TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejumlah petani plasma kemitraan perkebunan kelapa sawit pt rigunas agri utama (PT RAU) berunjuk rasa (Unras) menuntut tanah kapling sawit yang masuk dalam hak guna usaha (HGU) untuk dikeluarkan dan di bebaskan dari HGU dan hutan produksi (HP), Rabu 22 Juli 2026.
Salah seorang petani plasma, Alya Fitriadi mengatakan, dalam aksi ini kami menuntut hak kita, bahwa sertipikat yang dipegang saat ini ternyata masuk dalam HGU PT RAU.
Sertipikat tersebut menyebabkan para petani plasma tidak bisa mengajukan program replanting menggunakan dana BPDPKS menjadi terhambat,"lanjutnya.
Alya menyebutkan, kendala yang terjadi urusannya terkesan berbelit belit dan di perlambat sudah berjalan sekitar tiga tahun sampai saat ini karena lahan kita masuk dalam HGU PT RAU sehingga petani merasa dirugikan apalagi lahan sudah tidak dipupuk, program replanting sawit tidak bisa,"imbuhnya.
Sementara permintaan yang kita tuntut replanting kemudian lahan bebas dari hukum cuma itu, dan termasuk dalam kawasan hutan produksi untuk segera di selesaikan karena petani tidak bisa menyelesaikan harus harus PT RAU yang punya HGU,"kata Alya.
Petani lainnya, Fikar, menegaskan hal yang sama persoalan ini harus segera di selesaikan karena petani sudah tidak sanggup dan sabar lagi, buah sawit sudah habis dan kebun sudah semak, jalan juga hancur,"ucapnya singkat.
Sementara itu ketua koperasi yang menaungi para petani plasma, Andika, menuturkan, aksi ini menuntut hak kami, jelas-jelas lahan yang diserahkan PT RAU masuk dalam HGU. Untuk itu PT RAU secepatnya menyelesaikan masalah ini.
" Sehingga kami terkendala untuk melakukan replanting gegara syarat replanting sawit itu harus bebas dari kawasan dan HGU. Apabila PT RAU tidak secepatnya mengurus persoalan ini, maka kami akan menduduki lahan inklab.
" Karena ada sebagian lahan inklab yang seharusnya lahan plasma dan sekarang lahan kami posisinya digeser di HGU," pungkas Andika.
Reporter
ARDI
