Terhadap hal tersebut, sekretaris daerah (Sekda) Kab Tebo, Sindi, mengatakan, bahwa kemarin ada dua PKKPR dan satu lagi KKKPR.
" Yang pertama berkaitan dengan salah satu yayasan ppndok pesantren (Ponpes) yang ada di Kec Tebo Tengah, dan secara faktual sudah sesuai dengan peruntukannya.
Kemudian untuk yang satu lagi PKKPR terkait dengan gereja yang ada di Kec Tebo Tengah juga secara faktual sudah sesuai dengan peruntukannya,"kata Sindi, Jum'at 22 Mei 2026.
Selanjutnya ujar Sindi, yang satu lagi ada di jalan 21 desa Perintis Kec Rimbo Bujang, adalah salah satu kantor PDI-P, sebagian secara faktual sudah sesuai dan hanya ada pengurangan ukuran," katanya singkat.
Reporter
ARDI
