TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Konflik yang selama ini berulang kali terjadi terkait aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng antara kedua desa yang berdampingan yaitu Puntikalo dan Teluk Langkap Kecamatan Sumay, tak kunjung reda.
Berkaitan hal itu pemerintah daerah (Pemda) Tebo melalui kepala badan (Kaban) kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol), Sugiyarto, menjelaskan, beberapa waktu lalu tiga desa yang berkonflik tersebut sudah difasilitasi oleh Bupati, Wabup, Dandim Bute, OPD terkait bersama BPD dan tokoh masyarakat (Tomas) juga anggota dewan setempat.
Lebih jauh dikatakan Sugiyarto, karena para pelaku aktivitas dompeng itu masyarakat, kami Pemda Tebo masih berharap melalui Kades dan BPD untuk pendekatan secara persuasif.
Kalau tindakan hukum dilakukan kasihan juga, karena diantara mereka ada yang ambil pinjaman, juga ada jual motor untuk usaha itu, makanya kemarin masih diberi kesempatan, silahkan Kades, BPD, Tomas dan dewan setempat memberi pengertian ke masyarakat,"ungkap Sugiyarto, Kamis 24 Sep 2026 melalui sambungan telpon.
" Apabila masih marak lagi aktivitas dompeng tersebut mungkin nanti akan di bicarakan kembali bagaimana langkah berikutnya.
Ditanya soal kesepakatan beberapa waktu lalu antara tiga desa tersebut masih berselisih katanya akan diambil tindakan langsung oleh Pemda, Sugiyarto menegaskan, kita dalam menghadapi masyarakat serba salah juga karena mereka yang melakukan dari kalimat yang keluar katanya bukan buat cari kaya tapi cari makan.
" Kalau itu sudah statementnya kan repot juga,"imbuh Sugiyarto.
Apapun yang terjadi ujar Sugiyarto, kita kembalikan kepada Tomas setempat, pasalnya kalau Puntikalo itu Clear, tidak boleh ada aktivitas dompeng, namun fakta di lapangan ada juga yang nekat melakukan penambangan meski harus di akui sebenarnya orang Puntikalo, cuma secara kependudukan dia sudah nikah jadi warga sebelah.
" Jadi orang nyebut dari orang desa sebelah padahal aslinya orang situ (Puntikalo). Berbagai kebijakan sudah di lakukan tapi mereka bersikukuh dengan alasan perut, kalau pertimbangan mudarat dan manfaatnya lebih banyak mudaratnya, mungkin tindakan hukum lagi yang bisa kita buat disitu,"tegas Sugiyarto.
Reporter
ARDI
