Gambar: Ilustrasi
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Selama ini
satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo tidak memiliki sarana penunjang untuk menegakan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban ternak atau hewan peliharaan yang berkeliaran di tempat umum, karena upaya yang ada saat ini hanya mengandalkan langkah seribu alias menangkapnya dengan cara kejar-kejaran menggunakan jaring dan terkadang petugas yang jadi korban.
Kasat Pol PP Kab Tebo, Richi Shaputra mengatakan, memang dalam melakukan penertiban ternak atau hewan peliharaan warga yang merusak tanaman maupun mengganggu ketertiban ditempat umum harusnya menggunakan bius.
" Bius tersebut tidak tersedia, sementara didinas peternakan Kab Tebo, setelah kami tanyakan tidak ada, apalagi ini bukan kewenangan Pol PP, maka dari itu untuk menunjang ini harus membentuk tim terlebih dahulu," kata Richi, Jum'at 17 April 2026.
" Kalau memang tidak ada alatnya mau tak mau penertiban kita lakukan secara manual menggunakan jaring untuk sementara menangkapnya.
Richi mengatakan sudah menyampaikan ke Bappeda saat asistensi, bahwa kami perlu alat bius dan obatnya, kalau bisa kami titip di dinas peternakan untuk pembelian alat tersebut,"ungkapnya.
Lanjut Richi, apabila alatnya sudah ada tinggal di siapkan, anggotanya siapa baru kita turun kelapangan dan lebih efektif pakai bius karena bisa sepuluh sekali bawa, tapi kalau tidak pakai alat paling cuma satu atau dua target itupun susah payah menertibkannya.
Reporter
ARDI
