Azri Tegaskan, Kejari Tebo Jangan Terhenti Pada 7 Tersangka Proyek Pasar Tanjung Bungur, Usut Juga Aliran Duitnya - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 20 Juni 2025

Azri Tegaskan, Kejari Tebo Jangan Terhenti Pada 7 Tersangka Proyek Pasar Tanjung Bungur, Usut Juga Aliran Duitnya

Empat rekanan yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Tebo/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Gerakan masyarakat anti korupsi (Gematipikor) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, apresiasi atas penetapan 7 orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah oleh Kejari Tebo. 

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Gematipikor Kab Tebo, Dr Azri, bahwa terkait penanganan pembangunan pasar Tanjung Bungur oleh Kejari Tebo sudah 7 tersangka yang ditetapkan dan ditahan namun harapannya kalau bisa dimohon kepada Kepala Kejari jangan cuma sebatas disitu saja. 

Azri melanjutkan, artinya usut juga aliran dana tersebut tidak mungkin habis di seputar 7 orang yang telah di tetapkan tersangka, tapi harus di kembangkan kembali, bagaimana terkait dengan unit layanan pengadaan (ULP) nya yang terindikasi pengaturan tentu ada perintah dari pimpinannya pada waktu itu. 

" Kami minta Kajari Tebo Ridwan Ismawanta, lanjutkan jangan sebatas 7 orang," tegas Azri lagi, Kamis 19 Juni 2025.

Selain itu Azri juga bilang, karena dugaan korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur ini terkait dengan sistem, tidak bisa berdiri sendiri, artinya peran ULP itu di mana, dan ULP nya juga harus bertanggung jawab begitu pula dengan mantan (Pj) pada waktu itu, ini harus di kejar sebatas mana peran dia. 

" Artinya dalam penanganan perkara itu tidak setengah-setengah, ini betul-betul untuk Kejari Tebo, awal tahun 2025 kita berikan semangat,"pungkas Azri. 

Seperti di ketahui Kejari Tebo telah menetapkan 7 orang tersangka, 2 di antaranya NH dan ES dari ASN, 5 orang dari pihak rekanan yaitu, konsultan perencanaan pembangunan pasar Tanjung Bungur, Paul (PS), konsultan pengawasan Haryadi (HY), Harmonis (HM) dan Solihin (S) sebagai rekanan pelaksana (peminjam bendera) serta DS direktur cv karya putra bungsu (CV KPB). (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda