Media Online : www.duasatu.net: Nasional
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juni 2026

Satu Orang Jama'ah Haji Asal Kab Tebo Masuk Dalam Keloter 19 Tiba di Indonesia 22 Juni 2026

Foto: dok Kanwil Kemenhaj Jambi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Satu orang jama'ah haji atas nama Basri, asal desa Betung Bedarah Barat Kecamatan Tebo Ilir,Kabupaten Tebo Provinsi Jambi masuk dalam kelompok terbang (Keloter) 19 yang bergabung dengan Kerinci di pulangkan lebih awal. 

Selain itu untuk kepulangan jamaah haji Keloter 22 tidak mengalami perubahan kecuali Keloter 24 yang semula tanggal 29 di majukan menjadi tanggal 28 Juni 2026.

Jadwal kepulangan jama'ah haji ini terkonfirmasi melalui kepala kantor (Kakan) kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) Kab Tebo, Darmawi, Rabu 17 Juni 2026.

Dijelaskannya, bahwa satu orang jama'ah asal desa Betung Bedarah Barat masuk dalam Keloter 19, bergabung dengan Kerinci di pulangkan lebih awal yaitu pada tanggal 22 Juni 2026 sudah sampai di Batam. 

" Sedangkan Keloter 22 tidak mengalami perubahan kecuali Keloter 24 dimajukan jadi tanggal 28 Juni 2026,"lanjut Darmawi. 

Hingga saat ini Darmawi memastikan 202 jama'ah haji asal Kab Tebo dalam kondisi sehat tanpa kekurangan sesuatu apapun,"ucapnya. 

Darmawi melanjutkan, kedatangan jama'ah haji Keloter 22 dan 24 tiba di Kab Tebo kemungkinan malam hari jadwalnya sudah fix ditandatangani oleh Kanwil Kemenhaj Jambi,"tutupnya.

Reporter
ARDI

Selasa, 19 Mei 2026

JCH 2026 Keloter 24 Kab Tebo Resmi Dilepas Bupati di Masjid Agung Al Ittihad

JCH Tebo 2026 Keloter 24 di lepas keberangkatannya di Masjid Agung Al Ittihad/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya, 85 orang jamaah calon haji (JCH) kelompok terbang (Keloter) 22 tahun 1447 H/2026 M, sudah lebih dulu di lepas keberangkatannya oleh wakil bupati (Wabup) Tebo Nazar Efendi, di masjid agung Al Ittihad pada Sabtu 16 Mei 2026.

Hari ini Selasa 19 Mei 2026 JCH Keloter 24 sebanyak 117 orang resmi di lepas keberangkatannya ke asrama haji Jambi oleh Bupati Tebo di masjid agung Al Ittihad Muara, Selasa 19 Mei 2026.

Kepala kantor (Kakan) kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) Kab Tebo, dalam laporannya menyampaikan, bahwa JCH keberangkatan Keloter 24 bergabung dengan Kab Tanjung Jabung Barat dan Sarolangun ini berjumlah 116 orang di tambah 1 orang tim pembimbing haji daerah (TPHD), 57 orang jamaah laki-laki dan 59 perempuan.

Sementara dari beberapa pesan yang di sampaikan Bupati dalam sambutannya ke JCH Tebo adalah untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan selama berada di tanah Suci Mekkah, semoga selamat dalam perjalanan hingga kepulangan ke tanah air dan menjadi haji yang mabrur. 

Reporter
ARDI

Minggu, 22 Februari 2026

Keberangkatan CJH Tebo Tahun 2026 Terbagi 2 Kloter, Tergabung Beberapa Kab/Kota

Kakan Kemenhaj dan umrah Kab Tebo, Darmawi/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebanyak 200 orang calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi untuk keberangkatan musim haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi terbagi dalam dua kelompok terbang (Kloter) tergabung dalam beberapa Kabupaten dan Kota.


Kepala kantor (Kakan) kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) Kabupaten Tebo, Darmawi, mengatakan, bahwa untuk keberangkatan CJH kita tahun 2026 ini masih sama seperti tahun sebelumnya terbagi dalam dua keberangkatan dan Kloter. 

" Keberangkatan pertama CJH Kab Tebo untuk Kloter 22 harus sudah masuk ke asrama haji Jambi tanggal 17 Mei 2026, sedangkan Kloter 24, tanggal 19 Mei," ujar Darmawi, Jum'at 20 Februari 2026.

Dijelaskan Darmawi, bahwa untuk Kloter 22 di gabungkan dengan Kota Jambi, Kerinci dan Tebo. Kemudian Kloter 24 di gabung dengan Kab Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Sarolangun dan Tebo. 

" Setelah Kloter 22 tersebut digabungkan jumlahnya mencapai 85 orang dan Kloter 24 sebanyak 115, total semua CJH Kab Tebo untuk perhari ini adalah 200 orang," tegas Darmawi. 

Namun demikian masih ada tambahan untuk cadangan sekitar 35 orang CJH yang belum divaksin agar bisa di berangkat tahun 2026 ini," lanjutnya.

Kemudian mengenai koper haji dan perlengkapan lainnya, saat ini memang belum ada, mungkin paling cepat dalam waktu dekat ini di bulan April sudah masuk, karena mulai tahun 2026 kami tidak jemput lagi ke Jambi. " Tapi koper haji tersebut akan di antar langsung oleh kantor wilayah (Kanwil) Kemenhaj Prov Jambi,"kata Darmawi.

Darmawi berharap, sebanyak 35 orang cadangan CJH Tebo bisa ikut di berangkatkan pada musim haji tahun ini,"ungkapnya.(ARDI

Minggu, 30 November 2025

Kakan Kemenhaj Kab Tebo: Saat Ini CJH Tengah Jalani Chek Kesehatan di RSU

Kakan Kemenhaj Kab Tebo, Darmawi, S.Pd.I, M.Pd.I/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dengan adanya peralihan penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) dari kementerian agama (Kemenag) ke kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) salah satunya yang menonjol adalah porsi haji Provinsi Jambi menjadi bertambah,"ujar Darmawi kepala kantor (Kakan) Kemenhaj Kabupaten Tebo yang baru saja di lantik, Jum'at 28 November 2025.

" Porsi haji Prov Jambi pada sebelumnya sekitar 2900, sekarang sudah mencapai 3276 orang untuk di berangkatkan tahun 2026 ini,"lanjutnya.

Dikatakan Darmawi, untuk Kab Tebo kita mendapatkan porsi sebanyak 206 orang, setelah di serving, ada yang meninggal dunia dan mundur, sampai sekarang muncul di data kita 167 orang, namun mudah-mudahan ada penambahan dan cadangan. 

" Calon jemaah haji (CJH) Kab Tebo saat ini masuk ke tahap chek kesehatan di rumah sakit umum (RSU), pelaksanaan sudah mencapai 80 persen,"kata Darmawi. 

Sementara untuk pelaksanaan manasik haji tingkat Kec dan Kab sampai saat ini belum ada petunjuk dari kantor wilayah (Kanwil) Kemenhaj Prov Jambi. Darmawi menyebutkan, perkiraan keberangkatan haji akan di laksanakan bulan April atau Mei 2026, sebelum bulan itu CJH sudah mengadakan manasik tingkat Kab dan Kec. 

" Untuk manasik haji tingkat Kecamatan dilaksanakan di masing-masing Kec, bagi KUAket yang punya jama'ah terbesar di gabungkan menjadi zona. Selanjutnya manasik tingkat Kab akan di adakan dua kali pertemuan dimasjid Agung Al Ittihad atau di aula PHU Kemenhaj Tebo. 

Selain itu untuk prioritas haji Kab Tebo tahun 2026, kita ada 10 orang, yang lanjut untuk berangkat 7 orang, 2 mundur dan 1 meninggal dunia," ucap Darmawi. (ARDI

Rabu, 24 September 2025

Ratusan Massa SPI Kab Tebo Unras Damai Depan Gerbang Komplek Perkantoran Pemkab Tebo

Massa aksi SPI sampaikan orasi didepan gerbang komplek perkantoran Pemkab Tebo/foto: redaksiduasatu


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ratusan massa dari Serikat tani Indonesia (SPI) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, menggelar aksi unjuk rasa (Unras) damai di kompleks perkantoran pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Rabu 24 September 2025.

