Hal tersebut di sampaikan oleh kepala dinas sosial (Kadinsos) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A) Kab Tebo, Arief Haryoko, bahwa nanti kami akan mempersiapkan regulasinya tempat-tempat mana yang akan di jadikan pelaksanaan kerja sosial tersebut.
Arief melanjutkan, dimana saja bisa, secara umum seluruh pemerintahan bisa, kemudian lembaga-lembaga seperti mesjid, mushola dan lainnya, karena kemungkinan nanti majelis hakim dalam memutuskan akan dilihat dia punya kemampuan apa.
Lanjut Arief, kalau memang dia punya keahlian dan misalnya bidang komputer bisa jadi nanti akan di tempatkan untuk bekerja sosial di kantor yang waktunya akan di tentukan di dalam putusan tersebut berapa lama, berapa jam atau berapa hari, itu ada dalam putusan,"ujar Arief, Rabu 28 Januari 2026.
Namun begitu tetap dalam pengawasan jaksa karena eksekusi kewenangannya ada di kejaksaan dan kita Pemda tetap membantu," sambung Arief.
Terkait proses regulasi pelaksanaan sanksi kerja sosial, Arief menuturkan, ini baru rapat dengan seluruh stakeholder terkait pelaksanaan penerapan KUHP-KUHAP yang baru, dan sudah di sepakati kami akan menyiapkan regulasinya, kita akan koordinasi juga dengan pihak-pihak terkait terutama kejaksaan, kepolisian maupun pengadilan negeri (PN).
" Kita akan upayakan, karena ini baru pertama kita juga harus banyak koordinasi supaya apa yang kita buat nanti tidak salah,"tutup Arief Haryoko. (ARDI)
