yang kaku,
kalah oleh selembar keputusan yang tak pernah berpihak padaku.

Negeri ini terlalu mencintai berkas dan administrasi,
hingga lupa bahwa pengabdian juga layak dihargai.

Wahai penguasa yang gemar berpidato. ku beritahu kau bahwa kami bukan meminta istana,
bukan pula ingin singgasana, nan mewah nan megah

Kami hanya ingin dihargai dengan pantas
sebagai manusia yang mengabdi dengan ikhlas.

Hari ini kami bersuara,
bukan untuk belas kasihan semata,
melainkan untuk menuntut keadilan:
guru bukan relawan negara,
guru adalah pilar yang wajib disejahterakan.

maka dengarlah suara kami...
MERDEKA!!!

Penulis : Nadine Arshinta Zahwa

Oknum Kadus di Asahan Dilaporkan ke Polsek Pulau Rakyat, Atas Dugaan Penganiayaan Warga

Korban usai melapor ke Polsek Pulau Rakyat/foto: dok Ifnu Sungkowo

ASAHANSUMUT,DUASATU.NET-Peristiwa yang melibatkan aparatur pemerintahan desa kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum kepala dusun (Kadus) di Kabupaten Asahan di duga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga akibat persoalan yang dinilai sepele. 

Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai etika penyelenggara pemerintahan pengendalian emosi aparatur, serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
‎Oknum Kadus Panjang Baru Dusun II, Desa Aek Korsik, Kec Aek Ledong, berinisial M Simangunsong (28), resmi di laporkan ke Polsek Pulau Rakyat atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Dharma Putra Nugraha (31). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL/86/VII/2026/SU/Res Ash/Sek P Rakyat.
‎Informasi yang diperoleh, insiden terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 Wib. Perselisihan diduga bermula ketika kendaraan pick-up yang dikendarai korban mengeluarkan suara raungan mesin akibat kondisi bahan bakar yang hampir habis.
‎Korban disebut telah menjelaskan, suara tersebut muncul karena dirinya berupaya menjaga mesin tetap hidup agar kendaraan tidak mogok di tengah perjalanan. Namun, penjelasan tersebut diduga tidak meredakan emosi terlapor.
‎Tanpa melalui dialog yang proporsional, di duga terlapor memanfaatkan posisi kaca jendela kendaraan yang terbuka untuk melakukan pemukulan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka lebam dan pembengkakan di bagian dahi sebelah kiri.
‎Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah dua warga yang berada di lokasi, berinisial SP dan SL, turun tangan melerai sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk.
‎Pada Rabu, 8 Juli 2026, korban kemudian mendatangi Polsek Pulau Rakyat untuk membuat laporan resmi agar perkara tersebut di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎Kasus ini tak hanya di pandang sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga menyentuh dimensi etika penyelenggaraan pemerintahan desa. Aparatur desa pada hakikatnya pelayan masyarakat yang di beri mandat untuk menjaga ketenteraman, menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, serta menjadi teladan dalam penyelesaian konflik secara beradab.
‎Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip profesionalisme aparatur pemerintahan serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.
‎Publik kini menaruh perhatian terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan. Status seseorang sebagai perangkat desa tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun status sosial.
‎Selain proses pidana, masyarakat juga mendorong agar pemerintah desa beserta pemerintah kecamatan melakukan evaluasi etik dan administratif terhadap aparatur yang diduga melakukan tindakan kekerasan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas pemerintahan sekaligus menjaga marwah institusi desa sebagai garda terdepan pelayanan publik.
‎Perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan menjadi alat intimidasi terhadap masyarakat. Penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas intervensi akan menjadi indikator utama bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Damkarmat Tebo Bantu Evakuasi Korban Lakalantas Adu Kambing di Rantau Api, Tengah Ilir, Begini Kondisinya

Truk yang mengalami Lakalantas/foto: dok Damkarmat Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Terjadi tabrakan adu kambing antara mobil truk box dengan truk bak terbuka di jalan lintas Jambi, tepatnya desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sekira pukul 06.49 Wib pagi, Rabu 8 Juli 2026.

Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung membenarkan, terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di desa Rantau Api yang melibatkan dua mobil truk tersebut. 

" Akibat lakalantas tersebut korban langsung di bawa ke Puskesmas Tengah Ilir menggunakan ambulance desa setempat. Dedi menyebutkan kondisi sopir truk bak terbuka mengalami luka parah akibat terjepit setir dan kabin mobil, karena tabrakan adu kambing,"ujar Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung. 

Saat ini penanganannya lanjut Dedi, sudah di lakukan oleh pihak Satlantas Polres Tebo,"pungkas Dedi. 

Sementara itu kepala dinas (Kadis) Damkarmat yang turut melakukan evakuasi penanganan korban lakalantas di desa Rantau Api, melalui Kabid Damkarmat, Habibie, menjelaskan, sekira pukul 06.48 Wib pagi tadi kami mendapat laporan dari anggota Polsek Tengah Ilir untuk diminta bantuan evakuasi korban lakalantas. 

Habibie menyebutkan, bahwa petugas Damkarmat langsung melakukan evakuasi korban di bantu masyarakat setempat dan kepolisian. 

" Menurut informasi yang kita dapat lanjut Habibie, terdapat korban jiwa merupakan sopir colt diesel yang mengangkut gandum dari Jambi meninggal dunia sedang kernet mengalami luka-luka. " Dari pihak mobil satunya lagi juga mengalami luka-luka di bawa ke Puskesmas terdekat. 

Setelah di evakuasi ungkap Habibie, penanganan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,"tutupnya.

Reporter
ARDI

Satu Unit Rumah Milik Seorang Warga Rimbo Bujang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Jutaan

Petugas berjibaku padamkan rumah warga di Kec Rimbo Bujang/foto: dok Damkarmat Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Peristiwa kebakaran rumah semi permanen milik seorang warga terjadi di jalan 17 unit 3, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sekitar pukul 05.58 Wib Subuh, Rabu 8 Juli 2026.

Kepala dinas (Kadis) pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) Kab Tebo melalui Kabid Damkarmat, Habibie, membenarkan, subuh tadi sekira kurang lebih pukul 4.47 Wib, kami mendapat laporan dari warga sekitar telah terjadi peristiwa kebakaran di jalan 17 unit 3 Kec Rimbo Bujang. 

" Petugas Damkarmat tiba di lokasi kejadian kebakaran sekitar pukul 04.58 Wib subuh langsung melakukan penanganan,"ujarnya di konfirmasi di ruang kerjanya. 

Habibie melanjutkan, dalam peristiwa kebakaran tersebut, satu rumah beserta isinya ludes terbakar, sementara kerugian korban di taksir Rp250 jutaan, tidak ada menimbulkan korban jiwa. 

" Untuk sementara penyebab terjadinya kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang,"tutup Habibie. 

Reporter
ARDI

Selasa, 07 Juli 2026

Kantor Eks Dinas Perkim Kab Tebo di Jadikan Syarat Transit SPMB SNT Tahun Ajaran 2026/2027

Gedung eks kantor dinas perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) Kab Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebagai syarat transit sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 pemerintah menggunakan gedung eks kantor dinas Perkim untuk sekolah nasional terintegrasi (SNT) sebanyak 80 orang, dua lokal SMP dan dua lokal SMA atau kelas 7 dan 10," ujar kepala dinas (Kadis) pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Haryadi, di dampingi sekretaris dinas, Selasa 7 Juli 2026.

Haryadi melanjutkan, transit ini memang di tempatkan yang kira-kira tidak terganggu, kemarin kita jalankan di SMP 27 di lokasi SNT di desa Tegal Arum Kec Rimbo Bujang, namun masih ada syarat lagi yang mengatakan bahwa siswa jangan sampai terganggu. 

" Makanya kami kemarin dengan kepala balai penjamin mutu pendidikan (BPMP) Jambi, bahwa kita ada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong, karena di gabung ke dinas PUPR, yaitu dinas Perkim. 

Setelah gedung tersebut kita lihat sesuai dengan yang di persyaratkan, dalam satu semester atau setahun ini paling lama setelah transit tadi kita akan memakai gedung eks Perkim. 

" Yang jelas, dalam tahun yang sama ini akan di bangun SNT sekaligus siswa baru setelah terisi bangunannya. Apabila gedung pokoknya sudah selesai di bangun mungkin mereka akan di drop ke sekolah yang baru,"kata Haryadi. 

Lanjut Haryadi, terhadap gedung eks Perkim yang akan di tempati sekarang sudah mulai berbenah dan sudah dikosongkan, kita akan datangkan meubeliernya kurang lebih 80 set sesuai dengan jumlah siswa yang ada. 

Selain itu kata Haryadi, yang jelas sesuai dari pusat kita menyiapkan seleksi kepala sekolah, saat ini sedang berjalan, seleksi siswa, baru kemudian nanti seleksi untuk para guru. Seleksi guru-guru ini mungkin se Indonesia silahkan karena memang kita mencari guru yang berkualitas di utamakan minimal bahasa Inggris. 

Reporter
ARDI

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional