Jaga Kerahasiaan, Jubir KPK Belum Bisa Sampaikan Perkembangan Dugaan Korupsi PKKPR di Kab Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 22 Juli 2026

Jaga Kerahasiaan, Jubir KPK Belum Bisa Sampaikan Perkembangan Dugaan Korupsi PKKPR di Kab Tebo

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui
bahwa sebelumnya kelompok amanah rakyat indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan korupsi penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) pt mahesa unggul dolominda (PT MUD) yang berada di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, ke komisi pemberantasan korupsi (KPK). 

Terhadap persoalan dugaan korupsi PKKPR PT MUD yang melibatkan kepala daerah dan sejumlah pejabat di Kab Tebo tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo di hubungi melalui pesan singkat whatsapp, Rabu 22 Juli 2026, menyampaikan bahwa terhadap perkembangan laporan tersebut hanya bisa di sampaikan kepada pihak pelapor. 

" Untuk perkembagan suatu laporan aduan, hanya bisa disampaikan oleh KPK kepada pelapor.

Hal ini untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan materi aduannya," tulis Budi Prasetyo.

Saat di tanya sejauh ini tahapan verifikasi data pelaporan yang di lakukan oleh KPK sudah sampai dimana Jubir KPK melalui pesan singkatnya, menjawab belum bisa di sampaikan.

" Tidak bisa mas," tulisnya singkat.

Diberitakan sebelumnya,dinas lingkungan hidup dan perhubungan (Dlh-Hub) dan dinas penanaman modal daerah, pelayanan terpadu satu pintu (DPMDPTSP) Kab Tebo, merupakan dinas yang di laporkan oleh AMATIR ke KPK terkait dengan penerbitan PKKPR PT MUD. 

Menanggapi laporan yang beredar di media nasional ke KPK terkait penerbitan PKKPR, kepala dinas (Kadis) Dlh-Hub Kab Tebo, Eryanto, mengaku sedang dalam perjalanan menuju Jambi, saat dihubungi melalui sambungan telpon mengatakan, yang jelas ranahnya belum masuk ke kami terkait kegiatan mereka. 

Ranahnya baru di alas hak, berarti masih di pertanahan dan tata ruang, kalau dia mengadukan Dlh-Hub Kab Tebo, menurut Eryanto, keliru juga. Kecuali pengurusan perizinannya sudah masuk ke Dlh-Hub Kab Tebo artinya analis dampak lingkungan (AmdalNet). 

" Ini AmdalNet saja belum masuk bagaimana mau di laporkan, begitu kira-kira,"ucap Eryanto, Selasa 21 Juli 2026.

Sementara itu dinas penanaman modal daerah pelayanan terpadu satu pintu (DPMDPTSP) Kab Tebo, membenarkan tentang penerbitan PKKPR PT MUD. 

Kadis DPMDPTSP Kab Tebo, Eko Nuryanto, di hubungi melalui sambungan telpon membenarkan, bahwa pihaknya ada menerbitkan PKKPR untuk PT MUD, pada 27 Februari 2026 kemarin. 

Lebih lanjut Eko menjelaskan, PKKPPR PT MUD tersebut berlokasi di desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir. 

" Luas lahan PT MUD yang telah di terbitkan PKKPR, sekitar 5 ribuan hektar untuk perkebunan kelapa sawit,"ujar Eko singkat, Kamis 16 Juli 2026.

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda