Sementara keluhan ini disampaikan oleh salah seorang warga setempat berinisial A, di katakannya masyarakat kesulitan mendapat pelayanan administrasi akibat absennya kedua Kadus tersebut.
"Kedua Kadus tidak pernah masuk kantor desa, kami kesulitan, tidak mungkin harus selalu datang ke rumahnya setiap ada urusan desa," ujar A kepada media, Minggu 6 September 2026.
Kepala desa (Kades) Teluk Rendah Ulu, Fauzi, membenarkan informasi tersebut, menurutnya, pemerintah desa (Pemdes) telah melayangkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada keduanya.
" Kedua Kadus tersebut tidak pernah masuk kantor. SP 2 diberikan sejak tahun lalu,"ucap Fauzi saat dikonfirmasi.
Ditegaskan Fauzi, dirinya berkomitmen untuk menegakan aturan dengan menerbitkan SP 3. Namun, langkah tersebut terganjal belum mendapat lampu hijau dari pihak Kecamatan.
"Saya ingin mengeluarkan SP3, tapi harus mendapat persetujuan dari Camat. Tapi Camat tidak menyetujui dan Kadus katanya tidak perlu masuk kantor, kami tidak ingin hal ini timbul kegaduhan dan ketidakjelasan aturan, jangan sampai saya dinilai tebang pilih," ungkap Fauzi.
Sikap Camat dinilai bertolak belakang dengan instruksi tertulis yang di keluarkannya sendiri untuk seluruh Kades, ASN, dan perangkat desa. Dalam maklumat di tegaskan, aparatur yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan akan di berhentikan secara tidak hormat.
Reporter
ARDI
