Disnaker Tebo, Perusahaan Wajib Bayar Full THR Pekerja H-7 Lebaran - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 05 April 2022

Disnaker Tebo, Perusahaan Wajib Bayar Full THR Pekerja H-7 Lebaran

Foto dok Ardi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas
perindustrian perdagangan dan ketenaga kerjaan (Disperindagnaker) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi akan menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian tenaga kerja (Menaker) tentang
pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja H-7 lebaran mendatang. 

Kadis Perindagnaker Tebo melalui Kabid tenaga kerja, Ali Bato mengatakan, soal pembayaran THR bagi pekerja, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Menaker yang akan di sampaikan oleh Provinsi Jambi kepada Kabupaten.

" Ali Bato menjelaskan, nanti setelah SE Menaker diterima, kita akan tindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Tebo agar setiap perusahaan di Kabupaten Tebo membayarkan sepenuhnya THR kepada pekerja H-7 lebaran," ujarnya, Selasa (5/4/2022).

" Kemudian bagi pekerja/karyawan yang merasa tidak mendapatkan hak THR nya secara full dan tepat waktu, mereka bisa langsung mengadukannya ke posko pengaduan di kantor Disprindagnaker Tebo, "kata Ali Bato meyakini. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda