Meski Resmi Diberhentikan Dari PNS Pemkab Tebo, AB Tetap Berhak Menerima Taspen - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 09 Oktober 2026

Meski Resmi Diberhentikan Dari PNS Pemkab Tebo, AB Tetap Berhak Menerima Taspen

Ariyanto, Kabid P3KA, BKPSDM Kab Tebo/dok: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Salah seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Tebo, pada DLH-Hub berinisial AB, resmi di berhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH). 

Kepala badan kepegawaian pelatihan dan sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo, melalui kepala bidang (Kabid) pengadaan, pembinaan dan penilaian kinerja aparatur (P3KA), Ariyanto, mengatakan, keterkaitan dengan salah satu pegawai melanggar indisipliner berinisial AB, sudah clear dan selesai. 

" Sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan organik perangkat daerah (OPD) teknisnya. 

Ariyanto menuturkan, tentunya ini menjadi pembelajaran kita bersama khususnya pegawai ASN, bahwa indisipliner itu bukan dibiarkan tapi butuh proses dan sudah selesai. 

" Tinggal menunggu 15 hari setelah di sampaikan surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apakah nanti dia tidak terima atau ada sanggahan. 

" Apabila tidak ada sanggahan dari yang bersangkutan maka selesai, seperti itu," ucap Ariyanto. 

Sementara itu lanjut Ariyanto, kalau untuk batasan ini, terkait dengan pensiun dengan hormat atas tidak permintaan sendiri, dia tidak mendapatkan pensiun, tapi kalau untuk tabungan dan asuransi pengawai negeri (Taspen) tetap dapat, karena selama pengabdiannya. 

Terpisah kepala dinas (Kadis) dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kab Tebo, Eryanto, membenarkan, bahwa surat pemberhentian AB sudah ditanda tangani Bupati, dia sudah tidak lagi PNS," tegasnya singkat, Jum'at 9 Oktober 2026.

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda