TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melalui Kabid jasa konstruksi dan tata ruang, Mustari menegaskan, bahwa
PKKPR PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di desa Tanah Garo kecamatan Muara Tabir, merupakan eks PT Andika Permata Nusantara (APN) lokasi itu belum ada rencana detail tata ruangnya (RDTR) tulisnya via pesan whatsapp, Rabu 22 Juli 2026.
Mustari menyatakan, lokasi PT MUD berada di areal KKPR PT APN yang telah habis masa berlakunya. Penerbitan PKKPR itu berdasarkan Perda No1/2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kab Tebo.
" Wilayah itu belum ada RDTR. " Kalau sudah ada, maka produknya, bukan PKKPR tapi KKPR,"ungkap Mustari.
Kata Mustari, dia tidak memantau terkait persetujuan lingkungan sebelum PKKPR di terbitkan.
" Saya tidak memantau itu, soal itu ada di akun amdalnet dinas LH. Pertek ada di BPN Tebo,"tulis Mustari singkat.
Reporter
ARDI
