" PM 10 artinya, partikulat 10 mikron itu lebih mendominasi pada hari ini sudah hitam atau sangat berbahaya,"ungkap Deri.
Dengan kondisi seperti saat ini, yang pertama lanjut Deri, apabila ada titik api di Kab Tebo, harus segera diupayakan pemadaman, terutama pelaku usaha pemegang konsesi yang melakukan perbuatan usaha di kawasannya.
Kemudian kedua, upaya kita adalah dari sisi kesehatannya, untuk menggunakan masker terutama saat beraktivitas diluar ruangan, hindari kegiatan yang memicu terjadinya titik api,"jelas Deri.
Bagi pelaku usaha perlu mengupayakan sarana dan prasarana yang ada, untuk dapat melakukan kegiatan patroli dan itu menjadi pantauan kita karena kewajiban bagi setiap perusahaan, jika tidak di lakukan maka ada sanksinya yang akan di berikan oleh DLH-Hub Kab Tebo," tegas Deri.
Sanksinya berupa administratif karena disitu ada kewajiban, kalau tidak di lakukan bisa dilanjutkan dengan pencabutan izin terhadap pelaku usaha pemegang konsesi,"ucapnya.
Terpisah, kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo, Joko Ardiawan, menuturkan, dari hasil pemantauan kami, dan koordinasi dari BMKG, Manggala Agni dan BKSDA, memang ada hotspot di desa Suo-Suo, Kec Sumay.
" Namun titik hotspot sudah ditangani kemarin dan sudah padam, tetap kita pantau terus karena saat ini sedang di lakukan pendinginan,"kata Joko.
Areal yang terbakar di desa Suo-Suo, setelah dilakukan ground chek berada di area penggunaan lain (APL) perkebunan masyarakat dengan vegetasi semak dan tanaman karet,"terang Joko.
Tebalnya kabut asap di Kab Tebo, selain berpengaruh terhadap kesehatan juga jarak pandang, Joko menjelaskan, menurut informasi BMKG, hal ini adanya pergerakan angin dari Selatan ke Utara, dengan kecepatan sedang, namun tetap terus kita pantau dan berkoordinasi dengan BMKG, BPBD Prov Jambi, maupun wilayah lain yang berada di sekitar kita,"pungkasnya.
Reporter
ARDI
