RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko didampingi ketua komisi III Dimas Cahya Kusuma, dan anggota dewan lainnya urung dilakukan lantaran pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) tak hadir penuhi undangan lantaran mereka beralasan sedang ada penilaian dari Ombudsman.
Selain dinas PUPR, rekanan pelaksana dari PT SRA, dan pihak terkait lainnya juga sama tidak hadir penuhi undangan Komisi III DPRD Tebo.
Menanggapi absennya sejumlah pihak terkait, Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengatakan, undangan sebelumnya sudah dikirimkan seminggu lalu untuk penjadwalan RDP dengan PUPR dan rekanan pada hari ini.
" Tadi ada kendala teknis pihak dinas PUPR, ada penilaian dari ombudsman, jadi hari ini kita tunda dulu RDP nya,"ujar Dimas.
" Kita sudah menjadwalkan ulang bersama Tim 8 untuk RDP tersebut, namun jadwalnya menyesuaikan kami tadi kami sudah berkomunikasi dengan dinas PUPR tapi belum ada tanggapan.
Nanti secepatnya akan kita monitor terus, kapan akan dilaksanakan RDP lanjutan, meski harus diakui dari Tim 8 agak sedikit kecewa, tapi kami tadi sudah menenangkan, agar kita sama-sama legowo, karena kesibukan pihak eksekutif. " Tim 8 menyetujui untuk diagendakan ulang RDP,,"ungkap Dimas.
Dimas memastikan kalau untuk indikasi terhadap hasil Sidak, kami belum bisa menyimpulkan. Karena pada Sidak ada temuan dilapangan sudah ada fakta-fakta, nanti spesifikasinya kita tanyakan langsung pada saat RDP,"tegasnya.
" Karena kita bukan sebagai tim teknis, teknisnya nanti adalah dinas PUPR dan rekanan.
Ungkap Dimas, sampel yang diambil saat Sidak, hasil uji lab memang belum kami terima di DPRD, pada saat itu kita mengambil sampel, dari adukan dan sebagainya pada sidak aja yang dibuat sampelnya atau uji mutunya.
Pihak rekanan seharusnya bisa hadir karena ini bentuk keterbukaan informasi," pungkasnya.
Reporter
ARDI
