Kepala dinas (Kadis) PMD Kab Tebo melalui Kabid Pemdes, Prayitno, mengatakan, kita sudah sampaikan permasalahan yang terjadi di Kab Tebo, dengan Dirjen Pemdes bahwa ada salah satu desa calon kepala desa (Cakades) lebih dari lima orang. Sesuai peraturan daerah (Perda), kita mengadopsi UU No 3 maka di batasi dua orang calon.
Sementara itu di desa Betung Bedarah Timur ada delapan Cakades dan mereka bersikukuh maju di Pilkades serentak 2026.
Dijelaskan Prayitno, atas arahan dan petunjuk kementerian desa (Kemendes) tetap mengacu ke PP No16/2026 pasal 39 ayat 3 huruf C yang membatasi minimal dua orang maksimal lima orang Calon. Hal ini di sarankan kepada Pemda masing-masing untuk melakukan penyaringan calon,"ujarnya, di temui di kantornya, Kamis 23 April 2026.
Prayitno menegaskan, Kementerian tidak bisa intervensi penyaringan Cakades, modelnya nanti seperti apa karena tergantung kemampuan dari desa dan pemerintah masing-masing, kalau pun membikin aturan harus ujian CAT biayanya besar maka disarankan desa atau Kabupaten melakukan penyaringan delapan orang tersebut.
" Saya sudah koordinasi dengan panitia dan suratnya sudah di teken Kadis untuk di kirim ke panitia untuk menyampaikan hasil koordinasi kita di Jakarta. Setelah itu nanti katanya panitia hari ini akan memanggil delapan Cakades, dan mau tak mau suka tidak suka harus mengacu ke PP No16/2026 terbaru,"kata Prayitno.
" Untuk tesnya, sebut Prayitno, bisa saja tertulis atau pengumpulan nilai poin umpamanya dia sarjana ataupun pernah kerja dimana intinya panitia nanti yang menentukan dan secepatnya akan di laksanakan, karena kita sudah mau menetapkan daftar pemilih tetap (DPT)," tutupnya.
Reporter
ARDI
