Mengawali Sidak, Komisi III DPRD Tebo, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait didampingi Forkopimcam Tebo Ilir dan warga menuju lokasi bekas galian tambang PT A4, di lanjutkan ke lokasi pengalihan alur sungai Mahang yang di lakukan oleh pihak perorangan atas nama Dharmo Phang.
Kepala dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLHP) Kab Tebo, Eriyanto menjelaskan, kita telah melihat langsung memang ada kegiatan pengalihan alur sungai Mahang yang terindikasi melanggar melalui data drone.
" Nanti akan kita tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak pemilik kebun/lahan sesuai berita acara seandainya ada indikasi melanggar tidak sesuai regulasi mereka akan di kenakan sanksi perdata dan sanksi denda, andai tingkat resikonya tinggi bakal di kenakan sanksi pidana,"tegas Eriyanto.
Eriyanto juga mengomentari terkait dengan perusahaan tambang batu bara PT A4, soal dampak terjadinya longsor, di katakannya, sudah layak melarang penggalian di lokasi dan kita wajibkan mereka untuk memperbaiki yang longsor sesuai dengan teknis standar dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR). Hasil dari Sidak ini nantinya akan di lakukan RDP lagi," katanya.
Berkaitan dengan hasil Sidak, Sekretaris Komisi III DPRD Tebo, Liga Marisa menyebutkan, terhadap dugaan yang di laporkan oleh SMSI Kab Tebo memang benar adanya, tapi untuk lebih detailnya nanti menunggu hasil kajian dari tim teknis yang melibatkan DLH dan PUPR.
" Mudah-mudahan yang bersangkutan bersedia untuk hadir apabila di undang oleh Komisi III DPRD Tebo, untuk jadwal pastinya akan di koordinasikan dengan pihak terkait,"tutupnya. (ARDI)
