Penegasan Batas Desa di Kab Tebo Dilakukan Oleh Top Dam II Sriwijaya Dibiayai DD, Begini Penjelasan DPMD - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 23 September 2026

Penegasan Batas Desa di Kab Tebo Dilakukan Oleh Top Dam II Sriwijaya Dibiayai DD, Begini Penjelasan DPMD

  
Tim BIG penegasan batas desa saat melakukan penegasan batas desa di aula kantor dinas PMD Kab Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Terkait penegasan batas desa yang dilakukan oleh Top Dam II Sriwijaya di Kabupaten Tebo, ternyata bukan hanya dilaksanakan di Kecamatan Tengah Ilir saja, pada Selasa 22 Sep 2026 kemarin, tetapi  73 desa se Kab Tebo. 

Kepala dinas (Kadis) pembersihan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, melalui Kabid pemerintahan dan kelembagaan (PemKel), Prayitno, menjelaskan, kegiatan penegasan batas desa yang dilakukan Top Dam II Sriwijaya bukan hanya di Tengah Ilir, tapi seluruh Kab Tebo yang belum melaksanakan penegasan batas desa. 

Yang dikerjakan Top Dam II Sriwijaya ada 73 desa se Kab Tebo, yang sekarang lagi berjalan proses mediasi antara desa A dan B seandainya tidak ketemu titik sepakat antara batas desa,"ucap Prayitno. 

Memang diakui kemarin di DPMD diminta untuk peminjaman tempat untuk mediasi desa-desa di Kec Tengah Ilir. Prayitno menyebutkan kalau untuk yang di Muara Tabir dilaksanakan di kantor Camat. 

Prayitno mengungkapkan, dari 73 desa yang melaksanakan penegasan batas desa di Kab Tebo ialah VII Koto, VII Koto Ilir, Sumay, Tebo Ulu, Serai Serumpun, Tebo Tengah, Tengah dan Muara Tabir, sedangkan untuk Kec Tebo Ilir sudah di laksanakan," katanya ditemui dikantornya, Rabu 23 Sep 2026.

" Untuk penegasan batas desa di Kec Tengah Ilir merupakan yang terakhir dari 73 desa tersebut," lanjut Prayitno. 

Sementara yang sudah naik ke tingkat Kecamatan terkait sengketa batas ini sebut Prayitno, kalau jumlahnya belum dapat rekaman dari Top Dam, namun mereka ada yang merasa sepakat tidak dilakukan mediasi. 

" Apabila mediasi ditingkat Kecamatan tidak selesai dibawa ke tingkat Kabupaten yang menyelesaikan adalah tim penegasan batas desa tingkat Kabupaten, seperti yang Lubuk Mandarsah, bisa saja Lubuk Mandarsah Muara Kilis sepakat, berarti yang tidak sepakat dengan Rantau Api, dan Mengupeh naik ke tingkat Kabupaten," ucap Prayitno. 

Ditegaskan Prayitno, badan informasi geospasial (BIG) ini pusatnya di Cibinong, Bogor, dia yang mengeluarkan peraturan teknis (Pertek) verifikasi peta desa. Kalau Top Dam II Sriwijaya, pusatnya di Palembang, yang melaksanakan penegasan batas desa. 

" Kemudian yang membawa BIG, ialah Top Dam II Sriwijaya, selanjutnya MOU di lakukan antara Pemkab Tebo difasilitasi bagian pemerintahan, kontrak kerjanya langsung dari Top Dam dengan desa, dibiayai dari dana desa (DD) dan masing-masing dikenai Rp25 juta/desa,"ungkap Prayitno. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda