Satpol PP Kab Tebo Tegaskan, Ternak Milik Warga Yang Sudah Ditertibkan Langsung Dilelang - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 18 April 2026

Satpol PP Kab Tebo Tegaskan, Ternak Milik Warga Yang Sudah Ditertibkan Langsung Dilelang

Richi Shaputra, Kasat Pol PP Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Menjawab
yang di sampaikan oleh fraksi demokrat dalam rapat paripurna pandangan akhir terhadap LKPJ bupati tahun anggaran 2025, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo memastikan untuk edukasi terhadap pemilik ternak sudah tidak jadi persoalan karena sedari dulu sering di lakukan sosialisasi ke masyarakat. 

" Kalau edukasi ke masyarakat pemilik ternak tidak masalah lagi, dari dulu sudah dilakukan sosialisasi terus, peraturan daerah (Perda) nya sudah jelas kemudian di KUHAP baru juga telah di atur tentang persoalan ternak, intinya tinggal aktion di lapangan,"kata Kasat Pol PP Kab Tebo, Richi Shaputra, dihubungi duasatu.net via telpon, Jum'at 17 April 2026.

Ungkap Richi, kami sekarang sedang membentuk tim kalau bisa ternak berkeliaran milik warga yang sudah di tertibkan/tangkap tidak kita lepas lagi tapi langsung di lelang, karena aturan sudah jelas dalam Perda," tegasnya.

" Dalam KUHAP baru ada mengatur soal hewan peliharaan dan ternak tentang pidananya tapi itu bukan kewenangan kita,"ujar Richi. 

" Kalau kewenangan kita Pol PP berkaitan dengan Perda dan itu di atur, kalau ternak milik warga merusak dan mengganggu tanaman orang lain di ancaman dengan hukumannya tiga bulan, denda 20 juta rupiah,"jelasnya.

Intinya ucap Richi, sekarang kita bentuk tim dulu melibatkan dinas peternakan, Kelurahan dan Kecamatan setelah itu dalam waktu dekat ini bakal langsung turun.

Reporter
ARDI 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda