" Kalau untuk Perbupnya sudah kita persiapkan, begitu keluar PP maka THR sudah bisa di berikan kepada pegawai ASN se Kab Tebo,"katanya.
Hendry Nora melanjutkan, bahwa sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 13 Tahun 2026 mengatur tentang teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
" Khusus THR kita masih menunggu regulasi PP pusat, mungkin dalam beberapa hari ini, kalau PMK sudah ada,"katanya singkat. (ARDI)
