BATANGHARI,DUASATU.NET- Jajaran Resor Polsek muara Bulian menggelar Press Release kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan Narkoba jenis sabu
Kegiatan Press Release yang dilaksanakan di Mapolsek muara Bulian, Kamis (5/1/2023), dipimpin langsung Kapolsek muara Bulian AKP Mf Siregar, didampingi Kanit Polsek muara Bulian,Riki dan Humas polres Batanghari Hermansyah dan jajarannya.
Kapolsek AKP Mf Siregar dalam keterangan persnya kepada awak media menjelaskan, jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus dugaan curanmor dengan tiga orang pelaku diantaranya ,berinisial DM ,IN dan MG, berhasil mengasak satu unit sepeda motor mio berwarna putih yang berada di depan rumah Korban" kata Polsek
" Lanjut MF Siregar, setelah mendapat laporan tim opsnal langsung melakukan penangkapan.
"Korban atas nama mona kelurahan rengas condong melaporkan bahwa telah kehilangan kendaraan sepeda motor,dari laporan tersebut angota dan kanit opsnal melakukan penyelidikan setelah melakukan penyelidikan pada jum'at tangal (22) desember di katahui bahwa motor itu berada di jambi setelah itu anggota langsung bergerak ke jambi Dan langsung mengamankan motor yang di titipkan kepada saudara UJ"sebutnya .
Setelah dari jambi tim opsnal langsung melakukan pengembangan dari hasil pengembangan Tim opsnal berhasil menangkap DM dan MG sedangkan IN berhasil melarikan diri,dari uang hasil penjualan sepeda motor tersebut mereka pergunakan untuk membeli sabu dan judi slot.
"Iya keduanya di tangkap di bulian sedangkan yang satunya melarikan diri"ujar kapolsek
Atas perbuatanya ketiga pelaku di kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan tuntutan tujuh tahun penjara. (ILHAM)