Ini Hasil RDP DPRD, Dinas Terkait dan 8 Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Se Kabupaten Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 21 Juni 2022

Ini Hasil RDP DPRD, Dinas Terkait dan 8 Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Se Kabupaten Tebo

RDP Lintas Komisi dengan 8 Perusahaan PKS dan dinas terkait/foto: Ardi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Delapan manajer Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kabupaten Tebo Provinsi Jambi akhirnya hadir bersama Disbunakan dan Disperindag naker untuk melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD, yang di tunda Senin (20/6/2022) kemarin.

Pokok pembahasan RDP lintas Komisi dipimpin Ketua DPRD Tebo Mazlan di dampingi Wakil ketua (Waka) I Aivandri dan Waka II Syamsu Rizal (Iday) dan anggota dewan lainnya ialah terkait pembelian Tandan Buah Segar (TBS) masyarakat yang tidak sesuai ketetapan pemerintah melalui Dinas perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi dan perusahaan PKS tidak menerima buah sawit masyarakat.

Delapan perusahaan PKS se Kabupaten Tebo tersebut ialah Tebo Indah (PT TI), Persada Harapan Kahuripan (PT PHK), Perkebunan Nusantara (PTPN) Rimbo Dua, Tebo Plasma Inti Lestari (PT TPIL), Surya Sumber Sawit Abadi (PT SSSA), Selaras Mitra Sarimba (PT SMS) Rigunas Agri Utama (PT RAU), Satya Kisma Usaha (PT SKU).

Ketua DPRD Tebo Mazlan menjelaskan, RDP bertujuan untuk mengetahui seberapa besar masalah yang dialami PKS yang ada dimasyarakat terkait pembelian TBS, Selasa (21/6/2022).

Dalam RDP lanjut Mazlan, DPR sudah simpulkan permasalahannya terjadi di Hilir, bukan dipabrik untuk mengeluarkan CPO, tapi ekspor di pelabuhan yang jadi kendala yaitu di Talang Duku Jambi.

Sementara kapasitas tangki penampung CPO di 8 PKS se Kabupaten Tebo tidak maksimal jadi penyebab dan TBS dari masyarakat menjadi kendala untuk di beli oleh PKS, "kata Mazlan.

Dalam RDP lintas Komisi DPRD Tebo, di sepakati ada lima poin yang tercatat dalam notulen rapat.

1. Seluruh PKS di Kabupaten Tebo segera menyampaikan laporan data Crude Palm Oil (CPO), kernel dan permasalahannya ke DPRD via Dinas perkebunan peternakan dan perikanan (Disbunakan) selama 2 hari paling lambat Kamis (23/6/2022).

2. Seluruh PKS harus mampu secara optimal menampung TBS plasma masyarakat dan harga TBS menyesuaikan yang di tetapkan Disbun Provinsi Jambi.

3. PT SMS harus meninjau kembali penerimaan 20 persen untuk TBS dari luar Kabupaten Tebo dan mempriotaskan penerimaan 80 persen TBS Kabupaten Tebo.

4. Seluruh PKS harus menyediakan penambahan tangki penampungan CPO sesuai pengolahan kapasitas TBS di pabriknya masing-masing yang ramah lingkungan.

5. PKS di Kabupaten Tebo mengalami permasalahan yang sama yaitu kapasitas penampungan CPO dan tangki penampungan CPO di pelabuhan Talang Duku Provinsi Jambi mengalami kendala dan over kapasitas sehingga pengiriman CPO tidak berjalan secara normal, "urai Mazlan. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda