Foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dari beberapa perusahaan yang kami kunjungi seperti pt rigunas agri utama (PT RAU), pt selaras mitra sarimba (PT SMS), pt tebo plasma inti lestari (TPIL) sudah melakukan pembayaran THR, kepada karyawannya"ujar kepala dinas (Kadis) tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kab Tebo melalui Kabid perselisihan hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan, Jum'at 13 Maret 2026 di temui di kantornya.
" Tim juga saat ini masih tetap keliling monitoring ke perusahaan-perusahaan leasing yang ada di Kab Tebo, intinya sampai hari ini belum ada satu pun laporan yang masuk ke posko kami.
Tapi posko ini di buka sampai dengan tanggal 25 Maret 2026 mungkin kalau pun ada laporan setelah lebaran tetap di terima dan kerahasiaan pelapor kami jamin, jadi takut untuk melaporkannya," tegas Hendra.
Hendra Gunawan melanjutkan, bahwa Disnaker Kab Tebo menghimbau kepada seluruh pengusaha harus membayarkan THR nya kepada pekerja atau buruh paling lambat H- 7 sebelum lebaran.
" Kami sampaikan juga kepada pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya agar membuat laporan ke posko kami, posko ini tetap ada walaupun kantor tutup tetapi bisa melaporkannya secara online via bisa telpon maupun email dan kita tampilkan juga di spanduk, kontak person semua staf kami yang ada di Disnakertrans Kab Tebo,"pungkas Hendra.
Berikut kontak person posko layanan pengadiuan pelaksanaan THR keagamaan lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M, Disnakertrans Kab Tebo, dapat menghubungi nomor di bawah ini:
Hendra Gunawan, ST: (0821.7871.1111)
M. Iqbal, S.ST, (0853.8264.0515)
M. Fikri, AG, S.Ikom, (0821.3464.4938)
Moh Randy Saputra, S.IP (0822.8233.9244)
(ARDI)