Aksi Unras dilakukan dalam rangka Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari ini, Rabu 24 September 2025.

Pantauan awak media duasatu.net di lapangan, sebelum berunjuk rasa saat ini massa tengah berkumpul di halaman mesjid Yamp dilakukan briefing oleh koordinator aksi sambil menunggu sesama anggota SPI untuk persiapan aksi. 

Unras damai tersebut oleh massa SPI dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutannya di lakukan di depan gerbang komplek perkantoran Pemkab Tebo. 

Massa ratusan aksi diterima oleh bupati Tebo, Agus Rubiyanto didampingi Kapolres Tebo dan sejumlah pejabat eselon II. 

Adapun tuntutan dari SPI Kab Tebo Sbb:

1. Bentuk GTRA Tebo dan libatkan SPI Tebo.

2. Selesaikan usulan penyelesaian konflik agraria antara SPI vs PT LAJ, PT WMW, PT TMA, PТ АВТ.

3. Sitaan PKH untuk Tanah Objek Reforma Agraria.

4. Tanah garapan petani muara Kilis untuk TORA/Petani;

5. REVISI / CABUT SK nomor 3394/Menlhk/Pskl/Pkps/Psl.0/6/2017. izin HKM, Koperasi Masyarakat Adat VII Koto seluas 2,000 Ha.

6. Tanah Sitaan Satgas PKH PT Bintang Selatan Agro (BSA) Adalah Lahan Garapan Petani Muara Tabir. (ARDI

Rabu, 02 Juli 2025

Penerbangan Pemulangan Jama'ah Haji Kloter 16 Asal Kab Tebo Sempat Delay Lantaran Ini..!

Jama'ah haji kloter 16 asal Kab Tebo saat tiba di asrama haji Jambi pada Senin 30 Juni 2025/foto: dok Kemenag Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Semula kepulangan jama'ah haji kelompok terbang (Kloter) 16 BTH Jambi tiba di Kabupaten Tebo pada Senin 30 Juni pagi, namun terpaksa penerbangan pesawat di delay atau tertunda. 

Hal tersebut disampaikan oleh kepala kantor kementerian Kab Tebo melalui Kasi penyelenggara haji dan umrah (PHU) Darmawi, Rabu 2 Juli 2025, bahwa kepulangan jama'ah haji tertunda beberapa jam lantaran penerbangan terjadi delay di bandara King Abdul Aziz Jedah Arab Saudi. 

Tertundanya penerbangan kepulangan jama'ah haji tersebut lanjut Darmawi, bahwa menurut keterangan dari otoritas setempat untuk keselamatan para jama'ah dan baru tiba di Kab Tebo pada Senin 30 Juni 2025 sore kemarin. 

Setibanya di rumah dinas Bupati Tebo semua jama'ah haji dalam kondisi sehat, kecuali satu orang atas nama Sar"i asal Desa Rantau Api Kec Tengah Ilir Ilir sempat tertahan di Jambi lantaran kelelahan, dan hari ini alhamdulillah yang bersangkutan sudah berada di kediamannya dalam kondisi sehat," ungkap Darmawi sungkat. (ARD

Jumat, 06 Juni 2025

Kasi PHU Darmawi, 191 Jamaah Haji Asal Kab Tebo Kloter 16 Semua Dalam Kondisi Sehat


Jamaah Haji asal Kab Tebo Kloter 16 saat akan melaksanakan Wukuf di Padang Arafah/foto: dok Kemenag Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kementerian agama (Kemenag) memastikan 191 orang jamaah haji tebo kelompok terbang (Kloter) 16 hingga saat ini dalam kondisi baik-baik saja," ujar Kakan Kemenag Kabupaten Tebo melalui Kasi penyelenggara haji dan umrah (PHU) Darmawi, Kamis 5 Juni 2025.

Para jamaah saat ini tanggal 9 Zulhijah 1446 Hijriah lanjut Darmawi tengah menjalani rangkaian puncak ibadah haji wukuf di Padang Arafah yang merupakan rukun utama ibadah haji diisi dengan amalan dzikir, serta shalat zuhur dan ashar berjamaah dan mendengarkan khutbah wukuf. 

Selanjutnya pada 10 Zulhijah jamaah haji akan melaksanakan lontar jumrah aqobah di Mina selepas itu sambung Darmawi, menyembelih hewan kurban, mencukur rambut (tahulul), tawaf Ifadah, dan Sai antara bukit Safa dan Marwah. 

"Sedangkan rangkaian ibadah haji yang terakhir adalah Tawaf Wada atau perpisahan sebelum meninggalkan Mekkah ke Indonesia,"ucap Darmawi. 

" Kemudian untuk pemulangan jamaah haji Kloter 16 asal Kab Tebo ungkap Darmawi adalah tangga 29 Juni 2025 sudah berada di Jambi,"tandasnya. (ARD

Senin, 19 Mei 2025

JCH Kab Tebo Baru Saja Menunaikan Umroh Wajib, Syarat Pelaksanaan Rangkaian Haji

Kedatangan JCH Kab Tebo di Bandara Internasional King Abdul Aziz Saudi Arabia/foto: dok Kemenag Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Landing di tanah suci Mekkah Arab Saudi, 192 jemaah calon haji (JCH) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, kelompok terbang (Kloter) 16, semuanya dalam kondisi sehat dan saat ini baru saja melaksanakan Umroh Wajib salah satu syarat untuk pelaksanaan puncak ibadah haji. 

Kepala kantor (Kakan) kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tebo melalui staf penyelenggara haji dan umroh (PHU), H Hut, mengatakan, 192 JCH setibanya di Arab Saudi semuanya dalam kondisi sehat. 

H Hut, memaparkan lebih lanjut, bahwa JCH Kab Tebo berangkat dari bandara Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pukul 08.00 Wib pagi, dan tiba di bandara internasional Batam pukul 08.30 Wib, istirahat sejenak sambil menunaikan ibadah sholat zhuhur dan sekitar pukul 05.30 Wib rombongan jama'ah take-off menuju Jedah,"ujarnya.

"Sekitar pukul 22.30 malam waktu Arab Saudi rombongan JCH Kab Tebo tiba di bandara King Abdul Aziz Jeddah," ungkap H Hut melalui sambungan telepon, Senin 19 Mei 2025.

" Alhamdulillah lanjut H Hut, kondisi 191 JCH Kab Tebo di tambah 1 orang tim pembimbing haji daerah (TPHD) menjadi 192 orang dalam keadaan fixs dan semuanya sehat. 

H. Hut menambahkan, saat ini JCH Kab Tebo baru saja melaksanakan Umroh Wajib salah satu syarat untuk tahapan rangkaian ibadah haji yang akan di laksanakan pada tanggal 9 Zulhijah sekitar hari Kamis bulan Juni 2025 mendatang atau sekitar lebih kurang 16 hari lagi untuk pelaksanaan puncak haji,"tutupnya. (ARD

Jumat, 09 Mei 2025

CJH Kab Tebo Kloter BTH16 Akan Dilepas Dirumah Dinas Bupati, Ini Jadwalnya

Foto: dok redaksiduasatu


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Sebanyak 191 orang calon jamaah haji (CJH) tahun 1446 H/2025 M, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dalam kelompok terbang (Kloter) BTH 16, pekan depan bakal di berangkatkan ke embarkasi haji antara Provinsi Jambi. 

Kepala kantor kementerian agama (Kankemenag) Kabupaten Tebo melalui Kasi penyelenggara haji dan umrah (PHU), Darmawi mengatakan, bahwa persiapan pemberangkatan CJH kita sudah 95 persen untuk di terbangkan ke tanah suci Mekkah. 

Diungkapkan Darmawi, CJH tersebut nantinya akan dilepas di rumah dinas Bupati Tebo pada Jum'at pagi tanggal 16 Mei 2025. pukul 07.00 Wib setelah melaksanakan rangkaian seremonial, rombongan jamaah bertolak ke asrama haji Kota Jambi. 

Darmawi melanjutkan, sekitar pukul 12.00 Wib rombongan CJH beristirahat sejenak untuk menunaikan sholat Jum'at di Masjid Man Insan Cendikia. 

" Usai menunaikan ibadah sholat Jum'at selanjutnya CJH Tebo melanjutkan perjalanannya dan di perkirakan sekitar pukul 14.00 Wib rombongan jamaah tiba di asrama haji Kota Jambi,"ujar Darmawi, " Jum'at 9 Mei 2025. (ARD

Sabtu, 26 April 2025

Terakhir Pelunasan Bipih Cuma 191 Jamaah Yang Berangkat, Kuota Haji Tebo Tahun 2025 Tidak Terpenuhi

Foto: Istimewa


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kuota haji tahun 1446/2025 sebagaimana telah di tetapkan oleh kantor kementerian agama (Kankemenag) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yakni 232 jemaah, sepertinya tidak terpenuhi pasca hari terakhir pelunasan yang berakhir pada Jum'at 25 April 2025.

Kepala kantor (Kakan) Kemenag Kab Tebo melalui Kasi penyelenggara haji dan umrah (PHU), Darmawi mengatakan, hingga hari terakhir pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih) berkemungkinan tidak ada lagi penambahan jamaah untuk berangkat untuk tahun ini. 

Total keseluruhan calon jamaah haji (CIH) kita yang sudah melunasi Bipih untuk di berangkatkan ke Arab Saudi, Mekkah sebanyak 191 orang dan di yakini tidak mencukupi Kuota yang ditentukan sebelumnya yaitu 232 jamaah,"ungkap Darmawi, Jum'at 25 April 2025.

" Iya tidak mencukupi Kuota, karena pada sebelumnya ada yang mundur dan wafat/meninggal dunia. Kalau pun ada bertambah beberapa orang lagi paling 201 orang, kuota juga tidak dapat terpenuhi,"kata Darmawi. 

Tahap selanjutnya, dikatakan Darmawi adalah persiapan pemberangkatan CJH. " Jadwal keberangkatan sudah ada di tentukan hanya saja belum di tandatangani, InshaAllah tanggal 16 Mei 2025.

Kendaraan yang akan digunakan untuk menghantar CJH ke asrama haji Jambi, Kemenag Kab Tebo menyiapkan empat bus besar dan satu bus kecil. 

Darmawi menuturkan, untuk pelepasan CJH hingga kini kita belum tau, apakah di rumah dinas Bupati atau di Masjid Agung, karena belum ada koordinasi dengan pihak bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) pada sekretariat daerah (Setda) Tebo. 

" Kalau beberapa tahun sebelumnya pelepasan CJH dirumah dinas Bupati Tebo, tahun kita belum tau," imbuh Darmawi. (AD

Selasa, 22 April 2025

Kasi PHU Kab Tebo: Pelunasan Bipih Diperpanjang Sampai Tanggal 25 April 2025

Gbr: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Masa waktu untuk pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi di perpanjang hingga tanggal 25 April 2025," ujar kepala kantor (Kakan) kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi melalui Kasi penyelenggara haji dan umrah (PHU) Darmawi, Selasa 22 April 2025.

" Yang semula pelunasan Bipih berakhir pada tanggal 17 April, di perpanjangan hingga 25 April 2025," sambung Darmawi. 

Darmawi menjelaskan, kuota haji kita ada penambahan 12 orang menjadi 191 orang yang sudah melakukan pelunasan. Dari 12 orang tersebut merupakan cadangan yang 35 orang, dan yang telah melakukan pelunasan cuma 21 orang, sedangkan sisanya 14 lagi tidak melunasi," katanya. 

Sementara itu lanjut Darmawi, terkait dengan logistik untuk calon jemaah haji (CJH) Tebo masih ada kekurangan 14 koper beserta buku manasik karena adanya penambahan jemaah,"tutupnya. (ARD

Sabtu, 12 April 2025

Dari 232 Kuota Jemaah Kab Tebo, Baru 205 Orang Lunasi Biaya Haji

Foto: Istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Jumlah kuota untuk musim haji tahun 1446.H/2025.M yang telah di tentukan oleh kantor kementerian agama (Kankemenag) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sebanyak 232 calon jamaah haji (CJH) belum terpenuhi dari jumlah tersebut, pasalnya sampai saat ini baru 205 orang yang melunasi biaya haji. 

Menanggapi hal tersebut Kasi penyelenggara haji dan umrah (PHU) Kankemenag Kab Tebo, Darmawi menjelaskan, terkait dengan biaya perjalanan haji tersebut dari 232 jumlah kuota yang sudah melakukan pelunasan sampai hari ini sebanyak 205 orang.

Sementara itu dari jumlah kuota 232 tersebut beberapa orang sudah di keluarkan lantaran mengundurkan diri ada juga di antaranya yang meninggal dunia,"ucap Darmawi. 

Darmawi melanjutkan, bahwa sesuai dengan urutan porsi, sebanyak 172 dari jumlah 205 orang telah melunasi biaya haji termasuk jamaah cadangan," ungkapnya, Jum'at 11 April 2025. (ARD

Sabtu, 18 Januari 2025

Memasuki Tahap Akhir Seleksi CASN TA 2024, Ombudsman: Perlu Evaluasi Komprehensif

Gbr: Ilustrasi 


JAKARTA,DUASATU.NET- Ombudsman RI menerima ragam laporan dan konsultasi perihal dugaan maladministrasi mengenai pelaksanaan seleksi CASN TA 2024. Di ujung periode seleksi, Ombudsman memberikan catatan evaluatif untuk pemerintah dan panitia seleksi dalam rangka evaluasi dan perbaikan sistem rekrutmen/seleksi CASN.

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pemerintah terkesan kurang mengatensi masalah-masalah berulang pada titik-titik penting di tahap seleksi. 

“Misalnya pada tahap seleksi administrasi, masalah mispersepsi kualifikasi pendidikan dan formasi. Tahapan seleksi administrasi menjadi hal krusial karena menjadi pintu awal bagi peserta. 

Tidak selalu letak masalahnya berasal dari peserta, namun terkait proses verifikasi dan validasi yang tidak memadai oleh pihak panitia seleksi.”, ucapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (15/1/2025). 

Pertama, Pemerintah wajib mengantisipasi masalah ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dalam beberapa formasi agar tidak menimbulkan potensi multitafsir oleh pelamar dan pansel. 

“ Pemerintah lewat Panselnas harus memastikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan telah disampaikan secara terperinci dan spesifik, termasuk kode program studi sesuai Kepdirjend Dikti Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Pogram Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi”, terangnya.

Kedua, Ombudsman meminta KemenPAN-RB agar menyusun kebijakan mekanisme transparansi pelaksanaan tes SKB khususnya seleksi kompetensi bidang non-CAT (wawancara, psikotes, dan tes kesehatan). Menurut Robert, pemerintah saat ini cenderung abai terhadap asas keterbukaan dan akuntabilitas pada tahapan pelaksanaan tes SKB.

Ketiga, pemerintah wajib meningkatkan pengawasan untuk memastikan seleksi CASN bebas dari intervensi dari pihak tertentu. 

“ Kami melihat masih ada indikasi campur tangan pihak lain dalam seleksi CASN 2024. Hal ini berpotensi terjadinya maladministrasi yang tentunya menimbulkan kerugian baik materil maupun non-materil bagi banyak pihak dan menciderai rasa keadilan.”, tegas Robert.

Keempat, pada akhirnya, Seleksi CASN harus bebas maladministrasi dan terlaksana sesuai dengan tata kelola seleksi yang akuntabel. 

Ombudsman meminta kepada pemerintah atau pansel melakukan evaluasi menyeluruh bagi perbaikan sistem rekrutmen dari tahap administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak yang melanggar.

Selain itu, Ombudsman RI menghimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada pelaksanaan seleksi CASN TA 2024 melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 propinsi. (REDAKSI)

Senin, 13 Januari 2025

Kasi PHU: CJH Kab Tebo Dalam Tahap Pembuatan Paspor dan Bio Visa Haji

Foto: Istimewa 


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Tebo untuk keberangkatan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi saat ini memasuki tahap proses pembuatan Paspor dan Bio visa Haji untuk keberangkatan ke Arab Saudi," ujar Kepala kantor kementerian agama (Kemenag) Tebo melalui Kasi penyelenggara haji dan umrah (PHU), Darmawi, Senin 13 Januari 2025.

Darmawi menjelaskan, bahwa seperti di ketahui, kuota CJH Kab Tebo untuk tahun 2025 sebanyak 235 orang, namun jumlah tersebut belum fix sepenuhnya karena sedang dalam pemberkasan.

" Dalam pemberkasan tersebut kita belum tahu apa ada yang mundur dan lain sebagainya. Sama seperti kuota musim haji yang di tetapkan tahun kemarin banyak juga yang mundur tau-tau yang berangkat cuma 200 orang," ungkap Darmawi.

Lebih lanjut Darmawi menjelaskan, bahwa berkaitan dengan besaran biaya pelunasan haji tahun ini kita belum bisa memastikan karena masih menunggu surat resmi dari Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Prov Jambi," katanya. (ARD)

Kamis, 09 Januari 2025

MBG Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka Juga Bakal Dilaksanakan di Kab Tebo

Foto: Ist


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Program makan bergizi gratis (MBG) merupakan program skala prioritas pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk anak sekolah dan ibu hamil di setiap sekolah di Provinsi, Kabupaten / Kota juga akan dilaksanakan di Kabupaten Tebo.

Ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Gerindra Kab Tebo, Pardamian Ritonga mengatakan, bahwa program MBG sebagai program perioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut kami baru dapat informasi dari pimpinan di Jakarta bahwa program tersebut akan dilaksanakan secara serentak se Indonesia.

Untuk di Kab Tebo direncanakan akan di bangun dapur umum di setiap sekolah-sekolah berlebih dahulu, informasinya hampir semua tingkatan sekolah akan dibangun dapur umumnya tergantung jumlah siswanya,"kata Parda, Kamis 9 Januari 2025 melalui sambungan telepon.

Jumlah porsi MBG sampai saat ini lanjut Parda kita belum sampai kesitu, total berapa-berapa jumlahnya, cuma untuk tahap awalnya di bangun dulu dapur umumnya oleh pemerintah, tempatnya disediakan sekolah masing-masing barulah nanti kita uji coba. 

" Setelah ada progresnya nanti seperti apa kita tunggu pemberitahuan berikutnya," kata Parda.

" Program MBG tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) Kab/Kota. Kalau untuk SMA itu adalah kewenangan Provinsi Jambi, namun dalam pembahasan kemarin sambung Parda kita belum membahas secara detail tentang pelaksanaan MBG namun yang jelas setiap Pemda ikut serta dalam program ini.

Parda menyebutkan, saat ini di Kab Tebo saya belum dapat data yang real sudah berapa jumlah dapur umum sekolah-sekolah yang dibangun karena itu kewenangannya ada di pemerintah tapi setahu saya ini baru tahap pengajuan," pungkasnya. (ARD)

Selasa, 24 Desember 2024

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Dalam Penerbitan Persetujuan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024

Foto: Ombudsman RI 

JAKARTA,DUASATU.NET- Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batubara pada kurun waktu 2021-2024. Salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Senin (23/12/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 

"Ombudsman berpendapat bahwa pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden’’, tegas Hery.

Ia menambahkan, dalam administrasi pemerintahan, pengabaian pembentukan peraturan perundang-undangan untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi. Ombudsman berpendapat delegasi kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor minerba. 

"Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya. 

Selanjutnya, Hery menyampaikan, Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi tidak kompeten oleh Menteri ESDM yang memberikan penugasan Plt/Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya itu, penundaan berlarut dilakukan oieh Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam pemberian pelayanan permohonan RKAB. Berdasarkan pemeriksaan, masih terdapat Maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang IUP yang persetujuan RKAB-nya mengalami keterlambatan. Padahal jika berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, normalnya persetujuan RKAB dilakukan 30 hari kerja ditambah maksimal 3 (tiga) kali revisi dengan waktu masing-masing 5 hari kerja maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi memakan waktu 45 hari kerja. Berdasarkan data dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diketahui rekapitulasi jumlah permohonan RKAB Eksplorasi maupun Operasi Produksi periode 2022 – 2024  sebagai berikut:

a.Jenis Mineral Logam
No Status RKAB 2022 2023 2024
1 Pengajuan 1.757 832 834
2 Persetujuan 1.185 641 529
3 Penolakan 527 154 157
4 Proses/tidak diterbitkan - 37 148

b.Jenis Batubara
Ringkasan pemrosesan RKAB Komoditas Batubara Tahun 2022 – 2024 Melalui Aplikasi e RKAB
No Deskripsi Tahun
2022 2023 2024
1 Pengajuan 1.075 1.023 1.045
2 Persetujuan 930 878 789
3 Penolakan 125 106 71
4 Proses/ Tidak diterbitkan 20 39 185



Sumber data: Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diperoleh Tahun 2024


Berdasarkan pendapat dan temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif. Kepada Menteri ESDM, Pertama, agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan, tugas dan tanggung jawab jabatan Plt dan Plh di lingkungan Kementerian ESDM. Kedua, untuk segera mengambil alih pelaksanaan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemberian delegasi persetujuan RKAB dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Ketiga, agar Menteri ESDM melakukan pembenahan terhadap mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan atau penerbitan Izin.

Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pertama, agar menetapkan dan memastikan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk jangka waktu penyelesaian pada setiap tahapan permohonan persetujuan RKAB.  Kedua, agar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia sebagai evaluator persetujuan RKAB dengan memperhatikan analisis beban kerja. Ketiga, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara meningkatan kehandalan sistem e-RKAB pada komoditas batubara dan mempercepat penerapan e-RKAB pada komoditas mineral.

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ini diberikan kepada Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq. Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron dan Habib Idrus Salam Al-Jufri. 

Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron menyambut baik hasil investigasi Ombudsman. Pihaknya juga berharap ke depannya akan ada MoU dengan Ombudsman untuk saling bekerja sama menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Terkait temuan Ombudsman mengenai penerbitan RKAB ini, Herman mengatakan pihaknya telah membuat catatan untuk dilakukan pendalaman.

Wakil Ketua BAKN DPR RI, Habib Idrus Salam Al-Jufri dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa operasi tambang ilegal berkontribusi terhadap kerugian pendapatan negara berupa tidak dibayarkannya royalti kepada negara dan juga kerugian dari sektor pajak. Untuk itu, temuan Ombudsman akan dielaborasi oleh lembaganya untuk perbaikan ke depannya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin berrharap hasil investigasi Ombudsman ini dapat dijadikan bahan masukan oleh pemerintah sehingga dapat terwujud good governance. Pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan melakukan permintaan keterangan kepada Kementerian PANRB dan BKN terkait temuan Ombudsman. 

Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman atas hasil investigasi ini. Pihaknya akan terus berbenah agar sektor minerba bisa lebih akuntabel, transparan dan lebih baik. Beberapa produk regulasi juga sudah disusun agar percepatan proses persetujuan RKAB dapat dilakukan. Termasuk perbaikan sistem online Minerba One yang akan segera diluncurkan. Sebuah sistem yang terintegrasi mulai dari perencanaan hingga pengawasan penjualan di sektor minerba. 

Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. (REDAKSI)


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi
Sekretariat Jenderal Ombudsman RI

 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional