TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dilansir media ini sebelumnya, bahwa pegawai dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sekira pukul 10.46 Wib pagi, Senin 14 September 2026 kemarin, di kejutkan dengan sejumlah pihak dari kepolisian mengamankan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial EW.
Berkaitan pasca di amankannya EW oknum pegawai ASN pada DLH-Hub tersebut, Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan, menjelaskan, kemarin unit pidana umum Polres Tebo, langsung melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di lanjutkan dengan gelar perkara untuk dilakukan penahanan.
Penahanan terhadap tersangka, terkait dengan pekerjaan yang di laporkan ke Polres Tebo dengan kerugian kurang lebih Rp25 juta. Sementara terkait dengan laporan yang di Polsek Tebo Tengah kerugian sekitar kurang lebih Rp80 juta,"ungkap Very, Selasa 15 September 2026.
" Pasal yang kami sangkakan kepada terduga pelaku yaitu pasal 492 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,"tegas Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetiawan.
Reporter
ARDI
