Kepala dinas (Kadis) perkebunan peternakan dan perikanan (Bunakkan) Kab Tebo, Heru Purnomo, menjelaskan, dari dinamika kemitraan antara koperasi MLM dengan PT TPIL ada sedikit kendala belum dapat disepakati bersama.
Dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda) Tebo melalui Disbunakkan, telah memfasilitasi dan memediasi, terakhir pada Jum'at 16 Oktober 2026 minggu kemarin. Ada beberapa poin subsatansi pembahasan terkait dengan bagi hasil bulan Agustus 2026 dan pembiayaan eksploitasi atau utang tertunda,"ucap Heru.
Lanjut Heru, terkait dengan operasional kegiatan perkebunan dan pengelolaan itu yang disepakati, bahwa pembayaran bulan Agustus paling lambat Selasa 20 Oktober 2026.
Namun dinamikanya berubah, ditataran
manajemen PT TPIL menyampaikan ada kendala komunikasi karena kewenangan keputusan kembali ke direktur utama (Dirut),"terang Heru, Rabu 21 Oktober 2026.
" Dengan keterlambatan itu, hari ini kita fasilitasi kembali antara PT TPIL dan koperasi MLM, ada 5 poin disepakati, pertama komunikasi harus terhubung langsung ke Dirut pada besok Jum'at 23 Oktober 2026,"tegas Heru.
Selanjutnya terkait operasional kegiatan panen, pemeliharaan dan lainnya pada Kamis 22 Oktober 2026, dimulainya kesepakatan kedua belah pihak.
" Terkait hal-hal jangka panjang, tentu harus ada pembenahan tata kelola, produktivitas dan pemeliharaan menjadi hal substantif, menyangkut produksi dan produktifitas yang akan kembali ke pendapatan petani,"tutupnya.
Reporter
ARDI
