BATUBARA,SUMUT,DUASATU.NET-Dilansir duasatu.net pada sebelumnya, bahwa terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke dalam puluhan jeriken dan mobil boks putih di SPBU 14.212.259, Desa Tanjung Seri, Kecamatan Sei Suka, akhirnya pihak manajemen SPBU memberikan hak jawabnya.
Melalui Manajer SPBU bernama TS, pihak manajemen mengklaim bahwa seluruh persoalan yang terjadi pada Selasa 16 Sep 2026 sekitar pukul 02.55 Wib, telah di selesaikan sesuai dengan peraturan dan SOP yang ditetapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam klarifikasi tertulisnya yang di terima redaksi duasatu.net, TS menjelaskan bahwa pengisian solar menggunakan jeriken dan mobil boks tersebut telah dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait dan barcode subsidi yang sah dan masih berlaku.
" Bahwa benar pada tanggal tersebut terjadi pengisian BBM jenis solar kepada konsumen yang menggunakan jeriken dan kendaraan boks. Dapat kami pastikan pengisian tersebut telah dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi," tulis TS dalam hak jawabnya, Kamis 25 Sep 2026.
Terkait durasi pengisian mobil boks putih yang memakan waktu lebih dari satu jam, pihak manajemen berdalih hal tersebut murni karena kendala teknis pada sistem verifikasi QR Code pada mesin EDC dan antrean sistem, bukan karena pengisian melebihi kuota harian.
Sementara terkait temuan di lapangan adanya operator yang tidak mengenakan seragam lengkap dan adanya orang yang bukan operator ikut mengoperasikan nozel, manajemen mengakui hal tersebut sebagai kelalaian internal pada saat pergantian shift malam.
"Atas hal tersebut, kami telah memberikan teguran keras dan pembinaan kepada seluruh operator agar lebih disiplin menjalankan SOP," jelasnya.
Pihak manajemen menegaskan, seluruh persoalan di lapangan telah diselesaikan secara internal dan telah disesuaikan kembali dengan SOP Pertamina. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada reporter duasatu.net atas fungsi kontrol sosialnya dan berkomitmen untuk menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Hingga berita hak jawab ini ditulis, tim reporter duasatu,masih menunggu tindak lanjut resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga, sales branch manager (SBM) terkait hasil audit terhadap SPBU 14.212.259, dan tetap berkomitmen untuk mengawal penyaluran BBM bersubsidi di Kab Batu Bara agar tidak disalahgunakan.
Berita ini diterbitkan sebagai pemenuhan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Duasatu.net tetap membuka ruang untuk klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Reporter
IFNU SUNGKOWO
