Hakim Tunggal PN Tebo Vonis Terdakwa Pengancaman Terhadap Ketua BPD Teluk Langkap Tiga Bulan Penjara - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 08 Oktober 2026

Hakim Tunggal PN Tebo Vonis Terdakwa Pengancaman Terhadap Ketua BPD Teluk Langkap Tiga Bulan Penjara

Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo, telah memutuskan terdakwa Hariyanto, divonis tiga bulan penjara dalam perkara tindak pidana pengancaman terhadap korban, Amri Firdaus, diketahui sebagai seorang Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Juru bicara (Jubir) PN Tebo, Rudy M Pardosi, mengatakan, info yang saya dapat dari hakim yang memimpin persidangan kemarin, Rabu 7 Oktober 2026, bahwa perkara tersebut sudah di putus dalam dakwaannya adalah pengancaman pasal 448 ayat 1 KUHP, ancamannya 1 tahun, sudah diputus oleh hakim tunggal. 

" Dalam acara singkat itu tuntutannya di tuntut lima bulan, dan diputus tiga bulan kurungan penjara,"lanjutnya.

Rudy melanjutkan, bahwa pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa," tegasnya, ditemui duasatu.net di kantornya, Kamis 8 Okt 2026.

Dikatakan Rudy, terhadap pihak korban dalam perkara ini, kita tidak tau bahwa informasi yang awalnya majelis dan hakim tunggalnya pada saat persidangan diupayakan mekanisme keadilan restoratif (MKR), namun di MKR, syaratnya adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban. 

Pada saat itu dipersidangan disampaikan tidak tercapai kesepakatan damai karena korban tidak berkenan berdamai dengan pelaku,"ungkap Rudy. 

" Dalam putusan tersebut, pelaku terbukti melakukan pengancaman terhadap korban sesuai dengan pasal yang di dakwakan,"tegas Rudy, meyakini. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda