TEBOJAMBIDUASATU.NET- Penanganan laporan masyarakat Desa Bukit Pemuatan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan melibatkan Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Suferi, kembali tuai sorotan. Hampir lima bulan sejak laporan awal disampaikan, masyarakat masih belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil akhir penanganan laporan tersebut.
Kekecewaan warga kembali mencuat dalam audiensi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Tebo yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Tebo, Senin (21/9/2026).
Audiensi tersebut digelar untuk mengonfirmasi hasil verifikasi lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret maupun kepastian mengenai tindak lanjut laporan masyarakat.
Audiensi dihadiri Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin, SP, Ketua Komisi I DPRD Tebo Yuzep Herman, S.Pd.I, dan Wakil Ketua II DPRD Tebo Sahendra, SE. Sementara dari pihak masyarakat hadir tim pendamping hukum dan advokasi, Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, Aguswadi, C.PL, Ardani Zaidan, C.PL, bersama sejumlah perwakilan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin menyampaikan bahwa DPRD Tebo sejauh ini belum menerima dokumen resmi mengenai hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim OPD di Desa Bukit Pemuatan.
Ihsanuddin menyatakan, pihak DPRD akan kembali memanggil perwakilan masyarakat setelah menerima dokumen resmi dari pihak eksekutif.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya dari pihak masyarakat. Sebab, terdapat keterangan berbeda dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, SP.
Meski tidak hadir dalam audiensi karena menghadiri kegiatan sosialisasi di Kecamatan Sumay, Sugiyarto melalui pesan WhatsApp kepada Hamdi Zakaria menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo melalui surat Bupati telah mengirimkan hasil verifikasi kepada DPRD Tebo sejak beberapa minggu sebelumnya.
Perbedaan informasi tersebut semakin memperbesar pertanyaan publik: sebenarnya di mana posisi hasil verifikasi tersebut dan mengapa masyarakat belum mendapatkan kejelasan?
Hamdi Zakaria membeberkan kronologi penanganan laporan masyarakat yang dinilai berlangsung cukup panjang.
* 28 April 2026: Masyarakat Desa Bukit Pemuatan menyampaikan laporan awal.
* 25 Mei 2026: Komisi I DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
* 28 Juli 2026: Tim OPD Kabupaten Tebo turun ke Desa Bukit Pemuatan untuk melakukan verifikasi lapangan.
* 21 September 2026: Audiensi konfirmasi kembali digelar, namun masyarakat belum memperoleh keputusan maupun kepastian konkret mengenai tindak lanjut laporan.
Rentang waktu tersebut menjadi sorotan masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa laporan yang telah melalui RDP dan bahkan telah diverifikasi di lapangan masih belum memberikan kepastian mengenai langkah selanjutnya.
Adapun laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihak terkait memuat sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka atribusikan kepada Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi.
Di antaranya dugaan:
1. Jual beli tanah restan desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.
2. Pembongkaran tiga unit bangunan aset desa yang menurut pelapor dilakukan tanpa prosedur dan izin yang dipersoalkan.
3. Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut masyarakat tidak memiliki dasar hukum dan berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
4. Pemblokiran atau pemortalan jalan umum desa yang disebut warga disertai pungutan retribusi yang mereka nilai sebagai pungutan liar.
Seluruh poin tersebut merupakan dugaan yang disampaikan masyarakat dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap DPRD Tebo dan Pemerintah Kabupaten Tebo tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
Mereka meminta hasil verifikasi lapangan dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas apakah laporan tersebut terbukti, tidak terbukti, atau masih membutuhkan proses pemeriksaan lanjutan.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Mereka menuntut adanya kepastian proses, transparansi penanganan laporan, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, bola berada di tangan DPRD Tebo dan Pemerintah Kabupaten Tebo. Perbedaan keterangan mengenai keberadaan hasil verifikasi justru membuat publik semakin mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Bukit Pemuatan.
Masyarakat pun menunggu satu hal yang hingga kini belum mereka dapatkan: kepastian.
Redaksi
