RDP Komisi II DPRD Tebo dengan manajemen PT TAL, Karyawan, PUK KSPSI dan dinas terkait/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Difasilitasi oleh Komisi II DPRD Tebo, karyawan dan PUK KSPSI serta manajemen pt tebo alam lestari (PT TAL) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang di hadiri oleh Kadis Naker Tebo,, Didel Karyadi di dampingi Kabid PHI Hendra Gunawan, mediator Disnaker Iqbal, Kadis Bunakan Heru Purnomo, Kesbangpol. RDP di pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD, Tibrani di dampingi Wakil ketua DPRD Sahendra dan anggota dewan lainnya, Selasa 10 Maret 2026.
Usai RDP, manajemen PT TAL Haris Sibuea menjelaskan, bahwa dari RDP tadi ada enam yang di tuntut oleh serikat pekerja salah satunya poin nomor enam yaitu akan mempekerjakan kembali karyawan yang di berhentikan karena mereka kemarin sudah melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari dan dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tetapi tidak masuk kerja kita anggap mengundurkan diri.
Karena belum menemukan titik terang, di harapkan dari pih kawan-kawan serikat silahkan langsung ke pengadilan hubungan industrial (PHI),"kata Haris.
Haris juga memastikan terkait dengan aksi boikot oleh PUK KSPSI aktifitas pekerja sudah berjalan normal dan itu hanya pekerja yang masih aktif,"ujarnya.
Sementara itu soal SK Ketua KSPSI Adi Muslim masih sebagai karyawan PT TAL yang di tunjukan dalam RDP tadi, akan di sampaikan ke pihak manajemen tadi SK nya sudah kita foto copy. " Karena selama ini manajemen menganggap Adi Muslim bukan karyawan, dan SK tersebut ada dua, satu atas nama Adi Muslim dan satu lagi Kamal,"ucap Haris.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani menjelaskan, hasil RDP terdapat beberapa kesimpulan yaitu:
1. PT TAL kedepan akan melaksanakan kewajibannya terhadap karyawan terkait upah, status, BPJS, jam kerja, alat pelindung diri (APD), sesuai ketentuan.
2. Komisi II DPRD Tebo, Disnakertran, meminta kepada PT TAL untuk mempekerjakan kembali semua karyawan yang sudah diberhentikan.
3. Komisi II DPRD Tebo, Disnakertran, minta para pihak untuk menyelesaikan masalah PHK kelembaga penyelesaian perselisihan yang berada di Disnakertran dan PHI.
4. Komisi II DPRD Tebo, Disnakertran, meminta kepada KSPSI untuk mengajukan gugatan ke PHI untuk status karyawan di PT TAL.
5. Komisi II DPRD Tebo meminta KSPSI dan PT TAL untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Semambu. (ARDI)
