TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Wakil ketua (Waka) I DPRD Tebo, Aivandri, AB pimpin Rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi di dampingi Waka II DPRD Syamsu Rizal dihadiri Camat Rimbo Ulu, Bagian Pem dan Hukum Setda Tebo, Inspektorat, Asisten I, PMD, BPN, Kades Wanareja di dampingi kuasa hukumnya dan Ormas Pekat IB, di ruang Badan anggaran (Banggar), Selasa (11/10/2022).
RDP dilakukan berkaitan dengan laporan warga desa Wanareja yang diklaim oleh desa terkait Tanah Kas Desa (TKD) atas dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala desa (Kades) Wanareja, Maulina Gautami.
Aivandri usai pimpin RDP menjelaskan, sebelumnya DPR telah turun langsung ke objek yang jadi persoalan ditengah masyarakat.
Kesimpulan dalam RDP ujar Aivandri, DPR merekomendasikan untuk di tindak lanjuti oleh pihak terkait, meminta desa Wanareja segera menerbitkan peraturan desa (Perdes) TKD dengan tidak mengaitkan hak-hak penggarap.
Penggarap tetap bisa mengelola lahan yang digarapnya sesuai Perdes nantinya dan tidak bisa dimiliki secara perorangan, "jelas Aivandri.
Selanjutnya mengenai tiga sertipikat yang telah terbit dilahan TKD, lanjut Aivandri, kepada BPN di minta untuk menginvestigasi agar ditindaklanjuti faktanya seperti apa.
DPR merekomendasikan kepada Bupati Tebo, untuk mengeluarkan surat edaran (SE) maupun Peraturan Bupati (Perbup) mengintruksikan kepada Pemdes dan Kelurahan segera melakukan investigasi lahan fasilitas umum didesa masing-masing untuk di tetapkan kedalam Perdes supaya aset desa tidak berkurang kedepannya, "tegas Aivandri.
Ketua DPD Ormas Pekat IB Tebo, Romi Faisal mengaku akan melihat dulu rekomendasi yang bakal dikeluarkan oleh terhadap TKD Wanareja.
Tadi DPR mengatakan, TKD tidak bisa di kuasai perorangan, faktanya itu belum bisa dibuktikan secara hukum jika itu lahan TKD. Kita selaku sosial kontrol tetap mengacu pada UU pokok Agraria mengatur, siapa yang lebih menguasai lahan dialah pemilik lahan.
Romi menyatakan, RDP tadi belum bisa kita terima kesimpulannya seperti apa karena akan dilakukan croschek lagi kelapangan.
" Terkait Perdes, sebelumnya sudah di batalkan Pemda, sekarang mau di lakukan pembaharuan lagi, artinya lahan ini harus disertipikatkan dulu baru bisa diterbitkan Perdes, " kata Romi.
" Dari 52 penggarap TKD, 3 diantaranya, ucap Romi, telah keluar sertipikatnya ini, akan dichek oleh BPN kelapangan nantinya, "pungkasnya. (ARD)