Bupati Sukandar Dampingi Kejati Jambi Resmikan Rumah RJ - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 18 Mei 2022

Bupati Sukandar Dampingi Kejati Jambi Resmikan Rumah RJ

Penandatanganan prasasti Rumah RJ/foto dok Diskominfo Kab Tebo 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata,  SH didampingi Bupati Tebo Dr. H. Sukandar, S. Kom,  M. Si meresmikan rumah musyawarah Restoratif Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Tebo di halaman Gedung lembaga Adat  Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, Rabu (18/5/2022).

Kejati Jambi dalam mengatakan, bentuk RJ tersebut menggandeng tokoh adat, tokoh agama untuk mengakomodir persoalan kecil yang tidak perlu naik hingga ke proses peradilan karena tidak ada juga manfaatnya. 

Sapta Subrata mencontohkan untuk kasus anak pemakai narkoba dan sebagainya bisa digunakan pendekatan secara disfersif. Kalau setiap masalah selalu di pidana maka tidak ada gunanya juga tapi cukup mudarat, "katanya.

Bupati Tebo H. Sukandar menyambut baik dengan adanya rumah RJ. Ini tantangan baru bagi LAM Tebo, dan masyarakat harus tahu kita sudah punya rumah RJ. Sebab tidak semua permasalahan kecil harus lapor Kepolisian dan Kejaksaan, "ujarnya. 

Pemkab Tebo mendukung penuh keberadaan rumah RJ. Kalau Lembaga Adat membutuhkan sarana dan prasarana untuk itu supaya segera disampaikan pinta Sukandar. 

Selanjutnya, Kajati Jambi melakukan penandatanganan prasasti rumah RJ,  dan pemberian tali asih kepada SAD yang hadir, Ketua LAM Tebo dan Kecamatan serta meninjau rumah RJ.

Hadir dalam peresmian rumah RJ, Wabup Syahlan, SH dan istri, anggota DPR dapil Jambi Hj. Saniatul Lativa, SE,MM, Forkompinda, Ketua DPRD Mazlan, S.Kom Ketua LAM Tebo H. Zaharudin dan undangan lain. (RED)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda