Kepala dinas (Kadis) Perindag Kab Tebo, Mardiansyah mengatakan, bahwa pada tanggal 8 Maret 2026 belum lama ini kami turun ke toko ritel yang ada di Tebo hal ini di lakukan karena adanya keluhan masyarakat dalam bertransaksi.
Transaksi yang di keluhkan adalah uang kembalian belanja di ganti dengan permen bukan berupa uang,"ujar Mardiansyah ditemui di kantornya, Kamis 16 April 2026.
Mardiansyah menegaskan, bahwa dalam transaksi jual beli, kembalian uang belanja konsumen di toko ritel tidak boleh diganti dengan permen berapa pun jumlah nilainya,"katanya.
Dari hasil kami turun ke lapangan, bisa di katakan mayoritas toko ritel, transaksi
pengembalian uang di ganti dengan permen. Namun demikian Mardiansyah menyebutkan temuan di toko ritel ini hanya di lakukan pembinaan jangan sampai kejadian serupa terulang lagi," jelas Mardiansyah.
Selain itu Mardiansyah menambahkan, kalau barang-barang ekspire di toko ritel tersebut tidak di temukan,"tutupnya.
Reporter
ARDI
