Kepala badan kepegawaian pelatihan dan sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo, melalui Kabid pengadaan pembinaan dan penilaian kinerja aparatur (P3KA), Ariyanto menjelaskan, bahwa terkait permasalahan Eko Waluyo, pegawai ASN DLH-Hub, saat ini kita sedang menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Tebo.
" Karena surat penetapan dia sebagai tersangka sudah keluar, sehingga kita tindaklanjuti untuk dilakukan proses pemberhentian sementara menjelang inkrahnya keluar,"ujar Aryanto, Jum'at 25 Sep 2026.
Surat pemberhentian sementara Eko Waluyo sudah diserahkan untuk ditanda tangani Bupati.
Sementara itu untuk Adi Berta, surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tinggal menunggu tandatangan Bupati, karena yang bersangkutan sudah melanggar disiplin berat,"tegas Aryanto.
Aryanto mengungkapkan, terkait dengan Eko Waluyo, masih melihat prosesnya yang sedang ditangani oleh pihak Polres Tebo, sampai dimana keputusan akhirnya kita menunggu itu makanya harus dilakukan pemberhentian sementara.
Gaji kedua ASN ini, dijelaskan Aryanto, terhadap Adi Berta gajinya sudah distop sedangkan Eko Waluyo, karena dia di berhentikan sementara, dibayarkan 50 persen tapi kita masih menunggu SK nya.
" Kalau Eko Waluyo kita pilah dulu, karena sebelumnya dia tersandung Indisipliner dan itu baru diproses tahapannya di OPD, ternyata muncul lagi masalah lain, karena itu lebih awal kita hargai keputusan dari Polres sampai akhir nanti seperti apa" kata Aryanto.
Reporter
ARDI
