Bupati Tebo, Agus Rubiyanto/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemkab Tebo harus taat dan patuh untuk melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagaimana permohonon eksekusi yang dimohon kepada termohon (bupati Tebo) dalam pokok perkara gugatan berdasarkan putusan perkara UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) oleh Lembaga Gema Tipikor Jambi.
Pada pokok perkara yang dimohonkan Gema Tipikor adalah permintaan dokumen APBD Tebo TA 2015-2021 di sertai dokumen laporan pelaksanaan program kerja (LPPK) di OPD dinas PUPR Kab Tebo. LPPK ini sebagai instrumen penting memastikan akuntabilitas dan transfaransi dalam penyelenggaraan (pemerintah daerah) program kerja di OPD dimaksud.
Namun faktanya Pemkab Tebo tidak dapat melaksanakan putusan eksekusi PTUN Jambi yang telah inkrah dan mengikat tersebut. Setelah beberapa kali surat peringatan disampaikan, dan terakhir diberikan batas waktu sampai 3 Juli 2025, namun termohon eksekusi (Bupati Tebo) belum memberikan informasi seluruhnya sesuai dengan putusan komisi informasi No.002/III/KIP-Jbi/PSI/2023 tanggal 12 Mei 2023.
Maka dengan 'abainya' Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, seperti tersirat dalam surat kepala PTUN Jambi, kepada Menpan RB Republik Indonesia, Cq. Deputi bidang reformasi birokrasi akuntabilitas aparatur dan pengawasan,No.6/KPTUN.W5/TUN3. HK/2.7/VII/2025, tertanggal 4 Juli 2025, tentang supervisi dan pengawasan administrasi pemerintah dalam eksekusi putusan PTUN Jambi.
Inti surat kepada Kementrian PAN dan RB itu, Bupati Tebo wajib menjalankan surat penetapan eksekusi No 24/Pen.Eks/G/KI/2023/PTUN.Jbi tanggal 28 Mei 2025. Pada pokoknya memerintah termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan apabila termohon ekeskusi tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut, terhadap termohon dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif sedang.
"Arsip LPPK 'hilang "
Sementara menanggapi surat yang di layangkan kepala PTUN Jambi, Bupati Tebo Agus Rubiyanto menyatakan kesiapan Pemkab Tebo, apabila dijatuhkan sanksi seperti yang dimaksudkan.
Lanjutnya, sebelum (Agus-Nazar) di lantik jadi bupati dan wabup masalah itu sudah berproses. Malah Agus berkilah, untuk permintaan arsip APBD sudah berusaha disiapkan oleh kepala bagian hukum Setda Tebo. Tetapi arsip LPPK yang diminta sudah tidak di temukan lagi.
" Kalau arsip LPPK itu, karena dulu kepala dinas sudah berganti, arsip itu entah dimana. Kantornya dulu bergabung, ada yang berubah, akhirnya arsip itu banyak yang 'hilang',"bilang Agus, Selasa 8 Juli 2025.
Namun Agus meyakini, dia tidak tahu, apakah arsip itu, hilang atau di hilangkan'?, tidak mempersoalkan hilangnya arsip dokumen tersebut. Dia menegaskan kesiapan Pemkab Tebo jika di sanksi dari Kemenpan RB.
" Kalau kita tidak masalah, mau arsip itu disita silahkan, nggak ada persoalan bagi kita,"ucap Agus.
Menanggapi pernyataan Bupati Tebo, Agus Rubiyanto tersebut. Ketua lembaga Gema Tipikor Jambi (pemohon), DR. MT. Azri menuturkan kepala daerah (bupati dan wakil bupati) wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Azri bilang, kewajiban itu diatur dalam ketentuan pasal 79 Undang - undang No 30 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pasal 7 junto pasal 72 ayat 1, pejabat pemerintah wajib memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
"Bupati wajib melaksanakan keputusan atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau di batalkan oleh pengadilan. Jika tidak dilaksanakan, Bupati bisa dikenakan sanksi administratif sedang oleh pejabat berwenang, berupa pembayaran uang paksa atau diberhentikan sesuai pasal 80 juncto pasal 81 ayat 2, UU No 30/2014 itu," ucapnya.
Dalam aturan itu, juga diatur pasal terkait sanksi pidananya, bila tidak melaksanakan aturan yang ada. (ARDI)