Difasilitasi Disnakertrans Kab Tebo Ini Kesepakatan Antara PT TI dan Serikat Pekerja - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 20 Juni 2025

Difasilitasi Disnakertrans Kab Tebo Ini Kesepakatan Antara PT TI dan Serikat Pekerja

Mediasi antara PT TI dan Serikat Pekerja/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan pt tebo indah (PT TI) dengan serikat pekerja terkait perselisihan pesangon yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan mengalami pailit, Rabu 18 Juni 2025 lalu. 

Kadis Nakertrans Kab Tebo melalui Kabid perselisihan hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan mengatakan, bahwa mediasi yang dilakukan setelah keluarnya keputusan mahkamah agung (MA) tentang pembatalan keputusan pengadilan negeri niaga (PN Niaga) tentang status pailit PT TI terdapat beberapa kesepakatan,"ujarnya Jum'at 20 Juni 2025.

Kesepakatan tersebut lanjut Hendra adalah:

1.Pihak serikat pekerja mandiri dan serikat pekerja buruh nikeuba menerima opsi dari perusahaan untuk di pekerjakan kembali. 

2.Mengenai tuntutan pesangon yang di ajukan oleh serikat pekerja, pihak Disnakertrans Tebo memberikan waktu 10 hari kerja kepada kedua belah pihak untuk berekonsiliasi dan duduk bersama. 

3.Jika dalam waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka pihak Disnakertrans Kab Tebo akan mengeluarkan anjuran melalui mediator hubungan industrial. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda