Kepala badan kepegawaian pelatihan dan sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo, melalui kepala bidang (Kabid) pengadaan, pembinaan dan penilaian kinerja aparatur (P3KA), Ariyanto, mengatakan, keterkaitan dengan salah satu pegawai melanggar indisipliner berinisial AB, sudah clear dan selesai.
" Sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan organik perangkat daerah (OPD) teknisnya.
Ariyanto menuturkan, tentunya ini menjadi pembelajaran kita bersama khususnya pegawai ASN, bahwa indisipliner itu bukan dibiarkan tapi butuh proses dan sudah selesai.
" Tinggal menunggu 15 hari setelah di sampaikan surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apakah nanti dia tidak terima atau ada sanggahan.
" Apabila tidak ada sanggahan dari yang bersangkutan maka selesai, seperti itu," ucap Ariyanto.
Sementara itu lanjut Ariyanto, kalau untuk batasan ini, terkait dengan pensiun dengan hormat atas tidak permintaan sendiri, dia tidak mendapatkan pensiun, tapi kalau untuk tabungan dan asuransi pengawai negeri (Taspen) tetap dapat, karena selama pengabdiannya.
Terpisah kepala dinas (Kadis) dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kab Tebo, Eryanto, membenarkan, bahwa surat pemberhentian AB sudah ditanda tangani Bupati, dia sudah tidak lagi PNS," tegasnya singkat, Jum'at 9 Oktober 2026.
Reporter
ARDI
