Juru bicara (Jubir) PN Tebo, Rudy M Pardosi, mengatakan, info yang saya dapat dari hakim yang memimpin persidangan kemarin, Rabu 7 Oktober 2026, bahwa perkara tersebut sudah di putus dalam dakwaannya adalah pengancaman pasal 448 ayat 1 KUHP, ancamannya 1 tahun, sudah diputus oleh hakim tunggal.
" Dalam acara singkat itu tuntutannya di tuntut lima bulan, dan diputus tiga bulan kurungan penjara,"lanjutnya.
Rudy melanjutkan, bahwa pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa," tegasnya, ditemui duasatu.net di kantornya, Kamis 8 Okt 2026.
Dikatakan Rudy, terhadap pihak korban dalam perkara ini, kita tidak tau bahwa informasi yang awalnya majelis dan hakim tunggalnya pada saat persidangan diupayakan mekanisme keadilan restoratif (MKR), namun di MKR, syaratnya adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
Pada saat itu dipersidangan disampaikan tidak tercapai kesepakatan damai karena korban tidak berkenan berdamai dengan pelaku,"ungkap Rudy.
" Dalam putusan tersebut, pelaku terbukti melakukan pengancaman terhadap korban sesuai dengan pasal yang di dakwakan,"tegas Rudy, meyakini.
Reporter
ARDI
