Kaban Kesbangpol Kab Tebo, Sugiyarto, usai rapat diruang Sekda, menjelaskan, bahwa kita menindaklanjuti surat dari Ormas Gematipikor, dalam pengaduan menyebutkan ada dugaan pelaksanaan DD Kandang, tahun 2022 s/d 2025, tidak terbuka dan surat pertanggung jawaban (SPJ)nya tidak lengkap.
" Yang jelas kata Sugiyarto, mereka minta dilakukan audit investigasi.
Sugiyarto, menuturkan, untuk tindaklanjut nanti tim teknis PMD selaku pembina desa akan bersurat ke desa, kemudian Inspektorat sebagai instansi pengawas akan memberikan jawaban apa yang sudah dan belum dilakukan pembinaan terhadap desa tersebut.
Ditanya dugaan kerugian yang dilaporkan oleh Ormas Gematipikor, Sugiyarto menyebutkan, laporannya tidak spesifik, jadi kalau bahasa Inspektorat tadi, sebuah laporan itu bisa ditindaklanjut kalau memenuhi 4W 1H,"katanya.
" Sebenarnya dalam pengaduan itu di generalisasi saja secara umum tahun 2022 s/d 2025, jadi mungkin kita tunggu saja nanti apa jawaban teknis dari Inspektorat. Kesbangpol hanya meramu dari instansi teknis terkait dalam hal ini PMD dan Inspektorat.
Reporter
ARDI
