RDP dilakukan berkaitan dengan laporan warga desa Wanareja yang diklaim oleh desa soal Tanah Kas Desa (TKD) atas dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala desa (Kades) Wanareja, Maulina Gautami.
Sebelum RDP lintas komisi DPRD Tebo digelar sempat terjadi perdebatan terkait pihak-pihak yang di undang, salah satunya mempertanyakan kehadiran Tomson Purba pengacara yang mendampingi Kades Wanareja.
Waka II DPRD Syamsu Rizal (Iday) dengan tegas menolak kehadiran pengacara Kades Wanareja di ruang Banggar untuk tidak ikut dalam RDP. "Alasannya RDP ini berkaitan dengan pemerintahan bukan menyangkut proses hukum, "tegas Iday.
Sempat terjadi adu mulut antara Waka II dan pengacara Tomson, kondisi ruang Banggar sedikit memanas.
" Namun begitu, anggota lintas komisi yang hadir membolehkan pengacara Kades Wanareja untuk mengikuti RDP dengan catatan tidak di berikan hak berbicara.
" Hingga berita ini dilansir, RDP lintas komisi DPRD Tebo tersebut masih berlangsung. (ARD)