Menyangkut Harga Diri, Ketua BPD Teluk Langkap Tolak RJ Terdakwa Heriyanto, Sidang di PN Tebo Berlanjut - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 29 September 2026

Menyangkut Harga Diri, Ketua BPD Teluk Langkap Tolak RJ Terdakwa Heriyanto, Sidang di PN Tebo Berlanjut

Korban Amri Firdaus jalani mediasi sebelum sidang dilanjutkan di PN Tebo/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Sidang perdana yang digelar oleh pengadilan negeri (PN) Tebo dalam agenda mediasi untuk mencapai restorative justice (RJ) dengan terdakwa Heriyanto (44) dalam perkara tindak pidana pengancaman dan penganiayaan terhadap korban yang di ketahui merupakan seorang ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Amri Firdaus, ditolak, Selasa 29 September 2026.

Mediasi diruang Cakra PN Tebo, tersebut majelis hakim berupaya untuk RJ namun pihak korban Amri Firdaus, bersikukuh menolak tawaran dan tetap melanjutkan proses persidang berjalan sebagaimana mestinya. 

Amri Firdaus, usai sidang kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa saya meminta kasus ini tetap berjalan meskipun majelis hakim tadi telah menawarkan upaya RJ. 

" Yang namanya kesalahan, kita sama-sama manusia tetap kita maafkan tapi proses hukum harus tetap berjalan," tegasnya.

Sementara itu dalam keterangan lima orang saksi yang hadir dalam sidang tadi, ungkap Firdaus, mengarah tentang awal mula kejadian, disitu saya sampaikan kalau RJ mungkin bagi kami berat karena ini sudah menyangkut harga diri. 

" Tadi sudah saya sampaikan karena harga diri kita tidak bisa diukur dengan duit," tegasnya. 

" Nanti kita tanyakan, duitnya dikit di jengkalin orang, banyak dikira menekan, jadi harga diri tidak bisa diukur dengan duit jalanilah proses hukum yang ada," imbuh Firdaus. 

Dikatakan Firdaus, agenda berikutnya belum tau, tadi tidak disampaikan oleh pengadilan karena hari ini sidang perdana mungkin akan ada sidang selanjutnya. 

" Iya yang menawarkan RJ, tadi hakim bukan dari kami,"tutupnya.

Diketahui sebelumnya bahwa perkara pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa ini sampai berlanjut ke persidangan berawal adanya penolakan aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) pada Minggu-Senin (12-13) Juli 2026 lalu, hingga berujung penyerangan rumah ketua BPD Teluk Langkap pada Selasa 14 Juli 2026 lalu, sempat viral di berbagai media online, TV dan media sosial. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda