Setiap orang yang ingin berinvestasi di desa harus tau juga batas desanya, untuk membantu meningkatkan kelancaran investasinya,"katanya.
Malik melanjutkan, kemudian kita ingin dalam batas desa ini luas wilayahnya dari salah satu perhitungan besaran anggaran dana desa (ADD) demikian juga dengan (DD) nya.
" Kalau selama ini gunakan batas desa secara Indikatif, kedepan kita sudah mendapatkan batas yang definitif. Untuk investasi maupun perhitungan perencanaan yang ada di desa.
Untuk penyelesaian tahap Kecamatan kemarin sudah dilakukan survey awal dalam menentukan batas masing-masing desa. " Dalam penentuan batas-batas ini pasti ada yang tidak sepakat, karena antara batas A dengan B itu biasanya ada yang tidak sepakat.
Ungkap Malik, yang tidak sepakat inilah dengan batas-batas desa, dibawa ke tingkat kecamatan dan kabupaten akan diselesaikan tim penegasan batas kabupaten.
" Tim penegasan batas kabupaten inilah nanti akan menetapkan batas wilayah itu kemudian dikeluarkan peraturan bupati (Perbup), itu baru batas desa,"tegas Malik.
Ucap Malik, Tim kabupaten sudah bekerja cuma bukan yang terkait dengan penyelesaian dilakukan oleh Topdam Sriwijaya. Namun kata Malik, Topdam sudah melacak survey batasnya, yang tidak selesai ditingkat desa diselesaikan di tingkat Kabupaten.
" Keputusan penetapan penegasan batas desa dalam Permendagri No45/2016 tentang pedoman penegasan batas desa, apabila kedua belah pihak atau desa-desa tidak sepakat maka bupati dapat menentukan batas atas dasar rapat Tim penegasan batas,"jelas Malik.
Reporter
ARDI
