Kabid perdagangan Dispridagkop Kab Tebo, Edi Sofyan/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengelo la stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 24.375.82 Paal 10 desa Sungai Alai Kec Tebo Tengah berkomitmen dengan dinas perindustrian perdagangan koperasi usaha mikro kecil menengah (Dispridagkop & UMKM) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, akan berupaya agar tidak ada lagi aktivitas para pelansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala dinas (Kadis) Prindagkop & UMKM Kab Tebo melalui Kabid perdagangan Edi Sofyan, menegaskan, pt cahaya tanam sejahtera lestari selaku pengelola SPBU Paal 10 Sungai Alai berkomitmen pasca usulan kuota BBM subsidi jenis solar di kabulkan oleh Pertamina, tidak ada pelansir.
" Saya mengimbau kepada masyarakat agar dapat sama-sama memantau jika SPBU Paal 10 ini melanggar komitmen masih ada yang melansir BBM subsidi, untuk memfotonya atau memvideokan sebagai bukti dan laporkan kepada saya, ke nomor kontak +62 821-7581-8500, Kabid perdagangan Dispridagkop Kab Tebo,"tegasnya.
Edi Sofyan melanjutkan, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Kabid perdagangan, akan melakukan pembinaan terhadap pengelola SPBU, bagi yang mau.
Selain SPBU Paal 10 Sungai Alai yang mau berkomitmen dengan Dispridagkop agar tidak adalagi aktivitas pelansir BBM subsidi, lanjut Edi Sofyan adalah SPBU 24.372.23, di Semabu, Kel Tebing Tinggi Kec Tebo Tengah, sepertinya mereka sudah mau," katanya Kamis 5 Juni 2025.
" Pembinaan terhadap SPBU Paal 10 Sungai Alai dan SPBU desa Semabu Kel Tebing Tinggi bertujuan agar masyarakat dan pengendara dari luar daerah yang lewat tidak khawatir lagi saat antrian untuk mendapatkan BBM, salah satunya kendaraan yang membawa sembako melintas di Kab Tebo," terang Edi Sofyan.
Selain itu Edi Sofyan kembali mewanti-wanti khususnya SPBU Paal 10 Sungai Alai jangan ada penyalahgunaan barkode pengisian BBM di gunakan sampai dua kali, harus sesuai dengan plat nomor kendaraan," ucapnya. (ARD)