Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Klas I Tangerang Dapat Remisi Umum
Kepala Rutan Klas I melalui Humas Rutan Jambe Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang-Banten, Wisky mengatakan, Rutan Kelas I Tangerang memberikan remisi umum pidana umum I/II (RUI dan RUII) sebanyak 603 orang dan remisi umum Pidana Khusus (Pidsus) 112 orang terkait PP 99.
" Dari jumlah 715 orang WBP yang mendapat remisi, 9 orang diantaranya mendapatkan bebas langsung, "ujarnya.
" Pemberian remisi umum di hadir oleh Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan pegawai Rutan Kelas I Tangerang, tetap mengutamakan Protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi mengatakan, pemberian remisi ini untuk memotivasi para warga binaan Pemasyarakatan dan bisa mencapai penyadaran diri, terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya, "pungkasnya. (EDI)