Mediasi Gagal, Penggugat Lanjut Gugat PT Tebo Alam Lestari Ke Proses Persidangan - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 22 Januari 2026

Mediasi Gagal, Penggugat Lanjut Gugat PT Tebo Alam Lestari Ke Proses Persidangan

Penggugat PT TAL Aeriel Tarigan/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Gugatan mediasi perbuatan melawan dugaan penyerobotan lahan dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Mrt antara penggugat Aeriel Tarigan melawan tergugat 1 pt tebo alam lestari (PT TAL) bersama 12 tergugat lainnya di pengadilan negeri (PN) Tebo kembali gagal dan berlanjut ke meja persidangan, Kamis 22 Januari 2026.

Kuasa hukum tergugat 1 PT TAL Naikman Maleo mengatakan, kita sudah mengeluarkan peta lokasi, di dalam objek itu ada lahan kosong, kita belum bisa menyatakan itu lahan Aeriel, tapi di sampaikan tadi bahwa memang dikatakannya ada lahan dia. 

" Kalau hitungan kita lahan itu luasnya 5,8 hektar dan di pastikan bukan lahan milik PT TAL," tegas Naikman. 

Naikman menegaskan, karena kedua belah pihak sama-sama yakin kita ke jalur hukum saja untuk apa mediasi,"katanya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, M Azri menjelaskan, untuk gugatan tadi masih dilakukan mediasi namun tidak di temukan titik temu antara pihak penggugat dengan tergugat 1 PT TAL sehingga kita mengambil kesimpulan bahwa ini berlanjut ke proses persidangan. 

" Untuk selanjutnya jadwal persidangan kita masih menunggu jadwal ecourt yang di berikan oleh PN Tebo," ucap Azri singkat. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda