Hal tersebut disampaikan oleh kepala dinas (Kadis) Nakertrans Kab Tebo melalui kepala bidang (Kabid) perselisihan hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan, pada Jum'at 13 Maret 2026 saat ditemui duasatu.net di kantornya.
" Posko ini kami bentuk sesuai dengan amanah surat edaran (SE) menteri tenaga kerja (Menaker) Nomor. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian THR, dan Posko ini kami buka dari tanggal 9-25 Maret 2026,"lanjutnya.
" THR adalah merupakan hak dari pekerja yang harus di perjuangkan, kalau ada karyawan tidak mendapat atau menerima THR, silahkan membuat laporan ke posko kami,"tegas Hendra.
Selain itu ungkap Hendra, kami juga membuat edaran kalau pengusaha itu wajib untuk membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran idul fitri 1447 H/2026 dan harus berupa uang tunai dan tidak bisa di cicil.
Hendra menegaskan, sanksi perusahaan yang tidak membayarkan THR bakal kita berlakukan denda 5 persen dari nilai THR yang di bayarkan. Kemudian sanksi administratifnya berupa teguran tertulis, pembekuan izinnya dan penghentian operasional,"tegasnya. (ARDI)
