Sekda Tebo, Sindi, kepada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa terkait dengan Amdal adalah apabila suatu kegiatan yang melebihi dari luas 2 hektar, syaratnya harus memiliki Amdal.
" Amdal ini ungkap Sindi, di lakukan untuk mengurangi dampak terhadap kegiatan yang terjadi di sekitar masyarakat," ucapnya, Jum'at 29 Mei 2026.
Sindi menyebutkan, dalam Rakor tersebut KPK berpesan agar dalam melaksanakan Amdal melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat yang ada di sekitarnya.
" Karena memang nanti dampaknya terhadap masyarakat sekitar juga,"tegas Sindi.
Ujar Sindi, dalam pelaksanaan Amdal, memang harus betul-betul di kaji, menggunakan tenaga yang ahli dan profesional supaya kegiatan itu kedepan tidak berdampak kepada masyarakat sekitar.
Dalam virtual Rakor dengan KPK, di ikuti DLH-Hub, Bapperida, Bakeuda, dinas PU, instansi yang masuk dalam tim Kabupaten,"pungkas Sindi.
Reporter
ARDI
