Sengketa KIP, Bupati Tebo Terancam di Non Aktifkan Sementara Jika Tidak Penuhi Berkas Ini - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 19 Juni 2025

Sengketa KIP, Bupati Tebo Terancam di Non Aktifkan Sementara Jika Tidak Penuhi Berkas Ini

Potongan salinan putusan PTUN Jambi/foto: dok Gema Tipikor Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Terkait dengan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah di ajukan oleh aktivis gerakan masyarakat anti korupsi (Gema Tipikor) Kabupaten Tebo dalam permohonan eksekusi putusan no 24 kita minta pemerintah daerah (Pemda) Tebo untuk diikuti dan dipatuhi terhadap perintah pengadilan," tegas Ketua Gema Tipikor, Dr Azri, Kamis 19 Juni 2025.

Namun Azri bilang, bahwa putusan PTUN Jambi itu belum di laksanakan oleh Pemda Tebo,"sambungnya.

Lebih lanjut Azri menjelaskan, sudah ada beberapa surat telah di keluarkan PTUN Jambi berupa surat peringatan dan surat penetapan eksekusi. Kalau putusan ini tidak di laksanakan, PTUN Jambi akan menyurati Presiden RI meminta untuk diberikan sanksi ringan berupa penghentian sementara terhadap Bupati Tebo. 

Azri menegaskan, PTUN Jambi kasih waktu selama 21 hari terhadap putusan tersebut hingga akhir Juni 2025 dan apabila belum lengkap dokumen yang di minta, terpaksa kita minta ke PTUN Jambi melanjutkan proses hukum lebih lanjut yaitu menyampaikan surat ke Presiden untuk diberikan sanksi hukuman ringan penonaktifan sementara jabatan Bupati Tebo. 

" Kemarin kata Azri, kedua belah pihak sudah di panggil oleh PTUN Jambi terkait dengan pelaksanaan eksekusi, ternyata pihak Pemda di wakili oleh Kabag hukum Setda Tebo membawa berkas yang tidak lengkap yaitu APBD tahun 2012 s/d 2021 dan LPPK 2012-2021. Salah satu berkas yang tidak lengkap itu adalah LPPK tahun 2015-2017 tidak ada sama sekali sehingga kita tidak bisa menerima berkas yang di maksud. 

" PTUN Jambi memberikan waktu 21 hari sampai tanggal 30 Juni 2025 nanti. Sedangkan materi gugatan kita terkait dengan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), dari Gema Tipikor meminta berkas APBD dan LKPP dari tahun 2012-2021, "tegas Azri. 

Sementara itu Kabag hukum Setda Tebo Yaprisal di hubungi melalui sambungan telpon mengaku belum bisa menerangkan. "Nanti kalau saya sudah pegang amar putusan PTUN, baru bisa di sampaikan, karena penafsiran terhadap peraturan itu beda-beda," katanya singkat. (ARD

Bagikan artikel ini

Artikel Menarik Lainnya

Silakan tulis komentar Anda

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)