Karyawan Perusahaan Di Tebo Belum Terima THR, Bisa Melapor Kepada Disnaker - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 18 Mei 2020

Karyawan Perusahaan Di Tebo Belum Terima THR, Bisa Melapor Kepada Disnaker

Surat Himbauan Disperindag dan Naker Tebo Tentang Pemberian THR Perusahaan

Duasatu.net- Dinas perindustrian dsn tenaga kerja  (Disperindag dan naker) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menegaskan kepada setiap perusahaan yang ada di wilayah Tebo untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Nomor. M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan di tengah masa pandemi covid-19.

Kepala Disperindagnaker Tebo Supriyanto melalui Kepala bidang tenaga kerja Joko Kisworo Senin (18/5/2020) di temui di kantornya menuturkan bahwa kepada setiap perusahaan yang ada di kabupaten Tebo di himbau untuk mematuhi SE Menaker RI dalam pelaksanaan pemberian THR, meskipun di tengah masa pandemi covid-19 perusahaan tetap wajib membayarkanya kepada pekerja.

Sedikitnya ada 83 perusahaan di wilayah Tebo yang sudah terdata oleh Disnaker di antaranya bergerak di bidang perkebunan, jasa, leasing dan perusahaan lainnya "beber Joko.

"Batas pemberian THR perusahaan hingga H-7 sudah harus di bayarkan kepada karyawan/pekerjanya dan jika ada karyawan yang belum menerima haknya (THR.Red) silahkan untuk melaporkannya dengan membuat pengaduan ditujukan kepada Disnaker Kabupaten Tebo mulai hari ini Senin-Rabu (18-20/5/2020) atau sesudah lebaran idul fitri pada jam kerja "kata Joko Kisworo.

"Joko menambahkan, jika perusahaan kesulitan untuk membayarkan THR kepada karyawan/pekerjanya sesuai dalam SE Menaker RI "tandasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda