Tindaklanjuti RDP dan Rapurna DPRD, Pemkab Tebo Tegaskan Maksimal Angkutan CPO PT SMS 16 Ton, Melanggar Ada Sanksi - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 28 September 2026

Tindaklanjuti RDP dan Rapurna DPRD, Pemkab Tebo Tegaskan Maksimal Angkutan CPO PT SMS 16 Ton, Melanggar Ada Sanksi

Wabup Tebo, Nazar Efendi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah daerah (Pemda) Tebo tindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD bersama dengan dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) yang menjadi catatan dan sorotan serius dari seluruh fraksi dalam Rapurna DPRD beberapa waktu lalu. 

Pembahasan tindaklanjut RDP Komisi III dan Rapurna tersebut di lakukan di ruang rapat anggrek di pimpin oleh wakil bupati (Wabup) Tebo, Nazar Efendi, didampingi Asisten II, Kadis LH Hub, Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Kabag PSDAAP, Camat Rimbo Ilir, Senin 28 September 2026.

Dijelaskan Nazar, bahwa kita baru saja selesai melakukan pemanggilan pihak perusahaan pt selaras mitra sarimba (SMS) dan dinas terkait terhadap beberapa catatan RDP dengan DPRD. 

" Yang jelas sudah kita tegaskan minta kembali kesaran izin, pertama muatan harus sesuai dengan maksimal tonase (MST) yaitu 16 ton,"tegas Nazar. 

Kedua, muatan buah sawit yang masuk ke pabrik PT SMS harus di lengkapi jaring pengaman, supaya tidak jatuh dan sebagainya. Berita acara hasil rapat tersebut sekarang sudah ditanda tangani. 

Selanjutnya untuk dapat sama-sama mengawasi, saya lihat kemarin sore, ujar Nazar, memang sudah menggunakan mobil kecil, mudah-mudahan kedepan PT SMS dapat saling mematuhi berita acara yang telah di tandatangani dan kita selalu rutin melakukan pengawasan. 

Terkait pengalihan jalan yang sedang di upayakan untuk dilewati angkutan crude palm oil (CPO) PT SMS, ungkap Nazar, opsi itu sudah kita sampaikan, dan mereka sudah kaji sendiri, dari kajiannya memang biayanya besar karena harus merawat dan sebagainya, kita tidak jadi persoalan. 

" Tapi yang paling penting kalau PT SMS lewati jalan yang kita punya dibangun oleh Pemda, harus sesuai aturan, maksimal 16 ribu liter. 

Apabila PT SMS melanggar kesepakatan berita acara yang telah disepakati, tentu bakal ada sanksinya sampai kepada perizinan yang terberat,"tegas Nazar. 

" Intinya kami sudah sampaikan jangan sampai kepentingan umum terganggu, jalan ini kan kita bangun untuk masyarakat, jangan sampai jalan rusak karena mereka yang melanggar," pungkas Wabup Tebo, Nazar Efendi. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda