Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Very Prasetiawan, menjelaskan, bahwa tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh ketua BPD terhadap salah satu kepala desa (Kades) yang ada di Kab Tebo.
Very melanjutkan, berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian tindaklanjutnya pada minggu depan kita akan memanggil pelaku sebagai tersangka untuk dilanjutkan pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo.
" Pasal yang disangkakan 483 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksiat 4 tahun,"tegas Very.
Dijelaskan Very, terduga pelaku sampai saat ini masih kooperatif, nanti akan digelar kembali apa terduga pelaku tersebut kita tahan atau tidak nanti berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh para penyidik,"ujarnya, Jum'at 2 Oktober 2026.
Sementara Ketua BPD Sungai Rambai, pasca ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dipanggil kembali oleh Satreskrim Polres Tebo, untuk pemeriksaan lanjutan, dipastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan tersebut pada Senin 5 Oktober 2026 mendatang," tegasnya.
" Selama proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Tebo, ungkap Is, saya selalu kooperatif hadir, kalau tidak salah panggilan minggu depan ini merupakan yang ke lima, pasca ditetapkan tersangka tetap akan hadir memenuhi panggilan," imbuhnya, via telpon, Sabtu 3 Oktober 2026.
Reporter
ARDI
