Terganjal Aturan Baru, Cakades di Kab Tebo Lebih Dari 5 Orang Menunggu Nasib Kajian Biro Hukum - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 15 April 2026

Terganjal Aturan Baru, Cakades di Kab Tebo Lebih Dari 5 Orang Menunggu Nasib Kajian Biro Hukum

Gambar: Istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET
-Pemerintahan pusat resmi telah mengeluarkan aturan terbaru tentang calon kepala desa (Cakades) tidak boleh melebihi dari lima orang resmi berlaku sejak tanggal 27 Maret 2026.

Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, Abdul Malik membenarkan, tentang aturan baru tersebut yaitu PP No 16/2026 tentang desa, penunjuk pelaksanaan UU No3/2024.

" Aturan baru membatasi Cakades hanya lima orang,"kata Malik di hubungi melalui telepon, Rabu 15 April 2026.

Malik memastikan, meskipun tahapan seleksi Cakades telah berjalan, PP No 16/2026 tetap berlaku cuma untuk yang telah ditetapkan kita akan berkoordinasi dengan ahli hukum yang memahami tentang aturan baru ini. 

" Kita akan koordinasi dulu dengan orang yang ahli di bidang hukum terlebih dulu mengkajinya sebelum memberlakukan PP yang baru,"katanya lagi. 

Ungkap Malik di Kab Tebo sendiri di akui ada Cakades yang lebih dari 5 calon, yaitu desa Betung Timur, Kec Tebo Ilir, kebetulan tadi dia datang ke kantor. 

" Mereka Cakades Betung Timur lanjut Malik, menanyakan perihal aturan baru tersebut bagaimana kaitannya dengan 8 calon yang terjadi di Betung Timur, kalau dari aturannya memang tidak boleh, harus 5 orang,"bilang Malik. 

" Karena Cakades Betung Timur sudah di tetapkan dan sudah mengambil nomor urut sambung Malik, itu yang akan di konsultasikan dengan biro hukum. 

Terhadap Cakades yang lebih dari 5 orang hingga saat ini kita belum tau seperti apa, namun apapun hasilnya nanti dari kajian biro hukum seperti apa kita tunggu baru bisa di sampaikan," tutup Malik. 

Reporter 
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda