TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Polres Tebo telah menetapkan satu orang tersangka pekerja penambang emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng yang sebelumnya di amankan oleh masyarakat desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, saat beraktivitas di sungai Batanghari sekira pukul 04.00 Wib subuh pada Senin 7 September 2026 lalu.
Kapolres Tebo melalui Kanit Reskrim, Iptu William Simbolon, menjelaskan, untuk tindaklanjut dari peristiwa yang terjadi di desa Puntikalo, hari ini kita sudah menetapkan satu orang pelaku terduga PETI sebagai tersangka dan pada saat ini sudah ditahan.
" Selanjutnya kami saat ini sedang melengkapi pemberkasannya untuk di limpahkan dan dilakukan pemeriksaaan oleh kejaksaan," tegas William, Rabu 9 Sept 2026.
William mengatakan, dari saksi-saksi yang telah di periksa kami tetap akan memintai keterangan terhadap rakit satunya lagi yang sempat di larikan, siapa saja pekerja dan pemiliknya tetap bakal kita lakukan penyelidikan,"tegasnya.
Reporter
ARDI
